Ditemukan 4330 data
Terbanding/Penggugat : DANIEL KRISTANTO
Terbanding/Turut Tergugat : KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Turut Terbanding/Tergugat I : BUTIK EMAS ANTAM DI SURABAYA GEDUNG MEDAN PEMUDA
773 — 880
Bahwa Bukti P11, P12, dan P13 adalah sebagai Contoh Kasusdan dapat dijadikan sebagai kajian perbandingan ataupun preseden,yang telah membuktikan Pembanding/dahulu Tergugat Il dan/atauTurut Terbanding I/dahulu Tergugat I, yang oleh Majelis Hakim telahdinyatakan sengaja Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dandijatuhi Hukuman untuk membayar sejumlah kerugian kepadaPenggugat/Pihak lain) atau masyarakat;10.Bahwa juga sesuai keterangan Saksi Caroline Monika Sidhartayang tegas menyatakan,bahwa tanda tangan
88 — 82 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mile dalam jabatannya selaku PPK dansaksi Isnaini Pansiradju dalam jabatannya selaku PenggunaAnggaran yang telah bertentangan dengan UndangUndangtentang keuangan negara, UndangUndang tentangperbendaharaan negara, peraturan pemerintah tentangpengelolaan keuangan daerah dan peraturan presiden tentangpengadaan barang/jasa milik pemerintah dan yang lebihpenting lagi bahwa perbuatan Terdakwa bersama dengansaksi Sahrudin Mile dan saksi Isnaini Paansiradju tidak dapatdibenarkan oleh karena akan menjadi preseden
78 — 19
Sangkala Ruslan.MS bukanlah Subyek atau orang yangmemiliki kKewenangan dalam pengadaan tanah, sehingga dakwaan dan tuntutanharuslah dikualifikasikan nebis in idem;Menimbang, bahwa terhadap pembelaan terdakwa sebagaimana diuraikandatas, meskipun telah ditanggapan pada putusan Sela dalam perkara Aquo,namun majelis Hakim akan memberikan pertimbangan sbb;Sistem hukum di Indonesia tidak menganut asas the binding force ofprecedent (keterikatan hakim pada preseden), Hakim di Indonesia tidakterikat dengan
Terbanding/Tergugat I : NURMALA ONIKE HOTNIDA NAPITUPULU
Terbanding/Tergugat II : WALUYO
Turut Terbanding/Penggugat II : NENENG KURNIA Binti Djajudi
Turut Terbanding/Penggugat III : WAHYUDI Bin Djajudi
Turut Terbanding/Penggugat IV : RETNO SARI Binti Djajudi
126 — 81
mulai ditinggalkan, beralin kepadaaturan yang memberi kemudahan kepada PENCARI KEADILAN menemukankeadilannya sesuai NURANI KEMANUSIAAN, atau BUKANNYA malahmengelak/LARI dari Kewajiban Jabatan dan/atau berupaya menundanunda memutus POKOK PERKARA yang sesungguhnya sudah diperiksasecara panjang lebar atau telah lengkap dilakukan pemeriksaan bahkanREKAYASA & SELUBUNG MISTERINYA SUDAH TERBONGKAR SUDAHMENJADI TERANG BENDERANG, akantetapi tidak mau tunduk(menerapkan) Pasal 48 RV;Dan agar tidak muncul PRESEDEN
82 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 1771 K/Pid.Sus/2015negara, sehingga diharapkan pemidanaan yang dijatunkan dapat mempertahankan tata tertiob hukum dalam masyarakat;Bahwa dampak yang ditimbulkan dari penjatuhan pemidanaan yang ringanyang didasari adanya penerapan hukum yang tidak sebagaimana mestinyatersebut dapat menjadi preseden buruk terhadap penegakan hukum,khususnya dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di masa yangakan datang dan tidak sejalan dengan teori maksud atau tujuan daripemidanaan itu sendiri, sehingga tidak
107 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal ini dapat menjadi preseden buruk dalam penegakanhukum di Indonesia pada masa yang akan datang;Sungguh ironi ketika Pemohon Kasasi selaku pencari keadilan menaruhharapan yang besar terhadap Majelis Hakim namun harapan tersebutseakan luntur akibat ketidak bijakan yang dilakukan Majelis Hakim.
