Ditemukan 3331 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-03-2012 — Putus : 26-03-2012 — Upload : 13-11-2012
Putusan PN Oelamasi Nomor - 48/PID.B/2012/PN.OLM
Tanggal 26 Maret 2012 — - VIKTOR IMANUEL LAILENA Alias ITO
3528
  • Menyatakan Terdakwa VIKTOR IMANUEL LAILENA Alias ITO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
    - VIKTOR IMANUEL LAILENA Alias ITO
    PUTUSANNomor : 48/ Pid.B/ 2012/ PN.OlmDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Oelamasi yang mengadili perkaraperkara pidana denganacara pemeriksaan Biasa pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara terdakwa: Nama Lengkap : VIKTOR IMANUEL LAILENA Alias ITO ;Tempat Lahir : Kupang ;Umur/tanggal Lahir : 31 tahun /09 September 1980 ;Jenis Kelamin : LakiLaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Alamat : Asrama Polsek Sabu, Kel.
    Menyatakan terdakwa VIKTOR IMANUEL LAILENA Alias ITO terbukti secaradan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memberikan bantuan berupasarana untuk membuka Rahasia yang wajib disimpan sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam pasal 56 ke2 KUHP Jo Pasal 322 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam Penuntut Umum ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa VIKTOR IMANUEL LAILENA AliasITO berupa pidana penjara selama 5 (lima) bulan dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan ;3.
    Perkara :PDM 67/OLMS/02/2012, Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :Bahwa ia, terdakwa VIKTOR IMANUEL LAILENA Alias ITO pada hari Sabtutanggal 16 April 2011 sekitar pukul 11.00 wita atau setidaktidaknya pada suatuwaktu lain di bulan April dalam tahun 2011, bertempat di Kantor Polisi SektorSemau, di Desa Uitao, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang atau setidaknya di suatutempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Oelamasi,telah memberikan bantuan berupa kesempatan, sarana
    Unsur Barang Siapa; Bahwa pengertian barangsiapa adalah menunjuk pada subyek hukumpendukung hak dan kewajiban serta kepadanya dapat dipertanggungjawabkan atas apayang diperbuatnya ; Bahwa dalam persidangan keterangan saksisaksi dan terdakwa bersesuaianmenerangkan identitas orang yang dimaksud sebagai terdakwa dalam Surat DakwaanPenuntut Umum tersebut adalah benar identitas terdakwa VIKTOR IMANUELLAILENA Alias ITO bukan orang lain, oleh karena itu tidak terjadi Error In Persona ,serta sesuai penglihatan
    dikembalikan kepada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah raga Kabupaten Kupang ;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dandijatuhi pidana maka kepada terdakwa dibebankan pula untuk membayar biaya perkara ini ;Memperhatikan ketentuan Pasal 56 ke2 KUHP Jo Pasal 322 ayat (1) KUHP,Pasal 14 a KUHP, Undang Undang No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturanperundangundangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;MENGADILIReMenyatakan Terdakwa VIKTOR IMANUEL LAILENA Alias ITO
Putus : 13-12-2017 — Upload : 15-01-2018
Putusan PN MASAMBA Nomor 129/Pid.B/2017/PN Msb
Tanggal 13 Desember 2017 — H.Habri alias Bapak Ito
6317
  • Menyatakan terdakwa H.Habri alias Bapak Ito tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penistaan ;2. Menjatuhkan pidana Kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (Dua ribu rupiah) ;
    H.Habri alias Bapak Ito
    Menyatakan terdakwa H.Habri alias bapak Ito telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan kualifikasiPenistaansebagaimana dimaksud dalam pasal 310 ayat (1) KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa H.Habri alias bapak Ito dengan pidanapenjara selama 3(tiga) bulan;3.
    HABRI Alias BAPAK ITO, pada hari Rabu tanggal 03Mei 2017 sekitar pukul 10.00 Wita atau sekitar waktu itu atau setidaktidaknyapada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2017, bertempat di Dusun CakkarudduDesa. Lampuawa Kec. Sukamaju Kab.
    ITO yang merupakan anakterdakwa marah dan melarang kepada saksi korban MUKADDAS untukmelakukan penimbunan terhadap lokasi tersebut.
    dalam surat dakwaanJaksa Penuntut Umum No.REG.PERKARA:PDM59/MSB/R.4.33/Euh.2/09/2017,tanggal 26 Oktober 2017 di mana terdakwa mengakui dan membenarkanidentitasnya tersebut ;Menimbang, bahwa selain itu berdasarkan faktafakta hukum tersebutnyatalah terdakwa adalah benar bernama H.Habri alias Bapak Ito, sehingga tidakterdapat kekeliruan atas subyek hukum tersebut, sehingga yang dimaksud dengansetiap orang dalam perkara a quo adalah terdakwa in casu H.Habri alias Bapak Ito,Menimbang, bahwa berdasarkan
    Menyatakan terdakwa H.Habri alias Bapak Ito tersebut di atas, terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penistaan* ;Halaman 10 dari 11 putusan nomor 129/Pid.B/2017/PN Msb2. Menjatuhkan pidana Kepadaterdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 2 (dua) bulan;3.
Register : 06-11-2013 — Putus : 05-12-2013 — Upload : 13-01-2014
Putusan PN RUTENG Nomor 124/PID.B/2013/PN.RUT
Tanggal 5 Desember 2013 — KRISTOFORUS JEHAMAT alias ITO
2313
  • Menyatakan terdakwa KRISTOFORUS JEHAMAT alias ITO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KRISTOFORUS JEHAMAT alias ITO dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ; -----------------------------------3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut ; --------------------------------------4.
