Ditemukan 4869 data
1034 — 728 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwaTermohon tidak melanggar ketentuan jangka waktu dalam memeriksa danmengadili perkara ini, tidak mempunyai dasar hukum, dan harusdibatalkan.Karena telah terbukti bahwa Termohon tidak berwenang untuk memeriksadan mengadili perkara a quo dan bahwa Termohon juga telah melanggarketentuan mengenai jangka waktu dalam melakukan pemeriksaanterhadap Pemohon, maka berlakukah prinsip hukum, yaitu non observataforma, infertur adnullatio actus (apabila masalah formalitas
1.M. RUDY, SH.,MH
2.GUNAWAN SUMARSONO, SH.,MH
3.CAHYADI SABRI, SH.,MH
4.ACHMAD ATAMIMI, S.H
5.YE OCENG ALMAHDALY, S.H.,M.H
6.I GEDE WIDHARTAMA, SH
7.ARIF MIRRA KANAHAU, SH
8.M. RUSLAN MARASABESSY, SH
9.NOVITA TATIPIKALAWAN, SH.,MH
Terdakwa:
TATA IBRAHIM,SE.,M.M.alias TATA bin IBRAHIM LAWANG
281 — 192
yang mana SI B ahli posisikan sebagai korban dan Jika SI Csebagai Korban juga dari Si B ahli tidak bisa menjelaskannya, yang dapat ahlijelaskan hanya hubungan yang dibangun atara Si A dan SI B adalah hubunganKeperdataan Bahwa ahli menerangkan parameter yang digunakan untu kengukur keuntunganyang diperoleh akibat dari hubungan yang dibanguan antara pihak A dan Pihak Bdari segi perdata untuk mencari keuntungan dari sisi pidana ahli tidak bisamenjelaskannya Bahwa Mens Rea harus dihubungkan dengan Actus
86 — 47
, dalam proses barulah dapatkita diketahui, sehingga jika alokasi jumlah kerugian Negara dalamRekomendasi BPK berjumlah sekian dan dalam proses telah dikembalikansesuai dengan Rekomendasi BPK, maka dengan Asas kontrrius actus bahwapejabat yang punya kewenangan menetapkan kerugian Negara juga dapatkembali mengeluarkan Rekomendasi bahwa sudah tidak ada lagi kerugianNegara, sehingga jika memang Rekomendasi ini sedang berproses, makapenyidikan perkara ini harus bersabar karena proses terlapor ini sedangdiproses
759 — 441
Ada perbuatan (actus rius);2.
525 — 278
Ada perbuatan (actus rius);2.
224 — 174 — Berkekuatan Hukum Tetap
Chairul Huda,SH,MH, tanggal 4 Pebruari 2016, yang pada pokonya menerangkan bahwa"terhadap perbuatan pidana (actus reus) yang masih juga harus dipenuhiadanya niat jahat yang bersangkutan (mens rea). Apabila semua unsurunsurpidana terpenuhi, maka seseorang dapat dibebani pertanggungjawaban pidana.Namun sebaliknya, apabila pemenuhan unsurunsur pidana tidak terpenuhisebagian atau seluruhnya, maka yang bersangkutan tidak dapat dimintaipertanggung/a wabn pidana. "Il.