Ditemukan 7282 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 06-07-2006 — Upload : 17-10-2011
Putusan PTUN MANADO Nomor 2/G.TUN/2006/PTUN.Mdo
Tanggal 6 Juli 2006 — Penggugat: ROLANDY F. KAMEA, dkk Melawan Tergugat: KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI UTARA
173134
  • ./25.Menimbang, bahwa PERDUPSIS tersebut disampaikan olehKakorsis SPN Karombasan setelah upacara pembukaan pendidikantanggal 10 Agustus 2005 dan pada pola pengasuhan siswa,seperti apel pagi, apel siang maupun apel malam, sebelumsiswa melaksanakan IBL dan disampaikan juga sanksi mulai daritindakan disiplin sampai dengan pemecatan dari status siswa ;Menimbang, bahwa menanggapi pernyataan yang disampaikanoleh pihak Tergugat dalam Jawabannya, Para Penggugat dalamRepliknya juga menyampaikan bahwa tidak
Kata Kunci : Sanksi Pemecatan; Parameter Penjatuhan Pidana Tambahan Pemecatan; Tambahan Pemecatan;
PIDANA MILITER/D.1/SEMA 3 2015
13130
  • Secara yuridislandasan untuk menjatuhkan pidana tambahan pemecatan oleh hakim adalah Pasal 26KUHPM yang menegaskan Terdakwa dipandang tidak layak dan tidak pantas lagisebagai Prajurit TNI. KUHP tidak menentukan parameter/ukuran seorang ... [Selengkapnya]
    1. Secara yuridislandasan untuk menjatuhkan pidana tambahan pemecatan oleh hakim adalah Pasal 26KUHPM yang menegaskan Terdakwa dipandang tidak layak dan tidak pantas lagisebagai Prajurit TNI. KUHP tidak menentukan parameter/ukuran seorang dipandangtidak layak/pantas, tetapi dalam praktek diserahkan pada pendapat dan penafsiranHakim.
  • Untukmenghindari subyektifitas Hakim dalam menjatuhkan pidana tambahan pemecatan,dapat dijadikan tolok ukur pada aspek pelaku (subyektif), perbuatan (obyektif),aspek akibat, dan keadaan-keadaan yang menyertai perbuatan Pelaku.
  • Aspek subyektif,yaitu kepangkatan dan jabatan pelaku ketika melakukan tindak pidana, yaituapakah dalam level kepangkatan dan jabatan tersebut Terdakwa layak/pantasmelakukan tindak pidana in casu.
  • Aspek obyektif,yaitu tindak pidana yang dilakukan Terdakwa, lama pidana yang dijatuhkan dandampak yang mungkin ditimbulkan menjadi ukuran penjatuhan pidana tambahanpemecatan.
  • Dampak terhadapnama baik satuan dan pembinaan disiplin prajurit di kesatuan apakah perbuatanTerdakwa berdampak pada citra kesatuan dan menyulitkan dalam pembinaan prajuritdi kesatuan.
Register : 20-08-2014 — Putus : 12-03-2015 — Upload : 26-04-2016
Putusan PN PONTIANAK Nomor 85/Pdt.G/2014/PN.PTK
Tanggal 12 Maret 2015 —
11835
  • (Bukti P.17)Melanggar pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Anggaran Rumah Tanggatentang Disiplin Partai dan Sanksi Organisasi, denganmenyalahgunakan kewenangan menilai atas pelanggaran terhadapdisiplin organisasi dan tidak memberikan hak jawab secara lisan atautertulis dalam rapat pleno partai kepada penggugat serta tidakmelakukan mekanisme penjatuhan sanksi yang telah ditentukanperaturan organisasi tersebut yakni teguran lisan,tegurantertulis,peringatan keras,barulah yang terakhir pemecatan.
