Ditemukan 4269 data
EVI YANTI PANGGABEAN, SH
Terdakwa:
SUDIN SIHOMBING
164 — 42
. : Melanggar Pasal 44 ayat (4) UU No. 23 tahun 2004 tentangPenghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga; Atau Kedua : Melanggar 351 Ayat (1) KUHPidana;Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim membahas apakah perbuatanTerdakwa telah memenuhi unsurunsur tindak pidana dari Pasalpasal yangdidakwakan kepadanya tersebut, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkanterlebih dahulu mengenai Tempus Delicti (waktu tindak pidana dilakukan)sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum;Menimbang, bahwa Majelis Hakim
memandang perlu untukmempertimbangkan terlebih dahulu mengenai Waktu sebuah tindak pidana yangdidakwakan kepada seseorang in casu pada terdakwa oleh karena hal tersebutberkaitan erat dengan kewenangan menuntut pidana;Halaman 9 dari 12 Halaman Putusan Nomor 283/Pid.Sus/2017/PN SbgMenimbang bahwa dalam kaitannya dengan Tempus Delicti maka haltersebut berhubungan erat dengan adanya tenggang waktu penuntutan suatu tindakpidana yang mana hal tersebut secara jelas dan terang diatur dalam Pasal 78 ayat(
kejahatan yang diancam denda, kurungan atau penjaramaksimum 3 tahun : daluwarsanya sesudah 6 tahun ; untuk kejahatan yang diancam pidana penjara lebih dari 3 tahun :daluwarsanya sesudah 12 tahun ; untuk kejahatan yang diancam pidana mati atau seumur hidup :daluwarsanya sesudah 18 tahun ;Menimbang, bahwa selanjutnya Pasal 79 KUHP mengatur bahwa tenggangwaktu daluarsa mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan, kecuali dalamhalhal tertentu yang disebut dalam Pasal tersebut;Menimbang, bahwa Tempus
38 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Huttanggal 25 Agustus 2014 ;Namun oleh Majelis Hakim dalam pertimbangannya kemudianmempertimbangkan halhal diluar dalam tempus delicti sebagaimanadalam surat dakwaan yaitu adanya dokumen SKAU milik TerdakwaHal. 13 dari 20 hal. Put.
Nomor 1738 K/Pid.Sus/201522.yang dilengkapi dengan sertifikat tanah yang diluar dari tempus delictitersebut;Bahwa pertimbangan a quo telah keluar dari konteks surat dakwaanyang menjadi pemeriksaan dalam persidangan dimana Terdakwadengan sengaja memalsukan surat keterangan sahnya hasil hutankayu dan atau menggunakan surat keterangan sahnya hasil hutanyang palsu berupa dokumen surat keterangan asal usul (SKAU) kayuyang dilakukan kurun waktu atau tempus delicti pada hari Senintanggal 25 Agustus 2014
Huttanggal 25 Agustus 2014 ;Namun dengan alasan ada bukti SKAU lain diluar tempus delicti yaituSKAU yang ada sebelumnya yang isinya hanya 2100 batang itu yangdipertimbangkan oleh Majelis Hakim;Hal tersebut menjadi ganjil dan tidak beralasan mengapa Terdakwasebagai mantan anggota DPRD harus memalsukan dokumen SKAUsebanyak 3 rangkap untuk melakukan pengangkutan kayu jatiHal. 14 dari 20 hal. Put.
101 — 82 — Berkekuatan Hukum Tetap
adalah sebagai berikut;3.1 Bahwa Terdakwa dilaporkan oleh istri Terdakwa (Pelapor) atas tuduhanpelecehan sexual terhadap anak kandung Terdakwa dan Pelapor yangberusia 3,5 tahun pada waktu kejadian yang dituduhkan, dengantempus kejadian tanggal 13 April 2015;3.2 Bahwa Pelapor (istri Terdakwa) membuat PENGADUAN ke PolresBanyumas pada tanggal 16 Agustus 2015, yaitu 123 hari sejak tempuskejadian yang dituduhkan;3.3 Bahwa VISUM ET REPERTUM dilakukan pada tanggal 19 Agustus2015, yaitu 126 hari setelan tempus
URKES Polres Banyumasoleh Dokter Umum yang menandatangani VISUM tanpa dukunganDokter spesialis forensik (atasan dari Dokter unum yang mengeluarkanVisum Et Repertum) meski sebenarnya ada;3.5 Bahwa sejak awal proses penyelidikan, penyidikan di Polres Banyumas,berulang kali Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa memintapemeriksaan ulang visum di Rumah Sakit Umum, akan tetapi tidakpernah dihiraukan;3.6 Bahwa LAPORAN POLISI ke Polres Banyumas dibuat pada tanggal 30Oktober 2015, yaitu 201 hari setelah tempus
Terdakwahanya tahu bahwa Pelapor meninggalkan rumah karena permintaannyauntuk cerai dan membagi gonogini diabaikan oleh Terdakwa/PemohonKasasi:Bahwa Korban menjalani pemeriksaan oleh Psikolog yang ditunjuk olehPolres Banyumas yaitu DINAR EKA SARI DEWI, M.Si., Psikolog padatanggal 16 September 2015 dan 19 September 2015, yaitu 156 haridan 159 hari setelah tanggal tempus kejadian;3.10 Bahwa Terungkap dalam persidangan pernyataan langsung dari DINAR3.11EKA SARI DEWI, M.Si., Psikolog, yang menerangkan
bertemudengan Terdakwa tapi hanya dijanjijanjikan saja tanpa realisasi;Bahwa Terdakwa pada bulan Januari 2016 melaporkan semua ketidakadilan yang ia alami di tingkat penyelidikan dan penyidikan ke POLDAJATENG, yang melahirkan gelar perkara dan rekomendasirekomendasidari Pihak Polda Jateng terhadap Polres Banyumas, namun keadilantetap jauh dari pandangan mata;3.12 Bahwa korban juga menjalani pemeriksaan ulang psikologi olehRahmawati Wulansari Msi., Psikolog , pada tanggal 5 April 2016, 347hari setelah Tempus
persidangan sebagai berikut:4.1 Kualitas Saksi Dalam Pertimbangan Majelis Hakim Judex FactiTingkat Pertama;Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa "Hati Nurani"bukan dgn "Keyakinan berdasarkan alat bukti yg sah" yaitu HANYABERDASARKAN KETERANGAN SAKSI KORBAN, anak kandungTerdakwa yang berusia 4 Tahun 11 bulan pada waktu persiangan, danpada waktu kejadian berusia 3tahun6bulan yang disebut MajelisHakim sebagai CERDAS DAN KOMPETEN memberikan kesaksiandengan konsisten sampai 16 bulan setelah Tempus
41 — 7
Dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangantertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam Kereta api atau trem yangsedang berjalan :Menimbang, bahwa unsur ke4 ini adalah unsur yang bersifat alternatif,sehingga pembuktian terhadap unsur ini cukup apabila salah satu perbuatan yangdipersyaratkan tersebut terbukti dilakukan oleh Terdakwa ;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum yang terungkapdalam persidangan, tempus delicti dalam perkara ini adalah pada hari Sabtutanggal
Tempus dan locus delicti tersebutdibenarkan oleh saksi Sri Sumiarsih, Indrowidakdo Sri Rahayu dan Terdakwasendiri ;Menimbang, bahwa merujuk pada tempus delicti perbuatan terjadi,maka waktu terjadinya Terdakwa mengambil tas milik saksi Sri Sumiarsihadalah waktu malam hari sebagaimana diterangkan dalam pasal 98, yaitu waktuantara matahari terbenam dan matahari terbit.
118 — 121 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 475 K/PID/20142 Bahwa adanya pendapat bahwa Terdakwa telah diputus dalam perkaratindak pidana penipuan Nomor : PDM192/TSK/07.13 adalah perkaralain, karena dalam perkara berikutnya ada dakwaan penggelapansehingga, apabila dalam pembuktian yang terbukti adalah penipuan makabaru bisa dikatakan nebis in idem, tapi kalau yang terbukti adalahpenggelapan apakah masuk kategori nebin in idem mengingat tempus danlocusnya berbeda;Menimbang, bahwa atas alasanalasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :Bahwa
Ade Daryan dan saksi Yulian Porlinta;Bahwa Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana dalamperkara Nomor 298/Pid.B/2013/PN.Tsm dengan dakwaan melanggar Pasal 378 KUHPdan putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap;Bahwa delict, tempus delicti, locus delicti serta obyek dan subyek yang diuraikanoleh Penuntut Umum dalam perkara Nomor 298/Pid.B/2013/PN.Tsm adalah samadengan yang diuraikan dalam perkara ini, oleh karenanya sesuai Pasal 76 KUHPTerdakwa tidak dapat dituntut
AP. FRIANTO NAIBAHO,SH
Terdakwa:
Drh. ROBERT IRAWAN
276 — 189
Asas ne bis in idem berlaku dalam proses acara di pengadilan.Suatu dakwaan/gugatan dapat dinyatakan Ne bis in idem dalam hal telah adaputusan berkekuatan hukum tetap sebelumnya yang memutus perkara yang sama,dengan pihak yang sama, pada waktu dan tempat kejadian yang sama(tempus dan locus delictinya sama) dan putusan tersebut telah memberikanputusan bebas (vnjspraak), lepas (onstlag vanalle rechts volging) atau pemidanaan(veroordeling) terhadap orang yang dituntut itu.Menurut Wirjono Prodjodikoro
Walaupun ada perbedaan /ocus dan tempus delicti, namun terdapatpengulangan perkara dengan obyek dan subyek yang sama dan telah diputusserta mempunyai kekuatan hukum tetap baik dari tingkat judexfacti sampai dengantingkat kasasi baik dari lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, danPeradilan Tata Usaha Negara, maka ia dapat dikategorikan sebagai ne bis in idem.Bahwa syaratsyarat Ne bis in idem:1. Ada putusan yang berkekuatan hukum tetap;2.
Walaupun adaperbedaan /ocus dan tempus delicti, namun terdapat pengulangan perkaradengan obyek dan subyek yang sama dan telah diputus serta mempunyaikekuatan hukum tetap baik dari tingkat judex facti sampai dengan tingkatkasasi baik dari lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan PeradilanTata Usaha Negara, maka ia dapat dikategorikan sebagai ne bis in idem.
Robert Irawan didakwa dengan Pasal 266 ayat (1), ayat(2), Pasal 263 ayat (1) ayat (2) KUHP, walaupun terdapat perbedaanlocus dan tempus delicti, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3Tahun 2002 tentang Penanganan Perkara yang berkaitan dengan Asas NebisIn Idem, maka Perkara Aquo termasuk kedalam kategori Azas Nebis In Idem.Halaman 26 dari 45 halamanPutusanSela Nomor 448/Pid.B/2020/PN.Bgl3. Bahwa Terdakwa Drh.
Robert Irawan didakwadengan Pasal 266 ayat (1), ayat (2), Pasal 263 ayat (1) ayat (2) KUHP, terdapatperbedaan /ocus dan tempus delicti, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah AgungNo. 3 Tahun 2002 tentang Penanganan Perkara yang berkaitan dengan AsasNebis In Idem.
Terbanding/Penuntut Umum II : PIRLY M. MOMONGAN, S.H.
Terbanding/Penuntut Umum I : PARSAORAN SIMORANGKIR, S.H.
61 — 44
Sehingga seharusnya yang membuatLaporan Polisi adalah DONI RUMAGIT,S.TP bukan JEANE O MANDAGI, halini sesuai dengan Formulir Temuan02/TM/PB/Kab/25.09/II/2018Tertanggal 26 Februari 2016, yang menemukan adalah DONIRUMAGIT,S.TP;Bahwa, Judex Facti dalammemutus perkara a quo mengabaikan faktafakata persidangan terkait Locus dan Tempus delicti, dimana antaraLocus dan Tempus delicti antara yang Tertuang dalam Formulir Temuandengan Dakwaan dan Fakta Persidangan Sangat beda, dimana dalamFormulir Temuan LocusDelicti
yakni Sekretariat Panwas KecamatanLangowan Timur dan Tempus yakni Senin 19 Feberuari 2018 Pukul10.56 WITA, sedangkan dalam Surat Dakwaan dan Fakta Persidangan,bahwa TempusDelictinya adalah tanggal 17 Februari 2018 Pukul 21.00WITA dan Locus Delictinya adalah di Kelurahan Talikuran Lingk.IIIHalaman 12 dari 17 halaman Putusan Nomor 40/PID/2018/PT MND3.13.23:3Kecamatan Kawangkoan Kabupaten Minahasa di rumah Keluarga ProfDR Theo Mautang, M.Kes.
52 — 5
positif dan segi negatif)maka kerangka pembuktian dimaksud hanya dalam batasan yang telah diuraikan dalam materisurat dakwaan dan tidak dibenarkan menjadi bias yang memang tidak ditemukan dalam uraiandakwaan dimaksud;Menimbang, bahwa dengan batasan yang demikian maka menjadi jelas adanya dimanayang menjadi fokus pembuktian dalam perkara a quo hanya mengacu kepada uraian perbuatanyang didakwakan kepada terdakwa berikut dasar hukum yang melandasi perbuatan dimaksud34serta juga dibatasi dengan locus dan tempus
Karena itu menjadi beralasan bila seorang pelakudelik dalam suatu rangkaian perbuatan yang memiliki kesamaan locus, tempus, uraian faktatermasuk kesamaan kwalifikasi perbuatan justru pada sisi lain tidak boleh menjadi korban daritindak pidana itu sendiri, yang kesemuanya ini berguna untuk memberikan kepastian hukum yangberkeadilan dan bermanfaat;Menimbang, bahwa tentunya seluruh rangkaian dasar pengujian sebagaimanadikemukakan diatas baik yang bersifat doktrinal maupun teori hukum pidana selanjutnya
delik yang kemudian mengalami luka atau kesakitan dimaksud merasaserta merta menjadi korban dalam rangkaian perbuatan yang sama karena luka atau rasa sakityang dialaminya merupakan akibat (konsekuwensi) dari tindakan kesengaan yang semuladilakukannya;Oleh karena itu, pengertian barang siapa dalam unsur a quo haruslah diletakkan dalamjiwa, makna dan pemahaman yang bersifat konsisten sebagai pelaku delik saja dan bukan sebagaikorban dari kwalifikasi perbuatan yang sama apalagi dari keadaan locus, tempus
dalam proses penyidikan dan selanjutnyakeduanya juga dalam berkas terpisah dijadikan sebagai pelaku delik (terdakwa) masingmasingdalam perkara No. 124/Pid.B/2011/PN.DUM atas nama terdakwa Hendri Ibrahim dan perkaraNo.125/Pid.B/2011/PN.DUM atas nama terdakwa Dodi Yuskal;Menimbang, bahwa setelah ditelusuri fakta hukum yang terungkap dalam persidanganmaka sesungguhnya dalam kedua berkas perkara dimaksud yang diperiksa oleh majelis hakimyang sama ternyata memiliki uraian kejadian yang sama, locus dan tempus
pertimbangan sebagaimana dikemukakan diatas baikmengenai fakta hukum yang terungkap dalam persidangan maupun berbagai analisa hukumterhadap penelusuran kapasitas subjek hukum sipelaku berikut pertanggung jawaban pidana yangmelekat dalam dirinya sipelaku, maka sesungguhnya dalam perkara a quo terdapat ketidakjelasan dan ketidak konsistenan mengenai keberadaan pembuktian unsur barang siapa karenatidak dibenarkan secara yuridis dalam berbagai persamaan yakni persamaan uraian kejadianperkara, locus dan tempus
Terbanding/Terdakwa : TRIADI SULISTIO Anak dari THIO SUY TJONG
220 — 450
Juni 2015 danakibat perbuatan Terdakwa Triadi Sulistio tersebut saksi Riccky Sulistiomengalami kerugian materill sebesar kurang lebih Rp.20.000.000.000, (duapuluh milyar rupiah).Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 263 Ayat (2) KUHP;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tesebut PenasehatHukum Terdakwa telah mengajukan keberatan yang disampaikan di persidangantanggal 13 Nopember 2017 sebagai berikut :Keberatan PertamaSurat Dakwaan Batal Demi Hukum Karena Tempus
Bahwa Surat Dakwaan Batal Demi Hukum karena TEMPUS DELICTI atauwaktu terjadinya tindak pidana tidak disebutkan dengan Cermat, jelas danlengkap dan tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP;2. Bahwa hak Jaksa Penuntut Umum untuk menuntut telah melampauitenggang waktu yang telah ditentukan oleh Undangundang Atau Daluwarsasebagaimana ketentuan Pasal 78 ayat (1) KUHP;3.
Terhadap keberatan Penasehat Hukum Terdakwa terkait Surat Dakwaan BatalDemi Hukum karena TEMPUS DELICTI atau waktu terjadinya tindak pidanatidak disebutkan dengan Cermat, jelas dan lengkap dan tidak memenuhiketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.Halaman 18 dari 35 halaman putusan No.174PID/2017/PT.
SMRBahwa seandainya Penasehat Hukum dalam membaca Surat Dakwaan secaraparipurna serta tidak sepotongpotong, maka Penasehat hukum akanmengetahui perihal waktu terjadinya Tindak Pidana.Bahwa teori Tempus Delicti dibagi menjadi 3 yaitu :. Teori perbuatan fisik/materill (de leer van de lihamelijkr daad)Waktu tindak pidana adalah waktu dimana perbuatan jasmani yang menjadiunsur tindak pidana itu pada kenyataan diwujudkan;I.
Surat dakwaan batal demi hukum karena tempus delicti atau waktuterjadinya tindak pidana tidak disebutkan dengan cermat, jelas danlengkapHalaman 28 dari 35 halaman putusan No.174PID/2017/PT.SMRadHak jaksa penuntut umum untuk menuntut telah melampui tenggangwaktu. yang telah ditentukan oleh undangundang atau daluwarsa(exceptio in tempores).Dakwaan tidak sempurna;Penuntutan perkara a quo prematur karena mengandung unsur prejudicielgeschill.5.
MUSTOFA
Terdakwa:
NORMAN Alias AMENG
210 — 165
,M.Kn., yang menunjukanbahwa keterangan yang termuat di dalam akta itu dibuat PADA WAKTU(tempus delicti) dan DI TEMPAT (locus delicti) sebagai berikut:Tempus delicti Rabu, 11 Februari 2015, Pukul 14.45 WIB(sesuai dengan waktu yang tertera padabagian awal akta tersebut)Locus delicti Kantor Notaris Irwan Santosa, S.H.,M.Kn. yangterletak di Ruko Graha Mas Pemuda Blok ACNo. 11, Jl. Pemuda, Jakarta Timur(sesuai dengan alamat yang tertera padasampul depan salinan akta tersebut)5.