    KRISTOFORUS JEHAMAT alias ITO
    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Ruteng yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara terdakwa : Nama Lengkap : KRISTOFORUS JEHAMAT alias ITO ; Tempat lahir : Tenda ; Umur/tanggal lahir : 30 Tahun / 12 April 1983 ; Jenis Kelamin : Lakilaki ; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat tinggal :Tenda, Kelurahan Tenda, Kecamatan LangkeRembong, Kabupaten Manggarai ; Agama : Khatolik
    pengobatannya adalah saksie Bahwa antara saksi dengan terdakwa sudah ada perdamaian ;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar ;Saksi YAKOBUS GU, keterangan saksi di bawah sumpah yang padapokoknya menerangkan sebagai berikutBahwa pada hari Minggu tanggal 01 September 2013 sekira pukul 14.00 Witatepatnya di Pasar Inpres Ruteng Kelurahan Pitak, Kecamatan LangkeRembong, Kabupaten Manggarai telah terjadi pemukulan yang dilakukan olehterdakwa KRISTOFORUS JEHAMAT alias ITO
    saksi ikut menandatangani Surat Perdamaian antara saksi korbandengan terdakwa ;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benarSaksi PASKALIS MILIKIOR, keterangan saksi yang di bacakan dari BAPpada pokoknya menerangkan sebagai berikutBahwa pada hari Minggu tanggal 01 September 2013 sekira pukul 14.00 Witatepatnya di Pasar Inpres Ruteng Kelurahan Pitak, Kecamatan LangkeRembong, Kabupaten Manggarai telah terjadi pemukulan yang dilakukan olehterdakwa KRISTOFORUS JEHAMAT alias ITO
    pergisedangkan saksi korban langsung ke Rumah Sakit Umum Daerah Rutenguntuk berobat serta di Visum ;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar ;Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwayang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : e Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 September 2013 sekitar pukul14.00 Wita tepatnya di Pasar Inpres Ruteng, Kelurahan Pitak,Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, terdakwaKRISTOFORUS JEHAMAT alias ITO
    terbuktt memenuhi unsurunsur tindak pidana dalam pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum ; Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan di persidangan dengan dakwaantunggal, yaitu melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP yang unsurunsurnya adalahsebagai berikut : Barang siapa 4e Dengan sengaja melakukan penganiayaan :Tentang unsur barang siapa ; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah siapa sajayang menjadi subyek hukum pelaku tindak pidana yang dalam hal ini adalahKRISTOFORUS JEHAMAT alias ITO
Register : 25-01-2013 — Putus : 11-03-2013 — Upload : 27-05-2013
Putusan PN RUTENG Nomor 9/PID.B/2013/PN.RUT
Tanggal 11 Maret 2013 — KRISTOFORUS BARU alias ITO, DK
2117
  • KRISTOFORUS BARU alias ITO dan Terdakwa II. FRANSISKUS SAVERIUS IFAN alias IFAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II oleh karena itu masing- masing dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;------3.
    KRISTOFORUS BARU alias ITO, DK
    Po meet e ene en anne noe nae nae ee ee ne a nn nn nee nee ane nee en en neeNama Lengkap : KRISTOFORUS BARU alias ITO; Tempat Lahir : BOrOnd; +77 2722 = noone onoUmur/tanggal lahir : 30 Tahun / 26 September 1982; Jenis Kelamin : Lakilaki ; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat tinggal : Kampung Nggeok, Kelurahan Ranaloba,Kecamatan Borong, Kabupaten ManggaraiTIMI; " 2 2 ne nnn one nnn nnn non non nee ee neAgama : Kristen Katholik;Pekerjaan : Nelayan; Terdakwa ll.
    KRISTOFORUS BARU alias ITO ditahan berdasarkanpenetapan/ perintah dari : = 222 ne nnn nnn ne nnn een ne1. Penyidik, Sejak tanggal 12 November 2012 sampai dengan tanggal 01Desember 2012 5 nnn nine2. Perpanjangan Penuntut Umum, Sejak tanggal 02 Desember 2012 sampaidengan tanggal 10 Januari 20193 ; 22 022202 =3. Penuntut Umum, Sejak tanggal 10 Januari 2013 sampai dengan tanggal 29RELA) UI Sy, fp mmmnmmn nnn nner rtm emanate4.
    KRISTOFORUS BARU alias ITO dan terdakwa Il.FRANSISKUS SAVERIUS IFAN alias IFAN, bersamasama ABDUL.HARISalias HARIS, MUHAMMAD TAHER alias TAHER serta ZULKARNAEN alias JUL(diajukan penuntutan secara terpisah), pada hari minggu tanggal 11 November2012, sekira pukul 01.00 Wita, atau setidaktidaknya di waktuwaktu tertentu3pada bulan November 2012, atau setidaktidaknya pada Tahun 2012, bertempatdidalam terminal borong.
    KRISTOFORUS BARU alias ITO dan terdakwa IFRANSISKUS SAVERIUS IFAN alias IFAN bersalah melakukan tindak14pidana dengan terangterangan dan dengan tenaga bersamamenggunakan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimanadakwaan Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 170 ayat (1) KitabUndangUndang Hukum Pidana; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa .
    KRISTOFORUS BARU alias ITO danTerdakwa Il. FRANSISKUS SAVERIUS IFAN alias IFAN terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secarabersamasama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang;192. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I dan Terdakwa Il oleh karenaitu masing masing dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa danTerdakwa Il dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.
Putus : 09-05-2017 — Upload : 11-06-2017
Putusan PN MASAMBA Nomor 25/Pid.B/2017/PN Msb.
Tanggal 9 Mei 2017 — Safar Alias Bapak Ito Bin Lamuri
6211
  • Menyatakan terdakwa Safar Alias Bapak Ito Bin Lamuri terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Safar Alias Bapak Ito Bin Lamuri dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
    Safar Alias Bapak Ito Bin Lamuri
    PUTUSANNomor 25/Pid.B/2017/PN Msb.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Masamba yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : Safar Alias Bapak Ito Bin Lamuri;Tempat lahir : Radda;Umur/Tanggal lahir : 54 Tahun/1 September 1962;Jenis kelamin : LakiLaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Dusun Salulemo Desa Salulemo KecamatanBaebunta Kabupaten Luwu Utara;Agama
    Penetapan Majelis Hakim Nomor 25/Pid.B/2017/PN Msb., tanggal 6 Maret2017 tentang penetapan hari sidang;Halaman 1 dari 18 Putusan Nomor 25/Pid.B/2017/PN Msb.Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi, dan Terdakwa sertamemperhatikan barang bukti (corpus delictie) yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana (requisitoir) yangdiajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1Menyatakan terdakwa Safar Alias Bapak Ito
    danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan maksud untukmenguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan memakai nama palsuatau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan,menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanyaatau. supaya member hutang maupun menghapuskan piutangsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab UndangUndang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Safar Alias Bapak Ito
    dan berjanji tidak akan mengulangiperbuatannya lagi dan Terdakwa masih berniat untuk mengganti kerugian paraSaksi Korban;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum, terhadap permohonanTerdakwa serta Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang padapokoknya tetap pada pendiriannya masingmasing;Halaman 2 dari 18 Putusan Nomor 25/Pid.B/2017/PN Msb.Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa terdakwa Safar Alias Bapak Ito
    Menyatakan terdakwa Safar Alias Bapak Ito Bin Lamuri terbukti bersalahmelakukan tindak pidana penipuan;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Safar Alias Bapak Ito Bin Lamuridengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan;Halaman 17 dari 18 Putusan Nomor 25/Pid.B/2017/PN Msb.3.
Register : 22-01-2018 — Putus : 30-01-2018 — Upload : 21-02-2018
Putusan PN RUTENG Nomor 11/PID.B/2018/PN RTG
Tanggal 30 Januari 2018 — - OKTAFIANUS KRISTOFORUS AMBUT alias ITO
469
  • Menyatakan Terdakwa OKTAFIANUS KRISTOFORUS AMBUT Alias ITO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 6 (Enam) Bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;5.
    - OKTAFIANUS KRISTOFORUS AMBUT alias ITO
    Terdakwa OKTAFIANUS KRISTOFORUS AMBUTAlias TO mengatakan kepada saksi YOHANES SUWANTO EMAN agar yangmengendarai motor tersebut adalah terdakwa OKTAFIANUS KRISTOFORUSAMBUT Alias ITO dan saksi YOHANES SUWANTO EMAN dibonceng olehterdakwa OKTAFIANUS KRISTOFORUS AMBUT Alias ITO. Saksi YOHANESSUWANTO EMAN pun menyetujui perkataan dari terdakwa OKTAFIANUSKRISTOFORUS AMBUT Alias ITO tersebut.
    Selanjutnya SaksiYOHANES SUWANTO EMAN pun menyetujui perkataan dari terdakwaOKTAFIANUS KRISTOFORUS AMBUT Alias ITO tersebut.
    , kemudian saksi YOHANES SUWANTOEMAN mendekati mobil yang dinaiki terdakwa OKTAFIANUS KRISTOFORUSAMBUT Alias ITO. Setelah itu terdakwa OKTAFIANUS KRISTOFORUS AMBUTAlias ITO turun dari mobil travel yang ditumpanginya kemudian meminta saksiYOHANES SUWANTO EMAN untuk mengantar terdakwa OKTAFIANUSKRISTOFORUS AMBUT Alias ITO ke Pasar Inpres Ruteng.
    KemudianTerdakwa OKTAFIANUS KRISTOFORUS AMBUT Alias ITO mengatakankepada saksi YOHANES SUWANTO EMAN agar yang mengendarai motortersebut adalah terdakwa OKTAFIANUS KRISTOFORUS AMBUT Alias ITO dansaksi YOHANES SUWANTO EMAN dibonceng oleh terdakwa OKTAFIANUSKRISTOFORUS AMBUT Alias ITO. Selanjutnya Saksi YOHANES SUWANTOEMAN pun menyetujui perkataan dari terdakwa OKTAFIANUS KRISTOFORUSAMBUT Alias ITO tersebut.
    Lalu terdakwa OKTAFIANUS KRISTOFORUSAMBUT Alias ITO mengendarai sepeda motor tersebut sambil memboncengsaksi YOHANES SUWANTO EMAN. Sesampainya di Pasar Inpres Ruteng,terdakwa OKTAFIANUS KRISTOFORUS AMBUT Alias ITO menyuruh saksiYOHANES SUWANTO EMAN untuk membeli bawang dan menyerahkan uangsebesar Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah) sedangkan terdakwaOKTAFIANUS KRISTOFORUS AMBUT Alias ITO menunggu di luar.
