Ditemukan 5602 data
55 — 14
No. 9 Kota Tegal;9 Bahwa terhadap upaya pelaksanaan lelang tersebut tidak tepat, karena TerlawanI menganggap ketentuan Pasal 6 UU Hak Tanggungan (UUHT) tentang lelangeksekusi merupakan ketentuan yang berdiri sendiri terlepas dari ketentuantentang eksekusi lainnya. Ketentuan Pasal 6 UUHT adalah bagian dari eksekusimerupakan pandangan yang parsial, bukan pandangan terpadu yang memandangketentuan eksekusi dalam UUHT sebagai suatu sistem yang saling kaitmengaitsatu sama lain. Selain itu.
TERLAWAN I dan TERLAWAN HII jugamengesampingkan ketentuan Pasal 26 UUHT berikut penjelasannya sertaPenjelasan Umum angka 9 UUHT, yang dengan tegastegas menyatakan bahwaketentuan UUHT tentang eksekusi obyek Hak Tanggungan belum berlaku karenabelum ada peraturan pemerintah sebagai pelaksanaannya;10 Bahwa Ketentuan UUHT yang menyatakan peraturan tentang eksekusi belumberlaku karena belum ada peraturan pelaksanaannya, merupakan ketentuanHalaman 3 dari 7 Putusan Perdata Perlawanan Nomor 3/Pdt.Plw/2015
Sehubungan ketentuan UUHT yang mengaturtentang eksekusi masih belum berlaku, maka penggunaan Pasal 6 UUHT sebagaidasar hukum pelaksanaan lelang eksekusi adalah tidak benar. Pasal 6 UUHTbelum berlaku, sehingga belum dapat dipergunakan sebagai dasar hukum untukpelaksanaan eksekusi.
Akibat hukum yang timbul sehubungan denganpelaksanaan eksekusi obyek hak tanggungan berdasar Pasal 6 UUHT adalahlelang eksekusi tersebut diselenggarakan dengan tanpa dasar hukum,akibatnya pelaksanaan eksekusi tersebut tidak sah;Bahwa sedangkan eksekusi berdasar Pasal 6 UUHT dinamakan eksekusi parate(eksekusi langsung), dimana TERLAWAN I sebagai pemegang sertifikat haktanggungan pertama dengan janji menjual atas kekuasaan sendiri (beding vaneigenmachtig verkoop) dianggap dapat langsung mohon lelang
Untuk dapatdilaksanakannya eksekusi parate berdasarkan Pasal 6 UUHT, disyaratkan olehUUHT adanya peraturan pelaksanaan. Peraturan pelaksanaan ini berada di dalamranah Hukum Materiil Perdata.
59 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pasal 6 dan Pasal 11 (2) e UUHT, 2. Eksekusi pertolongan hakimPasal 20 (1) b UUHT jo. Pasal 14 (2) dan (3) UUHT, 3. Pasal 20 (2) dan (3)UUHT. Ketentuan tentang eksekusi tersebut menurut Pasal 26 danPenjelasan Umum Nomor 9 UUHT dinyatakan belum berlaku selama belumada peraturan pelaksanaannya;Hal. 4 dari 13 hal.
Putusan Nomor 3082 kK/Pdt/2014Bahwa, Menurut Pasal 10 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentangPembentukan Peraturan Perundangundangan, bentuk peraturan pelaksanaanyang dimaksud Pasal 26 UUHT adalah peraturan pemerintah;Bahwa, seluruh ketentuan UUHT tentang eksekusi (termasuk Pasal 6 UUHT)belum berlaku.
Selain itu, ParaTergugat juga mengesampingkan ketentuan Pasal 26 UUHT berikutpenjelasannya serta Penjelasan Umum angka 9 UUHT, yang dengan tegastegas menyatakan bahwa ketentuan UUHT tentang eksekusi objek HT belumberlaku karena belum ada peraturan pemerintah sebagai pelaksanaannya;Bahwa, Ketentuan UUHT yang menyatakan peraturan tentang eksekusi belumberlaku karena belum ada peraturan pelaksanaannya, merupakan ketentuanhukum memaksa (dwingen recht), sehingga harus ditaati; Pelanggaranterhadap ketentuan
Pasal 6 dan Pasal 11 (2) e UUHT, 2. Eksekusipertolongan hakim Pasal 20 (1) b UUHT jo. Pasal 14 (2) dan (8)UUHT, 3. Pasal 20 (2) dan (3) UUHT. Ketentuan tentang eksekusitersebut menurut Pasal 26 UUHT dan Penjelasan Umum Nomor 9UUHT dinyatakan belum berlaku selama belum ada peraturanpelaksanaannya, untuk mencegah terjadinya kekosongan hukummaka diberlakukan ketentuan Pasal 224 HIR /Pasal 258 RBg. MenurutPasal 10 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentangHal. 10 dari 13 hal.
Akibat hukum dari hal ini adalahpelaksanaan eksekusi objek HT, Hanya Sah apabila didasarkan Pasal224 HIR /Pasal 258 RBg, sedangkan seluruh ketentuan UUHT tentangeksekusi (termasuk Pasal 6 UUHT) belum berlaku, Dengandemikian pelaksanaan eksekusi objek hak tanggungan berdasar Pasal6 UUHT adalah tanpa dasar hukum, akibatnya pelaksanaan eksekusitersebut tidak sah;1.3.Bahwa, Sehubungan dengan tidak sahnya pelaksanaan eksekusimenurut Pasal 6 UUHT, maka bagi debitor dan /atau pihak ketiga yangmerasa dirugikan
203 — 53
Uraian yuridis teoretis berpijak pada persoalan:Jenis eksekusi apakah yang diatur di dalam UUHT?Apakah ketentuan eksekusi dalam UUHT tersebut sudah berlaku?Apa bentuk hukum peraturan pelaksana ketentuan tentang eksekusiyang dimaksud UUHT ?Akibat hukum apakah yang ditimbulkan oleh pelaksanaan eksekusiberadasarkan ketentuan UUHT ?Berikut ini dibahas setiap permasalahan tersebut:a. Jenis eksekusi yang diatur di dalam UUHT. Eksekusi Parat obyek HT diatur dalam Pasal 20 (1) a UUHT jis.
