Ditemukan 40350 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-08-2018 — Putus : 21-08-2018 — Upload : 14-06-2019
Putusan PN SINGARAJA Nomor 158/Pdt.P/2018/PN Sgr
Tanggal 21 Agustus 2018 — Pemohon:
Luh Putu Novista Aryantini
3330
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki tahun lahir Pemohon yang tertulis di Paspor pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Klas II Singaraja atas nama : Luh Putu Novista Aryantini, No. paspor A 6751380 tertulis 01 Nopember 1992 diganti menjadi 01 Nopember 1995 sesuai dengan tahun lahir yang tertulis di Akta Kelahiran
    Paspor A 6751380 yang dikeluarkan oleh Kantor imigrasi Klas II Singaraja dengan tahun 1992 diganti menjadi 1995 sesuai dengan tahun lahir pemohon yang tertulis di Akta Kelahiran, KTP, KK, Dokumen lainnya;
  • Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp.266.000 ,- (dua ratus enam puluh enam ribu rupiah);
  • Bahwa pemohon pada saat mengajukan permohonan perpanjangan paspor diImigrasi Kelas Il Singaraja pemohon melampiran syaratsyarat yang diperlukanuntuk pembuatan perpanjangan paspor tersebut antara lain KTP, KK, dandokumen lainnya , namun ada kesalahan pencatatan tahun lahir pemohon olehKantor Kelas II Singaraja dimana dalam paspor tertulis 01 Nopember 1992 dandi KTP , KK, dokumen lainnya tertulis 01 Nopember 1995 ;3.
    Bahwa ternyata pada saat penerbitan paspor pemohon yang dikeluarkanKantor Imigrasi Kelas II Singaraja atas nama : LUH PUTU NOVISTA ARYANTINI,No. paspor A 6751380 terdapat perbedaan penulisan tahun lahir pemohondengan tahun lahir yang tertulis di KTP, KK, dan dokumen lainnya ;Bahwa untuk tertib administrasi dan agar tidak terjadi kesulitan dalampengurusan administrasi pemohon , maka pemohon bermaksud untukmemperbaiki tahun lahir di paspor, sedangkan untuk memperbaikinya diperlukanadanya penetapan
    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki tanggal, bulan dan tahunlahir Pemohon yang tertulis di Paspor pemohon yang dikeluarkan oleh KantorImigrasi Kelas II Singaraja atas nama : LUH PUTU NOVISTA ARYANTINI,,dengan No. paspor A 6751380 tertulis 01 Nopember 1992 dan di KTP , KK,dokumen lainnya tertulis 01 Nopember 1995 sesuai dengan tanggal, bulan dantahun lahir yang tertulis di KTP, KK, Dokumen lainnya:3.
    Memerintahkan / memberi ijin kepada Kantor Imigrasi Klas Il Singaraja untukmemperbaiki paspor atas nama : LUH PUTU NOVISTA ARYANTINI,, denganNo. paspor A 6751380 tertulis 01 Nopember 1992 dan di KTP , KK, dokumenHalaman 2 dari 9 Penetapan Nomor :158/Padt.P/2018/PN. Sgr.lainnya tertulis 01 Nopember 1995 sesuai dengan tanggal, bulan dan tahun lahiryang tertulis di KTP, KK, Dokumen lainnya ;4.
    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki tahun lahir Pemohonyang tertulis di Paspor pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Klas IISingaraja atas nama : Luh Putu Novista Aryantini, No. paspor A 6751380 tertulis01 Nopember 1992 diganti menjadi 01 Nopember 1995 sesuai dengan tahunlahir yang tertulis di Akta Kelahiran, KTP, KK, Dokumen lainnya;3. Memerintahkan / memberi ijin kepada Kantor Imigrasi Klas II Singaraja untukmemperbaiki Paspor atas nama : Luh Putu Novista Aryatini, No.
Register : 30-11-2016 — Putus : 15-12-2016 — Upload : 19-01-2017
Putusan PN KENDAL Nomor 173/Pdt.P/2016/PN Kdl
Tanggal 15 Desember 2016 — Siti Umi Muniroh
2010
  • Menyatakan bahwa data identitas pemohon didalam Paspor atas nama SITI UMI MUNIROH yang menyebutkan tahun kelahiran pemohon tertulis dan terbaca 1986 adalah salah/keliru, karena yang benar adalah tertulis dan terbaca 19903. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.169.000,- (seratus enam puluh Sembilan ribu rupiah).
    Bahwa berbekal dari Paspor tersebut selanjutnya pada akhir tahun 2011Pemohon berangkat bekerja ke Hong Kong pulang pada Maret 2016, dandalam kurun waktu Pemohon mengurus perpanjangan Paspor Pemohon danakhirnya pada tanggal 24 Agustus 2012 telah terbit Paspor atas namaPemohon dengan No. Paspor AS 143357 yang dikeluarkan oleh KantorIndonesian Consulate General In Hong Kong dengan masa berlaku 5 (lima)tahun dari tanggal 24 Agustus 2012 hingga tanggal 24 Agustus 2017.3.
    Bahwa awal tahun 2010 Pemohon hendak berangkat bekerja ke luar negerisebagai TKI, dan karena hal itu Pemohon mengurus Paspor di KantorImigrasi Semarang yang pada akhirnya pada tanggal 09 Maret 2010 telahterbit Paspor atas nama Pemohon dengan No. Paspor AN 577048 yangdikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Semarang dengan masa berlaku 3 (tiga)tahun dari tanggal 09 Maret 2010 hingga tanggal 09 Maret 2013;2.
    Bahwa berbekal dari Paspor tersebut selanjutnya pada akhir tahun 2011Pemohon berangkat bekerja ke Hong Kong pulang pada Maret 2016, dandalam kurun waktu Pemohon mengurus perpanjangan Paspor Pemohondan akhirnya pada tanggal 24 Agustus 2012 telah terbit Paspor atas namaPemohon dengan No. Paspor AS 143357 yang dikeluarkan oleh KantorIndonesian Consulate General In Hong Kong dengan masa berlaku 5 (lima)tahun dari tanggal 24 Agustus 2012 hingga tanggal 24 Agustus 2017.3.
    penetapan pembetulan Tahun kelahiran dari pemohon terkaitdengan adanya perbedaan data identitas dari pemohon yang tercatat dalamDokumen Perjalanan (paspor) yang dikeluarkan oleh kantor Imigrasi yangmenurut Pemohon adalah tidak tepat atau keliru didalam penulisan tahunkelahiran dari Pemohon.Menimbang bahwa identitas data pemohon terkait tahun kelahiranPemohon dalam paspor milik pemohon yaitu Paspor No.
    AN 577048 denganmasa berlaku selama 3 (Tiga) tahun dari 09 Maret 2001 hingga tanggal 09 Maret2013 dan juga PASPOR No.
Register : 22-02-2019 — Putus : 13-03-2019 — Upload : 31-07-2019
Putusan PN PUWAKARTA Nomor 51/Pdt.P/2019/PN Pwk
Tanggal 13 Maret 2019 — Pemohon:
SOBANI
324
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Memberi izin kepada pemohon untuk memperbaiki identitas Nama dalam paspor Republik Indonesia, Nomor A1765767 semula tertulis Nama ENI SOBANI diperbaiki menjadi Tertulis Nama SOBANI;
    3. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditaksir sejumlah Rp.216.000,00 (dua ratus enam belas ribu rupiah)
    Bahwa pemohon telah mempunyai paspor Republik Indonesia terdaptardalam nomer paspor : A1765767, atas nama Eni Sobani kewarganegaraanIndonesia, tanggal lahir 28 juli 1978 dikeluarkan di KJRIJEDDAHtertanggal 08 september 2012.
    dokumen yangPemohon miliki berbeda dengan data yang ada pada Paspor, sehinggakemudian petugas imigrasi menyuruh Pemohon untuk merubah namadalam Paspor ke Pengadilan; Bahwa Pemohon datang ke Pengadilan dengan tujuan merubah namaPemohon yang di dalam paspor tertulis EN SOBANI HASAN MAJIDagar mejadi sama dengan datadata Pemohon di dokumen aktakependudukan yang tertulis SOBANI, sehingga datadata dalam pasporakan sama dengan dokumendokumen yang lain tersebut; Bahwa Pemohon membuat paspor lagi untuk keperluan
    Pasal 48 ayat (1) PeraturanPemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2013 tentang PeraturanPelaksana Undangundang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Kelmigrasiandisebutkan bahwa Paspor biasa terdiri atas : Paspor biasa elektronik danPaspor biasa non elektronik.
    Paspor lama bagi yang telah memiliki paspor;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Peraturan MenteriHukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor dalam Pasal 24disebutkan dalam hal terjadi perubahan data pemegang paspor biasayang meliputi perubahan nama atau perubahan alamat, Pemohon dapatmengajukan permohonan perubahan data Paspor biasa kepada Kepala KantorImigrasi atau Pejabat Imigrasi.
    paspor dengan dokumen akta pencatatan sipil, termasuk pada diriPemohon;Menimbang, bahwa dengan terdapatnya ketidaksesuaian antara aktapencatatan sipil Pemohon dengan data dalam paspor Pemohon, khususnyapada nama, dan tahun lahir Pemohon, maka oleh karena akta pencatatan sipilsebagai identitas yang sebenarnya dan Pemohon memilin untuk memakaiidentitas tersebut serta merupakan dasar dari penerbitan paspor, maka sudahsepatutnya data pada paspor disesuaikan dengan data yang terdapat padaakta pencatatan
Putus : 04-05-2016 — Upload : 06-01-2017
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 45/Pdt.P/2016/PN Gpr
Tanggal 4 Mei 2016 — SRIANI
288
  • Jasa Tenaga Kerja Indonesia)yang dalam pengurusan seluruh dokumen yang berhubungan dengan keberangkatansebagai TKI diurus oleh PJTKI tersebut, dan ternyata dalam paspor pemohonterdapat kekeliruan pada tahun lahir pemohon, yaitu tertulis dan terbaca 21 April1970 (Sebagaimana paspor No.
    Kasubsi Lalulintas dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas IIIKediri, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;Bahwa Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa Dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Bagian Ketiga,Perubahan Paspor Biasa Pasal 24 menyatakan:Ayat (1) Dalam hal terjadi perubahan data pemegang Paspor biasa yang meliputiperubahan nama atau perubahan alamat, pemohon dapat mengajukanpermohonan perubahan data
    Paspor biasa kepada Kepala Kantor Imigrasiatau Pejabat Imigrasi;Ayat (2) Prosedur perubahan data Paspor Biasa, dilaksanakan melalui tahapan:a Pengajuan permohonan;b Persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi; danc Pencetakan perubahan data halaman pengesahan;Bahwa surat Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor: IMI.7UM.01.01.3921 tanggal 14Oktober 2011, perihal Penggantian Paspor Karena Hilang dan Penggantian Nama yangditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia, menyebutkan
    ;Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas bahwa PeraturanMenteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014Tentang Paspor Biasa Dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Bagian Ketiga, tentangPerubahan Paspor Biasa Pasal 24 menyatakan:Ayat (1) Dalam hal terjadi perubahan data pemegang Paspor biasa yang meliputiperubahan nama atau perubahan alamat, pemohon dapat mengajukanpermohonan perubahan data Paspor biasa kepada Kepala Kantor Imigrasiatau Pejabat Imigrasi;Ayat (2)
    Imigrasi KelasIll Kediri diatas;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut Pengadilan NegeriKabupaten Kediri (cq Hakim yang memeriksa perkara aquo) berpendapat bahwaprosedur untuk melakukan perubahan data pada paspor biasa adalah dengan jalanPemohon mengajukan permohonan perubahan data paspor biasa pada Kepala KantorImigrasi atau Pejabat Imigrasi sebagaimana tersebut pada ketentuan pasal 24 PeraturanMenteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014Tentang Paspor Biasa
Putus : 05-10-2017 — Upload : 13-11-2017
Putusan PN JOMBANG Nomor 323/Pdt.P/2017/PN.Jbg
Tanggal 5 Oktober 2017 — MUHAMMAD ANWAR FIRDAUS
172
  • Menetapkan bahwa dokumen dalam Paspor Jenis P Perorangan No. Paspor A 1132142 atas nama MUHAMMAD ANWAR FIRDAUS tanggal lahir 19 November 1994 yang benar adalah MUHAMMAD ANWAR FIRDAUS tanggal lahir 19 November 1993 ; 3. Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 181.000,- (seratus delapan puluh satu ribu rupiah);
    Bahwa Pemohon pernah mengurus PASPOR di Kantor Imigrasi Surabayadan telah terbit Paspor jenis : P Perorangan No.Paspor A1132142 atasnama : MUHAMMAD ANWAR FIRDAUS tanggal 19 Nopember 1994 ;3.
    tertulis lahir tahun 1993 ; Bahwa adanya perbedaan penulisan tahun lahir pemohon pada Paspordengan dokumen dokumen pemohon lainnya, karena pada waktupemohon mengurus paspor melalui Biro Jasa ; Bahwa paspor tersebut belum pernah dipergunakan oleh Pemohon; Bahwa tujuaan Pemohon memperbaiki tahun lahir dalam paspor karenapemohon ingin memperpanjang paspor yang akan dipergunakan untukberangkat ibadah umroh ;Atas keterangan saksi 1 tersebut, pemohon menyatakan benar dan tidakkeberatan ;Saksi ke2 MOCH
    tertulis lahir tahun 19983 ; Bahwa adanya perbedaan penulisan tahun lahir pemohon pada Paspordengan dokumen dokumen pemohon lainnya, karena pada waktupemohon mengurus paspor melalui Biro Jasa ; Bahwa paspor tersebut belum pernah dipergunakan oleh Pemohon; Bahwa tujuaan Pemohon memperbaiki tahun lahir dalam paspor karenapemohon ingin memperpanjang paspor yang akan dipergunakan untukberangkat ibadah umroh ;Atas keterangan saksi 2 tersebut, pemohon menyatakan benar dan tidakkeberatan ;Menimbang, bahwa
    tanoa melakukanpengecekan ulang kebenaran identitas data Pemohon setelah paspor pemohonterbit, sehingga dikarenakan adanya kesalahan penulisan tahun lahir pemohondalam paspor pemohon dengan keadaan yang sebenarnya maka perlu adanyapembetulan identitas pemohon (penulisan tahun lahir) pada Paspor yanghendak dikeluarkan atas nama Pemohon ;Menimbang, bahwa oleh karena itu maka perlu ditetapkan tahunkelahiran yang sebenarnya dari Pemohon tersebut untuk menghindari terjadinyakekeliruan di masa yang akan
    Namun olehkarena telah diterbitkan Paspor Republik Indonesia Nomor A 1132142 dariKantor Imigrasi Surabaya pada tahun 2011 dan dipersidangan terungkap faktabahwa dalam paspor Pemohon tersebut terdapat perbedaan dengan data yangsebenarnya yakni terdapat kesalahan penulisan Tahun Kelahiran Pemohon,maka perlu dinyatakan Paspor Republik Indonesia Nomor A 1132142 dariKantor Imigrasi Surabaya pada tahun 2011 tidak mempunyai kekuatan hukum.Oleh karena itu perlu diterbitkan paspor yang baru kepada pemohon
Register : 04-12-2017 — Putus : 25-01-2018 — Upload : 28-12-2018
Putusan PN TANGERANG Nomor 2305/Pid.Sus/2017/PN Tng
Tanggal 25 Januari 2018 — Penuntut Umum:
TAUFIK HIDAYAT SH
Terdakwa:
RANJINI UMAPAHTY
16827
  • Namun saat saksi NurulAzizah mencoba memastikan foto yang tertera pada Paspor dengan orangyang menggunakan, saat itu saksi Nurul Azizah mencurigali kKedua pasporyaitu Paspor berkebangsaan Malaysia Nomor A 34876692 An. KugeshSaravanan dan Paspor kebangsaan Malaysia Nomor A 35678063 An.Sanggeerthana berbeda dengan penggunanya yaitu saksi Thavakumarmayooran yang menggunakan Paspor berkebangsaan Malaysia Nomor A34876692 An.
    Namun saat saksi NurulAzizah mencoba memastikan foto yang tertera pada Paspor dengan orangyang menggunakan, saat itu saksi Nurul Azizah mencurigai kedua pasporyaitu Paspor berkebangsaan Malaysia Nomor A 34876692 An. KugeshSaravanan dan Paspor kebangsaan Malaysia Nomor A 35678063 An.Sanggeerthana berbeda dengan penggunanya yaitu saksi Thavakumarmayooran yang menggunakan Paspor berkebangsaan Malaysia Nomor A34876692 An.
    antara lain Paspor Kebangsaan MalaysiaNomor A40346673 An.
Register : 21-08-2019 — Putus : 09-09-2019 — Upload : 13-09-2019
Putusan PN MATARAM Nomor 309/Pdt.P/2019/PN Mtr
Tanggal 9 September 2019 — Pemohon:
NURALIM
2919
  • ;Bahwa pada Paspor sebagaimana disebutkan diatas identitas Pemohontertulis dengan identitas bernama : NURALIM , KewarganegaraanIndonesia, lahir di Dasan Tereng pada tanggal 3 Mei 1971 sehinggadengan demikian identitas Pemohon yang tertera pada data Kependudukandengan yang tertera pada paspor terdapat perbedaanBahwa perbedaan identitas Pemohon yang tertera pada dataKependudukan dengan yang tertera pada Paspor disebabkan karena saatpengurusan Paspor dilakukan oleh agen yang memberangkatkan Pemohonuntuk
    HAARSANA;Bahwa Saksi kenal dengan Pemohon karena tetangga;Bahwa Pemohon bernama NURALIM lahir di Dasan Tereng tanggal 31Desember 1959;Bahwa Pemohon mengajukan permohonan perubahan identitas paspor untukperpanjangan paspor yang dimiliki oleh Pemohon;Bahwa paspor yang dimiliki oleh Pemohon tersebut berbeda tahun lahirdengan Akte kelahiran dan dokumen kependudukan yang dimiliki olehPemohon saat ini ;Bahwa didalam dokumen kependudukan Pemohon seperti Kartu Keluarga danKTP Pemohon tercantum nama NURALIM
    agar Pemohon dapat diljinkanberangkat sebagai TKI ke Sabah Malaysia akan tetapi hal tersebut tetap tidakdibenarkan ;Menimbang, bahwa selanjutnya tindakan Pemohon tersebut diatur dalamketentuan Pasal 30 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi ManusiaRepublik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa Dan SuratPerjalanan Laksana Paspor yang berbunyi sebagai berikut :Pembatalan Paspor biasa dapat dilakukan dalam hal: a.
    Dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor BiasaDan Surat Perjalanan Laksana Paspor tersebut, bahwa :(1) Penggantian Paspor biasa dilakukan jika :a.
    Biasa Dan Surat Perjalanan Laksana Paspor sertaperaturan perundangundangan yang bersangkutan dengan perkara ini;MENETAPKAN1.
Register : 17-01-2018 — Putus : 25-01-2018 — Upload : 11-10-2018
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 8/Pdt.P/2018/PN Mre
Tanggal 25 Januari 2018 — Pemohon:
MEINI SURYANI
279
  • Memberi izin kepada Pemohon untuk perbaikan kesalahan terhadap Paspor Republik Indonesia Nomor : A 3419391, mengenai nama pemohon tertulis MEINI SURIJANI menjadi MEINI SURYANI.

    3.

    Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Muara Enim untuk mengirimkan penetapan ini kepada Kepala Kantor Imigrasi Kabupaten Muara Enim untuk perubahan nama Paspor Republik Indonesia Nomor : A 3419391, atas nama MEINI SURIJANI menjadi MEINI SURYANI.

    4.

    Memerintahkan Kepala Imigrasi Kabupaten Muara Enim untuk perbaikan kesalahan pada Paspor Nomor : A 3419391 mengenai nama pemohon tertulis MEINI SURIJANI menjadi MEINI SURYANI.

    5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 151.000,- (seratus lima puluh satu ribu rupiah).

    Bahwa pemohon telah membuat paspor yang diterbitkan padatanggal 8 Oktober 2012 sebagaimana tercantum dalampaspor Nomor: A 3419391, atas nama MEINI SURYANI, Jlahirdi Muara Enim, tanggal 06 Desember 1968.3. Bahwa Pemohon ingin kembali mengajukan permohonanpenerbitan Paspor di Kantor Imigrasi atas nama MEINISURYANI, yang lahir Muara Enim, 06 Desember 1968.4.
    Bahwa saksi mengetahui Pemohon hendak memperbaiki namaPemohon yang tercantum di dalam Paspor agar sesuaidengan KTP dan keterangan akta lahir Pemohon dimanaNAMA yang tertulis didalam Paspor MEINI SURIJANIseharusnya sesuai dengan KTP dan Akta Lahir tertulisMEINI SURYANT; Bahwa saksi mengetahui bahwa Pemohon tidak pernahdipidana atau bermasalah dengan hukum sebelumnya; Bahwa kesalahan yang terjadi pada Paspor Pemohontersebut disebabkan karena kelalaian Pemohon'= saatproses pengurusannya; Bahwa Pemohon
    Bahwa saksi mengetahui Pemohon hendak memperbaiki namaPemohon yang tercantum di dalam Paspor agar sesuaidengan KTP dan keterangan akta lahir Pemohon dimanaNAMA yang tertulis didalam Paspor MEINI SURIJANIseharusnya sesuai dengan KTP dan Akta Lahir tertulisMEINI SURYANT; Bahwa saksi mengetahui bahwa Pemohon tidak pernahdipidana atau bermasalah dengan hukum sebelumnya; Bahwa kesalahan yang terjadi pada Paspor Pemohontersebut disebabkan karena kelalaian Pemohon saatproses pengurusannya; Bahwa Pemohon
    Pemohon MEINI SURIJANI; Bahwa benar Pemohon hendak memperbaiki nama Pemohon didalam Paspor tersebut menjadi MEINI SURYANI ; Bahwa benar berdasarkan keterangan saksisaksi danPemohon sendiri bahwa Pemohon bermaksud memperbaikikesalahan dalam Paspor tersebut tujuannya untukmempergunakan Paspor dikemudian hari.Menimbang, bahwa selanjutnya definisi Paspor RepublikIndonesia yang selanjutnya disebut Paspor berdasarkanketentuan pasal 1 angka 16 UndangUndang Republik IndonesiaNomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
    UndangundangNomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian diatur lebih lanjutdalam PERMENKUMHAM tersebut bagian ketiga Perubahan DataPaspor Biasa Pasal 24 ayat (1) yang berbunyi : dalam halterjadi perubahan data pemegang Paspor biasa yang meliputiperubahan nama atau perubahan alamat, Pemohon dapatmengajukan permohonan perubahan data Paspor biasa kepadaKepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi kemudian ayat(2) yang berbunyi : Prosedur perubahan data Paspor biasa,dilaksanakan melalui tahapan : a. pengajuan
Register : 19-10-2020 — Putus : 26-11-2020 — Upload : 15-12-2020
Putusan PN DUMAI Nomor 389/Pid.Sus/2020/PN Dum
Tanggal 26 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
Muhammad Wildan Awaljon Putra, SH
Terdakwa:
Sean Said als Yong Sean
14940
  • strong>11 ( sebelas) bulandan denda sebesar Rp. 1.0.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama: 1 ( satu ) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah Paspor
      An Renol Ardi Nasution ;
    • 1 (satu) buah Paspor An Evan;
    • 1 (satu) buah Paspor An Mutasir;
    • 1 (satu) buah Paspor An Razali;
    • 1 (satu) buah Paspor An Sukrisno;
    • 1 (satu) buah Paspor An Rudi;
    • 1 (satu) buah Paspor An Alan;
    • 1 (satu) buah Paspor An Hari Yanto;
    • 1 (satu) buah Paspor An Abdul Muis Nasution;
    • 1 (satu) buah Paspor AnSyahril;
    • 1 (satu) buah Paspor An Eko Saputra;
    • 1 (satu) buah Paspor An Riski
      Menyatakan barang bukti : 1 (Satu) buah Paspor An Renol Ardi Nasution ; 1 (Satu) buah Paspor An Evan; 1 (Satu) buah Paspor An Mutasir; 1 (Satu) buah Paspor An Razali; 1 (Satu) buah Paspor An Sukrisno; 1 (Satu) buah Paspor An Rudi; 1 (Satu) buah Paspor An Alan; 1 (Satu) buah Paspor An Hari Yanto; 1 (Satu) buah Paspor An Abdul Muis Nasution; 1 (Satu) buah Paspor AnSyahril;Halaman 2 dari 23 Halaman Putusan Nomor 389/Pid.Sus/2020/PN Dum 1 (Satu) buah Paspor An Eko Saputra; 1 (Satu) buah Paspor An Riski
      (lima juta rupiah) ; Bahwa Terdakwa Baru sekali ini membawa pekerja migrant Indonesiadari Negara Malaysia;Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yangmeringankan (a de charge);Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagaiberikut: 1 (Satu) buah Paspor An Renol Ardi Nasution ; 1 (Satu) buah Paspor An Evan; 1 (Satu) buah Paspor An Mutasir; 1 (Satu) buah Paspor An Razali; 1 (Satu) buah Paspor An Sukrisno; 1 (Satu) buah Paspor An Rudi; 1 (Satu) buah Paspor An Alan; 1 (Satu) buah
      Paspor An Hari Yanto;Halaman 15 dari 23 Halaman Putusan Nomor 389/Pid.Sus/2020/PN Dum 1 (Satu) buah Paspor An Abdul Muis Nasution; 1 (Satu) buah Paspor AnSyahril; 1 (Satu) buah Paspor An Eko Saputra; 1 (Satu) buah Paspor An Riski Wahyudi; 1 (Satu) unit mobil Pick Up Merek Mitsubishi L 300 BM 8927 RF warnaHitam berikut STNK; 1 (Satu) unit Soeed Boat warna abu abu; 1 (Satu) unit Handphone Merek Nokia warna Hitam; 1 (Satu) unit Handphone merek Strawberry warna hitam; 1 (Satu) unit Handphone merek nokia
      An RenolArdi Nasution, 1 (Satu) buah Paspor An Evan, 1 (satu) buah Paspor An Mutasir,1 (Satu) buah Paspor An Razali, 1 (Satu) buah Paspor An Sukrisno, 1 (Satu)buah Paspor An Rudi, 1 (satu) buah Paspor An Alan, 1 (Satu) buah Paspor AnHari Yanto, 1 (Satu) buah Paspor An Abdul Muis Nasution, 1 (Satu) buah PasporAn.
      Menetapkan barang bukti berupa: 1 (Satu) buah Paspor An Renol Ardi Nasution ; 1 (Satu) buah Paspor An Evan; 1 (Satu) buah Paspor An Mutasir; 1 (Satu) buah Paspor An Razali; 1 (Satu) buah Paspor An Sukrisno; 1 (Satu) buah Paspor An Rudi; 1 (Satu) buah Paspor An Alan; 1 (Satu) buah Paspor An Hari Yanto; 1 (Satu) buah Paspor An Abdul Muis Nasution; 1 (Satu) buah Paspor AnSyahril; 1 (Satu) buah Paspor An Eko Saputra; 1 (Satu) buah Paspor An Riski Wahyudi;Dikembalikan kepada Negara Cq Kementrian hukum
Register : 12-03-2018 — Putus : 23-03-2018 — Upload : 24-10-2018
Putusan PN TERNATE Nomor 26/Pdt.P/2018/PN Tte
Tanggal 23 Maret 2018 — LA ODE SUGIANTO
2115
  • Memberi izi kepada Pemohon untuk mengganti bulan lahir Pemohon pada Paspor Pemohon yang semula tanggal 16 Mei 1974 menjadi tanggal 16 Maret 1974;3. Memerintahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Kota Ternate untuk mencatat pada daftar yang tersedia tentang penggantian bulan lahir pada Paspor Pemohon;4. Menghukum Pemohon untuk membayar ongkos permohonan sejumlah Rp161.000,- (Seratus enam puluh satu ribu rupiah);
    tahu masa berlaku paspor Pemohon adalah sampai dengantangal 7 Oktober 2018; Bahwa saksi tahu tanggal lahir Pemohon yang tercantum didalam Pasporadalah 16 Mei 1974; Bahwa setahu saksi Pemohon pernah mengurus paspor untuk memperbaikikesalahan bulan lahir pada paspor Pemohon, namun oleh Kantor Imigrasi tidakmau memproses paspor Pemohon karena harus ada penetapan dariPengadilan Negeri;Halaman 2 dari 7 halaman Penetapan Nomor 26/Pdt.P/2018/PN Tte.2.
    saksi tahu masa berlaku paspor Pemohon adalah sampai dengantangal 7 Oktober 2018; Bahwa tanggal lahir Pemohon yang tercantum dalam Paspor adalah 16 Mei1974; Bahwa setahu saksi Pemohon pernah mengurus paspor untuk memperbaikikesalahan bulan lahir pada paspor Pemohon, namun oleh Kantor Imigrasi tidakmau memproses paspor Pemohon karena harus ada penetapan dariPengadilan Negeri;Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksisaksi tersebut, Pemohon tidakberkeberatan dan membenarkannya;Menimbang, bahwa selanjutnya
    Bahwa para saksi tahu masa berlaku paspor Pemohon adalah sampai dengantangal 7 Oktober 2018; Bahwa tanggal lahir Pemohon yang tercantum dalam Paspor adalah 16 Mei 1974; Bahwa para saksi tahu Pemohon pernah mengurus paspor untuk memperbaikikesalahan bulan lahir pada paspor Pemohon, namun oleh Kantor Imigrasi tidakmau memproses paspor Pemohon karena harus ada penetapan dari PengadilanNegeri;Menimbang, berdasarkan faktafakta tersebut diatas apakah permohonanpemohon dapat di kabulkan;Menimbang, bahwa
    Paspor Biasa Elektronik; dan b.
    Paspor lama bagi yang telahmemiliki Paspor;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Menteri Hukumdan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 tentang PasporBiasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor dalam Pasal 24 disebutkan Dalam halterjadi perubahan data pemegang Paspor Biasa yang meliputi perubahan nama atauperubahan alamat, Pemohon dapat mengajukan permohonan perubahan dataPaspor Biasa kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi.
Putus : 29-10-2012 — Upload : 10-04-2014
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 868 /Pid.B/2012/PN.Jkt.Ut
Tanggal 29 Oktober 2012 — Shelu Ishwardas Vaswani alias Sariah
4813
  • paspor lama diterbitkan pada tahun 2004.
    , dan setelahdiurus Khan akhirnya dapat KTP, KK serta Paspor No.
    Paspor telah mengalami penggantian halamanbiodata sehingga laminasi tambahan di rekatkan pada halaman biodata;n. Seharusnya laminasi paspor hanya satu dan tidak ada kerutan atau Iem yangmengindikasikan ada perubahan pada halaman paspor;o. Pada sisisisi luar halaman paspor ketika di rekatkan menjadi satu buku, terlihathalaman yang tidak sejajar. Hal ini diakibatkan karena proses penjahitan ulangyang dilakukan secara tidak benar;p.
    U3. 10 Tahun 1995 Tentang Paspor biasa,Paspor untuk orang Asing, Surat Perjalanan Laksana Paspor Untuk Warga NegaraIndonesia, dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Untuk Orang Asing :1. Keterangan identitas diri adalah :a.
    mengajukan permohonan perpanjangan Paspor RI No.
Register : 01-04-2022 — Putus : 13-04-2022 — Upload : 18-04-2022
Putusan PN JEMBER Nomor 69/Pdt.P/2022/PN Jmr
Tanggal 13 April 2022 — Pemohon:
LILIK SUMARLIN
4619
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Menetapkan bahwa nama Pemohon LILIK SUMARLIN (dalam KTP, KK, STTB) LILI SUMARLIN (dalam buku nikah), LILIK SUMARLIN MUNARI (dalam paspor lama dengan No. B8414278), LILI SUMARLIN (dalam paspor baru dengan No. C4345436) dan dengan nama Ayah Pemohon MOENARI (dalam KK), dan MUNARI (dalam buku nikah Pemohon dan nama belakang paspor lama Pemohon dengan No.
    B8414278) adalah satu orang yang sama;
  • Menetapkan bahwa :
    • Nama Pemohon LILIK SUMARLIN (dalam KTP, KK, STTB), LILI SUMARLIN (dalam buku nikah), LILIK SUMARLIN MUNARI (dalam paspor lama dengan No. B8414278), LILI SUMARLIN (dalam paspor baru dengan No. C4345436) yang benar adalah LILIK SUMARLIN;
    • Nama Ayah Pemohon MOENARI (dalam KK), MUNARI (dalam buku nikah Pemohon dan nama belakang paspor lama Pemohon dengan No.
Register : 24-06-2019 — Putus : 09-07-2019 — Upload : 30-07-2019
Putusan PN CIANJUR Nomor 66/Pdt.P/2019/PN Cjr
Tanggal 9 Juli 2019 — Pemohon: Mas Lilah
204
  • M E N E T A P K A N: Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; Menyatakan bahwa nama IMAS LILAH Binti SUDRAJAT, Lahir di Cianjur pada tanggal 18 Maret 1977 dalam paspor Republik Indonesia No.
    AP 051253, yang sebenarnya adalah MAS LILAH Binti SUDRAJAT, yang Lahir di Cianjur pada tanggal 12 Oktober 1987; Memberi ijin kepada Kantor Imigrasi Sukabumi atau Instansi terkait untuk mencatat segala sesuatunya mengenai Perbaikan Identitas Pemohon tersebut dan selanjutnya dapat menerbitkan paspor perbaikannya setelah adanya penetapan ini; Membebankan biaya perkara yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp. 251.000,00 (dua ratus lima puluh satu ribu rupiah);
    SaksiUsep Saepul Bahri, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwasaksi kenal dengan Pemohon dan masih ada hubungan keluargasebagai suami Pemohon; Bahwa Pemohon mengajukan permohonan perbaikan identitas yangtercantum dalam paspor, semula tertulis Imas Lilah Binti Sudrajat, yangsebenarnya adalah Mas Lilah Binti Sudrajat; Bahwasepengetahuan saksi, Pemohon sudah lama mempunyai Paspor; Bahwa sepengetahuan saksi, maksud dan tujuan Pemohon memperbaikiidentitas Paspor tesebut adalah untuk bekerja
    ke luar negeri menjadi TKW; Bahwa setelah identitas Paspor diperbaiki, Pemohon akan langsungmenggunakan Paspor tersebut untuk berangkat lagi ke luar negeri menjadiTKW; Bahwa Paspor tersebut akan digunakan oleh Pemohon sebagai persyaratanbekerja ke luarnegeri;.
    Cjr Bahwa Pemohon mengajukan permohonan perbaikan identitas yangtercantum dalam paspor, semula tertulis Imas Lilah Binti Sudrajat, yangsebenarnya adalah Mas Lilah Binti Sudrajat; Bahwasepengetahuan saksi, Pemohon sudah lama mempunyai Paspor; Bahwa sepengetahuan saksi, maksud dan tujuan Pemohon memperbaikiidentitas Paspor tesebut adalah untukbekerja ke luar negeri menjadi TKW; Bahwa setelah identitas Paspor diperbaiki, Pemohon akan langsungmenggunakan Paspor tersebut untuk berangkat lagi ke luar negeri
    KTP), Kartu Keluarga (KK)dan Surat Keterangan Beda Data yang tadinya di dalam paspor (bukti P5) namaPemohon adalah IMAS LILAH Binti SUDRAJAT yang sebenarnya adalah MAS LILAHBinti SUDRAJAT dan oleh karena terdapat perbedaan identitas yang tertulis danterbaca dalam paspor dengan identitas lainnya yang sebenarnya adalah Kartu TandaPenduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Surat Keterangan Beda Data, makaPemohon bermaksud untuk memperbaiki identitas dalam paspor tersebut;Halaman 4 dari 9 Penetapan Permohonan
    CjrMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 16 UndangUndangRepublik Indonesia, Nomor: 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkanbahwa Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut paspor adalah dokumenyang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia kepada warga negaraIndonesia untuk melakukan perjalanan antar negara yang berlaku selama jangkawaktu tertentu;Menimbang, bahwa adapun tata cara mengeluarkan Paspor Biasa, maka kitamengacu pada ketentuan dari UndangUndang Republik
Register : 16-03-2021 — Putus : 30-03-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN BONDOWOSO Nomor 9/Pdt.P/2021/PN Bdw
Tanggal 30 Maret 2021 — Pemohon:
Ita Purnamasari
9113
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan mengganti tahun kelahiran pemohon yang tertera dalam Paspor semula tertulis atas nama Ita Purnamasari lahir di Bondowoso tanggal 2 Juli 1988 menjadi atas nama Ita Purnamasari lahir di Bondowoso tanggal 2 Juli 1991;
    3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bondowoso atau Pejabat lain yang ditunjuk
    , bahwa atas keterangan saksi tersebut maka pemohonmembenarkannya;Saksi Dewik;Bahwa Maksud dan tujuan Pemohon mengajukan permohonan ini untuk merubah identitas Tahun kelahiran yang tertera di dalam paspor Pemohonuntuk disesuaikan dengan dokumen lainnya seperti Kartu Kartu TandaPenduduk, Surat Nikah, Kartu Keluarga dan dokumen lainnya; Bahwa pemohon ingin merubah tahun kelahiran didalam paspor karena inginkeluar Negeri mengikuti Suaminya; Bahwa pemohon mengurus paspor sejak tahun 2009; Bahwa pemohon
    sebenarnya sebagaimana dalam bukti P1, P2, P3, P5, P6 dan P7;Halaman 5 dari 7 Penetapan Nomor 9/Pdt.P/2021/PN BdwMenimbang, bahwa permohonan pemohon dalam hal ini menyangkutperbaikan data pada paspor maka Hakim berpendapat jika dalam prosespencetakan paspor ternyata terdapat kekeliruan, salah menulis nama ataualamat tempat tinggal, tanggal lahir, sehingga untuk memfasilitasi kesalanhanseperti itu kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mengatur lewatPermenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang paspor
    biasa dan suratperjalanan laksana paspor;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) PeraturanMenteriHukum dan Hak Asasimanusia Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2014tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor yang berbunyibahwa "bagi Warga Negara Indonesia yang berdomisili atau berada diwilayahiIndonesia, permohonan Paspor bisa diajukan kepada Menteri atauPejabatImigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi setempat dengan mengisiaplikasidata dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan
    Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa;Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon telah memiliki kutipan aktakelahiran, kartu keluarga dan Kartu Tanda Penduduk dimana identitas dariPemohon tersebut adalah benar sebagaimana tercatat dalam bukti P1, P2, P3, P5, P6 dan P7, maka Pemohon dapat mempergunakan buktibukti tersebutuntuk perbandingan kaitannya memperbaiki dokumen (Paspor) yang diperlukanoleh Pemohon agar disesuaikan dengan identitas sebenarnya;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan
    Peraturan Presiden Nomor 25 tahun 2008 tentangpersyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil,Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang paspor biasa dan suratperjalanan laksana paspor, serta ketentuan hukum lain yang berkaitan;MENETAPKAN:1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;2.
Register : 10-12-2019 — Putus : 18-12-2019 — Upload : 23-12-2019
Putusan PN BANGKALAN Nomor 243/Pdt.P/2019/PN Bkl
Tanggal 18 Desember 2019 — Pemohon:
MASRUROH
7618
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Menyatakan Paspor Republik Indonesia Nomor AT 643629 dari Kantor KBRI Kuala Lumpur, atas nama MUSDALIFAH, lahir di Bangkalan, pada tanggal 27 Februari 1990, tidak mempunyai kekuatan hukum ;
    3. Memberi Ijin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan identitas Pemohon dalam Paspor Republik Indonesia Nomor AT 643629 dari Kantor KBRI Kuala Lumpur, atas nama MUSDALIFAH, lahir di Bangkalan, pada tanggal 27 Februari 1990 ;
    4. Memerintahkan
    melalui Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Petugas Kantor Pelayanan Imigrasi untuk dilakukan pembetulan penulisan identitas Pemohon dalam Paspor Republik Indonesia Nomor AT 643629 dari Kantor KBRI Kuala Lumpur, atas nama MUSDALIFAH, lahir di Bangkalan, pada tanggal 27 Februari 1990, menjadi MASRUROH, lahir di Bangkalan, pada tanggal 17 Juni 1996
  • Menetapkan biaya perkara dalam permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 96.000,- (Sembilan puluh enam ribu rupiah) ;
  • Bkldikeluarkan Paspor Republik Indonesia Nomor AT 643629 dari Kantor KBRIKuala Lumpur ;Bahwa dalam datadata yang selama ini dipergunakan oleh Pemohon tersebut,baik dalam bentuk KTP, Kartu Keluarga dan Akte kelahiran, dipergunakan namaMASRUROBH,, lahir di Bangkalan, pada tanggal 17 Juni 1996 ;Bahwa adanya perbedaan data pada Paspor tersebut dengan dokumendokumenlainnya, merupakan kesalahan Pemohon, hal ini terjadi karena Pemohonmengurus paspor di KantorKBRI Kuala Lumpur melalui biro yangmemberangkatkan
    BklBahwa menurut sepengetahuan saksi oleh karena terdapat perbedaan datatersebut akhirnya pemohon mengajukan penetapan ke Pengadilan Negeribangkalan ;Bahwa menurut keterangan pemohon yang saksi dengar bahwa adanyakesalahan penulisan data diri pemohon pada Paspor pemohon tersebutkarena pada waktu pemohon mengurus paspor di Kantor KBRI KualaLumpur, pemohon mengurus paspor melalui Biro Jasa ;Bahwa saat ini Pemohon hendak pergi keluar negeri sehingga Pemohoningin mengajukan permohonan baru pembuatan
    dengar bahwa adanyakesalahan penulisan data diri pemohon pada Paspor pemohon tersebutkarena pada waktu pemohon mengurus paspor di Kantor KBRI KualaLumpur, pemohon mengurus paspor melalui Biro Jasa ; Bahwa saat ini Pemohon hendak pergi keluar negeri sehingga Pemohoningin mengajukan permohonan baru pembuatan paspor di KantorPelayanan Imigrasi dengan datadata yang sebenarnya yang merupakandatadata asli Pemohon sesuai identitas (Kartu Tanda Penduduk, KartuKeluarga dan Kutipan Akta Kelahiran) yang Pemohon
    Namun oleh karenatelah diterbitkan Paspor Republik Indonesia Nomor AT643629 dari Kantor KBRIKuala Lumpur pada tahun 2016 dan dipersidangan terungkap fakta bahwadalam paspor Pemohon tersebut terdapat perbedaan dengan data yangsebenarnya yakni terdapat kesalahan penulisan, nama, tanggal bulan dan tahunkelahiran Pemohon, maka perlu dinyatakan Paspor Republik Indonesia NomorAT643629 dari Kantor KBRI Kuala Lumpur pada tahun 2016 tersebut tidakmempunyai kekuatan hukum. oleh karena itu perlu diterbitkan
    paspor yang barukepada pemohon dengan menggunakan data yang sebenarnya sebagaimanaHal. 7 dari 9 halaman, Penetapan Nomor : 243/Pdt.P/2019/PN.
