Ditemukan 10035 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-02-2011 — Putus : 23-02-2012 — Upload : 25-04-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 55/PGT.G /2011/PN.Jkt.Sel .
Tanggal 23 Februari 2012 — PT. SACCA PRIMA AXISINDO M E L A W A N JUNIEKE CUSTIKASARI S. BERNY SUMARNINGSIH, ACHMAD DOHAR SIREGAR
4917
  • M E N G A D I L I - Mengabulkan Gugatan Penggugat sebagaian ;- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Wanprestasi ;- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II berhutang kepada Pengugat dengan hutang pokok sebesar Rp. 500.000.000,-( lima ratus juta rupiah ) - Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar hutang pokok sebesar Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah ) kepada Penggugat ;- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng
    untuk membayar bunga 2 % setiap bulan dari hutang pokok sebesar Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah ) yang dihitung sejak tanggal 21 Pebruari 2010 sampai hutang tersebut dibayar lunas oleh Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat ;- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Bekasi berdasarkan Berita Acara Sita Jaminan No.01/CB.Del/2012/PN.Bks, Jo.No.55/PDT.G/2011/PN.Jkt.Sel, tanggal 18 Januari 2012;- Menghukum Tergugat
    , tetapi apabila ada perjanjian yang dibuat oleh para pihak, ternyataprestasinya sangat tidak seimbang/berat sebelah dan atas perjanjian tersebutdisengketakan di Pengadilan, maka Hakim berwenang untuk meninjau ataumengoreksi syaratsyarat perjanjian yang memberatkan salah satu pihaktersebut ;Menimbang, bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas, makamengenai klausula perjanjian dalam perkara ini mengenai bunga dan dendadipandang adil bila disatukan menjadi satu atas bunga dan dengan tidakdibayamya hutang
    pokok, maka Tergugat dan Tergaugat II harus dihukummembayar hutang pokok sebesar Rp. 500.000.000, dan bunga sebesar2% % perbulan yang dihitung sejak tanggal 23 Pebruari 2010 sampai denganhingga hutang tersebutdibayarlunas oleh Tergugat!
    dan Tergugat II telah melakukan Wanprestasi ; Menyatakan Tergugat dan Tergugat Il berhutang kepada Pengugatdengan hutang pokok sebesar Rp. 500.000.000,( lima ratus juta rupiah ) Menghukum Tergugat dan Tergugat II secara tanggung renteng untukmembayar hutang pokok sebesar Rp. 500.000.000, ( lima ratus jutarupiah ) kepada Penggugat ; Menghukum Tergugat !
    dan Tergugat Il secara tanggung renteng untukmembayar bunga 2 % % setiap bulan dari hutang pokok sebesarRp. 500.000.000, ( lima ratus juta rupiah ) yang dihitung sejak tanggal21 Pebruari 2010 sampai hutang tersebut dibayar lunas oleh Tergugat dan Tergugat II kepada Penggugat ; Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakan olehJurusita Pengadilan Negeri Bekasi berdasarkan Berita Acara SitaJaminan No.01/CB.Del/2012/PN.Bks, Jo.No.55/PDT.G/2011/PN.Jkt.Sel,tanggal 18 Januari 2012; Menghukum
Register : 02-03-2023 — Putus : 31-03-2023 — Upload : 04-04-2023
Putusan PN TANGERANG Nomor 15/Pdt.G.S/2023/PN Tng
Tanggal 31 Maret 2023 — Penggugat:
PT. SUBUR MAKMUR LINTANG GEMILANG
Tergugat:
PT. MUSTIKA TEKNIK GEMILANG
503
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut untuk datang menghadap di persidangan tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan Verstek;
    3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi dengan tidak membayar kewajiban hutang pokok Penggugat berikut denda kerugian yang telah disepakati bersama;
    4. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban hutang pokok
      >Penggugat berikut denda kerugian yang telah disepakati bersama dengan rincian sebagai berikut :
      1. Hutang Pokok = Rp. 84.013.393,- (delapan puluh empat juta tiga belas ribu tiga ratus sembilan puluh tiga rupiah);
      2. Denda kerugian = Rp. 20.607.871,-(dua puluh juta enam ratus tujuh ribu delapan ratus tujuh puluh satu rupiah).
Register : 31-08-2020 — Putus : 01-10-2020 — Upload : 05-10-2020
Putusan PN KISARAN Nomor 9/Pdt.G.S/2020/PN Kis
Tanggal 1 Oktober 2020 — Penggugat:
SUPIATI
Tergugat:
INDRA
4412
  • MENMENGADILI:

    1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian penitipan uang antara Penggugat dan Tergugat;
    3. Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi;
    4. Menetapkan Hutang Pokok Tergugat sebesar Rp. 85.000.000 (delapan puluh lima juta rupiah);
    5. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 85.000.000 (delapan
    Bahwa kerugian Penggugat atas perouatan wanprestasi Tergugatdiantaranya Hutang Pokok sebesar Rp 85.000 000..
    Menetapkan Hutang Pokok Tergugat sebesar Rp 85 OOO O000O,,(delapan puluh lima juta rupiah);5. Menetapkan Hutang Bunga Tergugat sebesar Rp 42 839 984, (Empatpuluh dua juta delapan ratus tiga puluh Sembilan ribu sembilan ratusdelapan puluh empat rupiah);6. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok secara kontandan seketika kepada Penggugat sebesar Rp 85 O00 000,, (delapanpuluh lima juta rupiah);7.
    Menetapkan Hutang Pokok Tergugat sebesar Rp 85 000 000,,(delapan puluh lima juta rupiah);5. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok secarakontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp 85 O00 O00.,(delapan puluh lima juta rupiah);6.
Register : 03-10-2016 — Putus : 15-01-2015 — Upload : 03-10-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 219/Pdt.G/2014/PN Mdn
Tanggal 15 Januari 2015 —
5615
  • - Menyatakan bahwa Tergugat telah ingkar janji (wanprestasi) karena tidak membayar sisa hutang pokok sebesar Rp. 695.000.000,- (enam ratus sembilan puluh lima juta rupiah)
    pokok Rp. 2.675.000.000, Rp. 187.250.000b) Bunga 7 bulan x 1% x Rp. 2.675.000.000, = Denda bunga 1% per bulan setiap terlambatmembayar dihitung sejak bulan Mei 2013:a) Sisa hutang pokok Rp. 2.675.000.000 Rp. 700.000.000, = Rp.1.975.000.000,Rp. 19.750.000b) Bunga 1 bulan x 1% x Rp 1.975.000.000 = Denda bunga 1% per bulan setiap terlambatmembayar dihitung sejak bulan Juni 2013 s/dbulan Agustus 2013 :a) Sisa hutang pokok Rp.1.975.000.000.
    hutang pokok Rp. 2.675.000.000 Rp.700.000.000.,.19.750.= Rp.1.975.000.000, Ap.19.790.000b) Bunga 1 bulan x 1% x Rp1.975.000.000 =Denda bunga 1% per bulan setiapterlambat membayar dihitung sejakbulan Juni 2013 s/d bulan Agustus2013:a) Sisa hutang pokok Rp.1.975.000.000.
    Menyatakan bahwa Tergugat telah ingkar janji (wanprestasi) karena tidakmembayar sisa hutang pokok sebesar Rp. 695.000.000, (enam ratussembilan puluh lima juta rupiah) ;5.
    Bahwa hutang pokok Pembanding adalah Rp. 2.675.000.000, ( dua milyarenam ratus tujuh puluh lima juta rupiah), bila bukti P1 dan T1 diuji makabila melihat kwitansi pembayaran yang sudah dibayar jika ditotalkankeseluruhannya adalah Rp. 1.980.000.000, (satu milyar sembilan ratusdelapan puluh juta rupiah), sehingga bila hutang pokok dikurang dengansebahagian hutang yang sudah dibayar adalah Rp. 695.000.000, (enamratus sembilan puluh lima juta rupiah) ;6.
    Menyatakan bahwa Tergugat telah ingkar janji (wanprestasi) karena tidakmembayar sisa hutang pokok sebesar Rp. 380.000.000, (tiga ratus delapanpuluh juta rupiah) ;. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutangnya kepada Penggugatsebesar Rp. 380.000.000, (tiga ratus delapan puluh juta rupiah) ditambahdengan ganti kerugian sebesar Rp. 6 % dari Rp. 380.000.000, ( tiga ratusHalaman 23 dari 25 Hal.Put.
Register : 20-07-2020 — Putus : 02-09-2020 — Upload : 22-12-2020
Putusan PN SIDOARJO Nomor 28/Pdt.G.S/2020/PN SDA
Tanggal 2 September 2020 — Penggugat:
PT Bank Central Asia Tbk. Kantor Cabang Utama Sidoarjo
Tergugat:
HARI SUHARSONO
5917
    1. Menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan untuk sebagian;
    2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah wanprestasi kepada Penggugat;
    3. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok sejumlah Rp269.727.839,55 (dua ratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus tiga puluh sembilan rupiah lima puluh lima sen) dan bunga sebesar 6% (enam persen) per tahun yang dihitung sejak bulan Februari 2020 sampai dengan hutang pokok dibayar lunas;
    Kantor Cabang UtamaSidoarjo), sehingga petitum angka 2 dari gugatan Penggugat yang menyatakanagar perbuatan Tergugat telan wanprestasi kepada Penggugat, dapatdikabulkan;Menimbang, bahwa tentang petitum angka 3, Hakimmempertimbangkan sebagai berikut;Menimbang, bahwa tagihan Penggugat kepada Tergugat sebesar totaltunggakan : Rp289.613.725,28 (dua ratus delapan puluh sembilan juta enamempat ratus tiga belas ribu delapan ratus tujuh ratus dua puluh lima rupiah komadua puluh delapan), adalah terdiri dari Hutang
    Pokok sebesarRp269.727.839,55 (dua ratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluhtujuh ribu delapan ratus tiga puluh sembilan rupiah koma lima puluh lima),tunggakan bunga sebesar Rp17.897.925,78 (tujuh belas juta delapan ratussembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah koma tujuh puluhHalaman 12 dari 15 Putusan Nomor 28/Pdt.G.S/2020/PN Sdadelapan) dan pinalty sebesar Rp1.987.959,95 (satu juta sembilan ratus delapanpuluh tujuh ribu sembilan ratus lima puluh sembilan rupiah
    bungamoratoir yaitu sebesar 6% (enam persen) per tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P7 dapat diketahui bahwatagihan terakhir adalah bulan Pebruari 2020, dengan demikian Hakimberpendapat bahwa kewajiban yang harus dibayar Tergugat adalah hutangpokok sejumlah Rp269.727.839,55 (dua ratus enam puluh sembilan juta tujuhratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus tiga puluh sembilan rupiah koma limapuluh lima) dan bunga sebesar 6% (enam persen) per tahun yang dihitung sejakbulan Februari 2020 sampai dengan hutang
    pokok dibayar lunas, dengandemikian petitum angka 3 patut dikabulkan sebagaimana dalam pertimbanganperkara ini dengan perubahan redaksi sebagaimana dalam amar putusan;Menimbang, bahwa mengenai petitum angka 4 : Menyatakan putusanini dapat dijalankan terlebin dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun timbulverzet atau keberatan, oleh karena petitum tersebut tidak beralasan menuruthokum maka terhadap petitum tersebut patut dinyatakan ditolak;Halaman 13 dari 15 Putusan Nomor 28/Pdt.G.S/2020/PN SdaMenimbang
    Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok sejumlahRp269.727.839,55 (dua ratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus duapuluh tujuh ribu delapan ratus tiga puluh sembilan rupiah lima puluh limasen) dan bunga sebesar 6% (enam persen) per tahun yang dihitung sejakbulan Februari 2020 sampai dengan hutang pokok dibayar lunas;4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbulsejumlah Rp366.000,00 (tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah);5.
Register : 05-03-2018 — Putus : 21-08-2018 — Upload : 14-09-2018
Putusan PN PARIAMAN Nomor 14/Pdt.G/2018/PN Pmn
Tanggal 21 Agustus 2018 — Penggugat melawan Tergugat
7517
  • Penggugat dengan total sebesar Rp. 223.180.000,00 (dua ratus dua puluh tiga juta seratus delapan puluh ribu rupiah) sejak jatuh tempo bulan Oktober 2010 sampai dengan diajukannya gugatan di bulan Februari 2018 adalah merupakan perbuatan wanprestasi;
  • Menghukum para Tergugat untuk membayar hutangnya tersebut kepada Penggugat seluruhnya berjumlah Rp.223.180.000,00 (dua ratus dua puluh tiga juta seratus delapan puluh ribu rupiah), dengan rinciannya sebagai berikut:
  • 4.1 Hutang

    pokok yang diperjanjikan sejumlah Rp. 95.000.000,00 (sembilan puluh lima juta rupiah), sehingga total bunga Tergugat kepada Penggugat dari hutang pokok yang diperjanjikan sejak bulan Oktober 2010 sampai dengan bulan Juni 2011 yaitu Rp. 1.620.000,00 (1 emas) x 9 bulan = Rp. 14.580.000,00 (empat belas juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah)

    4.2 Tergugat telah melakukan pembayaran hutang 2 kali di bulan Juni 2011 masing-masing sejumlah Rp. 10.000.000 (tanggal 9 Juni

    Sehingga sisa hutang pokok setelah Tergugat melakukan pembayaran angsuran hutang yaitu Rp. 95.000.000,00 (hutang pokok yang diperjanjikan) - Rp. 16.000.000,00 (jumlah angsuran hutang) = Rp. 79.000.000,- (tujuh puluh sembilan juta rupiah).
    Dengan demikian hutang pokok Tergugat menjadi Rp. 79.000.000,00 (tujuh puluh sembilan juta rupiah);

    4.2 Oleh karena hutang pokok Tergugat sejak bulan Juni 2011 hanya tinggal Rp. 79.000.000,00 (tujuh puluh sembilan juta rupiah) maka bunga sejak bulan Juli 2011 sampai bulan Februari 2018 sudah mencapai 80 bulan (terhitung dari bulan Juli 2011 sampai dengan akhir bulan Februari 2018) perbulannya 1 emas x 80 bulan x Rp.1.620.000,00 (1 emas) = Rp. 129.600.000,00

    ;

    4.3 Total hutang pokok ditambah bunga Tergugat kepada Penggugat sejak bulan Oktober 2010 sampai dengan bulan Februari 2018 yaitu Rp.14.580.000,00 (bunga dari hutang yang diperjanjikan) + Rp.79.000.000,00 (sisa hutang pokok) + Rp.129.600.000,00 (bunga dari sisa hutang pokok) = Rp.223.180.000,00 (dua ratus dua puluh tiga juta seratus delapan puluh ribu rupiah).

    Total hutang pokok ditambah bungaTergugat kepada Penggugat sejak bulan Juli 2011 sampai dengan bulanFebruari 2018 yaitu Rp.79.000.000,00+Rp.129.600.000,00 =Rp.208.600.000,00Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas,kewajiban Tergugat yang harus dibayar dari total hutang pokok dan bungakepada Penggugat akibat tidak memenuhi kewajiban untuk membayar hutanghingga sekarang sejumlah Rp.14.580.000,00,00 (bunga dari hutang pokokyang diperjanjikan) + Rp.79.000.000,00 (sisa hutang
    Menghukum para Tergugat untuk membayar hutangnya tersebut kepadaPenggugat seluruhnya berjumlah Rp.223.180.000,00 (dua ratus dua puluhtiga juta seratus delapan puluh ribu rupiah), dengan rinciannya sebagaiberikut :4.1 Hutang pokok yang diperjanjikan sejumlah Rp. 95.000.000,00 (Sembilanpuluh lima juta rupiah), sehingga total bunga Tergugat kepada Penggugatdari hutang pokok yang diperjanjikan sejak bulan Oktober 2010 sampaidengan bulan Juni 2011 yaitu Rp. 1.620.000,00 (1 emas) x 9 bulan = Rp.14.580.000,00
    Sehingga sisahutang pokok setelah Tergugat melakukan pembayaran angsuran hutangyaitu Rp. 95.000.000,00 (hutang pokok yang diperjanjikan) Rp.16.000.000,00 (jumlah angsuran hutang) = Rp. 79.000.000, (tujuh puluhsembilan juta rupiah).
    Dengan demikian hutang pokok Tergugat menjadiRp. 79.000.000,00 (tujuh puluh sembilan juta rupiah);Halaman 27 dari 29 Putusan Perdata Gugatan Nomor:14/Pdt.G/2018/PN.Pmn.4.2 Oleh karena hutang pokok Tergugat sejak bulan Juni 2011 hanya tinggalRp. 79.000.000,00 (tujuh puluh sembilan juta rupiah) maka bunga sejakbulan Juli 2011 sampai bulan Februari 2018 sudah mencapai 80 bulan(terhitung dari bulan Juli 2011 sampai dengan akhir bulan Februari 2018)perbulannya 1 emas x 80 bulan x Rp.1.620.000,00 (1 emas
    ) =Rp. 129.600.000,00;4.3 Total hutang pokok ditambah bunga Tergugat kepada Penggugat sejakbulan Oktober 2010 sampai dengan bulan Februari 2018 yaituRp.14.580.000,00 (bunga dari hutang yang diperjanjikan) +Rp.79.000.000,00 (sisa hutang pokok) + Rp.129.600.000,00 (bunga darisisa hutang pokok) = Rp.223.180.000,00 (dua ratus dua puluh tiga jutaseratus delapan puluh ribu rupiah).
Register : 09-03-2022 — Putus : 11-04-2022 — Upload : 12-04-2022
Putusan PN SAMARINDA Nomor 8/Pdt.G.S/2022/PN Smr
Tanggal 11 April 2022 — Penggugat:
PRIYAN DITA ARIE SANDY
Tergugat:
DENNY SETIAWAN
3511
  • MENGADILI:

    1. mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi sesuai kesepakatan perjanjian sebagian;
    3. Menetapkan hutang pokok sebesar Dana yang disetorkan Rp. 118.000.000,- (seratus Delapan Belas juta rupiah),
    4. MenghukumTergugat untuk membayar hutang pokok secara kontan dan seketikakepada Penggugat sebesar Rp. 118.000.000,- (seratus Delapan Belas juta rupiah);<
Register : 04-08-2021 — Putus : 20-09-2021 — Upload : 21-12-2021
Putusan PN NGANJUK Nomor 22/Pdt.G.S/2021/PN Njk
Tanggal 20 September 2021 — Penggugat:
Dian Anggraini Purwitasari
Tergugat:
Ana Vitria Dewi
7420
  • M E N G A D I L I :

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan Tergugat melakukan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai perjanjian;
    3. Menetapkan hutang pokok Tergugat senilai Rp. 130.900.000,- (seratus tiga puluh juta sembilan ratus ribu rupiah);
    4. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok secara kontan dan seketika kepada Penggugat senilai Rp. 130.900.000
Register : 14-03-2012 — Putus : 29-01-2013 — Upload : 04-04-2014
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 85/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Tim
Tanggal 29 Januari 2013 — - Drs. SAMUEL PURBA, MBA (PENGGUGAT) LAWAN - PT. NATIONAL FINANCE (TERGUGAT I) - Ny. AGUSTIN BEATRICE SUYANTO, SH.,(TERGUGAT II) - BADAN PERTANAHAN KOTAMADYA JAKARTA TIMUR(TURUT TERGUGAT I) - MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (TURUT TERGUGAT II)
9929
  • Menyatakan hutang pokok Penggugat (PT. Bina Kualita Teknik) kepada Tergugat I (PT. National Finance) sebesar Rp. 22.500.000.000,- (dua puluh dua milyar lima ratus juta rupiah) ;4. Menghukum Tergugat I untuk menerima pembayaran hutang pokok dari Penggugat sebesar Rp. 22.500.000.000,- (dua puluh dua milyar lima ratus juta rupiah), ditambah bunga sebesar 6% per tahun, terhitung sejak 12 April 2011 sampai dengan hutang dibayar lunas ;5.
    Mengukum Tergugat I, dalam hal Penggugat telah melakukan pembayaran hutang pokok dan bunga atau denda keterlambatan kepada Tergugat I, untuk mengembalikan kepada Penggugat barang jaminan milik Penggugat, meliputi :a. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00333/Cipayung, luas 66.069 M atas nama : PT. Bina Kualita Teknik ;b. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00334/Cipayung, luas 639 M atas nama : PT. Bina Kualita Teknik ;6.
    Bina Kualita Teknik itu sendiri ;Menimbang, bahwa adanya persangkaan hukum (vermoeden)tersebut di persidangan ternyata telah didukung pula oleh alat bukti P5, dimana dalam rangka memberikan tanggapan terkait dengan perhitunganbesarnya hutang pokok berikut denda yang harus dibayar atas Akta Nomor06, tanggal 12 Oktober 2010 tentang Perjanjian Pembiayaan Konsumenternyata Tergugat telah mengakui kedudukan Drs.
    Menyatakan hutang pokok Penggugat (PT. Bina Kualita Teknik)kepada Tergugat (PT. National Finance) sebesar Rp.22.500.000.000, (dua puluh dua milyar lima ratus juta rupiah) ;4. Menghukum Tergugat untuk menerima pembayaran hutang pokokdari Penggugat sebesar Rp. 22.500.000.000, (dua puluh dua milyarlima ratus juta rupiah), ditambah bunga sebesar 6% per tahun,terhitung sejak 12 April 2011 sampai dengan hutang dibayar lunas ;5.
    Mengukum Tergugat , dalam hal Penggugat telah melakukanpembayaran hutang pokok dan bunga atau denda keterlambatankepada Tergugat I, untuk mengembalikan kepada Penggugat barangjaminan milik Penggugat, meliputi :a. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor00333/Cipayung, luas 66.069 Mz? atasnama : PT. Bina Kualita Teknik ;b. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor00334/Cipayung, luas 639 M? atas nama :PT. Bina Kualita Teknik ;6.
    Menyatakan hutang pokok Penggugat (PT. BinaKualita Teknik) kepada Tergugat (PT. NationalFinance) sebesar Rp. 22.500.000.000, (duapuluh dua milyar lima ratus juta rupiah) ;4. Menghukum Tergugat untuk menerimapembayaran hutang pokok dari Penggugatsebesar Rp. 22.500.000.000, (dua puluh duamilyar lima ratus juta rupiah), ditambah bungasebesar 6% per tahun, terhitung sejak 12 April2011 sampai dengan hutang dibayar lunas ;5.
Register : 24-10-2022 — Putus : 06-12-2022 — Upload : 14-12-2022
Putusan PN JEMBER Nomor 115/Pdt.G.S/2022/PN Jmr
Tanggal 6 Desember 2022 — Penggugat:
DR. I KOMANG ASTANA WIDIS, T., M.T.
Tergugat:
1.ABDUL ROKIB
2.ALFIA
3.YULIATIN
459
  • dipanggil dengan sah dan patut tetapi tidak hadir di persidangan;
  • Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
  • Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian Hutang Piutang tertaggal 30 Januari 2021 antara Penggugat dan para Tergugat ;
  • Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai Surat Perjanjian Hutang Tertanggal 30 Januari 2021;
  • Menetapkan Hutang
    Pokok Tergugat I dan Tergugat II sebesarRp. 50.000.000,-, (lima puluh juta rupiah);
  • Menetapkan Hutang Bunga Tergugat I dan Tergugat II sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
  • MenghukumTergugat I dan Tergugat II untuk membayar hutang pokok dan bunga secara lunas dan seketika sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
  • Hutang Pokok sebesar Rp.50.000.000,-

    Hutang bunga sebesar

    <
    p >Rp. 5.000.000,- X 20 bulan = Rp. 100.000.000,-

    Total hutang pokok ditambah bunga sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh Juta rupiah)

    8. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 1.725.000,00 (satu juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah);

    9.Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya

Register : 05-07-2011 — Putus : 05-12-2011 — Upload : 11-06-2014
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor - 21/PDT.G/2011/PN.KAG
Tanggal 5 Desember 2011 — - MUHAMMAD IDRIS BIN IBRAHIM IDRIS VS PIMPINAN PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK KANTOR CABANG KAYUAGUNG
7411
  • .- ( lima ratus juta rupiah) yang dikompensasikan dengan jumlah hutang Penggugat, maka hutang pokok Penggugat yang semula Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) menjadi Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);4. Menetapkan sisa hutang pokok Penggugat selaku ahli waris dari Ibrahim Idris kepada Tergugat adalah sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 341.000.- (tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah)
    diatasMajelis Hakim berpendapat bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukumdan harus bertanggungjawab dengan mengganti kerugian terhadap Penggugat sebesarRp.500.000.000, (lima ratus juta rupiah) maka terhadap uang ganti rugi tersebut haruslahdipergunakan sebagai kompensasi pembayaran sisa hutang Penggugat kepada Tergugatyang semula sebesar Rp.1.000.000.000, (satu milyar rupiah) dan dikurangi dengan uangganti rugi dari Tergugat sebesar Rp.500.000.000, (lima ratus juta rupiah) dengandemikian sisa hutang
    pokok yang harus dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat adalahsebesar Rp.500.000.000, (lima ratus juta rupiah).Menimbang, bahwa dengan demikian petitum keempat dan kelima dari gugatanPenggugat haruslah dikabulkan pula.Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan pertimbanganpertimbangandiatas, Majelis Hakim berkesimpulan Penggugat telah dapat membuktikan seluruh dalildalil gugatannya sedangkan Tergugat tidak dapat mempertahankan dalildalil jawabannyasehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa gugatan
    EKSEPSIMenolak eksepsi TergugatDALAM POKOK PERKARA1 Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;27Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawanhukumMenghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepadaPenggugat selaku ahli waris dari almarhum Ibrahim Idrissebesar Rp. 500.000.000. ( lima ratus juta rupiah) yangdikompensasikan dengan jumlah hutang Penggugat, makahutang pokok Penggugat yang semula Rp.1.000.000.000,(satu milyar rupiah) menjadi Rp.500.000.000, (lima ratusjuta rupiah);Menetapkan sisa hutang
    pokok Penggugat selaku ahli warisdari Ibrahim Idris kepada Tergugat adalah sebesarRp.500.000.000, (lima ratus juta rupiah)Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkarasebesar Rp. 341.000.
Register : 21-03-2023 — Putus : 11-07-2023 — Upload : 03-08-2023
Putusan PN PAGAR ALAM Nomor 3/Pdt.G/2023/PN Pga
Tanggal 11 Juli 2023 — Penggugat:
Marwan Fikri
Tergugat:
1.Yastani
2.Delvi Pasco Alamsyah
5620
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagain;
    2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum surat perjanjian tanggal 24 Maret 2022, antara Penggugat dan Tergugat I;
    3. Menetapkan bahwa para Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai surat perjanjian tanggal 24 Maret 2022;
    4. Menetapkan Hukum Hutang Pokok para Tergugat sebesar Rp208.000.000,00 (Dua Ratus Delapan Juta
    Rupiah);
  • Menghukum para Tergugat untuk membayar hutang pokok secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp208.000.000,00 (Dua Ratus Delapan Juta rupiah);
  • 6.

Register : 10-03-2023 — Putus : 25-05-2023 — Upload : 26-05-2023
Putusan PN TANGERANG Nomor 284/Pdt.G/2023/PN Tng
Tanggal 25 Mei 2023 — Penggugat:
MARLAN
Tergugat:
cucu masitoh
12121
    1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan Verstek;
    3. Menyatakan, tergugat Cucu Masitoh telah melakukan Cidera Janji atau Wanprestasi;
    4. Menyatakan, Surat Perjanjian Hutang Piutang tanggal 22 Juni 2021 dan Surat Pernyataan tanggal 02 Desember 2022 sah secara hukum;
    5. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa hutang pokok Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta
    rupiah) dan bunga sebesar 6 % per tahun dari hutang pokok, dihitung sejak tanggal gugatan didaftarkan sampai Tergugat membayar hutangnya;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp970.000,00 (Sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah);
  • Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Register : 09-06-2021 — Putus : 12-07-2021 — Upload : 11-08-2021
Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 4/Pdt.G.S/2021/PN Tjs
Tanggal 12 Juli 2021 — Penggugat:
IDA RUDIANA
Tergugat:
EDY SUMARLIN Alias ANAU
356260
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian hutang piutang antara orang tua/ayah dari Penggugat dan Tergugat;
    3. Menyatakan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi kepada Penggugat;
    4. Menetapkan Hutang Pokok Tergugat sejumlah Rp244.480.000,00 (dua ratus empat puluh empat juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
    5. MenghukumTergugat untuk membayar
    hutang pokok secara kontan dan seketikakepada Penggugat sejumlah Rp244.480.000,00 (dua ratus empat puluh empat juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
  • Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp245.000,00 (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah);
  • Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
  • dengan melakukan teguran secara lisankepada Tergugat untuk segera melaksanakan prestasinya, akan tetapihasilnya Tergugat tetap tidak menunjukkan /tikad baik untuk melakukanprestasinya hingga saat gugatan a quo didaftarkan;Bahwa dengan tidak dilaksanakannya prestasi atas kewajibanya sesuaiPerjanjian yang telah disepakati, maka Tergugat telah layak dan patutsecara hukum untuk dinyatakan telan melakukan perbuatan Wanprestasi;Bahwa kerugian Penggugat atas perbuatan wanprestasi Tergugat,diantaranya Hutang
    Pokok sebesar Rp. 268.000.000,, (dua ratus enampuluh delapan juta rupiah) ;Bahwa apabila Tergugat melakukan Sangkaan yang kuat dan beralasan,Tergugat akan ingkar dan lalai untuk memenuhi isi putusan yang telahberkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara a quo danoleh karenanya mohon untuk menghukum Tergugat dengan membayaruang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.500.000, (Satu juta lima ratus riburupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan iniberkekuatan hukum tetap
    Menetapkan Hutang Pokok Tergugat sebesar Rp. 268.000.000,, (dua ratusenam puluh delapan juta rupiah) ;5. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok secara kontan danseketika kepada Penggugat sebesar Rp. 268.000.000,, (dua ratus enampuluh delapan juta rupiah) ;6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.500.000, (Satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejakdikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkrachtvan gewijsde) ;7.
    Pokok Tergugatsebesar Rp.268.000.000,00 (dua ratus enam puluh delapan juta rupiah), beralasanmenurut hukum untuk dikabulkan dengan jumlah sebagaimana tersebut dalamamar putusan;Menimbang, bahwa mengenai petitum kelima Penggugat yang memintaagar menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok secara kontan danseketika kepada Penggugat sebesar Rp. 268.000.000,00 (dua ratus enam puluhdelapan juta rupiah), oleh karena Tergugat telah melakukan wanprestasi makaTergugat harus dihukum untuk melakukan pembayaran
    Menetapkan Hutang Pokok Tergugat sejumlah Rp244.480.000,00 (duaratus empat puluh empat juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah);5. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok secara kontan danseketika kepada Penggugat sejumlah Rp244.480.000,00 (dua ratus empatpuluh empat juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah);6. Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara inisejumlah Rp245.000,00 (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah);7.
Register : 26-06-2023 — Putus : 25-07-2023 — Upload : 25-07-2023
Putusan PT DENPASAR Nomor 143/PDT/2023/PT DPS
Tanggal 25 Juli 2023 — Pembanding/Tergugat I : Made Suryajana Diwakili Oleh : YAN PITER SIMATUPANG, SH
Pembanding/Tergugat II : Ni Pande Putu Muryani Diwakili Oleh : YAN PITER SIMATUPANG, SH
Pembanding/Tergugat III : I Dewa Nyoman Suma Arta, ST. Diwakili Oleh : YAN PITER SIMATUPANG, SH
Terbanding/Penggugat : Ni Putu Sucita Budi selaku Ketua Koperasi Simpan Pinjam SARI APUAN
6250
  • pokok sebesar Rp. 955.000.000,- (Sembilan ratus lima puluh lima juta rupiah), serta bunga pinjaman sebesar 2% setiap bulan yaitu sebesar Rp. 19.100.000,- (Sembilan belas juta seratus ribu rupiah) terhitung sejak tanggal 16 Mei 2017 sampai dengan jatuh tempo tanggal 16 Mei 2019, sehingga total tunggakan bunga sebesar Rp. 458.400.000,- (empat ratus lima puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah), maka total hutang pokok beserta bunga berdasarkan Perjanjian Kredit I yang harus bayar
    Tergugat I kepada Penggugat sejumlah Rp. 955.000.000,- + Rp. 458.400.000,- = Rp. 1.413.400.000 (satu milyar empat ratus tiga belas juta empat ratus ribu rupiah);
    b. Bahwa terhadap Perjanjian Kredit II dengan jumlah hutang pokok sebesar Rp. 118.245.000,- (seratus delapan belas juta dua ratus empat puluh lima ribu rupiah), serta bunga pinjaman sebesar 2% setiap bulan yaitu sebesar Rp .2.364.900,- (dua juta tiga ratus enam puluh empat ribu Sembilan ratus rupiah) terhitung sejak
    Bahwa terhadap Perjanjian Kredit III dengan jumlah hutang pokok sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) serta bunga pinjaman sebesar 2% setiap bulan yaitu sebesar Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah) terhitung sejak tanggal 13 Januari 2015 sampai dengan jatuh tempo tanggal 13 Januari 2016, sehingga total tunggakan bunga sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah), maka total hutang pokok beserta bunga berdasarkan Perjanjian Kredit III yang harus bayar Tergugat II kepada
    ,- (Sembilan puluh juta rupiah), maka total hutang pokok beserta bunga berdasarkan Perjanjian Kredit III yang harus bayar Tergugat II dan Tergugat III kepada Penggugat sejumlah Rp. 500.000.000,- + Rp. 90.000.000,- = Rp. 590.000.000 (lima ratus sembilan puluh juta rupiah);
    e. Bahwa terhadap Perjanjian Kredit V dengan jumlah hutang pokok sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) serta bunga pinjaman sebesar 2% setiap bulan yaitu sebesar Rp. 300.000,- ( tiga ratus ribu
    rupiah) terhitung sejak tanggal 16 Agustus 2017 sampai dengan jatuh tempo tanggal 16 September 2017, sehingga total tunggakan bunga sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), maka total hutang pokok beserta bunga berdasarkan Perjanjian Kredit V yang harus bayar Tergugat II kepada Penggugat sejumlah Rp. 15.000.000,- + Rp. 300.000,- = Rp. 15.300.000 (lima belas juta tiga ratus ribu rupiah);
    f. Bahwa terhadap Perjanjian Kredit VI dengan jumlah hutang pokok
Register : 27-09-2022 — Putus : 16-05-2023 — Upload : 09-08-2023
Putusan PN TABANAN Nomor 304/Pdt.G/2022/PN Tab
Tanggal 16 Mei 2023 — Penggugat melawan Tergugat
4422
  • pokok sebesar Rp. 955.000.000,- (Sembilan ratus lima puluh lima juta rupiah), serta bunga pinjaman sebesar 2% setiap bulan yaitu sebesar Rp. 19.100.000,- (Sembilan belas juta serratus ribu rupiah) terhitung sejak tanggal 16 Mei 2017 sampai dengan jatuh tempo tanggal 16 Mei 2019, sehingga total tunggakan bunga sebesar Rp. 458.400.000,- (empat ratus lima puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah), maka total hutang pokok beserta bunga berdasarkan Perjanjian Kredit I yang harus bayar
    Tergugat I kepada Penggugat sejumlah Rp. 955.000.000,- + Rp. 458.400.000,- = Rp. 1.413.400.000 (satu milyar empat ratus tiga belas juta empat ratus ribu rupiah);
  • Bahwa terhadap Perjanjian Kredit II dengan jumlah hutang pokok sebesar Rp. 118.245.000,- (seratus delapan belas juta dua ratus empat puluh lima ribu rupiah), serta bunga pinjaman sebesar 2% setiap bulan yaitu sebesar Rp .2.364.900,- (dua juta tiga ratus enam puluh empat ribu Sembilan ratus rupiah) terhitung sejak tanggal
    ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah);-
  • Bahwa terhadap Perjanjian Kredit III dengan jumlah hutang pokok sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) serta bunga pinjaman sebesar 2% setiap bulan yaitu sebesar Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah) terhitung sejak tanggal 13 Januari 2015 sampai dengan jatuh tempo tanggal 13 Januari 2016, sehingga total tunggakan bunga sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah), maka total hutang pokok beserta bunga berdasarkan
    total tunggakan bunga sebesar Rp. 90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah), maka total hutang pokok beserta bunga berdasarkan Perjanjian Kredit III yang harus bayar Tergugat II dan Tergugat III kepada Penggugat sejumlah Rp. 500.000.000,- + Rp. 90.000.000,- = Rp. 590.000.000 (lima ratus sembilan puluh juta rupiah);
  • Bahwa terhadap Perjanjian Kredit V dengan jumlah hutang pokok sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) serta bunga pinjaman sebesar 2% setiap bulan yaitu
    rupiah);
  • Bahwa terhadap Perjanjian Kredit VI dengan jumlah hutang pokok sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) serta bunga pinjaman sebesar 2% setiap bulan yaitu sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) terhitung sejak tanggal 30 agustus 2017 sampai dengan jatuh tempo tanggal 30 September 2017, sehingga total tunggakan bunga sebesar Rp. 1.000.000,- (dua belas juta dua ratus ribu rupiah), maka total hutang pokok beserta bunga dan denda berdasarkan Perjanjian Kredit
Register : 24-08-2022 — Putus : 21-09-2022 — Upload : 22-09-2022
Putusan PN PEKANBARU Nomor 42/Pdt.G.S/2022/PN Pbr
Tanggal 21 September 2022 — Penggugat:
FERDINAN ARIANTO
Tergugat:
ERDISON MANSUR
448
    1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek;
    3. Menyatakan sah dan mengikat demi Hukum Surat Kesepakatan Pembatalan Penggugat dan Tergugat;
    4. Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan Cidera Janji (WANPRESTASI) dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai Perjanjian;
    5. Menetapkan Hutang Pokok Tergugat sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
  • Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini terhitung sebesar Rp. 245.000,- (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah);
  • 8.

Register : 15-08-2023 — Putus : 20-09-2023 — Upload : 26-09-2023
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 17/Pdt.G.S/2023/PN Pwt
Tanggal 20 September 2023 — Penggugat:
PT BPR ARTHA MERTOYUDAN
Tergugat:
1.URIP SUKMAWATI
2.EDY NURCAHYO
3225
  • Menghukum Para Tergugat untuk melunasi keseluruhan kewajiban hutang pokok, bunga dan denda sebesar Rp152,218,184,.48,- (Seratus lima puluh dua juta dua ratus delapan belas ribu seratus delapan puluh empat rupiah empat puluh delapan sen).
  • Menghukum Para Tergugat untuk melunasi keseluruhan kewajiban hutang pokok, bunga dan denda tersebut, apabila tidak bersedia maka dihukum untuk menyerahkan agunan Surat Hak Milik No. 01323, letak Desa Purwokerto Kidul, Kec.Purwokerto Selatan,Kab Banyumas atas nama Urip Sukmawati dengan Luas 180 M yang telah di bebankan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor : 228/2021 untuk dijual secara lelang untuk melunasi keseluruhan kewajiban hutang pokok, bunga dan denda.
Register : 27-05-2013 — Putus : 05-12-2013 — Upload : 10-08-2015
Putusan PN JEMBER Nomor 77/PDT.G/2013/PN.JR
Tanggal 5 Desember 2013 — H.M. NASIR Lawan PT. BPR (BANK PERKREDITAN RAKYAT) EKA USAHA
284
  • Menyatakan Penggugat mempunyai hutang pokok kepada Tergugat sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ;3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.801.000,- (delapan ratus satu ribu rupiah) ;
    BPKB A.966863, atas nama Sujaih, alamat Kampung Duri DalamRt.10/Rw.05 Tambora Jakarta Barat ;Bahwa, terhadap perjanjian kredit sebagaimana tersebut pada poin 2(Dua) diatas, Penggugat diwajibkan untuk membayar bunga/jasa tiapbulan sebesar Rp. 825.000, (Delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah)selama 12 (Dua belas) bulan, sedangkan hutang pokok Penggugatsebesar Rp. 30.000.000, (Tiga puluh juta rupiah) harus dibayarPenggugat pada saat angsuran ke12 ;Bahwa, kemudian pada tanggal 24 Februari 2009, Penggugat
    Penggugat kepada Tergugat, namun saat itu Tergugat tidakbersedia dan menyuruh Penggugat untuk melunasi hutang Penggugatpada Tergugat ;Bahwa, pada bulan September 2012 Penggugat kembali datang kepadaTergugat dengan tujuan ingin menyelesaikan hutang Penggugat, dansaat itu menanyakan kepada Tergugat berapa jumlah hutang Penggugat.Saat itu Tergugat menyampaikan bahwa hutang Penggugat menjadisebesar Rp. 72.000.000, (Tujuh puluh dua juta rupiah), sehingga hal inisangat mengejutkan Penggugat mengingat hutang
    pokok Penggugathanya sebesar Rp. 30.000.000, (Tiga puluh juta rupiah) ;Bahwa, oleh karena Penggugat tidak memiliki uang sebanyak Rp.72.000.000, (Tujuh puluh dua juta rupiah), terlebih lagi jumlah tersebutsangat memberatkan Penggugat, maka saat itu Penggugat mengajukanpenawaran pelunasan hutang sebesar Rp. 50.000.000, (Lima puluh jutarupiah).
    pokok sebesar Rp.30.000.000, ditambah bunga, denda Rp.20.000.000, makaMajelis mempertimbangkan sebagai berikut :Menimbang, bahwa berdasarkan perjanjian kredit No.24725/BCS/PKR/VIII/08 tanggal11 Agustus 2008 yang telah di addendum tanggal 11 Agustus 2011 No.
    Menyatakan Penggugat mempunyai hutang pokok kepada Tergugat sebesarRp.30.000.000, (tiga puluh juta rupiah) ;3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.801.000, (delapanratus satu ribu rupiah) ;4. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan NegeriJember pada hari Kamis tanggal 5 Desember 2013 oleh kami CYRILLA NUR ENDAHSULISTYANINGRUM, S.H., selaku Hakim Ketua Majelis, MUSLIH HARSONO, S.H.
Register : 16-11-2020 — Putus : 18-12-2020 — Upload : 06-01-2021
Putusan PN PALU Nomor 35/Pdt.G.S/2020/PN Pal
Tanggal 18 Desember 2020 — Penggugat:
ADI WAHID
Tergugat:
ABD. HAMID
8515
    1. Menyatakan Tergugat tersebut tidak hadir dipersidangan meskipun telah dipanggil secara sah dan patut;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
    3. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat;
    4. Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai perjanjian;
    5. Menetapkan Hutang Pokok Tergugat sebesar Rp. 24.500.000
    ,-, (dua puluh empat juta lima ratus rupiah);
  • Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp.24.500.000,- (dua puluh empat juta lima ratus rupiah);
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.226.000.- (dua ratus dua puluh enam ribu) rupiah;
  • Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;