Ditemukan 4329 data
39 — 11
Jika ekonomi belum siap atau belummempuyai pekerjaan atau penghasilan yang cukup maka jika tidak disikapidengan bijak oleh pasangannya maka akan menjadi penyebab perselisinan danpertengkaran, sementara dari dampak sosial dan psikologis, bagi pernikahan dibawah umur akan menjadi preseden buruk dalam masyarakat yang berpotensiuntuk jatuh dalam kemiskinan, juga tentunya anak tidak lagi bisa mengekspresidiri dan berpikir Sesuai dengan usianya karena dituntut melaksanakankewajiban sebagai Suami atau isteri
12 — 5
Akan membentuk preseden buruk sehingga orang akan cenderung menjadibersikap enteng untuk mengabaikan pencatatan nikahnya secara langsungpada saat sebelum perkawinan.Menimbang, bahwa dampak sebuah putusan atau penetapan pengadilantidaklah hanya berdampak kepada para pihak berperkara, putusan harusmemberikan dampak positif bagi masyarakat secara universal.
Pelanggaran tetap menjadi sebuahpelanggaran dan pastinya harus memiliki konskuensi logis bagi yang melanggardan apabila tidak maka akan menjadi preseden buruk bagi peraturan perundangundangan sebagaimana yang telah diurai di atas.
55 — 12
secara kasar pengusaha atau teman sesama pekerja maupunkeluarganya ;Bahwa perbuatan dan tindakan dengan melemparkan nasi yang merupakanfasilitas dari Perusahaan dan menggebrak meja dapat dikategorikan menghinasecara kasar dan tidak menghargai Pengusaha yang menyediakan fasilitasBahwa atas dasar alasanalasan tersebut, maka Tergugat di PutuskanHubungan Kerjanya terhitung tanggal 3 Juni 2011, Tindakan tersebut diambildalam rangka menegakkan Disiplin sebagaimana diatur dalam PKB agar tidakmerupakan preseden
Apabila hal ini terjadi terus menerus akan menjadi preseden burukdalam perburuhan di Indonesia, dan sebagai bentuk penindasan akanhakhak pekerja ; Hak Penggugat selama proses perselisihan berlangsung yaitu upahyang sampai saat Jawaban Gugatan ini dibuat tidak dibayarkan,semakin menambah keprihatinan hidup Tergugat/Pekerja dankeluarganya ; .
Perjanjian Kerja Bersama PT.Ayoetex yang berbunyi : Menganiaya, mengancam secara fisik atau mental,menghina secara kasar pengusaha atau teman sekerja maupun keluarganya.Perbuatan dan tindakan melempar nasi yang merupakan fasilitas dari perusahaandan menggebrak meja dapat dikatagorikan menghina secara kasar dan tidakmenghargai pengusaha yang menyediakan fasilitas makan, tindakan pemutusanhubungan kerja diambil Penggugat dalam rangka menegakkan disiplinsebagaimana diatur dalam PKB agar tidak menimbulkan preseden
Bahwaselama perselisihan berlangsung Penggugat telah menghentikan pekerjaan danupah Tergugat serta hakhak lain sejak bulan Juni 2011 hal ini menimbulkankeresahan pada Tergugat dan keluarganya, apabila hal ini terjadi terus menerusakan menjadi preseden buruk dalam perburuhan di Indonesia dan sebagai bentukpenindasan akan hakhak pekerja dan menambah keprihatinan hidup Tergugat dankeluarganya ;Bahwa kewajiban upah Tergugat yang harus dibayar selama proses perselisihandari bulan Juni 2011 s/d Nopember
36 — 7
., dan akan menjadi suatukebiasaan / preseden buruk dalam proses pengajuan gugatan diperadilan Indonesia.14.Bahwa sehubungan dengan hal hal tersebut diatas, dengan iniTERGUGAT menyatakan TIDAK MENYETUJUI dan/atau MENOLAKPencabutan Gugatan yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT dalamperkara aquo dan mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksaperkara aquo untuk tetap melanjutkan pemeriksaan perkara ini hinggaselesai (Putusan).Menimbang, bahwa atas tanggapan yang diajukan oleh KuasaTergugat berdasarkan Surat
34 — 4
dengansengaja menikah tanpa tercatat, tidak dapat dibenarkan karena mengandungunsur kesengajaan melanggar undangundang perkawinan dan peraturanterkait, perouatan mana telah nyatanyata bertentangan dengan hukum;Menimbang, bahwa di sisi lain, jika dipandang dari fungsi putusanPengadilan sebagai alat rekayasa social (tool of social engineering), makapembenaran terhadap pernikahan di bawah tangan yang dengan sengajamelanggar undangundang dengan mengesahkannya melalui itsbat nikah dapatmenjadi sebuah preseden
ADI WIBOWO
Tergugat:
Kejaksaan Negeri Tebo
52 — 14
Meskipun di Indonesia tidakmenganut sistem preseden, hal itu tidak melarang hakim mengikuti putusanperadilan terdahulu (previous decision) secara liberal dan rasional;Menimbang, bahwa pencabutan gugatan merupakan hak yang melekatpada diri Penggugat.
