Ditemukan 445 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-10-2017 — Putus : 23-10-2017 — Upload : 08-12-2017
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 117/Pid.Sus/2017/PN Wkb
Tanggal 23 Oktober 2017 — -ISTO TARI WUNGO Alias ISTO
14139
  • Menyatakan Terdakwa ISTO TARI WUNGO Alias ISTO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
    -ISTO TARI WUNGO Alias ISTO
    Nama : ISTO TARI WUNGO Alias ISTO;2. Tempat Lahir : Waimahi;3. Umur/tanggal lahir :20 Tahun/ Tahun 1997;4. Jenis Kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat Tinggal :Kamp. Waihami, Desa Tanjung Karoso,Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya;7. Agama : Khatolik;8. Pekerjaan : Petani;Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah oleh:1. Penyidik sejak tanggal 11 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 30Agustus 2017;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ISTO TARIWUNGO berupapidana penjara selama 13(tiga belas) tahun dengan dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;3. Menghukum terdakwa ISTO TARI=WUNGO untuk membayar dendasebesar Rp. 100.000.000, (seratus juta rupiah) subsidiair 6(enam)bulan kurungan);4.
    Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,( dua ribu rupiah);Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyameminta keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesaliperbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan olehPenuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikutDAKWAANKESATUBahwa ia terdakwa ISTO TARI WUNGO ALS ISTO pada hari Kamistanggal 10 Agustus 2017 sekira jam 17.00 wita atau setidaktidaknya
    Saphira, Evani Dokter pada RumahSakit Karitas Weetabula;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 81 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Halaman 3 dari 15 Putusan Nomor 117/Pid.Sus/2017/PN Wkb.ATAUKEDUABahwa ia terdakwa ISTO TARI WUNGO ALS ISTO pada hari Kamistanggal 10 Agustus 2017 sekira jam 17.00 wita atau setidaktidaknya padawaktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2017 atau setidak setidaknya padasuatu waktu dalam
    Menyatakan Terdakwa ISTO TARI WUNGO Alias ISTO tersebut di atas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanadengan kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhandengannya sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;2.
Putus : 01-07-2014 — Upload : 11-08-2014
Putusan PN SOE Nomor -57/PID.B/2014/PN.SOE
Tanggal 1 Juli 2014 — ISTO
4314
  • Menyatakan Terdakwa ISTEFANUS TOTO Alias ISTO tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ;----------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ISTEFANUS TOTO Alias ISTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) buan ;-------------------------------------------------------------------------3.
    ISTO
    Menyatakan Terdakwa ISTEFANUS TOTO Alias ISTO telahterbukti secara sah dan menyakinkan bersalah dalam tindakpidana Penganiayaan, sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP yang didakwakan olehPenuntut2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ISTEFANUS TOTOAlias ISTO berupa pidana penjara selama: 8 (delapan) bulan,dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, denganperintah tetapCita AG M9 j=n nnn nn nnn nnn nnn nnnnnnn cn nnncnennnnnns3.
    diajukan oleh Terdakwasecara lisan yang pada pokoknya terdakwa mohon keringananputusan dengan alasan bahwa terdakwa menyesali perbuatannyadan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi ;Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Terdakwa secaralisan tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannyadan begitu pula Terdakwa tetap padapembelaannya ;Menimbang bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan dengandakwaan sebagai berikut : 22 nn nn nn nsec renceDAKWAAN Bahwa ia terdakwa ISTEFANUS TOTO Alias ISTO
    TRISNA TURWEWI sebagai dokterumum Puskesmas Kapan, dengan kesimpulan ditemukan lukamemar pada bibir bagian atas dan pada daun telinga sebelahkanan bagian belakang ukuran 1 (satu) sentimeter kali 2(dua) sentimeter dan ukuran 2 (dua) sentimeter kali 2 (dua)sentimeter yang diakibatkan oleh persentuhan dengan benda Perbuatan ia Terdakwa ISTEFANUS TOTO Alias ISTO tersebutsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1)KUH Pidana jn nn nnn n nnn nnn nnn nn nn ncn nn nn nn ncn ncnnnMenimbang
    SAKSI : EKO HEORCE TOTO Alias EKO, di bawah sumpahpada pokoknya menerangkan sebagaiberikut ;Bahwa Saksi adalah Korban penganiayaanyang dilakukan oleh Terdakwa ISTEFANUSTOTO Alias ISTO; Bahwa kejadiannya adalah pada hari Selasatanggal 19 Nopember 2013 sekira jam 19.00Wita, bertempat di dalam rumah Sdr.KORNELIUS TOTO (Alm) yang beralamat diKampung Tunbesi, RT.016/RW.008, DesaAjaobaki, Kecamatan Mollo Utara, KabupatenTimor Tengah Selatan; Bahwa berawal pada hari Selasa, tanggal 19Nopember 2013 sekira
    Menyatakan Terdakwa ISTEFANUS TOTO Alias ISTO tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidanapenganiayaan ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ISTEFANUS TOTOAlias ISTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7(tujuh)163. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan' seluruhnya dari pidana yangdijatuhkan padanya ;4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalamtahanan ;5.