Pasal 6dan Pasal 11 (2) e UUHT;Eksekusi pertolongan hakim obyek HT Pasal 20 (1) b UUHT jo. Pasal 14(2) dan (3) UUHT;Eksekusi penjualan di bawah tangan obyek HT diatur Pasal 20 (2) UUHTJo.
Keberlakuan ketentuan eksekusi dalam UUHTMenurut pembentuk UUHT, keberlakuan ketentuan tentang eksekusiyang diatur dalam Pasal 20 UUHT memerlukan peraturanpelaksanaan, suatu peraturan yang mengatur lebih lanjut tentangprosedur eksekusi dari masingmasing jenis eksekusi yang ada.
pada PERATURAN PEMERINTAH sebagaimanaditentukan oleh Pasal 26 UUHT jis.
Dengan kata lain, di dalam melaksanakaneksekusi obyek HT, pembentuk UUHT (HUKUM MATERIILPERDATA) menggunakan ketentuan tentang eksekusi hipotekyang ada dalam HUKUM ACARA PERDATA.Istilah meminjam mengandung makna:ketentuan pelaksanaan eksekusi obyek HT adalah Pasal 224 HIR/Pasal 258 RBg jo. Pasal 14 UUHT.
105 — 54
Jenis eksekusi apakah yang diaturdi dalam UUHT?Hal. 14 Putusan No.546/PDT/2015/PT.SMGb. Apakah ketentuan eksekusi dalam UUHT tersebut sudahberlaku ?c. Apa bentuk hukum peraturan pelaksana ketentuan tentangeksekusi yang dimaksud UUHT?d. Akibat hukum apakah yang ditimbulkan oleh pelaksanaaneksekusi beradasarkan ketentuan UUHT?Berikutini dibahas setiap permasalahan tersebut:a. Jenis eksekusi yang diatur di dalam UUHT1. Eksekusi Parat obyek HT diatur dalam Pasal 20 (1) a VUHTjis.
Pasal 6 dan Pasal 11 (2) e UUHT;2. Eksekusi pertolongan hakim obyek HT Pasal 20 (1) b UUHTJo. Pasal 14 (2) dan (3) UUHT;3. Eksekusi penjualan di bawah tangan obyek HT diatur Pasal20 (2) UUHT jo. Pasal 20 (3) UUHT;Dalam penjelasannya:a.
Keberlakuan ketentuan eksekusi dalam UUHTMenurut pembentuk UUHT, keberlakuan ketentuan tentangeksekusi yang diatur dalam Pasal 20 UUHT memerlukanperaturan pelaksanaan, suatu peraturan yang mengatur lebihlanjut tentang prosedur eksekusi dari masingmasing jeniseksekusi yang ada.
Akibat hukum yang ditimbulkan oleh pelaksanaan eksekusiberadasarkan ketentuan UUHTe Bahwa in casu, eksekusi obyek hak tanggungan dilaksanakanberdasarkan Pasal 6 UUHT.e Bahwa pemberlakuan Pasal 6 UUHT adalah didasarkan padaPMK No. 93/PMK.06/2010;e Bahwa dengan kata lain, pemberlakuan Pasal 6 UUHT tidakdidasarkan pada PERATURAN PEMERINTAH sebagaimanaditentukan oleh Pasal 26 UUHT jis.
Berdasar parate eksekusi (parate executie) sebagaimana dimaksuddalam Pasal 6 UUHT;2.
50 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Apa bentuk hukum peraturan pelaksana ketentuan tentang eksekusi yangdimaksud UUHT?Akibat hukum apakah yang ditimbulkan oleh pelaksanaan eksekusiberdasarkan ketentuan UUHT?Berikutini dibahas setiap permasalahan tersebut:a.Jenis eksekusi apakah yang diaturdi dalam UUHT:1) Eksekusi Parat obyek HT diatur dalam Pasal 20 (1) a UUHT jis. Pasal6 dan Pasal 11 (2) e UUHT;2) Eksekusi pertolongan hakim obyek HT Pasal 20 (1) b UUHT jo. Pasal14 (2) dan (3) UUHT;Hal 20 dari 32 hal.
Pasal 20 (3) UUHT;4) Eksekusi parat (eksekusi langsung) objek hak tanggungan;Jenis eksekusi parat (eksekusi /angsungparate executie) diatur di dalamPasal 20 (1) a UUHT;Sebagai suatu undangundang, UUHT mengatur materi muatan ekseku siparat secara sistimatis dan terpadu;Dalam pengaturan yang sistematis dan terpadu, maka ketentuaneksekusi parat objek hak tanggungan dalam Pasal 20 (1) a UUHT,dikaitkan dan diatur lebih lanjut di dalam Pasal6 dan Pasal 11 (2) eUUHT;Menurut Pasal 20 (1) a jo.
Sehubungan dengan UUHT tidakdengan tegas menyebut bentuk hukum peraturan pelaksanaaneksekusi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 26 UUHT, makabentuk hukum peraturan pelaksanaan eksekusi adalah PeraturanPemerintah;d.
Akibat hukum yang ditimbulkan oleh pelaksanaan eksekusi berdasarkanketentuan UUHT:Bahwa in casu, eksekusi objek hak tanggungan dilaksanakanberdasarkan Pasal 6 UUHT;Bahwa pemberlakuan Pasal 6 UUHT adalah didasarkan pada PMKNomor 93/PMK.06/2010;Bahwa dengan kata lain, pemberlakuan Pasal 6 UUHT tidakdidasarkan pada Peraturan Pemerintah sebagaimana ditentukan olehPasal 26 UUHT jis.