Register : 25-01-2022 — Putus : 06-10-2022 — Upload : 01-11-2022
Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 19-K/PMT.II/AD/I/2022
Tanggal 6 Oktober 2022 — Terdakwa : Ito Hediarto, S. Sos., M. Sc Oditur Militer : Edy Imron S.H.MSi.M.H
702153
  • Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu Ito Hediarto, S. Sos., M. Sc Brigadir Jenderal TNI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :Pemerasan, sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu.2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan kumulatif kesatu3. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu Ito Hediarto, S. Sos., M.
    k. 3 (tiga) lembar Gambar berisikan foto Brigjen TNI Ito Hediarto, Mayor Harry dan Yosep Intel AD.l. 1 (satu) lembar Akte perdamaian tertangal 15 Juli 2022 antara Terdakwa dan Saksi-2. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara2). Berupa barang :a. 1 (satu) buah Flasdisk merk Sandisk warna merah berisikan foto dan Video di rumah Sdr Sahat Sihombing dari Galeri Handphone milik Pratu Firman.
    Terdakwa : Ito Hediarto, S. Sos., M. ScOditur Militer : Edy Imron S.H.MSi.M.H
Putus : 18-06-2015 — Upload : 22-08-2015
Putusan PT KUPANG Nomor 86/Pid/2015/PT KPG
Tanggal 18 Juni 2015 — - BENJAMIN FANGGI ALIAS BENJA, - DEKY NIKOLAS FANGGI ALIAS DEKY, - EDDY HUSAEN ALIAS EDDY, - RISTO ROINALD FANGGI ALIAS ITO
7123
  • - BENJAMIN FANGGI ALIAS BENJA, - DEKY NIKOLAS FANGGI ALIAS DEKY, - EDDY HUSAEN ALIAS EDDY, - RISTO ROINALD FANGGI ALIAS ITO
    Herman YohanesRt.082 Rw.009 Kelurahan LasianaKecamatan Kelapa lima Kota Kupang;Islam;Swasta;RISTO ROINALD FANGGI ALIAS ITO ;Kupang;31 tahun / 27 Nopember 1982;Lakilaki;Indonesia;Rt.36 Rw.12, Kelurahan Oesapa Kec.Kelapa LimaKota Kupang;PIOTESTAN ~~~. nna nnn nnn cnroonnne Dalam perkara ini para Terdakwa pernah ditahan, berdasarkanSurat Perintah / Penetapan Penahanan oleh :1. Penyidik, tidak ditahan;2.
    Kpg dalam perkara para Terdakwatersebut diatas j nnn nnn nn nnn men nn nnn ern nn neem nenanonnnn= Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umumtertanggal 15 Desember 2014 No.Reg.Perkara : PDM54/KPANG/Ep.2/12/2014, para Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :KESATU:Bahwa mereka terdakwa BENJAMIN FANGGI ALIAS BENJA ,DEKY NIKOLAS FANGGI ALIAS DEKY, EDY HUSAEN ALIAS EDDY danRISTO ROINALD FANGGI ALIAS ITO pada hari Minggu tanggal 23 Juni2013 sekitar jam 15.00 wita atau setidaktidaknya pada
    (lima juta rupiah);Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancampidana dalam pasal 170 ayat (1) KUHP.ATAUKEDUABahwa mereka terdakwa BENJAMIN FANGGI ALIAS BENJA ,DEKY NIKOLAS FANGGI ALIAS DEKY , EDY HUSAEN ALIAS EDDY danPutusan Nomor : 86/Pid/2015/PT.KPG. halaman 4 dari 9RISTO ROINALD FANGGI ALIAS ITO baik bertindak sendirisendirimaupun secara bersamasama pada waktu dan tempat sebagaimanadiuraikan dalam dakwaan Primair diatas, telah dengan sengaja dansecara melawan hukum menghancurkan,
    RISTO ROINALD FANGGI alias ITO telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Pengrusakan secara bersamasama ;Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara masingmasing selama 4 (empat) bulan;Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani olen Para Terdakwa,dikurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan;Memerintahkan para Terdakwa dibebaskan dari tahanan segerasetelah putusan ini diucapkan.Menetapkan barang bukti berupa : 4 (empat
Putus : 11-03-2016 — Upload : 02-11-2016
Putusan PN TOBELO Nomor 07/Pid.Sus-Prk/2016/PN.Tob
Tanggal 11 Maret 2016 — - Simon Ito alias Pin Ito
11580
  • Menyatakan terdakwa Simon Ito alias Pin Ito telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia yang dapat membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya; 2.
    Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Simon Ito alias Pin Ito oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.
    - Simon Ito alias Pin Ito
    Menyatakan terdakwa Simon lto alias Pin Ito terbukti secara sah dan meyakinkanmenurut hukum bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja di wilayahpengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikandan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahanbiologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapatmerugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/ataulingkungannya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 84 ayat (1)UndangUndang
    Terdakwa menyesali perobuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya sertasehingga Terdakwa memohon keringanan hukuman; Telah mendengar pendapat Penuntut Umum yang disampaikan secara lisanatas Pembelaan Terdakwa, yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetappada Tuntutannya, dan telah mendengar pula pendapat Terdakwa yang padapokoknya menyatakan tetap pada Pembelaannya; Menimbang bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut:Bahwa ia Terdakwa Simon Ito
    Alias Pin Ito Pada hari Rabu tanggal 23Desember 2015 sekitar pukul 10.20 WIT atau setidaktidaknya pada waktulain dalam bulan Desember Tahun 2015 bertempat di perairan laut tanjungpulau meti/pasilamo kec.
    Menyatakan terdakwa Simon Ito alias Pin lto telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penangkapan ikan denganmenggunakan bahan peledak di wilayah pengelolaan perikanan RepublikIndonesia yang dapat membahayakan kelestarian sumber daya ikan danlingkungannya; 2.
    Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Simon Ito alias Pin Ito oleh karena itudengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan pidanadenda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah), dengan ketentuanapabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;153. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
Putus : 16-02-2016 — Upload : 03-05-2016
Putusan PN Labuan Bajo Nomor 3/Pid.B/2016/PN.LBJ
Tanggal 16 Februari 2016 — VIKTORIUS ITO
3310
  • Menyatakan Terdakwa VIKTORIUS ITO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dalam dakwaan alternative kedua ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan 15 (lima belas) hari ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan5.
    VIKTORIUS ITO
    PUTUSANDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Labuan Bajo yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa : Nama lengkap : VIKTORIUS ITO ;Tempat lahir PauWae Moto ;Umur/tanggal lahir : 23 tahun / 16 Juli 1992 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan i Indonesia ;Tempat tinggal : Pau, Desa Pantar,Kecamatan Komodo,Kabupaten Manggarai Barat ;Agama : Khatolik;Pekerjaan : Petani.
    Pen.Pid.B/2016/PN.Lbj tanggal 18 Januari 2016 tentang penunjukanMajelis Hakim ;e Penetapan Majelis Hakim Nomor 3/Pen.Pid/2016/PN.Lbj tanggal 21Januari 2016 tentang penetapan hari sidang ;e Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan ;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi, dan Terdakwa sertamemperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa VIKTORIUS ITO
    bersalah melakukantindakpidana PENGGELAPAN sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Psal 372 KUHP ;Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa VIKTORIUS ITO dengan pidanapenjara selama 10 (sepuuh) bulan dikurangi selama Terdakwa beradadalam tahanan ;3.
    Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah).Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamemohon keringanan dan menyatakan bahwa ia menyesal dan berjanji tidakakan mengulangi lagi perbuatannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :DAKWAANKESATUBahwa ia terdakwa VIKTORIUS ITO pada hariSenin tanggal 05 Oktober 2015sekitar pukul 13.00 wita atau setidaktidaknya pada
    Menyatakan Terdakwa VIKTORIUS ITO tersebut diatas, terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapansebagaimana dalam dakwaan alternative kedua ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 6 (enam) bulan dan 15 (lima belas) hari ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan5.
Putus : 19-11-2012 — Upload : 10-04-2013
Putusan PN TEGAL Nomor 101/Pid.B/2012/PN.Tgl
Tanggal 19 Nopember 2012 — ITO Bin SAHURI
394
  • M E N G A D I L I :- Menyatakan terdakwa ITO bin SAHURI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "PENADAHAN" ;- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ITO bin SAHURI dengan pidana penjara selama 4 (EMPAT) BULAN ;- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;- Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun warna
    ITO Bin SAHURI
    .1/10/2012 ~ ; Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara terdakwa tersebut diatas ; Setelah membaca surat penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 101/Pid.B/2012/PN.Tgl tertanggal 15 Oktober 2012, tentang penetapan hari sidang ; Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan penuntut Umum ; Setelah mendengar keterangan para saksi dan keterangan terdakwa sertamemperhatikan barang bukti dipersidangan :Menimbang , bahwa terdakwa dipersidangan oleh penuntut Umum didakwasebagai berikut :Bahwa ia terdakwa ITO
    Menyatakan terdakwa ITO bin SAHURI terbukti secara sah dan meyakinkanmenurut Undangundang bersalah melakukan tindak pidana "PENADAHAN"sebagaimana dalam dakwaan tunggal kami pasal 480 ayat (1) KUHP ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ITO bin SAHURI dengan pidana penjaraselama 5 (LIMA) BULAN, dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada dalamtahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan ;3.
    amar putusan di bawah ini ;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 222 KUHAP, oleh karenaterdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tersebut di atas, maka haruslahdibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amarputusan ini ;Mengingat, pasal 480 ayat (1) KUHP Undangundang nomor 4 tahun 2004 tentangKekuasaan Kehakiman, Undangundang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum AcaraPidana serta peraturan Perundangundangan yang berkaitan ;MENGADILI Menyatakan terdakwa ITO
    bin SAHURI telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "PENADAHAN"; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ITO bin SAHURI dengan pidana penjaraselama 4 (EMPAT) BULAN ; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogunwarna merah hitam No.Pol.G2814F berikut STNK atas nama ASROFIKdikembalikan
    Halaman 7tersebut pada hari itu juga, hari Senin tanggal 19 Nopember 2012 diucapkan dalampersidangan yang terbuka untuk umum, oleh HERU PRAKOSA, SH.MH.., Ketua MajelisHakim tersebut, didampingi CHAIRIL ANWAR, SH.M.Hum. dan SLAMET WIDODO, SH.Anggotaanggota Majelis Hakim tersebut, dibantu INDHARTO SURADJI sebagai PaniteraPengganti pada Pengadilan Negeri Tegal, dihadiri oleh NURSODIK, SH. sebagai PenuntutUmum serta dihadiri terdakwa ITO Bin SAHURI.Anggota Majelis Hakim Ketua Majelis HakimCHAIRIL ANWAR
Putus : 22-05-2017 — Upload : 14-06-2017
Putusan PN BAUBAU Nomor - Nomor 107/Pid.B/2017/PN.Bau
Tanggal 22 Mei 2017 — - ADE Bin ITO;
1714
  • Menyatakan terdakwa ADE Bin ITO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ADE Bin ITO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tersebut tetap ditahan;5.
    - ADE Bin ITO;
    PUTUSANNomor 107/Pid.B/2017/PN.BauDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Baubau yang mengadili perkara pidana dalamtingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa yang bersidang denganHakim Majelis telah menjatuhnkan putusan sebagai berikut dalam perkaraterdakwa :Nama lengkap : ADE Bin ITO;Tempat lahir : Ereke;Umur/tanggal lahir :21 Tahun / 17 Juli 1995;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Alamat/tempat tinggal : Jalan Dayanu Ikhsanuddin, Kelurahan Sula,Kecamatan
    Menyatakan terdakwa ADE Bin ITO, terbukti secara sah danmenyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian denganpemberatan sebagaimana tercantum dalam dakwaan kesatu Pasal 363Ayat (1) ke5 KUHP;2. Menjatuhkan terdakwa ADE Bin ITO dengan pidana penjara selama 2(dua) tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani olehterdakwa, dengan perintah agar terdakwa tersebut tetap berada dalamtahanan;3.
    (dua belas juta rupiah);Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 363 ayat (1) ke5 KUHP;Subsidiair:Bahwa terdakwa ADE BIN ITO pada hari yang tidak dapat lagiditentukan dengan pasti pada bulan September Tahun 2016 pada suatu soresekira pukul 15.00 Wita atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam Tahun2016 bertempat di dalam rumah milik saksi Hj.
    BODY BIN LA ITO Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungankeluarga dengan terdakwa dan tidak mempunyai hubungan pekerjaandengan terdakwa; Bahwa pencurian kejadiannya terjadi pada bulan September 2016,kemudian Saksi menelepon Saksi korban Nirwati Nani di Bombana; Bahwa awalnya saudara LA UDI datang di rumah Saksi danmenyampaikan bahwa rumah saudari Hj.
    Menyatakan terdakwa ADE Bin ITO telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian denganpemberatan;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ADE Bin ITO oleh karena itudengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tersebut tetap ditahan;5.
Register : 09-01-2018 — Putus : 12-12-2017 — Upload : 09-01-2018
Putusan PN BOYOLALI Nomor -175/Pid.Sus/2017/PN Byl
Tanggal 12 Desember 2017 — -Ito Nikmat Sumitro
7411
  • Menyatakan Terdakwa Ito Nikmat Sumitro tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia dan luka berat sebagaimana dalam Dakwaan Pertama dan Kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3.
    Ito Nikmat Sumitro;dikembalikan kepada Terdakwa; 1 (satu) lembar SIM BI No. 751014410918, berlaku s/d 06-10-2021 an. Hariyanto;dikembalikan kepada Saksi Hariyanto bin (alm) Tohari; 1 (satu) lembar SIM BI Umum No. 630712057876, berlaku s/d 16-07-2017 an. Haryanto;dikembalikan kepada Saksi Haryanto bin Jaenu (alm); 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
    -Ito Nikmat Sumitro
Putus : 17-09-2015 — Upload : 08-08-2016
Putusan PN MALILI Nomor 98/Pid.B/2015/PN.Mll.
Tanggal 17 September 2015 — ANDITO alias ITO;
7610
  • Menyatakan terdakwa ANDITO alias ITO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak melaporkan adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
    ANDITO alias ITO;
    PUTUSANDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Malili yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasadalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:1 Nama lengkap : ANDITO alias ITO;2 Tempatlahir : Sorowako;3 Umur/tanggal lahir : 19 tahun/ 13 April 1996;4 Jenis kelamin : Lakilaki;5 Kebangsaan : Indonesia;6 Tempat tinggal : Desa Sorowako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur;7 Agama : Islam;8Pekerjaan : Tidak ada;Terdakwa ditahan
    Penetapan Majelis Hakim Nomor : 98/Pen.Pid/2015/PN.MIl tanggal 09 September 2015tentang penetapan hari sidang;e Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti suratdan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yangpada pokoknya sebagai berikut:Halaman dari 15 Putusan Pidana Nomor: 98/Pid.B/2015/PN.MIl.1 Menyatakan terdakwa ANDITO ALS ITO
    telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana tTidak melaporkan adanya tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 131 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan ketiga.2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANDITO ALS ITO dengan pidana penjara selama9 (Sembilan) Bulan Penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.3 Barang bukti berupa:e 1(Satu) set alat hisap shabu (Bong)e 1(Satu) batang sendok
    shabue = 1(Satu) sumbu korek api (satu) sachet plastik kosong bekas pakaie 1 (Satu) batang potongan pipet warna putihe 2 (Dua) buah korek api gase 1 (Satu) buah pireks berisikan shabu.Dipergunakan dalam perkara Terdakwa AGUNG MAZHAR Dkk4 Menyatakan supaya terdakwa ANDITO ALS ITO dibebani membayar biaya perkarasebesar Rp. 2.000, (dua ribu rupiah).Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwaTerdakwa memohon keringanan hukuman;Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa tersebut
    Jaksa Penuntut Umummenyatakan tetap pada tuntutannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwaberdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:PERTAMA :Bahwa terdakwa ANDITO ALS ITO bersama sama saksi ARI SUPRIYO ALSARI,FEBRI IRAWAN ALS FEBRI, MUH SALAHUDDIN ALS AYUBI dan AGUNGMASHAR BIN MASHAR TOSALILI (Masing masing diajukan dalam berkas terpisah) padahari Rabu tanggal 29 Juli 2015 sekitar jam 13.30 wita atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalambulan Juli 2015 bertempat
Putus : 04-03-2014 — Upload : 20-03-2014
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 627/Pid.B/2013/PN.Psp.Gnt
Tanggal 4 Maret 2014 —
142
  • Menyatakan Penuntutan Penuntut Umum terhadap terdakwa MINTA ITO RITONGA tidak dapat diterima;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------Mengembalikan berkas perkara tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan di Gunungtua;------------------------------------------------------------Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Padangsidimpuan untuk mencoret nomor perkara dari register pidana;
    MINTA ITO RITONGA
    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Padangsidimpuan bersidang di Gunungtua, mengadili perkaraperkara Pidana secara Biasa dalam Peradilan Tingkat Pertama yang dilakukan secara Majelis, telahmenjatuhkan Penetapan sebagai berikut dibawah ini dalam perkaraterdakwa:Nama : MINTA ITO RITONGATempatlahir : PasarSipiongotUmur/Tg lahir : 39 tahun / 21 Juli1974Jenis KelaminPerempuanKebangsaanIndonesiaTempat tinggal : Desa Pasar Sipiongot Kecamatan Dolok Kab.
Register : 30-11-2020 — Putus : 14-12-2020 — Upload : 15-12-2020
Putusan PN BAUBAU Nomor 62/Pdt.P/2020/PN Bau
Tanggal 14 Desember 2020 — Pemohon:
WA ITO
289
  • M E N E T A P K A N :
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
    2. Menetapkan nama Pemohon semula bernama WA ITO diganti menjadi VIVIN;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama dimaksud paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah menerima salinan penetapan ini, kepada pegawai pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kota Baubau untuk mencatatkan perubahan nama pemohon ke dalam register/catatan yang
    Pemohon:
    WA ITO
    pemohondan saksisaksi di persidangan ;w Menimbang, bahwa Pemohon dalam surat permohonannyatertanggal 30 November 2020, yang didaftarkan di KepaniteraanPengadilan Negeri Baubau tanggal 30 November 2020, dibawahregister Nomor : 62/Pdt.P/2020/PN.Bau, Dengan ini mengajukanPermohonan Perubahan nama pemohon yang ada di Akta KelahiranAnak pemohon, dengan alasanalasan sebagai berikut pada pokoknyamengemukakan halhal sebagai berikut : Bahwa Pemohonan sejak dilahirkan oleh kedua orang tuanyatelah diberi nama WA ITO
    Fotocopy Kartu Tanda Penduduk atas nama WA ITO Nomor KTP :7404086608860001, tertanggal 04 Desember 2018 yangdikeluarkan oleh Pemerintah Kota Baubau Provinsi SulawesiTenggara; BuktiP1;2.Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 242/lst/2013 atas namaDHANIYATI, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan danCatatan Sipil Kota Ambon, tertanggal Dua puluh delapan JanuariDua ribu tiga belasJorn ncn cnn n cen nce nn cnn cnn nnn nnn nnn nnn nen ene nnn nnn nnn nen nne Bukti P2 ;3.
    dirubah menjadi VIVIN agar seragam dengannama pemohon di Akta kelahiran Anak Pemohon; Bahwa benar nama panggilan pemohon seharihari adalah Bahwa setahu saksi perubahan nama pemohon tersebut karenanama pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan KartuKeluarga (KK) pemohon tertulis WA ITO sementara pada Aktakelahiran anak pemohon tertulis VIVIN sehingga pemohon inginmerubah nama WA ITO tersebut menjadi VIVIN; Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut,pemohon membenarkannya ;2.
    dirubah menjadi VIVIN agar seragam dengannama pemohon di Akta kelahiran Anak Pemohon; Bahwa benar nama panggilan pemohon seharihari adalah Bahwa setahu saksi perubahan nama pemohon tersebut karenanama pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan KartuKeluarga (KK) pemohon tertulis WA ITO sementara pada Aktakelahiran anak pemohon tertulis VIVIN sehingga pemohon inginmerubah nama WA ITO tersebut menjadi VIVIN; Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut,pemohon membenarkannya ; Menimbang, bahwa
    Menetapkan nama Pemohon semula bernama WA ITO digantimenjadi VIVIN;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahannama dimaksud paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelahmenerima salinan penetapan ini, kepada pegawai pada KantorDinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kota Baubau untukmencatatkan perubahan nama pemohon ke dalamregister/catatan yang tersedia untuk itu;4.
Putus : 19-05-2022 — Upload : 12-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1625 K/Pid.Sus/2022
Tanggal 19 Mei 2022 — DORI MINTA ITO POHAN
127 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DORI MINTA ITO POHAN
Register : 02-12-2021 — Putus : 16-12-2021 — Upload : 20-12-2021
Putusan PN Ngabang Nomor 83/Pdt.P/2021/PN Nba
Tanggal 16 Desember 2021 — Pemohon:
ITO SURIANTO
6117
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya
    2. Menyatakan pemohon Ito Surianto sebagai wali dari seorang keponakan pemohon yang masih di bawah umur/ belum dewasa yaitu: Tifany Sofia Mulki, Lahir di Landak, 09 Februari 2017, sebagaimana kutipan akta kelahiran Nomor 6108-LT-1007 2019-0011,untuk mengklaim BPJS milik ibu dari keponakanpemohon tersebut.
    3. Membebankan biaya pemohon ini kepada Pemohon sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
    Pemohon:
    ITO SURIANTO
    PENETAPANNomor: 83/Pdt.P/2021/PN NbaDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Ngabang yang mengadili perkaraperkara perdatadalam tingkat pertama telah mengeluarkan penetapan terhadap perkara perdatapermohonan atas nama Pemohon :ITO SURIANTO, Lahir di Semudun, Tanggal 08 Agustus 1994, Warga NegaraIndonesia, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Bertempattinggal di Dusun Pemantas, Desa Darit, Kecamatan Menyuke,Kabupaten Landak, Selanjutnya disebut sebagai Pemohon;Pengadilan Negeri
    Fotokopi Surat Pernyataan Hubungan Keluarga yang dibuat di Darit,pada tangal 26 November 2021 oleh Ito Surianto dan ditandatangani olehKris Biantoro,SP selaku Kepala Desa Darit, selanjutnya diberi tanda bukti P3;4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan6108060808940005 atas nama Ito Surianto, selanjutnya diberi tanda buktiP4;5. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan6108064107970022 atas nama Ita Fransiska, selanjutnya diberi tanda buktiP5;6.
    Fotokopi Kartu Keluarga No. 6108062102190002 atas nama Ito Suriantosebagai Kepala Keluarga, selanjutnya diberi tanda bukti P8;9. Fotokopi Akta Cerai Nomor 0348/AC/2020/PA.Mpw antara Ita FransiskaBinti Supandi dan Tedy Syaiful Mulki, selanjutnya diberi tanda bukti P9;10. Fotokopi Kartu Peserta BPJS atas nama Ita Fransiska, selanjutnyadiberi tanda bukti P10;11.
    Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran berdasarkan akta kelahirannomor 1280/Ist/2008 atas nama Ito Surianto, selanjutnya diberi tanda buktiP12;13.
    Menyatakan pemohon Ito Surianto sebagai wali dari seorang keponakanpemohon yang masih di bawah umur/ belum dewasa yaitu: Tifany SofiaHalaman 14 dari 15 halaman Penetapan No. 83/Pdt.P/2021/PN NbaMulki, Lahir di Landak, O09 Februari 2017, sebagaimana kutipan aktakelahiran Nomor 6108LT1007 20190011, untuk mengklaim BPJS milik ibudari keponakan pemohon tersebut.3.
Register : 26-09-2017 — Putus : 13-10-2017 — Upload : 16-10-2017
Putusan PN SOASIU Nomor 91/Pid.B/2017/PN Sos
Tanggal 13 Oktober 2017 — -AKBAR AMIN ALIAS ITO
370
  • -M E N G A D I L I: Menyatakan Terdakwa Akbar Amin Alias Ito tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan terdakwa
    tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor honda CB 150 milik Terdakwa AKBAR AMIN Alias ITODikembalikan kepada terdakwa; 6.
    -AKBAR AMIN ALIAS ITO
Putus : 15-12-2015 — Upload : 15-03-2016
Putusan PN GORONTALO Nomor 236/Pid.Sus/2015/PN Gto
Tanggal 15 Desember 2015 — - YELIYANTI TAHAKU alias ITO
17572
  • Menyatakan Terdakwa YELIYANTI TAHAKU Alias ITO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), sebagaimana dalam dakwaan Tunggal ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YELIYANTI TAHAKU Alias ITO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Bulan ; 3.
    - YELIYANTI TAHAKU alias ITO
    PUTUSANNomor 236/ Pid.Sus / 2015 / PN GtoDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Gorontalo yang mengadili perkaraperkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara Terdakwa :Nama lengkap : YELIYANTI TAHAKU Alias ITO ;Tempat lahir : Kaidundu ;Umur / tanggal lahir : 32 tahun / 24 Februari 1983 ;Jenis kelamin : Perempuan ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Desa Kaidundu Kecamatan Bulawa Kabupaten
    Hakim ;e Penetapan Majelis Hakim Nomor 236/Pid.Sus/2015/PN Gto tanggal 21 Oktober 2015tentang Penetapan Hari Sidang ;e Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan ;Setelah mendengar keterangan saksisaksi dan Terdakwa serta memperhatikan buktisurat yang diajukan di persidangan ;Halaman dari 20 Putusan Nomor : 236/Pid.Sus/2015/PN GtoSetelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yangpada pokoknya sebagai berikut :1 Menyatakan terdakwa YELIYANTI TAHAKU Alias ITO
    bersalah melakukan Tindak PidanaPenelantaran, sebagaimana yang diatur dalam pasal 49 Huruf a Undangundang Nomor 23Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam DakwaanPenuntut Umum ;2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YELIYANTI TAHAKU Alias ITO denganpidana penjara selama 8 (Delapan) bulan penjara dengan masa percobaan 1 (Satu)Tahun ;3 Menetapkan agar terdakwa, supaya dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,(ima ribu rupiah) ;Setelah mendengar permohonan Terdakwa
    mohon agarmajelis hakim memberikan keringanan hukuman kepada Terdakwa ;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yangpada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya ;Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang padapokoknya Terdakwa menyatakan tetap pada Permohonannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwaberdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :Bahwa ia terdakwa YELTYANTI TAHAKU Alias ITO
    tersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menelantarkan oranglain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat(1), sebagaimana dalam dakwaan Tunggal ;2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YELIYANTI TAHAKU Alias ITO olehkarena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Bulan ;3 Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusanHakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu