Ditemukan 268 data
97 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hakim harus mendengarkankedua belah pihak dengan demikian tidak bolehhanya mendengar sebelah pihak saja (asasEines Mannes Rede ist keines Mannes Rede,Man soll sie horen alle beide) hal mana dapatdilihat dari buktibukti dan saksi yang diajukanoleh Pemohon kasasi/Pembanding/TurutTergugat II maupun buktibukti dari Penggugat/Menteri Keuangan dimana buktibuktipembebasan tanah secara jelas telah dilakukanoleh Negara dengan menggunakan dana APBNsehingga telah dikeluarkan Sertifikat Hak PakaiNomor : 3/Kelapa
Bahwa Judex Facti telah melanggar azas Audi Et Alteram Partemmelanggar asas objektifitas, dengan jalan tidak mempertimbangkanbuktibukti secara berimbang, dimana Hakim tidak boleh memihak.Hakim harus mendengarkan kedua belah pihak dengan demikiantidak boleh hanya mendengar sebelah pihak saja (asas EinesMannes Rede ist keines Mannes Rede, Man soll sie horen alle beide)hal mana dapat di lihat dari buktibukti dan saksi yang diajukan olehPemohon Kasasi/Pembanding/Turut Tergugat maupun bukti buktidari
88 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
Asas ini dikenal dengan"Andi et alteram partem atau "eines mannes rade is keines mannesrede, man soll sie horen alle beide. Hal ini berarti Hakim tidak bolehmenerima keterangan dari salah satu pihak sebagai pembenar;. Semua putusan Pengadilan harus memuat alasanalasan putusan yangdijadikan dasar untuk mengadili (Pasal 23 UndangUndang Nomor 4Tahun 2004 Pasal 184 ayat (1) Pasal 319 HIR), selain itu "asas ins curianovit, yang berarti Hakim dianggap tahu akan hukumnya.
25 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Asas ini dikenal dengan Audi etAlteram Partem atau eines mannes rade is keinesmannes rede, man soll sie horen alle beide.
Terbanding/Tergugat : Ny. LESTARI PURWANINGTYAS
Terbanding/Turut Tergugat : ANNISA GILANG RAHMATIYA
45 — 20
Bahwa tindakan judex factie Pengadilan Negeri Yogyakartayang telan mengesampingkan seluruh bukti yang diajukan olehPengguga dikaitkan dengan keterangan para saksi untuk dinilalpersesuaiannya, termasuk fakta hukum yang terungkap selama dalampersidangan telah bertentangan dengan asas hukumacaraperdata, yaknihakim harus mendengar kedua belah pihak atauyang lebih dikenal dengan asas audi et alterem partem atau einesmannes rede ist keines mannes rede man soll sie horen alle beideyang mengandung arti bahwa
77 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
Azas bahwa kedua belah pihak harusdidengar lebih dikenal dengan asaz audi et alteram partem atau einesmannes rede ist keines mannes rede, man soll sie horen alle beide. Halini berarti bahwa hakim tidak boleh menerima keterangan dari salahsatu pihak sebagai benar, bila pihak lawan tidak didengar atau tidakdiberi kesempatan untuk mengeluarkan pendapatnya.
30 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pengadilan Tinggi Surabaya dan PengadilanNegeri Bondowoso dalam putusannya secara nyata telah melanggarketentuan hukum "Audi et Alteram Partem" atau "eines mannes rade isheines mannes rade, mennes soll sie horen alle beide" karena telahmengesampingkan besaran jumlah nominal pembayaranpembayaranyang dilakukan oleh almarhum Herry Moelyono dan Para PemohonKasasi/ Para Pembanding/ Para Penggugat (sebagaimana tersebut dalambukti P1 sampai dengan bukti P27 Juncto bukti P31 dan bukti P32)sebesar Rp200.994.150,00
74 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pembahan atas Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung, hal ini tercermin dari pertimbangan hukumyang diambilnya sebagaimana tersurat pada halaman 11 (sebelas)alinea pertama yang mengatakan bahwa Memori Banding Para Pihakternyata tidak memuat halhal yang haru yang peru dipertimbangkanlebih lanyut",Bahwa pertimbangan Judex Facti yang demikian itu sangat jelas bahwaJudex Facti telah tidak menerapkan asas audi' et alteram partem atau"eines mannes rade is heines mannes rade, men soll sie horen
69 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
Yeskiel Henuk.Sepertinya kedua Pemohon Kasasi tersebut tidak berlaku asasasas hukumacara perdata yang sering kita dengar dan fahami yaitu asas mendengarkedua belah pihak (vide Pasal 5 ayat (1) Undang Undang Nomor 4 Tahun2004 dan/atau asas audi et alteram partem, atau eines mannes rede istkeines mannes rede, man soll sie horen alle beide).
64 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Asas ini dikenal dengan"Audi et alteram partem" atau "eines mannes rade is keines mannesrede, man soli sie horen alle beide". Hal ini berarti Hakim tidak bolehmenerima keterangan dari salah satu pihak sebagai pembenar;d.
112 — 67
Sehingga pemeriksaan atas perkaranya tidakdapat memenuhi azas umum hukum acara perdata horen van beidepartijen, yakni mendengar kedua belah pihak yang berperkara;Berdasarkan uraian alasan eksepsi tersebut di atas, dengan ini Tergugat Ilmohon ke hadapan Majelis Hakim yang terhormat agar sebelum memeriksapokok perkara, demi mendukung azas peradilan yang cepat speedyadministration of justice kiranya beralasan atas eksepsi tersebut diputus lebihdahulu sebelum memeriksa pokok perkaranya dengan menyatakan
14 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
Terbanding) berpendapat bahwa Putusan Majelis Hakimtelah bertentangan dengan data dan fakta serta ketentuan perundangundangan perpajakan yang berlaku sehingga atas putusan Majelis Hakim aquo yang menerima sebagian permohonan banding Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding), Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) ajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung;Bahwa Majelis Hakim juga telah melanggar asas Audi Et Alteram Partematau eines mannes rede ist kaines mannes rede, man soll sie horen
30 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 840/B/PK/PJK/2015Peninjauan Kembali (Ssemula Pemohon Banding), Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) ajukan Peninjauan Kembali ke MahkamahAgung;Bahwa Majelis Hakim juga telah melanggar asas Audi Et Alteram Partematau eines mannes rede ist kaines mannes rede, man soll sie horen allebeide (mendengarkan kedua belah pihak) dimana Majelis Hakim sepatutnyamendengarkan dua pihak yang bersengketa dalam membela hak masingmasing.
24 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
Terbanding) berpendapat bahwa PutusanMajelis Hakim telah bertentangan dengan data dan fakta serta ketentuanperundangundangan perpajakan yang berlaku sehingga atas putusanMajelis Hakim a quo yang mengabulkan seluruhnya permohonan bandingTermohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding), PemohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding) ajukan Peninjauan Kembali keMahkamah Agung.Bahwa Majelis Hakim juga telah melanggar Asas Audi Et Alteram Partematau eines mannes rede ist kaines mannes rede, man soll sie horen
Terbanding/Tergugat I : AHLI WARIS ALM CAHYONO TEJO ALS ACHAI
Terbanding/Tergugat II : Badan Pertanahan Kota Pontianak
Terbanding/Turut Tergugat : HAMIDAH Binti BUJANG
68 — 24
karena telah dikwalifikasikan sebagai gugatan kurang pihak ;Bahwa berdasarkan alasanalasan yuridis sebagaimana yang ternyata darikeberatan tersebut diatas, Majelis Hakim Tingkat Pertama didalam memeriksadan mengadili serta menjatuhkan putusan atas perkara a quo, tidak jujur dantidak adil (unfair dan unjust trial), serta telan merugikan PEMOHON BANDING,telah bertentangan dengan prinsip keadilan umum (general justiceprinsiple), yakni tanpa terlebih dahulu atau tanpa sesudah mendengarkedua belah pihak (horen
125 — 102 — Berkekuatan Hukum Tetap
obyek gugatan perkara a quo tidakjelas;Bahwa kemudian Majelis Hakim Banding didalam memeriksa dan mengadiliserta memutus perkara a quo, telah salah menerapkan hukum atau melanggarhukum yang berlaku dan telah melampaui batas wewenangnya karena: tidakdilakukan secara seksama, partial, tidak jujur dan tidak adil (partial, unfair danunjust trial) serta telah bertentangan dengan prinsip keadilan umum (generaljustice principle), yakni tanpa terlebih dahulu atau tanpa sesudah MendengarKedua Belah Pihak (horen
T.1T.32 dari Jawaban Dalam PokokPerkara;Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama didalam memeriksa danmengadili serta memutus perkara a quo telah salah menerapkanhukum atau melanggar hukum yang berlaku dan telah melampauibatas wewenangnya karena: tidak dilakukan secara seksama,partial, tidak jujur dan tidak adil (partial, unfair dan unjust trial)serta telah bertentangan dengan prinsip keadilan umum (generaljustice principle), yakni tanpa terlebih dahulu atau tanpa sesudahMendengar Kedua Belah Pihak (horen
41 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
Azas ini dikenal denganAndi et alterampartem atau eines mennes rade is keines mannes rede,man soll sie horen alle beide.
100 — 64 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan No.386 PK/Pdt/201334sie horen alle beide.
53 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
Asas ini dikenal dengan Andiet alteram partem atau eines mannes rade is keines mannes rede, mansoll sie horen alle beide. Hal ini berarti Hakim tidak boleh menerimaketerangan dari salah satu pihak sebagai pembenar;e. Semua putusan Pengadilan harus memuat alasanalasan putusan yangdijadikan dasar untuk mengadili (Pasal 23 UndangUndang Nomor 4 Tahun2004 Pasal 184 ayat (1), Pasal 319 HIR), selain itu asas ius curia novit,yang berarti Hakim dianggap tahu akan hukumnya;Hal. 28 dari 31 Hal.
44 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
memihak pada kepentingan paraTermohon Kasasi/para Terbanding/para Tergugat seperti terurai dalampertimbangan hukumnya, terutama dalam bagian rekonvensi yangmenyatakan, mengabulkan gugatan para Penggugat Rekonvensi/paraTergugat Konvensi untuk seluruhnya, padahal para Pemohon Kasasi/paraPembanding/para Penggugat Konvensi telah cukup membuktikan dalildalilgugatan rekonvensi dari para Termohon Kasasi;Bertolak pada asas audi et alteram partem atau eines mannes rede istkeins mannes rede, mansoll sie horen
579 — 799
YOSEF HOREN, Selanjutnya disebut sebagai Penggugat-146 147. JALIA, Selanjutnya disebut sebagai Penggugat-147 148. JONI PADEDE, Selanjutnya disebut sebagai Penggugat-148 149. SION PAMUSU, Selanjutnya disebut sebagai Penggugat-149 150. MESS DORE, Selanjutnya disebut sebagai Penggugat-150 151. YUNUS, T. Selanjutnya disebut sebagai Penggugat-151 152. KELEOPAS Selanjutnya disebut sebagai Penggugat-152 153. WERDAYANTI Selanjutnya disebut sebagai Penggugat-153 154. D. PAJULA.
Luwu Timur ; Selanjutnya disebut sebagai Penggugat143 ; 144.MARTHA MOSOE, Kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Ibu Rumah Tangga,bertempat tinggal di Dusun Kawanga RT/RW. 002/003, DesaTeromu, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur ; Selanjutnya disebut sebagai Penggugat144 ; 145.DESMIN BANDERA, Kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Tani, bertempattinggal di Dusun Kawanga RT/RW. 002/003, Desa Teromu,Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur ; Selanjutnya disebut sebagai Penggugat145 ; 146.YOSEF HOREN