Ditemukan 1568 data
33 — 37
Ketentuan ini jika dipahami dan dilaksanakan secaratekstual, maka akan menyiratkan makna adanya bias gender. Bias gender inimaksudnya, Pemohon merupakan lakilaki yang selalu dipersepsikan sebagaimakhluk yang kuat, namun mendapatkan kemudahan dalam pemenuhanhaknya untuk melaksanakan sidang ikrar talak.
Oleh karena itu, ketentuan eksekusi dalam perkara akibat talakyang telah berkekuatan hukum tetap harus ditafsirkan secara kontekstual agartidak terjadi bias gender dengan memberikan kemudahan bagi PengugatRekonvensi tentunya tetap dalam bingkai keadilan, kepastian hukum dankemanfaatan.Menimbang, bahwa Mahkamah Agung melalui Peraturan MahkamahAgung Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara PerempuanBerhadapan Dengan Hukum memiliki kehendak untuk menjamin hakhakperempuan yang sedang berperkara
14 — 9
Ketentuan ini jika dipahami dan dilaksanakan secaratekstual, maka akan menyiratkan makna adanya bias gender. Bias gender inimaksudnya, Pemohon merupakan lakilaki yang selalu dipersepsikan sebagaimakhluk yang kuat, namun mendapatkan kemudahan dalam pemenuhanPutusan Nomor 733/Pat.G/2020/PA.BjrHalaman 19 dari 23 him.haknya untuk melaksanakan sidang ikrar talak.
Oleh karena itu, ketentuan eksekusi dalam perkara akibat talakyang telah berkekuatan hukum tetap harus ditafsirkan secara kontekstual agartidak terjadi bias gender dengan memberikan kemudahan bagi PengugatRekonvensi tentunya tetap dalam bingkai keadilan, kepastian hukum dankemanfaatan.Menimbang, bahwa Mahkamah Agung melalui Peraturan MahkamahAgung Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara PerempuanBerhadapan Dengan Hukum memiliki kehendak untuk menjamin hakhakperempuan yang sedang berperkara
CHRISTOPORUS INDRAYANTO
35 — 9
Kartu Keluarga atas nama Kepala Keluarga Soeparno yangmasingmasing terbit pada Tahun 2012 dimana dinyatakan bahwasanya Pemohontelah menggunakan nama CHRISTOPORUS INDRAYANTO ;Menimbang, bahwa selain itu bukti P4 berupa Surat Keterangan Nomor04/TPK/RSDKUNDIP/III/2015 yang dikeluarkan oleh TIM PENYESUAIAN KELAMINRS DR KARIADI/FAKULTAS KEDOKTERAN UNDIP SEMARANG atas namaCHRISTOPORUS INDRAYANTO Alias CATARINA INDRIATI, dan bukti P5 berupaSurat Keterangan Nomor HK.00.01/I.1V/1218/2015 tentang Identitas Gender
Pada pemeriksaanfisik didapatkan alat kelamin yang menyerupai lakilaki dan secara psikologisdisimpulkan bahwa Pemohon adalah bergender lakilaki ;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P5 berupa Surat Keterangan NomorHK.00.01/1.1V/1218/2015 tentang Identitas Gender atas nama CHRISTOPORUSINDRAYANTO Alias CATARINA INDRIATI yang dikeluarkan oleh KementerianKesehatan RI Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Rumah Sakit Umum PusatDokter Kariadi Semarang, dinyatakan bahwasannya Pemohon dapat disesuaikan
17 — 4
., ADVOKAT II. danADVOKAT III. sebagai Advokat/Pengacara yang berkantor padaKantor Pelayanan Terpadu Penanganan Kekerasan Terhadap PerempuanDan Anak Berbasis Gender SERUNI KOTA SEMARANG diSemarang dan memilih domisili hukum di tempat kuasanya, sebagaiPENGGUGAT ; melawanTERGUGAT, umur 38 tahun, agama Islam, pekerjaan wiraswasta, tempat kediamandi Jalan Pleburan Barat IV/46 RT.02 RW.02 Kelurahan PleburanKecamatan Semarang Selatan Kota Semarang, selanjutnya disebutsebagai TERGUGAT,;; Pengadilan Agama
64 — 20
Ketentuan ini jika dipahami dan dilaksanakan secaratekstual, maka akan menyiratkan makna adanya bias gender. Bias gender inimaksudnya, Pemohon merupakan lakilaki yang selalu dipersepsikan sebagaimakhluk yang kuat, namun mendapatkan kemudahan dalam pemenuhanhaknya untuk melaksanakan sidang ikrar talak.
