Ditemukan 9412 data
201 — 103
Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RepublikIndonesia dalam Putusan Perkara Peninjauan Kembali Nomor650/PK/Pdt/1994 menerbitkan Pedoman yang isinya menyatakanBerdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPERDATA ganti kerugianImmateriil hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiperkara kematian, luka berat, dan Penghinaan ;43.
Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RepublikIndonesia dalam Putusan Perkara Peninjauan Kembali Nomor : 650 / PK/ PDT / 1994 menerbitkan Pedoman yang isinya menyatakanBerdasarkan PASAL 1370, 1371, 1372 KUHPERDATA ganti kerugianImmateriil hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiperkara kematian, luka berat, dan Penghinaan;50.
158 — 96
(fc bukti terlampir);Bahwa tidak ada Musyawarah secara kekeluargaan, yang ada hanyalahcacian, penghinaan, dan pengusiran terhadap tergugat dan keluarga. Hal inisesuai dengan gagalnya mediasi pertama dan kedua di kantor PengadilanHal. 27 dari 100 hal. Put.
320 — 195 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sandro Balawanga, yang amar putusannyamenyatakan Sandro Balawangak terbukti bersalah melakukan tindakpidana penghinaan ringan, dan Majelis berpendapat terhadap buktiyang diajukan Para Pemohon Banding ini bahwa bukti ini tidak bisadijadikan dasar atau pedoman bahwa para Terdakwa bukan sebagaipelaku dalam tindak pidana ini, demikian juga bukti surat tersebut tidakbisa membantah keteranganketerangan saksi sebagai alat bukti yangtelah diajukan dalam persidangan:Judex Facti Tingkat dalam perkara ini seolah
120 — 63
(fc bukti terlampir);Bahwa tidak ada Musyawarah secara kekeluargaan, yang ada hanyalahcacian, penghinaan, dan pengusiran terhadap tergugat dan keluarga. Hal inisesuai dengan gagalnya mediasi pertama dan kedua di kantor PengadilanHal. 27 dari 100 hal. Put.
YANDRIFA
Tergugat:
BUPATI SOLOK
428 — 562
Telah melaporkan tentangHalaman 30 dari 149 Halaman Putusan Perkara Nomor: 11/G/2020/PTUN.PDGperistiwa pencemaran nama baik melalui akun media socialberupa facebook melalui akun facebook Deddo Edo Prima,Tarmizi Virgiawan Selaku Ketua MUN Kinari Bukit Sundi, AnnisaCha Cha, Pajakaciak Kalamri, Lantak Nagar Kinari, TomyJunaedi dan Group Kinari Salyo yang mana akun facebooktersebut memuat anjuran kebencian, katakata kotor/penghinaan,pencemaran nama baik, tuduhan dan berita bohong yangditujukan kepada
635 — 175
yangtidak beralasan dan tidak berdasar sebab berdasarkan pasal 1370,1371,1372 KUHPerdata menentukan bahwa kerugian immaterilhanya dapat diberikan dalam perkara kematian, luka berat danpenghinaan, hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agungdalam Putusan Perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994yang menerbitkan pedoman yang isinya Berdasarkan pasal1370,1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugian immateril hanyadapat diberikan dalam halhal tertentu saja seperti perkarakematian, luka berat dan Penghinaan
1.RIKANA Binti MUDIRA
2.RAMLI Binti AS SUDIMAT
3.EUIS YANTI Binti AS SUDIMAT
Tergugat:
1.Hj NANI RUMNANI
2.AHMAD NAWAWI SH M. Kn
3.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN CIREBON
184 — 184
mendapatkan stigma darilingkungan masyarakat sekitar yaitu. tersebar berita bahwaPENGGUGAT Imenolak keluar dari rumah yangdigadai(pandangan awam masyarakat) karena hutang (Alm)Suami/AS Sudimat yang tidak dapat dibayar, dampak tersebutdisadari setelan TERGUGAT secara bersamasama dengansubordinasinya mendatangi rumah PENGGUGAT I.Penghakiman oleh TERGUGAT Imengenai hutang itu sendiri pun telahmenciderai rasa keadilan PENGGUGAT I, kemudian beban beratlainnya yaitu ketika PENGGUGAT harus menanggung kenistaan(penghinaan
112 — 89 — Berkekuatan Hukum Tetap
Justru Termohon Kasasi Rekonvensi mengalihkan kesalahannya seolaholah menjadi kesalahan Judex Facti pada persidangan tingkat pertama;Bahwa merupakan suatu "penghinaan" terhadap peradilan atau "Contempt ofCourt" yang dilakukan oleh Termohon Kasasi Rekonvensi yang menyatakandalam Memori Bandingnya bahwa Judex Facti persidangan tingkat pertamatelah menyalahgunakan kekuasaannya untuk "kepentingan lain".
RIDWAN YASIN, S.H., M.H.