Register : 14-05-2018 — Putus : 30-05-2018 — Upload : 13-09-2018
Putusan PN PELAIHARI Nomor No.71/Pdt.P/2018/PN Pli
Tanggal 30 Mei 2018 — Subaidah
3631
  • Menetapkan bahwa data / identitas nama pemohon paspor yang benar adalahSubaidah Nimo Sarito;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Pelaihari untuk mengirimkanturunan Penetapan ini kepada Kantor Imigrasi Banjarmasin, agar membetulkannama atau identitas pada paspor dengan atas nama Subaidah Nimo Sarito, dankemudian mencatatkan penetapan tersebut ke dalam buku register yang telahdisediakan untuk itu;Penetapan Perkara Permohonan Nomor 71/Pdt.P/2018/PN Pli Halaman 9 dari 94.
    Bahwa Pemohon dan Suami telah datang ke Kantor Urusan Imigrasi Banjarmasinuntuk memperoleh paspor dan Pemohon telah melakukan foto diri namun identitasNama Pemohon tidak sama dengan identitas Nama yang ada dalam paspor terdahuluyang habis masa berlakunya hal ini Pemohon ketahui setelah diberitahu oleh KantorUrusan Imigrasi Banjarmasin disebabkan karena sebelum melakukan foto diri,Pemohon mengatakan tidak punya paspor dan ternyata paspor yang terdahulu masihdiperlukan sehingga identitas Nama Pemohon
    Fotokopi Paspor dengan nomor A 1477331 atas nama Pemohon tertulis ZubaidahMosleh Sarito yang selanjutnya pada fotocopy bukti tersebut diberi tanda P5;6. Fotokopi data Pemohon Paspor atas nama Subaidah Nimo Sarito, yang selanjutnyapada fotocopy bukti tersebut diberi tanda P6;7.
    003 Desa Sumber Jaya Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut PropinsiKalimantan Selatan;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Horisah dan Aminullah dimanatujuan pemohon mengajukan permohonan ini untuk kepentingan pemohon dalampembuatan Paspor untuk menunaikan ibadah haji sementara paspor pemohon terkendaladengan syarat administrastif yaitu perbedaan ejaan nama pemohon antara yang tertera dipaspor lama dengan ejaan nama pemohon yang tertera di data pemohon paspor baru,serta dokumen kependudukan
    UndangUndang No. 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian maupun Peraturan Pemerintah maupunPeraturan Menteri Hukum dan HAM tidak ditemukan ketentuan, dimana gunamemperbaiki/ membetulkan nama atau identitas pada paspor diharuskan denganPenetapan Pengadilan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan di atas dikaitkan dengan faktapersidangan dapat diketahui bahwa Pemohon pada paspor lamanya dengan nomor A1477331 atas nama Zubaidah Mosleh Sarito, maka secara hukum paspor a quo sudahtidak berlaku lagi sebagai dokumen
    atau ejaan nama pada paspor lama Pemohon dengantulisan atau ejaan nama Pemohon yang tertera pada data Pemohon paspor baru dandokumen kependudukan yaitu Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Akta Nikah danKartu Tanda Penduduk dan berdasarkan nama ayah kandung Pemohon yang terterapada Kartu Keluarga dengan nomor 6301071004120004.
Register : 05-08-2019 — Putus : 20-08-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 53/Pdt.P/2019/PN Sak
Tanggal 20 Agustus 2019 — Pemohon:
FERI
1511
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan pemohon
    2. Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki penulisan identitas Pemohon yang terdapat pada Paspor Pemohon Nomor : R 850598 tanggal 09 Juni 2008 yang bernama FERI tertulis dengan identitas Tanggal lahir, 10 Februari 1972, Menjadi tertulis dan terbaca Tanggal lahir, 10 Desember 1972;
    3. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada
    Bahwa Pemohon yang bernama FERI telah miliki Paspor Nomor R850598 tanggal 09 Juni 2008 yang tertulis identitas Tanggal lahir 10Februari 1972;Bahwa antara Paspor dan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, SuratNikah, ljazah,Akta Kelahiran Pemohon, terdapat perbedaan Tanggal lahirPemohon yaitu Paspor Nomor R 850598 tanggal 09 Juni 2008, TertulisTanggal lahir 10 Februari 1972, Sedangkan di Kartu Tanda Penduduk,Kartu Keluarga, Akta Nikah, ljazah, terdapat perbedaan Tanggal lahirPemohon yaitu Tanggal lahir
    tidak bisa berangkat umroh karena tidak memiliki paspordan harus diurus yang baru;Bahwa paspor yang lama itu pernah digunakan Pemohon untuk membawaorang tuanya berobat ke MELAKA MALAYSIA.Bahwa pihak pemohon pernah bercerita kalau ljazahnya yang hilang telahketemu lalu pemohon merubah KTP dan Kartu keluarga kemudianPemohon melapor ke kantor Imigrasi akan tetapi pihak imigrasimengatakan harus menunggu hingga habis masa berlaku paspor,dan5pemohon melapor ke imigrasi sebelum masa berlaku paspor habis
    Pasal 51 Ayat (1) menyebutkan Masa berlaku Paspor biasa paling lama 5(lima) tahun sejak tanggal diterbitkan;3. Pasal 52. Ayat (1) menyebutkan Penerbitan Paspor biasa dilakukan melaluitahapan :a. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 49 dan Pasal 50 ayat (1);b. Pembayaran biaya Paspor;Pengambilan foto dan sidik jari;Wawancara.29Ayat (2) Selain tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga dilakukan :a. Verifikasi;,danb. Adjudikasi;4. Pasal 53.
    Ayat (1) menyebutkan Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjukmenerbitkan Paspor biasa dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja sejakdilakukan wawancara, ayat (2) Batas waktu penerbitan Paspor Biasasebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap Paspor Biasayang diterbitkan oleh Pejabat Dinas Luar Negeri.5.
    Pemegangnya meninggal dunia pada saat proses penerbitan Paspor;d.
Register : 23-01-2019 — Putus : 13-02-2019 — Upload : 07-03-2019
Putusan PN PUWAKARTA Nomor 28/Pdt.P/2019/PN Pwk
Tanggal 13 Februari 2019 — Pemohon:
MARELLA ARTI KUSUMO
196
  • Menetapkan

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki tahun kelahiran dalam Paspor Republik Indonesia, terdaftar dalam Nomor Paspor A 0010881 dengan nama lengkap Marella Arti Kusumo, tempat lahir Purwakarta, tanggal lahir 7 Januari 1992 yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Ngurah Rai, semula tertulis 7 Januari 1992 diperbaiki menjadi 7 Januari 1993;
    3. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya pemohononan sebesar Rp216.000,00
    Bahwa dalam memperbaiki tahun kelahiran tersebut, diperlukan penetapandari Pengadilan Negeri Purwakarta untuk memberikan Ijin kepada Pemohonmemperbaiki tahun kelahiran dalam paspor Pemohon, sehingga tidak adaperbedaan data tahun kelahiran di dalam Paspor Repubik Indonesiaterdaftar dalam Nomor Paspor A 0010881 dengan nama lengkap MarellaArti Kusumo, tempat lahir Purwakarta, tanggal lahir 7 Januari 1992 yangdikeluarkan Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada tanggal 28 April 2011, dengandata pemohon yang ada
    dahulu untuk dapat merubah data pada paspor tersebut;Atas keterangan saksi di atas, Pemohon membenarkannya;Saksi Lina Herlina, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa saksi adalah teman dari saksi Yuyun Yuniarti;Bahwa Pemohon bernama Marella Arti Kusumo, lahir di Purwakartatanggal 7 Januari 1993, anak dari ibu bernama Yuyun Yuniarti (saksi) danayah bernama Kris Wahyu Kusumo;Bahwa saksi mengetahui Pemohon telah memiliki paspor RepublikIndonesia, terdaftar dalam Nomor Paspor A0010881 dengan
    perubahan data pemegang Paspor Biasa yang meliputi perubahan namaatau perubahan alamat, Pemohon dapat mengajukan permohonan perubahandata Paspor Biasa kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi.Selanjutnya pada Pasal 24 ayat (2) yaitu prosedur perubahan data PasporBiasa, dilaksanakan melalui tahapan: a.
