Ditemukan 44253 data
19 — 2
Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk membetulkan kekeliruan penulisan nama para pemohon 1. SAI
nama Para pemohon 1.
para pemohon dikemudianhari, para pemohon akan membetulkan kekeliruan penulisan nama para pemohon 1.SAIUN dan 2.
LUTHFI FARABI ANNAS ; Bahwa penulisan nama Para pemohon 1. SAIUN dan 2. SUKARSIJH dalam surat nikah tersebut terdapat kekeliruan dimana yang seharusnya : 1. SAIUN ditulisSYAIUN ISKANDAR, 2.
LUTHFI FARABI ANNAS ; Bahwa penulisan nama Para pemohon 1. SAIUN dan 2. SUKARSIH dalam surat nikah tersebut terdapat kekeliruan dimana yang seharusnya : 1. SAIUN ditulisSYAIUN ISKANDAR, 2.
MAIMUNAH RAJA
19 — 6
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan didalam penulisan nama dan tahun lahir pemohon sebagaimana yang tertulis di dalam Paspor Nomor : S 203841, tertanggal 27 Agustus 2008 atas nama Maimunah, yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Banda Aceh ;
- Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan nama dan tahun lahir pemohon sebagaimana tercatat dalam Paspor Nomor : S 203841, tertanggal 27 Agustus 2008, atas nama
Maimunah, yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Banda Aceh ;
- Memerintahkan kepada Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk membetulkan penulisan nama dan tahun lahir pemohon pada Paspor, Nomor : S 203841, tertanggal 27 Agustus 2008, yang semula tercantum nama pemohon Maimunah menjadi nama pemohon yang sebenarnya Maimunah Raja dan tahun lahir pemohon yang semula tercantum 1968 menjadi tahun lahir pemohon yang sebenarnya 1957 ;
- Membebankan
Memerintahkan kepada Kepala Kantor Imigrasi BandaAceh, segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untukmembetulkan penulisan nama dan tahun lahir pemohonpada Paspor, Nomor : S 203841, tertanggal 27 Agustus2008, yang semula tercantum nama pemohon Maimunahmenjadi nama pemohon yang sebenarnya Maimunah Rajadan tahun lahir pemohon yang semula tercantum 1968menjadi tahun lahir pemohon yang sebenarnya 1957 ;5.
nama pemohon yangsebenarnya adalah Maimunah Raja dan tahun lahir pemohonadalah tahun 1957;Bahwa benar semua buktibukti surat yang diperlihatkandipersidangan;Atas keterangan saksi tersebut pemohon membenarkan.Marzuki:Bahwa saksi kenal dengan pemohon ;Bahwa saksi tahu pemohon bertempat tinggal di GampongDayah Bubue Kecamatan Peukan Baro, Kabupaten Pidie;Bahwa benar nama pemohon adalah Maimunah Raja;Bahwa saksi kenal dengan pemohon karena tinggal satukampong ;Bahwa tujuan pemohon mengajukan permohonan
ini untukmemperbaiki kekeliruan penulisan nama pemohon= yangsebenarnya adalah Maimunah Raja dan tahun lahir adalah tahun1957;Bahwa benar semua buktibukti surat yang diperlihatkandipersidangan;Atas keterangan saksi tersebut pemohon membenarkan.Tentang HukumnyaMenimbang, bahwa maksud permohonan Pemohon adalahsebagimana tersebut di atas ;Menimbang, bahwa untuk memperkuat permohonannya tersebutpemohon telah mengajukan buktibukti surat yaitu P1 sampai denganP.5 dan telah mengajukan 2 (dua) orang saksi
Bahwa tujuan pemohon mengajukan permohonan ini untukmemperbaiki kekeliruan penulisan nama pemohon= yangsebenarnya adalah Maimunag Raja dan tahun lahir pemohonyang sebenarnya adalah tahun 1957;Menimbang, bahwa sesuai dengan Penjelasan Umum Undangundang No. 23 tahun 2006 menyatakan bahwa Negara RepublikIndonesia berdasarkan Pancasila dan Undangundang Dasar NegaraRepublik Indonesia tahun 1945 pada hakikatnya berkewajiban untukmemberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan statuspribadi dan
Memerintahkan kepada Kepala Kantor Imigrasi BandaAceh, segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untukmembetulkan penulisan nama dan tahun lahir pemohonpada Paspor, Nomor : S 203841, tertanggal 27 Agustus2008, yang semula tercantum nama pemohon Maimunahmenjadi nama pemohon yang sebenarnya Maimunah Rajadan tahun lahir pemohon yang semula tercantum 1968menjadi tahun lahir pemohon yang sebenarnya 1957 ;5. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar Rp.215.000.
24 — 7
Menyatakan penulisan nama di dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6301-LU-28052014-0004 yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan PencatatanSipil Kabupaten Tanah Laut tertanggal 28 Mei 2014 dan Kartu KeluargaNomor 6301101609130003 yang diterbitkan Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut tertanggal 28 Mei 2014 semulatertulis MUHAMMAD AFDILLAH diganti menjadi MUHAMMAD SALIMMUNIR, penulisan nama Pemohon JUMAISAH menjadi JUMAISYAHsebagaimana yang tertulis di Kartu Keluarga, Kutipan
Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Pelaihari untuk mengirimkanturunan penetapan ini kepada kantor Dinas Kependudukan dan PencatatanSipil Kabupaten Tanah Laut di Pelaihari, agar mengubah/memperbaikipenulisan nama di dalam Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga yangdikeluarkan oleh Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut yangsemula tertulis MUHAMMAD AFDILLAH menjadi MUHAMMAD SALIMMUNIR, JUMAISAH menjadi JUMAISYAH;4.
Akta KelahiranNomor 6301LU280520140004, tertanggal 28 Mei 2014, yang diterbitkan olehKantor Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut, dimana di dalam Kutipan AktaKelahiran tersebut nama anak Pemohon tertulis Muhammad Afdillah demikianhalnya dengan yang tertera di Kartu Keluarga Nomor 6301101609130003tertanggal 28 Mei 2014;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini diajukan dan didaftarkanmelalui Permohonan, maka termasuk dalam yurisdiksi perkara volunteer, danberdasarkan bukti P1 sampai dengan dan P8 penulisan
nama anak Pemohonadalah Muhammad Afdillah, yang lahir di Tanah Laut pada tanggal 17 Mei 2014dari orang tua bernama Agus Setyo dan Jumaisah.
masyarakat, yang manaterungkap dipersidangan ternyata orang tersebut adalah seorang Tuan Guru yangada di lingkungan rumah para pemohon;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan pemohon,Tuan Guru tersebut mengatakan agar diubah nama anak pemohon dariMuhammad Afdillah menjadi Muhammad Salim Munir agar supaya setelahberubah nama, anak pemohon yang tadinya sering sakitsakitan menjadi sembuhatau jarang sakit dan untuk kepentingan terbaik si anak;Menimbang, bahwa terkait permohonan perbaikan penulisan
nama salahsatu pemohon yaitu Jumaisah menjadi Jumaisyah, berdasarkan penilaian hakimyang memeriksa permohonan ini, dengan adanya Surat Keterangan Nomor:657/Kua.17.111/PW.01/07/2017 yang diterbitkan Kementerian Agama RepublikIndonesia kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Laut Kantor UrusanAgama Kecamatan Pelaihari yang ditandatangani Kepala Kantor Urusan AgamaKecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut (vide bukti P3) yang menerangkanbahwa berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama Pelaihari Nomor:0187
Menyatakan penulisan nama di dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6301LU280520140004 yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan PencatatanSipil Kabupaten Tanah Laut tertanggal 28 Mei 2014 dan Kartu KeluargaNomor 6301101609130003 yang diterbitkan Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut tertanggal 28 Mei 2014 semulatertulis MUHAMMAD AFDILLAH diganti menjadi MUHAMMAD SALIMMUNIR, penulisan nama Pemohon JUMAISAH menjadi JUMAISYAHsebagaimana yang tertulis di Kartu Keluarga, Kutipan Akta
MAYASARI
20 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama dan tanggal lahir anak Pemohon di dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1116-LU-07102015-0013 serta Kartu Keluarga Nomor 1116032106130001 dari SHOFIE SALSABILLA BALQIS tanggal lahir 6 Oktober 2015 menjadi yang seharusnya yaitu SHOFIE SALSABILLA BALQIS NASUTION tanggal lahir 5 Oktober 2015;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang
perbaikan penulisan nama dan tanggal lahir anak Pemohon ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tamiang agar dilakukan pencatatan sebagaimana mestinya terhadap perbaikan penulisan nama dan tanggal lahir anak Pemohon di dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1116-LU-07102015-0013 serta Kartu Keluarga Nomor 1116032106130001 dari SHOFIE SALSABILLA BALQIS tanggal lahir 6 Oktober 2015 menjadi yang seharusnya yaitu SHOFIE SALSABILLA BALQIS NASUTION tanggal lahir 5 Oktober 2015;
WAHYUDI HENDRAYATNO
19 — 4
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pemohon
- Memberikan ijin kepada pemohon untuk memperbaiki penulisan nama pemohon dari WAHYUDY HENDRAYATNO menjadi WAHYUDI HENDRAYATNO.
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan penulisan nama pemohon ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan agar dibuatkan catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan pada Paspor pemohon nomor B6352349 tanggal 07 Maret 2017.
Tanda Penduduk NIK 6471040711760002 nama Pemohon tertulisWAHYUDI HENDRAYATNOKartu Keluarga Nomor 6471040706100006 nama Pemohon tertulis WAHYUDIHENDRAYATNOKutipan Akta Perkawinan atas nama pemohon yang diterbitkan oleh KantorDinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan Nomor1100,95,VIII,2001 tanggal 29 Agustus 2001 nama Pemohon tertulisWAHYUDI HENDRAYATNOBahwa pemohon pernah datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan CatatanSipil Kota Balikpapan untuk melakukan perbaikan penulisan nama namundijelaskan
Tanda Penduduk NIK 6471040711760002 nama Pemohon tertulisWAHYUDI HENDRAYATNOKartu Keluarga Nomor 6471040706100006 nama Pemohon tertulis WAHYUDIHENDRAYATNOKutipan Akta Perkawinan atas nama pemohon yang diterbitkan oleh KantorDinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan Nomor1100,95,VIII,2001 tanggal 29 Agustus 2001 nama Pemohon tertulisWAHYUDI HENDRAYATNOBahwa pemohon pernah datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan CatatanSipil Kota Balikpapan untuk melakukan perbaikan penulisan nama namunHalaman
tentang Administrasi Kependudukanmengatur bahwa pencatatan perbaikan nama dilaksanakan berdasarkanPenetapan Pengadilan Negeri tempat Pemohon , lebih lanjut Pasal 2 ayat (2)huruf a Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 TentangPersyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipilmenyebutkan juga bahwa Pencatatan perbaikan nama sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan dengan memenuhi salah satu syarat berupa adanyasalinan Penetapan Pengadilan Negeri tentang perbaikan penulisan
nama ;Halaman 4 dari 6 Penetapan No.448/Pdt.P/2019/PN.BppMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, Pengadilan berpendapat bahwa permohonan Pemohon dalam hal iniadalah beralasan menurut hukum, serta tidak bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku maupun adat istiadat dan kepatutan, olehkarena itu patut untuk dikabulkan ;Menimbang, bahwa guna kepentingan tertib administrasi, sesuaiketentuan Pasal 52 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2006 Tentang AdministrasiKependudukan
, Pengadilan Negeri memandang perlu. memerintahkanPemohon untuk melaporkan tentang perbaikan penulisan nama Pemohontersebut pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan agardibuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan pada Pasporpemohon nomor B6352349 tanggal 07 Maret 2017, paling lambat 30 (tiga puluh)hari sejak diterimanya Salinan Penetapan Pengadilan ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pemohon tersebutdikabulkan dan masalah yang diajukan bersifat exparte (Sepihak
M Farel Arrasya
13 — 7
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah penulisan nama Pemohon pada akta kelahiran Pemohon sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1271-LT-18112014-0242 tanggal 18 November 2014 yang dikeluarkan oleh Kepala Pejabat Pencatatan Sipil Kota Medan, dari semula ditulis dengan nama MHD FARREL ARRASYA diubah menjadi M.
