Ditemukan 2852 data
12 — 3
1901/Pdt.G/2022/PA.Tbn
13 — 4
1901/Pdt.G/2021/PA.Pwd
24 — 4
1901/Pdt.G/2021/PA.TA
17 — 2
1901/Pdt.G/2019/PA.Jepr
32 — 1
1901/Pdt.G/2021/PA.Pwk
21 — 6
1901/Pdt.G/2023/PA.Jepr
15 — 7
1901/Pdt.G/2017/PA.MLG
12 — 1
1901/Pdt.G/2016/PA.Cms
25 — 0
1901/Pdt.G/2023/PA.Kis
14 — 8
1901/Pdt.G/2022/PA.Smdg
11 — 0
1901/Pdt.G/2014/PA.Po
12 — 4
1901/Pdt.G/2021/PA.Bjn
25 — 17
1901/Pdt.G/2023/PA.Kng
15 — 5
1901/Pdt.G/2024/PA.Clp
24 — 3
1901/Pdt.G/2019/PA.Tnk
12 — 1
1901/Pdt.G/2022/PA.Gsg
25 — 8
1901/Pdt.G/2022/PA.SIT
317 — 269
Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) akun Facebook atas nama Dikaton (https://www.facebook.com/dikaton.dikaton.9);Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) unit Handphone Vivo 1901 IMEI 1 860991046351895 IMEI 2 860991046351887;Dirampas untuk Negara;- Bukti berupa capture postingan akun Facebook atas nama Dikaton (https://www.facebook.com/dikaton.dikaton.9);Tetap terlampir dalam berkas perkara;6.
Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit Handphone Vivo 1901 IMEI 1 860991046351895 IMEI 2860991046351887; 4 (satu) akun facebook a.n. Dikaton(https:/Awww.facebook.com/dikaton.dikaton.9);Dirampas untuk dimusnahkan; Bukti capture postingan akun facebook a.n. Dikaton(https:/Awww.facebook.com/dikaton.dikaton.9);Terlampir dalam berkas perkara;Halaman 2 dari 65 Putusan Nomor 4/Pid.Sus/2021/PN Ksn4.
Surat Kepala Kepolisian DaerahKalimantan Tengah Nomor: B/3100/IX/RES.2.5/2020/Krimsus tanggal 18November 2020 perihal permohonan pemeriksaan digital forensik barangbukti, telah melakukan serangkaian tindakan sesuai ketentuan peraturan danperundangundangan dalam melaksanakan pemeriksaan barang bukti digitalsesuai standar operasional prosedur Laboratorium Digital Forensik DirektoratTindak Pidana Siber Bareskrim Polri terhadap: NO NOMOR BARANG BUKTI DESKRIPSI 1 (satu) unit handphone merk VIVOJenis 1901
Lihin;Bahwa bagian dada Terdakwa tidak ada retak;Bahwa pada saat di rumah saudara Terdakwa di Palangkaraya, Terdakwasusah melakukan kegiatan, berdiri, karena tidak kuat bangun, jalan masihbisa, berdiri saat itu pelanpelan, jalan semampunya Terdakwa saja;Bahwa pada saat itu masih bisa berboncengan di sepeda motor;Bahwa Terdakwa tidak mengetahui pada pemeriksaan 1 (satu) unitHandphone Vivo 1901 tersebut ada ditemukan postingan tersebut;Bahwa sebelumnya Terdakwa ada mendapat pemanggilan dari Penyidik
Miming;Halaman 45 dari 65 Putusan Nomor 4/Pid.Sus/2021/PN KsnMenimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagaiberikut:1.1 (satu) unit Handphone Vivo 1901 IMEI 1 860991046351895 IMEI 2860991046351887;2. 1 (satu) akun Facebook a.n. Dikaton(https:/Awww.facebook.com/dikaton.dikaton.9); 3. Bukti capture postingan akun Facebook a.n. Dikaton(httos://www.facebook.com/dikaton.dikaton.9).
Menetapkan barang bukti berupa: 4 (satu) akun Facebook atas nama Dikaton(https:/Awww.facebook.com/dikaton.dikaton.9);Dirampas untuk dimusnahkan; 1 (satu) unit Handphone Vivo 1901 IMEI 1 860991046351895 IMEI 2860991046351 887;Dirampas untuk Negara; Bukti berupa capture postingan akun Facebook atas nama Dikaton(https:/Awww.facebook.com/dikaton.dikaton.9);Tetap terlampir dalam berkas perkara;6.
1.RUMANTY F.SAGALA,S.H
2.SAID REZA PAHLEVI,SH
3.LUCIA INDRI PRIMASTUTI
Terdakwa:
ANDRE PUTRA CRISTIAN
27 — 7
Pencurian dalam keadaan memberatkan, ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Hand Phone merk OPPO A7 Type CPH 1901
DINASTO CAHYO OETOMO, S.H.
Terdakwa:
HENDRO SETIAWAN Als HENDRO Bin M YUSNI THAMRIN
168 — 20
- 1 (satu) unit Speed yang tertutup terpal warna biru dan mesin yamaha 200 PK
- 2 (dua) buah terpal plastic warna biru
- 1 (satu) buah Hp merk VIVO 1901 warna hitam merah
- 1 (satu) buah Hp merk NOKIA TA-1034 warna hitam
- 1 (satu) buah Hp merk VIVO 1901 warna biru hijau
- Tas warna hitam biru bertuliskan EIGER
Dimusnahkan
- Uang tunai Rp.8.949.000,- (delapan juta Sembilan ratus