Ditemukan 5110 data
11 — 5
KARTIKA MEDIKA
PT Kalmed Manufaktur Indonesia
Termohon:
PT Indofarma Global Medika
211 — 0
Pemohon:
PT Kalmed Manufaktur Indonesia
Termohon:
PT Indofarma Global Medika
M.Hasbi SL.SH
Terdakwa:
Medika alias Medi bin Jaya
28 — 26
- Menyatakan Terdakwa Medika Als Medi Bin jaya tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Memiliki dan Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun serta denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan
Penuntut Umum:
M.Hasbi SL.SH
Terdakwa:
Medika alias Medi bin Jaya
286 — 107
EVA DAROSA NADEAKVSRumah Sakit Awal Bros Pekanbaru PT.Awal Bros Putra Medika
PT AOMA PRIMA MEDIKA
Termohon:
PT DOS NI ROHA
64 — 20
Pemohon:
PT AOMA PRIMA MEDIKA
Termohon:
PT DOS NI ROHA
37 — 3
ISWANDI MEDIKA bin ISMET tersebut diatas, terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI, MENYIMPAN, MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I. RUDI HARIANTO bin KGS. M. SOLEH terdakwa II.
ISWANDI MEDIKA bin ISMET oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing selama 4 (Empat) Tahun dan denda Rp. 800.000.000,- (Delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan para terdakwa tetap ditahan ;5.
ISWANDI MEDIKA bin ISMET
ISWANDI MEDIKA bin ISMET dengan pidana penjara selama 4(Empat) tahun 6 (Enam) bulan dikurangi selama dalam tahanansementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan Pidana Dendamasing masing sebesar Rp. 800.000.000, (Delapan ratus juta rupiah)subsidair 2 (dua) Bulan penjara ;3.
ISWANDI MEDIKA bin ISMET pada han Kamis tanggal 25 Juni 2015sekira pukul 10.00 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu yang laindalam bulan Januari tahun 20 15, bertempat di jalan Veteran tepatnya dilampu merab simpang RS. Charitas Kec.
ISWANDI MEDIKA binISMET setelah diperiksa terdakwa mengakui identitasnya dan juga mengakui dalam keadaansehat Jasmani dan Rohani sehingga tidak terdapat alasan Untuk melepaskan terdakwa darituntutan hukuman, maka oleh karena itu unsur barang siapa sudah terbukti ;Ad.2.
ISWANDI MEDIKA bin ISMET tersebut diatas, terbuktisecara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaTANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI, MENYIMPAN,MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN BUKAN TANAMAN ;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I. RUDI HARIANTO bin KGS.M. SOLEH terdakwaIl.
1.LINDAWATI
2.SUSANTI
Tergugat:
RS NATAR MEDIKA
124 — 16
Penggugat:
1.LINDAWATI
2.SUSANTI
Tergugat:
RS NATAR MEDIKA
60 — 17
Sanusa Medika Hospitals
222 — 122 — Berkekuatan Hukum Tetap
EVA DAROSA NADEAK, VS RUMAH SAKIT AWAL BROS PEKANBARU (PT AWAL BROS PUTRA MEDIKA)
., &Rekan, beralamat di Jalan Rajawali, Nomor 5, Pekanbaru,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 7 Oktober 2019;Pemohon Kasasi;LawanRUMAH SAKIT AWAL BROS PEKANBARU (PT AWAL BROSPUTRA MEDIKA), berkedudukan di Jalan Sudirman, KelurahanTangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru,diwakili oleh Arfan Awaloeddin, selaku Direktur Rumah SakitAwal Bros/PT Awal Bros Putra Medika, dalam hal ini memberikuasa kepada Supriadi Bone, S.H., C.L.A., dan kawankawan,Para Advokat pada Kantor Hukum Supriadi Bone
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Tergugat:
CV Surya Medika Mandiri
51 — 20
Penggugat:
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Tergugat:
CV Surya Medika Mandiri
72 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT BAKTI TIMAH MEDIKA (d/h PT Rumah Sakit Bakti Timah) tersebut;2. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