Putus : 20-07-2012 — Upload : 25-06-2013
Putusan PT KUPANG Nomor 76/PID/2012/PTK
Tanggal 20 Juli 2012 — JODI PORO alias AMA ISTO
8932
  • Menyatakan penuntutan terhadap terdakwa I JODI PORO alias AMA ISTO dan terdakwa II OKTAVIANUS TODU TAGELA alias SAINGO TODU, tidak dapat diterima ; ---------------------------------------2. Memerintahkan agar para terdakwa tersebut dikeluarkan (dibebaskan) dari penahanan ; -------------------------------------------------3.
    JODI PORO alias AMA ISTO
    Nama : JODIPORO alias AMA ISTO ; Tempat Lahir : Golukadarno ; Umur/Tanggal Lahir : 41 tahun/19 Mei 1970 ; Jenis Kelamin : Lakilaki ; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat Tinggal : Kampung Golukadarmo, KelurahanWeekerou, Kecamatan Loli, KabupatenSumba Barat ; Agama : Kristen Protestan ; s0414nesesPekerjaan TAT, & meweeneenncsmwennnnnnnmemennennnnianemeEnENTSPendidikan ORL P 8 weeeeeeeee eee eee ee eee eeeeteeuereeeeeeeeeeeeIl.
    JODI PORO ALIAS AMA ISTO dan terdakwaIl.
    JODI PORO alias AMA ISTO dan terdakwa I.OKTAVIANUS TODU TAGELA alias SAINGO TODU bersalahmelakukan tindak pidana Dengan tenaga bersama menggunakankekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka sebagaimana yangdiatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke1 KUHP dalamdakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum ; 2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I.
    Dirampas untuk dimusnahkan ; 4Menetapkan supaya para terdakwa dibebani membayar biaya perkarasebesar Rp.1000, (seribu rupiah) ; Menimbang, bahwa berdasarkan Tuntutan Pidana Penuntut Umumtersebut Pengadilan Negeri Waikabubak pada tanggal 21 Mei 2012 telahmenjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikutMenyatakan penuntutan terhadap terdakwa I JODI PORO alias AMAISTO dan terdakwa IT OKTAVIANUS TODU TAGELA alias SAINGOTODU tidak dapat diterima ; Memerintahkan terdakwa I JODI PORO alias AMA ISTO
Register : 16-04-2015 — Putus : 02-07-2015 — Upload : 21-10-2016
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 61/Pid.B/2015/PN Wkb
Tanggal 2 Juli 2015 — - DAUD PORO BILI Alias AMA ISTO, dkk
9923
  • DAUD PORO BILI Alias AMA ISTO, terdakwa II. NGILA MOTO Alias MOTO, terdakwa III. DAUD Wedo YAGY Alias BONGO WEDO Alias WEDO, terdakwa IV. LELIAM BILI Alias LELLI, terdakwa V. MOTO UBU LELE Alias BAPA EVAN dan terdakwa VI. TIMOTIUS LOSARA Alias TIUS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan yang menghancurkan barang dan mengakibatkan luka-luka;
    - DAUD PORO BILI Alias AMA ISTO, dkk
    Menyatakan terdakwa I DAUD PORO BILI Alias AMA ISTO, terdakwa II NGILA MOTOAlias MOTO, terdakwa TIT DAUD Wedo YAGY Alias BONGO WEDO Alias WEDO,Hal. 3 dari 40 Putusan No. 61/Pid.B/2015/PN.Wkb..
    AMA ISTO saat itu melakukan pelemparan batu kearah saksi YOHANES GANA Als. AMA ANDI tetapi saat itu tidak mengenai saksiYOHANES GANA Als. AMA ANDI hanya mengenai jendela depan rumah YOHANESGANA Als.
    AMA ISTO dan para terdakwalainnya bersama rombongannya untuk membubarkan diri, selanjut Terdakwa I DAUD POROBILI Als AMA ISTO secara bersamasama dengan Terdakwa II NGILA MOTO ALSMOTO, Terdakwa II DAUD WEDO YAGY ALS BONGO WEDO ALS WEDO, TerdakwaIV LELIAM BILI ALS LELLI, Terdakwa V MOTO UBU LELE ALS BAPA EVAN danTerdakwa VI TIMOTIUS LOSARA ALS TIUS dan massa yang berjumlah sekitar 40 (empat puluh) orang mendengar himbauan tersebut dan langsung pulang; Bahwa perbuatan Terdakwa I DAUD PORO BILI Als AMA
    DAUD PORO BILI Alias AMA ISTO, terdakwa I. NGILA MOTO Alias MOTO,terdakwa HI. DAUD Wedo YAGY Alias BONGO WEDO Alias WEDO, terdakwa IV. LELIAMBILI Alias LELLI, terdakwa V.
Register : 04-12-2014 — Putus : 15-12-2014 — Upload : 20-04-2015
Putusan PN RUTENG Nomor 167/PID.B/2014/PN.RUT
Tanggal 15 Desember 2014 — KRISTOFORUS ADRIANUS SUPANDING alias ISTO, DKK
5817
  • KRISTOFORUS ADRIANUS SUPANDING alias ISTO, Terdakwa II. TIBORTIUS RONI alias ROLIN dan Terdakwa III. HIRONIMUS GUDMAN alias HERON terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka; sebagaimana dalam dakwaan Primair ;2. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;3.
    KRISTOFORUS ADRIANUS SUPANDING alias ISTO, DKK
    Kristoforus Adrianus Supanding alias Isto, Terdakwa Il Tibortius Ronialias Rolin, Terdakwa Ill.
    Kristoforus Adrianus Supanding alias Isto,Terdakwa Ill. Tibortius Roni alias Rolin, Terdakwa Ill.