Istilahmeminjam mengandung makna: ketentuan pelaksanaaneksekusi objek HT adalah Pasa1 224 HIR/Pasal 258 RBg jo.Pasal 14 UUHT. Seluruh jenis eksekusi dalam UUHT (eksekusiparat, eksekusi pertolongan hakim, dan eksekusi penjualan dibawah tangan) belurn berlaku karena belurn ada PeraturanPemerintah yang dimaksud oleh Pasal 26 UUHT.
167 — 50
Bahwa selanjutnya sesuai dengan Pasal 20 UUHT dapat ditemukanbahwa pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan dapat dilaksanakandengan 3 (tiga) cara yaitu :> Eksekusi berdasarkan Pasal 6 UUHT, yakni apabila Debitor ciderajanji, maka berdasarkan hak pemegang Hak TanggunganPertama untuk menjual objek Hak Tanggungan (vide Pasal 20ayat 1 huruf (a) VUHT)> Eksekusi berdasarkan titel eksekutorial yang terdapat dalamSertifikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal14 ayat (2), Objek Hak Tanggungan dijual
2016, yang dikatakandengan lelang dimaksud adalah Lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT bukanLelang Hak Tanggungan karena eksekusi Hak Tanggungan dapatdilakukan dengan 3 (tiga) cara sebagaimana telah diuraikan diatas.Bahwa Pasal 26 UUHT yang berbunyi selama belum ada peraturanperundangundangan yang mengaturnya, dengan memperhatikanketentuan dalam Pasal 14, peraturan mengenai eksekusi hypoteek yangada pada mulai berlakunya undangundang ini, berlaku terhadapeksekusi Hak TanggunganArtinya pasal 26 UUHT jo.
Pasal 14 UUHT bermaksud menyatakanbahwa eksekusi hak tanggungan yang dilaksanakan berdasarkan titeleksekutorial, dilakukan oleh Ketua Pengadilan dengan mengikuti hukumacara perdata sebagaimana pelaksanaan eksekusi era hypotek selamabelum dibuat ketentuan baru untuk itu.Bahwa dapat ditarik kesimpulan Pasal 26 UUHT cukup tegasdimaksudkan untuk pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan melaluiPasal 14 UUHT (melalui titel eksekutorial) dan bukan dimaksudkanuntuk pelaksanaan eksekusi Pasal 6 UUHT.Bahwa kemudian
Tergugat Il Telah Melaksanakan Lelang Sesuai Dengan KetentuanLelang Yang Berlaku1.Bahwa berdasarkan uraian diatas pasal 26 UUHT dimaksudkan untukpelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan melalui Pasal 14 UUHT (melaluititel eksekutorial) yang artinya hukum acara untuk lelang eksekusi Pasal6 UUHT tidak mengikuti pasal 196200 HIR dan 224 HIR.
Oleh karenaitu, ketentuan hukum acara pelaksanaan lelang pasal 6 UUHT diaturdalam Peraturan Menteri Keuangan yang mempunyai kekuatan hukumHalaman 19 dari 29 Putusan Perdata Gugatan Nomor 161/Padt.G/2018/PN Jmbmengikat dan tidak dapat dikesampingkan dengan berdasarkan aturanperalinan Pasal 26 dimaksud diatas..
51 — 23
Apa bentuk hukum peraturan pelaksana ketentuan tentangeksekusi yang dimaksud UUHT?d. Akibat hukum apakah yang ditimbulkan oleh pelaksanaan eksekusiberadasarkan ketentuan UUHT?Berikut ini dibahas setiap permasalahan tersebut:a.Jenis eksekusi yang diatur di dalam UUHT.1. Eksekusi Parat obyek HT diatur dalam Pasal 20 (1) a UUHT jis. Pasal 6dan Pasal 11 (2) e UUHT;2. Eksekusi pertolongan hakim obyek HT Pasal 20 (1) b UUHT jo. Pasal14 (2) dan (3) UUHT;3.
Eksekusi penjualan di bawah tangan obyek HT diatur Pasal 20 (2)UUHT jo. Pasal 20 (3) UUHT;Dalam penjelasannya:a)Eksekusi parat (eksekusi langsung) obyek hak tanggungan Jenis eksekusiparate (eksekusi langsungparate executie) diatur di dalam Pasal 20 (1) aUUHT Sebagai suatu undangundang, UUHT mengatur materi muataneksekusi parat secara sistimatis dan terpadu.
Dalam pengaturan yangsistematis dan terpadu, maka ketentuan eksekusi parat obyek haktanggungan dalam Pasal 20 (1) a UUHT, dikaitkan dan diatur lebih lanjut didalam Pasal 6 dan Pasal 11 (2) e UUHT. Menurut Pasal 20 (1) a jo.
Sehubungan dengan UUHT tidak dengan tegasmenyebut bentuk hukum peraturan pelaksanaan eksekusi sebagaimanaditentukan dalam Pasal 26 UUHT, maka bentuk hukum peraturanpelaksanaan eksekusi adalah PERATURAN PEMERINTAH.a) Akibat hukum yang ditimbulkan oleh pelaksanaan eksekusiberadasarkan ketentuan UUHT :( Bahwa in casu, eksekusi obyek hak tanggungan dilaksanakanberdasarkan Pasal 6 UUHT.Halaman 25 dari 60 halaman Putusan No. 74/Pdt/2017/PTSMR( Bahwa pemberlakuan Pasal 6 UUHT adalah didasarkan padaPMK No
. 93/PMK.06/2010;( Bahwa dengan kata lain, pemberlakuan Pasal 6 UUHT tidakdidasarkan pada PERATURAN PEMERINTAH sebagaimanaditentukan oleh Pasal 26 UUHT jis.
74 — 62
Jenis eksekusi apakah yang diatur di dalam UUHT ?b. Apakah ketentuan eksekusi dalam UUHT tersebut sudah berlaku ?c. Apa bentuk hukum peraturan pelaksana ketentuan tentang eksekusi yangdimaksud UUHT?d. Akibat hukum apakah yang ditimbulkan oleh pelaksanaan eksekusiberadasarkan ketentuan UUHT?Berikut ini dibahas setiap permasalahan tersebut:a. Jenis eksekusi yang diatur di dalam UUHT1. Eksekusi Parat obyek HT diatur dalam Pasal 20 (1) a UUHT jis. Pasal 6dan Pasal 11 (2) e UUHT;112.
