Ditemukan 3197 data
106 — 19
disajikanPenggugat dan Tergugat serta para Tergugat II yang tidak dipertimbangkandalam perkara ini, maka alat bukti tersebut dikesampingkan;Menimbang, bahwa terhadap petitum 8 yang Menghukum Tergugat dan Para Tergugat II untuk membayar ganti rugi Kepada Penggugat, MajelisHakim berpendapat para Penggugat tidak membuktikan melalui alat buktisurat mengenai perincian dari kerugian yang dialaminya dan dalam PutusanPeninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbitkan pedoman yang isinyaperdasarkan Pasal 1370
Muchamad Hadi Khustanto
Tergugat:
1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk, Kantor Cabang Waru
2.Kantor PelayananKekayaan Negara dan Lelang KPKNL Sidoarjo
90 — 27
Dalil ini diperkuat oleh putusan MA dalamPerkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbitkanpedoman yang isinya Berdasarkan pasal 1370, 1371, 1372KUHPerdata ganti kerugian immateriil hanya dapat diberikan kepadahalhal tertentu saja seperti perkara kematian, Iluka berat danpenghinaan;p. Bahwa Terlawan merupakan Kreditur yang beritikad baik dansudah seharusnya dilindungi oleh UndangUndang.
99 — 11
yang telah disertifikatkan denganSertifikat Hak Milik No. 1370, selanjutnya tanah objek perkara jugatelah dijual kepada Armen dengan Sertifikat Hak Milik No. 2749seluas 300 m? dan kepada Nasrul dengan Sertifikat Hak Milik No.2150 seluas 280 m?.
IWAN WAHYU SUSANTO, ST, MM
Tergugat:
1.Ketua Yayasan Universitas Islam Sunan Giri Surabaya Drs. H. Musyafak Rouf MH.
2.Plt Rektor Universitas Sunan Giri Surabaya UNSURI HA Sudjai SH. MH.
78 — 34
JikaPenggugat memilih menggunakan Kuasa Hukum tentunya Peggugat jugaharus konsekuen dengan biaya yang ditimbulkan, dan tidak J/ogic jika ditaginkan kepada Para Tergugat dengan nama ganti kerugian ; Biaya Administrasi, permintaan yang tidak jelas, sehingga tidak logic jika ditaginkan kepada Para Tergugat dengan nama ganti kerugian ; Ganti rugi Immateriil, menurut putusan Mahkamah Agung dalam perkaraPeninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbikan pedoman yangisinya Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372
103 — 69 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sebidang tanah seluas 1370 m? berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.793. diRt.001/Rw.005 Kelurahan Cipayung (dahulu Ciputat) Kecamatan CiputatKabupaten Tangerang Propinsi Banten. (dahulu Jawa Barat);14. Sebidang tanah seluas 800 m? berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.794 diRt. 001/Rw.005 Kelurahan Cipayung (dahulu Ciputat) Kecamatan CiputatKabupaten Tangerang Propinsi Banten. (dahulu Jawa Barat);15. Sebidang tanah seluas 180 m?
55 — 45
bukunyaberjudul Perbuatan Melawan Hukum yang menerangkan bahwa kerugiandalam Perbuatan Melawan Hukum menurut KUHPerdata, Pemohon(PENGGUGAT) dapat meminta kepada si pelaku (TERGUGAT) untukmengganti kerugian yang nyata telah dideritanya (Materi/) maupunkeuntungan yang akan diperoleh di kemudian hari (/mmateril);Bahwa dailildalil TERGUGAT tersebut di atas telah pula sejalan denganPutusan Mahkamah Agung No. 650PK/Pdt/1994 Tanggal 29 Oktober1994 yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:Berdasarkan Pasal 1370
Terbanding/Tergugat : Martina Hendriati, SH,
Terbanding/Turut Tergugat I : Tjioe Nofia Handayani S,
Terbanding/Turut Tergugat II : Pejabat Pembuat Atas Tanah PPAT Maria Diana Linggawidjaja, SH,
361 — 96
MahkamahAgung telah memberikan suatu pedoman dalam pemenuhangugatan Immateril dalam Putusan perkara PeninjauanKembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbikan pedoman yangisinya Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdataganti kerugian immateril hanya dapat diberikan dalamhalhal tertentu saja seperti perkara Kematian, luka beratdan penghinaan.8.
Terbanding/Tergugat : Melkias Diwakili Oleh : CHRISTIAN, S.H.
114 — 44
Namun dalam beberapa halterhadap kerugian karena kehilangan yang diharapkan dibatasioleh undangundang (Pasal 1370, 1371 dan 1372 KitabUndangUndang Hukum Perdata). Sehingga gantiruginyaharus dinilai menurut kKedudukan dan kekayaan kedua belahpihak serta menurut keadaan.