    KRISTOFORUS ADRIANUS SUPANDING alias ISTO; Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2014 sekitar pukul 01.30 Wita dijalan raya RutengBenteng Jawa, tepatnya di depan rumah Jabatan CamatBenteng Jawa, Kampung Lamba Leda, Desa Lamba Keli, Kecamatan LambaLeda, Kabupaten Manggarai Timur, Terdakwa bersama Terdakwa Il danTerdakwa Ill pergi mengantar saudara Dus ke Puskemas ; Bahwa saat dijalan Terdakwa , Terdakwa Il dan Terdakwa Ill dicegah olehkorban, saksi Yosepfinus Seni Burnailong dan saudara Arsi agar
    PN.RutMenimbang, bahwa unsur barangsiapa (bestandeel) ini menujuk kepadapelaku (daader) subjek tindak pidana, yaitu orang dan/atau koorporasi, sehinggatelah memenuhi unsur tindak pidana yang termuat dalam rumusan delik, maka iadapat disebut sebagai pelaku (daader);Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum serta setelah MajelisHakim mengidentifikasi nama para Terdakwa, ternyata bahwa para Terdakwaadalah orang yang disebutkan dalam surat dakwaan yaituTerdakwa KRISTOFORUS ADRIANUS SUPANDING alias ISTO
    KRISTOFORUS ADRIANUS SUPANDING alias ISTO,Terdakwa Il TIBORTIUS RONI alias ROLIN dan Terdakwa Ill. HIRONIMUSGUDMAN alias HERON terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana secara bersamasama dimuka umum melakukankekerasan terhadap orang yang mengakibatkan lukaluka; sebagaimanadalam dakwaan Primair ;2.
Putus : 12-01-2015 — Upload : 26-08-2015
Putusan PT KUPANG Nomor 189/PID/2014/PT KPG
Tanggal 12 Januari 2015 — SIMEON SUBAN ELAM alias SIMEON, Cs.
7723
  • Kristianus Tenang alias Isto bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap barang mengakibatkan kerusakan ;--------------------- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I. Simeon Suban Elam alias Simeon dan terdakwa II.
    Kristianus Tenang alias Isto tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan dan 15 (lima belas) hari ;-------------------------------------------------------------------------------- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;------------------------- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lembata Nomor : 37/Pid.B/2014/PN.Lbt tanggal 26 Nopember 2014 selebihnya ;------------- Membebankan kepada para Terdakwa
Register : 02-04-2015 — Putus : 20-05-2015 — Upload : 14-06-2017
Putusan PN TERNATE Nomor 76/Pid.Sus/2015/PN Tte
Tanggal 20 Mei 2015 — RISMAN LAMADRASI Alias ISTO
180
  • Menyatakan Terdakwa RISMAN LAMADRASI Alias ISTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3.
    RISMAN LAMADRASI Alias ISTO
Putus : 25-04-2013 — Upload : 31-12-2013
Putusan PN KABUPATEN TEGAL DI SLAWI Nomor 41/Pid/B/2013/PN.Slw
Tanggal 25 April 2013 — SRI ISTO INDARYANTI Binti BAGJA
525
  • SRI ISTO INDARYANTI Binti BAGJA
    PUTUSANNomor : 41/Pid/B/2013/PN.SIw.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Slawi yang memeriksa dan mengadili perkaraperkarapidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama denganHakim Majelis, telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap : SRI ISTO INDARYANTI Binti BAGJA;Tempat lahir : Tegal;Umur/tanggal lahir : 43 tahun/ 15 Februari 1970;Jenis kelamin : Perempuan;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Desa Kalimati RT.11/02, Kecamatan
    Setelah membaca suratsurat beserta lampiranlampirannya dalam berkasperkara ini;Setelah mendengar Dakwaan Penuntut Umum;Setelah mendengar keterangan saksisaksi dan keterangan Terdakwa sertamemperhatikan adanya barang bukti yang diajukan kepersidangan ;Setelah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang disampaikan padapersidangan hari Rabu tanggal 17 April 2013 yang pada pokoknya menuntut agarMajelis Hakim Pengadilan Negeri Slawi yang memeriksa dan mengadili perkara inimemutuskan :1 Menyatakan terdakwa SRI ISTO
    INDARYANTI Binti BAGJA telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencuriansebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 362 KUHP;2 Menjatuhkan pidana kepada SRI ISTO INDARYANTI Bin BAGJA selama 5(lima) bulan dikurangkan selama terdakwa ditahan;3 Menetapkan barang bukti berupa :e 1 (satu) buah sepeda ontel merk Jemboly warna birudikembalikan pada saksi WARNINGSIH;4 Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesarRp. 1.000, ( seribu rupiah);Menimbang
    berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;Menimbang, bahwa atas pembelaan Terdakwa tersebut, Penuntut Umummengajukan replik secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap padatuntutannya, demikian pula Terdakwa mengajukan duplik secara lisan yang padapokoknya tetap pada pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karena telah didakwamelakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan Penuntut Umum yangpada pokoknya sebagai berikut:DAKWAAN :Bahwa ia terdakwa SRI ISTO
    INDARYANTI Binti BAGJA;Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan di persidangan dari keterangan saksisaksi dan keterangan terdakwa sendiri yang pada pokoknya menerangkan bahwabenar terdakwa adalah perempuan yang bernama SRI ISTO INDARYANTI BintiBAGIJA;Menimbang, dengan demikian maka unsur Barang siapa telah terpenuhi;Ad. 2.
