Ditemukan 3197 data
155 — 80
Olehkarena itu, itikad tidak baik ini harus ditolak;Lebih lanjut, Mahkamah Agung dalam Putusan Perkara PeninjauanKembali Nomor 650/PK/Pdt/1994 memberikan pedoman dalamgugatan immaiteriil, sebagai berikut:Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugianimmateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiperkara kematian, luka berat dan penghinaan;Berdasarkan Putusan di atas, jelas bahwa tuntutan ganti kerugianimmateriil hanya dapat diberikan dalam konteks perkara kematian
463 — 296
perselisihan hubungan industrial,karena dalam pengadilan hubungan industrial tidak dikenal ataudiatur mekanisme penggantian kerugian imateril, tuntutandwangsom maupun tuntutan provisi sehingga dengan Penggugatmengajukan gugatan pada pengadilan hubungan industrial adalahsangat keliru dan tidak prosedural;Bahwa sebagai suatu pedoman dalam pemenuhan gugatanimmateril maka Mahkamah Agung dalam Putusan PerkaraPeninjauan Kembali Nomor: 650/PK/Pdt/1994 menerbitkanpedoman yang isinya: Berdasarkan Pasal 1370
Terbanding/Tergugat : Helen
179 — 101
The Intercon VR 6" floor 1370/PPJB 1633/BAST14. The Intercon VR 6" floor 1371/PPJBAMR/O 1634/BAST15. The Intercon VR 6" floor 1372/PPJB 1635/BAST16. The Intercon VR 6" floor 1373/PPJBAMR/O 1636/BAST 18.
152 — 28
Artinya,sekalipun ada kerugian, jika pelakunya berbuat karena menjalankan perintahundangundang, ia tidak wajib untuk mengganti kerugian itu.192020Bahwa dalam praktek, guna memberikan suatu. pedoman dalampemenuhan gugatan Immateril maka Mahkamah Agung dalam Putusan perkaraPeninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbikan pedoman yangmenyebutkan Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugianimmateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja seperti perkaraKematian, luka berat
69 — 49
Muslim :1370) a ex ofyrLls5 aSiMaJl5 all ais) atlas Lalind 5051 f5==o = . s 2 iJSE V5
WEDHIA PURWANINGSIH
Tergugat:
1.BADAN PERTANAHAN NASIONAL/ATR KAB.BOGOR
2.Direktur Utama PT. BAHANA SUKMA SEJAHTERA
537 — 516
merujuk kepada Putusan MahkamahAgung No.650/PK/Pdt/1994 yang salah satu pertimbangannya menyatakan:Berdasarkan Pasal 1370,1371,1372 KUH Perdata, ganti rugi imateril hanyadapat diberikan dalam halhal tertentu saja seperti kematian, luka berat danpenghinaan(Lihat Rosa Agustina dalam bukunya Perbuatan Melawan Hukum,Penerbit Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003,halaman 64 dan 65)Oleh karenanya mengingat dalam gugutan Penggugat tidak membuktikanhalhal sebagaimana ditentukan Pasal 1370
Terbanding/Tergugat : PT. Bank BPD Papua Cabang Utama
Terbanding/Turut Tergugat I : Kepala kantor KPKNL Jayapura
Terbanding/Turut Tergugat II : Kantor Jasa Penilai Publik MBPRU
Terbanding/Turut Tergugat III : ELPINA KOGOYA
79 — 63
Pasal 1367 ayat (1) KUH Perdata, seseorang tidakhanya bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan perbuatannyasendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan orangorang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barangbarang yangberada dalam pengawasannya (vicarius laibility);e Ganti rugi untuk pemilik binatang (Pasal 1368 KUH Perdata); Ganti rugi untuk pemilik gedung yang ambruk (Pasal 1369 KUHPerdata); Ganti rugi untuk keluarga yang ditinggalkan oleh orang yang dibunuh(Pasal 1370
