Ditemukan 114667 data
37 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
34 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, Nomor 21/Pdt.G/2007/PT.MTR. yang membatalkanputusan Pengadilan Agama Selong tanggal 20 Desember 2007, No.130/Pdt.G/2006/ PA.SEL. hanya dengan alasan dan pertimbangan hukumbahwa para Penggugat/para Terbanding/para Pemohon Kasasi tidak memilikikapasitas sebagai para Penggugat adalah suatu pertimbangan hukum yangsecara nyata dan jelas salah penerapan hukum acara perdata sebab sangatjelas para Pemohon Kasasi sangat
Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
36 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
34 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
35 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
34 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
38 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
103 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
131 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
5572 — 3821 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal tersebut sudah dipertimbangkandengan benar oleh Judex Facti antara lain:1.11.21.3 Bahwa Saksi Kamaludin tidak memiliki hutang sebesarRp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) kepadaPemohon Peninjauan Kembali Patrialis Akbar, sehingga uangsebesar US$ 10,000 (sepuluh ribu dollar Amerika Serikat)tidak berkaitan dengan uang yang ditransfer oleh PatrialisAkbar kepada Kamaludin; Bahwa Saksi Kamaludin tidak mempunyai hutang kepadaPemohon Peninjauan Kembali Patrialis Akbar karena padaTahun 2012
Yahya Harahap, Pembahasan, Permasalahandan Penerapan KUHAP, Pemeriksaan Sidang Pengadilan,Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali, Edisi Kedua (Jakarta,Halaman 50 dari 55 halaman Putusan Nomor 156 PK/Pid.Sus/20193.33.4Sinar Grafika, 2005) halaman 361), linat juga Jan Remmelink dalambukunya yang berjudul Hukum Pidana, halaman 562563;Bahwa dengan berpedoman pada pandangan tersebut di atas,dihubungkan dengan putusan yang dimohonkan peninjauankembali, ternyata dalam amar putusan Judex Facti/PengadilanTingkat
fungsi lembaga peradilan termasukMahkamah Agung dalam mengadili perkara tidak hanya berperandalam fungsi sebagai penegak hukum, melainkan juga sebagaipenegak keadilan yaitu dalam hal menentukan beratringannyapidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa;Bahwa setelah memperhatikan keadaan yang memberatkan danmeringankan Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana dihubungkandengan keadaan yang melingkupi perbuatan Pemohon PeninjauanKembali/Terpidana, menurut Mahkamah Agung, pidana penjara yangdijatunkan oleh Judex
Facti/Pengadilan Tingkat Pertama kepadaPemohon Peninjauan Kembali/Terpidana terlampau berat sehinggaperlu diperbaiki sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusandi bawah ini;Bahwa lagi pula terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukanoleh Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tidak terlepas dariperan serta orang lain yang juga turut bertanggungjawab, sehinggakadar kesalahan Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana akanmempengaruhi pula beratringannya pidana yang akan dijatuhkankepada Pemohon Peninjauan
88 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memperbaiki amar Putusan judex facti/Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 538/Pdt/2019/PT SMG, tanggal 12 Desember 2019, yang menguatkan Putusan judex facti/Pengadilan Negeri Demak Nomor 65/Pdt.G/2018/PN Dmk, tanggal 9 April 2019,
10 — 2 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi WALIKOTA BENGKULU tersebut;- Memperbaiki amar Putusan judex facti/Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor 8/PDT/2023/PT BGL, tanggal 12 April 2023 yang memperbaiki putusan judex facti/Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 42/Pdt.G/2022/PN Bgl, tanggal 1 Februari 2023
430 — 109 — Berkekuatan Hukum Tetap
., tersebut;- Memperbaiki amar Putusan judex facti/Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 828/PDT/2021/PT SBY, tanggal 4 Januari 2022 yang membatalkan Putusan judex facti/Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 122/Pdt.G/2021/PN Sda, tanggal 11 Oktober 2021
149 — 57 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi SUHENDRY tersebut;- Memperbaiki amar Putusan judex facti/Pengadilan Tinggi Medan Nomor 313/PDT/2021/PT MDN, tanggal 9 September 2021, yang memperbaiki Putusan judex facti/Pengadilan Negeri Medan Nomor 483/Pdt.G/2020/PN Mdn, tanggal 16 Maret 2021,
25 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi STANLEY AGUNG KURNIAWAN tersebut;- Memperbaiki amar Putusan judex facti/Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 66/PDT/2022/PT DPS, tanggal 13 Mei 2022, yang menguatkan Putusan judex facti/Pengadilan Negeri Semarapura Nomor 107/Pdt.G/2021/PN Srp, tanggal 17 Maret 2022
40 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
MILDA MARLIA, tersebut;- Memperbaiki amar Putusan judex facti/Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 269/PDT/2022/PT SBY, tanggal 23 Juni 2022, yang menguatkan Putusan judex facti/Pengadilan Negeri Madiun Nomor 65/Pdt.G/2021/PN Mad, tanggal 23 Maret 2022
11 — 3 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi VERONIKA DEVITAPARAMITA SARI tersebut; Memperbaiki amar putusan judex facti/Pengadilan Tinggi BanjarmasinNomor 78/Pdt/2022/PT BJM, tanggal 29 November 2022 yangmenguatkan putusan judex facti/Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 33/Pdt.G/2022/PN Bjm, tanggal 26 September 2022 ; Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalamtingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
373 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
MOCH FAUJI, tersebut;Memperbaiki amar putusan judex facti/Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 671/PDT/2019/PT SBY, tanggal 6 November 2019 yangmenguatkan putusan judex facti/Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 314/Pdt.G/2019/PN Sby, tanggal 20 Agustus 2019;
36 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT ASURANSI HARTA AMAN PRATAMA Tbk tersebut;- Memperbaiki amar Putusan judex facti/Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 647/PDT/2019/PT SMG, tanggal 11 Februari 2020 yang menguatkan Putusan judex facti/Pengadilan Negeri Demak Nomor 34/Pdt.G/2018/PN Dmk, tanggal 28 Februari 2019
5 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
MAS GANDHI TRI SULISTIYOKO tersebut; Memperbaiki amar Putusan judex facti/Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor779/Pdt/2022/PT SBY, tanggal 8 Februari 2023 yang menguatkan putusan judex facti/Pengadilan Negeri Surabaya 338/Pdt.G/2022/PN Sby, tanggal 20 Oktober 2022