PT BAKTI TIMAH MEDIKA (d/h PT Rumah Sakit Bakti Timah), lawan SUFIYATI
Tergugat:
PT. Alma Madani
97 — 45
Auditorium di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) Nomor 0014/B00000/2017 tanggal 4 Januari 2017 antara Penggugat dan Tergugat;
Menyatakan sah dan mengikat Rekomendasi BPK yang dinyatakan pada Laporan Auditor Utama Keuangan Negara VII No.07B/AUDITAMA VII/PDTT/01/2019 Tanggal 31 Januari 2019 Tentang Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Atas Kegiatan Operasional Perusahaan Tahun 2016 Dan Tahun 2017 Pada PT Pertamina Bina MedikaPertamina Bina Medika (PERTAMEDIKA) qq Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) dengan PT. Alma Madani tentang Kerjasama Operasi (KSO) Pengelolaan Graha dan Auditorium di Rumah Sakit Pusat Pertamina No. 0014/B00000/2017-S8 tanggal 4 Januari 2017;
Surat Perjanjian antara PT. Pertamina Bina Medika (Pertamedika) dengan PT.PERTAMINA BINA MEDIKA IHC,
Tergugat:
PT. Alma Madani
PT Interskala Medika Indonesia
Tergugat:
PT Cahaya Lentera Perkasa
103 — 126
Penggugat:
PT Interskala Medika Indonesia
Tergugat:
PT Cahaya Lentera Perkasa
101 — 0
ALTA MEDIKA INDONESIA
411 — 763
RUMAH SAKIT MEDIKA PERMATA HIJAU (RS MPH) CS >< OTI PUSPA DEWI CS
Risma Situmorang, SH.MH, Christine Nhazzia Agustine, SH, Ida Yanti Situmorang, SH danMargaret Tacia Situmorang, SH para Advokat dan Konsultan Hukumpada Kantor Hukum RISMA Situmorang & partners beralamat di JalanAntara No.45A Pasar Baru, Jakarta Pusat 10710, berdasarkan suratkuasa khusus tertanggal 23 Oktober 2015 ;1.LAWANDahulu berpraktik di RUMAH SAKIT MEDIKA PERMATA HWJAU(RS MPH) di Jalan Raya Kebayoran Lama No. 64, Jakarta Barat,dan sekarang (terakhir) diketahui beralamat di Jalan Palem SelatanNo
AURIZAN DARYAN KARIM, SP.B;Dahulu berpraktik di RUMAH SAKIT MEDIKA PERMATA HMWJAU(RS MPH) di Jalan Raya Kebayoran Lama No. 64, Jakarta Barat,dan sekarang diketahui berpraktik di RUMAH SAKIT PUSATPERTAMINA (RSPP) beralamat di Jalan Kyai Maja No. 43,Kebayoran Baru,Jakarta Selatan, dalam hal ini memberikan kuasakepada Zubaidah Jufri, SH, M.Kn, CHRP, Arief Nugroho, SH.
RUMAH SAKIT MEDIKA PERMATA HIJAU (RS MPH) ;Berkedudukan di Jalan Raya Kebayoran Lama No. 64, JakartaBarat, dalam hal ini diwakili oleh Dr. Achmad Hardiman, Sp. Kj.,MARS selaku Direktur Rumah Sakit Medika Permata hijau danmemberikan kuasa kepada M. Djoni Sarosa, SH, DR. Hj. NaniSitiati, SH dan Doddy Harryoowo, SH, MH Advokat dan KonsultanHukum pada Law Office Doddy Harrybowo, SH, MH & Associatesyang berkedudukan di Rukan Jatibening Residen Jalan KincanNomor 45/Kav.
KHIDMAT PERAWATAN JASA MEDIKA (PT KPJM) ;hal 2 dari 125 hal put. No. 614/PDT/2016/PT.DKIBerkedudukan di Jalan Raya Kebayoran Lama No. 64 Sukabumillir, Kebon Jeruk, Jakarta, Feirulsha bin Mohd. Khalid selakuDirektur Khidmat Perawatan Jasa Medika dan memberikan kuasakepada M. Djoni Sarosa, SH, DR. Hj. Nani Sitiati, SH dan DoddyHarryoowo, SH, MH Advokat dan Konsultan Hukum pada LawOffice Doddy Harrybowo, SH, MH & Associates yang berkedudukandi Rukan Jatibening Residen Jalan Kincan Nomor 45/Kav.
Muzal Kadim, Sp.A;Berpraktik di RUMAH SAKIT MEDIKA PERMATA HIJAU (RSMPH) di Jalan Raya Kebayoran Lama No. 64, Jakarta Barat, dalamhal ini memberikan kuasa kepada Soeharsyah, SH. MH, RezaRimaldi, SH. MH, DR. Hj. Nani Sutiati, SH dan Erry Wijaya Saputra,SH Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Office SoeharsyahSH., MH & ASSOCIATES berkedudukan di Jalan Tambak Gg. ERt.008/Rw.006, Kel. Pegangsaan, Kec.
