Ditemukan 776 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-05-2021 — Putus : 19-07-2021 — Upload : 03-06-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 222 K/TUN/TF/2021
Tanggal 19 Juli 2021 — PANITIA PELAKSANA PEMBEBASAN DAN PENGADAAN TANAH KOTA TANGERANG UNTUK PEMBANGUNAN JALAN TOL OUTER RING ROAD (JORR) II RUAS CENGKARENG - BATU CEPER - KUNCIRAN VS ENDANG NATALIANTINI;
241163 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PANITIA PELAKSANA PEMBEBASAN DAN PENGADAAN TANAH KOTA TANGERANG UNTUK PEMBANGUNAN JALAN TOL OUTER RING ROAD (JORR) II RUAS CENGKARENG - BATU CEPER - KUNCIRAN VS ENDANG NATALIANTINI;
Register : 15-07-2022 — Putus : 22-12-2022 — Upload : 20-03-2023
Putusan PTUN KUPANG Nomor 50/G/2022/PTUN.KPG
Tanggal 22 Desember 2022 — Outer Islands Development
20631
  • Outer Islands Development
Putus : 11-12-2019 — Upload : 20-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4236/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 11 Desember 2019 — PT ALASINDO MAKMUR vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
349 Berkekuatan Hukum Tetap
  • (C) The term outer sole as used in headings 64.01 to 64.05 means that part of the(other than an attached heel) which, when in use, is in contact with the pra. Theeconstituent material of the outer sole for purposes of classification shall be taken to be thematerial having the greatest surface area in contact with the ground.
    Pos 64.01 sampai dengan Pos 64.05 dibedakan berdasarkan bahan penyusun outer sole dan upper.fExplanatory Notes Bab 64 Umum (B).Pos 64.01 dan 64.02, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole dan upper terbuat dari bahan karetatau plastik;Pos 64.03, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet, plastik, kulit atau kulitkomposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahan kulit.Pos 64.04, klasifikasi untuk alas kalci dengan outer sole terbuat dari karet, plastik, kulit atau kulitkomposisi
    Bahwa BTKI 2012 alas kaki dengan outer sole dan upper terbuatdari bahan karet atau plastik, diklasifikasikan pada Pos Tarif 64.01dan 64.02 dengan uraian:64.01 Waterproof Footwear with outer soles and uppers ofrubber or of plastics, the uppers of which are neither fixedto the sole nor assembled by stitching, riveting, nailing,screwing, plugging or similar processes.64.02 Other footwear with outer soles and uppers of rubber orplastics.Halaman 18 dari 28 halaman.
    Berdasarkan uraian di atas, maka barangbarang yangdigolongkan ke dalam Pos Tarif 64.01 dan 64.02 harus memenuhiunsurunsur:64.01 Alas kaki tahan air (Waterproof Footwear); Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik; Outer sole tidak digabungkan / dinubungkan / dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusukatau dengan cara semacam itu.64.02 Alas kaki dengan outer sole dan upper keduanya terbuat darikaret atau plastik, selain dari yang digolongkan
    kaki memiliki lubang dan/atau tidak menutupseluruh jari kaki atau tumit.4) Pada sisi outer sole yang menggabungkan dengan uppertidak terdapat jahitan, sekrup, paku, atau proses semacamitu, sehingga pada outer sole alas kaki tidak terdapat lubangyang dapat menyebabkan air atau cairan dapat menembushingga telapak kakib.
Register : 19-09-2012 — Putus : 28-05-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-45168/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 28 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11632
  • Alas kaki (footwear), tersusun oleh 2 bagian utama, yaitu:e Sol luar (outer sole), adalah bagian alas kaki, bila dipakai, bersinggunganlangsung dengan tanah. Bagian atas (upper), adalah bagian alas kaki yang terletak di atas sol.Dalam hal sukar ditemukan batas antara bagian outer sole dan bagian upper, sebagai . Pos 64.01 contoh footwear dari bahan plastik produk proses moulding (cetak), maka upper adalahbagian alas kaki yang melindungi kaki bagian samping dan atas kaki.
    ExplanatoryNotes Bab 64 Umum (C) dan (D);Pos 64.01 sampai dengan Pos 64.05 dibedakan berdasarkan bahan penyusun outer soledan upper.