1.NY. LANNY PUDJIATI
2.IRVAN SUGIARTO
3.dr. FELICIA SUGIARTO
4.WENDY SUGIARTO
Tergugat:
1.Ny.THERESIANA HERAWATI
2.NY. ELIZABETH SRI INDRAWATI,SH alias SRI INDRAWATI THIO
3.DJOENAEDY
4.YENNY DWIWATI
5.FERRY SANTOSO
6.GUNAWAN
Turut Tergugat:
1.Ny. RATNA KUSWATI
2.NY. HERTANTI PINDAYANI,SH
3.Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tegal
156 — 40
., maka Mahkamah Agung dalam Putusanperkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbikanpedoman yang isinya Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372KUHPerdata ganti kerugian immateril hanya dapat diberikan dalamhalhal tertentu. saja seperti perkara Kematian, Iluka berat danpenghinaan .Jika kita melinat kepada apa yang telah dijabarkan di atas,maka Kerugian Konsekuensial", atau yang dikelompokan juga dengankerugian tidak langsung, dan/atau kerugian punitive/exemplary'yang dikenal dalam Tort Law pada
Pada praktiknya, pemenuhantuntutan kerugian Immateril diserahkan kepada Hakim dengan prinsip exaquo et bono,hal ini yang kemudian membuat kesulitan dalammenentukan besaran kerugian Immateril yang akan dikabulkan karenatolak ukurnya diserahkan kepada subjektifitas Hakim yang memutus.Namun guna memberikan suatu pedoman dalam pemenuhan gugatanImmateril maka Mahkamah Agung dalam Putusan perkara PeninjauanKembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbikan pedoman yangisinyaBerdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata
95 — 95
Fotokopi SPD2D nomor 994/1370/LS/2010 tanggal 18 Agustus 2010 yang ditandatangani , JAELANI S.Sos.M.Si senilai Rp. 21.995.000,-----------------59. Fotokopi SPD2D nomor 994/2611/LS/2010 tanggal 24 Nopember 2010 yang ditandatangani , JAELANI S.Sos.M.Si senilai Rp. 13.173.000,----------60. Fotokopi SPD2D nomor 994/1641/NIHIL/2010 tanggal 3 September 2010 yang ditandatangani , JAELANI S.Sos.M.Si senilai Rp. 14.585.000,---------61.
yangyangyangyangyangyangyangyangyangyangyangyangyangyangyangyangyangyang535455565758596061626364656667686970Fotokopi SPD2D nomor 994/1437/GU/2010 tanggal 26 Agustus 2010ditandatangani , JAELANI S.Sos.M.Si senilai Rp. 3.000.000,Fotokopi SPD2D nomor 994/3076/GU/2010 tanggal 14 Desember 2010ditandatangani , JAELANI S.Sos.M.Si senilai Rp. 8.500.000,Fotokopi SPD2D nomor 994/1678/GU/2010 tanggal 06 September 2010ditandatangani , JAELANI S.Sos.M.Si senilai Rp. 10.672.800,Fotokopi SPD2D nomor 994/3761/GU/2010 tanggal 31 Desember 2010ditandatangani , JAELANI S.Sos.M.Si senilai Rp. 7.000.000,Fotokopi SPD2D nomor 994/1370
3.000.000,yangyangyangyangyangyangyangyangyangyangyangyangyangyangyangyangyang55565758596061626364656667686970717273Fotokopi SPD2D nomor 994/3076/GU/2010 tanggal 14 Desember 2010ditandatangani , JAELANI S.Sos.M.Si senilai Rp. 8.500.000,Fotokopi SPD2D nomor 994/1678/GU/2010 tanggal 06 September 2010ditandatangani , JAELANI S.Sos.M.Si senilai Rp. 10.672.800,Fotokopi SPD2D nomor 994/3761/GU/2010 tanggal 31 Desember 2010ditandatangani , JAELANI S.Sos.M.Si senilai Rp. 7.000.000,Fotokopi SPD2D nomor 994/1370
190 — 98
perselisihan hubungan industrial,karena dalam pengadilan hubungan industrial tidak dikenal ataudiatur mekanisme penggantian kerugian imateril, tuntutandwangsom maupun tuntutan provisi sehingga dengan Penggugatmengajukan gugatan pada pengadilan hubungan industrial adalahsangat keliru dan tidak prosedural;Bahwa sebagai suatu pedoman dalam pemenuhan gugatanimmateril maka Mahkamah Agung dalam Putusan PerkaraPeninjauan Kembali Nomor: 650/PK/Pdt/1994 menerbitkanpedoman yang isinya: Berdasarkan Pasal 1370