Eksekusi pertolongan hakim obyek HT Pasal 20 (1) b UUHT jo. Pasal 14(2) dan (3) UUHT;3. Eksekusi penjualan di bawah tangan obyek HT diatur Pasal 20 (2)UUHT jo. Pasal 20 (3) UUHT;Dalam penjelasannya:a) Eksekusi parat (eksekusi langsung) obyek hak tanggungan Jenis eksekusiparat (eksekusi langsungparate executie) diatur di dalam Pasal 20 (1) aUUHT Sebagai suatu undangundang, UUHT mengatur materi muataneksekusi parat secara sistimatis dan terpadu.
Prosedur eksekusi paratyang dimaksud oleh Pasal 20 (1) a UUHT jo. Pasal 6 UUHT tersebutmensyaratkan adanya janji bahwa pemegang hak tanggungan pertamamempunyai hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri obyek haktanggungan apabila debitor wanprestasi (beding van eigenmachtig verkoop)sebagaimana diatur dalam Pasal 11 (2) e UUHT.
Sehubungan dengan UUHT tidak dengan tegas menyebutbentuk hukum peraturan pelaksanaan eksekusi sebagaimana ditentukandalam Pasal 26 UUHT, maka bentuk hukum peraturan pelaksanaaneksekusi adalah Peraturan Pemerintah.a) Akibat hukum = yang ditimbulkan oleh pelaksanaan eksekusiberadasarkan ketentuan UUHT :> Bahwa in casu, eksekusi obyek hak tanggungan dilaksanakanBERDASARKAN Pasal 6 UUHT.> Bahwa pemberlakuan Pasal 6 UUHT adalah didasarkan pada PMKNo. 93/PMK.06/201 0;17> Bahwa dengan kata lain, pemberlakuan
Pasal 6 UUHT tidakdidasarkan pada Peraturan Pemerintah sebagaimana ditentukanoleh Pasal 26 UUHT jis.
175 — 28
Ketentuan Pasal 6 UUHT adalah bagian dari eksekusi parate yangketentuan dasarnya diatur dalam Pasal 20 (1) a UUHT. Dengan kata lain, pandanganTergugat tentang lelang eksekusi merupakan pandangan yang parsial, bukan pandanganterpadu yang memandang ketentuan eksekusi dalam UUHT sebagai suatu sistem yangsaling kaitmengait satu sama lain. Selain itu, Tergugat juga mengesampingkan ketentuanPasal 26 UUHT berikut penjelasannya.
Dan Penjelasan Umum angka 9 UUHT, yangdengan tegastegas menyatakan bahwa ketentuan UUHT. tentang eksekusi obyek HTbelum berlaku karena belum ada peraturan pemerintah sebagai pelaksanaannya;Ketentuan UUHT yang menyatakan peraturan tentang eksekusi lelang hak tanggungandapat dilaksanakan sendiri oleh Tergugat dengan perantara KPKNL merupakanketentuan hukum memaksa (dwingen recht), sehingga harus dinyatakan di tolak.Pelanggaran terhadap ketentuan ini terancam sanksi.
Pelaksanaanlelang tersebut dirasa tidak tepat, karena menganggap ketentuan Pasal 6 UndangundangHak Tanggungan (UUHT) tentang lelang eksekusi merupakan ketentuan yang berdirisendiri terlepas dari ketentuan tentang eksekusi lainnya.
Ketentuan Pasal 6 UUHT adalahbagian dari eksekusi parate yang ketentuan dasarnya diatur dalam Pasal 20 (1) a UUHT.161718Dengan kata lain, pandangan Tergugat tentang lelang eksekusi merupakan pandanganyang parsial, bukan pandangan terpadu yang memandang ketentuan eksekusi dalamUUHT sebagai suatu sistem yang saling kaitmengait satu sama lain. Selain itu, Tergugatjuga mengesampingkan ketentuan Pasal 26 UUHT berikut penjelasannya.
PenjelasanUmum angka 9 UUHT dengan tegastegas menyatakan bahwa ketentuan UUHT tentangeksekusi obyek Hak Tanggungan belum berlaku karena belum ada peraturan pemerintahsebagai pelaksanaannya ;Ketentuan UUHT yang menyatakan peraturan tentang eksekusi lelang hak tanggungandapat dilaksanakan sendiri oleh Tergugat dengan perantara KPKNL merupakanketentuan hukum memaksa (dwingen recht), sehingga harus dinyatakan di tolak.Pelanggaran terhadap ketentuan ini terancam sanksi.
161 — 104 — Berkekuatan Hukum Tetap
Peminjaman ketentuan Hukum AcaraPerdata tentang eksekusi berdasar Pasal 224 HIR/Pasal 258 Rbg olehUndang Undang Hak Tanggungan (UUHT) diperlukan sehubungandengan belum adanya Peraturan Pelaksanaan Eksekusi sebagaimanadimaksud dalam Pasal 26 Undang Undang Hak Tanggungan (UUHT).4.
Bahwa menurut pembentuk Undang Undang Hak Tanggungan(UUHT), keberlakuan ketentuan tentang eksekusi yang diatur dalamPasal 20 UndangUndang Hak Tanggungan (UUHT) memerlukanperaturan pelaksanaan, suatu peraturan yang mengatur lebih lanjuttentang prosedur eksekusi dari masing masing jenis eksekusi yangada.
khusus tentang pelaksanaan eksekusi sebagaimana disyaratkandalam Undang Undang Hak Tanggungan (UUHT) tersebut.7.
Nomor 494 K/Pdt/201410.11.Undang Hak Tanggungan (UUHT) sampai saat ini belumberlaku.Ketentuan Undang Undang Hak Tanggungan (UUHT) yangmenyatakan peraturan pelaksanaan eksekusi belum berlaku karenabelum ada peraturan pelaksanaannya, merupakan ketentuan hukummemaksa (dwingenrecht), sehingga harus ditaati.