    Explanatory Notes Bab 64 Umum (B);Pos 64.01 dan 64.02, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole dan upper terbuatdari bahan karet atau plastik;Pos 64.03, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet, plastik, kulitatau kulit komposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahan kulit;Pos 64.04, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet, plastik, kulitatau kulit komposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahan tekstil;Pos 64.05, klasifikasi untuk alas kaki
    dengan outer sole atau upper terbuat dari bahankombinasi atau bahan yang tidak diatur dalam Pos 64.01 s/d pos 64.04;Sebagai contoh: Alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet atau plastik, sedangupper terbuat dari bahan selain karet, plastik, kulit atau tekstil.
    Explanatory Notes Bab64.05 angka (1);Persyaratan: Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;e Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan upper melaluicaracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan carasemacam itu;. Pengertian tahan air dikaitkan dengan alas kaki.. Fungsi utama alas kaki adalah bila dikenakan dapat melindungi telapak kaki dariberhubungan langsung dengan permukaan tanah/bawah (ground surface)..
Putus : 27-02-2020 — Upload : 06-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 518/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 27 Februari 2020 — PT ALASINDO MAKMUR vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
5423 Berkekuatan Hukum Tetap
  • (C) The term outer sole as used in headings 64.01 to 64.05 means that part of the footw(other than an attached heel) which, tai in use, is in contact with the ground. Theconstituent material of the outer sole for purposes of classification shall be taken to be thematerial having the greatest surface area in contact with the ground.
    In determining theconstituent material of the outer sole, no account should be taken of attached accessories orreinforcements which partly cover the sole (see Note 4 (b) to this Chapter).
    Moulding), tidak dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk,atau proses semacam itu.Bahwa BTKI 2017 alas kaki dengan outer sole dan upper terbuat daribahan karet atau plastik, diklasifikasikan pada Pos Tarif 64.01 dan64.02 dengan uraian:64.01 Waterproof Footwear with outer soles and uppers of rubber orof plastics, the uppers of which are neither fixed to the sole norassembled by stitching, riveting, nailing, screwing, plugging orsimilar processes.64.02 Other footwear with outer soles and uppers
    Putusan Nomor 518/B/PK/Pjk/2020 Outer sole tidak digabungkan / dihubungkan / dirakit denganupper melalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusukatau dengan cara semacam itu.64.02 Alas kaki dengan outer sole dan upper keduanya terbuat dari karetatau plastik, selain dari yang digolongkan ke dalam Pos 64.01.Bahwa terhadap unsurunsur barang tersebut, Termohon PeninjauanKembali akan menguraikan unsurunsur barang yang digolongkan kedalam Pos Tarif 64.01 sebagai berikut:Alas kaki tahan air
    jari kaki atau tumit.4) Pada sisi outer sole yang menggabungkan dengan upper tidakterdapat jahitan, sekrup, paku, atau proses semacam itu,sehingga pada outer sole alas kaki tidak terdapat lubang yangdapat menyebabkan air atau cairan dapat menembus hinggatelapak kakib.
Putus : 28-10-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4042/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 28 Oktober 2019 — PT ALASINDO MAKMUR VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3416 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk, atau proses semacam itu,bagian atas dan sol luar menyatu (unseparated) dibuat melaluiproses injection moulding dengan bentuk tidak menutupi matakaki dan tidak dilengkapi dengan logam pelindung Jari;Klasifikasi Pos TarifBahwa berdasarkan identifikasi barang Adult Sandal PVC (Pos8 dan 9 PIB) dan Adult Shoes PVC (Pos 1416 PIB) yangdiberitahukan dalam PIB Nomor 484662 tanggal 24 Oktober2017 sebagai alas kaki tahan air dengan sol luar (outer
    sole) dan bagian atas (upper)dari plastik, dibuat dengan cara pencetakan melalui penyuntikan(Injection Moulding), tidak dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk,atau proses semacam itu;Bahwa BTKI 2012 alas kaki dengan outer sole dan upper terbuat daribahan karet atau plastik, diklasifikasikan pada Pos Tarif 64.01 dan64.02 dengan uraian:Halaman 12 dari 22 halaman.
    Putusan Nomor 4042/B/PK/Pjk/201964.01 Waterproof Footwear with outer soles and uppers of rubber orof plastics, the uppers of which are neither fixed to the solenor assembled by stitching, riveting, nailing, screwing,plugging or similar processes;64.02 Other footwear with outer soles and uppers of rubber orplastics;.
    Berdasarkan uraian di atas, maka barangbarang yang digolongkanke dalam Pos Tarif 64.01 dan 64.02 harus memenuhi unsurunsur:64.01; Alas kaki tahan air (Waterproof Footwear): Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik; Outer sole tidak digabungkan / dihubungkan / dirakit denganupper melalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusukatau dengan cara semacam itu;64.02; Alas kaki dengan outer sole dan upper keduanya terbuat dari karetatau plastik, selain dari yang digolongkan
    jari kaki atau tumit;4) Pada sisi outer sole yang menggabungkan dengan upper tidakterdapat jahitan, sekrup, paku, atau proses semacam itu,sehingga pada outer sole alas kaki tidak terdapat Iubang yangdapat menyebabkan air atau cairan dapat menembus hinggatelapak kaki:b.
