Ditemukan 3198 data
35 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa menurut UndangUndang Nomor 5 tahun 1960tentang Peraturan Dasar PokokPokok Agraria yang secara tegasdisebutkan bahwa Hak Milik adalah hak yang terkuat dan terpenuh, olehkarena itu segala pengalihan Hak Milik terhadap objek sengketa wajibHal. 5 dari 7 hal. Put. No. 1698 K/Pdt/2010sepengetahuan, persetujuan dan pelaksanaan dihadapan dan dilakukanOleh pemilik sah objek sengketa tersebut yakni Pemohon Kasasi/Penggugat dan Turut Termohon Kasasi/Turut Tergugat.
9 — 0
Pengakuan tersebut merupakan bukti terkuat sebagaimanadinyatakan dalam kitab Panatut Tholibin IV / 258 : Artinya : Apabila Tergugat mengakui atas kebenaran dakwaan Pengugat, maka tetaplahkebenaran dakwaan itu .Menimbang, bahwa atas hal hal yang telah dipertimbangkan tersebut di atas makaterbukti, bahwa Tergugat telah pergi meninggalkan Penggugat sejak Mei 2012 hinggasekarang sudah 4 bulan, karena sering terjadi perselisihan dan pertengkaran terusmenerusyang tidak bisa didamaikan lagi, dan selama
99 — 35
Yahya Harahap), dalam pemeriksaan perkara keperdataan buktiSurat/tulisan diletakkan paling atas memiliki tujuan tidak sematamata hanyaurutan, melainkan untuk menguatkan bahwa setiap bukti tulisan memilikikekuatan pembuktian terkuat (baik autentik maupun bawah tangan) yangdikuatkan dengan alat bukti lain dalam acara perdata.
Pandangan demikianlahyang membuat Hakim Anggota 1 menilai setiap bukti Surat yang diajukan dalampersidangan memiliki kekuatan pembuktian terkuat, namun bukti surat tersebutsudah tertulis jelas peruntukkan dan isi keterangannya sebagaimana yangdiamanatkan oleh Undangundang (surat autentik);Menimbang, bahwa dalam persidangan ini dilanjutkan tanpa hadirnyaTergugat, maka secara tidak langsung Tergugat akan dinyatakan tidakmenggunakan haknya terutama dalam hal apabila ada bantahan terhadap isigugatan,
11 — 5
Maka majelis hakimberpendapat dalil dalil permohonan Pemohon Konpensi telahterbukti dan dapat dipertimbangkan.Menimbang bahwa Termohon Konpensi telah mengakui sertamembenarkan dalil dalil permohonan Pemohon Konpensiberdasarkan Pasal 174 HIR pengakuan tersebut merupakanbukti terkuat sebagaimana dinyatakan dalam kitab anatutTholibin IV/258, yang artinya: Apabila Termohon Konpensimengakui atas kebenaran dakwaan Pemohon Konpensi, makatetaplah kebenaran dakwaan itu.Menimbang bahwa walaupun Termohon Konpensi
89 — 57 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bapak Munasir/paraTergugat dengan menunjukkan surat tanah yang tidak jelas;bahwa perbuatan para Tergugat yang menghalangi pengukurankembali tanahtanah milik Penggugat, bahkan para Tergugat mengklaimbahwa tanahtanah tersebut milik keluarga para Tergugat, jelasjelasmerupakan perbuatan yang melawan hakhak Penggugat yang diakuisecara sah oleh Negara;bahwa gugatan Penggugat juga didasari pada UndangUndangPokok Agraria No. 5 Tahun 1960 Pasal 20, yang menyatakan bahwa hakmilik adalah hak turun temurun, terkuat
53 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 1547 K/PID/2014Bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum UndangUndang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris yaitu kesalahanJudex Facti hanya menilai Surat Keterangan/Cover Note denganmengabaikan Akta Otentik incasu Akta Berita Acara No. 3 tanggal 23Februari 2008 yang merupakan alat bukti terkuat dan terpenuhsebagaimana UndangUndang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang JabatanNotaris ;1.