59 — 22
tidakmencerminkan rasa keadilan yang berlaku di masyarakat TNI,terutama perkara yang menjadikan sorotan ataupun perhatian khususdari pimpinan TNI termasuk perkara Narkotika.Sebagaimana kita ketahui bahwa dampak atau pengaruh daripenggunaan narkotika yang menyalahi aturan peraturan perundangundangan akan dapat merugikan kehidupan manusia dan kehidupanbangsa, sehingga pada gilirannya dapat mengancam ketahanannasional.Selain itu menurut hemat kami pidana yang dijatuhkan terhadap diriTerdakwa akan menimbulkan preseden
Terdakwa sejatinyatelah tersirat tidak salah benar dan atau tidak benarbenarbersalah.Terkait berat ringannya penjatuhan pidana ini a quoPengadilan Militer Ill14 Denpasar mendasari faktapembuktian materiil dipersidangan terungkap faktasekalian bukti bahwa Terdakwa (kini Terbanding) adalahmerupakan korban pemaksaan, intimidasi dari atasannyayang diperkuat oleh keterangan para Saksi dimukapersidangan.11Keberatan kedua mengenai pidana yang dijatuhkanterhadap diri Terdakwa (kini Terbanding) akanmenimbulkan preseden
Terbanding sebelumnya mengucapkanterima kasih tiada terhingga.Bahwa terhadap keberatan Oditur Militer dalam Memori Bandingnya,Majelis Hakim Tingkat Banding mengemukakan pendapat sebagaiberikut :Bahwa keberatan Oditur Militer dalam memori banding padapokoknya adalah bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatanPenyalah Guna Narkotika Golongan bagi diri sendiri, sehinggaOditur Militer menganggap hukuman Terdakwa ringan (karenaTerdakwa tidak dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan),sehingga akan membuat preseden
14 — 3
No.63 /Pdt.P/2018/PA.Wt.Menimbang, bahwa telah terjadi preseden buruk dalam masyarakat,bahwa jika kondisi orang yang telah melakukan hubungan badan atau telahhamil, maka Pengadilan (khususnya Peradilan Agama) pasti akanmengabulkan, yang dapat berakibat seakanakan Peradilan Agamamelegitimasi perkawinan yang disebabkan karena hubungan badan atau telahterjadi kehamilan.
Majelis berpendapat bahwa telah tumbuh preseden buruk dalammasyarakat bahwa peradilan (khususnya Peradilan Agama) pasti akanmengabulkan permohonan Dispensasi Kawin, jika anak Pemohon dancalon istrinya telah berhubungan badan. Jika ini dibiarkan terus, makaHal. 12 dari 14 Pen.
26 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
alat kendali atau instrumen pengawasan saatTerdakwa berada di luar tembok penjara;Bahwa selain tidak dipenuhinya ketentuan tersebut, dalam pertimbangan judexfacti tidak terdapat cukup alasan yang meringankan Terdakwa yang dapatdijadikan dasar untuk meringankan pidana penjara dengan masa percobaan.Bahkan sebaliknya, justru terdapat alasan pertimbangan yang dapatmemberatkan Terdakwa yaitu bahwa penjatuhan pidana penjara selama 4(empat) bulan dengan masa percobaan 8 (delapan) bulan dapatmenimbulkan preseden
Misalnya saja, frekuensi siaranradio Pemerintah (RRI) di daerah dapat terganggu atau akibat terburukpenggunaan spektrum frekuensi secara illegal yaitu dapat terganggunya lalulintas penerbangan udara, baik Internasional maupun domestik, sehinggatentu saja dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat;Bahwa oleh karena itu, penjatuhan pidana penjara dengan masa percobaan,dapat menciptakan preseden buruk dalam pemberantasan penggunaanfrekuensi radio secara illegal;Bahwa judex facti dalam hal menjatuhkan
9 — 1
tahun 1974, sehinggatidak dicatatkan di KUA, sangat tidak rasional, apalagi pelaksanaan pernikahanpada bulan Januari 2019;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat hingga saat ini diIndonesia administrasi tentang pencatatan pernikahan belum terlaksanademikian baik, di samping itu nilai budaya dan norma agama masih dipegangbegitu kuat, sehingga patut diduga bahwa pada masamasatersebutpelanggaran nilai budaya dan norma agama adalah sesuatu yang tidak bisadihindari dan jia dibiarkan, hal ini menjadi preseden
Terbanding/Terdakwa : UTI ERWIN PAHLEFI bin UTI PAWADI
73 — 22
