Ditemukan 544853 data
AHMAD ILAHI
Tergugat:
SAEFUL BAHRI
33 — 20
Menimbang bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, menentukan Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian.
Menimbang bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah gugatan Penggugat memenuhi materi gugatan sederhana atau tidak berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
Menimbang bahwa setelah hakim membaca, mempelajari dan meneliti surat gugatan tertanggal 29 Desember
) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana bukan termasuk obyek Gugatan Sederhana ;
Menimbang bahwa atas dasar dasar hukum yang menjadi dasar pertimbangan diatas, Hakim menilai bahwa gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat materi gugatan sederhana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah
Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana namun haruslah diajukan dalam bentuk gugatan biasa;
Menimbang bahwa oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, maka Hakim perlu mengeluarkan Penetapan untuk menyatakan bahwa gugatan
Penggugat tidak memenuhi syarat materi gugatan sederhana atau bukan merupakan gugatan sederhana;
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cata Penyelesaian Gugatan Sederhana dan Peraturan Perundangundangan lain yang bersangkutan;
MENETAPKAN
NETTI
Tergugat:
MURSIDA BINTI BAHTIAR
480 — 281
Menimbang, bahwa Penggugat dalam gugatan sederhana mendalilkan Bahwa objek sengketa dalam gugatan ini adalah sebidang tanah Pertanian/Sawah seluas 7.900 M2 dengan Sertifikat Hak Milik No. 10 Tahun 1991 kemudian terakhir dirubah menjadi No. 89 Tahun 2008 atas nama Mursida Binti Bahtiar, yang terletak di Desa Sorik Kecamatan Rao Mapat Tunggul Kabupaten Pasaman, dengan batas-batas sebagai berikut;
Menimbang, bahwa berdasarkan Perma (Peraturan Mahkamah Agung) nomor 2 tahun 2015 tentang
tata cara penyelesaian gugatan sederhana, Perma (Peraturan Mahkamah Agung) nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma (Peraturan Mahkamah Agung) nomor 2 tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana, dimana dalam pasal 3 ayat 2 Perma tersebut diatas mengatur mengenai hal-hal yang tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah:
1.
Sengketa hak atas tanah;
Menimbang, bahwa setelah Hakim mempelajari uraian dalil Gugatan Sederhana Penggugat, Hakim menilai Gugatan Sederhana yang diajukan oleh Penggugat temasuk dalam hal yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Perma nomor 4 tahun 2019 yaitu sengketa hak atas tanah, serta Hakim juga menilai Gugatan Sedehana yang diajukan oleh Penggugat memiliki beban pembuktian yang tidak sederhana, sebagaimana yang dimaksud Pasal 11 ayat (2)
Ir.Ridenan
Tergugat:
1.PT.Surya Baja Sentral Anugerah
2.Ir.H. Abdul Chodir
66 — 17
Menimbang, bahwa atas Gugatan Penggugat tersebut, Hakim sebelum menetapkan hari sidang, terlebih dahulu melakukan pemeriksaan pendahuluan berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Perma No 2 Tahun 2015 tentang Tatacara Penyelesaian Gugatan Sederhana Jo Perma No 4 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perma No 2 Tahun 2015 tentang tatacara penyelesaian Gugatan Sederhana
Menimbang, bahwa Pasal 3 Perma dimaksud mengatur hal-hal sebagai berikut :
- Tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah :
- Perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui Pengadilan Khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan Perundang-undangan; atau
- Sengketa hak atas tanah
Menimbang, bahwa Pasal 4 Perma dimaksud mengatur hal-hal sebagai berikut :
- Para pihak dalam Gugatan Sederhana terdiri dari Penggugat dan Tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali
Brigjen Katamso No. 34 Wedoro, Waru, yang merupakan wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Gugatan a quo tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat 3 dan ayat 3a Perma No 4 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perma No 2 Tahun 2015 tentang tatacara penyelesaian Gugatan Sederhana;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana;
GILLIAN KHOE
Tergugat:
JHON TIMALAYA
43 — 0
Menimbang, bahwa sebelum Hakim menetapkan hari sidang dan memeriksa perkara pada persidangan maka Hakim terlebih dahulu melakukan pemeriksaan pendahuluan sebagaimana ketentuan hukum acara pemeriksaan gugatan sederhana dan adapun aspek pemeriksaan pendahuluan tersebut telah disebutkan dalam Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (selanjutnya disebut Perma Gugatan Sederhana
tidaknya pembuktian;
- Apabila dalam pemeriksaan, Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat;
Menimbang, bahwa setelah Hakim meneliti dan mempelajari berkas gugatan beserta surat-surat yang bersangkutan dengan seksama, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Perma
Gugatan Sederhana, maka Penggugat dalam mengajukan gugatan a quo dapat menunjuk kuasa/kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili Tergugat atau dengan kata lain kuasa yang ditunjuk itu harus berdomisili atau berada di wilayah hukum yang sama dengan Tergugat sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf (a) Perma Gugatan Sederhana;Menimbang, bahwa selanjutnya setelah Hakim memeriksa dan meneliti alamat atau domisili kantor Penerima Kuasa yang ada pada
Kota Ambon sehingga kuasa yang ditunjuk oleh Penggugat tidak juga berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama dengan Tergugat sehingga dengan demikian Hakim berpendapat bahwa Gugatan Sederhana yang diajukan oleh Penggugat tidak sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf (a) Perma Gugatan Sederhana jo Pasal 11 ayat (1) Perma Gugatan Sederhana, hal mana syarat tersebut merupakan syarat formil dan juga merupakan bagian dari karakteristik Gugatan Sederhana;Menimbang, bahwa dengan tidak terpenuhinya
Pasal 4 ayat (3) huruf (a) Perma Gugatan Sederhana jo Pasal 11 ayat (1) Perma Gugatan Sederhana, maka Hakim berpendapat gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak termasuk dalam ruang lingkup Gugatan Sederhana;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, maka Hakim perlu mengeluarkan
PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Cabang Langsa
Tergugat:
Muhammad Reza
24 — 6
Mengingat akan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 130 HIR/Pasal 154 Rbg, Perma Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Mediasi dan Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan serta ketentuan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini.
mendengar kedua belah pihak yang berperkara.Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang berkaitan denganperkara ini.Menimbang, bahwa setelah Hakim Tunggal mempelajari kesepakatanperdamaian yang diajukan oleh para pihak ternyata tidaklah bertentangan denganhukum sehingga Hakim Tunggal menyatakan bahwa kesepakatan perdamaiantersebut adalah sebagai undangundang yang mengikat bagi para pihak yangmembuatnya.Mengingat akan ketentuan dalam Kitab UndangUndang Hukum Perdata,Pasal 130 HIR/Pasal 154 Rog, Perma
hanny pandaleke
Tergugat:
1.jonesdy kawengian
2.harry karwur
3.econg ronsul
32 — 0
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat 3 Perma No. 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Perma No. 2 Tahun 2015 tentang tata cara Penyelasaian gugatan sederhana yang pada pokoknya menyatakan Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum pengadilan yang sama sedangkan dalam Pasal 4 ayat 3a Perma No. 4 Tahun 2019 tentang tata cara Penyelasaian gugatan sederhana yang pada pokoknya menerangkan apabila Penggugat tinggal di wilayah