136 — 112 — Berkekuatan Hukum Tetap
bahwa permintaan ganti rugi materiil yangdisampaikan Penggugat berupa keuntungan yang akan diperolehkemudian hari adalah permintaan yang keliru dan tidak berdasar.Karena, jikapun dapat dimintakan dalam gugatan Perbuatan MelawanHukum, maka keuntungan di kemudian hari sepatutnya merupakanganti rugi immateriil;Meskipun dapat dimintakan sebagai ganti rugi immateriil, namunsesuai Yurisprudensi berupa Putusan Peninjauan Kembali PerkaraNomor 650/PK/Pdt/1994 secara tegas menentukan bahwaBerdasarkan Pasal 1370
158 — 126
digunakan untuk membayar pekerjaan kepada KBS,bukan sejumlah uang yang nantinya akan dimasukkan ke dalamkas Penggugat yang kemudian digunakan untuk berinvestasi;2.2.23 Bahwa selain itu, kerugian immateriil hanya dikenal dalamgugatan atas perbuatan melawan hukum dan bahkan hanyaterbatas pada bentukbentuk perbuatan melawan hukum tertentu,yang berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI dalamPutusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994menerbitkan pedoman yang isinya menyatakan:Berdasarkan Pasal 1370
ataupun tidakdapat diduga oleh Tergugat sewaktu perikatan dilahirkan, olehkarenanya Tergugat tidak wajib mengganti kerugian tersebutberdasarkan Pasal 1247 KUH Perdata;Bahwa selain itu, kerugian immateriil hanya dikenal dalamgugatan atas perbuatan melawan hukum dan bahkan hanya terbataspada bentukbentuk perbuatan melawan hukum tertentu, yangberdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI dalamPutusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994menerbitkan pedoman yang isinya menyatakan:Berdasarkan Pasal 1370
60 — 14
Penggugat, dengan perincian : kerugian materiil sebesarRp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), kerugian immateriil sebesarRp.2.000.000.000, (dua milyar rupiah);Menimbang, bahwa Yurisprudensi MARI No. 495.K/Sip/1975 menyatakanTuntutan ganti rugi, baru dapat dikabulkan, apabila si penuntut dapatHalaman50 dari56 Putusan Perdata Gugatan Nomor 53/Pdt.G/2015/PN Skh.membuktikan di persidangan tentang perincian adanya kerugian dan berapabesarnya kerugian tersebut;Menimbang, bahwa berdasar pada Pasal 1370
42 — 36
tuntutan immaterial untuk efek jera bagi Tergugat,sejumlah Rp 10.000.000,00, (Sepuluh juta rupiah ) ;Menimbang, bahwa terhadap tuntutan immaterial Penggugat rekonvensidalam persidangan dan tahapan pembuktian tidak ada bukti yang dapatditujukkan oleh Penggugat rekonvensi tentang bentuk dan jenis kerugianimmaterial yang diderita oleh Penggugat rekonvensi sebagai akibat daripertengkaran dan tuntutan perceraian yang diajukan Tergugat rekonvensi,terhadap tuntutan tersebut, berdasarkan ketentuan pasal 1370
Arisdo Fermando SH
Tergugat:
PT. Bank Perkreditan rakyat prisma Dana Cabang Amurang (Persero) Tbk
Turut Tergugat:
1.NOTARIS GEIBY ANGRA WIDJAJA, SH
2.Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten minahasa Selatan
383 — 85
adalahpilinan dari pihak yang menggunakan jasa advokat tersebut, sehingga terhadapkonsekuensi dari segala biaya yang timbul atas jasa pengacara/advokat tidakdapat dibebankan terhadap pihak lawannya dan terkait kerugian immateriildalam suatu perbuatan melawan hukum berdasarkan yurisprudensi MahkamahHalaman 45 dari 50 Putusan Perdata Gugatan Nomor 120/Pdt.G/2020/PN AmrAgung Republik Indonesia dalam putusan Perkara Peninjauan Kembali Nomor650/PK/Pdt/1994 pada pokoknya mengatur bahwa berdasarkan Pasal 1370
105 — 19
Majelis Hakim agar tuntutan ganti rugi materiil PENGGUGATditolak ;Kerugian immaterial sebesar Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) karenaharus mengeluarkan biaya untuk melakukan gugatan ke Pengadilan demimempertahankan hak milik PENGGUGAT, Bahwa kerugian immaterialPENGGUGAT tidak masuk akal karena Menurut Mahkamah Agung dalamPutusan Perkara Peninjauan Kembali Nomor 650/PK/Pdt/1994 Kerugianimmaterial hanya berlaku pada hal tertentu seperti kKematian, luka berat danpenghinaan yang berdasarkan Pasal 1370
Terbanding/Tergugat I : PT. BANK NEGARA INDONESIA PERSERO Tbk Surabaya
Terbanding/Tergugat II : Dwi Kustantoro
Terbanding/Turut Tergugat I : NOTARIS Maria Inviolata Trinaryati Ekwantini, S.H.,
Terbanding/Turut Tergugat II : Kantor Badan Pertanahan Nasional ATR Kabupaten Sidoarjo
Terbanding/Turut Tergugat III : Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang KPKNL Sidoarjo
129 — 82
Ganti rugi untuk pemilik gedung yang ambruk (Pasal 1369KUHPerdata)5.Ganti rugi untuk keluarga yang ditinggalkan oleh orang yangdibunuh (Pasal 1370 KUHPerdata) ;6.Ganti rugi karena telah luka tau cacat anggota badan (Pasal 1371KUHPerdata) ;7.
88 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
menjual, menghibahkan,melepaskan hak, memindahkan atau dengan nama apapun tanah tersebutkepada siapa, termasuk kepada yang diberi kuasa dengan harga dan perjanjianperjanjian yang disetujui oleh yang diberi kuasa yaitu Penggugat sendiri (buktiP3) ;Bahwa untuk pengurusan balik nama atas tanah Hak Guna BangunanNo. 38/Kuningan Barat, Jakarta Selatan a quo, Penggugat telah mengajukanpermohonan perpanjangan Hak Guna Bangunan atas tanah a quo kepadaTergugat berdasarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah No. 1370
130 — 46
itu yang diderita Penggugat atasPerbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat dan II baik itukerugian materiil maupun kerugian immateriil, terlebih kerugian Materil yangdidalilkan oleh Penggugat tersebut bukan kerugian yang nyata atau riil akantetapi kerugian yang berandaiandai, sedangkan berkaitan dengan kerugianimmateril Mahkamah Agung sendiri didalam Putusan perkara PeninjauanKembali Nomor 650/PK/Pdt/1994 telah menerbikan pedoman tentangkerugian immateril yang isinya berdasarkan Pasal 1370
LIEM KUNG
Tergugat:
1.RIMBA DEWANTO
2.PT. INDOSURYA INTI FINANCE Cabang Solo
3.PT INDOSURYA INTI FINANCE
149 — 136
Artinya,Halaman 44 dari 69 Putusan Perdata Gugatan Nomor 18/Pat.G/2019/PN Skhsekalipun ada kerugian, jika pelakunya berbuat karena menjalankan perintahundangundangq, ia tidak wajib untuk mengganti kerugian itu.Bahwa dalam praktek, guna memberikan suatu. pedoman dalampemenuhan gugatan Immateril, maka Mahkamah Agung dalam Putusan perkaraPeninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbikan pedoman yangmenyatakan:Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdatagantikerugianimmateril hanya dapat diberikan dalam