Muhamad Amin dan korban luka lain saksi Edi Sumarjo yang kemdian dijatuhipidana percobaan bisa menjadi preseden buruk di masyarakat dimasyarakat terutamauntuk anak di bawah umur atau pelajar yang belum memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM ) yaitu apabila di lain waktu adaa pelaku anak yang melakukan tindak pidanalakalantas akan dijatuhi pidana percobaan juga dengan alasan masih anak atau masihsekolah, agar dalam putusannya diperhatikan juga situasi keadan dan keadilan dalammasyarakat lokal. ; Menimbang
58 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hakim Judex Juris dapat mengadopsi pertimbanganJudex Facti khususnya terkait dasar pertimbangan pemutusanhubungan kerja dan menguatkannya dalam putusan di tingkat kasasi;Bahwa oleh karena Pemutusan Hubungan Kerja adalah karena adanyapelanggaran pasal 7 ayat (7) Peraturan Perusahaan dan melanggarketentuan pasal 153 ayat (1) huruf F Undang Undang Nomor 13 tahun2003 Tentan Ketenaga kerjaan, maka perlu. ditetapbkan uangkompensasi bagi Termohon sasi/Penggugat berupa uang pisah yangbesarnya memperhtikan preseden
hukum yang berlaku;Bahwa oleh karena telah ada preseden hukum berupa besaran uangpisah sebesar 2 kali gaji yang diterima pekerja pada kasus yang sama,yakni berdasarkan putusan perkara Nomor: 40/Pdt.SusPHI/2015/PN.Halaman 19.dari 22 hal.Put.Nomor 803K/Pdt.SusPHI/201 714.15.16.17.18.AgungJudexNegeriberikut:Srg antara Saudara Hendra Irawan selaku Penggugat melawan PT.Mustika Manis Utama selaku Tergugat;Bahwa dalam pertimbangan dan amar putusan perkara Nomor:40/Pdt.SusPHI/2015/PN.
Mustika Manis Utamauntuk membayar uang pisah kepada Saudara Hendra lrawan yangnilainya sebesr 2 (dua) kali gaji;Bahwa berdasarkan preseden Perkara Nomor: 40/Pdt.SusPHI/2015/PN., Majelis Hakim Judex Juris dapat mempertimbangkanmengadopsi besaran uang pisah yang menjadi Kewajiban PemohonKasasi/Tergugat untuk dibayarkan kepada Termohon Kasasi/Penggugatsebesar 2 (dua) kali gaji;Bahwa oleh karena gaji Termohon Kasasi/Penggugat sebesar Rp2.710.000,00 (dua juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah) per bulan
38 — 14
cnn e nen nnn n en een ene nneeen enna neenensenesBahwa Tergugat / Pembanding telah mengajukan memori bandingtertanggal 12 April 2010 yang telah diterima dikepaniteraan Pengadilan TataUsaha Negara Jakarta pada tanggal 12 April 2010 dan telah diberitahukankepada pihak Penggugat / Terbanding pada tanggal 13 April 2010 , yang padapokoknya menyatakan bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara JakartaNomor : 159/G/2009/PTUN.JKT tidak memenuhi rasa keadilan dan patutdibatalkan, juga akan menimbulkan preseden
124 — 40
., dan akan menjadi suatukebiasaan / preseden buruk dalam proses pengajuan gugatan diperadilan Indonesia.14.Bahwa sehubungan dengan hal hal tersebut diatas, dengan iniTERGUGAT menyatakan TIDAK MENYETUJUI dan/atau MENOLAKPencabutan Gugatan yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT dalamperkara aquo dan mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksaperkara aquo untuk tetap melanjutkan pemeriksaan perkara ini hinggaselesai (Putusan).Menimbang, bahwa atas tanggapan yang diajukan oleh KuasaTergugat berdasarkan Surat
21 — 2
tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa alasan yangdemikian menunjukkan tidak adanya iktikad baik dari para Pemohonsehingga para Pemohon dapat dinyatakan secara sengaja tidak taat hukumatau melanggar hukum;Hal. 4 dari 6 Penetapan No. 465/Pdt.P/2016/PA.Mpw.Menimbang, bahwa oleh karena Pengadilan sebagai alat rekayasasocial (tool of social engineering), maka pembenaran terhadap pernikahan dibawah tangan yang dengan sengaja melanggar hukum denganmengesahkannya melalui itsbat nikah dapat menjadi sebuah preseden
M. Nasir
Tergugat:
1.Markoni
2.Amrizal Alias Amrijal
3.Puji Haryati
4.Pemerintah RI Cq Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI Cq Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Jambi Cq Kantor Pertanahan Kabupaten Tebo
89 — 29
Meskipun di Indonesia tidakmenganut sistem preseden, hal itu tidak melarang hakim mengikuti putusanperadilan terdahulu (previous decision) secara liberal dan rasional:;Menimbang, bahwa pencabutan gugatan merupakan hak yang melekatpada diri Penggugat.
22 — 7
UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan harusmendapatkan dispensasi Pengadilan;Menimbang, bahwa Pemohon Il melakukan pernikahan tanpamendapatkan dispensasi Pengadilan, maka perbuatan itu dapatdikategorikan sebagai pelanggaran hukum;Menimbang, bahwa Pengadilan sebagai alat rekayasa sosial (tool ofsocial engineering), maka penetapan yang dikeluarkannya akan menjadirujukan masyarakat, sehingga apabila Pengadilan mengesahkan pernikahanyang dengan sengaja melanggar hukum maka akan menjadi preseden
22 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
dengan P6 serta penyelesaian masalah ini berusaha PemohonKasasi selesaikan sendiri dengan tanpa bantuan penasehat hukumdikarenakan ketidak mampuan atas terbenturnya biaya apabila memakaipenasehat hukum ;Bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Denpasar pada perkara ini telah mengabaikan prinsipprinsip perlindungan kerja yang diatur oleh Negara dalam UndangUndangDasar 1945, UndangUndang No. 13 Tahun 2003 dan UndangUndang No.2 Tahun 2004 tentunya akan memberikan preseden
buruk bagi hubunganindustrial Kedepannya, untuk itu Majelis Hakim perlu lebin mendalaminyaHal. 11 dari 13 hal.Put.No. 517 K/PDT.SUS/2011supaya tidak terjadinya salahnya penerapan hukum dan memberikanpertimbangan hukum yang keliru karena akan memberikan preseden burukbagi hubungan industrial yang ada di Bali ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Bahwa alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, karena meneliti dengansaksama memori kasasi tanggal 12 Mei 2011 dihubungkan
82 — 29
of social engineering) maka Pengadilan tidak dapatmembiarkan satu peritiwa hukum yang dimintakan pengajuan permohonandispensasi kawin telah nyata dilaksanakan sebelum ditetapkan izin dispensasi kawinuntuk melenggang ke gerbang perkawinan yang sah dan tercatat, sebab yangdemikian dapat menjadi preseden buruk bagi masyarakat;Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, permohonanPara Pemohon agar Pengadilan memberikan dispensasi kepada anak ParaPenetapan 195/Pdt.P/2020/PA.Tas. hlm. 4
116 — 65 — Berkekuatan Hukum Tetap
pelanggaran kerjadan telah pula diberikan tindakan disiplin berupa Surat Peringatan (Warning)Ill sebagai bagian dari tindakan pembinaan kepada Tergugat dan Tergugatsendiri telah menyatakan bersedia menerima sanksi Pemutusan HubunganKerja (PHK) jika kembali melakukan pelanggaran kerja sebagaimana termuatdalam Surat Pernyataan tertanggal 14 Desember 2007, sehingga adalah sahdan berdasar hukum bagi Penggugat untuk melakukan PemutusanHubungan Kerja (PHK) terhadap Tergugat;Bahwa untuk tidak menimbulkan preseden
No. 271 K/Pdt.SusPHI/2013pasti akan menimbulkan preseden buruk dalam hubungan kerja,maupun untuk kelangsungan perusahaan, karena akan dijadikanacuan oleh setiap karyawan dalam bersikap dan berdalih apabilamelakukan pelanggaran kerja;Bahwa berdasarkan fakta hukum di atas dan berdasarkan penjelasanumum pada alinea 3 UU 2/2004, menyatakan bahwa:Hubungan kerja adalah hubungan antara para pihak yang didasari olehkesepakatan para pihak untuk mengikatkan diri dalam suatu hubungankerja dan apabila salah
Bahwa hal ini jika dibiarkan dan TermohonKasasi dikembalikan kerja sudah barang tentu akan menjadikan contohyang tidak baik dan preseden buruk bagi para bawahan Termohon Kasasimaupun para karyawan lainnya, karena sudah pasti baik bawahanTermohon Kasasi maupun para karyawan Pemohon Kasasi yang kurangHal. 16 dari 29 hal. Put.
telah disusun dan disepakati bersama oleh para Pekerjayang diwakili oleh SPSI dan Pengusaha;Bahwa dengan adanya kebiasaan sebagaimana diatur dalam PerjanjianKerja Bersama PT Freeport Indonesia Edisi XVI Tahun 200920119 danBuku Pedoman Hubungan Industrial PT Freeport Indonesia Edisi VITahun 20092011, sehingga apabila setiap pelanggaran kerja tidakditindak sesuai dengan peraturan yang telah dibuat dan disepakatibersama, maka akan menimbulkan ketidakadilan bagi para pekerja yanglain dan akan menjadi preseden