    yangmenjadi pedoman bagi Direktorat Imigrasi dalam menerima dan memprosespengajuan penerbitan paspor, dan oleh karenanya harus ada kesesuaianidentitas antara dokumen paspor dengan dokumen akta pencatatan sipil,termasuk pada diri Pemohon;Menimbang, bahwa dengan terdapatnya ketidaksesuaian antara aktapencatatan sipil serta ijazan Pemohon dengan data dalam paspor Pemohon,khususnya pada tahun lahir Pemohon, maka oleh karena akta pencatatan sipilmerupakan dasar dari penerbitan paspor, maka sudah sepatutnya
    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki tahun kelahirandalam Paspor Republik Indonesia, terdaftar dalam Nomor Paspor A0010881 dengan nama lengkap Marella Arti Kusumo, tempat lahirPurwakarta, tanggal lahir 7 Januari 1992 yang dikeluarkan Kantor ImigrasiNgurah Rai, semula tertulis 7 Januari 1992 diperbaiki menjadi 7 Januari1993;3.
Register : 31-01-2019 — Putus : 07-02-2019 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN BANGIL Nomor 15/Pdt.P/2019/PN Bil
Tanggal 7 Februari 2019 — Pemohon:
MOH.YUSUF
4911
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan bahwa nama yang tercantum dalam dokumen paspor no.C1706422 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Surabaya pada tanggal 30 Desember 2018 dan yang tercantum
    Sugiarto, di bawah sumpah menerangkan pada pokoknyasebagai berikut: Bahwa Pemohon pernah Pemohon pernah mengajukan permohonanpembuatan paspor biasa melalui tempatnya bekerja di Kantor ImigrasiSurabaya; Bahwa ada kesalahan pada saat proses penerbitan dokumen paspor no.C1706422 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Surabaya pada tanggal30 Desember 2018; nama yang tercantum dalam dokumen paspor no.
    Paspor; dan b.Surat Perjalanan Laksana Paspor.Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 24 Ayat (2) UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dinyatakanbahwa Paspor terdiri atas: Paspor diplomatik, Paspor dinas, dan Paspor biasa;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 26 Ayat (1) UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dinyatakanHalaman 4 dari 7 halaman, Penetapan Nomor 15/Padt.P/2019/PN Bilbahwa Paspor biasa diterbitkan untuk warga negara Indonesia
    Pasal 30 Huruf d, pemohon dapat diberikan Paspor biasa melaluiprosedur pengajuan permohonan penggantian Paspor biasa;(3) Bagi Paspor biasa yang dibatalkan dengan alasan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 30 huruf e, langsung diberikan Paspor biasa tanpa melaluiprosedur pengajuan permohonan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut dapat difahamibahwa telah terjadi kesalahan pada saat proses penerbitan pasporsebagaimana diatur dalam Pasal 30 huruf e Peraturan Menteri Hukum Dan HakAsasi Manusia
    Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor BiasaDan Surat Perjalanan Laksana Paspor dan berdasarkan Pasal 32 Ayat (3)Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa Dan Surat Perjalanan Laksana Paspordinyatakan bahwa bagi Paspor biasa yang dibatalkan dengan alasansebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf e, langsung diberikan Pasporbiasa tanpa melalui prosedur pengajuan permohonan;Halaman 5 dari 7 halaman, Penetapan Nomor 15/Padt.P
    /2019/PN BilMenimbang, bahwa berdasarkan keterangan Para Saksi, alat bukti yangdiajukan serta fakta persidangan, telah terungkap bahwa Pemohon pernahmengajukan permohonan pembuatan paspor biasa di Kantor Imigrasi Surabayadan ada kesalahan pada saat proses penerbitan dokumen paspor dimana yangtercantum dalam dokumen paspor no.
Register : 20-03-2018 — Putus : 04-04-2018 — Upload : 24-10-2018
Putusan PN TERNATE Nomor 32/Pdt.P/2018/PN Tte
Tanggal 4 April 2018 — HARTATI Hi. ARSYAD
3013
  • Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama dan tahun lahir pada paspor yang semula tertulis Hartati Arsad Aras lahir tanggal 17 May 1992 menjadi Hartati Hi. Arsyad lahir tanggal 17 Mei 1994;3. Memerintahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Kota Ternate untuk mencatat pada daftar yang tersedia tentang penggantian nama dan tahun lahir pada Paspor Pemohon;4. Menghukum Pemohon untuk membayar ongkos permohonan sejumlah Rp161.000,- (Seratus enam puluh satu ribu rupiah);
    ARSYAD lahir tanggal 17 Mei 1994;Bahwa nama dan tahun lahir Pemohon yang tercantum didalam PasporPemohon adalah HARTATI ARSAD ARAS tahun lahir 1992;Bahwa masa berlaku paspor Pemohon adalah sampai dengan tanggal 2Oktober 2020;Bahwa setahu saksi Pemohon pernah mengurus paspor untuk memperbaikikesalahan bulan lahir pada paspor Pemohon, namun oleh Kantor Imigrasi tidakmau memproses paspor Pemohon karena harus ada penetapan dariPengadilan Negeri;2.
    ARSYAD lahir tanggal 17 Mei 1994;Bahwa nama dan tahun lahir Pemohon yang tercantum didalam PasporPemohon adalah HARTATI ARSAD ARAS tahun lahir 1992;Bahwa masa berlaku paspor Pemohon adalah sampai dengan tanggal 2Oktober 2020;Bahwa setahu saksi Pemohon pernah mengurus paspor untuk memperbaikikesalahan bulan lahir pada paspor Pemohon, namun oleh Kantor Imigrasi tidakmau memproses paspor Pemohon karena harus ada penetapan dariPengadilan Negeri;Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksisaksi tersebut
    ARSYAD lahir tanggal 17 Mei 1994; Bahwa nama dan tahun lahir Pemohon yang tercantum didalam Paspor Pemohonadalah HARTATI ARSAD ARAS tahun lahir 1992; Bahwa masa berlaku paspor Pemohon adalah sampai dengan tanggal 2 Oktober2020; Bahwa setahu saksi Pemohon pernah mengurus paspor untuk memperbaikikesalahan bulan lahir pada paspor Pemohon, namun oleh Kantor Imigrasi tidakmau memproses paspor Pemohon karena harus ada penetapan dari PengadilanNegeri;Menimbang, berdasarkan faktafakta tersebut diatas apakah
    Paspor Biasa Elektronik; dan b.
    Paspor lama bagi yang telahmemiliki Paspor;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Peraturan MenteriHukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 tentangPaspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor dalam Pasal 24 disebutkanDalam hal terjadi perubahan data pemegang Paspor Biasa yang meliputiperubahan nama atau perubahan alamat, Pemohon dapat mengajukan permohonanperubahan data Paspor Biasa kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi.Sedangkan didalam Pasal 24