Ditemukan 3062 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-04-2016 — Putus : 01-08-2016 — Upload : 22-08-2016
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2016/PN Plk
Tanggal 1 Agustus 2016 — drg. SRI PURWANTI anak dari MARGINO HUSODO
8671
  • Putra Bungsu Mandiri untuk melaksanakan pekerjaan alat kesehatan untuk rawat inap, UGD, OK dan peralatan medik kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan Rumah sakit tahun anggaran 2010, nomor : 469.C/TU-10/XI/2010 (pihak pertama), nomor : 26/CV.PBM-PB/XI/10 (pihak kedua) tanggal 11 November 2010. (Asli)- 1 (satu) bendel Harga perkiraan sendiri (HPS) Alat-alat kesehatan RSUD Kab. Lamandau 2010.
    Asli- 1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak (SSP) penyetoran PPN atas Pembayaran pengadaan Alat Kesehatan untuk rawat Inap, UGD, OK dan Peralatan Medik 20 % sebesar Rp. 649.252.200,- ( enam ratus empat puluh Sembilan juta dua ratus lima puluh dua ribu dua ratus rupiah) dengan jumlah pembayaran sebesar Rp. 59.022.927,- (Lima puluh sembilan juta dua puluh dua ribu sembilan ratus dua puluh tujuh) tanggal 20 November 2010.
    - 1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak (SSP) penyetoran PPN atas Pembayaran pengadaan Alat Kesehatan untuk rawat Inap, UGD, OK dan Peralatan Medik Medik 45 % sebesar Rp. 811.565.230,- (delapan ratus sebelas juta lima ratus enam puluh lima ribu dua ratus tiga puluh rupiah) dengan jumlah pembayaran sebesar Rp. 73.778.657,- (Tujuh puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) tanggal 03 November 2010.
    Asli- 1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak (SSP) penyetoran PPh paket pengadaan alat kesehatan untuk rawat Inap, UGD, OK dan Peralatan Medik sebesar Rp. 922.397.550,- (Sembilan ratus dua puluh dua juta tiga ratus Sembilan puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh rupiah) dengan jumlah pembayaran sebesar Rp. 12.578.148,- (dua belas juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu seratus empat puluh delapan rupiah) tanggal Des 2010.
    peralatan Medik tanggal 20 Desember 2010.- 1 (satu) berkas Surat Sanggahan dari PT.
    Asli.1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak (SSP) penyetoran PPN atasPembayaran pengadaan Alat Kesehatan untuk rawat Inap, UGD, OK danPeralatan Medik Medik 45 % sebesar Rp. 811.565.230, (delapan ratussebelas juta lima ratus enam puluh lima ribu dua ratus tiga puluh rupiah)dengan jumlah pembayaran sebesar Rp. 73.778.657, (Tujuh puluh tigajuta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus lima puluh tujuh riburupiah) tanggal 03 November 2010.
    Asli.1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak (SSP) penyetoran PPN atasPembayaran pengadaan Alat Kesehatan untuk rawat Inap, UGD, OK danPeralatan Medik Medik 45 % sebesar Rp. 811.565.230, (delapan ratussebelas juta lima ratus enam puluh lima ribu dua ratus tiga puluh rupiah)dengan jumlah pembayaran sebesar Rp. 73.778.657, (Tujuh puluh tiga jutatujuh ratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus lima puluh tujuh ribu rupiah)tanggal 03 November 2010.
    Nazwa Medika tidak lulusdalam paket pengadaan alat kesehatan Rawat Inap, UGD,OK danPeralatan Medik, namun ternyata pada paket lainnya sebagai pemenangHalaman 63 dari 113 Putusan Nomor 19/Pid.SusTPK/2016/PN Plklelang yang pelaksanaan lelangnya bersamasama yakni CV.BintangPerdana untuk paket pekerjaan Ruang Radiologi, rehab medik danlaboratorium dan CV. Nazwa Medika untuk paket pekerjaan Ruang Polikebidanan, penyakit dalam dan poli anak.
    Bahwa terhadap pelaksanaan pengadaan alat kesehatan Ruang RawatInap,UGD,OK dan Peralatan Medik tersebut oleh Akhmad Fauzan bersamadengan Hendra Sutomo selaku karyawan PT.
Register : 16-08-2018 — Putus : 18-10-2018 — Upload : 15-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 60 P/HUM/2018
Tanggal 18 Oktober 2018 — PERKUMPULAN DOKTER INDONESIA BERSATU VS DIREKTUR JAMINAN PELAYANAN KESEHATAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN RI;
182159 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sudarsono, SpKFR selaku Ketua Umum PBPERDOSRI;Penerbitan Perdirjampelkes Nomor 5 Tahun 2018 tertanggal 21Juni 2018 bermaksud untuk menjamin terpenuhinya kebutuhanpasien peserta JKNKIS akan Pelayanan Rehabilitasi Medik,Halaman 24 dari 64 halaman. Putusan Nomor 60 P/HUM/2018sekaligus bentuk perlindungan bagi dokter dalam memberikanPelayanan Rehabilitasi Medik;Il. POKOK PERMOHONAN PEMOHON1.
    Medik telah diatur dalam Pasal 1angka 6 Perdirjampelkes Nomor 5 Tahun 2018 yangmengatur sebagai berikut:Pasal 1 angka 6:Pelayanan rehabilitasi medik adalah pelayanan kesehatanterhadap gangguan fungsi yang diakibatkan olehkeadaan/kondisi sakit, penyakit atau cedera melalui panduanintervensi medik, keterapian fisik dan atau rehabilitativeuntuk mencapai kKemampuan fungsi yang optimal yangdilakukan oleh dokter spesialis atau subspesialis rehabilitasimedik:Memperhatikan frasa dalam Pasal 3 ayat (1) dan
    pengertianPelayanan Rehabilitasi Medik dalam Pasal 1 angka 6Halaman 40 dari 64 halaman.
    Frekuensi Pelayanan Rehabilitasi Medik kepada pesertaJKNKIS diusulkan oleh PB PERDOSRI paling banyak 3(tiga) kali Kunjungan per peserta minggu.
    Berita Acara Kesepakatan Standardisasi Penjaminan ManfaatPelayanan Rehabilitasi Medik Nomor 332/ BA/O718 tanggal 2 Juli 2018(Bukti T8):9. Hasil money efektivitas dan efisiensi Pelayanan Rehabilitasi Medik (BuktiT9);10. Contoh beberapa Data potensi kecurangan tindakan rehabilitasi medik(Bukti T10):11.