Putus : 30-01-2020 — Upload : 08-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 424/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 30 Januari 2020 — PT ALASINDO MAKMUR VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
29172 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Outer sole serta Upper sole dari karet atau plastik; dani.2.
    Pos 64.01 sampai dengan Pos 64.05 dibedakan berdasarkan bahan enyusun sun outer sole di :Explanatory Notes Bab 64 Umum (B)). oe meerPos 64.01 dan 64.02, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole dan upper terbuat dari bahan karetatau plastik;Pos 64.03, klasifikasi untuk alas kaki dengan cuter sole terbuat dari karet, plastik, kulit atau kulitkomposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahan kulit,Pos 64.04, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet, plastik, kulit atau
    Pos 64.01Persyaratan: Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik; Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit,dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;3.
    riveting, nailing, screwing, plugging or similar processes.64.02 Other footwear with outer soles and uppers of rubber or plastics.Berdasarkan uraian di atas, maka barangbarang yang digolongkan ke dalam PosTarif 64.01 dan 64.02 harus memenuhi unsurunsur:64.01 Alas kaki tahan air (Waterproof Footwear); Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik; Outer sole tidak digabungkan / dihubungkan / dirakit dengan upper melaluicaracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan
    ) Pada sisi outer sole yang menggabungkan dengan upper tidak terdapatjahitan, sekrup, paku, atau proses semacam itu, sehingga pada outer solealas kaki tidak terdapat lubang yang dapat menyebabkan air atau cairandapat menembus hingga telapak kakib.
Putus : 27-02-2020 — Upload : 06-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 520/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 27 Februari 2020 — PT QUEEN PACIFIC SUKSESABADI vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
5616 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Berdasarkan Explanatory Notes to the HS heading 64.02 dijelaskansebagaimana kutipan berikut :This heading covers footwear with outer soles and uppers of rubbe iof heading g cove ppers of rubber or plastics, other than thosed.
    (C) The term outer sole as used in headings 64.01 to 64.05 means that part of(other than an attached heel) which, when in use, is in contact with the putes aieconstituent material of the outer sole for purposes of classification shall be taken to be thematerial having the greatest surface area in contact with the ground.
    In determining theconstituent material of the outer sole, no account should be taken of attached accessories orreinforcements which partly cover the sole (see Note 4 (b) to this Chapter).
    , riveting, nailing, screwing, plugging orsimilar processes.64.02 Other footwear with outer soles and uppers of rubber orplastics.Berdasarkan uraian di atas, maka barangbarang yang digolongkan kedalam Pos Tarif 64.01 dan 64.02 harus memenuhi unsurunsur:64.01 Alas kaki tahan air (Waterproof Footwear); Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik; Outer sole tidak digabungkan / dihubungkan / dirakit denganupper melalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusukatau dengan
    jari kaki atau tumit.4) Pada sisi outer sole yang menggabungkan dengan upper tidakterdapat jahitan, sekrup, paku, atau proses semacam itu,sehingga pada outer sole alas kaki tidak terdapat lubang yangdapat menyebabkan air atau cairan dapat menembus hinggatelapak kakib.
Register : 28-10-2019 — Putus : 06-12-2019 — Upload : 14-05-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4408 B/PK/PJK/2019
Tanggal 6 Desember 2019 — CV. PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
14870 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Alas kaki (footwear), tersusun oleh 2 bagian utama, yaitu: Sol luar (outer sole), adalah bagian alas kaki, bila dipakai,bersinggungan langsung dengan tanah. Bagian atas (upper), adalah bagian alas kaki yang terletak diatas sol.Dalam hal sukar ditemukan batas antara bagian outer sole danbagian upper, sebagai contoh footwear dari bahan plastik produkproses moulding (cetak), maka upper adalah bagian alas kakiyang melindungi kaki bagian samping dan atas kaki.
    Pos 64.01 sampai dengan Pos 64.05 dibedakan berdasarkanbahan penyusun outer sole dan upper. Explanatory Notes Bab64 Umum (B).Halaman 5 dari 12 halaman.