Oleh karena itu, ketentuan eksekusi dalam perkara akibat talakyang telah berkekuatan hukum tetap harus ditafsirkan secara kontekstual agartidak terjadi bias gender dengan memberikan kemudahan bagi PengugatRekonvensi tentunya tetap dalam bingkai keadilan, kepastian hukum dankemanfaatan.Menimbang, bahwa Mahkamah Agung melalui Peraturan MahkamahAgung Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara PerempuanBerhadapan Dengan Hukum memiliki kehendak untuk menjamin hakhakperempuan yang sedang berperkara
141 — 31
But this would be a strange choice in most generalcontexts.e) http://www.wikihow.com/TelltheDifferenceBetweenBulls,Cows,SteersandHeifersCow : a mature female bovine that has given birth to at least one or two calves.Colloquially, the term "cow" is also in reference to the Bos primigenius species of domesticcattle, regardless of age, gender, breed or type.
In the Biblical times, an ox was a general term used, just likewith the term "cows," to a domesticated bovine regardless of age, gender, breed, type, ordraft purposes.Calf (plural: Calves): an immature bovine (male and female) that is reliant on milk from itsdam or from a bottle in order to survive and grow.
As a result, these type of freemartins tend todevelop secondary male sexual characteristics (muscular crest over neck, wide forehead,etc.) upon reaching puberty.Cattle: general plural term for more than one bovineCattlebeast/bovine/animal: a singular term for a bovine whose gender cannot bedetermined, particularly when viewed at a distance.
Most people like to call a bovine ofunknown (or "unknown") gender as a "cow," simply because it is a much more wellknownand popular term to use than "bovine" or "cattlebeast." This, however, is often not the casearound experienced cattlemen and cattlewomen or "ranchers" (as some like to call them)who never use the term "cow" when referring to a bovine that is anything but a cow."Animal," "critter," "creature," or any other term, coarse or not, are most often used overthe colloquial word "cow."
6 — 6
Ketentuan ini jika dipahami dan dilaksanakan secaratekstual, maka akan menyiratkan makna adanya bias gender. Bias gender inimaksudnya, Pemohon merupakan lakilaki yang selalu dipersepsikan sebagaimakhluk yang kuat, namun mendapatkan kemudahan dalam pemenuhanhaknya untuk melaksanakan sidang ikrar talak.
Oleh karena itu, ketentuan eksekusi dalam perkara akibat talakyang telah berkekuatan hukum tetap harus ditafsirkan secara kontekstual agartidak terjadi bias gender dengan memberikan kemudahan bagi PengugatRekonvensi tentunya tetap dalam bingkai keadilan, kepastian hukum dankemanfaatan.Menimbang, bahwa Mahkamah Agung melalui Peraturan MahkamahAgung Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara PerempuanBerhadapan Dengan Hukum memiliki kehendak untuk menjamin hakhakperempuan yang sedang berperkara
10 — 8
Ketentuan ini jika dipahami dan dilaksanakan secaratekstual, maka akan menyiratkan makna adanya bias gender. Bias gender inimaksudnya, Pemohon merupakan lakilaki yang selalu dipersepsikan sebagalmakhluk yang kuat, namun mendapatkan kemudahan dalam pemenuhanhaknya untuk melaksanakan sidang ikrar talak.
Oleh karena itu, ketentuan eksekusi dalam perkara akibat talakyang telah berkekuatan hukum tetap harus ditafsirkan secara kontekstual agartidak terjadi bias gender dengan memberikan kemudahan bagi PengugatRekonvensi tentunya tetap dalam bingkai keadilan, kepastian hukum dankemanfaatan.Menimbang, bahwa Mahkamah Agung melalui Peraturan MahkamahAgung Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara PerempuanBerhadapan Dengan Hukum memiliki kehendak untuk menjamin hakhakperempuan yang sedang berperkara
13 — 7
Ketentuan ini jika dipahami dan dilaksanakan secaratekstual, maka akan menyiratkan makna adanya bias gender. Bias gender inimaksudnya, Pemohon merupakan lakilaki yang selalu dipersepsikan sebagalmakhluk yang kuat, namun mendapatkan kemudahan dalam pemenuhanhaknya untuk melaksanakan sidang ikrar talak.