Register : 25-02-2016 — Putus : 14-07-2016 — Upload : 26-08-2016
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 011/G/2016/PTUN.SMG
Tanggal 14 Juli 2016 — dr. KUNSEMEDI SETYADI, Sp.B-KBD Melawan DIREKTUR UTAMA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT Dr. KARIADI SEMARANG
161344
  • RSDK untuk audit kasus/medik, pada kesempatan tersebutpimpinan rapat & anggota komite medik yang hadir telah melakukankonfirmasi pada perawat dan pihak terkait pada perawatan Tn.SADI ZENNOOR.
    DODIK TUGASWORO PRAMUKARSO, SPS (K), menerangkanpada pokoknya sebagai berikut : Bahwa saksi adalah Ketua Komite Medik RSUP Dr. Kariadi sejak tahun 2009sampai 2016.Bahwa saksi sebagai Ketua Komite Medik ada Surat Keputusan Direktur UtamRSUP Dr. Kariadi Nomor KP.08.02/1.0/108/2014 tanggal 1 Februa Bahwa Tugas Komite medik secara global mengawal mutu kwalitas pelayanal5medis di RSUP Dr.
    di setiaprumah sakit dalam rangka peningkatan profesionalisme stafmedis .e Pasal 4 : Komite medik dibentuk dengan tujuan untuk menyelenggarakantata kelola klinis (clinical governance) yang baik agar mutu pelayananmedis dan keselamatan pasien lebih terjamin danterlindungi .e Pasal 6 :Komite medik dibentuk oleh kepala/direktur rumahAyat (1)Susunan organisasi komite medik sekurangkurangnya terdiri dari :ddan; cSubkomite .e =Pasal10 :Ayat (1)Anggota komite medik terbagi ke dalam subkomite.Ayat (2)Subkomite
    Tugas Komite Medik Pada pokoknya berbunyi :Komite medik bertugas menegakkan profesionalisme staf medis yang bekerja dirumah sakit.
    Berita Acara Pemeriksaan tanggal 31 Agustus 2015.1 Hasil rapat Pleno Komite Medik tanggal 19 Oktober2 Surat Keputusan Direktur Utama No.
Putus : 05-12-2016 — Upload : 14-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1141/B/PK/PJK/2016
Tanggal 5 Desember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. GRAHADHIKA SARANA PURNAJATI
4719 Berkekuatan Hukum Tetap
  • UndangUndang Nomor 42/2009 dan Pasal 5 dan 6 PP144/2000 Jenis Usaha WP yang berupa klinik kecantikan tidak termasuksebagai jasa dibidang Pelayanan Kesehatan Medik.
    ;Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 144 Tahun 2000 tentangJenis Jasa dan Barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai Pasal 5huruf a yang berbunyi:Jenis Jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah:a) Jasa dibidang pelayanan kesehatan medik;.Pasal 6:Jenis dibidang pelayanan kesehatan medik sebagaimana dimaksud dalamPasal 5 huruf a, meliputia. Jasa dokter umum, dokter specialis, dan dokter gigi;b. Jasa dokter hewan;c.
    Putusan Nomor 1141/B/PK/PJK/2016Bahwa Pemeriksa maupun Penelaah Keberatan tidak melihat bukti bukti danfakta fakta yang ada bahwa dari Pemohon Banding adalah suatu klinikkecantikan estetika yang mana telah mendapat ijin operasional dari DirektoratBina Pelayanan Medik Dasar, Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik"Departemen Kesehatan Republik Indonesia" yang mana sangat berbedasekali";Bahwa definisi dari Klinik Kecantikan Estetika adalah satu sarana pelayanankesehatan (Praktik dokter perorangan/
    praktik berkelompok dokter) yang bersifatrawat jalan dengan menyediakan jasa pelayanan medik (konsultasi,pemeriksaan, pengobatan dan tindakan medik) untuk mencegah dan mengatasiberbagai kondisi/penyakit yang terkait dengan kecantikan (estetika penampilan)seseorang, yang dilakukan oleh tenaga medik dokter,dokter gigi, dokterspecialis dan dokter gigi spesialis) sesuai keahlian dan kewenangannya;Bahwa dari penjelasan dan berdasarkan fakta hukum dan berdasarkan UU PPN1984 bahwa Kegiatan Usaha dalam klinik
    Jasa pelayanan saranaKlinik Kecantikan Pemohon Banding yang menyediakan jasapelayanan tindakan medik terbatas dan tindakan medik invasif(operatif) tanpa bius umum yang dilakukan oleh seorangdokter/dokter gigi/dokter spesialis/dokter gigi spesialis telah sesuaidengan keahlian dan kewenangannya dengan penanggung jawabteknis adalah seorang dokter yang berijin Praktek termasuk jasaPelayanan Medik sesuai dengan ketentuan perpajakan;Majelis berkeyakinan bahwa Jasa yang diberikan oleh PemohonBanding merupakan
Register : 12-08-2016 — Putus : 29-09-2016 — Upload : 12-04-2017
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 8/PID.SUS-TPK/2016/PT.PLK
Tanggal 29 September 2016 — Drg. Sri Purwanti anak dari Margino Husodo
7724
  • Putusan No. 8/PID.SUSTPK/2016/PT.PLKPrasarana Rumah Sakit BerupaPengadaan Alat Kesehatan Untuk RawatInap, UGD, OK dan Peralatan Medik pada RSUD Kabupaten LamandauTA. 2010 dan saksi H. AKHMAD FAUZAN, A.MD Bin H.
    Bintang Perdana.Bahwa pada tanggal 29 Oktober 2010 Unit Pelayanan PengadaanBarang dan Jasa Kabupaten Lamandau tahun 2010 mengumumkanPenetapan Pemenang Lelang Pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatanuntuk Rawat Inap, UGD, OK dan Peralatan Medik Tahun Anggaran2010 sesuai Surat Nomor : BAR056/04/ULPBJLMD/X/2010 dimanaCV.
    Asli.1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak (SSP) penyetoran PPN atasPembayaran pengadaan Alat Kesehatan untuk rawat Inap, UGD,OK dan Peralatan Medik Medik 45 % sebesar Rp. 811.565.230,(delapan ratus sebelas juta lima ratus enam puluh lima ribu duaratus tiga puluh rupiah) dengan jumlah pembayaran sebesar Rp.73.778.657, (Tujuh puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh delapanribu enam ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) tanggal 03November 2010. AsliHal. 25 dari 41 Hal.
    tanggal 27 November 2010.1 (satu) berkas foto copy berita acara serah terima pekerjaantahap kedua alatalat kesehatan Rawat Inap, UGD,OK danperalatan Medik tanggal 20 Desember 2010.1 (satu) berkas Surat Sanggahan dari PT.