Register : 27-01-2015 — Putus : 02-03-2015 — Upload : 09-04-2015
Putusan PN ATAMBUA Nomor 08/PID.B/2015/PN.Atb
Tanggal 2 Maret 2015 — ISTO
7722
  • ISTO dan terdakwa II DOMINGGUS SERAN Als. MINGGUS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana Turut Serta Melakukan Penadahan;2. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar para Terdakwa tetap ditahan;5.
    ISTO
    ISTO.: Neoftatoin.: 26 tahun/ 18 Maret 1988.: lakilaki.: Indonesia.: Weklesek Dsn. Halemau Ds. Tasain Kec. Raimanuk Kab. Belu.: Katholik.: Petani.Il. TERDAKWA II:Nama lengkapTempat lahirUmur/tanggal lahirJenis KelaminKebangsaanTempat tinggalAgamaPekerjaan: DOMINGGUS SERAN Als. MINGGUS.: Nurobo.: 29 tahun/ 25 Desember 1985.: lakilaki.: Indonesia.: Dsn. Nurobo B, Ds. Meotroi Kec. Laenmanen Kab. Malaka.: Katholik.: Petani.Hal. L dari 2 2 hal.
    ISTO, terdakwa IIDOMINGGUS SERAN Als.
    Bahwa akibat perbuatan mereka terdakwa I GABRIEL MANEK Als ISTO danterdakwa II DOMINGGUS SERAN Als MINGGUS saksi korban mengalami kerugiankurang lebih sebesar Rp.10.000.000, (sepuluh juta rupiah).Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 Ke1KUHEP jo pasal 55 ayat (1) Ke1 KUHP.Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa tidakkeberatan;Menimbang, bahwa dalam Persidangan telah didengar keterangan saksisaksiyaitu:1. Saksi HENDRIKUS LAKU Als.
    ISTO dan terdakwa IT DOMINGGUS SERAN Als. MINGGUS yang sewaktuditanya identitasnya sebagaimana tercantum didalam dakwaan Penuntut Umum,Terdakwa membenarkannya. Oleh karenanya unsur pertama Barang Siapa telah terbukti;2.
    ISTO dan terdakwa IIDOMINGGUS SERAN Als. MINGGUS terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan perbuatan pidana Turut Serta Melakukan Penadahan;2. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa dengan pidana penjara masingmasingselama 5 (lima) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh paraTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar para Terdakwa tetap ditahan;5.
Register : 29-01-2015 — Putus : 31-03-2015 — Upload : 28-04-2015
Putusan PN MALANG Nomor 50/Pid.Sus/2015/PN MLG
Tanggal 31 Maret 2015 — ISTO YIWA bin YULIUS M.YIWA
163
  • Menyatakan terdakwa ISTO YIWA BIN YULIUS M. YIWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dengan permufakatan jahat ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 9 (sembilan) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.
    ISTO YIWA bin YULIUS M.YIWA
    PUTUSANNomor : 50/ PID.SUS / 2015 / PN.Mlg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Malang yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidanadalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusandalam perkara terdakwa :Nama lengkap : ISTO YIWA BIN YULIUS M. YIWATempat Lahir : WaingapuUmur/Tanggal Lahir =: 23 tahun / 16 Maret 1991Jenis Kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : JI. Kakatua RT.16/RW.05 Ds. Hampalah Kec.
    mendengar keterangan para saksi dan keterangan terdakwa ;Telah memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan ;Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang dibacakan dandiserahkan pada persidangan hari Selasa, tanggal 17 Maret 2015, yang pada pokoknyaberpendapat bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimanayang didakwakan kepadanya, oleh karena itu menuntut supaya Majelis Hakim yangmemeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :1Menyatakan terdakwa ISTO
    I dalam bentuk tanaman,permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursorNarkotika berupa ganja, sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasar Pasal 111ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotikasebagaimana dalam surat dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum ;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ISTO YIWA BIN YULIUS M.
    tetap pada tuntutan pidananya, sesuaidengan surat tuntutan NO.REG.PERK : PDM28/ MALANG/Euh.2/3/2015, yang dibacakandan diserahkan pada persidangan hari Selasa, tanggal 17 Maret 2015 ;Telah mendengar pula tanggapan terdakwa secara lisan, atas tanggapan PenuntutUmum atas pembelaan (Pledooi) terdakwa, yang pada pokoknya menyatakan tetap padapembelaan (Pledooi)nya ;Menimbang, bahwa terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum ke persidangan inidengan dakwaan sebagai berikut :DAKWAANKESATUBahwa ia terdakwa ISTO
    I jenis ganjabersamasama dengan terdakwa ;e Bahwa selain saksi, teman kos saksi yang bernama Isto Yiwa Bin Yulius M.Yiwa (terdakwa) juga ikut ditangkap bersamasama dengan saksi, oleh karenatelah samasama menggunakan Narkotika Gol.
Register : 18-01-2024 — Putus : 05-03-2024 — Upload : 05-03-2024
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 14/Pid.B/2024/PN Wkb
Tanggal 5 Maret 2024 —
Terdakwa:
ISTO RANGGA MONE Als. RANGGA ISTO
2210
    1. Menyatakan Terdakwa Isto Rangga Mone als Rangga Isto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dakwaan alternatif pertama;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

    4. Terdakwa:
      ISTO RANGGA MONE Als. RANGGA ISTO
Register : 16-08-2017 — Putus : 19-09-2017 — Upload : 16-10-2017
Putusan PN SOASIU Nomor 81/Pid.B/2017/PN Sos
Tanggal 19 September 2017 — -FADLI ABDULLAH Alias ADI -FAHRIS ABDULLAH Alias ISTO
6711
  • Fahris Abdullah Alias Isto tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Fadli Abdullah Alias Adi dan Terdakwa II.
    Fahris Abdullah Alias Isto oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menetapkan para terdakwa tetap ditahan. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah kaos berwarna abu-abu dan dibagian kaos terdapat Gambar berwarna putih dan coklat. Dikembalikan kepada saksi korban MUDAFAR Alia DALO; 6.
    -FADLI ABDULLAH Alias ADI-FAHRIS ABDULLAH Alias ISTO
    Menyatakan terdakwa FADLI ABDULLAH Alias ADI dan terdakwa IlFAHRIS ABDULLAH Alias ISTO telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana "Secara terangterangan dan tenagabersama melukan kekerasaan terhadap orang yang mengakibatkan lukaluka", sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 170 ayat (2) ke 1KUHPidana;2.
    ADAM AliasHALEK yang berada ditempat kejadian melihat terdakwa FADLIABDULLAH Alias ADI memukuli saksi korban bersamasama denganterdakwa terdakwa Il FAHRIS ABDULAH Alias ISTO;Bahwa akibat pemukulan yang dilakukan oleh terdakwal FADLIABDULLAH Alias ADI danterdakwa Il FAHRIS ABDULAH Alias ISTOHalaman 5 dari 25 Putusan Nomor 81 /Pid.B/2017.
    /PN SOSAbdullah Alias Adi dan Terdakwa Il Fahris Abdullah Alias Isto terhadapsaksi ;Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 25 Juni 2017sekitar Pukul 15:00 WIT yang bertempat di Desa Waci Kec. Maba SelatanKab.
    FADLI ABDULLAH Alias ADI dan terdakwa ll.FAHRIS ABDULLAH Alias ISTO terhadap saksi koroban MUDAFAR AliasDALO;Bahwa benar para terdakwa bisa bertemu dengan korban karenasebelumnya para terdakwa dan korban shalat idul fitri dalam satu saf,namun setelah shalot terdakwa tidak menemukan korban lagi.
    FahrisAbdullah Alias Isto tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Secara bersamasama melakukankekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka ;Halaman 24 dari 25 Putusan Nomor 81 /Pid.B/2017./PN SOS2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Il. Fadli Abdullah Alias Adi danTerdakwa Il. Fahris Abdullah Alias Isto oleh karena itu dengan pidana penjaramasingmasing selama 5 (lima) bulan;3.
Register : 04-11-2014 — Putus : 26-11-2014 — Upload : 23-05-2015
Putusan PN LEMBATA Nomor 37/Pid B/2014/PN Lbt
Tanggal 26 Nopember 2014 — - SIMEON SUBAN ELAM Alias SIMEON - KRISTIANUS TENANG Alias ISTO
8124
  • Menyatakan Terdakwa I SIMEON SUBAN ELAM Alias SIMEON dan terdakwa II KRISTIANUS TENANG Alias ISTO bersalah melakukan tindak pidana PENGRUSAKAN sebagaimana dalam dakwaan kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I SIMEON SUBAN ELAM Alias SIMEON dan terdakwa II KRISTIANUS TENANG Alias ISTO tersebut di atas masing-masing dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;3.
    - SIMEON SUBAN ELAM Alias SIMEON- KRISTIANUS TENANG Alias ISTO
    Menyatakan terdakwa SIMEON SUBAN ELAM Alias SIMEON dan terdakwaKRISTIANUS TENANG Alias ISTO secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana dimuka umum bersamasama melakukankekerasan terhadap barang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 170 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu; 2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SIMEON SUBAN ELAM AliasSIMEON dan terdakwa KRISTIANUS TENANG Alias ISTO dengan pidanapenjara selama 10 (sepuluh) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalamtahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan; 3. Menyatakan barang bukti berupa :e 6 (enam) serpihan pecahan kaca dan 6 (enam) buah batu.DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. 4. Menyatakan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000, (dua ribu rupiah).
    menyesal atas perbuatannya;2 Bahwa atas dasar tersebut Terdakwa memohon keringanan atas hukuman yangakan dijatuhkan kepadanya;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan terhadappembelaan lisan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutanPenuntut Umum;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdidakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Kesatu:Bahwa terdakwa I SIMEON SUBAN ELAM Alias SIMEON bersamasamadengan terdakwa IIT KRISTIANUS TENANG Alias ISTO
    Setelah saksi ABRAHAMKRISTIAN RATU ABATAN Alias EKI sampai di Desa Wulandoni, dari jaraksekitar 3 (tiga) meter, saksi ABRAHAM KRISTIAN RATU ABATAN Alias EKImelihat terdakwa I SIMEON SUBAN ELAM Alias SIMEON berlari menuju pantaidan melempar body kapal berwarna putih hijau merah dengan cara memegang batuditangan sebelah kanan dan melempar kearah body kapal sebanyak satu kali,sedangkan terdakwa II KRISTIANUS TENANG Alias ISTO melempar body kapalberwarna merah putih dengan cara memegang batu ditangan
    Setelah saksi ABRAHAMKRISTIAN RATU ABATAN Alias EKI sampai di Desa Wulandoni, dari jaraksekitar 3 (tiga) meter, saksi ABRAHAM KRISTIAN RATU ABATAN Alias EKImelihat terdakwa I SIMEON SUBAN ELAM Alias SIMEON berlari menuju pantaidan melempar body kapal berwarna putih hijau merah dengan caramemegang batu ditangan sebelah kanan dan melempar kearah body kapal sebanyaksatu kali, sedangkan terdakwa II KRISTIANUS TENANG Alias ISTO melemparbody kapal berwarna merah putih dengan cara memegang batu ditangan
Register : 23-02-2018 — Putus : 21-03-2018 — Upload : 28-03-2018
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 26/Pid.B/2018/PN Wkb
Tanggal 21 Maret 2018 — Penuntut Umum:
RONALD OKTHA, SH
Terdakwa:
ISTO RANGGA MONE
3516
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa ISTO RANGGA MONE, dengan identitas tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan
    Penuntut Umum:
    RONALD OKTHA, SH
    Terdakwa:
    ISTO RANGGA MONE
    B/2018/PN Wkb.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Waikabubak yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:Oahwnkr7:8Nama lengkap : ISTO RANGGA MONE;Tempat lahir : Watukahale;Umur/tanggal lahir : 31 tahun / tahun 1987;Jenis Kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Kampung Watukahale, Desa Kori, Kecamatan KodiUtara, Kabupaten Sumba Barat Daya;Agama : Katolik
    2018/PNWkb. tanggal 23 Pebruari 2018 tentang penunjukan Majelis Hakim;Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor 26/Pid.B/2018/PN Wkb. tanggal 23Pebruari 2018 tentang penetapan hari sidang;Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan SaksiSaksi, dan Terdakwa sertamemperhatikan bukti Surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa ISTO
    permohonan dari Terdakwa yang diajukan secara lisandi depan persidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukumankarena Terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui terus terangperbuatannya;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan dariTerdakwa secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya danTerdakwa tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:PRIMAIR.Bahwa ia Terdakwa ISTO
    robek di punggung serta siku kiri, serta kekerasantumpul yang mengakibatkan patah tulang siku di lengan sebelah kiri.Sebagaimana dalam surat Visum Et Repertum No : 152/VER/10/XII/2017 08Desember 2017 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr Debbie Rose KomalaHadi pada Rumah Sakit Karitas, Kecamatan Tambolaka, Kabupaten Sumba BaratDaya.Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal351 Ayat (2) KUHP;SUBSIDAIRHalaman 3 dari 14 Putusan Nomor 26/Pid.B/2018/PN Wkb.Bahwa ia Terdakwa Isto
    Menyatakan Terdakwa ISTO RANGGA MONE, dengan identitas tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapenganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dalamdakwaan Primair Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 4 (Empat) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
Register : 02-11-2023 — Putus : 02-11-2023 — Upload : 02-11-2023
Putusan PN SOASIU Nomor 32/Pid.C/2023/PN Sos
Tanggal 2 Nopember 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Irwa Tais
Terdakwa:
ARISTO PUNANA Alias ISTO
460
    1. Menyatakan Terdakwa ARISTO PUNANA alias ISTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membawa minuman beralkohol jenis Cap Tikus tanpa izin yang sah;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlahRp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Irwa Tais
    Terdakwa:
    ARISTO PUNANA Alias ISTO
Register : 25-09-2018 — Putus : 05-12-2018 — Upload : 11-12-2018
Putusan PN TERNATE Nomor 237/Pid.Sus/2018/PN Tte
Tanggal 5 Desember 2018 — SH
Terdakwa:
RISTO YASIM Alias ISTO
9833
    1. Menyatakan terdakwa Risto Yasim Alias Isto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menelantarkan orang lain dalam lingkup Rumah Tangganya;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
    3. Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) buku nikah nomor : 0178/030/IV/2017 tanggal 17 Januari 2015 bersampul warna cokelat yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Ternate
    SH
    Terdakwa:
    RISTO YASIM Alias ISTO
    PUTUSANNomor 237/Pid.Sus/2018/PN TteDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Ternate yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkapTempat lahirUmur / tanggal lahirRISTO YASIM Alias ISTO;Tiowor Kabupaten Halmahera Utara;23 Tahun / 14 Desember 1995;Jenis kelamin Laki Laki;Kebangsaan Indonesia ;Tempat tinggal Desa Tiowor Kecamatan Kao Teluk KabupatenHalmahera Utara
    Menyatakan terdakwa Risto Yasim Alias Isto, telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penelantaran orangHalaman 1 dari 16 Halaman Putusan Nomor 237/Pid.Sus/2018/PN Ttelain dalam lingkup rumah tangga sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 49 huruf a Undangundang Republik IndonesiaNomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam RumahTangga;2.
    Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Risto Yasim Alias Isto denganPidana Penjara selama 1 (Satu) Tahun, dengan perintah agar terdakwasegera ditahan;3. Menyatakan agar Alat Bukti surat/dokumen berupa: 1 (satu) buku nikah nomor : 0178/030/IV/2017 tanggal 17 Januari2015 bersampul warna cokelat yang dikeluarkan oleh Kantor UrusanAgama Kecamatan Ternate TengahDikembalikan kepada Saksi Korban Asriyani Ade4.
    lisan dipersidangan yang pada pokoknya Terdakwa memohon keringanan hukumankarena Terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akanmengulangi lagi perbuatannya tersebut ;Setelan mendengar pula tanggapan dari Penuntut Umum yang padapokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwa menyatakantetap pada permohonannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :DAKWAANnonn Bahwa terdakwa Risto Yasim Alias Isto
    Menyatakan terdakwa Risto Yasim Alias Isto telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menelantarkanorang lain dalam lingkup Rumah Tangganya;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama6 (enam) bulan ;3.
Register : 18-09-2018 — Putus : 31-10-2018 — Upload : 07-11-2018
Putusan PN GIANYAR Nomor 139/Pid.B/2018/PN Gin
Tanggal 31 Oktober 2018 —
Terdakwa:
KRISTOPEL D NUNA alias ISTO
6214
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa KRISTOPEL D NUNA Alias ISTO
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KRISTOPEL D NUNA Alias ISTO dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan.
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
  • Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

    Terdakwa:
    KRISTOPEL D NUNA alias ISTO
    Menyatakan Terdakwa KRISTOPEL D NUNA alias ISTO secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 6(enam) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,dengan perintah terdakwa tetap ditahan;3.
    PDM71/GIANY/09/2018tertanggal 18 September 2018 sebagai berikut :DAKWAAN :Halaman 2 dari 20 Perkara Nomor 139/Pid.B/2018/PN Ginwenn nnn nen n Bahwa ia terdakwa KRISTOPEL D NUNA alias ISTO pada hariRabu tanggal 18 Juli 2018 sekira pukul 18.00 Wita atau setidaktidaknya padasuatu waktu pada bulan Juli tahun 2018, bertempat di Bali Land, Jalan Bypass IdaBagus Mantra, Banjar Siyut, Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar, KabupatenGianyar atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalamdaerah
    menerangkan, setelah Majelis memperlihatkan barang buktidalam perkara ini berupa 8 (delapan) batang kayu yang diikat dengan kawatyang terdiri dari, 2 (dua) batang kayu reng dengan panjang 36 cm, 2 (dua)batang kayu reng dengan panjang 54 cm, 4 (empat) batang kayu usukdengan panjang 72 cm, Saksi menerangkan mengenali barang buktitersebut.Atas keterangan Saksi ANISIMUS SEO Alias ONIS, Terdakwamembenarkannya.Menimbang, selain keterangan para saksi juga telah didengar KeteranganTerdakwa KRISTOPEL D NUNA alias ISTO
    bersesuaian dengan identitas sebagaimana yang terdapat dalam suratdakwaan Jaksa Penuntut Umum sehingga Majelis Hakim berkesimpulan telahtepat orangnya (tidak error in persona) sedangkan ternyata pula bahwaTerdakwa adalah pribadi yang mampu dan cakap berbuat atau melakukantindakan hukum sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa mampumempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukannya.Halaman 13 dari 20 Perkara Nomor 139/Pid.B/2018/PN GinMenimbang, bahwa Terdakwa KRISTOPEL D NUNA alias ISTO
    Menyatakan Terdakwa KRISTOPEL D NUNA alias ISTO, telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan.2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KRISTOPEL D NUNA alias ISTO,dengan pidana penjara selama : 5 (lima) bulan.3.
Register : 24-10-2018 — Putus : 11-12-2018 — Upload : 18-12-2018
Putusan PN ATAMBUA Nomor 116/Pid.Sus/2018/PN Atb
Tanggal 11 Desember 2018 — ISTO
12337
  • Menyatakan Terdakwa Kristoforus Moruk alias Isto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan percabulan dengannya atau orang lain, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pasal 82 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No. 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo.
    ISTO
    Nama lengkap : Kristoforus Moruk alias Isto;. Tempat lahir : Welaksakar;. Umur/tanggal lahir : 18 Tahun 5 bulan / 3 Maret 2000;. Jenis kelamin : Lakilaki;. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Dusun Welaksakar,Desa Litamali, KecamatanKobalima, kabupaten Malaka;. Agama : Katholik;. Pekerjaan t3. Pendidikan : SMP kelas II ;Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:1. Penyidik ditahan sejak 25 Agustus 2018 sampai dengan 13 September2018;2.
    Menyatakan Terdakwa KRISTOFORUS MORUK alias ISTO terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencabulanterhadap Anak dibawah umur sebagaimana Dakwaan Tunggal yangmelanggar Pasal 82 ayat (1) Perppu RI No. 1 Tahun 2016 tentangPerubahan kedua atas UU RI No, 23 Tahun 2002 tentang PerlindunganAnak Jo. Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RINo. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;2.
    rupiah);Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang padapokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman sebagaimana dalampembelaan tertulis tersebut;Setelahn mendengar permohonan Penasihat Hukum Terdakwa tersebutPenuntut Umum menyatakan secara lisan dalam tanggapannya tersebut, padapokoknya menyatakan tetap pada surat Tuntutannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa ia terdakwa KRISTOFORUS MORUK alias ISTO
    sebagai berikut: Bahwa saksi diperiksa dalam keadaan sehat jasmani maupunrohani; Bahwa saksi dihadirkan sebagai saksi sehubungan denganpercabulan terhadap anak yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 18Agustus 2018, sekitar pukul 21.00Wita, bertempat di dalam rumahterdakwa yang terletak di Welasakar, Desa Litamali, KecamatanKobalima, Kabupaten Malaka; Bahwa saksi adalah korban tindak pidana tersebut; Bahwa yang melakukan tindak pidana tersebut adalah terdakwaKRISTOFORUS MORUK yang biasa dipanggil ISTO
    Menyatakan Terdakwa Kristoforus Moruk alias Isto terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengajamelakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukanpercabulan dengannya atau orang lain, sebagaimana dalam DakwaanAlternatif Pasal 82 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang RI No. 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo.