dan locus delicti yangsecara tegas telah dinyatakan di dalam Suratsurat Panggilan tersebut,melainkan suatu peristiwa yang lain dengan tempus dan locusdelicti, yaitu:Tempus delicti Rabu, 11 Februari 2015, Pukul 14.45 WIE(sesuai dengan waktu yang tertera padbagian awal akta tersebut)Locus delicti Kantor Notaris Irnwvan Santosa, S.H.
dengan yang dilaporkan oleh PELAPOR;Bahwa perbedaan tempus dan locus delicti dari peristiwa yangdilaporkan oleh PELAPOR dengan yang terungkap berdasarkan faktafakta hukum yang terungkap adalah sebagai berikut:PeristiwaTempus delictiLocus delictiLaporan PolisiSenin, tanggal 23 Februari2015, Pukul 15.00 WIBRuko Mahkota Ancol Blok ANo. 22, Jl.
,M.Kn. sebagaimana diuraikan diatas bukan merupakan benda yang dapat dikenakan penyitaansebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d KUHAP;Bahwa bendabenda itu bukan merupakan benda yang dapatdikenakan penyitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat(1) huruf d KUHAP, oleh karena bendabenda yang dikenakanpenyitaan tersebut sama sekali tidak mendukung tempus en locusdelicti sebagaimana disebutkan di dalam SuratSurat Panggilan No.S.
Surat dakwaan batal demi hukum: Tidak menyebut tempus dan /ocusdelicti; Surat dakwaan tidak jelas/kabur (obscuur libel); uraian perbuatandalam surat dakwan saling bertentangan antara pasal satu dengan pasalyang lain (biasanya dihubungkan dengan Pasal 143 ayat (2) dan (3)KUHAP;(m.HukumOnline.Com.
72 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sehingga dapat disimpulkan bahwa terdapat kehilafanputusan Hakim dalam mempertimbangkan tempus (tempat) dan /otus(waktu) peristiwa tindak pidana, dimana di dalam hal ini terdapat duaperistiwa yang apabila direntet pada kronologis peristiwapenangkapanya tidak singkron ataupun mengadaada.Hal. 11 dari 19 hal. Put. Nomor 130 PK/PID.SUS/20174. Maka timbul pertanyaan dimanakah dilakukan PenangkapanTerdakwa/Pemohon PK, apakah ditangkap di Jalan Kemakmuranatau di Jalan Damanhuri Il Gang Ogog?.
Bahwa terdapat perbedaan mengenai tempus delicti dan locus delectidimanakah Terdakwa/Terpidana/Pemohon PK ditangkap,berdasarkan uraian Pemohon PK sebagaimana pada poin 1 (satu)tersebut di atas sebagaimana dalam persidangan disebutkan antaraDakwaan Penuntut Umum dan fakta hukum yang telah dikonstatiroleh Judex Facti Pengadilan Negeri Samarinda, bahwa uraian SuratDakwaan Penuntut Umum secara nyatanyata terdapat kekeliruanyang nyata dan uraian mengenai waktu dan tempat dan tindak pidana(tempus delicti
dan locus delecti) sangat kontradiktif sebagaimanayang telah Pemohon PK uraikan pada poin 3 (tiga) mengenai alasanketiga Pemohon PK pada halaman 7 dan halaman 8 dalam MemoriPeninjauan Kembali, bahwa antara faktual kejadian dalam perkara incasu terdapat pertentangan antara Surat Dakwaan dengan faktahukum sehingga Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg : PDM357/SAMAR/08/2015, tertanggal 14 Agusuts 2015 tidak memenuhisyarat materil sebagaimana terdapat dalam Pasal 143 KUHAP, dandikarenakan syarat tempus
239 — 213 — Berkekuatan Hukum Tetap
., tanggal 12 Oktober 2016 yang dilakukan olehTerdakwa, dalam perkara yang sama baik mengenai tempus delicti maupunlocus delicti telah diputus oleh Pengadilan Padang Nomor435/Pid.B/2016/PN.Pdg., tanggal 15 Agustus 2016, oleh putusan Nomor484/Pid.B/2016/PN.Pdg., tanggal 12 Oktober 2016 tersebut harusdinyatakan batal demi hukum;Bahwa alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkankarena locus delicti dan tempus delicti serta barang bukti dalam perkaraNomor 484/Pid.B/2016/PN.Pdg., tanggal
12 Oktober 2016 adalah berbedadengan perkara Nomor 435/Pid.B/2016/PN.Pdg., tanggal 15 Agustus 2016;Bahwa perkara Nomor 484/Pid.B/2016/PN.Pdg., tanggal 12 Oktober2016 tempus delictinya Senin tanggal 28 Maret 2016 sekitar jam 22.00 WIB,locus delictinya di rumah saksi I.