    Putusan Nomor 4408/B/PK/Pjk/2019Pos 64.01 dan 64.02, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer soledan upper terbuat dari bahan karet atau plastik;Pos 64.03, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat darikaret, plastik, kulit atau kulit komposisi, sedang bagian upperterbuat dari bahan kullit.Pos 64.04, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat darikaret, plastik, kulit atau kulit komposisi, sedang bagian upper terbuatdari bahan tekstil.Pos 64.05, klasifikasi untuk alas kaki
    dengan outer sole atau upperterbuat dari bahan kombinasi atau bahan yang tidak diatur dalam Pos64.01 s/d pos 64.04.Sebagai contoh : Alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet atauplastik, sedang upper terbuat dari bahan selain karet, plastik, kulitatau tekstil.
    Dengan demikian pengertian waterprooffootwear dimaksudkan sebagai alas kaki yang dapat melindungiseluruh bagian kaki dari sentuhan air adalah tidak benar;Mengacu pada uraian di atas, maka alas kaki yang memenuhi kriteriasebagai waterproof footwear adalah alas kaki yang : di mana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahanyang tahan air; dan di mana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupasehingga air tidak dapat menembus celah sambungan.dan keadaan ini hanya dapat dicapai
Register : 13-11-2012 — Putus : 11-02-2014 — Upload : 28-08-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.50390/PP/M.VIIA/19/2014
Tanggal 11 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11316
  • sole) dan bagian atas (upper) dari plastik, dibuatdengan cara pencetakan melalui penyuntikan (/njection Moulding), tidak dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.Klasifikasi Pos TarifKlasifikasi Alas Kaki, Pelindung Kaki atau Barang semacam itu (HS Bab 64).Alas kaki (footwear, tersusun oleh 2 bagian utama, yaitu:Sol luar (outer sole), adalah bagian alas kaki, bila dipakai, bersinggungan langsungdengan tanah.Bagian atas (upper), adalah bagian alas kaki yang terletak di
    atas sol.Dalam hal sukar ditemukan batas antara bagian outer sole dan bagian upper,sebagai contoh footwear dari bahan plastik produk proses moulding (cetak), makaupper adalah bagian alas kaki yang melindungi kaki bagian samping dan atas kaki.Explanatory Notes Bab 64 Umum (C) dan (D)j.Pos 64.01 sampai dengan Pos 64.05 dibedakan berdasarkan bahan penyusun outersole dan upper.
    Explanatory Notes Bab 64 Umum (B).Pos 64.01 dan 64.02, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole dan upper terbuatdari bahan karet atau plastik;Pos 64.03, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet, plastik,kulit atau kulit komposisi, sedang bagian upperterbuat dari bahan kulit.Pos 64.04, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet, plastik,kulit atau kulit komposisi, sedang bagian upperterbuat dari bahan tekstil.Pos 64.05, klasifikasi untuk alas kaki
    dengan outer sole atau upper terbuat daribahan kombinasi atau bahan yang tidak diatur dalam Pos 64.01 s/d pos 64.04.Sebagai contoh : Alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet atau plastik, sedangupper terbuat dari bahan selain karet, plastik, kulit atau tekstil.
    tidak rusak bila bersentuhan dengan air dan tidaktembus air.Mengacu pada uraian butir 4 di atas, maka alas kaki yang memenuhi kriteria sebagaiwaterproof footwear adalah alas kaki yang :di mana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahan yang tahan air; dandi mana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupa sehingga air tidakdapat menembus celah sambungan.dan keadaan ini hanya dapat dicapai bila cara penyambungannya bukan dengancara yang memungkinkan air masih dapat menembus
Register : 04-03-2013 — Putus : 08-04-2014 — Upload : 30-03-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.51804/PP/M.VIIA/19/2014
Tanggal 8 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11121
  • sole) dan bagian atas (upper) dari plastik, dibuatdengan cara pencetakan melalui penyuntikan (/njection Moulding), tidak dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.Klasifikasi Pos TarifKlasifikasi Alas Kaki, Pelindung Kaki atau Barang semacam itu (HS Bab 64).Alas kaki (footwear, tersusun oleh 2 bagian utama, yaitu:Sol luar (outer sole), adalah bagian alas kaki, bila dipakai, bersinggungan langsungdengan tanah.Bagian atas (upper), adalah bagian alas kaki yang terletak di
    atas sol.Dalam hal sukar ditemukan batas antara bagian outer sole dan bagian upper,sebagai contoh footwear dari bahan plastik produk proses moulding (cetak), makaupper adalah bagian alas kaki yang melindungi kaki bagian samping dan atas kaki.Explanatory Notes Bab 64 Umum (C) dan (D).Pos 64.01 sampai dengan Pos 64.05 dibedakan berdasarkan bahan penyusun outersole dan upper.
