Ditemukan 9921 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Fidusia
Register : 13-11-2019 — Putus : 11-12-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan PN GORONTALO Nomor 235/Pid.B/2019/PN Gto
Tanggal 11 Desember 2019 — Penuntut Umum:
INDRAYANI, SH.MH
Terdakwa:
INDRA SETIAWAN DJAFAR Alias INDRA
7914
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa INDRA SETIAWAN DJAFAR alias INDRA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 2 (dua
    ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) Bundel aplikasi Kontrak perjanjian pembiayaan dengan nomor kontrak 808300006416;
    • 1 (satu) Lembar Sertifikat Jaminan Fidusia
      Nomor W26.00033578.AH.05.01 Tahun 2018 tanggal 18 September 2018 atas nama Indra Setiawan Djafar;
    • 1 (satu) lembar sertifikat jaminan fidusia nomor W26.00033578.AH.05.01 Tahun 2018 tanggal 18 September 2019 atas nama Indra Setiawan Djafar;
    • 1 (satu) lembar faktur kendaraan bermotor atas nama Indra Setiawan Djafar;
    • 1 (satu) Buah Buku BPKB Kendaraan Bermotor Kawasaki EX250S Jenis Speda motor solo nomor
      Menyatakan terdakwa INDRA SETIAWAN DJAFAR ALIAS INDRA,bersalah melakukan tindak pidana pemberi fidusia dilarangmengalihkan, menggadaikan atau menyewakan kepada pihak lainbenda yang menjadi obyek jaminan fidusia dengan persetujuantertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia sebagaimana diaturdan diancam Pidana melanggar Pasal 36 UndangUndang R1 Nomor 42Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia;2.
      melalui Notaris Ny.Fajra Risqi Nasution, S.H., Nomor 274 tanggal 18 September 2018 selanjutnyaakta tersebut didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia padaKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia KantorWilayah Gorontalo untuk mendapatkan Sertifikat Jaminan Fidusia, sehinggaterbitlah Sertifikat Jaminan Fidusia dengan Nomor : W26.00033578.AH.05.01Tahun 2018 tanggal 18 September 2018 Pukul 15.08.33 dan yang menjadi objekjaminan fidusia adalah 1 (Satu) unit Kawasaki Ninja
      Fajra Risqi Nasution, S.H., Nomor 274 tanggal 18September 2018 selanjutnya akta tersebut didaftarkan pada Kantor PendaftaranJaminan Fidusia pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia Kantor Wilayah Gorontalo untuk mendapatkan Sertifikat Jaminan Fidusia,sehingga terbitlan Sertifikat Jaminan Fidusia dengan NomorW26.00033578.AH.05.01 Tahun 2018 tanggal 18 September 2018 dan yang menjadiobjek jaminan fidusia adalah 1 (Satu) unit Kawasaki Ninja 250R Warna Merah Tahunpembuatan 2018,
      1 (Satu) unit Kawasaki Ninja250R Warna Merah Tahun pembuatan 2018, nomor Rangka : MH4EX250SJJP01569,Nomor Mesin : EX250PEA05130, dengan Nomor Polisi DM 5782 EC;Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Jaminan Fidusia melalui Notaris Ny.Fajra Risgi Nasution, S.H., Nomor 274 tanggal 18 September 2018 dan SertifikatJaminan Fidusia dengan Nomor : W26.00033578.AH.05.01 Tahun 2018 tanggal 18September 2018, dimana subjek pemberi fidusia adalah Indra Setiawan Djafar(Terdakwa) dan yang menjadi penerima fidusia
Register : 22-02-2021 — Putus : 30-06-2021 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 20/Pdt.G/2021/PN Pwt
Tanggal 30 Juni 2021 — Penggugat:
YAPEKNAS
Tergugat:
PT. Nusa Surya Ciptadana Finance (PT.NSC Finance) Cabang Purwokerto
345142
  • M E N G A D I L I

    Dalam Eksepsi;

    • Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;

    Dalam Pokok Perkara;

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian
    2. Menyatakan Surat Kuasa untuk membuat Akta jaminan Fidusia yang diberikan oleh Konsumen kepada Tergugat dinyatakan Kuasa Dibawah Tangan;
    3. Menghukum Tergugat untuk merubah penggunaan klausula baku khususnya klausula perihal pemberian
    kuasa dari Konsumen kepada Pelaku Usaha untuk menandatangani pembuatan Akta Jamian Fidusia dalam Perjanjian Pembiayaan Multiguna
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp365.000,00 (tiga ratus enam puluh lima ribu Rupiah);
  • Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
  • bahwa Permohonan pendaftaran jaminan fidusia,permohonan perbaikan sertifikat jaminan fidusia, permohonanperubahan sertifikat jaminan fidusia, dan pemberitahuanpengapusan sertifikat jaminan fidusia diajukan oleh penerimafidusia, kuasa atau wakilnya kepada mentri;halaman 22 dari 49 Putusan Nomor 20/Pdt.G/2021/PN Pwtil.
    sendiri sebagaimana diaturdalam Pasal 13 Angka (1) Undangundang No. 42 Tahun 1999 tentangjaminan fidusia Permohonan Pendaftaran jaminan Fidusia dilakukan olehpenerima Jaminan Fidusia dilakukan oleh Penerima Fidusia, Kuasa atauwakilnya dengan melampirkan pernyataan pendaftaran Jaminan Fidusia,sehingga yang dilakukan tergugat dalam hal pendaftaran Akta maupunSertifikat fidusia adalah perbuatan hukum atau dilakukan atas dasar hukumdan tidak ada perbuatan melawan hukum karena melaksanakan hukum itusendiri
    Fidusia dan tidak Membebankan terkait pengurusanFidusia;b.
    yang dibuatdihadapan Nana Primawati Santoso, S.H., Notaris di Kabupaten Demakkemudian dilakukan pendaftaran jaminan fidusia, setelah dilakukan pendaftarankemudian Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia menerbitkan Sertifikat JaminanFidusia Nomor : W13.00735583.AH.05.01 Tahun 2020 Tanggal 28102020dengan nama Pemberi Fidusia Ragil Muslimah dan Penerima Fidusia PT.
    Nusa Surya Ciptadana (Tergugat) kemudian diikuti dengan pembuatan AktaJaminan Fidusia yang dibuat dengan didasari adanya surat kuasa dibawahtangan, setelah itu Akta Jaminan Fidusia tersebut didaftarkan pada KantorPendaftaran Jaminan Fidusia dan Kantor Jaminan Fidusia kemudianmenerbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia;Menimbang, bahwa berdasarkan hal diatas telah terbukti bahwapembuatan Akta Jaminan Fidusia dibuat dengan didasari adanya surat kuasadibawah tangan, oleh karena itu Majelis Hakim akan mempertimbangkanterlebin
Register : 03-05-2018 — Putus : 04-06-2018 — Upload : 30-11-2018
Putusan PN BITUNG Nomor 68/Pid.B/2018/PN Bit
Tanggal 4 Juni 2018 — Penuntut Umum:
ARIEL DENNY PASANGKIN
Terdakwa:
YANSYE TOMBOKAN
5022
  • Menyatakan Terdakwa YANSYE TOMBOKAN telah terbukti secara Sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja mengalihkan objek jaminan Fidusia kepada pihak lain yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia;

    2.