adalah berdasarkan Akta otentik incasuAkta No. 3 tanggal 23 Februari 2008 maka dengan demikianPembuatan Akta No. 29 tanggal 29 Maret 2008 adalah cacat hukumdan diragukan keabsahan isi dan legal standing para pihak yangmembuat Akta No. 29 tanggal 29 Maret 2008 atas nama PPRSHApartemen Slipi sehingga membuktikan Judex Facti telah salahmenerapkan hukum sebagaimana UndangUndang Nomor 30 Tahun2004 Tentang Jabatan Notaris dimana menurut penjelasan UU No. 30tahun 2004, Akta otentik sebagai alat bukti terkuat
:Akta otentik sebagal alat bukti terkuat dan terpenuh mempunyaiperanan periting dalam setiap hubungan hukum dalam kehidupanmasyarakat. Dalam berbagal hubungan bisnis, kegiatan di bidangperbankan, pertanahan, kegiatan sosial, dan lainlain, kKebutunan akanpembuktian tertulis berupa akta otentik makin meningkat sejalandengan berkembangnya tuntutan akan kepastian hukum dalamberbagal hubungan ekonomi dan sosial, balk pada tingkat nasional,regional, maupun global.
Melalul akta otentik yang menentukansecara jelas hak dan kewajiban, menjamin kepastian hukum, dansekaligus diharapkan pula dapat dihindari terjadinya sengketa,Walaupun sengketa tersebut tidak dapat dihindari, dalam prosespenyelesaian sengketa tersebut, akta otentik yang merupakan alatbukti tertulis terkuat dan terpenuh memberi sumbangan nyata bagipenyelesaian perkara secara murah dan cepat.....Bahwa Penjelasan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 30Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, pada butir
Sebagai alat bukti tertulisyang terkuat dan terpenuh, apa yang dinyatakan dalam Akta Notarisharus diterima, kecuali pihak yang berkepentingan dapatmembuktikan hal yang sebaliknya secara memuaskan dihadapanpersidangan pengadilan. Fungsi Notaris diluar pembuatan akta otentikdiatur untuk pertama kalinya secara komprehensif dalam UndangHal. 45 dari 49 hal. Put. No. 1547 K/PID/201410.11.Undang ini.
61 — 32
Bahwa dalam lapangan hukum pertanahan,Negara Indonesia memberlakukan/menganut sistem pembuktian Negatif,17yang artinya bahwa sepanjang tidak dapat dibuktikan sebaliknya, maka buktihak kepemilikan atas tanah berupa sertifikat hak milik haruslah dipandangsah dan dalam hukum Sertifikat Hak Milik mempunyai kekuatan pembuktianyang sempurna, terkuat dan terpenuh, oleh karena Penggugat harusmembuktikan bahwa tanah tersebut adalah Hak Miliknya.
Bahwa dalam lapangan hukum pertanahan,Negara Indonesia memberlakukan/menganut sistem pembuktian Negatif,yang artinya bahwa sepanjang tidak dapat dibuktikan sebaliknya, maka buktihak kepemilikan atas tanah berupa sertifikat hak milik haruslah dipandangsah dan dalam hukum Sertifikat Hak Milik mempunyai kekuatan pembuktianyang sempurna, terkuat dan terpenuh, oleh karena Penggugat harus19membuktikan bahwa tanah tersebut adalah Hak Miliknya.
Bahwa dalam lapangan hukum pertanahan,Negara Indonesia memberlakukan/menganut sistem pembuktian Negatif,yang artinya bahwa sepanjang tidak dapat dibuktikan sebaliknya, maka buktihak kepemilikan atas tanah berupa sertifikat hak milik haruslah dipandangsah dan dalam hukum Sertifikat Hak Milik mempunyai kekuatan pembuktianyang sempurna, terkuat dan terpenuh, oleh karena Penggugat harusmembuktikan bahwa tanah tersebut adalah Hak Miliknya.
55 — 63 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hak milik adalah hak yang terkuat danterpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah.
Kata terkuat dan terpenuhbermaksud untuk membedakannya dengan hakhak atas tanah yang lain (termasuk HGB), yaitu untuk menunjukkan bahwa diantara hakhak atas tanahyang dapat dipunyai orang, hak miliklah yang ter artinya paling kuat dan terpenuh ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :Mengenai alasan ke 1 :Bahwa alasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan Tinggi dapatmengambil alih pertimbangan hukum Pengadilan Negeri yang dipandang tepat danbenar ;Mengenai
27 — 4
Staatblaad No. 54 Tahun 1931, menentukan,bahwa orang tua tidak boleh memindah tangankan barangbarang tidak bergerakanakanaknya yang masih dibawah umur 21 (dua puluh satu) tahun; kecualimemperoleh ijin atau kuasa dari pengadilan negeri;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuanketentuan tersebut diatas, ijinmenjual dibolehkan apabila kepentingan anak menghendakinya;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P 6 berupa Sertifikat Hak Milik,yang menurut perspektif UUPA, merupakan bukti hak kepemilikan atas tanahyang terkuat
5 — 0
Pengakuan tersebut merupakan bukti terkuat sebagaimanadinyatakan dalam kitab Tanatut Tholibin IV / 258gol cas ale GeaoJl I IIArtinya : Apabila Tergugat mengakui atas kebenaran dakwaan Pengugat, maka tetaplahkebenaran dakwaan itu .Menimbang, Majelis Hakim telah menemukan fakta bahwa antara Penggugat danTergugat telah sering terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus sejak Januari2011 dan pada bulan Oktober 2011 sampai dengan Desember 2011 Tergugat menganggurdan bahkan pada pulan Januari 2012
81 — 62
sepenuhnya, melainkanmasih mencantumkan nama almarhum Rahman Pak Rahmani sebagaipemiliknya;Menimbang, bahwa sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah adalahdengan surat, dalam hal ini yang diutamakan adalah berupa sertifikat yangditerbitkan untuk pemegang hak atas tanah guna adanya kepastian hukum,sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;Menimbang, bahwa sekalipun sertifikat hak milik merupakan buktikepemilikan hak atas tanah yang terkuat
22 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 857 K/Pdt/2011alternatif, karena itu jika merujuk pada substansi dalil gugatan, maka kewenanganyang dimaksud ada pada Pengadilan Agama karena itu Pengadilan Negeri Sengkangsetidaknya menyatakan tidak berwenang mengadili perkara a quo;3 Bahwa demikian pula jika Penggugat mendalilkan bahwa sebahagian tanah sengketatelah bersertifikat hak milik yang dimilik oleh para Tergugat, maka lagilagi hal inimemasuki wilayah absolut, oleh karena Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai buktihak kepemilikan terkuat
No. 857 K/Pdt/201120bukti surat berupa "foto copy dari foto copy" adalah alat bukti yang tidak sah, makaHakim Tingkat Pertama tidak perlu mempertimbangkannya, jika dibandingkan denganalat bukti surat Tergugat Vl/ Pembanding/ Pemohon Kasasi pada halaman 36 putusanPengadilan Negeri Sengkang mulai poin 15 yang diberi tanda T.VI.1 s/d poin 25 yangdiberi tanda T.VI.11 adalah alat bukti surat yang terkuat dan sah.
Dari pencantuman tulisan ini, jelas adalah alat bukti surat yang terkuat dandiakui sah karena bukan "foto copy dari foto copy";Bahwa dengan memperhatikan pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama mengenaibeban pembuktian yang tidak adil ini, jelas Judex Facti telah salah menerapkan hukumkarena lalai memenuhi syarat wajib yaitu tidak melakukan cara peradilan yang harusditurut. Ingat !!!, hanya perbuatan prosesuil (processuele handeling) dari Hakim tundukpada pemeriksaan kasasi.
53 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 371/B/PK/PJK/2016> UndangUndang Nomor 5 Tahun 1960 TentangPeraturan Dasar PokokPokok AgrariaPasal 20(1) Hak milik adalah hak turunmenurun, terkuat danterpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah,dengan mengingat ketentuan dalam pasal 6.(2) Hak milik dapat beralin dan dialinkan kepada pihaklain.Pasal 23(1) Hak milik, demikian pula setiap peralihan, hapusnyadan pembebanannya dengan hakhak lain harusdidaftarkan menurut ketentuanketentuan yangdimaksud dalam Pasal 19.(2) Pendaftaran termaksud
Hal ini dipertegas dalam ketentuan Pasal20 ayat (1) UUPA yang berbunyi:Hak milik adalah hak turun temurun, terkuat, terpenuh,yang dapat dipunyai orang atas tanah, denganmengingat ketentuan dalam Pasal 6.Turun temurun artinya hak milik atas tanah dapatberlangsung terus selama pemiliknya masih hidup danbila pemiliknya meninggal dunia, maka hak miliknyadapat dilanjutkan oleh ahli warisnya sepanjangmemenuhi syarat sebagai subjek hak milik.