Tergugat:
BUPATI GORONTALO UTARA
357 — 557
beliau tanyakan kepada Penggugat;Saya menemui Pak Bupati (Tergugat) lagi, kKemudian Pak Bupati mengatakanbahwa Matahari hanya satu, kamu silahkan Kembali bekerja;Bahwa Saksi mengatakan Saya pernah menanyakan di WA Group prihal nilaikinerja saya yang hanya 50%, kemudian dijawab oleh Penggugat bahwaHanya itu yang bisa saya kasih ke kamu;Bahwa Saksi mengatakan tahun 2020, bulan Januari s.d mei Kinerja sayadinilai dibawah 70%.Bahwa Saksi mengatakan pernah membuat laporan ke Kepolisian denganLaporan Penghinaan
104 — 7
menyangkut harga diri, nama baik Para PenggugatRekonvensi/Tergugat Konvensi dan Tergugat II Konvensi, tetapi apabila dinilaidengan uang diperkirakan sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah),Majelis Hakim berpendapat bahwa dalam pemenuhan gugatan immaterial,Majelis Hakim mempedomani Putusan Perkara PK No.65/PK/Pdt/1994 dimanadisebutkan bahwa Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata gantikerugian immaterial hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiperkara kematian, luka berat dan penghinaan
139 — 31
./1994 yang telahmenerbitkan pedoman yang isinya berdasarkan ketentuan Pasal 1370,1371, 1372 KUHPerdata yang pada intinya bahwa ganti kerugian imateriilharus dibuktikan dan hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu sajaseperti perkarakematian, lukaberat, dan penghinaan.
58 — 8
Bahwa juga pernah dilakukan musyawarah keluarga tetapi tidak adamenghasilkan kesepakatan, bukan kesepakatan yang didapat olehPenggugat tetapi penghinaan yang disampaikan oleh orang tua Tergugatberupa katakata kau pelacur dan Penggugat juga telah menemuiTergugat secara pribadi sebanyak 3 (tiga) kali di Kos tempat tinggalnyauntuk mengajak pulang tetapi Tergugat juga tidak mau pulang tanpa adaalasan yang jelas;7.
1.IDA WAYAN JELANTIK
2.IDA NYOMAN RAI
3.IDA MADE JELANTIK
4.IDA AYU MADE BULAN
5.IDA WAYAN JELANTIK SEMITI
6.IDA NYOMAN JELANTIK ADYANA
Tergugat:
1. PT. PERTAMINA (PERSERO);
Turut Tergugat:
1.Ir. Giri Santoso
2.Wali Kota Mataram Cq. Pemerintah Kota Mataram
3.Kepala Kantor Pertanahan Kota Mataram
216 — 129
Ganti rugi karena tindakan penghinaan ( Pasal 1368 KUHPerdata);KUH Perdata tidak mengatur soal ganti kerugian yang harus dibayarkarena PMH, sedangkan Pasal 1243 KUHPerdata membuat ketentuantentang ganti rugi tentang wanprestasi, maka menurut yurisprudensiketentuan ganti kerugian karena wanprestasi dapat diterapkan untukmenentukan ganti kerugian Karen PMH ;Menimbang, bahwa menurut para Penggugat dari hasil kordinasiPemerintah Daerah Lombok Barat dengan Kepala Kantor Pertanahan NasionalPropinsi Nusa
103 — 127
Danbegitu juga apa yang dijelaskan dalam ketentuan Pasal 41 (c) UU No. 1tahun 1974 junto pasal 149 dan Pasal158 (b) karena Pemohon adalahberkeinginan untuk menceraikan termohon, tanpa alasan yang tidak jelasdengan dalil mencaricari kesalahan termohon, maka memperhatian darikeinginan untuk mutah sebesar Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah ) adalahpemberian yang dilakukan dengan tidak ikhlas dan yang telahmenimbulkan kegusaran hati atau penghinaan terhadap termohon dankeluarga termohon, dimana diperhatikan
Ir. I Gede Agus Hardiawan
Tergugat:
1.Kementerian Keuangan Republik Indonesia Dirjen Pajak Kantor Wil Dirjen Pajak Bali
2.Goro Ekanto
3.I Nyoman Ardina
4.Johansyah Permana
5.Errik Shofian Jaswadi
6.Farid Alhamudi
7.Benedictus Anova N Indityo
8.Salmawati
9.Anton Rudhianto
10.Agustinus Andi Prasetyo
11.Fauzi Fahrudin
12.Andi Goenawan Hendarwanto
13.Maynardo Francois Ruhukah
14.Yusuf Herdian
15.Harjanto
16.I Putu Sudarma
206 — 154