Pelanggaran terhadapketentuan ini terancam sanksi, sehubungan ketentuan Undang UndangHak Tanggungan (UUHT) yang mengatur tentang eksekusi masih belumberlaku, maka penggunaan Pasal 6 Undang Undang Hak Tanggungan(UUHT) sebagai dasar hukum pelaksanaan lelang eksekusi adalah tidakbenar.Bahwa Pasal 6 Undang Undang Hak Tanggungan (UUHT) belumberlaku, sehingga belum dapat dipergunakan sebagai dasar hukumuntuk pelaksanaan eksekusi.
72 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pasal 6 dan Pasal 11(2) e UUHT, 2. Eksekusi pertolongan hakimPasal 20 (1) b UUHT Jo. Pasal 14 (2) dan (3) UUHT, 3. Pasal 20 (2) dan (3)UUHT.
Ketentuan tentang eksekusi tersebut menurut Pasal 26 danPenjelasan Umum Nomor 9 UUHT dinyatakan belum berlaku selama belumada peraturan pelaksanaannya;Bahwa, Menurut Pasal 10 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentangPembentukan Peraturan PerundangUndangan, bentuk peraturanpelaksanaan yang dimaksud Pasal 26 UUHT adalah peraturan pemerintah;Bahwa, seluruh ketentuan UUHT tentang eksekusi (termasuk Pasal 6UUHT) belum berlaku.
6 UUHT tentang lelangeksekusi merupakan ketentuan yang berdiri sendiri terlepas dari ketentuantentang eksekusi lainnya, Ketentuan Pasal 6 UUHT adalah bagian dariHalaman 5 dari 16 hal.
Sehubunganketentuan UUHT yang mengatur tentang eksekusi masih belum berlaku,maka penggunaan Pasal 6 UUHT sebagai dasar hukum pelaksanaan leiangeksekusi adalah tidak benar, Pasal 6 UUHT belum berlaku, sehingga belumdapat dipergunakan sebagai dasar hukum untuk pelaksanaan eksekusi.Akibat hukum yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan eksekusiobyek hak tanggungan berdasar Pasal 6 UUHT adalah lelang eksekusitersebut diselenggarakan dengan tanpa dasar hukum, akibatnvapelaksanaan eksekusi tersebut tidak
Bahwa dalam UUHT diatur 3 tata cara penjualan Obyek HakTanggungan.yaitu: Parate Eksekusi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUHT; Fiat Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalamPasal 14 ayat (2) UUHT; Penjualan sendiri di bawah tangan sebagaimana diatur dalam Pasal20 ayat (2) UUHT;c.
96 — 56
Apa bentuk hukum peraturan pelaksana ketentuan tentangeksekusi yang dimaksud UUHT?d. Akibat hukum apakah yang ditimbulkan oleh pelaksanaaneksekusi beradasarkan ketentuan UUHT?Berikut ini dibahas setiap permasalahan tersebut:a. Jenis eksekusi yang diatur di dalam UUHT1. Eksekusi Parat obyek HT diatur dalam Pasal 20 (1) a UUHTjis. Pasal 6 dan Pasal 11 (2) e UUHT;2. Eksekusi pertolongan hakim obyek HT Pasal 20 (1) b UUHTjo. Pasal 14 (2) dan (8) UUHT;3.
Eksekusi penjualan di bawah tangan obyek HT diatur Pasal 20(2) UUHT jo. Pasal 20 (8) UUHT;Halaman 11 dari 54 Putusan Perdata Gugatan Nomor 33/Pdt.G/2016/PN PliDalam penjelasannya:a) Eksekusi parat (eksekusi langsung) obyek hak tanggungan Jeniseksekusi parat (eksekusi langsungparate executie) diatur di dalamPasal 20 (1) a UUHT Sebagai suatu undangundang, UUHTmengatur materi muatan eksekusi parat secara sistimatis danterpadu.
Dalam pengaturan yangsistematis dan terpadu, maka ketentuan eksekusi pertolonganhakim obyek hak tanggungan Pasal 20 (1) b UUHT diatur lebihlanjut dalam Pasal 14 (2) dan (3) UUHT.
Sebagai suatu undangundang, UUHT mengatur materimuatan eksekusi penjualan di bawah tangan secara sistimatis danterpadu.
Pasal 6 UUHT tidakdidasarkan pada PERATURAN PEMERINTAH sebagaimanaditentukan oleh Pasal 26 UUHT jis.
162 — 115 — Berkekuatan Hukum Tetap
Apa bentuk hukum peraturan pelaksana ketentuan tentang eksekusiyang dimaksud UUHT?;d. Akibat hukum apakah yang ditimbulkan oleh pelaksanaan eksekusiberdasarkan ketentuan UUHT?;Berikut ini dibahas setiap permasalahan tersebut:a. Jenis eksekusi yang diatur di dalam UUHT:1. Eksekusi Parate objek HT diatur dalam Pasal 20 (1) a UUHTjunctis Pasal 6 dan Pasal 11 (2) e UUHT;2. Eksekusi pertolongan Hakim objek HT Pasal 20 (1) b UUHTjJuncto Pasal 14 (2) dan (3) UUHT;3.
Eksekusi penjualan di bawah tangan objek HT diatur Pasal 20 (2)UUHT juncto Pasal 20 (3) UUHT;Dalam penjelasannya:a. Eksekusi Parate (eksekusi langsung) objek Hak Tanggunganjenis eksekusi parate (eksekusi langsungparate executie) diaturdi dalam Pasal 20 (1) a UUHT;Sebagai suatu Undang Undang, UUHT mengatur materi muataneksekusi parate secara sistimatis dan terpadu;Halaman 12 dari 46 hal. Put.