    Asli.1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak (SSP) penyetoran PPN atasPembayaran pengadaan Alat Kesehatan untuk rawat Inap, UGD,OK dan Peralatan Medik Medik 45 % sebesar Rp. 811.565.230,(delapan ratus sebelas juta lima ratus enam puluh lima ribu duaratus tiga puluh rupiah) dengan jumlah pembayaran sebesar Rp.73.778.657, (Tujuh puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh delapanribu enam ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) tanggal 03 November2010.
Putus : 20-10-2016 — Upload : 14-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1167/B/PK/PJK/2016
Tanggal 20 Oktober 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. GRAHADHIKA SARANA PURNAJATI
4023 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 144 Tahun 2000 tentangJenis Jasa dan Barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai Pasal 5huruf a yang berbunyiJenis Jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalaha) Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;.Pasal 6Jenis dibidang pelayanan kesehatan medik sebagaimana dimaksud dalamPasal 5 huruf a, meliputia.
    Jasa Rumah, rumah bersalin, klinik Kesehatan, laboratorium kesehatan, dansanotoriumMemori Penjelasan Pasal 6Termasuk dalam pengertian jasa dibidang pelayanan kesehatan medik adalahjasa pengobatan alternatif, psikolog dan paranormal.Bahwa Pemeriksa maupun Penelaah Keberatan tidak melihat bukti bukti danfakta fakta yang ada bahwa dari Pemohon Banding adalah suatu Klinikkecantikan estetika yang mana telah mendapat ijin operasional dari DirektoratBina Pelayanan Medik Dasar, Direktorat Jenderal Bina Pelayanan
    Medik"Departemen Kesehatan Republik Indonesia" yang mana sangat berbedasekali";Bahwa definisi dari Klinik Kecantikan Estetika adalah satu sarana pelayanankesehatan (Praktik dokter perorangan/praktik berkelompok dokter) yang bersifatrawat jalan dengan menyediakan jasa pelayanan medik (konsultasi,pemeriksaan, pengobatan dan tindakan medik) untuk mencegah dan mengatasiberbagai kondisi/penyakit yang terkait dengan kecantikan (estetika penampilan)seseorang, yang dilakukan oleh tenaga medik dokter,dokter
    Jasa pelayanansarana Klinik Kecantikan Pemohon Banding yang menyediakan jasapelayanan tindakan medik terbatas dan tindakan medik invasif(operatif) tanpa bius umum yang dilakukan oleh seorangdokter/dokter gigi/dokter spesialis/dokter gigi spesialis telah sesuaidengan keahlian dan kewenangannya dengan penanggung jawabteknis adalah seorang dokter yang berijin Praktek termasuk jasaPelayanan Medik sesuai dengan ketentuan perpajakan;2.
    yang tidak dikenakan pajak sebagaimanadiatur dalam Pasal 4A ayat (3) huruf a juncto Pasal 5 danPasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000adalah jasa pelayanan medik yang mendasar dalam rangkamewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi seluruhHalaman 19 dari 33 halaman.
Putus : 19-02-2014 — Upload : 20-03-2014
Putusan PT PALEMBANG Nomor 01/TIPIKOR/2014/PT.PLG.
Tanggal 19 Februari 2014 — RATNA ASTITI, SE, MBA Binti HANANTO
11063
  • Indra Darmawan, MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)dalam pengadaan Peralatan Medik untuk Fakultas Kedokteran UNSRI Tahun Anggaran2010 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan RI Nomor : 549/A.A3/KU/2010 tanggal 2 Januari 2010 Tentang Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan/Pengelola Keuangan pada Universitas Sriwijaya Tahun Anggaran 2010 dan HendraMartha Yudha selaku Ketua Pengadaan Peralatan Medik untuk Fakultas KedokteranUniversitas Sriwijaya (Unsri) Tahun Anggaran 2010 yang
    Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan caracara dankeadaan sebagai berikut :e Bahwa Universitas Sriwijaya (Unsri) berdasarkan revisi ke6 DaftarIsian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Layanan Umum TahunAnggaran 2010 Nomor : 0132/02324.2/VI/2010 tanggal 31Desember 2009 dengan kode Sub Kegiatan : 00275 tentangtersedianya Alat Medik 1 (satu) Paket dianggarkan dana pengadaanalat kesehatan/peralatan medik dengan pagu anggaran sebesarRp.25.000.000.000, (dua puluh lima milyar rupiah) yang dikelolaoleh
    Sehingga dengan hanyaberdasarkan informasi harga dari 11 distributor tersebut telahditetapkan nama peralatan dengan harga perkiraan sendiri untukpengadaan peralatan medik tersebut menjadi sebagai berikut :Hal 7 dari hal. 68 Put.No.01/Tipikor/2014/PT.Plg. No. Nama Peralatan Medik Distributor Harga PerkiraanSendiri (Rupiah)ditetapkan1 Retina Laser Photocoagulation Visulas PT. Mulya 1.445.000.000,532s, dengan merk Carl Zeiss type Visulas Husada532s laser with lens.
    Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan caracara dankeadaan sebagai berkut :e Bahwa Universitas Sriwijaya (Unsri) berdasarkan revisi ke6 DaftarIsian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Layanan Umum TahunAnggaran 2010 Nomor : 0132/02324.2/VI/2010 tanggal 31Desember 2009 dengan kode Sub Kegiatan : 00275 tentangtersedianya Alat Medik 1 (satu) Paket dianggarkan dana pengadaanalat kesehatan/peralatan medik dengan pagu anggaran sebesarRp.25.000.000.000, (dua puluh lima milyar rupiah) yang dikelolaoleh pejabat
    Sehingga dengan hanyaberdasarkan informasi harga dari 11 distributor tersebut telahditetapkan nama peralatan dengan harga perkiraan sendiri untukpengadaan peralatan medik tersebut menjadi sebagai berikut : . Nama Peralatan Medik Distributor Harga PerkiraanSendiri (Rupiah)ditetapkanRetina Laser Photocoagulation Visulas PT. Mulya 1.445.000.000,532s, dengan merk Carl Zeiss type Husada Jaya.Visulas 532s laser with lens. Visual Field Analyzer dengan merkPT.
Register : 17-11-2015 — Putus : 16-03-2015 — Upload : 22-06-2015
Putusan PN TERNATE Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2014/PN Tte
Tanggal 16 Maret 2015 — MUHAMMAD MUHIDIN, SE
9954
  • Surat Perjanjian Kerja Pekerjaan Pengadaan Alat Penunjang Medik RSUD Tobelo Nomor : 06/PPTK-PPK/RSUD/X/2010 ;3. Keputusan Bupati Halmahera Utara Nomor : 790/01/HU/2010 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Pejabat Pengelola/ Penatausahaan Keuangan SKPD, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan SKPD dalam lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara TA 2010 (Fotokopi) ;4.
    Lampiran Surat Penawaran Harga Pengadaan Alat Penunjang Medik RSUD Tobelo ;12. Lampiran Surat Penawaran Harga Pengadaan Alat Kesehatan RSUD Tobelo ;13. Laporan kemajuan Pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan Rumah Sakit ;14. Keputusan Direktur RSUD Tobelo Kabupaten Halmahera Utara Nomor : 602.1/073/RSUD/III/2010 (Fotokopi) ;15. Daftar Penawaran Harga Alat Kesehatan dari PT.Almedika Medical Equipment Nomor : 012/AP-SP/VIII/2010 ;16. Daftar Penawaran Harga Alat Kesehatan dari PT.
    Berita Acara Pembayaran Uang Muka Nomor : 11/PPTK-PPK/RSUD/XI/2010 tentang Pengadaan Alat Penunjang Medik RSUD Tobelo TA 2010 (Foto kopi);22. Berita Acara Pembayaran 70% Nomor : 12/PPTK-PPK/RSUD/XI/2010 tentang Pengadaan Alat Kesehatan RSUD Tobelo TA 2010 ;23. Berita Acara Pembayaran 70% Nomor : 13/PPTK-PPK/RSUD/XI/2010 tentang Pengadaan Alat Penunjang Medik RSUD Tobelo TA 2010 (Fotokopi);24.
    Berita Acara Pembayaran 100% dan Retensi Nomor : 19/PPTK-PPK/RSUD/XI/2010 tentang Pengadaan Alat Penunjang Medik RSUD Tobelo TA 2010 ;26. Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : -/BAPPB/RSUD/XI/2010 tentang Pengadaan Alat Kesehatan RSUD Tobelo ;27. Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 14/BAPPB/RSUD/XI/2010 tentang Pengadaan Alat Penunjang Medik RSUD Tobelo (Fotokopi) ;28.
    Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 17/BAPPB/RSUD/XI/2010 tentang Pengadaan Alat Penunjang Medik RSUD Tobelo ;30. Proposal Surat Permintaan kepada Menteri Kesehatan RI atas kebutuhan Rumah Sakit tentang Pengadaan Alat Kesehatan (Fotokopi) ;31. Surat ke Bupati tentang usulan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa mengenai Pengadaan Alkes TA 2010 ;32. Surat ke Bupati tentang usulan PPTK ;33. Surat Pendaftaran 5 Rekanan ;34. Surat Penawaran 3 Rekanan ;35.
    43.Berita Acara Pembayaran 100% dan Retensi Nomor19/PPTKPPK/RSUD/X1/2010 tentang Pengadaan AlatPenunjang Medik RSUD Tobelo TA 2010 ;Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : /BAPPB/RSUD/X1/2010 tentang Pengadaan AlatKesehatan RSUD Tobelo ;Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor14/BAPPB/RSUD/XI/2010 tentang Pengadaan AlatPenunjang Medik RSUD Tobelo (Fotokopi) ;Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor20/BAPPB/RSUD/X1I/2010 tentang Pengadaan AlatKesehatan RSUD Tobelo ;Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan
    Rehabilitasi Medik (Microwave Diathermy) 1 unitSetelah dr. NIXON B. KROONS, Sp.B sebagai DirekturRSUD Tobelo dan selaku Pejabat Pengguna Anggaran (PPA)meminta kepada beberapa perusahaan untuk mengajukanpenawaran harga pengadaan alat kesehatan dan alatpenunjang medik RSUD Tobelo Tahun Anggaran 2010 kemudianpada tanggal 30 Maret 2010 dr. Nixon B.
    Rehabilitasi Medik (Microwave Diathermy) 1unitSetelah dr. NIXON B. KROONS, Sp.B sebagai DirekturRSUD Tobelo dan selaku Pejabat Pengguna Anggaran (PPA)meminta kepada beberapa perusahaan untuk mengajukanpenawaran harga pengadaan alat kesehatan dan alatpenunjang medik RSUD Tobelo Tahun Anggaran 2010kemudian pada tanggal 30 Maret 2010 dr. Nixon B.
    Kesehatan dan AlatPenunjang Medik sesuai kontrak dan diluarkontrak adalah : Rp. 2.504.229.231,00 + Rp.980.806.370, Rp. 102.872.000,00, = Rp.3.382.163.601,.Dengan ditetapkannya CV.
    (sembilan ratusdelapan puluh juta delapan ratus enam ribu tigaratus tujuh puluh ribu rupiah) dan untuk alatpenunjang medik terdapat selisih sebesarRp.2.904.229.231.
Putus : 11-12-2013 — Upload : 25-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1922 K/Pid.Sus/2013
Tanggal 11 Desember 2013 — dr. NIXON B. Kroons, Sp.B
13280 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Untuk melaksanakan pengadaan alatkesehatan dan alat penunjang medik tersebut Terdakwa dr.
    Pengadaan Alat Penunjang Medik :1. Operating Microscope For Opthalmology + CCTV + = 1 unitLCD Monitor (Accesories)2. Slit Lamp, Electric Table With Pro Pix + 1 unitNote Book + Printer3. Rehabilitasi Medik (Microwave Diathermy) 1 unitSetelah Terdakwa dr. Nixon B.
    Daftar Harga Alat Kesehatan dan Alat Penunjang Medik;b. Profil Perusahaan (Company Profile) lengkap;c.
    Pengadaan Alat Penunjang Medik :1. Operating Microscope For Opthalmology + CCTV + 1 unitLCD Monitor (Accesories)2. Slit Lamp, Electric Table With ProPix + 1 unitNote Book + Printer3. Rehabilitasi Medik (Microwave Diathermy) 1 unitSetelah Terdakwa dr.Nixon B.