hukum Pengadilan yang lain dengan Tergugat maka Penggugat dapat menunjuk Kuasa, Kuasa Insidentil atau wakil yang berdomisili di wilayah hukum pengadilan tempat domisili dari Tergugat ;
Menimbang, bahwa ternyata dalam pemeriksaan pendahuluan, hakim mendapatkan Penggugat telah memberikan Kuasa pada Kuasa Hukum yang berdomisili di luar wilayah hukum Pengadilan baik Penggugat dan Tergugat, sehingga hal ini bertentangan dengan pasal 4 ayat 3 dan ayat 3a Perma
poltak mangara tua hutagaol
Tergugat:
PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE
26 — 17
Menimbang , bahwa sebagaimana ketentuan pasal 3dan pasal 4 PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas PERMA Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana tersebut telah jelas dinyatakan bahwa yang menjadi patokan dalam menentukan apakah suatu perkara termasuk gugatan sederhana atau tidak ;
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan pasal 11 ayat (2)PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas PERMA
HERNIYAWATI
Tergugat:
SITI NURAENAH Bt SUJATNA
41 — 0
sengketa acara cepat (small claim court);
Menimbang, bahwa aturan hukum mengenai penyelesaian sengketa acara cepat belum diatur dalam berbagai ketentuan hukum dan perundang-undangan sehingga Mahkamah Agung sebagai pemegang kekuasaan kehakiman memiliki kewenangan membuat aturan hukum bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila belum cukup diatur dalam perundang-undangan dalam rangka mengisi kekurangan atau kekosongan hukum dengan diberlakukannya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA
) Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
Menimbang, bahwa secara hukum keberlakuan PERMA Nomor 2 tahun 2015 berkedudukan sebagai aturan khusus (lex specialis) yang secara khusus dan terbatas mengatur mengenai tahapan penyelesaian gugatan sederhana.
Dalam konteks ini, satu diantara aturan khusus tersebut adanya tahapan pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan oleh Hakim terkait dengan syarat formal untuk menentukan gugatan yang akan disidangkan termasuk klasifikasi gugatan sederhana atau tidak termasuk karena tidak memenuhi syarat formal;
Menimbang, bahwa seiring keberlakuan PERMA Nomor 2 tahun 2015 ternyata dalam praktik terdapat beberapa kekurangan dan kelemahan sehingga sebagai antisipasi sekaligus solusi atas kondisi demikian Mahkamah
Agung memberlakukan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
Menimbang, bahwa satu diantara obyek pemeriksaan pendahuluan adalah mengenai domisili hukum para pihak yaitu harus berada dalam daerah hukum yang sama namun dengan pengecualian sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (3a) PERMA Nomor 4 tahun 2019 secara khusus dan terbatas mengatur dalam hal Penggugat berada diluar
Nomor 4 tahun 2019 maka Hakim berpendapat gugatan ini tidak memenuhi syarat formal suatu gugatan sederhana sebagaimana diatur PERMA Nomor 2 tahun 2015 juncto PERMA Nomor 4 tahun 2019 atau dengan kata lain Hakim berpendapat perkara ini tidak termasuk dalam gugatan sederhana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan;
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Kebondalem
Tergugat:
1.NOVI SUGENG PRAMONO
2.VIMA WINDI YANTI
3.SUMILAH
4.SUGIMAN
70 — 13
Menimbang bahwa menurut Pasal 3 dan Pasal 4 PERMA No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PERMA No. 2 Tahun 2015 menyebutkan bahwa Syarat Gugatan Sederhana antara lain:
- Hanya untuk Perkara Gugatan Wanprestasi dan/atau PMH dengan nilai gugatan materiil Maksimal Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) (vide Pasal 3 ayat (1));