    Ill dan Tergugat I1V membuatLaporan kepada Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan DanPersatuan Indonesia berdasarkan Surat Nomor: 117/DPPPKPI/KB/IV/2014 tanggal 7 Mei 2014 dan merekomendasikan agarPenggugat beserta anggota calon anggota legislatif Dapil Il Landakdari Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia di pecat darikeanggotaan Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia karenadianggap berhianat terhadap partai maka sangat patut menuruthukum Tergugat dengan pertimbangan dan kewenangannyamelakukan pemecatan
    dan Tergugat IV membuatLaporan kepada Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan DanPersatuan Indonesia berdasarkan Surat Nomor: 117/DPPPKPI/KB/17IV/2014 tanggal 7 Mei 2014 dan merekomendasikan agarPenggugat beserta anggota calon anggota legislatif Dapil Il Landakdari Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia di pecat darikeanggotaan Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia karenadianggap berhianat terhadap partai maka sangat patut menuruthukum Tergugat dengan pertimbangan dan kewenangannyamelakukan pemecatan
    kemudian Tergugat , Tergugat Il, Tergugat III dan Turut Tergugatmembuat laporan kepada Dewan Pimpinan Nasional PKP Indonesiadengan surat Nomor : 117/DPPPKPI/KB/IV/2014, tanggal 7 Mei 2014berupa rekomendasi agar Penggugat beserta Calon Anggota Dapil 2,Halaman 31 dari 36 Putusan Nomor :85/Pdt.G./2014/PN Ptk32Kabupaten Landak dipecat dari keanggotaan PKP Indonesia, karenadianggap berkhianat terhadap partai;Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Tergugat I, TergugatIl dan Tergugat III, Turut Tergugat pemecatan
Kata Kunci : Peniadaan; Pidana Tambahan; Pemecatan; Peniadaan Pidana Tambahan Pemecatan;
PIDANA MILITER/A.3.f/SEMA 3 2018
9290
  • Pidanatambahan berupa pemecatan dalam Pasal 26 KUHPM dapat disimpangi dalam keadaansebagai berikut :Pada saat disidangkan status prajurit tersebut dalam proses Masa Persiapan Pensiun (MPP) atau sudah terbit SKEP pensiun; atauPada saatdisidangkan ... [Selengkapnya]
  • Pidanatambahan berupa pemecatan dalam Pasal 26 KUHPM dapat disimpangi dalam keadaansebagai berikut :

    1. Pada saat disidangkan status prajurit tersebut dalam proses Masa
      Pada saatdisidangkan terhadapprajurit tersebuttelah dijatuhkanpidana tambahanpemecatan
Kata Kunci : Tindak Pidana Narkotika; Narkotika; Penjatuhan Hukuman Rehabilitasi dan Pemecatan; Penjatuhan Hukuman Rehabilitasi; Pemecatan;
PIDANA MILITER/D.2.a/SEMA 3 2015
13310
  • Bahwa apabilaseorang Terdakwa/Anggota TNI berulang kali mengkonsumsi narkotika danmenunjukan ada indikasi ketagihan, Hakim dalam pemeriksaan di persidangan dapatmemerintahkan agar Terdakwa dilakukan pemeriksaan oleh seorang Dokter ahli, ... [Selengkapnya]
  • Penerapan rehabilitasiterhadap prajurit TNI merupakan hak konstitusional dari Terdakwa untukmendapatkan penyembuhan, tetapi pidana tambahan pemberhentian dari dinaskeprajuritan/pemecatan harus tetap diterapkan kepada Anggota TNI yang terlibatkejahatan Narkotika.
Kata Kunci : Pertanggungjawaban Militer Atasan, Pemecatan, Militer Bawahan
MILITER/2 /SEMA 5 2021
14490
  • a.Militer atasan yang tidak berupaya untuk menghentikan/tidak melakukan tindakan apapun sesuai dengan kewenangan yang ada padanya atas kejahatan yang disaksikannya, atau patut diduga akan dilakukan militer bawahannya, dipertanggungjawabkan atas ... [Selengkapnya]
  • Dalam hal pelanggaran Hukum yang dilakukan militer bawahan tersebut merupakan kejahatan yang serius dan/atau penghilangan nyawa orang dan dipandang sebagai perbuatan yang tidak layak dilakukan, terhadap militer atasan tersebut dapat dijatuhkan pidana tambahan pemecatan dari dinas militer.
Kata Kunci : Sanksi Pemecatan; Penggunaan Surat Telegram Panglima TNi dalam Penjatuhan Pidana Tambahan Pemecatan; Surat Telegram;
PIDANA MILITER/B.2/SEMA 1 2017
14790
  • Surat Telegram Panglima TNI No. ST/574/2013 tanggal 24 Mei 2013 tentangPencegahan Penyalahgunaan Narkotika atau Surat Telegram Panglima TNI No.STK/198/2005 tanggal 1 April 2005 tentang Pelanggaran Kesusilaan, bukanmerupakan dasar hukum bagi Judex ... [Selengkapnya]
  • STK/198/2005 tanggal 1 April 2005 tentang Pelanggaran Kesusilaan, bukanmerupakan dasar hukum bagi Judex Facti untuk menjatuhkan pidana tambahanpemecatan, melainkan sebagai aturan internal kesatuan, yang dapat digunakansebagai pertimbangan keadaan-keadaan yang memberatkan penjatuhan pidanatambahan pemecatan.
Kata Kunci : Tindak Pidana Narkotika; Narkotika; Penjatuhan Hukuman Rehabilitasi dan Pemecatan; Penjatuhan Hukuman Rehabilitasi; Pemecatan;
PIDANA MILITER/F.5/SEMA 4 2014
12530
  • Terdakwadidakwa melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 yaitumenggunakan Narkotika Gol I bagi diri sendiri. Dalam persidangan Terdakwaterbukti mengkonsumsi pil ekstasi sebanyak 1/2 butir pemberian kawannya, selainitu Terdakwa ... [Selengkapnya]
  • selama 1 tahundan 2 bulan, selanjutnya Judex Facti tingkat banding menguatkan putusan tingkatpertama;

    Terdakwa mengajukan permohonan pemeriksaan kasasi karena dirasakanhukuman tersebut terlalu berat;

    Majelis Hakim kasasi menolak kasasi Terdakwa dengan perbaikan yaitumenambah penjatuhan pidana tambahan berupa pemecatan

Kata Kunci : Sanksi Pemecatan; Terdakwa Yang Mendekati Usia Pensiun; Pensiun;
PIDANA MILITER/F.7/SEMA 4 2014
28670
  • Dalam perkara pidana militer, bilaman terdakwa tindak pidana susilakhususnya terhadap sesama prajurit, istri/suami/anak atau yang melibatkan PNS,atau isteri/suami di lingkungan TNI. Juga terhadap tindak pidana narkotika. Didalam lingkungan TNI ... [Selengkapnya]
  • Namun dalam persidangan masih banyak silang pendapat, pantas tidakkahuntuk dilakukan pemecatan bilamana si Terdakwa sudah mendekati usia pensiunatau bilamana si Terdakwa banyak jasa-jasanya kepada Negara dan telah dapatpenghargaan bintang atau kadar kesalahannya tidak terlalu berat, misalnyamengkonsumsi narkoba?