Oleh karena itu, ketentuan eksekusi dalam perkara akibat talakyang telah berkekuatan hukum tetap harus ditafsirkan secara kontekstual agartidak terjadi bias gender dengan memberikan kemudahan bagi PengugatRekonvensi tentunya tetap dalam bingkai keadilan, kepastian hukum dankemanfaatan.Menimbang, bahwa Mahkamah Agung melalui Peraturan MahkamahAgung Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara PerempuanBerhadapan Dengan Hukum memiliki kehendak untuk menjamin hakhakPutusan Nomor 23/Padt.G/2021
29 — 16
Ketentuan ini jika dipahami dan dilaksanakan secaratekstual, maka akan menyiratkan makna adanya bias gender. Bias gender inimaksudnya, Pemohon merupakan lakilaki yang selalu dipersepsikan sebagalmakhluk yang kuat, namun mendapatkan kemudahan dalam pemenuhanhaknya untuk melaksanakan sidang ikrar talak.
Oleh karena itu, ketentuan eksekusi dalam perkara akibat talakyang telah berkekuatan hukum tetap harus ditafsirkan secara kontekstual agartidak terjadi bias gender dengan memberikan kemudahan bagi PengugatRekonvensi tentunya tetap dalam bingkai keadilan, kepastian hukum dankemanfaatan.Menimbang, bahwa Mahkamah Agung melalui Peraturan MahkamahAgung Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara PerempuanBerhadapan Dengan Hukum memiliki kehendak untuk menjamin hakhakHalaman 23 dari 26 him.
17 — 6
Ketentuan ini jika dipahami dan dilaksanakan secaratekstual, maka akan menyiratkan makna adanya bias gender. Bias gender inimaksudnya, Pemohon merupakan lakilaki yang selalu dipersepsikan sebagalmakhluk yang kuat, namun mendapatkan kemudahan dalam pemenuhanhaknya untuk melaksanakan sidang ikrar talak.
Oleh karena itu, ketentuan eksekusi dalam perkara akibat talakyang telah berkekuatan hukum tetap harus ditafsirkan secara kontekstual agartidak terjadi bias gender dengan memberikan kemudahan bagi PengugatRekonvensi tentunya tetap dalam bingkai keadilan, kepastian hukum dankemanfaatan.Menimbang, bahwa Mahkamah Agung melalui Peraturan MahkamahAgung Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara PerempuanBerhadapan Dengan Hukum memiliki kehendak untuk menjamin hakhakperempuan yang sedang berperkara
17 — 8
Ketentuan ini jika dipahami dan dilaksanakan secaratekstual, maka akan menyiratkan makna adanya bias gender. Bias gender inimaksudnya, Pemohon merupakan lakilaki yang selalu dipersepsikan sebagaimakhluk yang kuat, namun mendapatkan kemudahan dalam pemenuhanhaknya untuk melaksanakan sidang ikrar talak.
Oleh karena itu, ketentuan eksekusi dalam perkara akibat talakyang telah berkekuatan hukum tetap harus ditafsirkan secara kontekstual agartidak terjadi bias gender dengan memberikan kemudahan bagi PengugatRekonvensi tentunya tetap dalam bingkai keadilan, kepastian hukum dankemanfaatan.Menimbang, bahwa Mahkamah Agung melalui Peraturan MahkamahAgung Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara PerempuanBerhadapan Dengan Hukum memiliki kehendak untuk menjamin hakhakperempuan yang sedang berperkara
18 — 10
Ketentuan ini jika dipahami dan dilaksanakan secaratekstual, maka akan menyiratkan makna adanya bias gender. Bias gender inimaksudnya, Pemohon merupakan lakilaki yang selalu dipersepsikan sebagaimakhluk yang kuat, namun mendapatkan kemudahan dalam pemenuhanhaknya untuk melaksanakan sidang ikrar talak.
Oleh karena itu, ketentuan eksekusi dalam perkara akibat talakyang telah berkekuatan hukum tetap harus ditafsirkan secara kontekstual agartidak terjadi bias gender dengan memberikan kemudahan bagi PengugatPutusan Nomor 296/Pat.G/2021/PA.BjrHalaman 22 dari 25 him.Rekonvensi tentunya tetap dalam bingkai keadilan, kepastian hukum dankemanfaatan.Menimbang, bahwa Mahkamah Agung melalui Peraturan MahkamahAgung Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara PerempuanBerhadapan Dengan Hukum memiliki
14 — 10
Ketentuan ini jika dipahami dan dilaksanakan secaratekstual, maka akan menyiratkan makna adanya bias gender. Bias gender inimaksudnya, Pemohon merupakan lakilaki yang selalu dipersepsikan sebagaimakhluk yang kuat, namun mendapatkan kemudahan dalam pemenuhanhaknya untuk melaksanakan sidang ikrar talak.
Oleh karena itu, ketentuan eksekusi dalam perkara akibat talakyang telah berkekuatan hukum tetap harus ditafsirkan secara kontekstual agartidak terjadi bias gender dengan memberikan kemudahan bagi PengugatRekonvensi tentunya tetap dalam bingkai keadilan, kepastian hukum dankemanfaatan.Menimbang, bahwa Mahkamah Agung melalui Peraturan MahkamahAgung Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara PerempuanBerhadapan Dengan Hukum memiliki kehendak untuk menjamin hakhakperempuan yang sedang berperkara
27 — 5
Ketentuan ini jika dipahami dan dilaksanakan secaratekstual, maka akan menyiratkan makna adanya bias gender. Bias gender inimaksudnya, Pemohon merupakan lakilaki yang selalu dipersepsikan sebagaimakhluk yang kuat, namun mendapatkan kemudahan dalam pemenuhanhaknya untuk melaksanakan sidang ikrar talak.
Oleh karena itu, ketentuan eksekusi dalam perkara akibat talakyang telah berkekuatan hukum tetap harus ditafsirkan secara kontekstual agartidak terjadi bias gender dengan memberikan kemudahan bagi PengugatRekonvensi tentunya tetap dalam bingkai keadilan, kepastian hukum dankemanfaatan.Putusan Nomor 714/Pat.G/2020/PA.BjrHalaman 22 dari 25 him.Menimbang, bahwa Mahkamah Agung melalui Peraturan MahkamahAgung Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara PerempuanBerhadapan Dengan Hukum memiliki
ETY BOEDI, SH
Terdakwa:
1.Siti Choiriah binti Nur Adam
2.Harmanto bin San Muslim
56 — 9
KelaminKebangsaanAlamatAgamaPekerjaanNamaTempat tanggal lahirUmur/Tgl lahirJenis KelaminKebangsaanAlamatAgamaPekerjaanpidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa:SITI CHOIRIAH Binti NUR ADAM ;Madiun ;51 tahun / 20 Juli 1969 ;Perempuan ;Indonesia ;JIn MadiunPonorogo RT.02 Rw.01 Ds Uteran KecGeger Kab Madiun ;Islam ;PNS ;HARMANTO Bin SAN MUSLIM ;Madiun ; ;51 Tahun / 6 Maret 1968;Laki laki ;Indonesia ;Dsn Gender
Dusun Gender RT.12, RW.03,Desa.
Saksi ADI SAPUTRO :Bahwa korban dari peristiwa penipuan dan atau penggelapan uang masukkerja di BUMN PT Pertamina bulan Oktober 2018 sampai denganNopember 2018 di rumah terdakwa Harmanto alamat Dsn Gender Rt 12Rw 03 Ds Sewulan Kec Dagangan Kab Madiun adalah Sdr Nugraha AdhiPangestu.Bahwa peran para terdakwa dalam peristiwa ini adalah terdakwa SitiChoiriah berperan menerima uang saya dan uang Saudara Nugraha AdhiPangestu sebesar Rp 19.000.000, dan yang bersangkutan jugamenerangkan bahwa nanti kami
Terbanding/Terdakwa : Hj. Kusriyati binti h. Mahmud
Terbanding/Terdakwa : H.zen Bin Sukinta
Terbanding/Terdakwa : Gulamuh bin mahpudz sujai
93 — 56
Untuk Penyelengaraan Kekasaraan Fungsional Dasar Dan Kelompok Belajar Usaha Tahun Anggaran 2013;
4. Foto Copy Surat No 978/15473-Set.Disdik Tanggal 15 Juli 2013 Perihal Permohonan Pencairan Dana Hibah Daerah Tahun Anggaran 2013;
5. Foto Copy Daftar Rekapitulasi Calon Penerima Calon Lokasi (CPCL) Hibah Penyelenggaraan Keakasaraan Fungsional (KF) Kegiatan peningkatan Layanan Pendidikan Masyarakat Dan Gender
Tahap 1 (satu) Tahun Anggaran 2013 Tanggal 15 Juli 2013;