    Medik RSUD TobeloTA 2010 ;26) Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor :/BAPPB/RSUD /XI/2010tentang Pengadaan Alat Kesehatan RSUD Tobelo;27)Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 14/BAPPB/RSUD/X1I/2010 tentang Pengadaan Alat Penunjang Medik RSUD Tobelo;28) Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 20/BAPPB /RSUD/XI/2010tentang Pengadaan Alat Kesehatan RSUD Tobelo;29) Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor :17/BAPPB /RSUD/X1I/2010tentang Pengadaan Alat Penunjang Medik RSUD Tobelo
Register : 13-02-2020 — Putus : 19-03-2020 — Upload : 23-03-2020
Putusan PT JAKARTA Nomor 8/PID.TPK/2020/PT DKI
Tanggal 19 Maret 2020 — Pembanding/Terdakwa : Freddy Lumban Tobing
Terbanding/Penuntut Umum : RONALD F.W., SH.
179190
  • Pelayanan Medik untuk penunjukkanlangsung tersebut, FARID W.
    Sesditjen Bina Pelayanan Medik untuk penunjukkanlangsung tersebut, FARID W.
    Fotokopi Legalisir Nota Dinas dari Direktur Jenderal BinaPelayanan Medik kepada Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar,perihal Alokasi Dana untuk Penyediaan Reagen untuk PemeriksaanDeteksi Flu Burung.10. Fotokopi Legalasir Surat dari Direktur Binayan Medik DasarNo.
    Fotocopy Nota Dinas Perihal Laporan Kegiatan Flu Burungyang ditujukan kepada Dirjen Bina Yan Medik yang ditandatanganioleh Ratna Dewi Umar Selaku Direktur Bina Yan Medik Dasar.Barang bukti nomor 1 s/d 30 dikembalikan kepada HERMINYOSEFINA30. 2 (dua) lembar Asli dokumen berupa Nota Dinas tertanggalOktober 2007 yang ditandatangani oleh Sekretaris Direktorat JenderalBina Pelayanan Medik Dr. MULYA A. HASJMY, SP.
    No.8/PID.SUSTPK/2020/PT.DKIditujukan kepada Dirjen Bina Yan Medik yang ditandatangani oleh RatnaDewi Umar Selaku Direktur Bina Yan Medik Dasar.Barang bukti nomor 3 s/d 32 dikembalikan kepada HERMIN YOSEFINA33. 2 (dua) lembar Asli dokumen berupa Nota Dinas tertanggal Oktober2007 yang ditandatangani oleh Sekretaris Direktorat Jenderal BinaPelayanan Medik Dr. MULYAA. HASJMY, SP.
Putus : 11-12-2013 — Upload : 25-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1925 K/Pid.Sus/2013
Tanggal 11 Desember 2013 — KRISTOMUS DAVID, A.Md
16843 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pengadaan Alat Penunjang Medik :1. Operating Microscope For Opthalmology + CCTV 1 unit+ LCD Monitor (Accesories).2. Slit Lamp, Electric Table With Pro Pix + 1 unitNote Book + Print3. Rehabilitasi Medik (Microwave Diathermy) 1 unitSetelah dr. NIXON B.
    Pengadaan AlatPenunjang Medik 1. Operating Microscope 1 Unit 2.595.000.000, 2.595.000.000,for Opthalmology +CCTV + LCD Monitor(Accesories) 2. Slit Lamp, Electric 1 Unit 395.573.500, 395.573.500,Table With ProPix +Note Book + Printer 3.
    Pengadaan AlatPenunjang Medik 1. Operating Microscope 1 Unit 2.595.000.000, 2.595.000.000,for Opthalmology +CCTV + LCD Monitor(Accesories) 2. Slit Lamp, Electric Unit 395.573.500, 395.573.500,Table With ProPix +Note Book + Printer 3.
    Penunjang Medik RSUDTobelo TA 2010 ;26.Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan No. / BAPPB / RSUD / XI / 2010tentang Pengadaan Alat Kesehatan RSUD Tobelo ;27.Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan No. 14/ BAPPB/ RSUD/ XI / 2010tentang Pengadaan Alat Penunjang Medik RSUD Tobelo ;28.
Putus : 27-10-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1287/B/PK/PJK/2016
Tanggal 27 Oktober 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. GRAHADHIKA SARANA PURNAJATI
4321 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal;Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 144 Tahun 2000 tentangJenis Jasa dan Barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai Pasal 5huruf a yang berbunyi:Jenis Jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah:a) Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;Pasal 6Jenis dibidang pelayanan kesehatan medik sebagaimana dimaksud dalamPasal 5 huruf a, meliputi:Jasa dokter umum, dokter specialis, dan dokter gigi;Jasa
    Putusan Nomor 1287/B/PK/PJK/2016sanotorium;Memori Penjelasan Pasal 6Termasuk dalam pengertian jasa dibidang pelayanan kesehatan medik adalahjasa pengobatan alternatif, psikolog dan paranormal.Bahwa Pemeriksa maupun Penelaah Keberatan tidak melihat bukti buktidan fakta fakta yang ada bahwa dari Pemohon Banding adalah suatu klinikkecantikan estetika yang mana telah mendapat ijin operasional dari DirektoratBina Pelayanan Medik Dasar, Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik"Departemen Kesehatan Republik
    Indonesia" yang mana sangat berbedasekali";Bahwa definisi dari Klinik Kecantikan Estetika adalah satu saranapelayanan kesehatan (Praktik dokter perorangan/praktik berkelompok dokter)yang bersifat rawat jalan dengan menyediakan jasa pelayanan medik(konsultasi,oemeriksaan, pengobatan dan tindakan medik) untuk mencegah danmengatasi berbagai kondisi/penyakit yang terkait dengan kecantikan (estetikapenampilan) seseorang, yang dilakukan oleh tenaga medik dokter,dokter gigi,dokter specialis dan dokter
    Jasapelayanan sarana Klinik Kecantikan Pemohon Banding yang menyediakanjasa pelayanan tindakan medik terbatas dan tindakan medik invasif(operatif) tanpa bius umum yang dilakukan oleh seorang dokter/doktergigi/dokter spesialis/dokter gigi spesialis telah sesuai dengan keahlian dankewenangannya dengan penanggung jawab teknis adalah seorang dokterHalaman 9 dari 27 halaman.
    Putusan Nomor 1287/B/PK/PJK/2016pemeriksaan, pengobatan dan tindakan medik) untuk mencegah danmengatasi berbagai kondisi/penyakit yang terkait dengan kecantikan(estitika penampilan) seseorang, yang dilakukan oleh tenaga medik sesuaidengan keahliannya dan kewenangannya, sehingga dikecualikan dari obyekPPN dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang PemohonPeninjauan Kembali) tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai denganketetuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 4a ayat (8) huruf
Putus : 06-06-2013 — Upload : 24-02-2015
Putusan PN LANGSA Nomor 163/Pid-B/2013/PN-Lgs.