    Maka sudah tepat dan benar apabila tetap dijatuhipidana tambahan berupa pemecatan dari dinas kemiliteran.

Putus : 13-03-2020 — Upload : 08-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 43 K/Mil/2020
Tanggal 13 Maret 2020 — ANDI AHMAD NURUL FIKRI
476334 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Militer Pasal 32 UndangUndang Nomor 44 Tahun 2008tentang Pornografi dan pidana yang dijatunkan kepada Terdakwa in casuberupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana tambahanpemecatan, sudah tepat dan benar, karena dalam menjatuhkanputusannya judex facti telah dengan cermat mempertimbangkan faktafakta di persidangan dan memberikan pertimbangan hukumnya yangtepat dan benar; Bahwa alasan kasasi Pemohon Kasasi/Terdakwa atas pidana yangdijatunkan judex facti in casu khususnya pidana tambahan pemecatan
Putus : 28-03-2012 — Upload : 07-05-2013
Putusan PN KALABAHI Nomor 12/Pdt.G/2011/PN.KLB
Tanggal 28 Maret 2012 — - PENGGUGAT - TERGUGAT
15739
  • - M E N G A D I L I- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; - Menyatakan bahwa perbuatan TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II adalah Perbuatan Melawan Hukum; - Menyatakan bahwa Surat Nomor : 01/DPC/PKDI/IV/2011 Perihal Pemecatan Keanggotaan PKDI dan PAW Anggota DPRD Kabupaten Alor tanggal 1 April 2011; Surat Nomor : 02/DPC/PKDI/IV/2011 Perihal Pemecatan dari Keanggotaan partai; dan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Kasih Demokrasi Indonesia (DPC-PKD Indonesia
    ) Nomor : 02.A/DPC/PKDI/IV/2011 tanggal 6 April 2011 tentang Pemecatan Keanggotaan dari partai Kasih Demokrasi Indonesia kabupaten Alor.
    perihal Pemecatan Keanggotaan dari Partai tertanggalO08 April 2008 (sesuai dengan surat yang ditujukannya kepadaPERMENAS LAMMA KOLLY, dan BENYAMIN ALOKAFANI, SH), dan suratKeputusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Kasih Demokrasi Indonesia(DPCPKD Indonesia) Nomor : 02.A / DPC / PAKDI / IV / 2011 tanggal06 April 2011 tentang Pemecatan Keanggotaan.
    bukti (T.12);Halaman 47 dari 76 halaman, Putusan Nomor: 12/Pdt.G/2011/PN.KLB13.Foto copy Surat Keputusan Pemecatan saudara PERMENAS LAMAKOLY,SE.dkk.
    LUMANAUW, S.Th; Bahwa Tergugat telah melakukan pemecatan terhadap diri Penggugatdan 14 (empat belas) Anggota lain dari Keanggotaan Partai KasihDemokrasi Indonesia dengan Surat Keputusan Dewan Pimpinan CabangPartai Kasih Demokrasi Indonesia Nomor : 01.A/DPC/PKDI/IV/2011tanggal O01 April 2011 Perihal Pemecatan Keanggotaan PKDI dan PAWAnggota DPRD Kabupaten Alor dan surat Nomor : 02/DPC/PKDI/IV/2011perihal Pemecatan Keanggotaan dari Partai tertanggal 08 April Bahwa TERGUGAT juga telah mengajukan Permohonan
    Halaman 59 aari 76 halaman, Putusan Nomor: 12/Pdt.G/2011/PN.KLB Bahwa pemecatan terhadap diri Penggugat dari Keanggotaan PartaiKasih Demokrasi Indonesia dengan Surat Keputusan Dewan PimpinanCabang Partai Kasih Demokrasi Indonesia Nomor : 01.A/DPC/PKDI/IV/2011 tanggal O01 April 2011 Perihal Pemecatan Keanggotaan PKDIdan PAW Anggota DPRD Kabupaten Alor dan surat Nomor : 02/DPC/PKDI/IV/2011 perihal Pemecatan Keanggotaan dari Partai tertanggal 08April 2008 (sesuai dengan surat yang ditujukannya kepada
    NOKODEMUS WILLEM SIR, APOLOS WELL; e Bahwa seSsuai dengan Anggaran Dasar danAnggaran Rumah Tangga, ketua DPC tidak bolehmelakukan pemecatan apabila sudah terjadipemecatan maka itu dinyatakan tidak sahkarena pemecatan harus berdasarkanrekomendasi dari dewan kehormatan DPP jj;e Bahwa pemecatan tersebut tidak sesuai karenaSaat surat pemecatan dikeluarkan kedudukanTergugat tidak sebagai ketua partai jadiseharusnya tanggal surat pemecatan 08 April2008, bukan O08 April 2011, disamping ituproses pemecatan
Register : 15-01-2018 — Putus : 11-07-2018 — Upload : 11-07-2018
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 5/G/2018/PTUN.Mks
Tanggal 11 Juli 2018 — Penggugat:
ANDRIAN PURI PAEMBONAN
Tergugat:
REKTOR UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA TORAJA
216128
  • M E N G A D I L I

    1. Dalam Penundaan:
    2. Menolak Permohonan Penggugat mengenai Penundaan Pelaksanaan Keputusan Rektor Universitas Kristen Indonesia Toraja Nomor: 116/UKI/ Kep.DO/X/2017, tanggal 14 Oktober 2017, Tentang Pemecatan Sdr.