Bahwa sebagai pedoman dalampemenuhan gugatan immaterial yakni Putusan Mahkamah Agung dalam PutusanPeninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 yang isinya : Berdasarkan pasal 1370,1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugian immaterial hanya dapat diberikan dalamhalhal tertentu saja seperti perkara kematian, luka berat dan penghinaan;Menimbang, bahwa kerugian immaterial dapat berupa sesuatu yangbersifat abstrak dan tidak begitu saja langsung dapat dihitung nominalnya,misalnya ketakutan, trauma, kekecewaan, rasa
127 — 98
Sedangkan dalam dalil Gugatannya, Penggugat tidak mampumengkorelasikan atau menghubungkan antara ketentuan Pasal 1365KUHPerdata dengan ketentuan hukum apa yang dilanggar;Bahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia pada PutusanPerkara Peninjauan Kembali Nomor : 650 / PK / Pdt /1994 menerbitkanPedoman yang menyatakan berdasarkan Pasal 1370, 1371, dan 1372KUHPerdata "ganti kerugian imateril hanya dapat diberikan dalam halhaltertentu saja seperti perkara kematian, luka berat dan penghinaan;
1.NY. LANNY PUDJIATI
2.IRVAN SUGIARTO
3.dr. FELICIA SUGIARTO
4.WENDY SUGIARTO
Tergugat:
1.Ny.THERESIANA HERAWATI
2.NY. ELIZABETH SRI INDRAWATI,SH alias SRI INDRAWATI THIO
3.DJOENAEDY
4.YENNY DWIWATI
5.FERRY SANTOSO
6.GUNAWAN
Turut Tergugat:
1.Ny. RATNA KUSWATI
2.NY. HERTANTI PINDAYANI,SH
3.Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tegal
166 — 40
kerugiandalam Wanprestasi, dalam tuntutan Perbuatan Melawan Hukum tidak adapengaturan yang jelas mengenai ganti kerugian tersebut namunsebagaimana diatur dalam Pasal 1371 ayat (2) KUHPerdata tersiratpedoman yang isinya Juga penggantian kerugian ini dinilat menurutkedudukan dan kemampuan kedua belah pihak, dan menurutkeadaan.Pedoman selanjutnya mengenai ganti kKerugian dalam PMH kitabisa dalam Pasal 1372 ayat (2) KUHPerdata yang isinya: Dalam menilaisuatu dan lain, Hakim harus memperhatikan berat ringannya penghinaan
Ni Ketut Cahaya Listiani, SH
Terdakwa:
KOMANG WINDY KRISTINA ANGGRIANI
221 — 111
B/465/II/2009/Polsek dalam kasusTindak Pidana Penghinaan atau membuat perasaan tidakmenyenangkan; Sebagai Ahli berdasarkan Surat PermohonanDirektur Reserse Kriminal POLDA Bali No.B/3557/IV/2009/Dit Reskrim dalam kasus Tindak PidanaKorupsi; Sebagai Ahli berdasarkan Surat PermohonanKasatreskrim Poltabes Denpasar No. B/4730/V1/2009/Poltabes dalam kasus Tindak Pencemaran nama baik; SebagalAhli berdasarkan Surat Permohonan Direktur ReserseKriminalPOLDA Bali No.
1.DJIE WIDYA MIRA CHANDRALIMANTO atau ditulis DJIE WIDYA MIRACANDRA LIMANTO dahulu bernama MEY TJIAN
2.IHWAN MUHAMAD LIMANTO
3.WIDYA MIRASINDAYANI LIMANTO
Tergugat:
JANNY WIJONO
Turut Tergugat:
1.HJ. FATIMAH ULIFAH, S.H.
2.DWI SISWANTO, S.H.
3.GATOT TRIWALUYO, S.H.
4.KANTOR PERTANAHAN KOTA SURABAYA I
5.KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI JAWA TIMUR cq. KANTOR PERTANAHAN KOTA SURABAYA II
6.PT. BANK CHINA CONSTRUCTION BANK INDONESIA, Tbk. d.h PT. BANK WINDU KENTJANA INTERNASIONAL, Tbk.
197 — 70
Ganti rugi karena tindakan penghinaan (Pasal 1372 KUH Perdata)Halaman 60 Putusan Nomor : 1135/Pdt.G/2019/PN. Sby.8. Bahwa berdasarkan uraian diatas, maka dapat dipahami bahwa unsurunsurperbuatan melawan hukum dapat dibagi menjadi 4 (empat) unsur, yaitu : 1.Unsur adanya perbuatan yang melawan hukum, 2. Unsur adanya kesalahan,3. Unsur adanya hubungan kausalitas, 4. Unsur adanya kerugian ;9.
Terbanding/Tergugat I : PT PERTAMINA EP
Terbanding/Tergugat II : PT MIURA INDONESIA
114 — 62
Bahwa terkait dengan permintaan ganti rugi immateriil, Mahkamah Agungdalam Putusan Perkara Peninjauan KembaliNo. 650/PK/Pdt/1994menerbitkan Putusan yang telah menjadi Yurisprudensi yangisinyaganti kerugian immaterial hanya dapat diberikan dalamhalhaltertentu saja seperti perkara Kematian, lukaberat dan penghinaan,dengan demikian alas an ganti kerugian immateriil yang dimintakan olehPembanding bukan termasuk sebabsebab ganti kerugian immaterialdapat dikabulkan oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara;