Ditemukan 3197 data
Terbanding/Penggugat : PT. AGUNG MULIA INDAH
66 — 44
Merantama menerbikan pedomanyang isinya Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata gantikerugian immaterial hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu sajaseperti perkara Kematian, luka berat dan penghinaan;Halaman 37 dari hal 70 Perdata Nomor: 70/Pdt/2016/PTBna7.
Terbanding/Tergugat I : PT.KEDOYA ADYARAYA RUMAH SAKIT GRHA KEDOYA
Terbanding/Tergugat II : DR. KRISTIANTO BUDIONO, Direktur Rumah sakit Graha Kedoya
Terbanding/Tergugat III : DR. MED. LIEM KIAN HONG, Sp.B, Senior Eksekutif Direktur Rumah Sakit Grha Kedoya,
100 — 61
Bahwa berdasarkan kaidah hukum dalam putusan perkaraPeninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 650/PK/Pdt/1994 :Berdasarkan Pasal 1370, 1371,1372 KUHPerdata menyebutkan bahwaganti kerugian immateriil hanya dapat diberikan dalam hal tertentu sajaseperti perkara kematian, luka berat dan penghinaan;Selain dari pada itu putusan Mahkamah Agung Nomor 1157 K/Sip/1971menyebutkan bahwa :Tuntutan kerugian immateriil dalam suatu gugatan dapat dikabulkanbila mana tuntutan tersebut disebabkan oleh terjadinya suatupenghinaan
155 — 12
Namun guna memberikan suatu pedomandalam pemenuhan gugatan Immateril maka Mahkamah Agung dalam Putusanperkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbikan pedoman yangisinya Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugianimmateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja seperti perkaraKematian, luka berat dan penghinaan.Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat dalam menentukankerugian imateriil yang terdapat dalam Pasal 1365 KUHPerdata mengenaiPerbuatan Melawan Hukum
291 — 208
Bahwa Penggugat Rekonpensi/Tergugat Ill disamping dirugikan secaramateril juga dirugikan secara in materil karena nama baik Tergugatl1l/Penggugat Rekonpensi sebagai pejabat umum/pejabat negara yangdisumpah, telah digugat serta diduga bekerjasama dengan Tergugat I danll untuk memalsukan data di dokumen yang terkait dengan akta Perjanjiankredit serta akta pemberian hak tanggungan (APHT), jelas ini suatu penghinaan, hal ini sesuai dengan pasal Pasal 330 ayat (1) Jo Pasal 1244~ Jo 1245 Jo Pasal 1367 jo 1370
119 — 153
Tanggungjawab pemilik gedung atas bangunan yang dalam pemeliharaannya,diatur dalam Pasal 1369 KUH Perdata.b.Beberapa perbuatan melawan melanggar hukum seperti Pasal 1370 KUH Perdatatentang pembunuhan, Pasal 1371 KUH Perdata tentang penganiayaan dan Pasal1380 KUH Perdata tentang penghinaan;Menimbang, bahwa oleh karena itu dalam Putusan 31 Januari 1919,Mahkamah Tinggi merumuskan pengertian perbuatan melawan hukum, bilamanasuatu perbuatan baik karena sengaja maupun karena kelalaiannya, sehinggaperbuatan
83 — 16
S.Pgl/1370/XII/Reskrim, tertanggal 23 Desember2003, diberi tanda T132 ;Surat Tanda Penerimaan Laporan No. Pol. STPL/150/IV/2004/POLRES,tertanggal 04 Mei 2004, diberi tanda TI33 ;Surat Panggilan kedua dengan No. Pol. S.Pgl/1036/VII/2004/Reskrim,tertanggal 19 Agustus 2004, diberi tanda TI34 ;Surat Panggilan ketiga dengan No. Pol. S.Pgl/354/Il/2005/ Reskrim,tertanggal 23 Maret 2005, diberi tanda TI35 ;Surat Tanda Penerimaan Laporan No. Pol.
JASMIN Bin M. JONET
Tergugat:
1.ITA AFRIANI Binti ANSARUDIN JURAI
2.PT. Bank Mega Cabang Bengkulu
3.RIZFITRIANI ALAMSYAH
4.pemerintah RIcq menteri agraria cq kepala kantor badan pertanahan nasoinal kota bengkulu
5.Kementerian keuangan RI cq kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang bengkulu
6.HENDRY KUSWANTO
278 — 175
Bahwa posita 17 pada pokoknya mendalilkan sudah selayaknya ParaTergugat secara tanggung renteng memberikan ganti kerugian sebesarRp. 1.500.000.000, (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan hal ini dituntutdalam petitum 3 huruf b.Sehubungan dalil ganti kerugian immaterial sebesar Rp. 1.500.000.000,(satu miliar lima ratus juta rupiah) yang dituntut dalam petiutm 3 huruf b,menurut ketentuan Pasal 1370, 1371, dan 1372 KUH Perdata, ganti rugiimmaterial hanya diberikan dalam halhal tertentu saja, yaitu
109 — 27
adalahtidak berdasar atas hukum sebab kerugian yang dituntut olehPenggugat disebabkan oleh kesalahan Penggugat sendiri.Bahwa selain itu gugatan Penggugat yang berhubungan denganganti rugi immateriil tidak dapat dibenarkan oleh ketentuan hukumyang berlaku, karena yang dimaksud dengan kerugian menurutKUHPerdata adalah kerugian yang nyatanyata diderita (vide pasal1246 KUH Perdata) atau kerugian yang bersifat materiil, bukan yangbersifat immateriil.Bahwa terkait dengan kerugian immaterial berdasarkan pasal 1370
277 — 117
RosaAgustina dam Perbuatan Melawan Hukum, menerbitkan pedoman yang isinyaBerdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372, KUHPerdata ganti kerugian immateriilHal 62 dari 68 Hal Putusan nomor 84/Pdt.G/2019/PA.YKhanya dapat diberikan dalam hal tertentu saja seperti perkara Kematian, lukaberat dan penghinaan;Menimbang, bahwa jika melihat kepada yang dijabarkan diatas, makakerugian Konsekwensial, atau yang dikelompokkan juga dengan kerugiantidak langsung, dan/atau kerugian punitive/exemplary yang dikenal denganTort
164 — 34
dirinci Penggugat pada point 15gugatan Penggugat, jumlah total tuntutan ganti kerugian berjumlah seluruhnyaRp. 1.600.000.000, (satu milyarenam ratus juta rupiah).Permintaan Penggugat tersebut merinci kerugian estimasi kedepan hingga 2019 dan mengadangada karena Tergugat tidak melakukan perbuatan melawanhukum sebagaimana yng digugatkan.Dalam khusus kerugian Immateriil Mahkamah Agung RI dalam putusan perkaraPeninjauan Kembali Nomor 650/PK/Pdt/1994, menerbitkan pedoman yangisinya :Berdasarkan pasal 1370
216 — 211
danpenyebutannya bukan batal namun tidak mempunyai kekuatan hukummengikat;Menimbang, bahwa terhadap petitum gugatan angka 4 (empat) agarTergugat Il dihukum untuk membayar ganti rugi atas kerugian immateriilsebesar Rp.10.000.000.000, (sepuluh milyar rupiah) secara tunai dan sekaligus, Majelis Hakim berpendapat bahwa karena Tergugat Il terbukti telah melakukanperbuatan melawan hukum terhadap Penggugat sehingga merugikanPenggugat, maka meskipun tidak berkaitan dengan hal hal yang diatur didalamPasal 1370
133 — 41
pedoman dalam pemenuhan gugatan immaterialmaka Mahkamah Agung dalam Putusan perkara Peninjauan kembaliNomor 650/PK/Pdt/1994 menerbitkan pedoman yang isinya sebagaiberikut: Berdasarkan Pasal 1370,1371,1372 KUHPerdata gantikerugian immaterial hanya dapat diberikan dalam halhal tertentusaja seperti perkara Kematian, Luka berat dan Penghinaan; Bahwa alasan mengenai kerugian immaterial yang didalilkanPenggugat dalam gugatannya tidak termasuk ke dalam gantikerugian immaterial yang dimaksudkan dalam Pasal 1370
Markus Budiman Tolopan S
Tergugat:
Sandi Pardian
150 — 38
moril (immateriil) Sebesar Rp.500.000.000, (lima ratus juta rupiah), menurutMajelis tuntutan ganti rugi moril (immaterial) tersebut dinyatakan ditolak, olehkarena berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI dalam putusan PeninjauanKembali No. 650/PK/Pdt/1994 memberikan pedoman bahwa Berdasarkanketentuan Pasal 1370, 1371 dan 1372 KUHPerdata ganti rugi moril (immaterial)hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja, seperti perkara kematian, lukaberat dan penghinaan;Menimbang, bahwa selanjutnya tehadap
LENI MUSTAKIM
Tergugat:
IMELDA WIDJAJA.
Turut Tergugat:
1.HENTHEN KUNTORO
2.Para Ahli Waris Juan Setiadi Widjaja, KYMBERLY CONSTANTIA WIDJAJA, DKK
3.TRI GUNADI WIDJAJA
4.PT. GRIYA LESTARI JAYA
5.KANTOR PERTANAHAN KOTA BANDAR LAMPUNG
6.REFLAN RASYID, SH., MKn
98 — 0
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 1370, seluas 117 M2.
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 1371, seluas 26 M2.
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 1372, seluas 816 M2.
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 1373, seluas 202 M2.
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 1345, seluas 29 M2.
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 1346, seluas 174 M2.
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 1347, seluas 75 M2.
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 1348, seluas 930 M2.
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 1370, seluas 117 M2.
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 1371, seluas 26 M2.
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 1372, seluas 816 M2.
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 1373, seluas 202 M2.
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 1345, seluas 29 M2.
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 1346, seluas 174 M2.
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 1347, seluas 75 M2.
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 1348, seluas 930 M2.
117 — 217
Hal ini sesuai dengan apa yang diaturoleh Mahkamah Agung dalam Putusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 yang menerbikan pedoman yang isinya: Berdasarkan Pasal 1370, 1371,1372 KUHPerdata ganti kerugian immateril hanya dapat diberikan dalam halhaltertentu saja seperti perkara Kematian, luka berat dan penghinaan.Oleh karena Penggugat tidak dapat memenuhi syarat yang telah ditentukan untukmemperhitungkan suatu kerugian materiil dan immaterill dalam suatu gugatan dansejalan dengan Putusan
180 — 484
Maka dari itu Mahkamah Agungmemberikan suatu pedoman dalam pemenuhan gugatan Immaterilsebagaimana disebutkan dalam Putusan Perkara Peninjauan KembaliNo. 650/PK/Pdt/1994 yang isinya menyatakan: Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUH Perdata ganti kerugianimmaterial hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiperkara Kematian, luka berat dan penghinaan, sehingga berdasarkanPutusan Nomor 30/Pdt.G/2019/PN Bgr Halaman 35pedoman tersebut, maka tuntutan ganti kerugian materil dan immaterilPenggugat
1.PT K-LINK INDONESIA
2.PT K-LINK NUSANTARA
3.PT KLINK MITRA GLOBALINDO
Tergugat:
PT PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE
282 — 204
Berikut Tergugat Sampaikan kutipanatas putusan tersebut:Putusan Mahkamah Agung No.650/PK/Pdt/1994:Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugianimmatenil hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiperkara kematian, luka berat, dan penghinaan.
YULIA
Tergugat:
H. DEDE KURNIA
106 — 33
Fitriadi selalu mengambil uang hasiltambang yang besarnya berkisar antara Rp. 500.000, (LimaRatus Ribu Rupiah) sampai dengan Rp. 2.500.000, (Dua JutaLima Ratus Ribu Rupiah) tanpa memperhatikan biaya oprasionaltambang, mengakibatkan Tergugat menunggak pembayan BPJS;Dan mengenai kerugian immaterial disebutkan dalamYurisprudensinya Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI),dalam Putusan perkara Peninjauan Kembali Nomor 650/PK/Pdt/1994menerbitkan pedoman yang isinya "berdasarkan Pasal 1370, 1371,1372
67 — 31
Reg.590/1370/KASI/05, taneeal asian swases 2005;Foto copy sesuai dengan asli Surat AsalUsul Tanah / Lahan, tanggal 10 Januari2005, atas nama Misran :Foto copy KTP, atas nama Misran ;BuktiBuktiBuktiBuktiBuktiBuktiT.II.T.II.T.II.T.II.T.II.T.IIIntIntIntIntInt.Int02 PUT. 03/ G 2011/ PTUN SMD. hlm52 dari 73 ....... 727374aa7677ditundapengajtrannyaotehFfereugat II Intervensi, karena foto copy yang akandijadikan bukti surat tersebut belumlengkap, dan setelah diberikan kesempatan yang cukup oleh Majelis
257 — 55
Dan hal ini tidak terdapat dalam gugatan a quo dan mohonuntuk tidak dikabulkan.bahwa petitum Penggugat yang isinya mengenai ganti rugi mengenaikerugian imateriil adalah tidak benar dan tidak berdasar karena menurutMahkamah Agung hanya Pasal 1370 KUHPerdata, 1371 KUHPerdata, dan1372 KUHPerdata dan kerugian hanya dapat diberlakukan dalam halhaltertentu saja seperti kematian, luka berat, dan penghinaan.