    Andrian Puri Paembonan Sebagai Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia Toraja;

  • Dalam Eksepsi ;
  • Menyatakan Eksepsi Tergugat ditolak seluruhnya;

  • Dalam Pokok Sengketa:
    1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
    2. Menyatakan batal Keputusan Rektor Universitas Kristen Indonesia Toraja Nomor: 116/UKI/Kep.DO/X/2017, tanggal 14 Oktober 2017, Tentang Pemecatan Sdr.
    Andrian Puri Paembonan Sebagai Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia Toraja;
  • Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Rektor Universitas Kristen Indonesia Toraja Nomor: 116/UKI/Kep.DO/X/2017, tanggal 14 Oktober 2017, Tentang Pemecatan Sdr. Andrian Puri Paembonan Sebagai Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia Toraja ;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam sengketa ini sejumlah Rp. 286.000,- (Dua ratus delapan puluh enam ribu Rupiah);
  • Bahwa di dalam isi surat keputusan yang dikeluarkan oleh13.14.Tergugat sehubungan dengan Drop Out (DO) terhadapPenggugat tidak ditemukan adanya dasar dan alasandilakukannya pemecatan/Drop Out (DO) terhadap Penggugat,oleh karena itu Penggugat tidak mengetahui kesalahankesalahan apa yang dilanggar dan apa yang menjadi dasarTergugat mengeluarkan surat keputusan dimaksud;Bahwa keputusan Tergugat sangat bertentangan denganPeraturan Universitas Kristen Indonesia Toraja Nomor: 29/UKI/Kep.
Register : 21-12-2010 — Putus : 28-04-2011 — Upload : 01-05-2015
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 78/G.TUN/2010/PTUN.Mks
Tanggal 28 April 2011 — - M U S Y A W I R sebagai PENGGUGAT M E L A W A N : - REKTOR UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) ALAUDDIN MAKASSAR sebagai TERGUGAT
228183
  • M E N G A D I L IDALAM PENUNDAAN :- Menolak permohonan penundaan pelaksanaan Surat Keputusan Rektor UIN Alauddin Makassar Nomor 253, tanggal 21 September 2010, tentang Pemecatan/pemberhentian tidak hormat sebagai Mahasiswa UIN Alauddin Makassar atas nama Musyawir Nim A.0600104023 Fakultas Saint dan Teknologi Prodi Teknik Arsitektur semester XIII (tiga belas) ;DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat ;-DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat ;2.
    Menyatakan Batal Surat Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Nomor : 253 Tahun 2010 tanggal 21 September 2010 tentang Pemecatan/Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Mahasiswa Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Nama Musyawir NIM A.0600104023 Fakultas Saint dan Teknologi Prodi Teknik Arsitektur semester XIII (tiga belas) ;-3.
    Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Nomor : 253 Tahun 2010 tanggal 21 September 2010 tentang Pemecatan/Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Mahasiswa Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Nama Musyawir Nim A.0600104023 Fakultas Saint dan Teknologi Prodi Teknik Arsitektur semester XIII (tiga belas) ;4.
    Rektor Nomor 253 Tahun 2010tentang pemberhentian dan pemecatan tidak denganhormat atas nama Penggugat sudah sesuai denganprosedur yang diatur dalam peraturan perundangundangan yang berlaku, yakni1 Sesuai dengan Pasal 12 ayat (2) SK.
    Namun karena Dekan FakultasSains dan Teknologi telah menyerahkan kasuspemberhentian dan pemecatan dengan tidak hormatterhadap Musyawir (Penggugat) kepada Rektorberdasarkan Surat Persetujuan Pemecatan kepadaRektor UIN Nomor : STVi.1/BA.00.10/2423/2010yang pada intinya Dekan Fakultas Sains danTeknologi menyetujui agar Musyawir (Penggugat)dipecat oleh Rektor UIN.
    Pemberhentian dan pemecatan tidakhormat kepada Musyawir (Penggugat) berdasarkan peraturanperundangan yang berlaku dan telah melalui proses sesuaimekanisme yang berlaku di internal UIN Alauddinsebagaimana telah diuraikan di3 Asas Transparansi (keterbukaan), karena Rektor UINAlauddin sebelum menerbitkan SK.
    Terakhir RektorUIN meminta persetujuan dan pendapat kepada DekanFakultas Sains dan Teknologi UIN tentang persetujuanpemberhentian dan pemecatan mahasiswanya atas namaMusyawir, dan Dekan menyetujui dan menyerahkan kepadaRektor. Dengan demikian, Rektor menerbitkan SK.
    yang diantar ke rumah ;Bahwa sebelum keputusan pemecatan keluar dari rektor, tidak diberikesempatan membelaBahwa setelah pemeriksaan oleh Komdis tidak ada berita acara yangditanda tangani ;Bahwa setelah pemecatan bersama 13 orang yang dipecat, saksi pernah kerumah jabatan Rektor dan Rektor menyatakan dilarang untuk menemuimahasiswa dan juga menyatakan bahwa bukan keinginan Rektor untukmemecat tapi rekomendasi dari Komdis ;Bahwa betul Rektor menyatakan bahwa dilarang menemuimahasiswa ;Bahwa benar
Register : 15-01-2018 — Putus : 11-07-2018 — Upload : 11-07-2018
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 7/G/2018/PTUN.Mks
Tanggal 11 Juli 2018 — Penggugat:
PRANIS PALOMBU
Tergugat:
REKTOR UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA TORAJA
9941
  • M E N G A D I L I

    1. Dalam Penundaan:----------------------------------------------------------------------------
    2. Menolak Permohonan Penggugat mengenai Penundaan Pelaksanaan Keputusan Rektor Universitas Kristen Indonesia Toraja Nomor: 112/UKI/Kep.DO/X/2017, tanggal 14 Oktober 2017, Tentang Pemecatan Sdr.

    -----------------------------------------------------------------------------------
  • Menyatakan Eksepsi Tergugat ditolak seluruhnya;

  • Dalam Pokok Sengketa:---------------------------------------------------------------------
    1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;----------------------------------
    2. Menyatakan batal Keputusan Rektor Universitas Kristen Indonesia Toraja Nomor: 112/UKI/Kep.DO/X/2017, tanggal 14 Oktober 2017, Ten-tang Pemecatan
      Pranis Palombu Sebagai Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia Toraja;---------------------------------------------------------------
    3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Rektor Universitas Kristen Indonesia Toraja Nomor: 112/UKI/Kep.DO/X/2017, tanggal 14 Oktober 2017, Tentang Pemecatan Sdr.
      Bahwa di dalam isi surat keputusan yang dikeluarkan oleh13.14.Tergugat sehubungan dengan Drop Out (DO) terhadapPenggugat tidak ditemukan adanya dasar dan alasandilakukannya pemecatan/Drop Out (DO) terhadap Penggugat,oleh karena itu Penggugat tidak mengetahui kesalahankesalahan apa yang dilanggar dan apa yang menjadi dasarTergugat mengeluarkan surat keputusan dimaksud;Bahwa keputusan Tergugat sangat bertentangan denganPeraturan Universitas Kristen Indonesia Toraja Nomor: 29/UKI/Kep.
Register : 21-12-2010 — Putus : 28-04-2011 — Upload : 18-10-2011
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 77/G.TUN/2010/P.TUN.Mks
Tanggal 28 April 2011 — HERMAWAN VS REKTOR UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) ALAUDDIN MAKASSAR
9133
  • MENGADILIDALAM PENUNDAAN :- Menolak Permohonan Penundaan Pelaksanaan Surat Keputusan Rektor UIN Alauddin Makassar Nomor : 259 Tahun 2010 tentang Pemecatan/Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Mahasiswa UIN Alauddin atas nama Hermawan, NIM.10300106025, Fakultas Syariah dan Hukum Prodi Hukum Pidana dan Ketatanegaraan Semester IX ; --------------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya ;---------------------------
    Menyatakan tindakan Tergugat dalam menerbitkan Surat Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar Nomor 259 Tahun 2010 tanggal 21 September 2010 Tentang Pemecatan/Pemberhentian Tidak dengan Hormat sebagai mahasiswa UIN Alauddin Makassar Nama Hermawan Nim 10300106025 Fakultas Syariah dan Hukum Prodi Hukum Pidana dan Ketatanegaraan ke halaman 42Ketatanegaraan Semester IX (Sembilan) adalah bertentangan dengan Keputusan Direktur Jenderal
    Menyatakan batal Surat Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar Nomor 259 Tahun 2010 tanggal 21 September 2010 Tentang Pemecatan/Pemberhentian Tidak dengan Hormat sebagai mahasiswa UIN Alauddin Makassar Nama Hermawan Nim 10300106025 Fakultas Syariah dan Hukum Prodi Hukum Pidana dan Ketatanegaraan Semester IX (Sembilan) ;--------4.
    Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar Nomor 259 Tahun 2010 tanggal 21 September 2010 Tentang Pemecatan/Pemberhentian Tidak dengan Hormat sebagai mahasiswa UIN Alauddin Makassar Nama Hermawan Nim 10300106025 Fakultas Syariah dan Hukum Prodi Hukum Pidana dan Ketatanegaraan Semester IX (Sembilan) ;-----------------------------------------------------5.
Register : 21-12-2010 — Putus : 28-04-2011 — Upload : 01-05-2015
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 76/G.TUN/2010/PTUN.Mks
Tanggal 28 April 2011 — MUH. RIJAL JUFRI selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT M E L A W A N : REKTOR UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) ALAUDDIN MAKASSAR Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT
315278
  • M E N G A D I L IDalam Penundaan :- Menolak Permohonan Penundaan Pelaksanaan Surat Keputusan Rektor UIN Alauddin Makassar Nomor : 248 Tahun 2010 Tentang Pemecatan/Pemberhentian Tidak Hormat Sebagai Mahasiswa UIN Alauddin Makassar atas nama Muhammad Rijal Jufri, NIM 70200106057, Fakultas Ilmu Kesehatan, Prodi Kesehatan Masyarakat, Semester IX, tertanggal 21 September 2010, yang diajukan oleh Penggugat Dalam Eksepsi :- Menolak Eksepsi Tergugat Dalam Pokok Perkara :1.
    Menyatakan batal Surat Keputusan Tergugat/Rektor UIN Alauddin Makassar Nomor : 248 Tahun 2010 Tentang Pemecatan/Pemberhentian Tidak Hormat Sebagai Mahasiswa UIN Alauddin Makassar atas nama Muhammad Rijal Jufri, NIM 70200106057, Fakultas Ilmu Kesehatan, Prodi Kesehatan Masyarakat, Semester IX, tertanggal 21 September 2010 3.
    Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Rektor UIN Alauddin Makassar Nomor : 248 Tahun 2010 Tentang Pemecatan/Pemberhentian Tidak Hormat Sebagai Mahasiswa UIN Alauddin Makassar atas nama Muhammad Rijal Jufri, NIM 70200106057, Fakultas Ilmu Kesehatan, Prodi Kesehatan Masyarakat, Semester IX, tertanggal 21 September 2010 4. Mewajibkan Tergugat untuk memulihkan harkat dan martabat serta kedudukan Penggugat pada keadaan semula sebagai Mahasiswa UIN Alauddin Makassar5.
    Rektor Nomor : 259 Tahun 2010tentang pemberhentian dan pemecatan tidak dengan hormatatas nama Penggugat sudah sesuai dengan prosedur yangdiatur dalam peraturan perundangundangan yang berlaku,1 Sesuai dengan Pasal 12 ayat (2) SK.
    Rektor diterbitkansebagaimana maksud ayat (4) di atas, keberatan/pembelaanmahasiswa yang terkena sanksi pemecatan akan dipertimbangkandalam rapat pimpinan.
    Dirjen Pendidikan IslamNomor : Dj.1/255/2007 yang berbunyi Pihak yang berwenangmenjatuhkan sanksi atas pelanggaran berat terhadap Tata TertibMahasiswa adalah Rektor/a Bahwa pemberhentian dan pemecatan dengan tidak hormatkepada Muh.
    Pemberhentian dan pemecatan tidak hormatkepada Muh.Riyal Jufri (Penggugat) berdasarkan peraturanperundangan yang berlaku dan telah melalui proses sesuaimekanisme yang berlaku di internal UINAlauddin ;2 Asas Transparansi (keterbukaan), karena Rektor UIN Alauddinsebelum menerbitkan SK. Pemberhentian dan pemecatan tidakhormat kepada Muh.
    Pemberhentian dan pemecatan tidak hormatkepada Muh. Riyal Jufri (Penggugat) dengan cara mempelajari danmencermati serta mempertimbangkan pendapat, saran, danrekomendasi dari berbagai pihak yang ahli di bidang pemutusandan pemberhentian studi mahasiswa seperti antara lain KOMDISUIN dan Pimpinan UIN lainnya, sehingga Rektor UIN sebelummenerbitkan SK.
Putus : 10-07-2019 — Upload : 18-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 144 K/Mil/2019
Tanggal 10 Juli 2019 — TRIWANTO
9129 Berkekuatan Hukum Tetap
  • - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa TRIWANTO, Pelda, NRP 21960253950275 tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan Nomor 02-K/PMT I/BDG/AD/I/2019 tanggal 16 Januari 2019 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Militer I-05 Pontianak Nomor 36-K/PM I-05/AD/VI/2018 tanggal 6 November 2018 tersebut mengenai peniadaan pidana tambahan pemecatan
    Perbuatan Terdakwatersebut telah memenuhi unsur tindak pidana dalam Pasal 127 Ayat (1)Huruf a UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Halaman 5 dari 8 halaman Putusan Nomor 144 K/Mil/2019 Bahwa namun demikian putusan judex facti (in casu Pengadilan MiliterTinggi Medan), yang memperbaiki Putusan Pengadilan Militer 05Pontianak sepanjang penjatuhan pidananya menjadi pidana penjaraselama 7 (tujuh) bulan dan pidana tambahan pemecatan harusdiperbaiki, khususnya tentang penjatuhan pidana tambahanpemecatan
    Bahwa hal tersebutmemerlukan biaya untuk pengobatan yang cukup besar, yang tidakmungkin diperoleh Terdakwa apabila kepada Terdakwa dijatuhkanpidana tambahan pemecatan, karena segala fasilitas perawatankesehatan bagi diri Terdakwa akan hilang; Bahwa tujuan penjatuhan pidana kepada Terdakwa disampingmemperhatikan aspek kepastian hukum, harus pula memperhatikanaspek keadilan dan kemanfaatan pemidanaan a quo bagi Terdakwa; Berdasarkan keadaankeadaan tersebut di atas beralasan menuruthukum untuk memperbaiki
    Bahwa dipandang akan sangat adil danmanusiawi kepada Terdakwa in casu tidak dijatuhkan pidanatambahan pemecatan dari dinas militer sebagaimana PutusanPengadilan Militer 05 Pontianak;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut danternyata pula putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangandengan hukum dan/atau undangundang, maka permohonan kasasitersebut dinyatakan ditolak dengan perbaikan;Halaman 6 dari 8 halaman Putusan Nomor 144 K/Mil/2019Menimbang bahwa dengan demikian Putusan
    Pengadilan MiliterTinggi Medan Nomor 02K/PMT I/BDG/AD/I/2019 tanggal 16 Januari2019 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Militer O5 Pontianak Nomor36K/PM 105/AD/V1I/2018 tanggal 6 November 2018 harus diperbaikimengenai peniadaan pidana tambahan pemecatan;Menimbang bahwa karena Terdakwa dipidana, maka dibebaniuntuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi;Memperhatikan Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UndangUndangNomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UndangUndang Nomor 31Tahun 1997 tentang Peradilan Militer
    Nomor 5 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI: Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/TerdakwaTRIWANTO, Pelda, NRP 21960253950275 tersebut; Memperbaiki Putusan Pengadilan Militer Tinggi Medan Nomor 02K/PMT I/BDG/AD/I/2019 tanggal 16 Januari 2019 yang memperbaikiPutusan Pengadilan Militer I05 Pontianak Nomor 36K/PM I05/AD/VI/2018 tanggal 6 November 2018 tersebut mengenaipeniadaan pidana tambahan pemecatan
Putus : 28-02-2018 — Upload : 20-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 53 K/MIL/2018
Tanggal 28 Februari 2018 — SUYATMOKO
5831 Berkekuatan Hukum Tetap
  • - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa SUYATMOKO Praka NRP. 31020864300581 tersebut;- Memperbaiki amar putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor 95-K/BDG/PMT-II/AD/X/2017 tanggal 18 Oktober 2017 yang mengubah putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 140 K/PM II-08/AD/VI/ 2016 tanggal 31 Agustus 2017 tersebut mengenai piniadaan pidana tambahan pemecatan
    Dengan demikian, sudahterang dan jelas bahwa perbuatan Terdakwa in casu adalah bukansebagai korban sebagaimana alasan Penasihat Hukum Terdakwa,melainkan sebagai pelaku penyalahguna sebagaimana didakwakanOditur Militer in casu, oleh karenanya putusan Judex Facti yang menyatakan keterbuktian dakwaan Oditur Militer tersebut sudah tepat dan benar,karenanya haruslah dikuatkan; Bahwa namun demikian, putusan Judex Facti in casu harus diperbaikiyaitu mengenai penjatuhan pidana tambahan pemecatan untuk di
    Nomor 53 K/MIL/2018Kasasi Terdakwa ditolak, dan berdasarkan putusan Judex Facti PengadilanMiliter Tinggi IlJakarta Nomor 87K/BDG/MPTII/AD/VII/2016 tanggal 22Agustus 2016 Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2(dua) bulan dan pidana tambahan pemecatan.
    Putusan Judex Factitersebut telah berkekuatan hukum tetap, oleh karenanya putusan JudexFacti in casu harus diperbaiki dengan meniadakan penjatuhan pidanatambahan pemecatan, karena tidak mempunyai arti lagi;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, dan ternyatapula Putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan denganhukum dan/atau undangundang, maka permohonan kasasitersebutdinyatakan ditolak;Menimbang, bahwa namun demikian Putusan Pengadilan Militer Tinggi IIJakarta Nomor 95K/
    BDG/PMT.II/AD/X/2017 tanggal 18 Oktober 2017 yangmengubah putusan Pengadilan Militer IlO8 Jakarta Nomor 140K/PM Il08/AD/V1/2017 tanggal 31 Agustus 2017 harus diperbaiki mengenai peniadaanpidana tambahan pemecatan;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dipidana, maka Terdakwaharus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;Memperhatikan Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 31 Tahun 1997
    Nomor 53 K/MIL/20182016 tanggal 31 Agustus 2017 tersebut mengenai piniadaan pidanatambahan pemecatan, sebagai berikut: Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara padatingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah
Putus : 09-08-2010 — Upload : 18-08-2011
Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor PUT/32-K/PMT-I/BDG/AD/VII/2010
Tanggal 9 Agustus 2010 — DENI RAHMAWAN Prada /31060056260687 Ta Mudi Dokter Simayon Kima Yonif 121/MK
2913
  • Memperbaiki Putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor : PUT/57/PM I-02/AD/V/2010 tanggal 26 Juni 2010 sekedar menghapus penjatuhan pidana tambahan pemecatan dari dinas militer, sehingga menjadi sebagai berikut Pidana: Penjara selama 3 (tiga) bulanMenguatkan Putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor : PUT/57/PM I-02/AD/V/2010 tanggal 26 Juni 2010 untuk yang selebihnya
    Terdakwa tanggal 4 Juli2010.Bahwa permohonan banding dari Terdakwa yangdiajukan tanggal 28 Juni 2010 terhadap PutusanPengadilan Militer I02 Medan Nomor : PUT/57/PM I02/AD/V/2010 tanggal 25 Juni 2010, telah diajukandalam tenggang waktu) dan = =menurut cara yangditetapkan oleh Undangundang, oleh karena itupermohonan banding Terdakwa secara formal dapatditerima.Bahwa dalam memori Bandingnya, Terdakwamengajukan keberatan terhadap putusan PengadilanMiliter I02 Medan tersebut diatas mengenai pidanatambahan pemecatan
    Namun demikian,Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim Bandingagar mempertimbangkan hal hal yangmeringankan pada diri Terdakwa = sehinggapidana tambahan pemecatan dari dinas militeryang dijatuhkan/ Yudexfactie.....Yudexfactie Pengadilan Militer I 02 Medandapat dipertimbangkan kembali dan dapatdihilangkan pada diri Terdakwa.3. Bahwa Terdakwa masih berkeiginanmengabdi sebagai anggota Prajurit TNI ADkhususnya di Yonif 121/MK dan tidak adakeinginan untuk manarik diri atau berhentidari dinas~ Militer.
    Bahwa oleh karena itu khusus~ untukpenjatuhan pidana Tambahan pemecatan dari dinasMiliter putusan Pengadilan Tingkat Pertama tidakdapat dipertahankan lagi dan haruslah diperbaiki.Bahwa terhadap pertimbangan pertimbanganselebihnya dalam putusan Pengadilan MiliterTingkat Pertama, Majelis Hakim Tingkat Bandingberpendapat sudah tepat dan benar oleh karenanyaperlu. dikuatkan.Bahwa Berdasarkan pertimbangan pertimbangantersebut diatas, Pengadilan Tingkat Banding perlumemperbaiki Putusan Pengadilan Militer
    Memperbaiki Putusan Pengadilan Militer I02Medan Nomor : PUT/57/PM I 02/AD/V/2010 tanggal 26Juni 2010 sekedar menghapus penjatuhan pidanatambahan pemecatan dari dinas militer, sehinggamenjadi sebagai berikutPidana : Penjara selama 3 (tiga) bulan.3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer l 02Medan Nomor : PUT/57/PM I 02/AD/V/2010 tanggal 26 isalin sesuai aslinya olehPANI TERA 10Juni 2010 untuk yang selebihnya.FARI, SH.
Putus : 11-04-2018 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 97 K/Mil/2018
Tanggal 11 April 2018 — SUARSI
307160 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Oditur Militer pada Oditurat Militer IV-17 Makassar tersebut;Memperbaiki Putusan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya Nomor 117-K/PMT.III/BDG/AD/XI/2017 tanggal 21 November 2017 yang menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-16 Makassar Nomor 93-K/PM.III-16/AD/VI/2017 tanggal 27 September 2017 tersebut mengenai penjatuhan pidana tambahan pemecatan
    telahmempertimbangkan secara tepat dan benar atas dakwaan Oditur Militer in casuberdasarkan atas faktafakta di persidangan, dan menyatakan Terdakwa telahterbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Oditur Militeryaitu Penipuan dalam Pasal 378 KUHP, dan karenanya menjatuhkan pidanapenjara selama 10 (Sepuluh) bulan; Bahwa namun demikian, putusan judex facti tersebut harus diperbaiki karenadalam menjatuhkan pidana kepada Terdakwa in casu (pidana penjara selama10 (sepuluh) bulan tanpa pidana tambahan pemecatan
    Bahwa prajurit yang demikian (in casu Terdakwa),dipandang tidak layak lagi dan pantas untuk tetap dipertahankan dalam dinasprajurit TNI, oleh karenanya Terdakwa harus dipisahkan dari kehidupan militeryaitu dengan menjatuhkan pidana tambahan pemecatan sebagaimana diaturdalam Pasal 26 KUHPM, agar perbuatan Terdakwa in casu tidak ditiru prajuritlain di kesatuan;Mendasari halhal tersebut, putusan judex facti in casu haruslah diperbaikidengan menjatuhkan pidana tambahan pemecatan;Menimbang bahwa berdasarkan
    pertimbangan tersebut, putusan judexfacti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undangundang, maka permohonan kasasi tersebut dinyatakan ditolak dengan perbaikan;Menimbang bahwa dengan demikian Putusan Pengadilan Militer Tinggi IIISurabaya Nomor 117K/PMT.III/BDG/AD/XI/2017 tanggal 21 November 2017 yangmenguatkan Putusan Pengadilan Militer IIl16 Makassar Nomor 93K/PM.III16/AD/VI/2017 tanggal 27 September 2017 harus diperbaiki mengenai penjatuhanpidana tambahan pemecatan;Halaman