478 — 745 — Berkekuatan Hukum Tetap
DOKTER ELFAHMI ANZIRYANI NOOR AZIS, Sp.OGLawanPT TJANDRA PRATIWI MEDIKADanSHINTA SUYANI, S.E
342 — 212
KALTIM MEDIKA UTAMAVSPT. DRIVER KALTIM MELAMINE
KALTIM MEDIKA UTAMA, perseroan terbatas yang didirikanmenurut hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Bontang,beralamat di Jalan Oxygen No. 01, Komplek PT. Pupuk Kaltim, Bontang,Kalimantan Timur, dalam hal ini diwakili oleh dr. NURUL FATHONI,M.Kes, selaku Direktur Utama PT. Kaltim Medika Utama (Rumah SakitPupuk Kaltim), yang selanjutnya dalam Permohonan Pernyataan Pailit inidiwakili oleh kuasanya: Sdr. 1. LUKAS BUDIONO, S.H., CN. LLM. 2.MIFTAHUL HADI, S.Ag., S.H., 3.
Kaltim Medika Utama Nomor: 24pada tanggal 19 Oktober 2011 dihadapan Notaris Johnny Frans De Lannoy,S.H., Notaris di Kotamadya Bontang, yang telah disahkan berdasarkanKeputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI NomorAHU01566.AH.01.01.
Kaltim Medika Utama, No: 017/OKM/HR/III/2013, tertanggal 18 Maret2013, Perihal: Perubahan Pertanggungan Pengobatan Karyawan dan KeluargaKaryawan PT. OCI KALTIM Melamine;Bukti P.2.1.b, yaitu berupa fotocopy Surat dari PT. OCI KALTIM Melaminekepada PT. Kaltim Medika Utama, No: 039/OKM/HR/VI2013, tertanggal 24 Juni2013, Perihal: Perubahan Pertanggungan Pengobatan Karyawan dan KeluargaKaryawan PT.
OCI Kaltim Melamine sebesarRp 17.333.315,;Bukti T22c, yaitu berupa fotocopy Bukti Pembayaran PT OCI Kaltim Melaminekepada PT Kaltim Medika Utama (RS Pupuk Kaltim sejumlah Rp 27.835.342,tertanggal 14 Agustus 2013;38 Bukti T23, yaitu berupa fotocopy Slip transfer Bank Mandiri dengan penyetor PTOC Kaltim Melamine dan penerima PT Kaltim Medika Utama tanggal 2 Agustus2013 sejumlah Rp 20.000.000,;39 Bukti T 24, yaitu berupa fotocopy Surat Dirjen Administtrasi Hukum UmumKementerian Hukum dan HAM RI No.
Nurul Fathoni,M.Kes dalam kedudukan sebagai Direktur Utama PT Kaltim Medika Utama;Menimbang, bahwa di dalam Surat Kuasa Khusus tersebut di atas pemberi kuasayang menyatakan dirinya bertindak untuk dan atas nama PT. Kaltim Medika Utamayang berkedudukan di Jalan Oxygen No. Komp. PT. Pupuk Kaltim, Bontang,Kalimantan Timur dan telah memberi kuasa kepada Penasehat Hukumnya:e =Sdr. 1. LUKAS BUDIONO, S.H., C.N., LL.M., 2. MIFTAHUL HADI, S.Ag.,S.H. 3. YUDI IRVANO AKBAR, S.H., 4.
PT Interskala Medika Indonesia
Tergugat:
PT Otrismo Industri Mandiri
45 — 42
Penggugat:
PT Interskala Medika Indonesia
Tergugat:
PT Otrismo Industri Mandiri
Tergugat:
RUMAH SAKIT ARIA SENTRA MEDIKA
24 — 29
Tergugat:
RUMAH SAKIT ARIA SENTRA MEDIKA
142 — 95 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT MANTERA MEDIKA LESTARI - RUMAH SAKIT LANCANG KUNING tersebut;- Memperbaiki amar Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 20/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Pbr., tanggal 9 Juli 2021 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat tersebut;Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2.
PT MANTERA MEDIKA LESTARI - RUMAH SAKIT LANCANG KUNING VS 1. ZAINUL BAHRI PASARIBU, DKK