Ditemukan 3197 data
SUGORO DARU PRADIBYO, S.I.P.
Tergugat:
BUPATI KOTAWARINGIN TIMUR
330 — 202
Bukti P19FotokopiSurat Pernyataan Pelantikan Nomor821.2/1370/SPP/BKDMP/VII/2017, tertanggal 27 Juli 2017(Sesual dengan fotokop)) ;20. Bukti P20FotokopiSurat Pernyataan Melaksanakan Tugas, Nomor821.2/160/SPMT/ORG/VIII/2017, tertanggal O2 Agustus2017, (Sesuai dengan fotokopi) ;21. Bukti P21Fotokop!Petikan Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor:823/94/KP.IV/BKDMP/III/2018, Tentang Kenaikan PangkatPegawai Negeri Sipil, atas nama Sugoro Daru Pradibyo,S.IP, tertanggal 29 Maret 2018 ;22.
JUNFENG SHENG
Tergugat:
1.PT. Barracuda Fintech Indonesia
2.XIAN SONG
1121 — 961
Maka untuk itu pantaslan Para Penggugat Rekonpensimeminta ganti kerugian Immateril sebesar Rp.300.000.000, (tiga ratusjuta rupiah);Pemenuhan gugatan Immateril ini beroedoman pada YurisprundensiMahkamah Agung dalam Putusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 yang berbunyi Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372KUHPer ganti kerugian immateril hanya dapat diberikan dalam halhaltertentu saja seperti perkara kematian, luka berat dan penghinaan;Bahwa oleh karena gugatan rekonpensi ini diajukan berdasarkan
FATHIA ANNIS PRAMESTI, dr.
Tergugat:
1.PD. BPR Tugu Artha Malang
2.BPD JAWA TIMUR (Bank Jatim) KC Malang Soeprapto
Turut Tergugat:
3.Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat berkedudukan di Jakarta, Cq. Kantor Regional IV Jawa Timur, Cq. Kantor OJK Malang
5.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batu
230 — 67
belas milyar lima ratus dua puluh juta rupiah ) ; Menimbang, bahwa mengenai tuntutan kerugian immateriil yang dituntutPenggugat, dipersidangan Penggugat juga tidak merinci besarnya tuntutan gantikerugian sehingga mengakibatkan kerugian immaterial Rp. 30.000.000,00 ( tiga puluh milyar rupiah ) ;Menimbang, bahwa Mahkamah Agung RI dalam Putusan PerkaraPeninjauan Kembali Nomor : 650/PK.Pdt / 1994 menerbitkan pedoman yang isinya Halaman 40 dari 43 Putusan Perdata No. 1/Pdt.G/2021/PN.MlgBerdasarkan Pasal 1370
Terbanding/Tergugat I : PT GARUDA INDONESIA
Terbanding/Tergugat II : MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
158 — 108
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 650/PK/Pdt/1994:Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugian immaterilhanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja seperti perkara kematian,luka berat dan penghinaan.;(cetak tebal dan garis bawah adalah penekanan dari Tergugat!)C. Tidak Ada Uraian Pemenuhan Unsur Perbuatan Melawan Hukum DalamGugatan a quo.39.
Terbanding/Tergugat : BUDI SANTOSO bin SUROYO alm
69 — 28
tuntutan ganti rugiimmaterial tanpa disertai pertimbangan hukum yang Jelas.Bahwa Judex Factiesebagaimana dalam pertimbangan hukum halaman 41alinea 7 yang menyebutkan sbb : Menimbang, bahwa terhadap petitum angka 6 terhadap ganti rugimateriil majelis mengabulkan sesual bukti riil dalam bukti P1, P2serta bon bon dalam bukti P3 sampai dengan bukti P20 yangdiajukan Penggugat tanpa mengabulkan bunganya dan terhadapganti rugi immaterial berkaitan dengan tindak pidana penipuanberlanjut maka menurut pasal 1370
60 — 43
sangat tidak masuk akal dan tidak bersandar pada teori hukum yangberlaku, karena doktrin hukum mengatakan bahwa dalam Gugatan/Bantahan"Perbuatan Melawan Hukum" yang tidak ada kaitannya dengan halhal diatastidak dikenal ganti rugi Immateriill yang ada adalah ganti rugi itupun yanglangsung akibat perouatan hukum yang bersangkutan, bukan lost Opportunity(keuntungan yang tidak jadi didapat), oleh karena itu Bantahan Pembantahmenjadi kabur tidak jelas (Obscuur Liebet) atau membingungkan (Dasar HukumPasal 1370
HERWANDI
Tergugat:
JAILANI
Turut Tergugat:
EVIPUSPITA HATI. SH. MKn
123 — 69
Bahwa mengenai tuntutan ganti rugi Immateriil sebagaimanaposita gugatan angka 22 adalah sangat mengadangada karenasegala bentuk biaya dan resiko dalam pengurusan perkara adalahmerupakan tangung jawabPenggugat, karena yang telah melakukanWanprestasi adalah Penggugat sendiri apalagi dalam wanprestasitidak dikenal adanya ganti rugi Moriil (Immateriil) hal tersebutbersesuaian dengan Putusan Mahkamah Agung dalam PerkaraPeninjauan Kembali No.650/PK/Pdt/1994 yang pedoman isinyaBerdasarkan Pasal 1370, Pasal
1.DADANG SUTISNA
2.IVONE NATADIHARDJA
Tergugat:
1.PT. Bank Commonwealth,
2.MICHAEL RYAN ADIWINATA,
3.NOTARIS Dr. ANRIZ NAZARUDDIN HALIM, S.H.,M.H.,M.Kn,
Turut Tergugat:
1.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Bogor,
2.PT. Duta Balai Lelang,
3.Kantor Pertanahan Dan Agraria Tata Ruang Kota Bogor,
141 — 25
Ganti Rugi immateriil dapat diberikan dalam hal tertentu sajaseperti perkara Kematian, luka berat dan penghinaan vide Pasal 1370,1371, 1372 Kitab UndangUndang Hukum Perdata.Pasal 1370 Kitab UndangUndang Hukum Perdata:Dalam halnya suatu pembunuhan dengan sengaja atau karena kuranghatihatinya seorang maka suami atau istri yang ditinggalkan, anak atauorang tua si korban, yang lazimnya mendapat nafkah dari pekerjaan sikorban, mempunyai hak menuntut suatu ganti rugi yang harus dinilaimenurut kedudukan
236 — 2097 — Berkekuatan Hukum Tetap
Selatan memberitahukan bahwa bidangtanah tersebut dengan alas hak adalah tanah bekas Adat Girik C No. 388 Persil11 dan 12 Blok DII;Bahwa Berita Acara No. 182/PPT/JS/2000 tanggal 9 November 2000mengandung dua keterangan yang saling bertentangan yaitu :Butir (2) : Bahwa bidang tanah tersebut berdiri di atas tanah negarabekas Eigendom 6177 sebagian ;Butir (6) : Bahwa bidang tanah tersebut telah dikeluarkan Gambar Situasitangal 28 Oktober 1999 NIBO0338, terdaftar dalam 302 tanggal13 Oktober 1999 NP.1370
227 — 69
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI)No. 650/PK/Pdt/1994 menyatakan bahwa ganti rugi immateriilhanya dapat diberikan dalam perkara kematian, luka berat,ataupun penghinaan:Bahwa berdasarkan pasal 1370, 1371, 1372 BW, ganti rugiimmateriil hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja,seperti kematian, luka berat dan penghinaan;Perkara a quo adalah sengketa mengenai tanah dan bukanlahperkara kematian, luka berat, ataupun penghinaan.b.
M. Machru Rozi
Tergugat:
1.Ir. Djoko Wahjudiono
2.Hajjah Umi Habibah
Turut Tergugat:
Dedi Wijaya, SH, MKn
153 — 39
Pasal 1370, Pasal 1371, dan Pasal 1372KUH.Perdata);3. Bahwa dari uraian dalil ke1 dan ke2 Eksepsi ini, tampak jelasbahwasanya selainWanprestasi, ternyata PenggugatjugamenjadikanPerbuatanMelawanHukum sebagai DasarAlasan (Grondslag van De Lis) gugatannya.
MUHRONI
Tergugat:
1.BAMBANG FITRIYADI
2.ARIS
3.TONI
42 — 26
petitum point IV dari PenggugatKonpensi/Tergugat Rekonpensi, berkaitan dengan kerugian berupa denda 5 %X Rp. 105.000.000, X 21 Bulan dengan total sebesar Rp. 110.250.000,,Majelis Hakim berpendapat bahwa kerugian Penggugat Konpensi/TergugatHalaman 47 dari 53 Putusan Nomor 3/Pdt.G/2019/PN Liw.Rekonpensi mengenai denda tersebut selain tidak termuat dalam AktaPerjanjian sebagaimana bukti surat P5, Majelis Hakim juga berpendapatkerugian denda tersebut merupakan kerugian immateriil berdasarkan padapasal 1370
32 — 7
Daud Beureueh Banda Aceh berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 180.1/1370/KUASA/2014 tanggal 30 Mei 2014, selanjutnya disebut sebagaia a ee nnn nn nnn nn nnn nn nnn nnn nnn ane TERGUGAT III.Pengadilan Negeri tersebut ; Setelah membaca berkas perkara beserta suratsurat yang bersangkutan ; Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara ; TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 27 Maret 2014 yang diterima dandidaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banda Aceh
Bryan Sutedjo
Tergugat:
Tio Wiedodo Hariyanto Wahandono
115 — 19
Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RepublikIndonesiaNo. 650/PK/Pdt/1994 menyatakan: Pedoman yangisinya Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdatagantikerugian immateriil hanya dapat diberikan dalam halhal tertentuSaja seperti perkara kematian, luka berat dan penghinaan;33.3.
238 — 91
Pasal 1367 ayat (1) KUH Perdata, seseorangtidak hanya bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkanperbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yangdisebabkan perbuatan orangorang yang menjadi tanggungannyaatau disebabkan barangbarang yang berada dalam pengawasannya(vicarius laibility);e Ganti rugi untuk pemilik binatang (Pasal 1368 KUH Perdata);e Ganti rugi untuk pemilik gedung yang ambruk (Pasal 18369 KUHPerdata);e Ganti rugi untuk keluarga yang ditinggalkan oleh orang yang dibunuh(Pasal 1370
1.Mulyadi Suryana
2.Elin Herlina
Tergugat:
1.BRI Kota Banjar
2.KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Tasikmalaya
3.BPN (Badan Pertanahan Negara) Kota Banjar
4.Khoirul Anwar, SH.,M.Kn.
118 — 49
Dailil inidiperkuat oleh putusan MA dalam PerkaraPeninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994menerbitkan pedoman yang isinyaBerdasarkan pasal 1370, 1371, 1372KUHPerdata ganti kerugian immateriil hanyadapat diberikan kepada halhal tertentu sajaseperti perkara kematian, luka berat danpenghinaan.@ Perlu diperhatikan juga bahwa akibatmenunggaknya kredit dari Para Penggugat atautidak membayar kewajiban untuk melunasihutangnya pada Tergugat I, telah menyebabkanTergugat selaku Kreditur mengalami kerugianakibat
Terbanding/Penggugat XIX : Arahman
Terbanding/Penggugat II : Muhtar
Terbanding/Penggugat XVII : Nurhasan
Terbanding/Penggugat XV : Salbiyah
Terbanding/Penggugat XXX : Matsani
Terbanding/Penggugat XIII : Suryadi
Terbanding/Penggugat XXVIII : Hamdani.h.musa
Terbanding/Penggugat XI : Djunaidih
Terbanding/Penggugat XXVI : Usup Idup atau Yusuf Idup
Terbanding/Penggugat IX : Bariyah
Terbanding/Penggugat XXIV : H.Arifin
Terbanding/Penggugat VII : Mat Idjih
Terbanding/Penggugat XXII : Muhayar
Terbanding/Penggugat V : Muhadi
Terbanding/Penggugat XX : Nurhayati
Terbanding/Penggugat III : Hj Mursinah
Terbanding/Penggugat XVIII : Rumyani
Terbanding/Penggugat I : Yaman
Terbanding/Penggugat XVI : Ating Sujai
Terbanding/Penggugat XXXI : Saman
Terbanding/Penggugat XIV : Sakim
Terbanding/Penggugat XXIX : Saimah
Terbanding/Pengguga
51 — 55
ia tidak wajib untuk mengganti kerugian itu.Dalam praktik, guna memberikan suatu. pedoman dalampemenuhan gugatan Immateril, maka Mahkamah Agung dalamPutusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994menerbikan pedoman yang menyatakan :"Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugianimmateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiperkara Kematian, luka berat dan penghinaan.Sebagaimana telah diuraikan, dasar klaim Para Penggugat atastanah objek Gugatan adalah Letter
68 — 6
dengan demikian petitumkedua ini dapat dikabulkan dengan amar yang berbunyi sebagaimana dalamamar putusan;Menimbang, bahwa mengenai petitum ketiga yang menyatakanTERGUGAT wajib mengganti kerugian materiil maupun immateriil kepadaPENGGUGAT sebesar:Kerugian Materiil Rp. 141.750.000,Kerugian Immateriil Rp 567.000.000,Menimbang, bahwa terhadap kerugian materiil Penggugat tidakdapat merinci besar kerugian yang ditimbulkan dan terhadap kerugianimateriil gugatan Penggugat adalah gugatan diluar dari Pasal 1370
275 — 264
Bahwa Tergugat menolak ganti rugi imateril seperti yang didalilkanPenggugat atas obyek perkara, Mahkamah Agung telah memberikankaidah hukumnya melakui Yurisfrudensi dalam Putusan PeninjauanKembali Nomor 650 PK/PDT/1994 yang pada intinya menyatakanBerdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata, ganti kerugianimmteril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja, sepertiperkara kematian, luka berat dan penghinaan;d.
243 — 120
antara Tergugat selakuPenyedia Jasa Konstruksi (kontraktor) dengan Penggugat selaku Sub PenyediaJasa Konstruksi (sub kontraktor) tersebut adalah tidak sah, batal, tidakberkekuatan hukum dan tidak berlaku lagi juga dikabulkan;Menimbang, bahwa dengan mendasarkan pada Yurisprudensi MARINo.495.K/Sip/1975 menyatakan Tuntutan ganti rugi, baru dapat dikabulkan,apabila si penuntut dapat membuktikan di persidangan tentang perincianadanya kerugian dan berapa besarnya kerugian tersebut, dan berdasar padapasal 1370