6. Foto Copy Daftar Rekapitulasi Calon Penerima Calon Lokasi (CPCL) Hibah Penyelenggara Kelompok Belajar Usaha (KBU) Kegiatan Peningkatan Layanan Pendidikan Masyarakat Dan Gender tahap 1 (satu) Tahun Anggaran 2013. Tanggal 15 Juli 2013;
7. Foto Copy Surat No 978/15473-Setdisdik Tanggal 15 Juli 2013 Lampiran Permohonan Pencairan Dana Hibah
Dan Gender Tahap 1 Tahun Anggaran 2013 Tanggal 30 Agustus 2013;
10. Foto Copy Daftar Rekapitulasi Calon penerima Lokasi (CPCL) Hibah Penyelenggaraan Dasar keaksaraan Fungsional (KF) Kegiatan Peningkatan Layanan Pendidikan Masyarakat Dan Gender Tahap 1 Tahun Anggaran 2013 Tanggal 30 Agustus 2013;
11. Foto Copy Daftar Rekapitulasi Calon (CPCL) Hibah Penyelenggaraan Kelompok Belajar Usaha (KBU) Kegiatan Peningkatan Layanan Pendidikan
Masyarakat Dan Gender Tahap 1 Tahun Anggaran 2013 Tanggal 30 Agustus 2013;
12. Foto Copy Daftar Nama Calon Penerima Lokasi (CPCL) Hibah penyelenggaraan Keaksaraan Fungsional (KF) Dasar Tahun 2013 Kegiatan Peningkatan Layanan Pendidikan Masyarakat Dan Gender;
13. Foto Copy Daftar Nama Calon Penerima Calon Lokasi (CPCL) Hibah Penyelenggaraan Kelompok Belajar Usaha (KBU) Tahun 2013 Kegiatan Peningkatan Layanan Pendidikan Masyarakaan
Dan Gender;
TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS;
14. 79 (tujuh puluh sembilan) Proposal Kegiatan Keaksaraan Fungsional Tahun 2013 Yang Berisikan:
1. 1 (satu) berkas Proposal Program Kegiatan Keaksaraan Fungsional Tahun 2013 DKM AL-HUDA Blok Cihoe Kidul RT/ RW 01/04 Desa Ciledug;
2. 1 (satu) Berkas Proposal Program Kegiatan Keaksaraan Fungsional Tahun 2013 DKM AL-IKLAS
Masyarakat14.10.11.12.13.8Dan Gender Tahap 1 Tahun Anggaran 2013 Tanggal 30Agustus 2013;Foto Copy Daftar Rekapitulasi Calon penerima Lokasi(CPCL) Hibah Penyelenggaraan Dasar keaksaraanFungsional (KF) Kegiatan Peningkatan LayananPendidikan Masyarakat Dan Gender Tahap 1 TahunAnggaran 2013 Tanggal 30 Agustus 2013;Foto Copy Daftar Rekapitulasi Calon (CPCL) HibahPenyelenggaraan Kelompok Belajar Usaha (KBU)Kegiatan Peningkatan Layanan Pendidikan MasyarakatDan Gender Tahap 1 Tahun Anggaran 2013 Tanggal
30Agustus 2013;Foto Copy Daftar Nama Calon Penerima Lokasi (CPCL)Hibah penyelenggaraan Keaksaraan Fungsional (KF)Dasar Tahun 2013 Kegiatan Peningkatan LayananPendidikan Masyarakat Dan Gender;Foto Copy Daftar Nama Calon Penerima Calon Lokasi(CPCL) Hibah Penyelenggaraan Kelompok BelajarUsaha (KBU) Tahun 2013 Kegiatan PeningkatanLayanan Pendidikan Masyarakaan Dan Gender;TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS;79 (tujun puluh sembilan) Proposal Kegiatan KeaksaraanFungsional Tahun 2013 Yang Berisikan:1.1 (Satu)
Layanan PendidikanMasyarakat Dan Gender tahap 1 (satu) Tahun Anggaran2013.
Foto Copy Daftar Rekapitulasi Calon Penerima CalonLokasi (CPCL) Hibah Penyelenggaraan Keakasaraan10.11.12.13.140Fungsional (KF) Kegiatan peningkatan LayananPendidikan Masyarakat Dan Gender Tahap 1 (satu)Tahun Anggaran 2013 Tanggal 15 Juli 2013;Foto Copy Daftar Rekapitulasi Calon Penerima CalonLokasi (CPCL) Hibah Penyelenggara KelompokBelajar Usaha (KBU) Kegiatan Peningkatan LayananPendidikan Masyarakat Dan Gender tahap 1 (satu)Tahun Anggaran 2013.