213 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dr Romli Atmasasmita, SH, LLM, Guru Besar (EM)Hukum Pidana Internasional Universitas Padjajaran :a. pada artikel Kejahatan Korporasi yang dimuat di HarianKompas tertanggal 21 Januari 2013, menyatakanpendapatnya yang Pemohon Peninjauan Kembali kutipsebagai berikut :Putusan Mahkamah Agung barubaru ini dalam kasus PTAsian Agri merupakan preseden bahwa sekalipun suratdakwaan penuntut tidak mencantumkan PT AA selakusubyek hukum yang dituntut, MA telah menjatuhkan pidanapengembalian uang Rp. 2,7 triliun
PT INTERNUX
Tergugat:
PT HUAWEI TECH INVESTMENT,
314 — 118
"Blacks Law Dictionary, 6" Edition,West Publishing Co. 1990, hal. 1565Terjemahannya dalam Bahasa Indonesia:Proses pemeriksaan pengadilan yang diadakan dengan dasarsuatu kecurangan dan tanpa berdasarkan suatu alasan yangmemungkinkan.Demi mencegah timbulnya preseden buruk serta pemanfaatan lembagaperadilan yang tidak sepatutnya dalam proses peradilan di Indonesia,dan untuk menerapkan prinsip peradilan yang sederhana, cepat danbiaya ringan, sudah selayaknya Majelis Hakim Yang Terhormat menerimaeksepsi
130 — 62 — Berkekuatan Hukum Tetap
DirgantaraIndonesia (Persero) yang pada akhirnya likuidasi atau kepailitan bagi PT.Dirgantara Indonesia (Persero) tidak terhindarkan lagi, selain itu putusanJudex Facti tersebut dapat pula menjadi preseden buruk bagi BadanUsaha Milik Negara lainnya yang menyelenggarakan program pensiunmanfaat pasti ;3.
176 — 25
puluh satu juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu tiga ratusrupiah);Bahwa guna menjamin gugatan tidak menjadi siasia (//lusoir) mohondengan hormat kiranya Ketua Pengadilan Negeri Kelas .B Muaro untukmeletakkan sita jaminan (conservatoir beslaag) dan atau sita tarik(revindicatoire beslaag) terhadap harta kekayaan para Tergugat baikberupa benda tetap/ tidak bergerak maupun benda tidak tetap/ bergerakyang akan Penggugat sebutkan dan mohonkan secara tersendiri;Bahwa guna menghindarkan timbulnya preseden
Terbanding/Terdakwa : LEONARDO OCTORANE SUHENDRO, S.S.IT Bin ENDRO CIPTONO
154 — 71
melawan hukumnya perbuatansecara formil (Vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 003/ PUUIV/2006)sementara unsur lainnya lainnya adalah anasir delik atauelemen delicta,sehingga interpretasi secara kontektual dengan sifat yang kasuistis terhadapTerdakwa in cassu telah tepat dipertimbangkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsipada peradilan Tingkat Pertama a quo, karenanya dakwaan Subsidair pasal 3 yangtepat dinyatakan terbukti, sedangkan alasan Penuntut Umum denganmembandingkan putusan yang berkualitas preseden
153 — 52
Menimbang, bahwa adapun alasanalasan yang dijadikan dasar olehPenuntut Umum mengajukan permintaan banding atas putusan PengadilanTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor 1/Pid.SusTPK/2018/PN Kditanggal 25 Mei 2018 sebagaimana yang diuraikan dalam memoribandingnya, yang pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa pemidanaan yang dijatuhkan terhadap Terdakwa masih belummemenuhi rasa keadilan di masyarakat dan tidak akan menimbulkan efek jerabagi pelaku tindak pidana korupsi dan memberikan preseden
FREDDY
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA BALIKPAPAN
434 — 139
Oleh karena itu, pengakuan Penggugat tersebut harus ditolak,karena dapat menjadi preseden buruk terutama berkaitan denganpenegakan asas kepastian hukum;11.Bahwa Pasal 55 UU PTUN, berbunyi: Gugatan dapat diajukan hanyadalam tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung sejak saatditerimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau PejabatTata Usaha Negara.