Keberlakuan ketentuan eksekusi dalam UUHT;Menurut pembentuk UUHT, keberlakuan ketentuan tentang eksekusiyang diatur dalam Pasal 20 UUHT memerlukan peraturan pelaksanaan,suatu peraturan yang mengatur lebih lanjut tentang prosedur eksekusidari masingmasing jenis eksekusi yang ada.
Akibat hukum yang ditimbulkan oleh pelaksanaan eksekusiberadasarkan ketentuan UUHT; Bahwa in casu, eksekusi objek Hak Tanggungandilaksanakan berdasarkan Pasal 6 UUHT; Bahwa pemberlakuan Pasal 6 UUHT adalah didasarkanpada PMK Nomor 93/PMK.06/2010; Bahwa dengan kata lain, pemberlakuan Pasal 6 UUHT tidakdidasarkan pada Peraturan Pemerintah sebagaimanaditentukan oleh Pasal 26 UUHT junctis Undang UndangNomor 10 Tahun 2004; Bahwa dengan demikian perlu diketahui, apakah PMK Nomor93/PMK.06/2010 memenuhi
syarat untuk menjadi peraturanpelaksana sebagaimana ditentukan Pasal 26 UUHT?
62 — 18
No.4 tahun 1996 tentang hak tanggungan diatursecara sistematis dan terpadu, terdapat 3 (tiga) jenis prosedur eksekusi objek haktanggungan, yaitu (1) Eksekusi Parate pasal 20 ayat 1 (satu) huruf a, Pasal 6 danpasal 11 ayat (2) huruf e UUHT (2) Eksekusi pertolongan hakim pasal 20 (l)b UUHTJo pasal 14 (2) UUHT, dan (3) Eksekusi penjualan dibawah tangan pasal 20 ayat (2)dan (3) UUHT ;Bahwa ketentuan di dalam pasal 26 tersebut di pertegas oleh bunyipenjelasannya dan penjelasan umum No.9 dalam penjelasan
merupakanketentuan yang berdiri sendiri terlepas dari ketentuan eksekusi lainnya.Ketentuan pasal 6 UUHT adalah bagian dari eksekusi parate yang ketentuandasarnya diatur dalam pasal 20 ayat 1 a UUHT, dengan kata lain pandanganKPKNL dan PT.
Bank Danamon Tbk tentang eksekusi merupakan pandanganyang partial, bukan pandangan yang terpadu yang memandang ketentuaneksekusi dalam UUHT sebagai suatu sistem yang saling kait mengkait satusama lain ;Bahwa PeraturanMenteri Keuangan NO.93/PMK.06/2010 tentang petunjukpelaksanaan lelang bukan merupakan jiwa peraturan pelaksanaan UUHT,sedangkan peraturan pelaksanaannya adalah peraturan pemerintah, olehkarena peraturan pemerintah belum ada maka untuk mengisi kekosonganhukum telah jelas dalam UUHT menggunakan
No.4 tdnun 1996 tentang haktanggungan diatur secara sistematis dan terpadu, terdapat 3 (tiga) jenisprosedur eksekusi objek hak tanggungan, yaitu (1) EksakiAS' Parate pasal20 ayat 1 (satu) huruf a, Pasal 6 dan pasal 11 ayat (2) huruf e UUHT (2)Eksekusi pertolongan hakim pasal 20 ()b UUHT Jo pasal 14 (2) UUHT, dan(3) Eksekusi penjualan dibawah tangan pasal 20 ayat (2) dan (3) UUHT ;Bahwa ketentuan di dalam pasai 26 tersebut di pertegas oleh bunyipenjelasannya dan penjelasan umum No.9 dalam penjelasan
yang berdiri sendiri terlepas dari ketentuan eksekusi lainnya.Ketentuan pasal 6 UUHT adalah bagian Iran eksekusi parate yang ketentuandasarnya diatur dalam pasal 20 ayat 1 a UUHT, dengan kata lain pandanganKPKNL dan PT.
Terbanding/Tergugat I : PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Kantor Cabang Samarinda II
Terbanding/Tergugat II : Cq KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KOTA SAMARINDA
50 — 62
Apa bentuk hukum peraturan pelaksana ketentuan tentangeksekusi yang dimaksud UUHT?Akibat hukum apakah yang ditimbulkan oleh pelaksanaaneksekusi beradasarkan ketentuan UUHT?Berikut ini dibahas setiap permasalahan tersebut:a. Jenis eksekusi yang diatur di dalam UUHT:1. Eksekusi Parat obyek HT diatur dalam Pasal 20 (1) a UUHTjis. Pasal 6 dan Pasal 11 (2) e UUHT;2. Eksekusi pertolongan hakim obyek HT Pasal 20 (1) b UUHTjo. Pasal 14 (2) dan (3) UUHT;3.
Eksekusi penjualan di bawah tangan obyek HT diatur Pasal20 (2) UUHT jo. Pasal 20 (3) UUHT;Dalam penjelasannya:a) Eksekusi parat (eksekusi langsung) obyek hak tanggungan Jeniseksekusi parat (eksekusi langsungparate executie) diatur di dalamPasal 20 (1) a UUHT Sebagai suatu undangundang, UUHTmengatur materi muatan eksekusi parat secara sistimatis danterpadu.
Dalam pengaturan yang sistematis dan terpadu, makaketentuan eksekusi parat obyek hak tanggungan dalam Pasal 20hal 19 dari 59hal, putusan No.142/PDT/2017/PT.SMRb)(1) a UUHT, dikaitkan dan diatur lebih lanjut di dalam Pasal 6 danPasal 11 (2) e UUHT. Menurut Pasal 20 (1) a jo.
Dalam pengaturan yangsistematis dan terpadu, maka ketentuan eksekusi pertolonganhakim obyek hak tanggungan Pasal 20 (1) b UUHT diatur lebihlanjut dalam Pasal 14 (2) dan (3) UUHT.
ketentuan UUHT:hal 24 dari 59hal, putusan No.142/PDT/2017/PT.SMR> Bahwa in casu, eksekusi obyek hak tanggungandilaksanakan berdasarkan Pasal 6 UUHT;> Bahwa pemberlakuan Pasal 6 UUHT adalah didasarkanpada PMK No. 93/PMK.06/2010;> Bahwa dengan kata lain, pemberlakuan Pasal 6 UUHT tidakdidasarkan pada PERATURAN PEMERINTAH sebagaimanaditentukan oleh Pasal 26 UUHT jis.
60 — 13
26 UndangundangHak Tanggungan (UUHT) Nomor: 4 tahun 1996 tidak adamenyebutkan atau memerintahkan bahwa Peraturan Pelaksanaannyaadalah Peraturan Menteri Keuangan.2.
Bahwa permohonan lelang eksekusi sesuai Pasal 6 UUHT yangdimohonkan oleh Terlawan cg. PT.
ALASAN KEDUABahwa, Hakim telah memihak dan berat sebelah kepada paraTerbanding d/h Terlawan, karena terbukti pada pertimbangannyahalaman 38 dan seterusnya hanya mempertimbangkan Pasal 6, Pasal 14dan Pasal 20 UUHT Nomor: 4 tahun 1996 TANPA/TIDAKMEMPERTIMBANGKAN:1. Pasal 26 UUHT yang menyatakanBahwa sebelum ada PeraturanPelaksananya (maksudnya Peraturan Pelaksana Pasal 6 UUHT) makayang berlaku adalah Pasal 224 HIR/258 Rbg (yang hingga saat iniPeraturan Pelaksana dari Pasal 26 UUHT BELUM ADA) .2.
Penjelasan umum butir 9 UUHT Nomor: 4 Tahun 1996 yangmenyatakan: Salah satu ciri Hak Tanggungan yang kuat adalahmudah dan pasti dalam pelaksanaan eksekusinya, jika Debitur cideraJanji .
Penjelasan umum angka 9 UUHT Nomor: 4 Tahun 1996.2. Pasal 26 UUHT Nomor: 4 Tahun 1996.3. Buku Il Mahkamah Agung RI tentang pedoman MahkamahAgung RI Nomor: KMA/002/SK/I/1994 tanggal 29 Januari1994.SEHINGGA,kalau begini pertimbangan Hakim, maka akan siasialah pencari keadilan knususnya di Pengadilan Negeri Kisaran.Halaman 28 dari 32 Putusan Nomor 302/Padt/2018/PT MDN2.
35 — 4
Mayjend SutoyoNo. 109 Tegal;910Bahwa terhadap upaya pelaksanaan lelang tersebut tidak tepat, karenaTerlawan I menganggap ketentuan Pasal 6 UU Hak Tanggungan (UUHT)tentang lelang eksekusi merupakan ketentuan yang berdiri sendiri terlepas dariketentuan tentang eksekusi lainnya. Ketentuan Pasal 6 UUHT adalah bagiandari eksekusi parate yang ketentuan dasarnya diatur dalam Pasal 20 (1) aUUHT.
Dengan kata lain, pandangan TERLAWAN II dan TERLAWAN Itentang lelang eksekusi merupakan pandangan yang parsial, bukan pandanganterpadu yang memandang ketentuan eksekusi dalam UUHT sebagai suatusistem yang saling kaitmengait satu sama lain.
Selain itu, TERLAWAN I danTERLAWAN II juga mengesampingkan ketentuan Pasal 26 UUHT berikutpenjelasannya serta Penjelasan Umum angka 9 UUHT, yang dengan tegastegas menyatakan bahwa ketentuan UUHT tentang eksekusi obyek HakTanggungan belum berlaku karena belum ada peraturan pemerintah sebagaipelaksanaanya;Bahwa ketentuan UUHT yang menyatakan peraturan tentang eksekusi belumberlaku karena belum ada peraturan pelaksanaannya, merupakan ketentuanhukum memaksa (dwingen recht), sehingga harus ditaati.
Sehubungan ketentuan UUHT yang11121314mengatur tentang eksekusi masih belum berlaku, maka penggunaan Pasal 6UUHT sebagai dasar hukum pelaksanaan lelang eksekusi adalah tidak benar.Pasal 6 UUHT belum berlaku, sehingga belum dapat dipergunakan sebagaidasar hukum pelaksanaan eksekusi.
Untuk dapat dilaksanakannya eksekusi parate berdasarkan Pasal 6UUHT, disyaratkan oleh UUHT adanya peraturan pelaksanaan. Peraturanpelaksanaan ini berada di dalam ranah Hukum Materiil Perdata.
95 — 23
Ngadiwinatanhalaman2dari Putusan No. 28 /Pat.Plw2017/PN.Mgg26 UUHT berikut penjelasannya serta Penjelasan Umum angka 9 UUHT,yang dengan tegastegas menyatakan bahwa ketentuan UUHT tentangeksekusi obyek Hak Tanggungan belum berlaku karena belum ada peraturanpemerintah sebagai pelaksanaannya ;.
Bahwa Ketentuan UUHT yang menyatakan peraturan tentang eksekusibelum berlaku karena belum ada peraturan pelaksanaannya, merupakanketentuan hukum memaksa (dwingen recht), sehingga harus ditaati.Pelanggaran terhadap ketentuan ini terancam sanksi. Sehubungan ketentuanUUHT yang mengatur tentang eksekusi masih belum berlaku, makapenggunaan Pasal 6 UUHT sebagai dasar hukum pelaksanaan lelangeksekusi adalah tidak benar.
Pasal 6 UUHT belum berlaku, sehingga belumdapat dipergunakan sebagai dasar hukum untuk pelaksanaan eksekusi.Akibat hukum yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan eksekusi obyekhak tanggungan berdasar Pasal 6 UUHT adalah lelang eksekusi tersebutdiselenggarakan dengan tanpa dasar hukum, akibatnya pelaksanaaneksekusi tersebut tidak sah ;.