    Explanatory Notes Bab 64 Umum (B).Pos 64.01 dan 64.02, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole dan upper terbuatdari bahan karet atau plastik;Pos 64.03, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet, plastik,kulit atau kulit komposisi, sedang bagian upperterbuat dari bahan kulit.Pos 64.04, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet, plastik,kulit atau kulit komposisi, sedang bagian upperterbuat dari bahan tekstil.Pos 64.05, klasifikasi untuk alas kaki
    dengan outer sole atau upper terbuat daribahan kombinasi atau bahan yang tidak diatur dalam Pos 64.01 s/d pos 64.04.Sebagai contoh : Alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet atau plastik, sedangupper terbuat dari bahan selain karet, plastik, kulit atau tekstil.
    Dengan demikianpengertian Waterproof footwear dimaksudkan sebagai alas kaki yang dapatmelindungi seluruh bagian kaki dari sentuhan air adalah tidak benar;Mengacu pada uraian di atas, maka alas kaki yang memenuhi kriteria sebagaiWaterproof footwear adalah alas kaki yang :di mana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahan yang tahan air; dandi mana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupa sehingga air tidakdapat menembus celah sambungan.dan keadaan ini hanya dapat dicapai bila
Register : 08-01-2020 — Putus : 30-01-2020 — Upload : 12-05-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 38 B/PK/PJK/2020
Tanggal 30 Januari 2020 — PT. QUEEN PACIFIC SUKSESABADI VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
7830 Berkekuatan Hukum Tetap
  • (C) The term outer sole as used in headings 64.01 to 64.05 means that part of the footwear(other than an attached heel) which, when in use, is in contact with the ground. Theconstituent material of the outer sole for purposes of classification shall be taken to be thematerial having the greatest surface area in contact with the ground.
    fixed to the sole norassembled by stitching, riveting, nailing,screwing, plugging or similar processes.Other footwear with outer soles anduppers of rubber or plastics.
    , sedang bagian upper terbuat dari bahan kulit,Pos 64.04, Klasifikasi untuk alas kali dengan outer sole terbuat dari karet, plastik, kulit atau kulitKomposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahan tekstiPos 64.05, Klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole atau upper terbuat dari bahan kombinasi ataubahan yang tidak diatur dalam Pos 64.01 s/d pos 64.04,Sebagai contoh : Alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet atau plastik, sedang upper terbuat daribahan selain karet, plastik, kulit atau
    tekstil, Explanatory Notes Bab 64.05 angka (1)).3, Pos 64,01Persyaratan:~ Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;~ Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit,dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Halaman 23 dari 39 halaman.
    Bahwa BTKI 2017 alas kaki dengan outer sole dan upper terbuat daribahan karet atau plastik, diklasifikasikan pada Pos Tarif 64.01 dan64.02 dengan uraian:64.01 Waterproof Footwear with outer soles and uppers of rubberor of plastics, the uppers of which are neither fixed to the solenor assembled by stitching, riveting, nailing, screwing,plugging or similar processes;64.02 Other footwear with outer soles and uppers of rubber orplastics;3.
Register : 15-01-2020 — Putus : 17-02-2020 — Upload : 26-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 465 B/PK/PJK/2020
Tanggal 17 Februari 2020 — PT. ALASINDO MAKMUR vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
15731 Berkekuatan Hukum Tetap
  • (C) The term outer sole as used in headings 64.01 to 64.05 means that part of the footwear(other than an attached heel) which, sas in use, is in contact with the ground. Theconstituent material of the outer sole for purposes of classification shall be taken to be thematerial having the greatest surface area in contact with the ground.
    outer sole is ee such footwear is classified with reference to the constituentmaterial of its lower surface.
    Putusan Nomor 465/B/PK/Pjk/20202, Pos 64.01 sampai dengan Pos 64.05 dibedakan berdasarkan bahan penyusun outer sole dan upper.Explanatory Notes Bab 64 Unum (B)).Pos 64.01 dan 64.02, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole dan upper terbuat dari bahan karetatau plastik:Pos 64.03, klasifikasi untuk alas kaki dengan oufer sole terbuat dari karet, plastik, kulit atau kulitkomposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahan kulit,Pos 64.04, Klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari
    Bahwa BTKI 2012 alas kaki dengan outer sole dan upper terbuat daribahan karet atau plastik, diklasifikasikan pada Pos Tarif 64.01 dan64.02 dengan uraian:64.01 Waterproof Footwear with outer soles and uppers of rubber orof plastics, the uppers of which are neither fixed to the solenor assembled by stitching, riveting, nailing, screwing,plugging or similar processes;64.02 Other footwear with outer soles and uppers of rubber orplastics;3.
    pada outer sole alas kaki tidak terdapat lubang yangdapat menyebabkan air atau cairan dapat menembus hinggatelapak kaki:.