Tanggal 6 Juni 2013 — Dr.ZAHARI BIN MUHAMMAD
363122
  • :Limbah non Medik yaitu limbah yang berasal dari sisa makanan atau barang milikpasien.Limbah medik yaitu limbah yang berasal dari kegiatan pelaksanaan Operasi ( Spet,Ampul Obat, Pisau Operasi).Limbah cair yaitu limbah berupa cairan yang dihasilkan dari kegiatan pelaksanaanOperasi ( Darah ).e Bahwa penanganan terhadap limbah dimaksud yaitu. :32Terhadap limbah Non Medik disediakan 2 tempat sampah diluar Ruang Bedah.Terhadap limbah Medik dilakukan penanganan dengan cara menyiapkan tempatkhusus pada
    RSUD Kota Langsa pernah membuat suratkepada Wadir Administrasi dan Umum RSUD Kota Langsa yaitu :1 Pada tanggal 26 Mei 2011 dari Kabid Penunjang Medik klepadaWadir Administrasi dan Umum RSUD Kota Langsaperihalpermohonan kebutuhan rawat inap dan administrasi;2 Pada tanggal 26 Mei 2011 dari Kabid Penunjang Medik kepadaWadir Administrasi dan Umum RSUD Kota Langsaperihalpermohonan kebutuhan ruang inap dan jalan;3 Pada tanggal 26 Mei 2011 dari Kabid Penunjang Medik kepadaWadir Administrasi dan Umum RSUD
    dan non medik, RSUDKota Langsa wajib memiliki atau membuat dokumen pengelolaan LingkunganHidup berupa DPLH sesuai dengan Permen LH No. 14 tahun 2010dikarenakan kegiatan yang dilakukan oleh RSUD Kota Langsa sudah berjalan36namun apabila kegiatan tersebut belum beroperasional maka wajib memilikiUKLUPL;Bahwa dalam melakukan pengelolaan limbah medik dan non medik, RSUDKota Langsa tidak memiliki atau dilengkapi dengan perizinan serta dokumenpengelolaan lingkungan hidup berupa DPLH (dokumen pengelolaanlingkungan
    SYAFRIZAL BIN CUT AHMAD, didepan persidangan dibawah sumpah menurutagama Islam pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa saksi bekerja sebagai Kepala Bidang Lingkungan Hidup di BLHKPKota Langsa;Bahwa dalam melakukan pengelolaan limbah Medik dan Non Medik, RSUDKota Langsa wajib memiliki atau membuat dokumen pengelolaan LingkunganHidup berupa DPLH sesuai dengan Permen LH No. 14 tahun 2010,dikarenakan kegiatan yang dilakukan oleh RSUD Kota Langsa sudah berjalannamun apabila kegiatan tersebut belum
    beroperasional maka wajib memilikiUKLUPL (upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauanlingkungan);Bahwa dalam melakukan pengelolaan limbah Medik dan Non Medik, RSUDKota Langsa tidak memiliki atau dilengkapi dengan perizinan serta dokumenpengelolaan Linkungan Hidup berupa DPLH (dokumenpengelolaanlingkungan hidup) yang mana dokumen DPLH tersebut di peruntukkan sebagaisalah persyaratan guna membuat atau mengusulkan perizinan sesuai denganpasal 36 ayat 1,2 UU No. 32 Tahun 2009;Bahwa limbah yang
Putus : 11-01-2017 — Upload : 08-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2402 K/PID.SUS/2016
Tanggal 11 Januari 2017 — dr. MULYA, A. HASJMY, Sp., B.Mkes;
187130 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dasar Direktorat Jenderal BinaPelayanan Medik TA 2006.
    Penunjukan Langsung, yaitu: (1)Menteri Kesehatan RI; (2) Sekretaris JenderalDepkes RI; (3) Inspektur Jenderal Depkes RI; dan(4) Sekretaris Ditjen Pelayanan Medik.2 (dua) lembar asli konsep surat tulis tangan suratDirektur Jenderal Bina Pelayanan Medik kepadaDirektur Pelayanan Medik dan Gigi Dasar SelakuPejabat Pembuat Komitmen Direktorat JenderalBina Pelayanan Medik.1 (satu) lembar konsep surat Direktur Jenderal BinaPelayanan Medik kepada Direktur Pelayanan Medikdan Gigi Dasar selaku Pejabat Pembuat
    Bina YanmedDasar,2 (dua) lembar fotocopy Surat Direktur BinaPelayanan Medik Dasar kepada Dirjen BinaPelayanan Medik Nomor PL.00.03.2.3.344 tanggalHalaman 76 dari 1035 hal.
    ) Sekretaris Ditjen Pelayanan Medik.2 (dua) lembar asli konsep surat tulis tangan suratDirektur Jenderal Bina Pelayanan Medik kepadaDirektur Pelayanan Medik dan Gigi Dasar SelakuPejabat Pembuat Komitmen Direktorat JenderalBina Pelayanan Medik.1 (satu) lembar konsep surat Direktur Jenderal BinaPelayanan Medik kepada Direktur Pelayanan Medikdan Gigi Dasar selaku Pejabat Pembuat KomitmenDirektur Jenderal Bina Pelayanan Medik yangdicoret/koreksi dengan pensil.3 (tiga) lembar asli Surat Keputusan DirekturPelayanan
    Pelayanan Medik dan Gigi Dasar SelakuPejabat Pembuat Komitmen Direktorat JenderalBina Pelayanan Medik.BB 5 1 (satu) lembar konsep surat Direktur Jenderal BinaPelayanan Medik kepada Direktur Pelayanan Medikdan Gigi Dasar selaku Pejabat Pembuat KomitmenDirektur Jenderal Bina Pelayanan Medik yangdicoret/koreksi dengan pensil.BB 6 3 (tiga) lembar asli Surat Keputusan DirekturPelayanan Medik dan Gigi Dasar Ditjen BinaPelayanan Medik Nomor HK.00.06.2.3.2130 tanggalHal. 793 dari 1035 hal.