Dan Gender Tahap 1 Tahun Anggaran2013 Tanggal 30 Agustus 2013;Foto Copy Daftar Rekapitulasi Calon penerima Lokasi(CPCL) Hibah Penyelenggaraan Dasar keaksaraanFungsional (KF) Kegiatan Peningkatan LayananPendidikan Masyarakat Dan Gender Tahap 1 TahunAnggaran 2013 Tanggal 30 Agustus 2013;Foto Copy Daftar Rekapitulasi Calon (CPCL) HibahPenyelenggaraan Kelompok Belajar Usaha (KBU)Kegiatan Peningkatan Layanan PendidikanMasyarakat Dan Gender Tahap 1 Tahun Anggaran2013 Tanggal 30 Agustus 2013;Foto Copy
100 — 50
Ketentuan ini jika dipahami dan dilaksanakan secaratekstual, maka akan menyiratkan makna adanya bias gender. Bias gender inimaksudnya, Pemohon merupakan lakilaki yang selalu dipersepsikan sebagaimakhluk yang kuat, namun mendapatkan kemudahan dalam pemenuhanhaknya untuk melaksanakan sidang ikrar talak.
Oleh karena itu, ketentuan eksekusi dalam perkara akibat talakyang telah berkekuatan hukum tetap harus ditafsirkan secara kontekstual agartidak terjadi bias gender dengan memberikan kemudahan bagi PengugatRekonvensi tentunya tetap dalam bingkai keadilan, kepastian hukum dankemanfaatan.Menimbang, bahwa Mahkamah Agung melalui Peraturan MahkamahAgung Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara PerempuanBerhadapan Dengan Hukum memiliki kehendak untuk menjamin hakhakperempuan yang sedang berperkara
Lenice Fulvia
19 — 1
kutipan akta kelahiran Nomor 133/B/1995, tertanggal 1 Februari 1995 yang diterbitkan oleh kepala Kantor Catatan Sipil Kab.Dati II Badung, Provinsi Bali, semula tercatat sebagai Perempuan ditetapkan secara hukum sebagai seorang Laki-laki;
3. Memerintahkan kepada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sleman untuk mengirimkan salinan resmi penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sleman guna dicatat tentang penegasan penyesuaian identitas gender
12 — 6
Masih dengan sumberyang sama dengan alamat hittps://nasional.tempo.co/read/121408/biayahidupbalikpapantertinggidikalimantan, Surat Kabar Tempo juga menyebutkan bahwaStandar biaya hidup masyarakat Balikpapan, Kalimantan Timur, tertinggidibandingkan kotakota lain di selurun Kalimantan, yaitu sebesar Rp 3,19 jutasetiap bulannya.Putusan Nomor 0533/Pdt.G/2018/PA.TgtHalaman 31 dari 44 halaman enimbang, bahwa sebagai Kabupaten yang langsung bersebelahan 4,=I ae gender Kota Balikpapan, menurut Majelis, Standar
untuk menjamin hakhak mabe dan sekaligus menuntut ditunaikannya kewajiban lakilaki dalamj = mt eonteks te baga perkawinan dan lebih spesifik lagi adalah dalam penunaianobbanl lakj laki atau dalam hal ini kewajiban suami terhadap pembayaran akibat ; cerai talak yang telah berkekuatan hukum tetap, namun sebaliknya ketentuantersebut tidak mengatur bagaimana pelaksanaan putusan akibat cerai talaknya.Ketentuan ini jika dipahami dan dilaksanakan secara tekstual, maka akanmenyiratkan makna adanya bias gender
Bias gender inimaksudnya, Pemohon merupakan lakilaki yang selalu diasumsikan sebagaimakhluk yang kuat, namun mendapatkan kemudahan dalam pemenuhan haknyauntuk melaksanakan sidang ikrar talak.
Oleh karena itu,ketentuan eksekusi dalam perkara akibat talak yang telah berkekuatan hukumtetap harus ditafsirkan secara kontekstual agar tidak terjadi bias gender denganmemberikan kemudahan bagi Pengugat Rekonvensi tentunya tetap dalam bingkaikeadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan.Menimbang, bahwa Mahkamah Agung melalui Peraturan Mahkamah AgungNomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara PerempuanBerhadapan Dengan Hukum memiliki kehendak untuk menjamin hakhakperempuan yang sedang berperkara