FAREL ARRASYA;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perubahan penulisan nama Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini;
- Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan agar membuat catatan pinggir pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran yang diperuntukkan untuk itu tentang perubahan penulisan
nama Pemohon dari semula MHD FARREL ARRASYA menjadi M.
13 — 0
Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akte Kelahiran dari Pencatatan Sipil Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya No. 213/WNI/1981 tertanggal 30 Januari 1981, dari yang semula tertulis SONNY WIDJAJA dibetulkan menjadi tertulis SONNY WIDJAYA ;3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya, untuk melakukan pembetulan penulisan nama Pemohon tersebut diatas sebagaimana ketentuan yang berlaku ;4.
Bahwa oleh karena penyebutan atau penulisan nama Pemohon pada Kutipan AktaKelahiran nomor : 213/WNI/1981, tertanggal 30 Januari 1981, yang semula tertulis namaSonny Widjaja dibetulkan menjadi Sonny Widjaya sesuai dengan Kartu Tanda PendudukNIK : 93578302101810001, tertanggal 30042012 dan Kartu Keluarga nomor3578302101810001, tertanggal 12042012 ;Bahwa untuk membetulkan nama Pemohon, diperlukan Catatan Pinggir dalam Daftarhalaman 1 dari 6 Penetapan Nomor : 130/Pdt.P/2016/PN.SBYKelahiran Tahun yang
mengajukan permohonan ini untuk menggantinama dari nama semula Sonny Widjaja menjadi Sonny Widjaya ;Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian daripada isi penetapan ini makaditunjuk segala sesuatu yang tercantum dalam berita acara persidangan dianggap sebagaisatu bagian yang tidak terpisahkan dengan penetapan ini ;Menimbang, bahwa maksud dan tujuan daripada permohonan Pemohon adalahsebagaimana tersebut diatas ;Menimbang, bahwa maksud dan tujuan daripada permohonan Pemohon adalahuntuk membetulkan penulisan
nama Pemohon yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran dariPencatatan Sipil Kotamadya Daerah Tingkat Il Surabaya No 213/WNI/1981 tertanggalhalaman 3 dari 6 Penetapan Nomor : 130/Pdt.P/2016/PN.SBY30 Januari 1981 dari yang semula tertulis Sonny Widjaja dibetulkan menjadi tertulis SonnyWidjaya, yang perlu penetapan dari Pengadilan Negeri Surabaya ;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil permohonannya tersebut Pemohontelah mengajukan bukti tertulis P1 sampai dengan P6 dan 2 ( dua ) orang saksi bernamaEvi
nama Pemohon pada Kutipan AktaKelahiran Pemohon tersebut harus ada penetapan terlebih dahulu dari Pengadilan NegeriSurabaya dan beralasan bagi Pengadilan untuk memerintahkan Pejabat Pencatatan Sipiluntuk mencatatkan pembetulan nama tersebut pada akta catatan sipil dalam bentuk catatanhalaman 4 dari 6 Penetapan Nomor : 130/Pdt.P/2016/PN.SBYpinggir ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon dikabulkan maka biayapermohonan dibebankan kepada Pemohon ;Mengingat Undang Undang Nomor : 23 Tahun 2006
Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama Pemohon padaKutipan Akte Kelahiran dari Pencatatan Sipil Kotamadya Daerah Tingkat Il Surabaya No.213/WNI/1981 tertanggal 30 Januari 1981, dari yang semula tertuls SONNY WIDJAJAdibetulkan menjadi tertulis SONNY WIDJAYA ;3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KotaSurabaya, untuk melakukan pembetulan penulisan nama Pemohon tersebut diatassebagaimana ketentuan yang berlaku ;4.