- Penggugat dan Tergugat tidak boleh lebih dari satu kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama (vide Pasal 4 ayat (1));
Sugimansebagai Tergugat IV yang mana Tergugat IV ini tidak ada kepentingan hukum dengan gugatan yang diajukan oleh Penggugat karena bukan Pihak dalam Perjanjian utang piutang dan bukan pemegang hak atas Jaminan Utang Piutang perkara Aquo yang mana sesuai dengan Pasal 4 Ayat (1) PERMA No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PERMA No. 2 Tahun 2015 yang menyebutkan Penggugat dan Tergugat tidak boleh lebih dari satu kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama sehingga dengan demikian gugatan
1.Syafi Masihuwey
2.Ridwan Mawen
Tergugat:
Menteri Keuangan Cq. Direktorat Perbendarahan Negara Cq. Kantor Pelayanan Perbendarahan Negara Cabang Masohi
59 — 45
Menimbang, bahwa sebelum Hakim menetapkan hari sidang dan memeriksa perkara pada persidangan maka Hakim terlebih dahulu melakukan pemeriksaan pendahuluan sebagaimana ketentuan hukum acara pemeriksaan gugatan sederhana dan adapun aspek pemeriksaan pendahuluan tersebut telah disebutkan dalam Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (selanjutnya disebut Perma Gugatan Sederhana
tidaknya pembuktian;
- Apabila dalam pemeriksaan, Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat;
Menimbang, bahwa setelah Hakim meneliti dan mempelajari berkas gugatan beserta surat-surat yang bersangkutan dengan seksama, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Perma
Gugatan Sederhana, maka Para Penggugat dalam mengajukan gugatan a quo agar menunjuk kuasa/kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili Tergugat atau dengan kata lain kuasa yang ditunjuk itu harus berdomisili atau berada di wilayah hukum yang sama dengan Tergugat sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf (a) Perma Gugatan Sederhana;Menimbang, bahwa selanjutnya setelah Hakim memeriksa dan meneliti alamat atau domisili kantor Penerima Kuasa yang ada
pada Surat Kuasa Khusus Nomor: 16/Pdt.GS-SK/11/2023 ternyata berada di Jalan Trans Seram, Desa Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat yang masih berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Dataran Honipopu atau dengan kata lain tidak berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama dengan Tergugat sehingga dengan demikian Hakim berpendapat bahwa Gugatan Sederhana yang diajukan oleh Para Penggugat tidak sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf (a) Perma Gugatan Sederhana jo Pasal 11 ayat (1) Perma Gugatan
Sederhana, hal mana syarat tersebut merupakan syarat formil dan juga merupakan bagian dari karakteristik Gugatan Sederhana;Menimbang, bahwa dengan tidak terpenuhinya Pasal 4 ayat (3) huruf (a) Perma Gugatan Sederhana jo Pasal 11 ayat (1) Perma Gugatan Sederhana, maka Hakim berpendapat gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat tidak termasuk dalam ruang lingkup Gugatan Sederhana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (3)
PT. BPR Cinde Wilis Jember
Tergugat:
A Nurwahyudi
35 — 21
Nomor 77/Pendaft/Pdt/2020 selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;
Melawan
Nama : A Nurwahyudi, umur 44 tahun, tempat lahir Jember, tanggal lahir 21 Maret 1976, jenis kelamin laki-laki, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, Dsn.Sudung Timur RT 02/RW 09 Sukowiryo-Jelbuk, Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca surat-surat dalam berkas perkara
Menimbang bahwa berdasarkan Perma
Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana pada pasal 4 angka 3 menyebutkan Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili didaerah hukum Pengadilan yang sama;
Menimbang bahwa dalam gugatan ini Penggugat dalam hal ini PT.
BPR Cinde Wilis Jember beralamat di Kompleks Ruko Gajah Mada Square JL.Gajah Mada No.187 Kavling A-17-18 Jember, maka dengan mendasarkan pasal 2 Perma Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, yang menyebutkan gugatan sederhana diperiksa dan diputus oleh Pengadilan dalam lingkup kewenangan peradilan umum, sehingga dengan mendasarkan pada pasal 4 angka 3, dan pasal 2 Perma Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma Nomor
atas Perma Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dimana alamat Penggugat dan Tergugat harus berdomisili di wilayah hukum pengadilan yang sama , dalam hal ini wilayah hukum Pengadilan Negeri Jember, yang meliputi Kabupaten Jember, sehingga Pengadilan berpendapat gugatan Penggugat bukanlah gugatan sederhana sebagaimana dimaksud dalam Perma Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, dan memerintahkan
Panitera Pengadilan Negeri Jember untuk mencoret perkara nomor 8/Pdt.GS/2020/PN Jmr dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat;
Mengingat Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
MENETAPKAN
- Menyatakan gugatan Penggugat bukanlah Gugatan Sederhana ;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jember untuk mencoret
PT Bank Negara Indonesia Tbk Cq PT BNI Kantor Wilayah Denpasar
Tergugat:
Kadek Ardiana Puspita Dewi
30 — 18
dalam berkas perkara, bahwa dalam perjanjian kredit Nomor DPL/2014/0670 tanggal 23 September 2014, memang benar para pihak telah memilih domisili di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar, tetapi didalam surat gugatan Penggugat secara tegas disebutkan tempat tinggal Tergugat di Banjar Dinas Kanginan, Kelurahan Bila, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, maka karenanya gugatan aquo tidak memenuhi syarat dalam Pasal 4 ayat (3) Perma
No.2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
Menimbang, bahwa sesuai Pasal 4 ayat (4) Perma No.2 Tahun 2015, Penggugat dan Tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi kuasa hukum, maka Tergugat yang berada diluar wilayah hukum Pengadilan Negeri Denpasar harus dipanggil melalui panggilan delegasi yang pelaksanaannya membutuhkan waktu yang cukup agar panggilan dapat dilaksanakan secara patut, bahkan dalam hal Tergugat tidak
hadir pada hari sidang pertama maka dilakukan pemanggilan kedua sebagaimana Pasal 13 ayat (2), sedangkan menurut Pasal 5 ayat (3) penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak sidang pertama;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Hakim berpendapat bahwa gugatan aquo tidak termasuk gugatan sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Perma No.2 Tahun 2015, maka berdasarkan ketentuan Pasal 11 Perma No. 2 Tahun 2015, Hakim mengeluarkan
kredit Nomor DPL/2014/0670 tanggal 23 September2014, memang benar para pihak telah memilih domisili di Kantor KepaniteraanPengadilan Negeri Denpasar, tetapi didalam surat gugatan Penggugat secaraHalaman 1 dari 2 Penetapan Nomor 7/Padt.G.S/2019/PN Dpstegas disebutkan tempat tinggal Tergugat di Banjar Dinas Kanginan, KelurahanBila, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, yang termasuk wilayahhukum Pengadilan Negeri Singaraja, maka karenanya gugatan aquo tidakmemenuhi syarat dalam Pasal 4 ayat (3) Perma
No.2 Tahun 2015 tentang TataCara Penyelesaian Gugatan Sederhana;Menimbang, bahwa sesuai Pasal 4 ayat (4) Perma No.2 Tahun 2015,Penggugat dan Tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangandengan atau tanpa didampingi kuasa hukum, maka Tergugat yang berada diluarwilayah hukum Pengadilan Negeri Denpasar harus dipanggil melalui panggilandelegasi yang pelaksanaannya membutuhkan waktu yang cukup agar panggilandapat dilaksanakan secara patut, bahkan dalam hal Tergugat tidak hadir padahari
sidang pertama maka dilakukan pemanggilan kedua sebagaimana Pasal 13ayat (2), sedangkan menurut Pasal 5 ayat (3) penyelesaian gugatan sederhanapaling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak sidang pertama;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Hakimberpendapat bahwa gugatan aquo tidak termasuk gugatan sederhanasebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Perma No.2 Tahun 2015, makaberdasarkan ketentuan Pasal 11 Perma No. 2 Tahun 2015, Hakimmengeluarkan penetapan ini;Memperhatikan Pasal 4,
PT BPR DELTA ARTHA PANGGUNG
Tergugat:
1.Agustinah Winarti
2.Heru Kusyono
3.PARIYEM ISTIANAH
4.KUSNO H
145 — 5
Menimbang bahwa menurut Pasal 3 dan Pasal 4 PERMA No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PERMA No. 2 Tahun 2015 menyebutkan bahwa Syarat Gugatan Sederhana antara lain:
- Hanya untuk Perkara Gugatan Wanprestasi dan/atau PMH dengan nilai gugatan materiil Maksimal Rp. 500 juta) (vide Pasal 3 ayat (1));