94 — 57
Bahkan Joni menegaskan sudah ada preseden putusanpengadilan yang memberikan hak asuh anak kepada ayah.
713 — 545 — Berkekuatan Hukum Tetap
Oleh karenanya kami mohon agar preseden buruk yangpernah terjadi dalam kasus Manulife dan Prudential tidak terulang lagidalam perkara ini agar menghindari opini publik bahwa PengadilanNiaga digunakan untuk menekan perusahaanperusahaan sehat ;Hal. 88 dari 132 hal. Put. No. 834 K/Pdt.Sus/20096.4.
333 — 181 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal ini tentumenjadi preseden yang buruk bagi penegakan hukum, mengingatlembaga KPK yang seharusnya menjadi contoh dalam penegakanhukum justru dalam melakukan koordinasi dan komunikasi sangat jauhdari yang diharapkan, sehingga dapat merugikan Pemohon maupunKuasa Hukum Pemohon;Bahwa Pemohon melalui Penasihat Hukum menyampaikan DugaanPelanggaran Hak Asasi Manusia kepada Komnas HAM terkait telahdiserahkannya Berkas Perkara Tahap II atas nama Drs.
241 — 205 — Berkekuatan Hukum Tetap
pertimbangan hukum judex facti yang mempertimbangkanuntuk efisiensi dan efektivitas penuntutan hakhak normatif paraTerbanding/para Penggugat/Pekerja, Hakim Banding berpendapat,berhubung belum adanya mekanisme hukum acara yang dapatmengayomi keadaan a quo untuk suatu penyelesaian, maka saranayang dipandang tepat adalah dengan "cara class action" yangmerupakan terobosan sebagai wujud dari "judge made law"adalah pertimbangan yang sangat keliru dan menyesatkan dantelah melanggar UU maka agar tidak jadi preseden
171 — 102 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 683 K/PID.SUS/2017hukum Pasal 2 Ayat (2) UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman sebagaimana mestinya, yaitu tidak memperhatikanperadilan negara menerapkan dan menegakan hukum dan keadilanberdasarkan Pancasila, hal ini dapat menjadi preseden buruk di kKemudianhari serta tidak membuat jera pelaku tindak pidana korupsi untukmenciptakan keserasian dan keseimbangan di masyarakat, sehinggadengan demikian dimohonkan dengan arif dan bijaksana agar Judex Factimenyatakan Terdakwa telah
Terbanding/Terdakwa : Ir. SUNARDI Bin ALM. ASRI MUCHTAR
162 — 59
melawanhukumnya perbuatan secara formil (Vide Putusan Mahkamah KonstitusiNomor : 003/ PUUIV/ 2006) sementara unsur lainnya lainnya adalah anasirdelik atau elemen delicta, sehingga interpretasi secara kontektual dengansifat yang kasuistis terhadap Terdakwa in cassu , telah tepat dipertimbangkanPengadilan Tindak PidanaKorupsi pada peradilan Tingkat Pertamaaquo,karenanya dakwaan Subsidair pasal 3 yang tepat dinyatakan terbukti,sedangkan alasan Penuntut Umum dengan membandingkan putusan yangberkualitas preseden
Terbanding/Tergugat I : JHONY ONGADRIE
Terbanding/Tergugat II : PT.HUTCHISON CP TELECOMMUNICATIONS
Terbanding/Intervensi I : PT PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA
Terbanding/Turut Tergugat : BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU
41 — 38
dan permohonan ini lagilagimembuktikan kekeliruan PENGGUGAT dalam menyusun permohonanprovisinya;TERGUGAT INTERVENSI merujuk kepada seluruh dalil dan alas hukumyang disampaikan dalam seluruh penjelasan awal dan seluruh eksepsi diatas, maka jelas dan nyata PENGGUGAT telah berulangkali melakukanHalaman 97 dari 141 Putusan Nomor 41/PDT/2019/PT.SMR45.kesalahan formal dalam menyusun Surat Gugatan, Sehingga TERGUGATINTERVENSI berkeyakinan bahwa Gugatan a quo seharusnya ditolak,dengan mempertimbangkan preseden