Bahwa sedangkan eksekusi berdasar Pasal 6 UUHT dinamakan eksekusiparate (eksekusi langsung), dimana TERLAWAN sebagai pemegangsertifikat hak tanggungan pertama dengan janji menjual atas kekuasaansendiri (beding van eigenmachtig verkoop) dianggap dapat langsungmohon lelang pada TERLAWAN Il. TERLAWAN Il kemudin melaksanakanpenjualan lelang eksekusi atas obyek Hak Tanggungan, tanpa melaluipengadilan.
Untuk dapat dilaksanakannya eksekusi parate berdasarkanPasal 6 UUHT, disyaratkan oleh UUHT adanya peraturan pelaksanaan.Peraturan pelaksanaan ini, dalampraktekhukumberada di dalam ranahHukumAcaraPerdata. Sehubungan dengan ketentuan pelaksanaan yang dimaksudUUHT tersebut belum ada, maka pelaksanaan eksekusi masih menggunakanPasal 224 HIR/Psal 258 RBg sebagai Hukum Acara Perdata yangmasihberlaku;halaman4dari Putusan No. 28 /Pat.Plw/2017/PN.Mgg8.
51 — 12
,berikut ini diuraikan alasan yuridis teoretisnya berpijak padapersoalan:Jenis eksekusi apakah yang diatur di dalam UUHT?
Apakah ketentuan eksekusi dalam UUHT tersebut sudah berlaku ?halaman 12 dari62 halaman Putusan Nomor 118/Pdt.G/2017/PN SmrApa bentuk hukum peraturan pelaksana ketentuan tentang eksekusiyang dimaksud UUHT?Akibat hukum apakah yang ditimbulkan oleh pelaksanaan eksekusiberdasarkan ketentuan UUHT?
Sehubungan dengan UUHT tidak dengantegas menyebut bentuk hukum peraturan pelaksanaaneksekusi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 26 UUHT, makabentuk hukum peraturan pelaksanaan eksekusi adalahPERATURAN PEMERINTAH.halaman 18 dari62 halaman Putusan Nomor 118/Pdt.G/2017/PN Smrd) Akibat hukum yang ditimbulkan oleh pelaksanaan eksekusiberdasarkan ketentuan UUHT: Bahwa in casu, eksekusi obyek hak tanggungan dilaksanakanberdasarkan Pasal 6 UUHT.
Bahwa pemberlakuan Pasal 6 UUHT adalah didasarkan padaPMK No. 93/PMK.06/2010 yang telah diubah dengan No.106/PMK.06/2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang; Bahwa dengan kata lain, pemberlakuan Pasal 6 UUHT tidakdidasarkan pada PERATURAN PEMERINTAH sebagaimanaditentukan oleh Pasal 26 UUHT jis. UU No. 10 Th 2004; Bahwa dengan demikian perlu diketahui, apakah PMK No.93/PMK.06/2010 memenuhi syarat untuk menjadi peraturanpelaksana sebagaimana ditentukan Pasal 26 UUHT?
Dengankata lain, di dalam melaksanakan eksekusi obyek HT,pembentuk UUHT (HUKUM MATERIIL PERDATA)menggunakan ketentuan tentang eksekusi hipotek yang adadalam HUKUM ACARA PERDATA.Istilah meminjam mengandung makna:ketentuan pelaksanaan eksekusi obyek HT adalah Pasal 224HIR/ Pasal 258 RBg jo. Pasal 14 UUHT.
124 — 46
Jenis eksekusi apakah yang diatur di dalam UUHT ?aApakah ketentuan eksekusi dalam UUHT tersebut sudah berlaku ?c. Apa bentuk hukum peraturan pelaksana ketentuan tentang eksekusiyang dimaksud UUHT?d. Akibat hukum apakah yang ditimbulkan oleh pelaksanaan eksekusiberadasarkan ketentuan UUHT?Berikut ini dibahas setiap permasalahan tersebut:a. Jenis eksekusi yang diatur di dalam UUHT1. Eksekusi Parat obyek HT diatur dalam Pasal 20 (1) a UUHT jis.Pasal 6 dan Pasal 11 (2) e UUHT;2.
Eksekusi pertolongan hakim obyek HT Pasal 20 (1) b UUHT jo.Pasal 14 (2) dan (3) UUHT;3. Eksekusi penjualan di bawah tangan obyek HT diatur Pasal 20(2) UUHT jo. Pasal 20 (3) UUHT:Dalam penjelasannya:a) Eksekusi parat (eksekusi langsung) obyek hak tanggungan Jeniseksekusi parat (eksekusi langsungparate executie) diatur di dalamPasal 20 (1) a VUUHT Sebagai suatu undangundang, UUHT mengaturmateri muatan eksekusi parat secara sistimatis dan terpadu.
Prosedur eksekusi parat yang dimaksud oleh Pasal 20(1) a UUHT jo. Pasal 6 UUHT tersebut mensyaratkan adanya janjibahwa pemegang hak tanggungan pertama mempunyai hak untukmenjual atas kekuasaan sendiri obyek hak tanggungan apabiladebitor wanprestasi (beding van eigenmachtig verkoop) sebagaimana Halaman 17 dari 37 hal. Put. Nomor 72/PDT/2017/PT TJKb)diatur dalam Pasal 11 (2) e UUHT.
Sehubungan dengan UUHT tidak dengan tegasmenyebut bentuk hukum peraturan pelaksanaan eksekusisebagaimana ditentukan dalam Pasal 26 UUHT, maka bentuk hukumperaturan pelaksanaan eksekusi adalah PERATURAN PEMERINTAH.a) Akibat hukum yang ditimbulkan oleh pelaksanaan eksekusiberadasarkan ketentuan UUHT :> Bahwa in casu, eksekusi obyek hak tanggungan dilaksanakanberdasarkan Pasal 6 UUHT.> Bahwa pemberlakuan Pasal 6 UUHT adalah didasarkan padaPMK No. 93/PMK.06/2010;> Bahwa dengan kata lain, pemberlakuan
Pasal 6 UUHT tidakdidasarkan pada PERATURAN PEMERINTAH sebagaimanaditentukan oleh Pasal 26 UUHT jis.