- Penggugat dan Tergugat tidak boleh lebih dari satu kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama (vide Pasal 4 ayat (1));
Kusno H sebagai Tergugat IV yang mana Tergugat IV ini tidak ada hubungan hukum sama sekali dengan gugatan yang diajukan oleh Penggugat yang mana sesuai dengan Pasal 4 Ayat (1) PERMA No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PERMA No. 2 Tahun 2015 yang menyebutkan Penggugat dan Tergugat tidak boleh lebih dari satu kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama sehingga dengan demikian gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat Gugatan Sederhana;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari
1.Heti Margaretha Polii
2.audy alexander tujuwale,SH
Tergugat:
1.DEDI STIV ARING alias Stiv Aring
2.Dedy Stev Aring
19 — 0
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat 3 Perma No. 4 Tahun 2019 yang pada pokoknya menyatakan Penggugar dan Tergugat berdomisili di daerah hukum pengadilan yang sama sedangkan dalam Pasal 4 ayat 3a Perma No. 4 Tahun 2019 yang pada pokoknya menerangkan apabila Penggugat tinggal di wilayah hukum Pengadilan yang lain dengan Tergugat maka Penggugat dapat menunjuk Kuasa, Kuasa Insidentil atau wakil yang berdomisili di wilayah hukum pengadilan tempat domisili dari Tergugat ;
Menimbang, bahwa
ternyata dalam pemeriksaan pendahuluan, hakim mendapatkan Penggugat telah memberikan kuasa pada Kuasa Hukum yang berdomisili di luar wilayah hukum Pengadilan baik Penggugat dan Tergugat,sehingga hal ini bertentangan dengan pasal 4 ayat 3 dan ayat 3a Perma No. 4 Tahun 2019 ;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.
YOSE RIZAL
Tergugat:
USMAN KELANA
39 — 0
Menimbang,bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Perma No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang menyatakan bahwa Hakim memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 peraturan ini selanjutnya dalam Pasal 11 ayat (3) Perma No 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dinyatakan bahwa Apabila dalam pemeriksaan, Hakim berpendapat
bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat;
Menimbang, bahwa Pasal 4 ayat (3) Perma No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana disebutkan bahwa Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama
Bahwa kemudian dalam Perma No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a) yang menyebutkan bahwa Dalam hal penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat, penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili tergugat dengan surat
berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama, akan tetapi kemudian dalam surat gugatan Penggugat dinyatakan bahwa Penggugat memilih domisili hukum di kantor kuasanya yang mana domisili kantor kuasa Penggugat tidak berada di daerah hukum Pengadilan yang sama dengan Tergugat, yang mana Kuasa Penggugat berdomisili di daerah hukum Pengadilan Negeri Serang sedangkan Tergugat berada dalam derah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung, sehingga gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat Pasal 4 ayat (3) Perma
Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat tidak memenuhi salah satu syarat gugatan sederhana, maka Hakim berpendapat bahwa gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhanadan atas hal tersebut Hakim perlu mengeluarkan penetapan;
Mengingat,ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 11 ayat (1) dan (3), Pasal Peraturan Mahkamah Agung No. 2Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhanadan Pasal 4 ayat (3a) Perma
HIDAYATULLAH TIRTA WIJAYA
Tergugat:
HAERUL ANWAR
29 — 27
Menimbang, bahwa atas Petitum angka 5 Gugatan tersebut diatas Hakim mempertimbangkan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3 Perma No. 2 TAHUN 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana j.o Perma No.4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Perma No 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, Perkara cidera janji / perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian materil paling banyak Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dapat diajukan dalam gugatan sederhana tetapi dalam
PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Cabang Langsa
Tergugat:
Muhammad Reza
26 — 0
Mengingat akan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 130 HIR/Pasal 154 Rbg, Perma Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Mediasi dan Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan serta ketentuan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini.
Maekel Rambi
Tergugat:
PT Finansia Multi Finance Cab. Gorontalo
92 — 42
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, menentukan Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian.
