Ditemukan 198706 data
115 — 18
185 — 38
200 — 70
223 — 74
/PNRapunsur ini telah terpbenuhi menurut hukum atau tidak, walaupun perbuatan itu adadilakukan oleh terdakwa ;Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan yang dituduhkan tersebut adaakan tetapi masih tersangkut erat dengan perkara keperdataan maka terhadaphal ini terdakwa haruslah dinyatakan Lepas dari segala tuntutan hukum(Ontslaag Van Alle Rechtsvervolging);Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dilepaskan dari segalatuntutan hukum (Ontslaag van alle rechtsvervolging), maka haknya dalamkemampuan, kedudukan
399 — 178
197 — 67
acarapersidangan dianggap termuat dalam putusan ini;Menimbang, bahwa dari pertimbangan hukum diatas Hakim berpendapat bahwaPara Terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakankepadanya, akan tetapi hal tersebut bukanlah tindak pidana;Menimbang, bahwa oleh karena itu, Para Terdakwa haruslah dilepaskan darisegala tuntutan hukum dan perlu untuk mengembalikan hak, harkat dan martabat ParaTerdakwa sebagaimana dalam keadaan semula;Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dinyatakan lepas
239 — 85
/PNRapPutusan Mahkamah Agung Nomor 129 K/Kr/1979 tanggal 16 April 1980,yang abstraksi hukumnya menyatakan karena pemeriksaan di PengadilanNegeri telah berlanjut dan terbentur kepada Prejudicial Geschill tentang hakmilik atas tanah, maka tidak dapat diberi putusan tidak dapat diterimatuntutan ataupun putusan lepas dari segala tuntutan hukum dan yangseharusnya ditempuh adalah :1.
Henry Kosasih yaitu Pranoto Angsana maka terdakwa dapatdinyatakan terbukti memenuhi unsur ini akan tetapi apabila sebaliknyaditentukan ternyata bahwa lahan tersebut adalah milik Sudarsono makaterhadap diri terdakwa haruslah di bebaskan karena dianya mengambil buahsawit tersebut ada mendapat izin dari si pemilik sah nya;Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan yang dituduhkan tersebut adaakan tetapi masih tersangkut erat dengan perkara keperdataan maka terhadaphal ini terdakwa haruslah dinyatakan Lepas
110 — 15
118 — 23
141 — 44
202 — 52
makameskipun unsurunsur dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi danbenar terdakwa ada melakukan perbuatan yang didakwakan, namun perbuatantersebut, namun perbuatan terdakwa tersebut tidak dapat dikwalifikasikan sebagaiperbuatan pidana (Strafbaarfeit), sehingga oleh karena itu. terdakwa harusdilepaskan dari tuntutan hukum dan para terdakwa harus dilepaskan dari tuntutanhukum;Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa dipandang sebagaiperbuatan perdata, maka terdakwa haruslah dinyatakan lepas
dari segala tuntutanhukum (ontslag van alle rechts vervolging)Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan lepas dari segalatuntutan hukum, maka dipandang perlu untuk memulihkan hak terdakwa dalamkedudukan, kemampuan harkat dan martabatnya;Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan lepas dari segalatuntutan hukum, maka ongkos perkara dibebankan kepada negara;Menimbang, bahwa perihal barang bukti dalam perkara ini, berupasejumlah foto copy suratsurat akan diuraikan selengkapnya dalam amar
156 — 31
Hakim yang terhormat,Sdr Jaksa Penuntut Umum yang kami hormatiSebelum sampai pada permohonan dalam eksepsi ini, kami sampaikanbeberapa Yurisprudensi Mahkamah Agung berkaitan dengan permohonan kami:1.Putusan Mahkamah Agung Nomor 129 K/Kr/1979 tanggal 16 April 1980,yang abstraksi hukumnya menyatakan karena pemeriksaan di PengadilanNegeri telah berlanjut dan terbentur kepada Prejudicial Geschill tentang hakmilik atas tanah, maka tidak dapat diberi putusan tidak dapat diterimatuntutan ataupun putusan lepas
/PNRaphal ini terdakwa haruslah dinyatakan Lepas dari segala tuntutan hukum(Ontslaag Van Alle Rechtsvervolging);Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dilepaskan dari segalatuntutan hukum (Ontslaag van alle rechtsvervolging), maka haknya dalamkemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya haruslah dipulinkan(rehabilitasi);Menimbang, bahwa terhadap barang bukti maka selengkapnya termaktubdalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dilepaskan dari segalatuntutan hukum (Ontslaag
167 — 25
Akibat dari perbuatan mereka terdakwa pagar kawatberduri milik saksi korban lepas dari pakunya dan kayu penyanggah tonggak pagarjuga lepas, dengan rincian yang rusak sebagai berikut : 10 (sepuluh) tonggak kayumasingmasing panjang 2 (dua) meter pagar dan kawat berduri + 3 (tiga) gulung,bahan pembangunan berupa semen sebanyak 30 (tiga puluh) sak , pasir 10 Truck,1.000 (seribu) buah Batu Bata dan ongkos tukang sebanyak Rp. 1.500.000, (satu jutalima ratus ribu rupiah) sehingga saksi korban Hj.