Putus : 26-09-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1172/B/PK/PJK/2016
Tanggal 26 September 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. GRAHADHIKA SARANA PURNAJATI
4625 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 144 Tahun 2000 tentangJenis Jasa dan Barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai Pasal 5huruf a yang berbunyiJenis Jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalaha) Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;.Pasal 6Jenis dibidang pelayanan kesehatan medik sebagaimana dimaksud dalamPasal 5 huruf a, meliputiJasa dokter umum, dokter specialis, dan dokter gigi;Jasa dokter hewan;Jasa ahli kesehatan seperti akunpunktur, ahli gigi,ahli
    operasional dari DirektoratBina Pelayanan Medik Dasar, Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik"Departemen Kesehatan Republik Indonesia" yang mana sangat berbedasekali";Bahwa definisi dari Klinik Kecantikan Estetika adalah satu sarana pelayanankesehatan (Praktik dokter perorangan/praktik berkelompok dokter) yang bersifatrawat jalan dengan menyediakan jasa pelayanan medik (konsultasi,pemeriksaan, pengobatan dan tindakan medik) untuk mencegah dan mengatasiberbagai kondisi/penyakit yang terkait dengan
    Jasa pelayanan sarana Klinik KecantikanPemohon Banding yang menyediakan jasa pelayanan tindakan medikterbatas dan tindakan medik invasif (operatif) tanpa bius umum yangdilakukan oleh seorang dokter/dokter gigi/dokter spesialis/dokter gigispesialis telah sesuai dengan keahlian dan kewenangannya denganpenanggung jawab teknis adalah seorang dokter yang berijin Praktektermasuk jasa Pelayanan Medik sesuai dengan ketentuan perpajakan;3.
    5 huruf aKelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilaiadalah Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;Pasal 6Jenis jasa di bidang pelayanan kesehatan medik sebagaimanadimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi :a.
    (konsultasi,pemeriksaan, pengobatan dan tindakan medik) untuk mencegah danmengatasi berbagai kondisi/penyakit yang terkait dengan kecantikan(estetika penampilan) seseorang, yang dilakukan oleh tenaga medik sesuaidengan keahliannya dan kewenangannya, sehingg dikecualikan dari obyekPPN dan oleh karenanya koreksi Terbanding sekarang PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai denganketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat (3) huruf aUndangUndang Pajak
Putus : 28-08-2013 — Upload : 03-09-2013
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 6/PID.TIPIKOR/2013/PT.MALUT.
Tanggal 28 Agustus 2013 — dr. NIXON B. KROONS, Sp.B.
21585
  • Pengadaan Alat Penunjang Medik :1. Operating Microscope For Opthalmology + CCTV 1 unit + LCD Monitor(Accesories)2. Slit Lamp, Electric Table With Pro Pix + 1 unit Note Book + Printer3.
    Rehabilitasi Medik (Microwave Diathermy ) 1 unit Setelah terdakwa dr.NIXON B.KROONS,Sp.B sebagai Direktur RSUD Tobelo danselaku Pejabat Pengguna Anggaran (PPA) meminta kepada beberapa perusahaanuntuk mengajukan penawaran harga pengadaan alat kesehatan dan alatpenunjang medik RSUD Tobelo Tahun Anggaran 2010 kemudian pada tanggal 30Maret 2010 terdakwa dr.NIXON B.KROONS sebagai Direktur RSUD Tobelo danselaku Pejabat Pengguna Anggaran (PPA) mengeluarkan Surat KeputusanNomor: 602.1/073/RSUD /III/2010
    Daftar Harga Alat Kesehatan dan Alat Penunjang Medik;b. Profil Perusahaan (Company Profile) lengkap;c. Gudang/Bengkel Peralatan Kesehatan dan Penunjang Medik.
    Pengadaan Alat Penunjang Medik :1. Operating Microscope For Opthalmology + CCTV 1 unit+ LCD Monitor (Accesories)2. Slit Lamp, Electric Table With ProPix + 1 unitNote Book + Printer3. Rehabilitasi Medik (Microwave Diathermy ) 1 unit Setelah terdakwa dr.NIXON B.
    Daftar Harga Alat Kesehatan dan Alat Penunjang Medik;b. Profil Perusahaan (Company Profile) lengkap;c.
Putus : 11-12-2013 — Upload : 25-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1914 K/Pid.Sus/2013
Tanggal 11 Desember 2013 — FIKTOR ALEMOKA, A.Md
9242 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pengadaan Alat Penunjang Medik :1. Operating Microscope For Opthalmology + CCTV 1 unit+ LCD Monitor (Accesories).2. Slit Lamp, Electric Table With Pro Pix + 1 unitNote Book + Print3. Rehabilitasi Medik (Microwave Diathermy) 1 unitSetelah dr. NIXON B.
    Daftar Harga Alat Kesehatan dan Alat Penunjang Medik ;b. Profil Perusahaan (Company Profile) lengkap ;c. Gudang / Bengkel Peralatan Kesehatan dan Penunjang Medik ;Sekembalinya Terdakwa FIKTOR ALEMOKA, A.Md dan ISMAIL, S.Si.
    Pengadaan AlatPenunjang Medik 1. Operating Microscope 1 Unit 2.595.000.000, 2.595.000.000,for Opthalmology +CCTV + LCD Monitor(Accesories) 2. Slit Lamp, Electric Unit 395.573.500, 395.573.500,Table With ProPix +Note Book + Printer 3.
Register : 25-08-2015 — Putus : 23-11-2015 — Upload : 21-12-2015
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 52/Pid.Sus-TPK/2015/PN Plk
Tanggal 23 Nopember 2015 — Drs.BADAGING HANDEN anak ABRUR HANDEN
6112
  • PutraBungsu Mandiri untuk melaksanakan pekerjaan alat kesehatan untukrawat inap, UGD, OK dan peralatan medik kegiatan pengadaan alatalatkesehatan Rumah sakit tahun anggaran 2010, nomor : 469.C/TU10/X1/2010 (pihak pertama), nomor : 26/CV.PBMPB/XI/10 (pihak kedua)tanggal 11 November 2010. (Asli)3. 1 (satu) bendel Harga perkiraan sendiri (HPS) Alatalat kesehatan RSUDKab. Lamandau 2010.
    Asli1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak (SSP) penyetoran PPN atasPembayaran pengadaan Alat Kesehatan untuk rawat Inap, UGD, OKdan Peralatan Medik 20 % sebesar Rp. 649.252.200, ( enam ratusempat puluh Sembilan juta dua ratus lima puluh dua ribu dua ratusrupiah) dengan jumlah pembayaran sebesar Rp. 59.022.927, (Limapuluh sembilan juta dua puluh dua ribu sembilan ratus dua puluh tujuh)tanggal 20 November 2010.
    Asili1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak (SSP) penyetoran PPh atasPembayaran pengadaan Alat Kesehatan untuk rawat Inap, UGD, OKdan Peralatan Medik 45 % sebesar Rp. 811.565.230, (delapan ratussebelas juta lima ratus enam puluh lima ribu dua ratus tiga puluh rupiah)dengan jumlah pembayaran sebesar Rp. 11.066.798, (Sebelas jutaenam puluh enam ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah)tanggal 03 November 2010.
    Asli.17.1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak (SSP) penyetoran PPN atasPembayaran pengadaan Alat Kesehatan untuk rawat Inap, UGD, OKdan Peralatan Medik Medik 45 % sebesar Rp. 811.565.230, (delapanratus sebelas juta lima ratus enam puluh lima ribu dua ratus tiga puluhrupiah) dengan jumlah pembayaran sebesar Rp. 73.778.657, (Tujuhpuluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus limapuluh tujuh ribu rupiah) tanggal 03 November 2010.
    BADAGING HANDEN Anak dari ABRUNHANDEN selaku Ketua Panitia Lelang Barang dan Jasa pada ProgramPeningkatan Sarana Dan Prasarana Rumah Sakit BerupaPengadaan AlatKesehatan Untuk Rawat Inap, UGD, OK dan Peralatan Medik pada RSUDKabupaten Lamandau TA. 2010 bersamasama saksi H. AKHMAD FAUZAN,A.MD Bin H.
Putus : 20-10-2016 — Upload : 14-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1170/B/PK/PJK/2016
Tanggal 20 Oktober 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. GRAHADHIKA SARANA PURNAJATI
3014 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 144 Tahun 2000 tentangJenis Jasa dan Barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai Pasal 5huruf a yang berbunyiJenis Jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalaha) Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;.Pasal 6Jenis dibidang pelayanan kesehatan medik sebagaimana dimaksud dalamPasal 5 huruf a, meliputiJasa dokter umum, dokter specialis, dan dokter gigi;Jasa dokter hewan;Jasa ahli kesehatan seperti akunpunktur, ahli gigi,ahli
    Putusan Nomor 1170/B/PK/PJK/2016Memori Penjelasan Pasal 6Termasuk dalam pengertian jasa dibidang pelayanan kesehatan medik adalahjasa pengobatan alternatif, psikolog dan paranormal.Bahwa Pemeriksa maupun Penelaah Keberatan tidak melihat bukti bukti danfakta fakta yang ada bahwa dari Pemohon Banding adalah suatu klinikkecantikan estetika yang mana telah mendapat ijin operasional dari DirektoratBina Pelayanan Medik Dasar, Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik"Departemen Kesehatan Republik Indonesia
    " yang mana sangat berbedasekali";Bahwa definisi dari Klinik Kecantikan Estetika adalah satu sarana pelayanankesehatan (Praktik dokter perorangan/praktik berkelompok dokter) yang bersifatrawat jalan dengan menyediakan jasa pelayanan medik(konsultasi,oemeriksaan, pengobatan dan tindakan medik) untuk mencegah danmengatasi berbagai kondisi/penyakit yang terkait dengan kecantikan (estetikapenampilan) seseorang, yang dilakukan oleh tenaga medik dokter,dokter gigi,dokter specialis dan dokter gigi spesialis
    Jasa pelayanan sarana Klinik KecantikanPemohon Banding yang menyediakan jasa pelayanan tindakan medikterbatas dan tindakan medik invasif (operatif) tanpa bius umum yangdilakukan oleh seorang dokter/dokter gigi/dokter spesialis/dokter gigispesialis telah sesuai dengan keahlian dan kewenangannya denganpenanggung jawab teknis adalah seorang dokter yang berijin Praktektermasuk jasa Pelayanan Medik sesuai dengan ketentuanperpajakan;bahwa oleh sebab itu, Majelis berkeyakinan bahwa Jasa yangdiberikan oleh
    (konsultasi,pemeriksaan, pengobatan dan tindakan medik) untuk mencegah danmengatasi berbagai kondisi/penyakit yang terkait dengan kecantikan(estitika penampilan) seseorang, yang dilakukan oleh tenaga medik sesuaidengan keahliannya dan kewenangannya, sehingg dikecualikan dari obyekPPN dan oleh karenanya koreksi Terbanding sekarang PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai denganketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat (3) huruf aUU Pajak Pertambahan
Putus : 26-09-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1173/B/PK/PJK/2016
Tanggal 26 September 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. GRAHADHIKA SARANA PURNAJATI
6462 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 144 Tahun 2000 tentangJenis Jasa dan Barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai Pasal 5huruf a yang berbunyiHalaman 5 dari 26 halaman Putusan Nomor 1173/B/PK/PJK/2016Jenis Jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalaha) Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;.Pasal 6Jenis dibidang pelayanan kesehatan medik sebagaimana dimaksud dalamPasal 5 huruf a, meliputiJasa dokter umum, dokter specialis, dan dokter gigi;Jasa dokter hewan
    klinikkecantikan estetika yang mana telah mendapat ijin operasional dari DirektoratBina Pelayanan Medik Dasar, Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik"Departemen Kesehatan Republik Indonesia" yang mana sangat berbedasekali";Bahwa definisi dari Klinik Kecantikan Estetika adalah satu sarana pelayanankesehatan (Praktik dokter perorangan/praktik berkelompok dokter) yang bersifatrawat jalan dengan menyediakan jasa pelayanan medik (konsultasi,pemeriksaan, pengobatan dan tindakan medik) untuk mencegah
    Jasapelayanan sarana Klinik Kecantikan Pemohon Banding yang menyediakanjasa pelayanan tindakan medik terbatas dan tindakan medik invasif(operatif) tanpa bius umum yang dilakukan oleh seorang dokter/doktergigi/dokter spesialis/dokter gigi spesialis telah sesuai dengan keahlian dankewenangannya dengan penanggung jawab teknis adalah seorang dokteryang berijin Praktek termasuk jasa Pelayanan Medik sesuai denganketentuan perpajakan.Bahwa oleh sebab itu, Majelis berkeyakinan bahwa Jasa yang diberikanoleh
    Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;b. Jasa di bidang pelayanan sosial;c. Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko;d. Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha denganhak opsi;. Jasa di bidang keagamaan;f. Jasa di bidang pendidikan;g. Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan PajakTontonan;h. Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan;i. Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air;j. Jasa di bidang tenaga kerja;k.
    (konsultasi,pemeriksaan, pengobatan dan tindakan medik) untuk mencegah danmengatasi berbagai kondisi/penyakit yang terkait dengan kecantikan(estetika penampilan) seseorang, yang dilakukan oleh tenaga medik sesuaidengan keahliannya dan kewenangannya, sehingga dikecualikan dari objekPPN dan oleh karenanya koreksi Terbanding sekarang PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai denganketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat (3) huruf aUndangUndang Pajak