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah gugatan Penggugat memenuhi materi gugatan sederhana atau tidak berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 3 dan pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
Menimbang, bahwa dalam gugatannya, Penggugat mendalilkan bahwa saat
Penggugat, Hakim menilai bahwa untuk menyelesaikan isi tuntuan Penggugat sebagaimana dalam gugatannya, maka pihak yang mengelola Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) harus juga ditarik sebagai pihak dalam perkara ini, namun pada kenyataannya pihak dimaksud tidak ditarik sebagai pihak dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan diatas, Hakim menilai bahwa gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat materi gugatan sederhana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA
) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
Menimbang, bahwa oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, maka Hakim perlu mengeluarkan Penetapan untuk
menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat materi gugatan sederhana atau bukan merupakan gugatan sederhana;
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cata Penyelesaian Gugatan Sederhana dan Peraturan Perundangundangan lain yang bersangkutan
FITRI SARLINA selaku TIM LIKUIDASI KOPERASI BPR (DL)
Tergugat:
SUJADI
90 — 0
Menimbang
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah gugatan Penggugat memenuhi materi gugatan sederhana atau tidak berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cata Penyelesaian Gugatan Sederhana;
Menimbang, bahwa setelah Hakim membaca dan mencermati secara seksama
Bulurejo Rt/Rw: 002/002 Kecamatan Purwoharjo Kabupaten Banyuwangi;
Menimbang, bahwa dalam Peraturan Mahkamah Agung nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata cara Penyelesaian Gugatan sederhana, Perma Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan sederha di dalam Pasal 4 ayat (3) di kedua Perma tersebut menyatakan Penggugat dan Tergugat dalam Gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama;
Namun
dalam Perma nomor 4 tahun 2019 dalam pasal 4 ayat (3a) berbunyi dalam hal Penggugat berada diluar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili Tergugat, Penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, Kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat diwilayah hukum atau domisili Tergugat dengan surat Tugas dari institusi Penggugat;
Menimbang, bahwa Penggugat dalam berkas Perkara yang diajukan sampai diterima Hakim tidak ada menunjuk kuasa sebagaimana dimaksud dalam Perma nomor 4 tahun 20019
daerah hukum Pengadilan yang sama maka gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak memenuhi sayarat sebagai gugatan sederhana;
Menimbang, bahwa disamping itu pula setelah Hakim mencermati dari berkas perkara yang telah dilengkapi dengan bukti surat berupa buku tanah Hak milik nomor 1461 atas nama Aksin Als Agus Santoso yang tidak dijadikan pihak oleh Penggugat menurut Hakim akan berpotensi perkara gugatan ini melebar menjadi sengketa hak atas tanah sebagaimana dalam pasal pasal 3 Perma
nomor 2 Tahun 2015 pada ayat (2) tidak termasuk gugatan sederhana adalah sengketa hak atas tanah;
Menimbang, bahwa oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, maka Hakim perlu mengeluarkan Penetapan untuk menyatakan bahwa gugatan Penggugat bukan merupakan gugatan sederhana mencoret dari Register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat
PT BPR SUPRA ARTAPERSADA
Tergugat:
SISWAN SEMBIRING
25 — 27
eksekutabilitas dari putusan yang dijatuhkan dikemudian hari karena dalam petitum nomor 4 (empat) gugatan sederhana yang diajukan oleh Penggugat disebutkan adanya agunan bukan atas nama Tergugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas dengan tujuan untuk menghindari putusan yang sia-sia atau non executable (tidak dapat dieksekusi) maka Hakim berpendapat bahwa gugatan Penggugat dalam perkara ini tidak termasuk dalam kategori Gugatan Sederhana sebagaimana yang ditentukan dalam Perma
Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan untuk menyatakan bahwa gugatan ini bukanlah merupakan gugatan sederhana ;
Menimbang, bahwa oleh karena Penetapan ini menyatakan bahwa gugatan ini bukanlah gugatan sederhana maka sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata
Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana maka diperintahkan kepada Panitera untuk mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat;
Mengingat ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan (3) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan ;
M E N E T A P K A N
- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana ;
- Memerintahkan