Khaidir mengambillinggis yang berada di samping tiang kayu dan langsung mengayunkannya ke arah pagaryang kemudian mengakibatkan tiang pagar roboh dan kawat berduri lepas dari tiangnya,Terdakwa I H. Khaidir kemudian mendekati pondasi rumah seperti mau merusak dansaksi langsung mengejar dan menghampiri H.
Khaidir ke lokasi pendirian pagar kawat berduri dan menggoyanggoyang kawat berduri, tetapi tidak roboh, lalu Terdakwa I mengambil linggis yang beradadi dekat salah satu tiang pagar tersebut dan langsung memukulkannya ke pagar kawat berduri tersebut sampai putus;Bahwa tidak lama kemudian datang Terdakwa II Ali Amran lalu memegang tiang kayupagar kawat berduri dan mencabutnya sehingga tiang tersebut rusak dan lepas kawatberdurinya;Bahwa akibat dari perusakan pagar kawat berduri tersebut, kawat berduri
Khaidir mengambil linggis yang berada di samping tiang kayudan langsung mengayunkannya ke arah pagar yang kemudian mengakibatkan tiang pagarroboh dan kawat berduri lepas dari tiangnya, Terdakwa I H. Khaidir kemudian mendekatipondasi rumah seperti mau merusak dan saksi Hj. Tarlena Wati langsung mengejar danmenghampiri H.
Khaidir mengambillinggis yang berada di samping tiang kayu dan langsung mengayunkannya ke arah pagaryang kemudian mengakibatkan tiang pagar roboh dan kawat berduri lepas dari tiangnya,Terdakwa I H. Khaidir kemudian mendekati pondasi rumah seperti mau merusak dansaksi Hj. Tarlena Wati langsung mengejar dan menghampiri H.
172 — 119
381 — 146
, maka berdasarkanYurisprudensi tetap Mahkamah Agung dalam beberapa putusannya antara lain:Putusan MARI Nomor: 1061 K/Pid/1990 tanggal 26 Juli 1990, Putusan MARINomor: 411 K/Pid/1992 tanggal 28 April 1994, Putusan MARI Nomor: 449 K/Pid/2001 tanggal 17 Mei 2001, Putusan MARI Nomor: 424 K/Pid/2008 tanggal22 Mei 2008 dan Putusan MARI Nomor: 2161 K/Pid/2008 tanggal 14 Mei 2009.Perbuatan yang didakwakan dinyatakan terbukti namun perbuatan tersebutbukan merupakan tindak pidana dan menjatuhkan putusan lepas
dari segalatuntutan hukum (onts/ag van alle rechtsvervolging).Menimbang,bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukumdiatas, telah terbukti bahwa perbuatan terdakwa bukan merupakan perbuatanpidana akan tetapi merupakan perbuatan perdata dalam kajian hukum hutangpiutang dan oleh karena itu secara hukum terhadap terdakwa dalam amarputusannya harus dinyatakan Lepas dari segala tuntutan hukum ( Ontslag vanalle rechtsvervolging );Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan lepas dari segalatuntutan
YULIANA Bank ;Bahwa atas alat bukti surat tersebut, karena merupakan bagian tak terpisahkandari perkara ini, maka di tetapkan untuk tetap terlampir dalam berkas perkara ;Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan lepas dari segalatuntutan hukum dari penuntut Umum maka sesuai pasal 222 ayat (1) KUHAPMajelis Hakim menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Negara ;Memperhatikan Pasal 191 ayat 2 KUHAP Pasal 199 KUHAP dan Pasal97 KUHAP serta ketentuanketentuan lain yang berkaitan dalam perkara
325 — 194 — Berkekuatan Hukum Tetap
2544 — 1804 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Dalam perkara ini, Terdakwa di dakwa menerima suap atau gtaritifikasi. Namun dalam tuntutan, penuntut umum menutut Terdakwa menggunakan Pasal 11 mengenai suap menyuap. Namun, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan membebaskan ... [Selengkapnya]
467 — 312 — Berkekuatan Hukum Tetap
775 — 410 — Berkekuatan Hukum Tetap
243 — 75
Rastika Sanggau Lestari kepada Negara ;Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti melakukantindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair dan Subsidair tetapi perbuatan itutidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutanhukum (Vide Pasal 191 ayat (2) KUHAP);Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa diputus lepas dari segala tuntutanhukum, maka terdakwa yang berada dalam tahanan kota haruslah dibebaskan dariTahanan Kota ;Menimbang, bahwa oleh
karena Terdakwa diputus lepas dari segala tuntutanhukum, maka haruslah dipulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan danharkat serta martabatnya (Pasal 14 ayat (1) PP.
Samsul Bachri ;Menimbang, bahwa terhadap uang sebesar Rp.15.000.000, (lima belas jutarupiah) yang diterangkan oleh Penuntut Umum dalam persidangan telah diterima dariterdakwa dalam proses penyidikan, oleh karena barang bukti tersebut tidak disita secarasah dan tidak diajukan kepersidangan, maka tidak perlu dipertimbangkan ;Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa diputus lepas dari segala tuntutanhukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP biaya perkara dibebankan kepada Negara.