NURMALA WATI
18 — 0
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama orang tua perempuan Pemohon pada Kutipan Akta Kelahirannya Nomor 1107-LT-24062022-0038 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupa-ten Pidie tanggal 24 Juni 2022;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama orang tua perempuan Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran tersebut;
- Memerintahkan
Pemohon untuk melaporkan salinan resmi Penetapan ini kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie dan kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie agar membatalkan Kutipan Akta Kelahi-ran Nomor 1107-LT-24062022-0038 serta menerbitkan Kutipan Akta Ke-lahiran yang baru untuk Pemohon dengan penulisan nama orang tua pe-rempuan Pemohon yang benar, yaitu TI AMAN;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sejumlah Rp130.000,00 (seratus tiga puluh
SOBIRIN
49 — 20
Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah atau memperbaiki penulisan nama Pemohon pada Akta Kelahiran Pemohon, Kartu Tanda Penduduk Pemohon, dan Kartu Keluarga atas nama Paojan/orang Tua Pemohon dari semula tertulis M. Sobirin dan atau Mohammad Sobirin menjadi Sobirin;
Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Blora untuk selanjutnya dicatat mengenai perubahan/perbaikan penulisan nama Pemohon pada Akta Kelahiran Pemohon, Kartu Tanda Penduduk Pemohon, dan Kartu Keluarga atas nama Paojan/orang Tua Pemohon sesuai peraturan yang berlaku dan agar Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir mengenai perubahan atau perbaikan penulisan
nama tersebut pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil;
EVIANA
29 — 1
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LU-15032017-0005 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie tanggal 15 Maret 2017;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran tersebut;
- Memerintahkan kepada Pemohon melaporkan
salinan resmi penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie dan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie agar membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LU-15032017-0005 tertanggal 15 Maret 2017 karena mencantumkan penulisan nama anak Pemohon yang keliru serta menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran untuk anak Pemohon tersebut yang baru dengan penulisan namanya yang benar, yaitu CUT FATHIN ALISHA ELVIRA;
MAYASARI
45 — 10
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama dan tanggal lahir anak Pemohon di dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1116-LU-07102015-0013 serta Kartu Keluarga Nomor 1116032106130001 dari SHOFIE SALSABILLA BALQIS tanggal lahir 6 Oktober 2015 menjadi yang seharusnya yaitu SHOFIE SALSABILLA BALQIS NASUTION tanggal lahir 5 Oktober 2015;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang
perbaikan penulisan nama dan tanggal lahir anak Pemohon ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tamiang agar dilakukan pencatatan sebagaimana mestinya terhadap perbaikan penulisan nama dan tanggal lahir anak Pemohon di dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1116-LU-07102015-0013 serta Kartu Keluarga Nomor 1116032106130001 dari SHOFIE SALSABILLA BALQIS tanggal lahir 6 Oktober 2015 menjadi yang seharusnya yaitu SHOFIE SALSABILLA BALQIS NASUTION tanggal lahir 5 Oktober 2015;
Nama dan Tanggal Lahiranak ke3 ( tiga ) pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran 1116LU071020150013 dan Kartu.
Memohon kepada Ibu Ketua Pengadilan Negeri Kualasimpang untukmemerintahkan kepada pejabat yang berwenang pada DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tamiang untukmerubah penulisan Nama dan Tanggal Lahir anak ke3 ( tiga ) pemohonpada Kutipan Akta Kelahiran 1116LU071020150013 dan Kartu KeluargaNo. 1116032106130001 dengan NIK. 1116034610160001, yaitu ShofieSalsabilla Balqis tanggal lahir 06 Oktober 2015 yang seharusnyamenjadi, Shofie Salsabilla Balqis Nasution, tanggal lahir 05 Oktober2015
NINI IRAWATI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut:Bahwa Saksi adalah kerabat dari Pemohon;Bahwa Pemohon telah menikah dengan seorang lakilaki bernama HANAFINASUTION;Bahwa SHOFIE SALSABILLA BALQIS merupakan anak hasil perkawinanantara Pemohon dengan HANAFI NASUTION;Bahwa Pemohon mengajukan permohonan ke pengadilan perihalperbaikan penulisan nama anak Pemohon dalam akta lahir anak Pemohondan kartu keluarga dari SHOFIE SALSABILLA BALQIS menjadi yangseharusnya yaitu SHOFIE SALSABILLA
nama dan tanggal lahiranak Pemohon di dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1116LU071020150013 serta Kartu.
DANIEL FERDINAND
16 — 8
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama Pemohon yang semula ditulis Daniel Ferdinand Tandapai diperbaiki menjadi Daniel Ferdinand didalam Kutipan Akta Perkawinan Pemohon;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perbaikan penulisan nama Pemohon dan Ibu kandung Pemohon kepada Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Jakarta Timur didalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon;
Bahwa telah terjadi kesalahan dalam penulisan nama di Akta PerkawinanPemohon, yang seharusnya tertulis DANIEL FERDINAND, tetapi di tulisDANIEL FERDINAND TANDAPAI;4. Bahwa Pemohon bemaksud memperbaiki nama Pemohon yang semulaDANIEL FERDINAND TANDAPAI diperbaiki menjadi DANIEL FERDINANDsesuail dengan yang tertera pada Akta Kelahiran / Kartu Tanda Penduduk(KTP) /, dan Kartu Keluarga (KK) Pemohon ;5. Bahwa perbaikan nama pemohon bukanlah untuk menghindar darikejaran hukum;Halaman 1 dari 6 him.
Saksi Suryanto : Bahwa saksi kenal dengan Pemohon sebagai sepupu Pemohon; Bahwa Pemohon telah menikah dengan isterinya yang bernamaLing Ling; Bahwa saksi mengetahui Pemohon ingin melakukan perbaikanpenulisan nama Pemohon didalam Kutipan Akta Perkawinan Pemohon;Bahwa penulisan nama yang ingin diperbaiki dalam Kutipan AktaPerkawinan yang semula ditulis Daniel Ferdinand Tandapai ingindiperbaiki menjadi Daniel Ferdinand; Bahwa nama Pemohon adalah Daniel Ferdinand; Bahwa alasan Pemohon ingin memperbaiki
penulisan namaPemohon untuk menyesuaikan dengan nama Pemohon yang sebenarnyadan untuk menyesuaikan dengan dokumen kependudukan Pemohonyang lain; Bahwa dokumen kependudukan Pemohon yang bertuliskan DanielFerdinand seperti Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk danKartu Keluarga; Bahwa dari pihak keluarga tidak ada yang keberatan atasperbaikan penulisan nama Pemohon tersebut; Bahwa perbaikan penulisan nama Pemohon dan saksi bukanuntuk menghindari diri dari kejaran hukum;Atas keterangan yang
Utr.PNJUPDTFR06/Rev 00 Bahwa saksi dengan Pemohon menikah pada tanggal 02 MeiLOU; Bahwa saksi mengetahui Pemohon ingin melakukan perbaikanpenulisan nama Pemohon didalam Kutipan Akta Perkawinan Pemohon;= Bahwa penulisan nama yang ingin diperbaiki dalam Kutipan AktaPerkawinan yang semula ditulis Daniel Ferdinand Tandapai ingindiperbaiki menjadi Daniel Ferdinand; Bahwa saat menikah Pemohon bernama Daniel Ferdinand; Bahwa alasan Pemohon ingin memperbaiki penulisan namaPemohon untuk menyesuaikan dengan
nama Pemohon yang sebenarnyadan untuk menyesuaikan dengan dokumen kependudukan Pemohonyang lain; Bahwa dokumen kependudukan Pemohon yang bertuliskan DanielFerdinand seperti Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk danKartu Keluarga; Bahwa dari pihak keluarga tidak ada yang keberatan atasperbaikan penulisan nama Pemohon tersebut; Bahwa perbaikan penulisan nama Pemohon dan saksi bukanuntuk menghindari diri dari kejaran hukum;Atas keterangan yang saksi berikan tersebut Pemohon tidak keberatandan
Rahimatul Jannah
20 — 6
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin kepada pemohon untuk memperbaiki penulisan nama pemohon di akta Kelahiran anak pemohon dari RAHIMATUL ZANAH menjadi RAHIMATUL JANNAH;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan penulisan nama pemohon ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan agar dibuatkan catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan pada Kutipan Akta Kelahiran anak
19 — 6
Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbiki penulisan nama Pemohon dari ENIWAHYUNI SUSILOWATI menjadi ENI WAHYUNI SUSILOWATI; -------------------3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan penulisan nama Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya agar dibuat catatan pinggir pada regester Akte Pencatatan Sipil dan pada Kutipan Akte Kelahiran Pemohon Nomor : 1771 / 1971 tanggal 20 Desember 1983; ----------4.
Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbiki penulisan nama Pemohon dariENIWAHYUNI SUSILOWATI menjadi ENI WAHYUNI SUSILOWATI; 3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan penulisan namaPemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabayaagar dibuat catatan pinggir pada regester Akte Pencatatan Sipil dan pada KutipanAkte Kelahiran Pemohon Nomor : 1771/1971 tanggal 20 Desember 1983; 4.
ANDI PRAMONO
21 — 7
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama anak Pemohon yang semula ditulis Riskia Dwi Tiandi diperbaiki menjadi Rizkya Dwitiandi didalam Kartu Keluarga dan Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perbaikan penulisan nama anak Pemohon kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Utara untuk dicatatkan sebagaimana mestinya
bahwa Pemohon menyatakan tidak megajukan sesuatu lagidipersidangan dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Penetapan iniselanjutnya ditunjuk pada halhal yang termuat dalam Berita Acara Persidanganyang dianggap telah dimuat dan dipertimbangkan dalam penetapan ini;Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahseperti tersebut diatas;Menimbang, bahwa Pemohon dalam permohonannya tertanggal 03Maret 2020 No. 191/Pdt.P/2020/PN Jkt.Utr. pada pokoknya memohonperbaikan penulisan
nama anak Pemohon didalam Kutipan Akta Kelahiran danKartu Keluarga anak Pemohon yang semula ditulis Riskia Dwi Tiandi ingindiperbaiki menjadi Rizkya Dwitiandi atas keinginan Pemohon sendiri denganalasan adanya kesalahan penulisan saat pembuat kutipan akta kelahiran;Menimbang, bahwa untuk menguatkan permohonannya Pemohondipersidangan telah mengajukan alat bukti surat yang diberi tanda P1 sampaidengan P7 serta 2 (dua) orang saksi yang bernama Sri Sutjiati dan IndraJahyudi;Menimbang, bahwa berdasarkan
21 — 3
Menetapkan, memperbaiki penulisan nama Pemohon yang tercantum dalam Akta Kelahiran Nomor : 216/TP/2006, tertanggal 26 Juli 2006 dari IMPRON ALBACRUN diperbaiki penulisannya menjadi IMPRON AL BACHRUN; 3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Batang untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Batang, untuk mencatat perbaikan penulisan nama tersebut dalam register yang tersedia untuk itu ;4.
Bahwa, Penulisan nama Pemohon yang benar adalah IMPRON ALBACHRUN, seperti yang dipakai dalam Surat keterangan Nomor3325/SKT/20170202/00184 ljazah dan Kartu Keluarga (KK) Pemohon ;5. Bahwa, karena karena kurang ketelitian dari Pemohon, maka AktaKelahiran Pemohon terdapat kesalahan penulisan nama Pemohonyang seharusnya IMPRON AL BACHRUN dalam akta kelahiran tertulisIMPRON ALBACRUN;6.
Menetapkan, memperbaiki penulisan nama Pemohon yang tercantumdalam Akta Kelahiran Nomor : 216/TP/2006, tertanggal 26 Juli 2006dari IMPRON ALBACRUN diperbaiki penulisannya menjadi IMPRONAL BACHRUN;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Batang untukmengirimkan salinan Penetapan ini kepada Kantor Catatan SipilKabupaten Batang, untuk mencatat perbaikan penulisan nama tersebutdalam register yang tersedia untuk itu ;4.
pokoknyamenerangkan sebagai berikut:Bahwa saksi sehat dan bersedia memberikan keterangan di persidanganini;Bahwa saksi adalaha kakak kandung dari pemohon, kakak nomor 2sedangkan pemohon adik saksi nomor 5;Bahwa orang tua saksi dan pemohon adalah NUROCHIM dan ISTIANAHBahwa dari sejak kecil bernama IMPRON ALBAHRUN;Bahwa saat ini pemohon telah menikah dengan Sartika dan memiliki anakbernama BAMBANG HADI PURWOKO;Bahwa sehubungan dengan perkara ini saksi mengetahui perihalpemohon ingin memperbaiki ejaan dan penulisan
nama pemohon dariIMPRON ALBAHRUN menjadi IMPRON AL BACHRUN; Bahwa sepengetahuan saksi tujuan pemohon ingin memperbaiki ejaandan penulisan namanya guna keperluan mencarai pekerjaan agar datadatanya sama antara di akte kelahiran dan suratsurat yang lain;Menimbang , bahwa atas keterangan saksi tersebut pemohonmembenarkannya;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, makasegala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan perkaraPermohonan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan
Menetapkan, memperbaiki penulisan nama Pemohon yang tercantumdalam Akta Kelahiran Nomor : 216/TP/2006, tertanggal 26 Juli 2006 dari
Siska Kusumastuti
24 — 7
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan kesalahan penulisan nama pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1113/DISP/JB/1999/1997 yang dikeluarkan oleh Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Barat, tertulis Siska Kesumastuti yang seharusnya menjadi : Siska Kusumastuti ;
- Memerintahkan Pemohon dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak menerima salinan penetapan ini, melaporkan kesalahan penulisan nama tersebut kepada Petugas Pencatat
ADAM MALEK BIN NURDIN
50 — 0
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama pemohon sebagaimana tercatat dalam Akta Kelahiran Nomor : 1107-LT-24062011-0178, tertanggal 24 Juni 2011, Kartu Keluarga (KK) Nomor : 1107040204082466, tertanggal 31 Juli 2018 ;
- Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan nama pemohon sebagaimana tercatat didalam Akta Kelahiran Nomor : 1107-LT-24062011-0178, tertanggal 24 Juni 2011, Kartu Keluarga (KK) Nomor
: 1107040204082466, tertanggal 31 Juli 2018 ;
- Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk membetulkan penulisan nama pemohon yang terdapat dalam Akta Kelahiran Nomor : 1107-LT-24062011-0178, tertanggal 24 Juni 2011, Kartu Keluarga (KK) Nomor : 1107040204082466, tertanggal 31 Juli 2018, yang semula tertulis nama pemohon Abdul Malek, menjadi nama pemohon yang sebenarnya adalah bernama Adam
44 — 10
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan ijin kepada pemohon untuk memperbaiki penulisan nama pemohon dari ABDUL KHADIR JAELANI menjadi ABDUL KADIR
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan penulisan nama pemohon ke Kantor Imigrasi Kota Balikpapan agar dibuatkan catatan pinggir pada register Paspor pemohon nomor A 0494732 tanggal 15 Juni 2011.
8 — 1
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan penulisan nama Pemohon yang tertulis pada Akta Nikah Nomor : 320/37/IX/1997 tanggal 17 September 1997, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Gemuh Kabupaten Kendal tidak sesuai dengan penulisan nama Pemohon dalam dokumen lain Pemohon;
3. Menetapkan merubah penulisan nama Pemohon yang tertulis pada Akta Nikah Pemohon yang sebelumnya tertulis Subi dirubah menjadi