339 — 207
Berikut Tergugat kutip isi Putusan Mahkamah Agung No. 650/PK/Pdt/1994 tanggal 29 Oktober1994, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :"Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1872 KUH Perdata, gantirugi immateriilhanya dapat diberikan dalam halhal tertentusaja seperti kematian, lukaberat dan penghinaan."Tuntutan ganti rugi immateriil yang diminta oleh Penggugat tidak berkaitan dengan adanya kematian, luka berat ataupun penghinaan sebagaimanadisyaratkan oleh putusan Mahkamah Agung tersebut di atas.
BerikutTergugat Il kutip isi Putusan Mahkamah Agung No. 650/PK/Pdt/1994 tanggal 29Oktober 1994, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUH Perdata, ganti rugi immateriilhanya dapat diberikan dalam halhal tertentusajasepertikematian,luka berat dan penghinaan.Hal 95 dari 140 Hal Putusan No. 42/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel43.44,45.46.47.Tuntutan ganti rugi immateriil yang diminta olen Penggugat tidak berkaitandengan adanya kematian, luka berat ataupun penghinaan sebagaimanadisyaratkan
perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat Ill terhadapPenggugat sehingga kerugian immateriil ini tidak dapat dimintakan olehPenggugat.Selain itu, Tergugat Ill juga mohon perhatian Majelis Hakim yang terhormatbahwa Mahkamah Agung telah memberikan petunjuk bahwa gantirugiimmateriil hanya dapatdikabulkandalamhalhaltertentusaja BerikutTergugat Ill kutip isi Putusan Mahkamah Agung No. 650/PK/Pdt/1994 tanggal29 Oktober 1994, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:"Berdasarkan Pasal 1370
CELVIN ,
Tergugat:
SATRYA PUTRA ADHITAMA,
Turut Tergugat:
1.NOTARIS LALITAISWARI JANAPUTRI,S.H.,M.Kn.,
2.PT. Bank Central Asia, Tbk.,Kantor Pusat BCA Indonesia,
1583 — 1165
Bahwa dalam hal ini Penggugat tidak menjelaskan secaraspesifik mengenai dasar dari permintaan ganti kerugian imateriil dalamgugatannya.Bahwa Mahkamah Agung berdasarkan Putusan perkara PeninjauanKembali No. 650/PK/Pdt/1994 telah menerbitkan pedoman, yangmenyebutkan : Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugianimmaterial hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja seperti perkaraKematian, luka berat dan penghinaan.Faktanya gugatan yang diajukan oleh Penggugat bukanlah terkait
96 — 13
Menimbang, bahwa pertimbangan tentang ganti rugi telah diulasdalam pertimbangan petitum gugatan ketujuh, dimana Majelis Hakimtidak menemukan kerugian yang menyebabkan kerugian sebagaimanadisebutkan dalam Putusan No. 650/PK/Pdt/1994 menerbikan pedomanyang isinya Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdataganti kerugian immateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentusaja seperti perkara Kematian, luka berat dan penghinaan berdasarkanfakta persidangan yang ada dan diderita oleh Penggugat;Menimbang
TAMAL BIN TINIK
Tergugat:
PT.London Sumatera Indonesia,Tbk
48 — 10
Kerugian InmateriilBahwa sangat tidak berdasar jika dalam gugatan tersebutPenggugat mengajukan tuntutan ganti rugi immaterial karenaberdasarkan Putusan Mahkamah Agung dalam Perkara PerdataPeninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994, Mahkamah Agung telahmenerbitkan pedoman yang isinya Berdasarkan Pasal 1370, 1371,1372 KUH Perdata, ganti kerugian immaterial hanya dapatdiberikan dalam hal tertentu saja seperti perkara kematian, lukaberat dan penghinaan.
Terbanding/Tergugat : Bank Cimb Niaga
Terbanding/Turut Tergugat I : KANTOR PELAYANAN NEGARA DAN LELANG BANJARMASIN (KPKNL)
Terbanding/Turut Tergugat II : SATIMIN
108 — 136
Adapun cakupankerugian immaterial menurut Mahkamah Agung dalam PutusanPerkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994, dinyatakan bahwa:Halaman 27 dari 39 halaman, Putusan Nomor 45/PDT/2021/PTBJMBerdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugianimmateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiperkara kematian, luka berat dan penghinaan.20.
65 — 29
MIlMenimbang, bahwa secara umum gugatan ganti kerugian akibatperbuatan melawan hukum dapat berupa : penggantian uang, pemulihan padakeadaan semula, larangan untuk mengulangi perbuatan itu lagi dan dapat mintaputusan hakim bahwa perbuatannya adalah melawan hukum ( Vide ROSAAGUSTINA, Perbuatan Melawan Hukum,UI Fakultas Hukum, Pascasarjana,2003, Hal. 62);Menimbang, bahwa terhadap kerugian immateriil yang dimintakan olehPenggugat sebesarRp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), makaberdasarkan Pasal 1370
34 — 20
sangat wajar jika dalil gugatan Penggugat tersebutdinyatakan ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima (nietontvankelijk verklaard)Bahwa Tergugat sangat keberatan dan menolak dengan tegasdalil posita Penggugat sebagaimana dimaksud dalam posita angkall romawi tentang tuntutan hukum Penggugat kepada ParaTergugat, pada angka 5 karena berdasarkan Putusan MahkamahAgung dalam Perkara Perdata Peninjauan Kembali No.650/PK/Pdt/1994, Mahkamah Agung telah menerbitkan pedomanyang isinya berdasarkan pasal 1370
Sabrie Abbas
Tergugat:
1.FARIDAH
2.SYAMSUL ARIFIN
3.ESTER GLORIA FRANSISKA
4.Camat Samarinda Utara
5.Lurah Sempaja Utara
95 — 13
./ KASU / 2011;11) Surat Keterangan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah, Atas Nama:Widadi Sutrisno dengan ukuran : P : 25 ML; 10 M dan telah pulaHalaman 4 dari 36 Putusan Perdata Gugatan Nomor 189/Pat.G/2017/PN Smrteregister dikantor Tergugat IV dan Tergugat V dengan Nomor: 590 /1370 / IV./ KASU / 2002;12) Surat Keterangan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah, Atas Nama:Desuki 1 Kapling;13) Surat Keterangan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah, Atas Nama:Budiningsih 1 Kapling;14) Surat Keterangan Untuk Melepaskan
114 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
tertanggal 14 Maret 2007;e Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) Nomor: 67/2007 tertanggal 14 Maret 2007;Dikembalikan kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Halmahera Tengah;e Surat Keputusan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil atas nama Kursin Tutupoho;e Surat Keputusan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil atas nama Yusuf Idris;e Surat Keputusan Jabatan Terakhir atas nama Yusuf Idris;Tetap terlampir dalam berkas perkara ;5 Membebankan biaya perkara kepada Negara;Membaca putusan Mahkamah Agung RI No. 1370
86 — 71 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sebidang tanah seluas 1370 m? berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.793. diRt.001/Rw.005 Kelurahan Cipayung (dahulu Ciputat) Kecamatan CiputatKabupaten Tangerang Propinsi Banten. (dahulu Jawa Barat);14. Sebidang tanah seluas 800 m? berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.794 diRt. 001/Rw.005 Kelurahan Cipayung (dahulu Ciputat) Kecamatan CiputatKabupaten Tangerang Propinsi Banten. (dahulu Jawa Barat);15. Sebidang tanah seluas 180 m?
Terbanding/Tergugat I : PT. Yong Kharisma Utama Jaya
Terbanding/Tergugat II : Nyoman Yudi Saputra
Terbanding/Tergugat III : Ridwan Akbar Tamara
Terbanding/Tergugat IV : Drs. Haddy Saputra
Terbanding/Tergugat V : Prabowo Surya Santoso
Terbanding/Tergugat VI : Vivi Widyarti
Terbanding/Turut Tergugat I : Kantor Konsultan Pajak Vincentius Darmasi Tansuri
Terbanding/Turut Tergugat II : Kantor Akuntan Publik Drs. Mohammad Yoesoef dan Rekan
Terbanding/Turut Tergugat III : Kantor Akuntan Publik Bambang Sutopo S.E., Ak., CA., CPA
Terbanding/Turut Tergugat IV : Royke Bagalatu
Terbanding/Turut Tergugat V : Irina Yatti Setyadarma
Turut Terbanding/Penggugat II : Erick Limar
55 — 41
gugatan immaterial dalam perkara aquo hanya berdasarkan pada nilai kelelahan psikis, adanya tekanan psikologiskarena sangat menyita perhatian, waktu, tanggungjawab telah menjadikan permohonan immaterial PENGGUGAT tidak berdasar sebagaimana pedoman umum dalam menentukan nilai terhadap kerugian materiil dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum yakni sebagaimana Yurisprudensi Putusan PeninjauanKembali No. 650/PK/Pdt/1994, yang berisi kaidah hukum sebagaimana yang dikutip dibawah int:Berdasarkan Pasal 1370
724 — 370
Majelis Hakim berpendapat materi pokok dalamperkara ini adalah Petitum 4 telah dinyatakan tidak terbukti dan harus ditolak,maka terhadap petitum 9, dinyatakan tidak terbukti dan harus ditolak;Menimbang, bahwa terhadap petitum 10 yang meminta membayar gantikerugian Immateril kepada Para Penggugat yang jika dirupiahkan sebesar Rp.250.000.000, (Dua ratus lima puluh juta rupiah), Majelis Hakim berpendapatdalam Putusan Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbitkanpedoman yang isinya berdasarkan Pasal 1370
dan Immateriil Penggugat d.r.sebesar Rp. 10. 200.000.000 (sepuluh Milyar dua ratus juta rupiah), MajelisHakim berpendapat dalam Putusan MA No. 635 K/Sip/1973 tanggal 4 Juli 1974menyatakan bahwa mengenai honorarium advokat tidak ada sesuatu peraturandalam HIR yang mengharuskan seorang berperkara minta bantuan dari seorangpengacara, maka upah tersebut tidak dapat dibebankan kepada pihak lawandan dalam Putusan Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbitkanpedoman yang isinya berdasarkan Pasal 1370