Hal tersebut akan menjadi dasarpemberian kredit.Bahwa selain itu atas sengketa pemilikan tanah ini tidak dibuktikandengan buktibukti adanya sengketa seperti adanya pendaftaransengketa maupun putusan sengketa di Pengadilan Negeri sehinggatidak diyakini kebenarannya.Bahwa teoriteori diatas menegaskan betapa penting danberharganya menguasai hak atas tanah dengan title Hak Milikyang secara hukum memiliki kedudukan terkuat dan terpenuhisehingga pemilik hak dapat mempertahankan haknya terhadapsiapapun.Bahwa
Bahwa dengan demikian Anita Dian Ekawatilahyang mempunyai kedudukan terkuat dan terpenuh atas tanahsengketa tersebut. Bahwa pihak bank tidak dapat serta mertamemberikan sertifikat kepada pihak lain tanoa ada akta perjanjianjual beli ataupun akta hibah.
34 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sertifikat adalah tanda bukti yang sahdan terkuat dan tidak ternyata bukti P.1. ditetapkan secara melawanhukum, maka oleh karena itu tidaklah benar Penggugat telahmemperoleh bukti P. 1. secara tidak wajar, maka terbukti pulalah,Penggugat sebagai peinilik tanah seluas 465 M2 dimana termasukpula di dalamnya tanah yang dikuasai oleh Tergugat yang luasnya170 M2.Bahwa Undangundang No. 5 Tahun 1960 (Undangundang PokokAgraria) menganut sistem negatif, oleh karena itu sistem pendaftarantanah di Indonesia
sertifikat tersebut tidakmengikat tanah obyek sengketa.Bahwa sehubungan dengan uraian hukum tersebut di atas, makadengan adanya bukti surat yang baru diketemukan, maka SertifikatNo. 188 Surat Ukur No. 359 tahun 1982 perlu dipertanyakan dasarhukum keberadannya, karena kontradiksi dengan alat bukti surat yangbaru di ketemukan yaitu TANDA PENDAFTRAN SEMENTARA HAKMILIK INONESIA tahun 1956 atas nama : BANDU PATIMA BINDJALIL (DAENG BANDU) Persil 42 DII, Bahwa bukti surat inimerupakan bukti yang sah dan terkuat
24 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Torejo dengan hak milik 1503 yang sudah dimatikan, maka tanahhak milik pribadi dalam putusan kasasi No. 235 K/Pdt/2000 pertimbanganhukum Mahkamah Agung, bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsisosial Pasal 6 Undangundang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 dalam halini tidak bisa untuk mengambil keputusan sebab Undangundang PokokAgrarian tersebut dalam Pasal 20 ayat (1) Hak Milik adalah hak turuntemurun terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah ;3.
45 — 10
SengketaII;TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 20 Agustus 2014yang diterima dan didaftar pada kepaniteraan Pengadilan Negeri Raba Bima tanggal 28Agustus 2014 dibawah Register Nomor 54/PDT.G/2014/PN.Rbi sebagaimana telah diperbaikipada persidangan tanggal 9 Oktober 2014 telah mengajukan gugatan sebagai berikut :Bahwa Penggugat memiliki tanah objek sengketa I dan tanah objek sengketa II,terbukti dari sertifikat yang dimiliki oleh Penggugat yang merupakan bukti terkuat
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Raba Bima meletakansita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah objek sengketa I dan tanah objeksengketa II;Bahwa untuk menjamin gugatan Penggugat, maka mohon agar kepada Tergugat dan/atau siapa saja yang mempunyai hak atas tanah objek sengketa II, agar menyerahkankembali kepada Penggugat secara sukarela dan seketika, atau bila perlu denganbantuan alat Negara ;Bahwa mengingat bukti surat yang diajukan Penggugat dalam perkara ini adalah buktiyang terkuat dan terpenuh
Terbanding/Penggugat : LOURIN NOVA atau LOURIN NOVA PAUNTUK
Turut Terbanding/Tergugat II : JUMRIATI
Turut Terbanding/Tergugat III : NURLIA
Turut Terbanding/Tergugat IV : SANGKALA DG. RAPI
Turut Terbanding/Tergugat V : IKBAR
Turut Terbanding/Tergugat VI : USMAN
Turut Terbanding/Tergugat VII : Ny. MANTASIA
Turut Terbanding/Tergugat VIII : DAERI
Turut Terbanding/Tergugat IX : RENALDI IKSAN BASONG, SH
64 — 25
statuspenjual tanah, dapat diartikan ceroboh sehingga pembeli tersebut dapatdinilai sebagai pembeli tanah yang beritikad buruk (bad faith) dan tidakpantas untuk mendapat perlindungan hukum dalam transaksi jual belitanahBahwa Majelis Hakim keliru melihat alas Hak dan pembuktian dari Penggugat;Bahwa dasar hukum kepemilikan Pelawan dalam hal ini sudah jelas sesuaiketentuan Pasal 2027 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentangUUPA, Pasal 20 ayat (1) berbunyi sebagai berikut : Hak yang turun temurun, terkuat
dan terpenuh yang dapat dipunyaiorang atas tanah.Hak milik dikatakan merupakan Hak turun temurun seperti di atas artinyakarena hak milik dapat diwariskan oleh pemegang Hak kepada ahli warisnya.Hak milik sebagai hak yang terkuat berarti hak tersebut tidak mudah hapusdan mudah dipertahankan terhadap gangguan dari Pihak lain berdasarkanRincik Persil milik Pelawan diatas, sehingga Terlawan Penggugat melanggarKetentuan :Pasal 2 huruf a dan pasal 3 huruf a dan b Peraturan Menteri Pertaniandan Agraria
36 — 24
kepada Pemerintahan Kabupaten Serang dan /atau ke Pemerintahan Kota Serang;Bahwa dasar kepemilikan tanah milik Penggugat tersebut diatas adalahtelah sesuai dengan peraturan PerundangUndangan yang berlaku dantelah sesuai dengan UndangUndang Nomor 5 tahun 1960 jo PeraturanPemerintah Nomor 10 tahun 1961 jo Pemerintah Pemerintah Nomor 24tahun 1997; Halaman 2 dari 32 halaman Putusan nomor 2/PDT/2016/PT.BTNVide : Undangundang Pokok Agraria pasal 20 ayat (1) menegaskan : hak milik adalah hak turun menurun, terkuat
Hak milik adalah hak yang"terkuat dan terpenuh" yang dapat dipunyai orang atas tanah.Pemberian sifat ini tidak berarti, bahwa hak itu merupakan hak yangmutlak, tak terbatas dan tidak dapat diganggugugat" sebagai hakeigendom menurut pengertiannya yang asli dulu. Sifat yang demikianakan terang bertentangan dengan sifat hukumadat dan fungsi sosialdari tiaptiap hak.
Katakata "terkuat dan terpenuh" itu bermaksuduntuk membedakannya dengan hak gunausaha, hak gunabangunan, hak pakai dan l/ainlainnya, yaitu untuk menunjukkan,bahva diantara hak hak atas tanah yang dapat dipunyai orang hakmiliklah yang "ter" (artinya : paling)kuat dan terpenuh;Dalam pasal 28 G ayat (1) menyatakan : Setiap orang berhak atas perlindungan din pribadi, keluarga,kehormatan, martabat, dan harla benda yang = dibawahkekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dariancaman ketakutan
38 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
putusan tersebut di atas adalah putusan yang tanoa dasar hukum dimana dalam penerapan hukum dalam kasus tersebut di atas seharusnyamerupakan kasus perdata bukan merupakan kasus pidana oleh karena ituTerdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan ;Bahwa Terdakwa mengerjakan tanah sudah berpuluhpuluh tahun sampaisekarang dengan didasarkan pada bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat,Putusan Desa, Letter C Desa di mana sertifikat dan buktibukti tersebut merupakan bukti kepemilikan tanah yang sah, yang terkuat
Terbanding/Tergugat : LA UBU Diwakili Oleh : WA ODE CHAERIYAH DJAFAR,SH,MH.
Terbanding/Tergugat : ASMA Binti LA DINI Diwakili Oleh : WA ODE CHAERIYAH DJAFAR,SH,MH.
33 — 16
mengajukanbukti surat berupa bukti Sertifikat Hak Milik No. 00188, luas 20.000 M2,terletak di Desa Wining, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, atas namaLa Baria (Penggugat) yang kemudian diberi tanda bukti P1 dan tiga orangsaksi masingmasing bernama Mardiana, La Pele dan La Aliba;Menimbang, bahwa selanjutnya dengan berpedoman pada peraturanperundangundangan agraria yang berlaku, bukti autentik atas kepemilikansebidang tanah di Indonesia adalah sertifikat tanah, bahkan sertifikatmerupakan bukti terkuat