Register : 10-12-2015 — Putus : 20-04-2016 — Upload : 24-01-2018
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 761/Pdt.G/2015/PN.Jkt Sel.
Tanggal 20 April 2016 — Ketua Tim Pengadaan Tanah Jakarta Outer Ring Road (JORR) W2 Utara
11463
  • Ketua Tim Pengadaan Tanah Jakarta Outer Ring Road (JORR) W2 Utara
Register : 26-07-2012 — Putus : 02-05-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.44839/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 2 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10318
  • dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.Klasifikasi Pos TarifKlasifikasi Alas Kaki, Pelindung Kaki atau Barang semacam itu (HS Bab 64).Alas kaki (footwear), tersusun oleh 2 bagian utama, yaitu:Sol luar (outer sole), adalah bagian alas kaki, bila dipakai, bersinggungan langsungdengan tanah.Bagian atas (upper), adalah bagian alas kaki yang terletak di atas sol.Dalam hal sukar ditemukan batas antara bagian outer sole dan bagian upper,sebagai contoh footwear dari bahan plastik
    Explanatory Notes Bab 64 Umum (B).Pos 64.01 dan 64.02, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole dan upper terbuatdari bahan karet atau plastik;Pos 64.03, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet, plastik,kulit atau kulit komposisi, sedang bagian upperterbuat dari bahan kullit.Pos 64.04, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet, plastik,kulit atau kulit komposisi, sedang bagian upperterbuat dari bahan tekstil.Pos 64.05, klasifikasi untuk alas kaki
    dengan outer sole atau upper terbuat daribahan kombinasi atau bahan yang tidak diatur dalam Pos 64.01 s/d pos 64.04.Sebagai contoh: Alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet atau plastik, sedangupper terbuat dari bahan selain karet, plastik, kulit atau tekstil.
    Mengacu pada uraian butir 4 di atas, maka alas kaki yang memenuhi kriteria sebagaiwaterproof footwear adalah alas kaki yang:di mana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahan yang tahan air; dandi mana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupa sehingga air tidakdapat menembus celah sambungan.dan keadaan ini hanya dapat dicapai bila cara penyambungannya bukan dengancara yang memungkinkan air masih dapat menembus sambungan, seperti dijahit,dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk
    atau dengan cara semacam itu.Kesimpulan.Pos 64.01 adalah klasifikasi untuk jenis barang Alas Kaki Tahan Air, yaitu alas kaki,di mana:Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Pos 64.01 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubang atau tidak,asalkan Alas Kaki dimaksud memenuhi kriteria dimaksud butir 6.1 di atas,
Register : 19-09-2012 — Putus : 28-05-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-45169/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 28 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11226
  • Alas kaki (footwear), tersusun oleh 2 bagian utama, yaitu: Sol luar (outer sole), adalah bagian alas kaki, bila dipakai, bersinggungan langsung dengan ta! Bagian atas (upper), adalah bagian alas kaki yang terletak di atas sol.Dalam hal sukar ditemukan batas antara bagian outer sole dan bagian upper, sebagai contoh fodari bahan plastik produk proses moulding (cetak), maka upper adalah bagian alas kak:melindungi kaki bagian samping dan atas kaki. Explanatory Notes Bab 64 Umum (C) dan (D).2.
    Pos 64.01 sampai dengan Pos 64.05 dibedakan berdasarkan bahan penyusun outer sole danExplanatory Notes Bab 64 Umum (B).Pos 64.01 dan 64.02, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole dan upper terbuat dari baha1atau plastik;Pos 64.03, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet, plastik, kulit atakomposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahan kulit.
    Pos 64.04, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet, plastik, kulit atakomposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahan tekstil.Pos 64.05, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole atau upper terbuat dari bahan kombinabahan yang tidak diatur dalam Pos 64.01 s/d pos 64.04.Sebagai contoh : Alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet atau plastik, sedang upper terbubahan selain karet, plastik, kulit atau tekstil. Explanatory Notes Bab 64.05 angka (1).3.
    Pos 64.01Persyaratan: Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik; Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara: dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;4. Pengertian tahan air dikaitkan dengan alas kaki.4.1. Fungsi utama alas kaki adalah bila dikenakan dapat melindungi telapak kaki dari berhutlangsung dengan permukaan tanah / bawah (ground surface).4.2.
    Pos 64.01 adalah klasifikasi untuk jenis barang Alas Kaki Tahan Air, yaitu alas kaki, di man Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik; Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara : dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;6.2.
Register : 11-10-2013 — Putus : 16-10-2014 — Upload : 13-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-56195/PP/M.IXB/19/2014
Tanggal 16 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13038
  • Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.56195/PP/M.IXB/19/2014Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TerbandingMenurut Pemohon: Bea Cukai: 2013: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapanklasifikasi pos tarif BTKI dan pembebanan Bea Masuk atas jenis barang imporberupa Alat Bagian dari Kursi Berupa: Plastic Back Outer Inner dll (19 jenis barangsesuai lember lanjutan PIB);: bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP4916/KPU.01/2013 tanggal 12Agustus 2013, Terbanding
    pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:Bahwa berdasarkan data yang ada, maka jenis barang yang dipermasalahkan padapos 19 (Alat bagian dari kursi berupa: plastic back inner, lumbar support outer inner,plastic seat outer inner,...dst.), pos 1119 (Alat bagian dari kursi berupa: PU arm padMD 461, lift arm frame, chair base, MD YC4,330MM.,...dst) diidentifikasikan sebagaibagian dari tempat duduk berputar yang dapat diatur tingginya;2.
    danbagiannya.Berdasarkan BTKI 2012, pos tarif 9401.30.0000 meliputi tempat duduk berputar yangdapat diatur tingginya.Berdasarkan BTKI 2012, subpos 9401.90 meliputi bagian.Berdasarkan BTKI 2012, pos tarif 9401.90.4000 meliputi bagian dari tempat dudukpada subpos 9401.30.00.Berdasarkan BTKI 2012, pos tarif 9401.90.9900 meliputi bagian selain dari tempatduduk pada subpos 9401.30.00.Bahwa jenis barang yang dipermasalahkan pada pos 19 (Alat bagian dari kursiberupa: plastic back inner, lumbar support outer
    tanggal 11 Juni 2013, Jenis Barang bagian dari kursi yang PemohonBanding beritahukan dalam pos tarip 9401.90.9900, BM 0% kemudian di tetapkanoleh terbanding dalam pos tarip 9401.90.4000 BM 10% sehingga Pemohon BandingMenurut MajelisMenimbangMengingatMemutuskandiwajiobkan untuk membayar kekurangan PDRI sebesar Rp 27.025.000.00;: bahwa menurut Terbanding, berdasarkan data yang ada, maka jenis barang yangdipermasalahkan pada pos 19 (Alat bagian dari kursi berupa: plastic back inner,lumbar support outer
    inner, plastic seat outer inner,...dst.), pos 1119 (Alat bagiandari kursi berupa: PU arm pad MD 461, lift arm frame, chair base, MDYC4,330MM,...dst) diidentifikasikan sebagai bagian dari tempat duduk berputar yangdapat diatur tingginya dan diklasifikasikan pada pos tarif 9401.90.4000 denganpembebanan BM 10% (ACFTA);bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding berkeberatan atas PenetapanKlasifikasi oleh Terbanding terhadap barang yang Pemohon Banding impor denganPIB Nomor 229867 tanggal 11 Juni
Putus : 06-12-2019 — Upload : 21-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4265/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 6 Desember 2019 — PT ALASINDO MAKMUR vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
5252 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Berdasarkan Explanatory Notes to the HS heading 64.02 dijelaskansebagaimana kutipan berikut :This heading covers footwear with outer soles and u 8 of rubbeafheaiine cove ippers of rubber or plastics, other than thosed.
    (C)(D)e.The term outer sole as used in headings 64.01 to 64.05 means that part of the footwear(other than an attached heel) which, when in use, is in contact with the ground. Theconstituent material of the outer sole for purposes of classification shall be taken to be thematerial having the greatest surface area in contact with the ground.
    In determining theconstituent material of the outer sole, no account should be taken of attached accessories orreinforcements which partly cover the sole (see Note 4 (b) to this Chapter).
    , sedang bagian upper terbuat dari bahan laulit,Pos 64.04, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari katet, plastik, kulit atau kulitkomposisi, sedang bagian upper terbuat dari balan tekstilPos 64.05, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole atau upper terbuat dari bahan kombinasi ataubahan yang tidak diatur dalam Pos 64.01 s/d pos 64.04,Sebagai contoh : Alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet atan plastik, sedang upper terbuat daribahan selain karet, plastik, kulit atau
    tekstil, Explanatory Notes Bab 64.05 angka (1).3, Pos 64,01Persyaratan; Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik; Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit,dikeling, cipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Halaman 17 dari 33 halaman.
Register : 26-07-2012 — Putus : 14-05-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.44903/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 14 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
9719
  • Size Descriptio Packing Quantity Unit Price AmountRange nof (CTN) (PRS) (USD) (USD)Goods1 3641 Adult 713 57040 0,36 20.534,40 PlasticShoes(EVA) TOTAL bahwa setelah mendengar penjelasan kedua pihak di persidangan dan melihatcontoh yang diajukan oleh Pemohon Banding, Majelis mengidentifikasi barangsebagai:Alas kaki dengan sol luar (outer sole) dan bagian atas (upper) dari plastik, dibuatdengan cara pencetakan melalui penyuntikan (Injection Moulding), tidak dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk
    atau proses semacam itu.Klasifikasi Pos TarifKlasifikasi Alas Kaki, Pelindung Kaki atau Barang semacam itu (HS Bab 64).Alas kaki (footwear), tersusun oleh 2 bagian utama, yaitu:Sol luar (outer sole), adalah bagian alas kaki, bila dipakai, bersinggungan langsungdengan tanah.Bagian atas (upper), adalah bagian alas kaki yang terletak di atas sol.Dalam hal sukar ditemukan batas antara bagian outer sole dan bagian upper,sebagai contoh footwear dari bahan plastik produk proses moulding (cetak), makaupper
    Explanatory Notes Bab 64 Umum (B).Pos 64.01 dan 64.02, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole dan upper terbuatdari bahan karet atau plastik;Pos 64.03, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet, plastik,kulit atau kulit komposisi, sedang bagian upperterbuat dari bahan kulit.Pos 64.04, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet, plastik,kulit atau kulit komposisi, sedang bagian upperterbuat dari bahan tekstil.Pos 64.05, klasifikasi untuk alas kaki
    dengan outer sole atau upper terbuat daribahan kombinasi atau bahan yang tidak diatur dalam Pos 64.01 s/d pos 64.04.Sebagai contoh: Alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet atau plastik, sedangupper terbuat dari bahan selain karet, plastik, kulit atau tekstil.
    tidak rusak bila bersentuhan dengan air dan tidaktembus air.Mengacu pada uraian butir 4 di atas, maka alas kaki yang memenuhi kriteria sebagaiwaterproof footwear adalah alas kaki yang:713 57040 CIF 20.534,40di mana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahan yang tahan air; dandi mana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupa sehingga air tidakdapat menembus celah sambungan.dan keadaan ini hanya dapat dicapai bila cara penyambungannya bukan dengancara yang memungkinkan air
Register : 02-12-2010 — Putus : 06-05-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-44842/PP/M.V/15/2013
Tanggal 6 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10430
  • Alas kaki (footwear), tersusun oleh 2 bagian utama, yaitu:e Sol luar (outer sole), adalah bagian alas kaki, bila dipakai, bersinggungan langsungdengan tanah,e Bagian atas (upper), adalah bagian alas kaki yang terletak di atas sol.Dalam hal sukar ditemukan batas antara bagian outer sole dan bagian upper,sebagai contoh footwear dari bahan plastik produk proses moulding (cetak),maka upper adalah bagian alas kaki yang melindungi kaki bagian sampingdan atas kaki.
    Pos 64.01 sampai dengan Pos 64.05 dibedakan berdasarkan bahan penyusun outer sole danupper. Explanatory Notes Bab 64 Umum (B ).3.
    Pos 64.01Pos 64.01 dan 64.02, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole dan upperterbuat dari bahan karet atau plastik,Pos 64.03, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet,plastik, kulit atau kulit komposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahankulit,Pos 64.04, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet,plastik, kulit atau kulit komposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahantekstil,Pos 64.05, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole atau
    upper terbuatdari bahan kombinasi atau bahan yang tidak diatur dalam Pos 64.01 s/d pos64.04,Sebagai contoh : Alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet atau plastik,sedang upper terbuat dari bahan selain karet, plastik, kulit atau tekstil.Explanatory Notes Bab 64.05 angka (1).Persyaratan: Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik,e Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara
    Kesimpulan.Pos 64.01 adalah klasifikasi untuk jenis barang Alas Kaki Tahan Air, yaitu alas kaki, di mana :e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik,e Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara : dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu.Pos 64.01 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubang atau tidak, asalkan AlasKaki dimaksud memenuhi kriteria dimaksud butir 6.1 di atas, harus diklasifikasi pada