Ditemukan 40352 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-07-2017 — Putus : 07-07-2017 — Upload : 15-11-2017
Putusan PN LARANTUKA Nomor 14/Pdt.P/2017/PN lrt
Tanggal 7 Juli 2017 — - BENEDIKTA KEFI , PEMOHON
9135
  • Memberikan ijin kepada Kantor Imigrasi Kabupaten Sikka Maumere untuk memperbaiki tahun lahir pada Paspor Pemohon tanggal 09 Februari 1964 menjadi tanggal 09 Februari 1965 sesuai dengan Akta Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk Pemohon;3. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp.176.000,00 (seratus tujuh puluh enam ribu rupiah) ;
    Memberikan ijin kepada Kepala Kantor Imigrasi Atambua untukmemperbaiki tahun lahir dan paspor Pemohon tanggal 09 Februari 1964menjadi 1965 sesuai dengan dengan Akta Kelahiran dan Kartu TandaPenduduk Pemohon ;3.
    Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran No.326/CS/FLT/1988, atas namaBENEDIKTA KEFI tertanggal 9 Pebruari 1965 diberi tanda bukti P.3 ;Fotocopy Paspor Republik Indonesia, diberi tanda bukti P.41;Fotocopy Paspor Republik Indonesia, diberi tanda bukti P.42;Fotocopy Paspor Republik Indonesia dari Kepala Kantor Imigrasi Atambuaatas nama BENEDIKTA KEFI, diberi tanda bukti P.43;Fotocopy Paspor Republik Indonesia, diberi tanda bukti P.44;Fotocopy Paspor Republik Indonesia, diberi tanda bukti P.45;Menimbang, bahwa
    No 14/Pdt.P/2017/PN Lrt Halaman 3 dari 7 hal.membuat lagi paspor tersebut namun petugas imigrasi di Atambua menyarankanuntuk membuat di tempat domisili Pemohon yang terdekat yaitu di KabupatenSikka Maumere oleh karena sistem pembuatan paspor tersebut sudah terdatasecara online diseluruh indonesia.
    tersebut mengenaiperubahan data dalam paspor maka mengacu kepada Pasal 24 Peraturan MenteriPenetapan.
    No 14/Pdt.P/2017/PN Lrt Halaman 4 dari 7 hal.Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2014 TentangPaspor biasa dan surat perjalanan laksana paspor, yang berbunyi:Perubahan Data Paspor BiasaPasal 24 ;(1) Dalam hal terjadi perubahan data pemegang Paspor biasa yang meliputiperubahan nama atau perubahan alamat, pemohon dapat mengajukanpermohonan perubahan data Paspor biasa kepada Kepala Kantor Imigrasi atauPejabat Imigrasi ;(2) Prosedur perubahan data Paspor Biasa, dilaksanakan melalui
Putus : 29-10-2013 — Upload : 20-03-2015
Putusan PN KENDAL Nomor 1717/Pdt.P/2013/PN.KDL
Tanggal 29 Oktober 2013 —
294
  • Bahwa pada tanggal 18 Nopember 2010Pemohon memperpanjang Paspor atas namaPemohon sehingga keluar Paspor No.
    Menyatakan bahwa Paspor Pemohon yang dikeluarkan olehKantor Imigrasi Jakarta Barat No. AB 016813 atas namaSITI MAKNOWIYAH, lahir di Kendal pada tanggal 27 Oktober1980, Paspor No. AP 274381 yang dikeluarkan oleh KantorKDEI TAIPEI atas nama SITI MAKNOWIYAH, lahir di Kendalpada tanggal 27 Oktober 1980 dan Paspor No.
    DIYAVIMANPOWER di Jakarta, Pemohon kembalibekerja ke Taiwan;13Bahwa pada tanggal 18 Nopember 2010Pemohon memperpanjang Paspor atas namaPemohon sehingga keluar Paspor No.
    A 5090128 dan dalam Paspor tersebut tanggalkelahiran Pemohon tertulis 27 Oktober 1980;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, Pemohon memiliki 3 (tiga) buah Paspor yaituPaspor No. AB 016813 yang dikeluarkan oleh Kantor ImigrasiJakarta Barat, Paspor No. AP 274381 yang dikeluarkan olehKDEI TAIPEI dan Paspor No.
Putus : 24-05-2017 — Upload : 13-07-2017
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 50/Pdt.P/2017/PN Gpr
Tanggal 24 Mei 2017 — MUDJIONO
2821
  • Bahwa oleh karena Pemohon lahir pada tanggal 01 Juli 1962, maka semuadokumen yang berhubungan dengan pemohon menggunakan tanggal lahir 01Juli 1962, kecuali paspor pemohon.4. Bahwa ketika pemohon akan bekerja ke luar negeri dan waktu pembuatanpaspor melalui agen terdapat kekeliruan yaitu dalam paspor pemohon terdapatkekeliruan pada nama , tanggal, bulan dan tahun lahir pemohon, yaitu tertulisdan terbaca MUJIANA lahir di Kediri pada tanggal 20 Desember 1960(Sebagaimana paspor No.
    Bahwa Paspor pemohon telah habis masa berlakunya pada tanggal 15November 2009, dan agar pemohon tidak mengalami kendala dalampengurusan paspor tersebut maka pemohon berkeinginan untuk membetulkankesalahan data keimigrasian perihal nama, tanggal, bulan dan tahun lahirpemohon dari nama MUJIANA lahir di Kediri pada tanggal 20 Desember 1960(Sebagaimana paspor No.
    dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut;Bahwa saksi adalah pegawai kantor Imigrasi Kediri di bidang Lalu lintasperpindahan orang ;Bahwa tugas saksi meliputi pendataan dan memasukan input datakeimigrasian;Bahwa benar Paspor no AB 706160 atas nama MUJIANA yang dikeluarkanKantor Imigrasi Blitar;Bahwa benar paspor tersebut habis masa berlakunya dan ketika Pemohonmengajukan perpanjangan paspor kita tolak karena ada perbedaan datadalam data Keimigrasian;Bahwa perbedaan tersebut pada nama
    melalui agen terdapat kekeliruan yaitu dalam paspor pemohonterdapat kekeliruan pada nama , tanggal, bulan dan tahun lahir pemohon, yaitutertulis dan terbaca MUJIANA lahir di Kediri pada tanggal 20 Desember 1960Penetapan Nomor: 50/Pdt.P/2017/PN Gpr. halaman 7 dari 12(Sebagaimana paspor No.
    AB 706160 dan nama MUDJIONO tempat lahir Kediritanggal 01 Juli 1962 adalah orang yang sama;Menimbang, bahwa mengenai perubahan data paspor diatur berdasarkanPeraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa danSurat Perjalanan Laksana Paspor dalam Pasal 24 ayat (1) Dalam hal terjadiperubahan data pemegang Paspor biasa yang meliputi perubahan nama atauperubahan alamat, pemohon dapat mengajukan permohonan perubahan datapaspor biasa kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi
Register : 16-12-2019 — Putus : 23-12-2019 — Upload : 26-12-2019
Putusan PN MATARAM Nomor 521/Pdt.P/2019/PN Mtr
Tanggal 23 Desember 2019 — Pemohon:
NYOMAN SUARE
6927
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon pada pada paspor Nomor B 0204011 atas nama NYOMAN SUARE lahir di Karang Anyar pada tanggal 31 Desember 1968 diganti menjadi NYOMAN SWARE, lahir di Karang Anyar pada tanggal 31 Desember 1968;
    3. Memerintahkan kepada Kantor Imigrasi Mataram untuk dapat menerbitkan /mengganti nama Pemohon dalam paspor ke atas nama NYOMAN SWARE, lahir di
    Pemohon ada kekeliruanpenulisan nama yaitu dalam paspor Nomor B 0204011 atas nama Pemohonsendiri yaitu NYOMAN SUARE lahir di Karang Anyar pada tanggal31 Desember 1968 sehanrusnya pada paspor Nomor B 0204011 namaPemohon NYOMAN SWARE lahir di Karang Anyar padatanggal31 Desember 1968 agar sesuai dengan identitas yang lain seperti KTP, KKdan Akta Kelahiran ;> Bahwa orang yang bernama NYOMAN SUARE lahir di Karang Anyar padatanggal 31 Desember 1968 pada paspor Nomor B 0204011 adalah orangHalaman 1 dari
    sepengetahuan Saksi, nama Pemohon yang benar adalahNYOMAN SWARE bukan NYOMAN SUARE; Bahwa Pemohon baru mengetahui adanya perbedaan namaPemohon tersebut ketika Pemohon akan memperpanjang pasporPemohon pada tahun 2019 dan oleh pihak Imigrasi Matarampermohonan pengajuan paspor Pemohon ditolak dengan alasanbahwa identitas Pemohon saat pembuatan paspor dulu menggunakannama NYOMAN SUARE dan bukan NYOMAN SWARE; Bahwa Pemohon sudah datang ke Kantor Imigrasi Mataram untukmemperbaiki nama Pemohon didalam paspor
    sepengetahuan Saksi, nama Pemohon yang benar adalahNYOMAN SWARE bukan NYOMAN SUARE;Bahwa Pemohon baru mengetahui adanya perbedaan namaPemohon tersebut ketika Pemohon akan memperpanjang pasporPemohon pada tahun 2019 dan oleh pihak Imigrasi Matarampermohonan pengajuan paspor Pemohon ditolak dengan alasanbahwa identitas Pemohon saat pembuatan paspor dulu menggunakannama NYOMAN SUARE dan bukan NYOMAN SWARE;Bahwa Pemohon sudah datang ke Kantor Imigrasi Mataram untukmemperbaiki nama Pemohon didalam paspor
    Bahwa benar Pemohon bermaksud memperbaiki penulisan nama Pemohonpada paspor tersebut agar tidak timbul permasalahan di kemudian hari;5.
    Manusia No.8 Tahun 2014tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, pada pokoknyamengatur:"Dalam hal terjadi perubahan data pemegang Paspor biasa yang meliputiperubahan nama atau perubahan alamat, pemohon dapat mengajukanpermohonan perubahan data Paspor biasa kepada Kepala Kantor Imigrasi atauHalaman 5 dari 7 Penetapan Nomor 521/Pat.P/2019/PN.
Register : 14-05-2018 — Putus : 30-05-2018 — Upload : 13-09-2018
Putusan PN PELAIHARI Nomor No.71/Pdt.P/2018/PN Pli
Tanggal 30 Mei 2018 — Subaidah
3631
  • Menetapkan bahwa data / identitas nama pemohon paspor yang benar adalahSubaidah Nimo Sarito;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Pelaihari untuk mengirimkanturunan Penetapan ini kepada Kantor Imigrasi Banjarmasin, agar membetulkannama atau identitas pada paspor dengan atas nama Subaidah Nimo Sarito, dankemudian mencatatkan penetapan tersebut ke dalam buku register yang telahdisediakan untuk itu;Penetapan Perkara Permohonan Nomor 71/Pdt.P/2018/PN Pli Halaman 9 dari 94.
    Bahwa Pemohon dan Suami telah datang ke Kantor Urusan Imigrasi Banjarmasinuntuk memperoleh paspor dan Pemohon telah melakukan foto diri namun identitasNama Pemohon tidak sama dengan identitas Nama yang ada dalam paspor terdahuluyang habis masa berlakunya hal ini Pemohon ketahui setelah diberitahu oleh KantorUrusan Imigrasi Banjarmasin disebabkan karena sebelum melakukan foto diri,Pemohon mengatakan tidak punya paspor dan ternyata paspor yang terdahulu masihdiperlukan sehingga identitas Nama Pemohon
    Fotokopi Paspor dengan nomor A 1477331 atas nama Pemohon tertulis ZubaidahMosleh Sarito yang selanjutnya pada fotocopy bukti tersebut diberi tanda P5;6. Fotokopi data Pemohon Paspor atas nama Subaidah Nimo Sarito, yang selanjutnyapada fotocopy bukti tersebut diberi tanda P6;7.
    003 Desa Sumber Jaya Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut PropinsiKalimantan Selatan;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Horisah dan Aminullah dimanatujuan pemohon mengajukan permohonan ini untuk kepentingan pemohon dalampembuatan Paspor untuk menunaikan ibadah haji sementara paspor pemohon terkendaladengan syarat administrastif yaitu perbedaan ejaan nama pemohon antara yang tertera dipaspor lama dengan ejaan nama pemohon yang tertera di data pemohon paspor baru,serta dokumen kependudukan
    UndangUndang No. 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian maupun Peraturan Pemerintah maupunPeraturan Menteri Hukum dan HAM tidak ditemukan ketentuan, dimana gunamemperbaiki/ membetulkan nama atau identitas pada paspor diharuskan denganPenetapan Pengadilan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan di atas dikaitkan dengan faktapersidangan dapat diketahui bahwa Pemohon pada paspor lamanya dengan nomor A1477331 atas nama Zubaidah Mosleh Sarito, maka secara hukum paspor a quo sudahtidak berlaku lagi sebagai dokumen
    atau ejaan nama pada paspor lama Pemohon dengantulisan atau ejaan nama Pemohon yang tertera pada data Pemohon paspor baru dandokumen kependudukan yaitu Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Akta Nikah danKartu Tanda Penduduk dan berdasarkan nama ayah kandung Pemohon yang terterapada Kartu Keluarga dengan nomor 6301071004120004.
Register : 21-10-2019 — Putus : 05-11-2019 — Upload : 06-11-2019
Putusan PN MAJALENGKA Nomor 34/Pdt.P/2019/PN Mjl
Tanggal 5 Nopember 2019 — Pemohon:
Agustin
655
  • ketika hendak di perpanjang tidak bisa dikarenakan datadata yangmendukung tidak sesuai seperti (Akta kelahiran, KTP, KK dan ljazah)dengan identitas paspor makan pemohon memohon kepada PengadilanNegeri Majalengka Kelas II memperbaiki kesalahan tanggal dan tahunkelahiran pemohon yang ada dalam paspor tersebut.O Bahwa maksud dan tujuan pemohon memohon penentapanPengadilan Negeri yaitu untuk merubah/memperbaiki tanggal dan tahunpemohon yang ada dalam paspor No.
    Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 24 Peraturan Menteri Hukumdan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor dan Surat PerjalananLaksana Paspor, dalam hal terjadi perubahan data pemegang Paspor biasayang meliputi perubahan nama atau perubahan alamat, pemohon dapatmengajukan permohonan perubahan data Paspor biasa kepada Kepala KantorImigrasi atau Pejabat Imigrasi dengan tahapan sebagai berikut:a. pengajuan permohonan;b. persetujuan Kepala Kantor
    Berdasarkan keterangan saksisaksi dan bukti suratdiketahui saat pembuatan paspor Nomor AS 837974, Pemohon tidakmenunjukan data identitas Pemohon sesuai dengan Akta kelahiran disebabkanPemohon mendapatkan Paspor Nomor AS 837974 tersebut dari agenperusahaan yang memberangkatkan Pemohon ke Luar Negeri, sehingga datadata dalam Paspor tersebut tidak sesuai dengan data yang ada pada aktakelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah.
    dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor dan Surat PerjalananLaksana Paspor maka Pemohon dapat mengajukan Akta Kelahiran sebagaikelengkapan syarat pembuatan paspor dengan nama Agustin, lahir diMajalengka tanggal 17 Agustus 1994;Menimbang, bahwa Pemohon pada tahun 2013 pernah mengajukanpermohonan untuk pembuatan paspor yang kepengurusan dokumennya diurusoleh pihak sponsor dan pengakuan Pemohon sendiri merasa tertipu, olehkarenanya tidak memiliki Sumber data yang sah atau tidak ada dasar hukumsama
    sekali:Menimbang, bahwa mengacu pada Pasal 24 Peraturan Menteri Hukumdan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor dan Surat PerjalananLaksana Paspor, WNI dalam hal memperbaiki data pada paspor cukup denganmengajukan permohonan pada kantor Imigrasi untuk dilakukan perubahandengan melampirkan Akta Kelahiran atau ljazah, sedangkan perubahan tahunlahir tidak diatur dalam ketentuan di atas.
Putus : 29-10-2012 — Upload : 10-04-2014
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 868 /Pid.B/2012/PN.Jkt.Ut
Tanggal 29 Oktober 2012 — Shelu Ishwardas Vaswani alias Sariah
4813
  • paspor lama diterbitkan pada tahun 2004.
    , dan setelahdiurus Khan akhirnya dapat KTP, KK serta Paspor No.
    Paspor telah mengalami penggantian halamanbiodata sehingga laminasi tambahan di rekatkan pada halaman biodata;n. Seharusnya laminasi paspor hanya satu dan tidak ada kerutan atau Iem yangmengindikasikan ada perubahan pada halaman paspor;o. Pada sisisisi luar halaman paspor ketika di rekatkan menjadi satu buku, terlihathalaman yang tidak sejajar. Hal ini diakibatkan karena proses penjahitan ulangyang dilakukan secara tidak benar;p.
    U3. 10 Tahun 1995 Tentang Paspor biasa,Paspor untuk orang Asing, Surat Perjalanan Laksana Paspor Untuk Warga NegaraIndonesia, dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Untuk Orang Asing :1. Keterangan identitas diri adalah :a.
    mengajukan permohonan perpanjangan Paspor RI No.
Register : 10-12-2019 — Putus : 18-12-2019 — Upload : 23-12-2019
Putusan PN BANGKALAN Nomor 243/Pdt.P/2019/PN Bkl
Tanggal 18 Desember 2019 — Pemohon:
MASRUROH
7618
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Menyatakan Paspor Republik Indonesia Nomor AT 643629 dari Kantor KBRI Kuala Lumpur, atas nama MUSDALIFAH, lahir di Bangkalan, pada tanggal 27 Februari 1990, tidak mempunyai kekuatan hukum ;
    3. Memberi Ijin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan identitas Pemohon dalam Paspor Republik Indonesia Nomor AT 643629 dari Kantor KBRI Kuala Lumpur, atas nama MUSDALIFAH, lahir di Bangkalan, pada tanggal 27 Februari 1990 ;
    4. Memerintahkan
    melalui Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Petugas Kantor Pelayanan Imigrasi untuk dilakukan pembetulan penulisan identitas Pemohon dalam Paspor Republik Indonesia Nomor AT 643629 dari Kantor KBRI Kuala Lumpur, atas nama MUSDALIFAH, lahir di Bangkalan, pada tanggal 27 Februari 1990, menjadi MASRUROH, lahir di Bangkalan, pada tanggal 17 Juni 1996
  • Menetapkan biaya perkara dalam permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 96.000,- (Sembilan puluh enam ribu rupiah) ;
  • Bkldikeluarkan Paspor Republik Indonesia Nomor AT 643629 dari Kantor KBRIKuala Lumpur ;Bahwa dalam datadata yang selama ini dipergunakan oleh Pemohon tersebut,baik dalam bentuk KTP, Kartu Keluarga dan Akte kelahiran, dipergunakan namaMASRUROBH,, lahir di Bangkalan, pada tanggal 17 Juni 1996 ;Bahwa adanya perbedaan data pada Paspor tersebut dengan dokumendokumenlainnya, merupakan kesalahan Pemohon, hal ini terjadi karena Pemohonmengurus paspor di KantorKBRI Kuala Lumpur melalui biro yangmemberangkatkan
    BklBahwa menurut sepengetahuan saksi oleh karena terdapat perbedaan datatersebut akhirnya pemohon mengajukan penetapan ke Pengadilan Negeribangkalan ;Bahwa menurut keterangan pemohon yang saksi dengar bahwa adanyakesalahan penulisan data diri pemohon pada Paspor pemohon tersebutkarena pada waktu pemohon mengurus paspor di Kantor KBRI KualaLumpur, pemohon mengurus paspor melalui Biro Jasa ;Bahwa saat ini Pemohon hendak pergi keluar negeri sehingga Pemohoningin mengajukan permohonan baru pembuatan
    dengar bahwa adanyakesalahan penulisan data diri pemohon pada Paspor pemohon tersebutkarena pada waktu pemohon mengurus paspor di Kantor KBRI KualaLumpur, pemohon mengurus paspor melalui Biro Jasa ; Bahwa saat ini Pemohon hendak pergi keluar negeri sehingga Pemohoningin mengajukan permohonan baru pembuatan paspor di KantorPelayanan Imigrasi dengan datadata yang sebenarnya yang merupakandatadata asli Pemohon sesuai identitas (Kartu Tanda Penduduk, KartuKeluarga dan Kutipan Akta Kelahiran) yang Pemohon
    Namun oleh karenatelah diterbitkan Paspor Republik Indonesia Nomor AT643629 dari Kantor KBRIKuala Lumpur pada tahun 2016 dan dipersidangan terungkap fakta bahwadalam paspor Pemohon tersebut terdapat perbedaan dengan data yangsebenarnya yakni terdapat kesalahan penulisan, nama, tanggal bulan dan tahunkelahiran Pemohon, maka perlu dinyatakan Paspor Republik Indonesia NomorAT643629 dari Kantor KBRI Kuala Lumpur pada tahun 2016 tersebut tidakmempunyai kekuatan hukum. oleh karena itu perlu diterbitkan
    paspor yang barukepada pemohon dengan menggunakan data yang sebenarnya sebagaimanaHal. 7 dari 9 halaman, Penetapan Nomor : 243/Pdt.P/2019/PN.
Register : 15-02-2019 — Putus : 25-03-2019 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN KALIANDA Nomor 7/Pdt.P/2019/PN Kla
Tanggal 25 Maret 2019 — Pemohon:
MISRINI
537
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
    2. Menetapkan bahwa Tanggal, Bulan dan Tahun Kelahiran MISRINI adalah 20 Juli 1971 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1801-LT-16012019-0022, E-KTP, Kartu Keluarga, dan Duplikat Akta Nikah;
    3. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki tanggal, bulan dan tahun kelahiran dalam Paspor Republik Indonesia No.
    S889045 atas nama MISRINI tertulis atas 13 Juni 1975 menjadi 20 Juli 1971;
  • Memerintahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi untuk mencatat segala sesuatunya mengenai perbaikan tanggal, bulan dan tahun Kelahiran Pemohon dan selanjutnya dapat menerbitkan paspor atas nama Pemohon setelah adanya penetapan ini;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp167.000,00 (seratus enam puluh tujuh ribu rupiah);
  • Bahwa pada tahun 2009 sampai dengan tahun 2010 Pemohon ikut TKWke Malaysia melalui sebuah Perusahaan Penyalur Tenaga Kerja Indonesiadengan menggunakan paspor yang sekarang menjadi bukti dan telahditerbitkan paspor atas nama Misrini yang mana dalam Paspor tersebut itutanggal lahirnya Pemohon dalam Paspor tersebut adalah 13 Juni 1975 danPaspor tersebut telah hilang sebagaimana surat tanda laporan kehilanganbarang/suratsurat dari kepolisian tertanggal 5 Januari 2019; Bahwa pada tahun 2019 Pemohon akan
    Bahwa pada tahun 2009 sampai dengan tahun 2010 Pemohon ikut TKWke Malaysia melalui sebuah Perusahaan Penyalur Tenaga Kerja Indonesiadengan menggunakan paspor yang sekarang menjadi bukti dan telahditerbitkan paspor atas nama Misrini yang mana dalam Paspor tersebut itutanggal lahirnya Pemohon dalam Paspor tersebut adalah 13 Juni 1975 danPaspor tersebut telah hilang sebagaimana surat tanda laporan kehilanganbarang/suratsurat dari kepolisian tertanggal 5 Januari 2019;Halaman 6 dari 14 Penetapan Nomor
    7/Pdt.P/2019/PN Kla Bahwa pada tahun 2019 Pemohon akan melaksanakan ibadah umroh keTanah Suci dan ingin kembali mengajukan permohonan penerbitan Paspordi Kantor Imigrasi atas nama Misrini; Bahwa permohonan Paspor Pemohon ditolak oleh sistem Imigrasi karenaPemohon telah memiliki Paspor atas nama Pemohon dengan Paspor nomorS889045 yang diterbitkan oleh Kanoir Imigrasi kelas Khusus JakartaSelatan dan tidak melampirkannya pada saat proses pengajuanpermohonan paspor baru 48 halaman di Kantor Imigrasi
    S889045 dan Pemohon baru mengetahui adanya kesalahantanggal, bulan dan tahun lahir Pemohon di dalam Paspor yang dikeluarkantahun 2009, pada saat Pemohon mengajukan pembuatan paspor pada tahun2019 karena akan melaksanakan ibadah umroh ke tanah suci, namunpermohonan Paspor ditolak oleh sistem Imigrasi karena dalam data KantorImigrasi Pemohon telah memiliki Paspor atas nama Pemohon yang manatanggal, bulan dan tahun lahir Pemohon dalam paspor tersebut tidak sesuaidengan kutipan Akte Kelahiran, Kartu
    Paspor lama bagi yang telah memiliki Paspor;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) PeraturanMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor dalam Pasal24 disebutkan dalam hal terjadi perubahan data pemegang Paspor biasa yangmeliputi perubahan nama atau perubahan alamat, Pemohon dapat mengajukanpermohonan perubahan data Paspor biasa kepada Kepala Kantor Imigrasi atauPejabat Imigrasi.
Register : 24-06-2019 — Putus : 09-07-2019 — Upload : 30-07-2019
Putusan PN CIANJUR Nomor 66/Pdt.P/2019/PN Cjr
Tanggal 9 Juli 2019 — Pemohon: Mas Lilah
204
  • M E N E T A P K A N: Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; Menyatakan bahwa nama IMAS LILAH Binti SUDRAJAT, Lahir di Cianjur pada tanggal 18 Maret 1977 dalam paspor Republik Indonesia No.
    AP 051253, yang sebenarnya adalah MAS LILAH Binti SUDRAJAT, yang Lahir di Cianjur pada tanggal 12 Oktober 1987; Memberi ijin kepada Kantor Imigrasi Sukabumi atau Instansi terkait untuk mencatat segala sesuatunya mengenai Perbaikan Identitas Pemohon tersebut dan selanjutnya dapat menerbitkan paspor perbaikannya setelah adanya penetapan ini; Membebankan biaya perkara yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp. 251.000,00 (dua ratus lima puluh satu ribu rupiah);
    SaksiUsep Saepul Bahri, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwasaksi kenal dengan Pemohon dan masih ada hubungan keluargasebagai suami Pemohon; Bahwa Pemohon mengajukan permohonan perbaikan identitas yangtercantum dalam paspor, semula tertulis Imas Lilah Binti Sudrajat, yangsebenarnya adalah Mas Lilah Binti Sudrajat; Bahwasepengetahuan saksi, Pemohon sudah lama mempunyai Paspor; Bahwa sepengetahuan saksi, maksud dan tujuan Pemohon memperbaikiidentitas Paspor tesebut adalah untuk bekerja
    ke luar negeri menjadi TKW; Bahwa setelah identitas Paspor diperbaiki, Pemohon akan langsungmenggunakan Paspor tersebut untuk berangkat lagi ke luar negeri menjadiTKW; Bahwa Paspor tersebut akan digunakan oleh Pemohon sebagai persyaratanbekerja ke luarnegeri;.
    Cjr Bahwa Pemohon mengajukan permohonan perbaikan identitas yangtercantum dalam paspor, semula tertulis Imas Lilah Binti Sudrajat, yangsebenarnya adalah Mas Lilah Binti Sudrajat; Bahwasepengetahuan saksi, Pemohon sudah lama mempunyai Paspor; Bahwa sepengetahuan saksi, maksud dan tujuan Pemohon memperbaikiidentitas Paspor tesebut adalah untukbekerja ke luar negeri menjadi TKW; Bahwa setelah identitas Paspor diperbaiki, Pemohon akan langsungmenggunakan Paspor tersebut untuk berangkat lagi ke luar negeri
    KTP), Kartu Keluarga (KK)dan Surat Keterangan Beda Data yang tadinya di dalam paspor (bukti P5) namaPemohon adalah IMAS LILAH Binti SUDRAJAT yang sebenarnya adalah MAS LILAHBinti SUDRAJAT dan oleh karena terdapat perbedaan identitas yang tertulis danterbaca dalam paspor dengan identitas lainnya yang sebenarnya adalah Kartu TandaPenduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Surat Keterangan Beda Data, makaPemohon bermaksud untuk memperbaiki identitas dalam paspor tersebut;Halaman 4 dari 9 Penetapan Permohonan
    CjrMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 16 UndangUndangRepublik Indonesia, Nomor: 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkanbahwa Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut paspor adalah dokumenyang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia kepada warga negaraIndonesia untuk melakukan perjalanan antar negara yang berlaku selama jangkawaktu tertentu;Menimbang, bahwa adapun tata cara mengeluarkan Paspor Biasa, maka kitamengacu pada ketentuan dari UndangUndang Republik
Register : 05-08-2019 — Putus : 20-08-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 53/Pdt.P/2019/PN Sak
Tanggal 20 Agustus 2019 — Pemohon:
FERI
1511
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan pemohon
    2. Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki penulisan identitas Pemohon yang terdapat pada Paspor Pemohon Nomor : R 850598 tanggal 09 Juni 2008 yang bernama FERI tertulis dengan identitas Tanggal lahir, 10 Februari 1972, Menjadi tertulis dan terbaca Tanggal lahir, 10 Desember 1972;
    3. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada
    Bahwa Pemohon yang bernama FERI telah miliki Paspor Nomor R850598 tanggal 09 Juni 2008 yang tertulis identitas Tanggal lahir 10Februari 1972;Bahwa antara Paspor dan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, SuratNikah, ljazah,Akta Kelahiran Pemohon, terdapat perbedaan Tanggal lahirPemohon yaitu Paspor Nomor R 850598 tanggal 09 Juni 2008, TertulisTanggal lahir 10 Februari 1972, Sedangkan di Kartu Tanda Penduduk,Kartu Keluarga, Akta Nikah, ljazah, terdapat perbedaan Tanggal lahirPemohon yaitu Tanggal lahir
    tidak bisa berangkat umroh karena tidak memiliki paspordan harus diurus yang baru;Bahwa paspor yang lama itu pernah digunakan Pemohon untuk membawaorang tuanya berobat ke MELAKA MALAYSIA.Bahwa pihak pemohon pernah bercerita kalau ljazahnya yang hilang telahketemu lalu pemohon merubah KTP dan Kartu keluarga kemudianPemohon melapor ke kantor Imigrasi akan tetapi pihak imigrasimengatakan harus menunggu hingga habis masa berlaku paspor,dan5pemohon melapor ke imigrasi sebelum masa berlaku paspor habis
    Pasal 51 Ayat (1) menyebutkan Masa berlaku Paspor biasa paling lama 5(lima) tahun sejak tanggal diterbitkan;3. Pasal 52. Ayat (1) menyebutkan Penerbitan Paspor biasa dilakukan melaluitahapan :a. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 49 dan Pasal 50 ayat (1);b. Pembayaran biaya Paspor;Pengambilan foto dan sidik jari;Wawancara.29Ayat (2) Selain tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga dilakukan :a. Verifikasi;,danb. Adjudikasi;4. Pasal 53.
    Ayat (1) menyebutkan Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjukmenerbitkan Paspor biasa dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja sejakdilakukan wawancara, ayat (2) Batas waktu penerbitan Paspor Biasasebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap Paspor Biasayang diterbitkan oleh Pejabat Dinas Luar Negeri.5.
    Pemegangnya meninggal dunia pada saat proses penerbitan Paspor;d.
Register : 20-03-2018 — Putus : 04-04-2018 — Upload : 24-10-2018
Putusan PN TERNATE Nomor 32/Pdt.P/2018/PN Tte
Tanggal 4 April 2018 — HARTATI Hi. ARSYAD
3013
  • Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama dan tahun lahir pada paspor yang semula tertulis Hartati Arsad Aras lahir tanggal 17 May 1992 menjadi Hartati Hi. Arsyad lahir tanggal 17 Mei 1994;3. Memerintahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Kota Ternate untuk mencatat pada daftar yang tersedia tentang penggantian nama dan tahun lahir pada Paspor Pemohon;4. Menghukum Pemohon untuk membayar ongkos permohonan sejumlah Rp161.000,- (Seratus enam puluh satu ribu rupiah);
    ARSYAD lahir tanggal 17 Mei 1994;Bahwa nama dan tahun lahir Pemohon yang tercantum didalam PasporPemohon adalah HARTATI ARSAD ARAS tahun lahir 1992;Bahwa masa berlaku paspor Pemohon adalah sampai dengan tanggal 2Oktober 2020;Bahwa setahu saksi Pemohon pernah mengurus paspor untuk memperbaikikesalahan bulan lahir pada paspor Pemohon, namun oleh Kantor Imigrasi tidakmau memproses paspor Pemohon karena harus ada penetapan dariPengadilan Negeri;2.
    ARSYAD lahir tanggal 17 Mei 1994;Bahwa nama dan tahun lahir Pemohon yang tercantum didalam PasporPemohon adalah HARTATI ARSAD ARAS tahun lahir 1992;Bahwa masa berlaku paspor Pemohon adalah sampai dengan tanggal 2Oktober 2020;Bahwa setahu saksi Pemohon pernah mengurus paspor untuk memperbaikikesalahan bulan lahir pada paspor Pemohon, namun oleh Kantor Imigrasi tidakmau memproses paspor Pemohon karena harus ada penetapan dariPengadilan Negeri;Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksisaksi tersebut
    ARSYAD lahir tanggal 17 Mei 1994; Bahwa nama dan tahun lahir Pemohon yang tercantum didalam Paspor Pemohonadalah HARTATI ARSAD ARAS tahun lahir 1992; Bahwa masa berlaku paspor Pemohon adalah sampai dengan tanggal 2 Oktober2020; Bahwa setahu saksi Pemohon pernah mengurus paspor untuk memperbaikikesalahan bulan lahir pada paspor Pemohon, namun oleh Kantor Imigrasi tidakmau memproses paspor Pemohon karena harus ada penetapan dari PengadilanNegeri;Menimbang, berdasarkan faktafakta tersebut diatas apakah
    Paspor Biasa Elektronik; dan b.
    Paspor lama bagi yang telahmemiliki Paspor;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Peraturan MenteriHukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 tentangPaspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor dalam Pasal 24 disebutkanDalam hal terjadi perubahan data pemegang Paspor Biasa yang meliputiperubahan nama atau perubahan alamat, Pemohon dapat mengajukan permohonanperubahan data Paspor Biasa kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi.Sedangkan didalam Pasal 24
Register : 01-04-2022 — Putus : 13-04-2022 — Upload : 18-04-2022
Putusan PN JEMBER Nomor 69/Pdt.P/2022/PN Jmr
Tanggal 13 April 2022 — Pemohon:
LILIK SUMARLIN
4619
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Menetapkan bahwa nama Pemohon LILIK SUMARLIN (dalam KTP, KK, STTB) LILI SUMARLIN (dalam buku nikah), LILIK SUMARLIN MUNARI (dalam paspor lama dengan No. B8414278), LILI SUMARLIN (dalam paspor baru dengan No. C4345436) dan dengan nama Ayah Pemohon MOENARI (dalam KK), dan MUNARI (dalam buku nikah Pemohon dan nama belakang paspor lama Pemohon dengan No.
    B8414278) adalah satu orang yang sama;
  • Menetapkan bahwa :
    • Nama Pemohon LILIK SUMARLIN (dalam KTP, KK, STTB), LILI SUMARLIN (dalam buku nikah), LILIK SUMARLIN MUNARI (dalam paspor lama dengan No. B8414278), LILI SUMARLIN (dalam paspor baru dengan No. C4345436) yang benar adalah LILIK SUMARLIN;
    • Nama Ayah Pemohon MOENARI (dalam KK), MUNARI (dalam buku nikah Pemohon dan nama belakang paspor lama Pemohon dengan No.
Register : 24-10-2018 — Putus : 14-11-2018 — Upload : 27-11-2018
Putusan PN KUNINGAN Nomor 67/Pdt.P/2018/PN Kng.
Tanggal 14 Nopember 2018 — EROH ROHAYATI
9310
  • Menyatakan nama Pemohon ROHATI ROHAYATI yang tercantum dalamPaspor Nomor : R 821926 dirubah dan diganti dengan EROH ROHAYATIsesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1033/T/2008 atas namaEROH ROHAYATI yang dikeluarkan tanggal 26 Mei 2008 oleh BadanKependudukan Keluarga Berencana dan Catatan Sipil KabupatenKuningan;Halaman 12 dari 12 Penetapan Nomor 67 /Pdt.P/2018/PN Kng.4.
    Memberi izin kepada Pemohon untuk mengurus proses perubahan namaPemohon dalam data Paspor Nomor : R 821926 tanggal 29 Mei 2008yang semula ROHATI ROHAYATI menjadi EROH ROHAYATI sesuaidengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1033/T/2008 an. ErohRohayati yang dikeluarkan tanggal 26 Mei 2008 oleh BadanKependudukan Keluarga Berencana dan Catatan Sipil KabupatenKuningan di Kantor Imigrasi Cirebon;5.
    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan inikepada Kantor Imigrasi Cirebon tentang perubahan nama Pemohontersebut untuk segera mencatat segala sesuatunya mengenaiperubahan data Pemohon dimaksud dan selanjutnya dapatmenerbitkan Paspor Pemohon setelah adanya Penetapan ini;6. Membebani pemohon untuk membayar biaya permohonan ini sejumlahRp226.000.- (dua ratus dua puluh enam ribu rupiah);
    Fotokopi Paspor an. ROHATI ROHAYATI binti SARTIM No. R821926, selanjutnya diberi tanda P5;. Surat Keterangan Beda Identitas an.
    dan identitas Pemohon yang lain dengan PenetapanPengadilan;Bahwa Pemohon ingin memperpanjang paspornya karena Pemohonakan berangkat ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji;Bahwa Akta Kelahiran Pemohon lebih dulu dibuat dibanding paspor;Halaman 3 dari 12 Penetapan Nomor 67 /Pat.P/2018/PN Kng.Saksi 2 : JUMAD;Bahwa saksi adalah perangkat Desa di tempat tinggal Pemohon ;Bahwa Pemohon mengajukan permohonan untuk pembetulan namaPemohon yang tercantum di paspor ;Bahwa di dalam paspor lamanya tertulis
    DALIL INDRA PERMANA;Bahwa saksi adalah Kpala Desa di tempat tinggal Pemohon;Bahwa Pemohon mengajukan permohonan untuk pembetulan namaPemohon yang tercantum di paspor ;Bahwa di dalam paspor lamanya tertulis nama Rohati RohayatiSeharusnya yang tertulis didalam paspor tersebut adalah ErohRohayati, sebagaimana yang telah tertulis dalam KTP, Kartu Keluargadan Akta kelahiran dari Pemohon ;Bahwa Paspor Pemohon telah habis masa berlakunya, kemudian saatingin memperpanjang paspor ternyata nama Pemohon di
    dan HAM Nomor 8 Tahun2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor);Menimbang, bahwa ketentuan mengenai penggantian Pasporbiasa tersebut menurut keterangan saksisaksi telah dilakukan olehPemohon dengan mendatangi Kantor Imigrasi Cirebon untukmemperpanjang Paspornya, kemudian Pihak Kantor Imigrasi Cirebonbelum menyetujui Permohonan Perpanjangan Paspor Pemohon danPemohon diminta untuk memperbaiki Nama Pemohon karena adanyaperbedaan penulisan nama Pemohon di Paspor Republik Indonesia
    Biasa dan Surat PerjalananLaksana Paspor serta peraturan perundangundangan lainnya yangberhubungan dengan perkara ini;MENETAPKAN:1.
Register : 08-10-2018 — Putus : 17-10-2018 — Upload : 23-10-2018
Putusan PN TEMANGGUNG Nomor 75/Pdt.P/2018/PN Tmg
Tanggal 17 Oktober 2018 — Pemohon:
SIDAH
615
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian;
    2. Menetapkan Identitas Pemohon nama AISAH, tanggal lahir 22 Juli 1978 yang tercantum dalam Paspor AS.538500 Tanggal Pengeluaran : 18 Juli 2013, yang dikeluarkan oleh KJRI Penang dan nama AISAH dalam Surat Keterangan Kelahiran No.01532/04/IX/2016 tanggal 20 September 2016 atas nama NIKO LIONEL RENNER (anak Pemohon) yang dikeluarkan Konsulat Jenderal Republik
    BIDAR SATRIAABADI termasuk pembuatan visa dan paspor Pemohon; Bahwa identitas pemohon yang tertera dalam Paspor No. AS 538500 atasnama AISAH Tempat dan tanggal lahir Temanggung, 22 Juli 1978 beralamat diDesa Tegalan, Tanjung Sari, Kec.
    Tegalan RT. 002/ RW. 005Tanjungsari, Tlogomulyo Temanggung, Jawa Tengah; Menimbang, bahwa Undangundang Nomor 6 Tahun 2011 tentangKeimigrasian, Pasal 24 mengatur bahwa Dokumen Perjalanan Republik Indonesiaberupa Paspor terdiri atas : a. Paspor Diplomatik, b. Paspor Dinas dan c. PasporBiasa.
    Selanjutnya dalam Pasal 25 disebutkan bahwa paspor biasa diterbitkan untukwarga Negara Indonesia oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk; Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak AsasiManusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan SuratPerjalanan Laksana Paspor dalam Pasal 24 ayat (1) disebutkan Dalam hal terjadiHalaman 10 dari 14 Penetapan Nomor 75/Pdt.P/2018/PN Tmgperubahan data pemegang Paspor biasa yang meliputi perubahan nama atauperubahan
    Kemudiandisebutkan dalam Pasal 24 ayat (2) bahwa Prosedur perubahan data Paspor Biasa,dilaksanakan melalui tahapan: a. pengajuan permohonan, b. persetujuan KepalaKantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi; dan c. pencetakan perubahan data padahalaman pengesahan; Menimbang, bahwa lebih lanjut dalam Pasal 30 Peraturan Menteri Hukum danAzasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat PerjalananLaksana Paspor, pada pokoknya pembatalan paspor biasa dapat dilakukan dalamhal antara lain : Pemegang
    tehadap kesalahan tersebut sampai Pemohon kembali lagi ke Indonesia; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 24 Peraturan MenteriHukum dan Azasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan SuratPerjalanan Laksana Paspor, perubahan data dalam Paspor hanya dapat dilakukanatas dasar perubahan nama atau perubahan alamat, selanjutnya apabiladihubungkan dengan ketentuan Pasal 30 huruf (b) Peraturan Menteri Hukum danAzasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat PerjalananLaksana
Register : 31-08-2023 — Putus : 30-11-2023 — Upload : 11-12-2023
Putusan PN PONTIANAK Nomor 476/Pid.Sus/2023/PN Ptk
Tanggal 30 Nopember 2023 — Penuntut Umum:
1.WIWIK ANGGRAINI, S.H., M.H.
3.FETTY HIMAWATI, S.H., M.H
Terdakwa:
RUDOLFUS RIBA Anak ANDREAS KANDA
760
  • ANDREAS KANDA tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwakan tunggal Penuntut Umum;
  • Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tunggal Penuntut Umum;
  • Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
  • Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
  • 5.1. 1 (satu) Buah Paspor

    Paspor: XE451038 atas nama RUDOLFUS RIBA yang telah habis masa berlakunya tanggal 23 Juli 2023: Dikembalikan kepada Terdakwa RUDOLFUS RIBA Anak ANDREAS KANDA;

    5.2. 1 (satu) Buah Paspor dengan No. Paspor: AP 676900 atas nama KAMILUS KESO yang telah habis masa berlakunya tanggal 20 Desember 2016: Dikembalikan kepada KAMILUS KESO;

    5.3. 1 (satu) Buah Paspor dengan No.

    Paspor: AP 676901 atas nama SEBASTIANUS PELE yang telah habis masa berlakunya tanggal 20 Desember 2016: Dikembalikan kepada SEBASTIANUS PELE;

    1. Membebankan biaya perkara kepada negara;
Register : 12-03-2019 — Putus : 19-03-2019 — Upload : 25-04-2019
Putusan PN BONTANG Nomor 23/Pdt.P/2019/PN Bon
Tanggal 19 Maret 2019 — Pemohon:
Abdul Samad
2117
  • dalam paspor Pemohon agar sesuai dengan nama dalamakta kelahiran , Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon gunamengubah nama paspor Pemohon karena Pemohon akan melaksanakanibadah umroh.
    No.V 460619tanggal 16 Juli 2010 tertulis nama Pemohon adalah ABDU SAMADMURSALIM ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 Ayat (2) Undangundang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,bahwa paspor terdiri atas paspor diplomatik, paspor dinas dan paspor biasa ;Menimbang, bahwa di persidangan Pemohon mengajukan bukti SuratP1 berupa Paspor No.V 460619 tanggal 16 Juli 2010 atas nama ABDUSAMAD MURSALIM, dimana setelah diperlihatkan dan diperiksa dipersidangan, Hakim menilai
    Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi ManusiaRepublik Indonesia Nomor. 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan SuratPerjalanan Laksana Paspor bahwa dalam hal terjadi perubahan datapemegang paspor yang meliputi perubahan nama atau perubahan alamat,pemohon dapat mengajukan permohonan perubahan data paspor biasakepada kepala Kantor Imigrasi atau pejabat imigrasi ; Pasal 24 Ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi ManusiaRepublik Indonesia Nomor. 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan SuratPerjalanan
    Laksana Paspor bahwa prosedur perubahan data pasporbiasa, dilaksanakan melalui tahapan :a.
    Biasa dan SuratPerjalanan Laksana Paspor dan peraturan perundangundangan sertaketentuan lain yang bersangkutan ;MENETAPKAN1.
Register : 06-12-2022 — Putus : 22-12-2022 — Upload : 22-12-2022
Putusan PN MAKASSAR Nomor 400/Pdt.P/2022/PN Mks
Tanggal 22 Desember 2022 — Pemohon:
ANDI NASRIAH BASO TONRA LIPU
2617
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengurus perbaikan kesalahan penulisan Pada Paspor dengan No Paspor : A 7489504 tertanggal 5 Februari 2014 dari atas nama Nasriah Luthfi menjadi Andi Nasriah Baso Tonra Lipu dalam proses pemohon mengurus perpanjangan paspor pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar;
    3. Membebani Pemohon membayar biaya perkara sebesar Rp. 140.000,- (Seratus empat puluh ribu rupiah);
Register : 23-10-2019 — Putus : 31-10-2019 — Upload : 05-11-2019
Putusan PN MAJENE Nomor 9/Pdt.P/2019/PN Mjn
Tanggal 31 Oktober 2019 — Pemohon:
H. JUMA ALI
4236
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan menurut hukum bahwa keterangan dalam PASPOR pemohon adalah : Tanggal Lahir Pemohon 31 Desember 1965 menjadi 31 Desember 1962;
    3. Memerintahkan kepada Pejabat Imigrasi Polman membuat Catatan Pinggir pada Registrasi PASPOR dan Kutipan PASPOR;
    4. Membebani Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.221.000,- (dua ratus dua puluh satu ribu rupiah);
    pemohon tersebut telah terdaftar di kantor imigrasi pareparedan telah dibuatkan paspor nomor : B 344110.
    Bahwa pemohon ingin mengganti tahun lahir pemohon pada paspor daritahun 1965 menjadi 1962, karena menyesuaikan dengan Akta Kelahiran.
    Bahwa untuk mengganti tahun lahir pemohon dalam paspor tersebut adapenetapan dari Pengadilan Negeri MajeneBerdasarkan hal tersebut diatas, pemohon mohon kepada ketua PengadilanNegeri Majene berkenan memeriksa permohonan dan selanjutnya menetapkansebagai berikut : Mengabulkan Permohonan Pemohon; Menetapkan menurut hukum bahwa keterangan dalam PASPOR pemohonadalah : Tanggal Lahir Pemohon 31 Desember 1965 menjadi 31 Desember1962; Memerintahkan kepada Pejabat Imigrasi Polman membuat Catatan Pinggirpada
    Registrasi PASPOR dan Kutipan PASPOR; Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon;Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan,Pemohon hadir dan setelah surat permohonannya dibaca, Pemohonmenyatakan tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil permohonannya, Pemohontelah mengajukan alat bukti surat, yang diberi tanda bukti P1 sampai denganbukti P5, yaitu;1.
    Menetapkan menurut hukum bahwa keterangan dalam PASPOR pemohonadalah : Tanggal Lahir Pemohon 31 Desember 1965 menjadi 31 Desember1962;3. Memerintahkan kepada Pejabat Imigrasi Polman membuat Catatan Pinggirpada Registrasi PASPOR dan Kutipan PASPOR;4. Membebani Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalamperkara ini sebesar Rp.221.000, (dua ratus dua puluh satu ribu rupiah);Demikian ditetapbkan pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2019, olehkami NONA VIVI SRI DEWI, S.H.
Register : 15-01-2015 — Putus : 22-01-2015 — Upload : 07-04-2016
Putusan PN LUMAJANG Nomor 2/Pdt.P/2015/PN.Lmj.
Tanggal 22 Januari 2015 — * Perdata - IRMA YUNITA BINTI HASIM (Pemohon)
545
  • Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menghadap Pejabat pada Kantor Imigrasi Blitar guna melakukan pembetulan nama Pemohon yang tertulis /tercatat dalam Paspor Nomor Paspor U117237, jenis paspor 48H Perorangan yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Jember tertulis / tercatat dengan nama INA SUTINI untuk dilakukan pembetulan menjadi IRMA YUNITA BINTI HASIM ;3. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon. sejumlah Rp.191.000,- ( Seratus Sembilan Puluh Satu Ribu Rupiah )
    Bahwa terhadap paspor tersebut bagi Pemohon sangat berkepentingansekali dan Pemohon mohon agar diberikan ijin untuk menghadappejabat pada kantor Imigrasi Blitar guna melakukan pembetulan namaPemohon yang tertulis / tercatat dalam Paspor Nomor Paspor :U117237 , jenis paspor 48H Perorangan yang dikeluarkan oleh KantorImigrasi Jember tertulis/tercatat dengan nama INA SUTINI untukdikeluarkan pembetulan menjadi IRMA YUNITA BINTI HASIM agarsesuai dengan suratsurat , aktaakta atau dokumendokumen sertaidentitas
    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menghadap Pejabat pada KantorImigrasi Blitar guna melakukan pembetulan nama Pemohon yang tertulis /tercatat dalam Paspor Nomor Paspor U117237, jenis paspor 48H Peroranganyang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Jember tertulis / tercatat dengannama INA SUTINI untuk dilakukan pembetulan menjadi IRMA YUNITA BINTIHASIM ;3.
    Bahwa Pemohon telah memiliki Paspor Nomor Paspor U117237jenis paspor 48H Perorangan yang dikeluarkan oleh Kantor ImigrasiJember tertulis/tercatat dengan nama INA SUTINI;2. Bahwa selain Paspor, Pemohon juga memiliki masingmasing :1. Kartu. Tanda Penduduk tanggal 15112011 Nomor3508185707807800005 yang dikeluarkan oleh Kepala DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang tertulisatas nama IRMA YUNITA BINTI HASIM;2.
    Surat Bukti Laporan Polisi ( Repot Polis ) Kehilangan Paspor yangdibuat oleh Polis Diraja Malaysia tanggal 12/12/2014 atas nama IRMAYUNITA BINTI HASIM ;3. Bahwa terhadap Paspor tersebut Pemohon bermaksud akanmelakukan pembetulan nama Pemohon yang semula dalam PasporNomor U117237 jenis paspor 48H tertulis dengan nama INA SUTINImenjadi IRMA YUNITA BINTI HASIM ;4.
    Memberikan ijin kKepada Pemohon untuk menghadap Pejabat pada KantorImigrasi Blitar guna melakukan pembetulan nama Pemohon yang tertulis /tercatat dalam Paspor Nomor Paspor U117237, jenis paspor 48H Peroranganyang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Jember tertulis / tercatat dengan namaINA SUTINI untuk dilakukan pembetulan menjadi IRMA YUNITA BINTIHASIM ;3.