Register : 08-05-2019 — Putus : 19-06-2019 — Upload : 19-07-2019
Putusan PN DENPASAR Nomor 558/Pid.B/2019/PN Dps
Tanggal 19 Juni 2019 —
Terdakwa:
Isto Damu Pengengu
5419

  • Terdakwa:
    Isto Damu Pengengu
    PUTUSANNomor 558/Pid.B/2019/PN DpsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Denpasar yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Isto Damu PengenguTempat lahir : Sumba TimurUmur/Tanggal lahir : 25 Tahun/3 Oktober 1993Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Desa Leao RT 06 RW O06 , Kec.
    Badung (Warung Berkah)Agama : Kristen ProtestanPekerjaan : SwastaTerdakwa Isto Damu Pengengu ditahan dalam tahanan Rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 1 Maret 2019 sampai dengan tanggal 20 Maret2019;2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 21 Maret2019 sampai dengan tanggal 29 April 2019;3. Penuntut Umum sejak tanggal 29 April 2019 sampai dengan tanggal 18Mei 2019;4.
    Menyatakan Terdakwa Isto Damu Pangengu telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenganiayaan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal351 Ayat (1) KUHP sesuai Surat Dakwaan;Halaman 1 dari 10 Putusan Nomor 558/Pid.B/2019/PN Dps2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Isto Damu Pangengudengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selamaTerdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintahTerdakwa tetap ditahan;3.
    Menetapkan agar Terdakwa Isto Damu Pangengu membayarbiaya perkara sebesar Rp. 2.000, (dua ribu rupiah);Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan memohon keringanan hukuman;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa Terdakwa Isto Damu Pangengu' pada hari Rabu tanggal 27Februari 2019, sekira Pukul 22.30 WITA, atau setidaktidaknya pada suatuwaktu tertentu dalam Tahun 2019 bertempat di dalam Kamar
    Sandat No. 10 Kuta Badung; Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Februari 2019 sekira Pukul 22.00WITA datang Korban bernama Getrudis Soli Lede dalam keadaan matasebelah kanan luka memar berwarna kebiruan, dan Korban mengaku telahdipukul oleh seorang lakilaki yang sudah dikenal yang merupakan pacardari teman sekamar kos Korban yang bernama Isto Damu Pangengu; Bahwa setelah menerima laporan dari Korban selanjutnya Saksibersama dengan Bripka Gede Suarta dan Tim Opsnal Polsek Kutadipimpin Iptu Budi Artama
Register : 19-07-2017 — Putus : 18-09-2017 — Upload : 20-09-2017
Putusan PN MALANG Nomor 360/Pid.B/2017/PN Mlg
Tanggal 18 September 2017 — ISTO
457
  • ISTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan ;----------
  • Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa ARISTO SABIAN UMBU LANDUMILA als.
    ISTO dengan pidana penjara selama 4 (empat ) bulan dan 15 (lima belas) hari;---------------
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;-----------------------------------------------------------------------------------
  • Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ;--------------------------------------------------
  • Menyatakan barang bukti berupa :----------------------------------------------------------
    ISTO
    tanggal 7 September 2017, yang padapokoknya berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindakpidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya, oleh karena itu menuntut SupayaMajelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :1.Menyatakan terdakwa ARISTO SABIAN UMBU LANDUMILA alias ISTObersalah melakukan tindak pidana Penadahan sebagaimana diatur dalampasal 480 ke1 KUHP dalam Surat Dakwaan Tunggal; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ARISTO SABIAN UMBU LANDUMILAalias ISTO
    ISTO, pada haridan tanggal yang tidak dapat dingat secara pasti dalam bulan April 2017 sekira jam20.30 Wib., atau setidaktidaknya pada suatu waktu lain dalam rentang waktu antarabulan Januari sampai bulan April 2017, bertempat di JI. Bareng Tengah No.837RT.008 / RW.003, Kel. Bareng, Kec.
    ISTO diatur dan diancam pidana melanggar pasal 480 ke 1 KUHP; Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan telah mengerti danmembenarkan isi dakwaan tersebut; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telahmengajukan saksisaksi di persidangan yang memberikan keterangan di bawahsumpah berdasarkan agamanya masingmasing, yang pada pokoknya menerangkanhalhal sebagai berikut : Saksi 1.
    ISTO sesuai dengan faktatersebut diatas telah diketemukan sifat melawan hukum dari delik penadahan itu diantaranya adalah: a. Memberi, menerima sebagai hadiah sesuatu barang yang diperoleh dari kejahatan; b. Untuk meraih untung (Uit Winstbejag), menjual, menyembunyikan sesuatubarang yang diperoleh dari kejahatan; c.
    ISTO telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan ;2. Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa ARISTO SABIAN UMBU LANDUMILAals. ISTO dengan pidana penjara selama 4 (empat ) bulan dan 15 (lima belas)hari;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan;5.