    Menetapkan terdakwa tetap ditahan;

    1. Menetapkan Barang Bukti :

    - 1 (satu) berkas Fotocopy Sertifikat Jaminan fidusia No. 6033 tanggal 16 November 2017;

    - 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia;

    - 4 (empat) lembar Fotocopy Surat Perjanjian Pembiayaan;

    - 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Perjanjian Jual beli;

    Kemudian terdakwasebagai pemberi jaminan fidusia membuat akta jaminan fidusia dengan objekjaminan berupa 1 (Satu) buah Mobil Avanza Toyota All New G00201.5 MTwarna hitam DB 1196 CC.wonnn Bahwa terdakwa hanya membayar angsuran selama 4 (empat) kaliyaitu angsuran untuk bulan Juni s/d bulan September 2017.
    Saksi SUPANDRI DUNGGIO:Bahwa terdakwa sebagai pemberi jaminan fidusia ada membuat aktajaminan fidusia dengan objek jaminan berupa 1 (satu) buah Mobil AvanzaToyota All New G00201.5 MT warna hitam DB 1196 CC dengan PT. BFIFinance dengan perjanjian terdakwa harus membayar kepada PT.
    Putusan Nomor 68/Pid.B/2018/PN BitBahwa terdakwa sebagai pemberi jaminan fidusia ada membuat aktajaminan fidusia dengan objek jaminan berupa 1 (satu) buah Mobil AvanzaToyota All New G00201.5 MT warna hitam DB 1196 CC dengan PT. BFIFinance dengan perjanjian terdakwa harus membayar kepada PT.
    Menyatakan Terdakwa YANSYE TOMBOKAN telah terbukti secara Sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengajamengalihkan objek jaminan Fidusia kepada pthak lain yang dilakukantanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia,2.
Register : 07-12-2020 — Putus : 25-02-2021 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN SINJAI Nomor 90/Pid.Sus/2020/PN Snj
Tanggal 25 Februari 2021 — Penuntut Umum:
Afriandi Abadi.SH
Terdakwa:
NURYADI RAZAK S.Sos BIN ABDUL RAZAK DS
5745
  • ., bin Abdul Razak tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemberi fidusia yang menggadaikan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dengan
    ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) lembar fotokopi Surat Perjanjian Pembiayaan dengan Nomor Kontrak: 9241802734 tanggal 3 Januari 2019;
    • 1 (satu) lembar fotokopi Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia
      ;
    • 1 (satu) lembar fotokopi Sertifikat Jaminan Fidusia dengan Nomor: W23.00015780.AH.05.01 Tahun 2019 Pemberi Fidusia atas nama Nuryadi Razak, S.Sos, dan Penerima Fidusia atas nama PT Mandiri Tunas Finance;
    • 1 (satu) lembar fotokopi Akta Jaminan Fidusia Nomor: 311 tanggal 16 Januari 2019;
    • 1 (satu) lembar fotokopi BPKB (Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor) mobil HONDA HR-V RUI 1.5 E, DD 1116 HO atas nama Nuryadi Razak, S.Sos.
      Menyatakan barang bukti berupa: 1 (Satu) Lembar Fotocopy surat perjanjian pembiayaan dengan nomorkontrak : 9241802734 tanggal 03 Januari 2019; 1(Satu) Lembar Fotocopy surat kuasa pembebanan Jaminan Fidusia; 1 (Satu) Lembar Fotocopy sertifikat Jaminan Fidusia dengan nomor:W23.00015780.AH.05.01 Tahun 2019 pemberi fidusia an. NURYADIRAZAK,S.sos dan penerima Fidusia PT.
      ,selaku pemberi fidusia, dengan PT Mandiri Tunas Finance, selaku penerima fidusia,dalam hal ini para pihak sepakat untuk membebani obyek berupa 1 (Satu) unitmobil merek Honda HRV 1.5L E CVT tahun 2018 warna putin dengan plat nomor:DD 1116 HO dengan jaminan fidusia; Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W23.00015780.AH.05.01 tanggal 23Januari 2019 antara Nuryadi Rozak, S.Sos., selaku pemberi fidusia, dengan PTMandiri Tunas Finance, selaku penerima fidusia, dengan ketentuan jaminan fidusiadiberikan untuk
      2019; 1 (Satu) lembar fotokopi Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia; 1 (satu) lembar fotokopi Sertifikat Jaminan Fidusia dengan Nomor:W23.00015780.AH.05.01 Tahun 2019 Pemberi Fidusia atas nama Nuryadi Razak,S.Sos, dan Penerima Fidusia atas nama PT Mandiri Tunas Finance; 1 (Satu) lembar fotokopi Akta Jaminan Fidusia Nomor: 311 tanggal 16 Januari2019; 1 (Satu) lembar fotokopi BPKB (Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor)mobil HONDA HRV RUI 1.5 E, DD 1116 HO atas nama Nuryadi Razak, S.Sos.; 1 (Satu
      Pemberi fidusia;2.
      Yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadiobyek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebin dahuludari penerima fidusia;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1 Unsur pemberi fidusia;Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 angka 5 UndangUndang Nomor 42Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dijelaskan: Pemberi Fidusia adalah orangHalaman 16 dari 24 Putusan Nomor 90/Pid.Sus/2020/PN Snj.perseorangan atau korporasi
Register : 08-01-2014 — Putus : 05-05-2014 — Upload : 06-06-2017
Putusan PN BANDUNG Nomor 7/PDT.G/2014/PN.BDG.,.
Tanggal 5 Mei 2014 — Malim Sarjono LAWAN PT. BCA Finance Cab. Bandung
8125
  • Fidusia diatur berdasarkan patokan hukumnyasebagaimana ciatur dalam Pasal 2 UndangUndang No. 42/1999 tentangJaminan Fidusia jo, Pasal 4 Undangundang No. 42/1999 tentang JaminanFidusia, UNDANG UNDANG INI BERLAKU TERHADAP SETIAP PERJANJIAN YANGBERTUJUAN UNTUK MEMBEBANI BENDA JAMINAN FIDUSIA"Ketentuan pasal 4 Undangundang No.4?
    tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia,berbunyi; JAMINAN FIDUSIA MERUPAKAN PERJANJIAN IKUTAN DARI SUATUPERJANJIAN POKOK BUKAN KEWAJIBAN BAGI PARA PIHAK UNTUKMEMENUHI SUATU PRESTASI,3. Bahwa, berdasarkan ketentuan pasal 37 ayat (2) Undangundang No 4?
    tahun1999 tentang jaminan Fidusia, berbunyi :2) DALAM JANGKA WAKTU SELAMBATLAMBATNYA 60 (enam puluh) HARITERHITUNG SEJAK BERDIRINYA KANTOR PENDAFTARAN FIDUSIA,SEMUA PERJANJIAN JAMINAN FIDUSIA HARUS SESUAI DENGANKETENTUAN DALAM UNDANGUNDANG, NOMOR 42 TAHUN 71999TEN TANG JAMINAN FIDUSIA. ccs cecase est iseeessnaacisveuienseansastii ,3) VIKA DALAM JANGKA WAKTU SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM AYAT(2) TIDAK DILAKUKAN PENYESUAIAN, MAKA PERJANJIAN JAMINANFIDUSIA TERSEBUT BUKAN HAK AGUNAN ATAS KEBENDAANSEBAGAIMANA
    Jaminan Fidusia yakni, BUKAN MERUPAKAN HAK AGUNAN ATASKEBENDAAN sehagaimana dimaksud dalam Undangundang Jaminan Fidusia,dan yang lebih fatal akibat tindakan Tergugat/Debitur tersebut tidak melahirkanPerjanjian Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undangundang No.42/1999 tentang Jaminan Fidusia.
    Tergugat sebagai Penerima Fidusia telah mendafiarkan keKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia KantorWilayah Jawa Barat sehingga terbitlah sertifikat Jaminan Fidusia NomorW11.260690.AH.01 TAHUN 2013, sehingga dengan demikian berlakuseluruh ketentuan dari UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentangJaminan Fidusia (vide Pasal 2?
Register : 04-11-2012 — Putus : 20-05-2013 — Upload : 06-04-2015
Putusan PN PADANG Nomor 144/Pdt.G/2012/PN.Pdg
Tanggal 20 Mei 2013 — FATMIWATI melawan PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE TBK PADANG
15362
  • Menyatakan sah surat perjanjian pembiayaan bersama dengan penyerahan hak milik secara fidusia No. 065710200390;3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan kepada Penggugat mobil merk Toyota/Avanza G. VVT-TI/ warna hitam/ tahun 2010/ No. Rangka: MHFM1BA3JAK241778/ No. Mesin : DF81317/ No. Polisi : BA 1005 A;5.
    Fidusia.
    No.42 tahun 1999, yaitu sebagai berikut:Pasal 13(1) Permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia dilakukan oleh Penerima Fidusia, kuasa atauwakilnya dengan melampirkan pernyataan pendaftaran Jaminan Fidusia.(2) Pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat :a. identitas pihak Pemberi dan Penerima Fidusia;b. tanggal, nomor akta Jaminan Fidusia, nama, dan tempat kedudukan notaris yang memuat aktaJaminan Fidusia;c. data perjanjian pokok yang dijamin fidusia;d. uraian mengenai Benda yang
    menjadi objek Jaminan Fidusia;e. nilai penjaminan; danf. nilat Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia.(3) Kantor Pendaftaran Fidusia mencatat Jaminan Fidusia dalam Buku Daftar Fidusia padatanggal yang sama dengan tanggal penerimaan pendaftaran.(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran Jaminan Fidusia dan biaya pendaftarandiatur dengan Peraturan Pemerintah.Pasal 14(1) Kantor Pendaftaran Fidusia menerbitkan dan menyerahkan kepada Penerima FidusiaSertifikat Jaminan Fidusia pada tanggal
    Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuataneksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukumtetap.(3) Apabila debitor cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual Benda yangmenjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri.Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan dalam UU.
    No. 42 tahun 1999, maka Benda yangdibebani dengan Jaminan Fidusia wajib didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia dan KantorPendaftaran Fidusia mencatat Jaminan Fidusia dalam Buku Daftar Fidusia pada tanggal yangsama dengan tanggal penerimaan pendaftaran.Menimbang, bahwa dalam Sertifikat Jaminan Fidusia dicantumkan katakata "DEMIKEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA".
Register : 13-11-2015 — Putus : 13-01-2016 — Upload : 29-12-2021
Putusan PT MAKASSAR Nomor 369/PID/2015/PT MKS
Tanggal 13 Januari 2016 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : NURHANA BINTI SALEH
Terbanding/Pembanding/Jaksa Penuntut : SULWAHIDAH,SH
480
    1. Menyatakan Terdakwa NURHANA Binti SALEH, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Menyewakan benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia ; ---------------------------------------------
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NURHANA binti SALEH tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara, selama 4(empat) bulan ; -----------
    3. Menetapkan
    NURHANA binti SALEH ;--------
  • 1 (satu) sertifikat jaminan fidusia atas nama pemberi fidusia Per. NURHANA binti SALEH ; ------------------------------------------------------------
  • 1 (satu) rangkap fotocopy BPKB mobil Nomor H-O 9837954 R, No.Pol.
    DD 631 JW yang sudah dicap pos ; -----------------------------------------------
  • 1 (satu) bundel akta jaminan fidusia yang diterbitkan Notaris ; ------------
  • 1 (satu) lembar Surat Kuasa yang ditandatangani oleh Pemberi Fidusia Per. NURHANA binti SALEH dan Penerima Fidusia PT.
    ADIRA FINANCE tertanggal 23 Juli 2011 ; ------------------------------------------------
  • 1 (satu) lembar perjanjian pembiayaan bersama dengan penyerahan hak milik secara fidusia tertanggal 23 Juli 2011 yang ditandatangani oleh Pemberi fidusia Per. NURHANA binti SALEH dan Penerima fidusia PT ADIRA FINANCE ;-------------------------------------------------------
  • 1 (satu) lembar surat pernyataan tertanggal 23 Juli 2011 yang ditandatangani oleh Per.
    NURHANA binti SALEH ; ---------------------------
  • 1 (satu) lembar fotocopy Surat Kuasa yang ditulis tangan ditandatangani oleh Pemberi Fidusia Per. NURHANA binti SALEH dan Penerima fidusia PT.
Register : 28-04-2016 — Putus : 20-06-2016 — Upload : 02-08-2016
Putusan PN PALU Nomor 180/Pid.Sus/2016/PN Pal
Tanggal 20 Juni 2016 — H. HASAN BASRI
7217
  • HASAN BASRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "mengalihkan benda yang menjadi objek fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia";2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa H. HASAN BASRI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) apabila pidana tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3.
    .- 1 (satu) lembar Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia, tanggal 14 Januari 2015;- 1 (satu) lembar Pernyataan Pendaftaran Jaminan Fidusia, Nomor Registrasi 2015053072100072;- 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W24.00020214. AH.05.01 TAHUN 2015 an. pemberi fidusia HASAN BASRI dan penerima fidusia PT.
    BATAVIA PROSPERINDO FINANCE;- 1 (satu) rangkap dokumentasi kendaraan roda enam jenis truk sesuai STNK merk Mitsubishi FE 349 D truk, warna kuning, No Polisi DN 9247 EY, STNK atas nama Heryandi yang menjadi objek jaminan fidusia;- 1 (satu) rangkap Salinan Akta Fiducia Nomor 56, tanggal 28 Mei 2015 dari Notaris ASMINI PARURA S.H.,M,Kn.Dikembalikan kepada PT. Batavia Prosperindo Finance, Tbk Cabang Palu.4. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah).
    Kn berdasarkanSalinan Jaminan Fidusia Nomor 56 tanggal 28 Mei 2015 dan ditentukandalam Pasal 5 bahwa pemberi fidusia tidak berhak untuk melakukan fidusiaulang atau obyek jaminan fidusia, pemberi fidusia juga tidak diperkenankanuntuk membebankan kepada siapapun, menggadaikan atau menjual ataumangalihkan obyek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa persetujuantertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 36 Undangundang Republik
    dengan melampirkanpernyataan pendaftaran, memuat:e identitas pihak pemberi dan penerima fidusia;e tanggal dan nomor akta jaminan fidusia, nama, dan tempat kedudukannotaris yang memuat akta jaminan fidusia;Halaman 12 dari 26 Putusan Nomor 180/Pid.Sus/2016/PN Pale data perjanjian pokok yang dijamin fidusia;e uraian mengenai benda yang menjadi obyek jaminan fidusia;e nilai jaminan;e nilai benda yang menjadi obyek jaminan fidusia;e kemudian kantor pendaftaran fidusia mencatat jaminan fidusia dalambuku
    daftar fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggalpenerimaan pendaftaran.Bahwa jaminan fidusia hapus karena halhal sebagai berikut:e hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia;e pelepasan hak atas jaminan fidusia; ataue musnahnya benda yang menjadi obyek jaminan fidusia.penerima fidusia memberitahukan kepada Kantor Pendaftaran Fidusiamengenai hapusnya jaminan fidusia dengan melampirkan pernyataanmengenai hapusnya utang, pelepasan hak atau musnahnya benda yangmenjadi obyek jaminan fidusia, selanjutnya
    dengan hapusnya jaminanfidusia tersebut, Kantor Pendaftaran Fidusia mencoret pencatatanjaminan fidusia dari buku daftar fidusia, dan menerbitkan suratketerangan yang menyatakan sertifikat jaminan fidusia yangbersangkutan tidak berlaku lagi.Bahwa jika suatu perjanjian yang dibebani dengan jaminan fidusia makawajib didaftarkan jaminan fidusia dan apabila perjanjian tersebut tidakdibebani dengan jaminan fidusia, maka perjanjian tersebut tidak wajibdidaftarkan jaminan fidusia karena tergantung dalam
    dan penerima fidusia PT.
Register : 05-12-2016 — Putus : 16-01-2017 — Upload : 16-02-2017
Putusan PN MAGETAN Nomor 310/Pid.Sus/2016/PN.Mgt.
Tanggal 16 Januari 2017 — Terdakwa DENY DWI ASTUTI Binti NURYADI
325
  • Menyatakan Terdakwa DENY DWI ASTUTI Binti NURYADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemberi Fidusia yang menggadaikan, benda yang menjadi jaminan objek fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia; 2.
    Memerintahkan barang bukti berupa:- 1 lembar sertifikat jaminan Fidusia nomor : W15.00091306.AH.05.01 Tahun 2015;- 1 bendel aplikasi perjanjian pembiayaan konsumen;- 4 lembar surat pernyataan yang ditandatangani oleh DENY DWI ASTUTI;- 2 lembar surat somasi kepada DENY DWI ASTUTI tertanggal 17 Juni 2015 dan 12 Oktober 2015;- 1 lembar poto copy BPKB kendaraan bermotor Honda Beta CW FI MMC warna putih biru tahun 2014 Noka MH1JFM225EK115031, Nosin JFM2E2102476 No.Pol AE 6921 NE atas nama DENY DWI
    ASTUTI;- 1 lembar History Payment atas nama DENY DWI ASTUTI;- 1 buah salinan akta Jaminan Fidusia No. 245 tanggal 28 Januari 2015 atas nama penerima Fidusia PT Federal International Finance dan pemberi Fidusia atas nama DENY DWI ASTUTIDikembalikan kepada PT FIF cabang Magetan; 6.
    No. 245 tanggal 28 Januari 2015atas nama penerima Fidusia PT Federal International Finance danpemberi Fidusia atas nama DENY DWI ASTUTIHalaman 2 dari 26 Putusan Nomor 310/Pid.B/2016/PN.
    DENI DWI ASTUTI;1 (satu) buah Salinan Akta Jaminan Fidusia Nomor 245 tanggal 28/01/2015atas nama penerima Fidusia PT.
    hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undangundang Nomor4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaanPemberi Fidusia,sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yangmemberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadapkreditor lainnya;Menimbang, bahwa dalam Undangundang RI Nomor 42 Tahun 1999tentang Fidusia Pasal 1angka 5 yang dimaksud dengan Pemberi Fidusia adalahorang perseorangan atau korporasi pemilik Benda yang menjadi obyek JaminanFidusia;Menimbang
    , bahwa dalam Akta Jaminan Fidusia pada pasal 5menyebutkan jika objek jaminan fidusia tidak boleh digadai;Menimbang, bahwa Pemberi' Fidusia dilarang mengalihkan,menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadi obyekJaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali denganpersetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia;Menimbang, bahwa PT FIF Group Cabang Magetan telah memberikanfasilitas pembiayaan atas pembelian 1 (satu) unit sepeda motor merk HondaBeat CW
    History Payment atas nama DENY DWI ASTUTI; 1 buah salinan akta Jaminan Fidusia No. 245 tanggal 28 Januari 2015atas nama penerima Fidusia PT Federal International Finance danpemberi Fidusia atas nama DENY DWI ASTUTIDikembalikan kepada PT FIF cabang Magetan;6.
Register : 16-07-2020 — Putus : 25-08-2020 — Upload : 25-08-2020
Putusan PT MEDAN Nomor 327/Pdt/2020/PT MDN
Tanggal 25 Agustus 2020 — Pembanding/Tergugat : PT. Wahana Ottomitra Multiartha Tbk PT. WOM Finance Diwakili Oleh : JELITA TAMPUBOLON
Terbanding/Penggugat : DIPPU SAHALA SIMANJUNTAK
12079
  • yang telahmemperoleh kekuatan hukum tetap ;Pasal 20:Jaminan Fidusia tetap mengikuti Benda yang menjadiobjek jaminan fidusia dengan tangan siapapun Bendatersebut berada, kecuali Pengalihnan atas bendapersediaan yang menjadi objek Jaminan Fidusia.Pasal 30:Pemberi Fidusia wajib menyerahkan Benda yang mejadiHalaman 15 dari 53 Putusan Nomor 327/Pdt/2020/PT MDN13objek jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaaneksekusi Fidusia.Penjelasan Pasal 30:Dalam pemberian Fidusia tidak menyerahkan Benda yangmenjadi
    objek Jaminan Fidusia pada waktu eksekusidilaksanakan, penerima Fidusia berhak mengambil bendayang menjadi objek jaminan Fidusia dan apabila perludapat meminta bantuan pihak yang berwenang;b.
    Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik adalah pendaftaran3 2013.
    dengan Pembebanan Jaminan Fidusia dalam Pasal 2disebutkan bahwa Perusahaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia padaKantor Pendaftaran Fidusia paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitungsejak tanggal perjanjian pembiyaan konsumen;Adapun alasan dari PEMBANDING adalah:a.
    cari0 @ Atips://ahu.go.id/pencarian/fidusia 908% Berikut dibawah ini adalah hasil pencarian SertifikatJaminan Fidusia Nomor W2.00324720.AH.05.01 TAHUN2019:Halaman 38 dari 53 Putusan Nomor 327/Pdt/2020/PT MDN @ hitps;//ahu.go.id/pencarian/fidusia/cari?
Putus : 12-03-2012 — Upload : 24-09-2012
Putusan PN PASURUAN Nomor 6/Pid.B/2012/PN.Psr
Tanggal 12 Maret 2012 — H. ACHMAD BUDIYANTO Bin H. MOCH. ROMLI
11936
  • Setelah perjanjiantersebut ditandatangani oleh para pihak maka, sejak bulan Oktober 2010terdakwa melakukan kewajibannya dengan membayar angsuran Iselanjutnya, dibuatkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor:W1020803.AH.05.01.TH.2010/STD tanggal 3 November 2010 yangdikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM R.I kantor WilayahJawa Timur dimana tertera Pihak Penerima Fidusia adalah PT. AstraSedaya Finance, Pihak Pemberi Fidusia adalah H.
    Astra Sedaya dan mobiltersebut sebagai obyek jaminan fidusia kepada PT.
    Astra Sedaya Finance Malang telah terikat perjanjianPembiayaan dengan Jaminan Fidusia dengan PT.
    denganorang lain dan obyek yang jaminan fidusia sudah tidak berada dalam penguasaan pemberifidusia; Menimbang, bahwa dengan demikian perbuatan terdakwa yang meminjamkanobyek jaminan fidusia yaitu mobil Honda CRV Tahun 2008 warna putih No.Pol: B1000DH No.Ka.: MHRRE38508J800423 No.Sin.: K24Z14900268 kepada saksi H.
    Manaf Kadirtersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan mengalihkan obyek jaminan fidusia;37Menimbang, bahwa dengan demikian unsur yang mengalihkan, menggadaikanatau menyewakan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia telah terpenuhi; 3.
Register : 30-09-2015 — Putus : 14-12-2015 — Upload : 07-01-2016
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 759/PID.B/2015/PN Rap
Tanggal 14 Desember 2015 — PIDANA - DEDI MANURUNG
4415
  • Menetapkan barang bukti berupa : 6 (Enam) lembar exampler akta jaminan fidusia dengan nomor 113 tanggal 06 Juni 2014; 6 (Enam) lembar exampler akta jaminan fidusia dengan nomor 154 tanggal 16 April 2013; 6 (Enam) lembar exampler akta jaminan fidusia dengan nomor 469 tanggal 21 Oktober 2013; 9 (Sembilan) lembar exampler perjanjian pembiayaan kendaraan dengan penyerahan hak milik secara fidusia dengan nomor 0470001074 tanggal 31 Mei 2012; 8 (Delapan) lembar exampler
    perjanjian pembiayaan kendaraan dengan penyerahan hak milik secara fidusia dengan nomor 0470001662 tanggal 31 Mei 2014; 8 (Delapan) lembar exampler perjanjian pembiayaan kendaraan dengan penyerahan hak milik secara fidusia dengan nomor 0470001401 tanggal 09 April 2013; 1 (Satu) lembar sertifikat jaminan akta fidusia No.
    W2.031752.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 26 April 2013; 1 (Satu) lembar sertifikat jaminan akta fidusia No. W2.00207417.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 20 Nopember 2013; 1 (Satu) lembar sertifikat jaminan akta fidusia No. W2.00183430.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 13 Juni 2015; 1 (Satu) lembar surat pengangkatan karyawan atas nama Dedi Manurung dengan Nomor 168.584/Pers-PST/V/2014 pada tanggal 19 April 2014;Tetap terlampir dalam berkas perkara;6.
    Menyatakan barang bukti berupa :e 6 (Enam) lembar exampler akta jaminan fidusia dengan nomor113 tanggal 06 Juni 2014;e 6 (Enam) lembar exampler akta jaminan fidusia dengan nomor154 tanggal 16 April 2013;6 (Enam) lembar exampler akta jaminan fidusia dengan nomor469 tanggal 21 Oktober 2013;e 9 (Sembilan) lembar exampler perjanjian pembiayaan kendaraandengan penyerahan hak milik secara fidusia dengan nomor0470001074 tanggal 31 Mei 2012;e 8 (Delapan) lembar exampler perjanjian pembiayaan kendaraandengan
    penyerahan hak milik secara fidusia dengan nomor0470001662 tanggal 31 Mei 2014;e 8 (Delapan) lembar exampler perjanjian pembiayaan kendaraandengan penyerahan hak milik secara fidusia dengan nomor0470001401 tanggal 09 April 2013;e 1 (Satu) lembar sertifikat jaminan akta fidusia No.W2.031752.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 26 April 2013;e 1 (Satu) lembar sertifikat jaminan akta fidusia No.W2.00207417.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 20 Nopember 2013;e 1 (Satu) lembar sertifikat jaminan akta fidusia No.W2.00183430
    dengan nomor113 tanggal 06 Juni 2014;6 (Enam) lembar exampler akta jaminan fidusia dengan nomor154 tanggal 16 April 2013;6 (Enam) lembar exampler akta jaminan fidusia dengan nomor469 tanggal 21 Oktober 2013;9 (Sembilan) lembar exampler perjanjian pembiayaan kendaraandengan penyerahan hak milik secara fidusia dengan nomor0470001074 tanggal 31 Mei 2012;Halaman 19 Putusan Nomor 759/Pid.B/2015/PN Rap8 (Delapan) lembar exampler perjanjian pembiayaan kendaraandengan penyerahan hak milik secara fidusia
    Menetapkan barang bukti berupa :Halaman 29 Putusan Nomor 759/Pid.B/2015/PN Rap6 (Enam) lembar exampler akta jaminan fidusia dengan nomor 113tanggal 06 Juni 2014;e 6 (Enam) lembar exampler akta jaminan fidusia dengan nomor 154tanggal 16 April 2013;e 6 (Enam) lembar exampler akta jaminan fidusia dengan nomor 469tanggal 21 Oktober 2013;e 9 (Sembilan) lembar exampler perjanjian pembiayaan kendaraandengan penyerahan hak milik secara fidusia dengan nomor0470001074 tanggal 31 Mei 2012;e 8 (Delapan) lembar
    exampler perjanjian pembiayaan kendaraandengan penyerahan hak milik secara fidusia dengan nomor0470001662 tanggal 31 Mei 2014;e 8 (Delapan) lembar exampler perjanjian pembiayaan kendaraandengan penyerahan hak milik secara fidusia dengan nomor0470001401 tanggal 09 April 2013;e 1 (Satu) lembar sertifikat jaminan akta fidusia No.W2.031752.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 26 April 2013;e 1 (Satu) lembar sertifikat jaminan akta fidusia No.W2.00207417.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 20 Nopember 2013;e 1 (Satu)
Register : 06-11-2014 — Putus : 27-01-2015 — Upload : 16-02-2015
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 155/Pid.B/2014/PN Unr
Tanggal 27 Januari 2015 — TERDAKWA : JAJANG YULIANTO, S.E., Bin (Alm) SARSUDI
554
  • ., Bin (Alm) SARSUDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan tanpa persetujuan tertulis dari Penerima Fidusia;2.
    Ary Ananto Putro alamat Flamboyan Asri D1/17 Rt.09 Rw.12 Rempoa Ciputat Timur Tangerang, - 1 (satu) bendel sertifikat jaminan Fidusia Nomor: W13.080444.AH. 05.01 Tahun 2013 Tanggal 29 April 2013 No.Pol B-1037-WFE warna Hitam Mutiara tahun 2010 No.Sin L15A73809829 an.
    fidusiadilarang untuk mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan kepada pihak lainbenda yang menjadi obyek jaminan Fidusia kecuali persetujuan tertulis terlebihdahulu dari penerima fidusia yaitu Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana UngaranKabupaten Semarang;Bahwa selama berjalannya jaminan fidusia tersebut, Terdakwa telah memenuhikewajibannya membayar cicilan bunga 2,5% (dua koma lima persen) setiap bulansebesar Rp. 3.400.000, (tiga juta empat ratus ribu rupiah) selama 4 (empat) bulanyaitu sejak
    Akta Jaminan Fidusia, Terdakwa sebagai pemberifidusia dilarang untuk mengalihkan, menggadaikan atau menyewakankepada pihak lain benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia kecualipersetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia yaitu KoperasiSimpan Pinjam (KSP) Intidana Ungaran;Bahwa selama berjalannya jaminan fidusia tersebut, Terdakwa telahmemenuhi kewajibannya membayar cicilan bunga 2,5% (dua koma limapersen) setiap bulan sebesar Rp. 3.400.000, (tiga juta empat ratus riburupiah) selama
    Pasal 36 UndangUndang RI Nomor 42 Tahun 1999tentang Jaminan Fidusia, yang unsurunsurnya sebagai berikut:1 Pemberi Fidusia;2 Mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain bendayang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan bendapersediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dariPenerima Fidusia;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad. 1.
    Unsur Pemberi Fidusia; Menimbang, bahwa fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu bendaatas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannyadialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda, sedangkan yang dimaksuddengan pemberi fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik benda yangmenjadi objek jaminan Fidusia;Menimbang, bahwa yang dimaksud pemberi fidusia dalam perkara a quoditujukan kepada orang perseorangan atau korporasi dan diajukan sebagai Terdakwa
    Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Tengahdengan Nomor: W13.080444.AH.05.01 tahun 2013, yang mana sesuai dengan AktaJaminan Fidusia, Terdakwa sebagai pemberi fidusia dilarang untuk mengalihkan,menggadaikan atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi obyek jaminanFidusia kecuali persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia yaitu KoperasiSimpan Pinjam (KSP) Intidana Ungaran;Menimbang, bahwa selama berjalannya jaminan fidusia tersebut, Terdakwatelah memenuhi kewajibannya membayar
Putus : 19-06-2017 — Upload : 13-07-2017
Putusan PN MADIUN Nomor 64/Pid.Sus/2017/PN Mad
Tanggal 19 Juni 2017 — - Mariadi Bin Yusuf
8416
  • Menyatakan Terdakwa Mariadi Bin Yusuf tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggadaikan benda yang menjadi obyek fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia sebagaimana dalam dakwaan Alternatif kesatu;
    tanoa persetujuan tertulis terlebih dahulu darinpenerima fidusia sebagaimana diatur dalam 36 jo pasal 23 ayat (2)UndangUndang Nomor 42 tahun 1999 tentang Fidusia, sesuai dengandakwaan kesatu kami ;Halaman 1 dari 27 Putusan Nomor 64/Pid.Sus/2017/PN Mad2.
    dalam perkara ini karena Terdakwa sebagaiPemberi Fidusia telah menggadaikan benda yang menjadi jaminan fidusiatanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu dari penerima fidusia;Bahwa benda yang menjadi obyek jaminan fidusia dalam perkara iniadalah 1 (satu) unit Sepeda Motor Beat F1 CW Sporty warna putih merahtype X1BO2NO4LO tahun 2016 Nopol AE 6778 BW NokaMH1JFP129GK196265 Nosin JFP1E2207088;Bahwa dalam perkara ini yang menjadi Pemberi Fidusia adalah Terdakwa,sedangkan Penerima Fidusia adalah PT Mandiri
    diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditorlainnya;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1 angka (5)UndangUndang Nomor 42 tahun 1999 tentang Fidusia, yang dimaksud denganPemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik Benda yangmenjadi obyek Jaminan Fidusia.
    Dalam angka (6) dijelaskan yang dimaksuddengan Penerima Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yangmempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan Jaminan Fidusia.Menimbang bahwa Pasal 23 Ayat (2) UndangUndang Nomor 42 tahun1999 tentang Fidusia secara tegas mengatur bahwa Pemberi Fidusia dilarangmengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yangmenjadi obyek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan,kecuali dengan persetujuan tertulis terlebin dahulu
    dari Penerima Fidusia;Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian tersebut, selanjutnyaMajelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :Menimbang, bahwa dipersidangan telah didapatkan faktafakta hukumsebagai berikut: Bahwa Terdakwa diajukan dalam perkara ini karena Terdakwa sebagaiPemberi Fidusia telah menggadaikan benda yang menjadi jaminan fidusiatanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu dari penerima fidusia; Bahwa benda yang menjadi obyek jaminan fidusia dalam perkara iniadalah 1 (satu) unit
Register : 07-07-2014 — Putus : 12-11-2014 — Upload : 15-01-2015
Putusan PN TONDANO Nomor 109/PID.B/2014/PN.Tnn.
Tanggal 12 Nopember 2014 — SCHERWIN JEMY MAKAL
530
  • Menyatakan Terdakwa SCHERWIN JEMY MAKAL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemberi Fidusia yang mengalihkan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia ;2.
    Menetapkan mengenai barang bukti berupa ;- Foto Copy 1 (satu) buah Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W14-7169.AH.05.01 tanggal 17 September 2012 dengan Pemberi Fidusia An. SCHERWIN JEMY MAKAL dan Penerima Fidusia PT. Astra Sedaya Finance Cabang Manado ;- Foto Copy 1 (satu) buah Akta Fidusia No.109 dengan Pemberi Fidusia An. SCHERWIN JEMY MAKAL dan Penerima Fidusia PT.
    . ;- Foto Copy 1 (satu) buah Surat Kontrak Perjanjian Pembiayaan dengan jaminan fidusia sebuah kendaraan roda enam jenis Toyota Dyna tahun 2005 warna merah No.Pol. DB 8040 QB No. Mesin W04DJJ30061 No. Rangka MHFC1JU4050020601 dari PT. Astra Sedaya Finance kepada SCHERWIN JEMY MAKAL dengan nomor perjanjian 01600802001256320;Kesemuanya barang bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara ;5.
Register : 18-01-2018 — Putus : 09-04-2018 — Upload : 19-11-2018
Putusan PN DENPASAR Nomor 28/Pid.B/2018/PN Dps
Tanggal 9 April 2018 — Penuntut Umum:
I Made Mudita, SH
Terdakwa:
I Nyoman Rihendrayana, S.H.
4323
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa I NYOMAN RIHENDRAYANA, S.H, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemberi Fidusia Yang Mengalihkan Benda Yang Menjadi Objek Jaminan Fidusia Tanpa Persetujuan Tertulis Dari Penerima Fidusia;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I NYOMAN RIHENDRAYANA, S.H oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan
    Foto copy Perjanjian Pembiayaan No. 051315200803, yang ditanda tangani Debitur atas nama I Nyoman Rihendrayana, S.H., dan ditanda tangani oleh Kreditur atas nama Anak Agung Gede Rai Eka Pratama, tertanggal 22 Juni 2015 yang telah dilegalisir;

    4. Foto copy Salinan Akta Jaminan Fidusia, Nomor 43, Tanggal 02 Juli 2015, Notaris atas nama Eric Basuki, S.Kom.,S.H.,M.Kn., alamat Jalan Mahendradatta Selatan, Komplek Ruko Mahendradatta Square No. 1, Denpasar.

    Bali, yang telah dilegalisir;

    5. Foto copy Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W20.00068799.AH.05.01 Tahun 2015, tanggal 9 Juli 2015 yang dikeluarkan oleh atas nama Mentri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kepala Kantor Wilayah Bali, yang telah dilegalisir;

    6. 2 (dua) lembar foto copy BPKB unit mobil merk Toyota, Tipe Kijang Innova E M/T Bensin, pembuatan tahun 2004, Nomor Polisi DK 1032 KH., No. Rangka MHFXW41G540001574, No.

    Nomor : 42 Tahun 1999 Tentang JaminanFidusia, telah diatur dalam Pasal 23 ayat (2), bahwa Pemberi Fidusiadilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihaklain Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang tidak merupakanbenda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahuludari Penerima Fidusia, namun Terdakwa tanpa persetujuan tertulis dariPenerima Fidusia, Terdakwa selaku Pemberi Fidusia pada bulan Juli 2015telah mengalihkan Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia
    dari penerima Jaminan Fidusia yangbersangkutan telan melanggar Pasal 23 ayat 2 Undang UndangNomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia; Bahwa berkaitan dengan terbitnya Sertifikat Fidusia dengan prosesawal yaitu perjanjian kredit tertanggal 22 Juni 2015 dan Akta Notaristertanggal 2 Juli 2015, serta sesuai dengan proses prosedurpendaftaran Fidusia sesuai dengan waktu yang ditentukan terbitnyaSertifikat Fidusia adalah Sah secara Hukum sesuai dengan PeraturanPemerintah Nomor 21 Tahun 2015 tentang
    Unsur Pemberi Fidusia ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pemberi Fidusia sebagaimanatersebut dalam ketentuan umum Pasal 1 angka 5 UU.R.I.
    Nomor : 42 Tahun 1999 TentangJaminan Fidusia pada Ketentuan Umum Pasal 1 angka 4, yang dimaksud denganPenerima Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyaipiutang yang pembayarannya dijamin dengan Jaminan Fidusia.
Register : 04-07-2019 — Putus : 31-07-2019 — Upload : 20-08-2019
Putusan PN BARRU Nomor 73/Pid.Sus/2019/PN Bar
Tanggal 31 Juli 2019 — Penuntut Umum:
1.ANDI SATRIANI. AS,S.H
2.SYARKIYAH. M, SH., MH
Terdakwa:
M IKBAL RASYID Bin ABD RASYID RAUF
8112
  • strong>
  • Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sejumlah Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu)LembarSertifikat Jaminan Fidusia
      Nomor : W23.00056327.AH.05.01 Tahun 2019 tercatat seiaku pemberi Fidusia atas nama M iQBAL RASYiD dan seiaku Penerima Fidusia PT.
      NUSA SURYA CIPTADANA yang dterbitkan oleh Kementrian Hukum dan Ham Republik Indonesia Kantor Wilayah Sulawesi Selatan Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia pada tangga! 20 Maret 2019 (Asii).
    • 1 (satu) rangkap salinan Akta Jaminan Fidusia Nomor 476 tanggal 20 maret 2019 yang diterbitkan
      Menetapkan barang bukti:el (Satu) lembar Sertifikat Jamina Fidusia Nomor:W23.00056327.AH.05.01 Tahun 2019 tercatat selaku Pemberi Fidusiaatas nama M. IQBAL RASYID dan selaku Penerima Fidusia PT.
      Pemberi Fidusia;2. Dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Bendayang menjadi obyek jaminan Fidusia;3. Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis akanmempertimbangkannya sebagai berikut :Ad.1.
      Penerima Fidusia terhadap kreditorlainnya;Menimbang, bahwa Benda yang menjadi obyek jaminan Fidusiaberdasarkan 1(satu) Lembar Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW23.00056327.AH.05.01 Tahun 2019 tercatat selaku pemberi Fidusia atasnama M.
      IKBALRASYID;Bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (3) UU No. 42 Tahun 2009 tentangFidusia berbunyi Jaminan Fidusia lahir pada tanggal yang sama dengantanggal dicatatnya jaminan Fidusia dalam Buku Daftar Fidusia, lebih lanjutBerdasarkan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia Dan Biaya Pembuatan AktaJaminan Fidusia Bahwa Jaminan Fidusia lahir pada tanggal yang samadengan tanggal Jaminan Fidusia dicatat sebagaimana dimaksud dalam Pasal6 ayat
      (2) selanjutnya Pasal 6 ayat (2) Pendaftaran Jaminan Fidusia dicatatsecara elektronik setelah pemohon melakukan pembayaran biaya pendaftaranJaminan Fidusia, selanjutnya dihnubungkan dengan 1 (satu) Lembar SertifikatJaminan Fidusia Nomor : W23.00056327.AH.05.01 Tahun 2019 tercatat selakupemberi Fidusia atas nama M.
Putus : 14-12-2015 — Upload : 08-08-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 752 K/Pdt.Sus-BPSK/2015
Tanggal 14 Desember 2015 — PT SINAR MITRA SEPADAN FINANCE VS IRWAN,
118105 Berkekuatan Hukum Tetap
  • jaminan fidusia terkesan disembunyikan,maka berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor 9018891710/PK/09/13 pada point 10 dan Pasal 29 Undang Undang Nomor42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia, Pemohon Keberatanmelakukan eksekusi jaminan fidusia.
    Dengan demikian eksekusijaminan fidusia yang dilakukan oleh Pemohon Keberatan adalahberdasarkan perjanjian pembiayaan konsumen Nomor9018891710/PK/09/13 dan berdasarkan ketentuan hukum yaituUndang Undang Nomor 42 Tahun 1999;Bahwa Majelis BPSK Batu Bara dalam putusannya halaman 8(delapan) menyatakan Pemohon Keberatan mengambil/menarik objekjaminan fidusia tidak berdasarkan PERKAP KAPOLRI Nomor 8 Tahun2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia.
    Nomor 752 K/Pdt.SusBPSK/2015Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf b menyebutkan:Penjualan Benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaanpenerima fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambilpelunasan piutangnya dari hasil penjualan;Bahwa oleh karena Eksekusi Jaminan Fidusia didasarkan atasperbuatan wanprestasi Termohon Keberatan dan dengan TitelEksekutorial Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W2.175004.AH.05.01tahun 2013, maka menurut ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf
    Pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15ayat (2) oleh Penerima Fidusia;Bahwa selanjutnya dalam Pasal 30 Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999menyatakan: Pemberi Fidusia wajib menyerahkan benda yang objekjaminan fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia;Bahwa oleh karena Termohon Kasasi sudah melakukan perbuatanwanprestasi dengan tidak melakukan pembayaran angsuran, dan telahdiminta berulangkali tetapi tidak ada niat baik dari Termohon Kasasi bahkanobjek jaminan
    fidusia terkesan disembunyikan, maka berdasarkan PerjanjianPembiayaan Konsumen Nomor 90188891710/PK/09/13 pada point 10 danPasal 29 Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan FidusiaPemohon Kasasi melakukan eksekusi jaminan fidusia.
Register : 28-12-2015 — Putus : 15-02-2016 — Upload : 29-01-2020
Putusan PT BANDUNG Nomor 347/PID/2015/PT BDG
Tanggal 15 Februari 2016 — Pembanding/Terdakwa : LUCKY PERMANA Bin H. CHEP HERNAWAN
Terbanding/Penuntut Umum : DARWIS, SH
6523
  • Noka: MHYGDN42V8J315018 berikut STNK dan kunci kontak;----------------------------------------------------------
  • Satu bundel perjanjian pembiayaan konsumen Nomor: W.8.0072379 AH. 0501 tahun 2012 dengan pemberi jaminan fidusia kepada PT. Oto Multiartha Finance;---------------------------

Dikembalikan kepada saksi Andi Bin Deni Paiyan/ PT.

Nosin: 1TR7337984 berikut STNK dan kunci kontak;-----------------------------------------------------

- Satu lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W12.00135869 AH. 05.01 tahun 2015 tanggal 14 April 2015 jam 11.52.04 dengan pemberi jaminan fidusia atas nama Sudrajat, SH, M.Si warga Komp Rancabuaya RT. 001/001 Desa Ancol Pasir Kec. Jambe Kab. Tangerang dan penerima fidusia atas nama PT.

Nosin: IMZ1576227 berikut STNK dan kunci kontak;------------------------------------------------------------------

- Satu lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W10.00342291. AH. 04.01 tahun 2013 tanggal 6 Nopember 2013 jam 02.22.53 dengan pemberi jaminan fidusia atas nama Erres Satriana P, warga Pondok Kelapa Permai Jl. Hibrida 6 BD 4/11C RT. 007/013 Pondok Kelapa/Duren Sawit Jakarta Timur dan penerima fidusia atas nama PT.

Nosin: 1TR7337984 berikut STNK dan kuncikontak;Satu lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W12.00135869 AH.05.01 tahun 2015 tanggal 14 April 2015 jam 11.52.04 dengan pemberijaminan fidusia atas nama Sudrajat, SH, M.Si warga KompRancabuaya RT. 001/001 Desa Ancol Pasir Kec. Jambe Kab.Tangerang dan penerima fidusia atas nama PT. Clipan FinanceIndonesia, Tok yang berkedudukan di Jakarta;Hal 7 No.347/Pid/2015/PT. Bdg.
Nosin: IMZ1576227 berikut STNK dan kunci kontak; Satu lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W10.00342291. AH.04.01 tahun 2013 tanggal 6 Nopember 2013 jam 02.22.53 denganpemberi jaminan fidusia atas nama Erres Satriana P, warga PondokKelapa Permai Jl.
Nosin: 1TR7337984 berikut STNK dan kuncikontak;Satu lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W12.00135869 AH.05.01 tahun 2015 tanggal 14 April 2015 jam 11.52.04 dengan pemberijaminan fidusia atas nama Sudrajat, SH, M.Si warga KompRancabuaya RT. 001/001 Desa Ancol Pasir Kec. Jambe Kab.Tangerang dan penerima fidusia atas nama PT.
Nosin: IMZ1576227 berikut STNK dan kunci kontak;Satu lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W10.00342291. AH.04.01 tahun 2013 tanggal 6 Nopember 2013 jam 02.22.53 denganpemberi jaminan fidusia atas nama Erres Satriana P, warga PondokKelapa Permai Jl.
Nosin: 11TR7337984 berikutSTNK dan kunci kontak; Satu lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W12.00135869AH. 05.01 tahun 2015 tanggal 14 April 2015 jam 11.52.04dengan pemberi jaminan fidusia atas nama Sudrajat, SH, M.Siwarga Komp Rancabuaya RT. 001/001 Desa Ancol Pasir Kec.Jambe Kab.
Register : 11-11-2019 — Putus : 27-02-2020 — Upload : 09-03-2020
Putusan PN MATARAM Nomor 699/Pid.Sus/2019/PN Mtr
Tanggal 27 Februari 2020 — Penuntut Umum:
1.LALU RUDY GUNAWAN
2.HENDRO SAYEKTI,SH.
3.M A AGUNG S.FAIZAL, SH
Terdakwa:
RAHMAWATI
7836
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Rahmawati tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah mengalihkan atau menggadaikan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia
    ;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan barang bukti berupa;
    • 1 (satu) bendel foto copy Surat Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia No. 01.400.602.00.151771.5 tanggal 22 Juli 2015 ;
    • 1 (satu) lembar foto copy Sertifikat Jaminan Fidusia No.
      W21.00050330.AH.05.01 Tanggal 13 Agustus 2015 ;
    • 1 (satu) bendel berkas foto copy Akta Jaminan Fidusia No. 131 dari Notaris ZULFAHRI, SH. M. Kn. ;
    • 1 (satu) rangkap foto copy Faktur Kendaraan Bermotor No. 3224078 AN. H. MAHDI ;
    • 1 (satu) lembar foto copy BPKB No. L-10762464 AN. H. MAHDI ;
    • 3 (tiga) lembar Surat Peringatan Pertama, Kedua dan Ketiga ;
    • 1 (satu) bendel Schedule Pembayaran Debitur pada PT.
      copy Akta Jaminan Fidusia No. 131 dari NotarisZULFAHRI, SH.
      Barang siapa;Menimbang bahwa, yang dimaksud dengan unsur barang siapa dalam Pasal36 Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia adalahmerupakan subyek hukum berupa orang yang bertindak sebagai Pemberi Fidusia halHalaman 11 dari 17 Putusan Nomor 699/Pid.Sus/2019/PN Mtrmana dalam Pasal 1 angka 5 Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentangJaminan Fidusia Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilikbenda yang menjadi objek Jaminan Fidusia;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan
      Terdakwa dan memperhatikanbarang bukti diperoleh fakta bahwa Terdakwa selaku Pemberi Fidusia pada hari Rabu,tanggal 22 Juli 2015 telah mengikatkan diri dalam perjanjian pembiayaan denganjaminan fidusia dengan PT.
      Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Penerima Fidusia menurut Pasal1 angka 6 Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia adalahorang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannyadijamin dengan Jaminan Fidusia;Menimbang, bahwa dalam pertimbangan mengenai unsur ke 2 tersebut diatastelah terbukti banhwa Terdakwa telah menjual obyek jaminan fidusia kepada saksiSuhaili, sehingga yang menjadi pertanyaan
      MAHDI, yang telah disita dari saksi Ramdan olehkarena barang bukti tersebut merupakan obyek jaminan fidusia yang seharusnyadikuasai oleh Terdakwa selaku Pemberi Fidusia, namun oleh karena obyek jaminanfidusia tersebut telah dialinkan tanpa izin tertulis dari PT. Astra Credit Companiesselaku Penerima Fidusia, maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada PT.