FLORENCIA TIMBULENG,SH
Terdakwa:
ATJO BASRI BIN LATU AGO
188 — 47
.> Terhadap = poin 4 yakni Tempus dan locus delictinya di Kota Balikpapan,sehingga pengadilan negeri samarinda tidak berwenang mengadili perkaratersebut.Halaman 4 dari 12 Putusan Sela No. 62/Pid.B/2020/PN SmrBahwa dikaitkan dengan perkara a quo dan eksepsi penasehat hukum terdakwa,Pengadilan Negeri Samarinda berwenang mengadili perkara a quo denganalasan yang berdasarkan fakta: Bahwa terdakwa membeli emas dari saksi IKBAL BIN NURDIN sehargaRp.59.000.000 (lima puluh Sembilan juta rupiah) tanpa ada
saksi Ikbal Bin Nurdin, dihubungkan dengan uraian surat dakwaan tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa perbuatan yang terjadi pada hari sabtu tanggal 28 Desember 2019 sekitar pukul 04.00waita di Jalan Dwi Kora RT. 29 Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran,Kota Samarinda merupakan saat saksi Ikbal Bin Nurdin mengambil gelang emas seberat 102 gram milik saksi Edy Suwiknyo Bin Mariadi, dengan kata lain waktu dan tempat yang disebutkan dalam surat dakwaan Penuntut Umum tersebut merupakan tempus
dan locus delicti tindak pidana pencuriannya dalam memperoleh barang dan bukan tempus dan locus delikti perbuatan penadahan (membeli barang yang diduga hasil kejahatan), hal mana diperkuat puladengan uraian BAP Penyidik bahwa pembelian gelang emas seberat 102 gram tersebut dilakukan di Kota Balikpapan, tepatnya di lapak/toko emas Terdakwa di Pasar Inpres Kebun Sayur Kota Balikpapan pada akhir bulan Desember 2019;Halaman 10 dari 12 Putusan Sela No.62/Pid.B/2020/PN SmrMenimbang, bahwa dari hal tersebut
55 — 21
benda bergerak atau tidakbergerak, benda berwujud atau tak berwujud, atau segala sesuatu yang memiliki nilai ekonomis ataumemiliki nilat nominal sekurangkurangnya Rp.250, (dua ratus lima puluh rupiah);Menimbang, bahwa unsur ini dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan sertaketerangan dari para Saksi dan keterangan Terdakwa sendiri didapat suatu fakta Terdakwa telahmengambil barang milik dari Saksi Dupawi Bin Waspun, dimana tersebut dalam fakta yuridis sebagaiberikut: Bahwa benar tempus
Unsur Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukumMenimbang, bahwa dari fakta yang di dapat di persidangan dari keterangan para Saksi danketerangan Terdakwa sendiri menerangkan bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatannya pada hariSabtu tanggal 20 Juli 2013 sekitar jam 12.30 Wib, yakmi : Bahwa benar tempus delicti dakwaan Jaksa Penuntut Umum kepada Terdakwa dalam SuratDakwaannya terjadi pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2013 sekira jam 12.30 WIB; Bahwa benar Locus delicti Terdakwa terjadi di tepi
Unsur Masuknya ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak ataumemanjat Menimbang, bahwa sesuai dengan keterangan para Saksi dan telah diakui sendiri oleh Terdak wadi muka persidangan dari fakta yang di dapat di persidangan, diketahui bahwa : Bahwa benar tempus delicti dakwaan Jaksa Penuntut Umum kepada Terdakwa dalam SuratDakwaannya terjadi pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2013 sekira jam 12.00 WIB; Bahwa benar Locus delicti Terdakwa terjadi di tepi jalan raya Pekalongan Banjarnegara ikutDesa Tanggeran
40 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
karena telah terdapat kekeliruan dalam menerapkanhukum putusan hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa.Menimbang, bahwa atas alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Bahwa alasanalasan Pemohon Kasasi tersebut dapat dibenarkan karenaJudex Facti telah salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagaiberikut :1.Bahwa pada dasarnya persidangan adalah berawal dari Surat Dakwaan, danSurat Dakwaan yang sempurna adalah yang memenuhi syarat formil danmateriil, antara lain mencantumkan locus dan tempus
delicty, termasuk padakasus a quo bahwa locus dan tempus delicty adalah dimana Terdakwamelakukan tindak pidana ;Bahwa dalam hal permutasian di lingkungan Militer, dikenal bahwa seorangPrajurit diwajibkan selalu siap berada di Kesatuan karenanya Terdakwa yangtelah menerima Surat Perintah dari Kesatuan lama di Korem 042/Gapu,kemudian dipindahkan ke Kesatuan baru di Puslatour Kodiklat TNIAD diMartapura sesuai Surat Perintah No.
168 — 51
diuaraikan tersebut di atastelah cukup mendukung bukti bahwa terdakwa melakukan perbuatanperbuatan materiilsebagaimana yang diuraikan dalam surat dakwaan penuntut umum, selanjutnyadipertimbangkan apakah perbuatan materiil terdakwa tersebut mendukung unsurunsurtindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa yang dipertimbangkan sebagai berikut ;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan unsurunsur tindak pidana yangdidakwakan terlebih dahulu Majelis Hakim mempertimbangkan dan menetapkan subyek,lokus dan tempus
Kabupaten Gunungkidulterdakwa telah ditangkap oleh Saksi Yanuar Hendra Pradana dan Saksi Rahmad Danajisetelah sebelumnya berusaha membuka pintu rumah utama dengan mencongkelmenggunakan obeng, tibatiba Saksi Yanuar Hendra Pradana membuka pintu dan karenatakut terdakwa melarikan diri hingga akhirnya tertangkap telah cukup mendukung faktahukum bahwa benar locus atau tempat terjadinya peristiwa pidana yang didakwakan terjadidi wilayah kompetensi relative Pengadilan Negeri Wonosari dan benar waktu (tempus
pidana yang didakwakan terjadi pada tanggal 20 Desember 2013 atau dalamtahun 2013 yang apabila dihubungkan dengan ancaman pidana yang didakwakan kepadaterdakwa berdasarkan 363 jo 53 KUHP yang dikaitkan dengan ketentuan Pasal 78 KUHPmengenai gugurnya hak menuntut hukuman, maka penuntutan Penuntut Umum terhadapterdakwa dalam peristiwa ini masih dalam batas tenggang waktu menuntut hukumankepada terdakwa ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, baik dari apeksubyek, lokus maupun tempus
203 — 120
dengan dakwaan melanggar pasal 363 ayat (1) ke3, ke4 danke5 KUHP atau dengan kata lain bahwa pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum adalah pasalyang sejenis (serumpun) ; Menimbang, bahwa Majelis Hakim setelah membaca dan mempelajari berkas perkara a quo,diketahui bahwa dari kedua Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, baik Surat Dakwaan dalamberkas pekara Nomor : 05/Pid.B/2012/PN.Pky maupun Surat Dakwaan dalam berkas perkara ini.Didalam uraian mengenai tindak pidana disebutkan adanya locus dan tempus
delicti yang berbeda,,.Dimana dalam Surat Dakwaan pada perkara Nomor : 05/Pid.B/2012/PN.Pky tersebut, Waktuterjadinya tindak pidana (Tempus Delicti) yakni pada hari Senin tanggal 16 Januari 2012 dan Tempatterjadinya tindak pidana (Locus Delicti) adalah Desa Lilimori Kecamatan Bulu Taba KabupatenMamuju Utara, sedangkan dalam perkara ini, Waktu terjadinya tindak pidana (tempus delicti) yaknipada hari Minggu tanggal 15 Januari 2012 dan tempat terjadinya tindak pidana (locus delicti) yakni diKelurahan
Bin AHYAT BASRI terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan ; Menjatuhkan pidanaterhadap diri Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; atasputusan tersebut pihak Penuntut Umum maupun Terdakwa menyatakan menerima putusan atau dengankata lain putusan perkara Nomor : 05/Pid.B/2012/PN.Pky telah menyatakan menerima putusan padatanggal 24 April 2012 ; Menimbang, bahwa dari uraian diatas, apakah jika locus dan tempus
perkaraa quo dan setelah memperhatikan ketentuan menganai Nebis In Idem sebagaimana diatur dalam pasal76 KUHP yang dikomparasikan dengan pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana yang telah diuraikandiatas, maka jelas bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II diajukan kepersidangan atas suatu perbuatanpidana yang sama dengan Dakwaan yang telah diajukan dalam berkas perkara terdahulu, hanya sajayang membedakan antara Dakwaan yang terdahulu dengan dakwaan yang dipertimbangkan dalamperkara ini yakni pada locus dan tempus
sejenis, tidak diajukan berdasarkan banyaknyaperbuatan yang dilakukan atau berdasarkan jumlah korbannya, apalagi ketentuan pemidanaansebagaimana yang diatur dalam pasal 12 KUHP yang mengisyaratkan tentang maksimum hukumanpidana perampasan kemerdekaan (pidana penjara) paling lama 20 tahun atau seumur hidup, sertapenuntutan yang diajukan dan diperhitungkan secara kumulatif dari masingmasing perbuatanpidana tersebut, sehingga pengajuan seseorang kepersidangan dengan berdasarkan masingmasinglocus dan tempus
LUCYANA
Termohon:
kapolda kalbar
149 — 34
APUT bagaimana pembongkarannya,kemudian APUT membongkar triplek kamarnya terlebin dahulu, setelah itujendela dan tibatiba AAPUT menyatakan kepada TERSANGKA LEOSIREGAR Dkk. agar mereka yang melanjutkan pembongkaran karena ia mauHalaman 6 dari 15 Putusan Praperadilan Nomor 7/Pid.Pra/2019/PN Ptk.bekerja, atas permintaan mana LEO SIREGAR Dkk. meneruskanpembongkaran tersebut, pembongkaran mana diselesaikan oleh LEOSIREGAR Dkk. esok harinya pada hari Jumat tanggal 30 Nopember 2018; 10.Bahwa pada Waktu (Tempus
TJHUAN NENG ALS ANEN;Dengan demikian, pemeriksaan yang dilakukan oleh PENYIDIK terhadapSAKSI ASWIN, SH. dan AHLI yakni FARIZAL ARMA BANDHONO, S.Tr dariKantor Pertanahan Kota Pontianak tersebut, bukan untuk membuat ataumengungkapkan terangnya perkara, akan tetapi malah mengaburkannya; 17.Bahwa oleh karena PEMOHON pada Waktu (Tempus) dan Tempat (Locus)dari Delicti Yang Dipersangkakan, Tidak Berada Ditempat Kejadian, makasemestinya Tindak Pidana yang Dipersangkakan Tidak Dapat Diterapkanoleh TERMOHON
bertanggal 10 Desember 2018sebagaimana ternyata dari Surat Perintah Penangkapan bertanggal 13 Maret2019 Nomor: SP.Kap/40/III/2019/ Dit.Reskrimum, dari Direktur ReskrimumPolda Kalbar, penangkapan mana dilakukan tidak berdasarkan buktiHalaman 10 dari 15 Putusan Praperadilan Nomor 7/Pid.Pra/2019/PN Ptk.permulaan yang cukup dan PENYIDIK tidak menjelaskan tindak pidana yangdipersangkakan kepada PEMOHON pada saat penangkapan; 19.Bahwa kemudian sekalipun dalam pemeriksaan PENYIDIK mengetahuiPEMOHON pada Waktu (Tempus
27 — 2
Sus/2015/PNRAP.barang bukti berupa : (satu) bungkus plastik klip tempus pandang bekas isisabu, I(satu) buah kaca bekas bakar berisi sabu, 1(satu) buah bong lengkapdengan pipetnya terbuat dari botol minuman lasegar, 2(dua) buah mancis, dan 1(satu) buah gulungan timah Rokok (kompor) yang diakui milik Terdakwa;Bahwa Terdakwamembeli narkotika jenis sabu tersebut pada Saksi Suhendriseharga Rp 50.000, (lima puluh ribu rupiah) ;Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti dari PT.
sabu , atas informasi tersebutlangsung menyelidiki rumah Saksi Safrizal Efendi Alias Pendi Keling ,sesampainya di rumah Saksi Safrizal Efendi Alias Pendi Keling langsungdilakukan penggrebekan kemudian dilakukan penangkapan terhadap SaksiSafrizal Efendi Alias Pendi Keling dan Saksi Suhendri , saat itu juga dilakukanpenangkapan terhadap Terdakwayang kebetulan ada ditempat tersebut,selanjutnya dilakukan penggeledahan dan di dalam kamar mandi ditemukanbarang bukti berupa : (satu) bungkus plastik klip tempus
Golongan I jenis Sabu ;Bahwa ternyata, atas informasi tersebut langsung menyelidiki rumah Saksi SafrizalEfendi Alias Pendi Keling , sesampainya di rumah Saksi Safrizal Efendi Alias PendiKeling langsung dilakukan penggrebekan kemudian dilakukan penangkapan terhadapSaksi Safrizal Efendi Alias Pendi Keling, Saksi Suhendri dan Terdakwayang kebetulanada ditempat tersebut ;Bahwa ternyata, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan di dalam kamar mandiditemukan barang bukti berupa : 1(satu) bungkus plastik klip tempus
45 — 5
Ali Husen, dan Uus Firdaus yangdibenarkan terdakwa, pada locus dan tempus delikti tersebut pada saat digeledahditemui 20 (dua puluh) tablet pil alprazolam yang masih dalam kemasan di dalam sakucelana bagian depan sebelah kanan yang sedang dipakai terdakwa ;Bahwa berdasarkan laporan hasil pengujian Badan Reserse Kriminal Polri PusatLab.
telah terbukti memenuhi unsur ketiga ini ;Menimbang bahwa sesuai dengan pertimbangan pada unsur 2, yang menjadi satukesatuan tak terpisahkan dengan pertimbangan ini diketahui terdakwa memperoleh 20butir pil alprazolam yang merupakan psikotropika golongan IV dari Apotek Jaya Farmadengan menggunakan resep dari Epi (DPO) dengan cara membeli seharga Rp. 90.000,sebanyak 20 butir ;Bahwa fakta pil alprazolam ditemui dalam saku celana bagian depan sebelahkanan yang sedang dipakai terdakwa pada locus dan tempus