Ditemukan 5545 data
40 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bandungmemberikan bantuan Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD) kepadaDesaDesa di Wilayah Kab. Bandung termasuk di dalamnya Desa NanjungMekar, berdasarkan Peraturan Daerah No.2 Tahun 2006 Tentang AlokasiDana Perimbangan Desa dan Peraturan Bupati Bandung No. 10 Tahun2006 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah No.2 Tahun 2006Tentang Alokasi Dana Perimbangan Desa;Bahwa dana Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD) tahun anggaran2006 bersumber dari APBD Kab.
Mempertanggungjawabkan semua kegiatan yang dibiayai dan AlokasiDana Perimbangan Desa;b. Menyelenggarakan musyawarah di desa mengenai rencana penggunaanAlokasi Dana Perimbangan Desa yang kemudian di susun dalam suatudokumen proposal kegiatan;c. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dari para pelaksana teknis didesa;d. Menetapkan keputusan Kepala Desa tentang Tim Pelaksana Kegiatan diHal.2 dari 22 hal. Put. No.970 K/PID.SUS/2009desa.e.
Kepala Desa Nanjung Mekar namundana Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD) tersebut turun pada tanggal18 Desember 2006 dan telah dicairkan oleh Terdakwa selaku Kepala DesaNanjung Mekar bersama Bendahara (saksi DEBBY JUNAED)I);Bahwa sesuai proposal dana Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD)tahap ke Il untuk Desa Nanjung Mekar sebesar Rp.43.403.247, tersebutpengalokasiannya sebagai berikut :a. Biaya operasional Pemerintah Desa.1. Kepala Desa, 1 orang sebesar Rp. 1.953.146,1,2.
Mempertanggungjawabkan semua kegiatan yang dibiayai dan AlokasiDana Perimbangan Desa;g. Menyelenggarakan musyawarah di desa mengenai rencana penggunaanAlokasi Dana Perimbangan Desa yang kemudian di susun dalam suatudokumen proposal kegiatan;h. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dari para pelaksana teknis diHal.7 dari 22 hal. Put. No.970 K/PID.SUS/2009desa;i. Menetapkan keputusan Kepala Desa tentang Tim Pelaksana Kegiatan didesa.j.
52 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keuangan AntaraPemerintah Kabupaten dan Desa Tahun 2005 antara lain disebutkan :" Sumber dana perimbangan desa berasal dari Pemerintah DaerahKabupaten Jepara yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Desayang berasal dari bagian penerimaan pajak dan retribusi daerah tertentudan dari Dana Perimbangan Pusat dan Daerah yang diterima daerah ; Bahwa arah penggunaan Dana Perimbangan Desa dipergunakan untukkegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang ada didesa yaitu :1.
Pembangunan non fisik dan kelembagaan, dalam rangkamemperlancar pelaksanaan pemerintahan ;Bahwa untuk melaksanakan Dana Perimbangan Desa Slagi telah dibentukTim Pelaksana Dana Perimbangan Desa (ADD) Tahun 2005 Desa Slagiberdasarkan Surat Keputusan Petinggi Slagi, Kec. Mlonggo No.52/SK.P/O8/VIV2005 tanggal 10 Juli 2005 tentang Pembentukan TimPelaksana Dana Perimbangan Desa (ADD) Tahun 2005 Desa Slagi, dengansusunan sebagai berikut :1. Heri Susanto (Petinggi) sebagai Ketua ;2.
Desa Slagi Tahun 2006 dibentuk TimPelaksana Dana Perimbangan yaitu Surat Keputusan Petinggi Slagi Kec.Mlonggo No. 46/SK.P/08/VI/2006 tanggal 15 Juli 2006 tentangPembentukan Tim Pelaksana Dana Perimbangan Desa (ADD) Tahun 2006Desa Slagi, dengan susunan sebagai berikut :1.
Daerah kepada Desayang berasal dari bagian penerimaan pajak dan retribusi daerah tertentudan dari Dana Perimbangan Pusat dan Daerah yang diterima daerah ; Bahwa arah penggunaan Dana Perimbangan Desa dipergunakan untukkegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang ada didesa yaitu :1.
Melaksanakan Dana Perimbangan Desa (DPD) Tahun Anggaran 2006 ;2. Menyelenggarakan administrasi keuangan Dana Perimbangan Desa(DPD) sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan oleh Bupati ;3.
62 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pembangunan non fisik dan kelembagaan, dalam rangkamemperlancar pelaksanaan pemerintahan ;Bahwa untuk melaksanakan Dana Perimbangan Desa Slagi telah dibentukTim Pelaksana Dana Perimbangan Desa (ADD) Tahun 2005 Desa Slagiberdasarkan Surat Keputusan Petinggi Slagi, Kec. Mlonggo No.52/SK.P/O8NII/2005 tanggal 10 Juli 2005 tentang Pembentukan TimPelaksana Dana Perimbangan Desa (ADD) Tahun 2005 Desa Slagi, dengansusunan sebagai berikut :1. Heri Susanto (Petinggi) sebagai Ketua ;2.
tentangPembentukan Tim Pelaksana Dana Perimbangan Desa (ADD) Tahun 2006Desa Slagi, dengan susunan sebagai berikut :1.
Menyelenggarakan administrasi keuangan Dana Perimbangan Desa(DPD) tahun 2005 sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan olehBupati ;3.
Pemerintah Kabupaten Jepara dan untukmelaksanakan Dana Perimbangan Desa Slagi Tahun 2000 dibentuk TimPelaksana Dana Perimbangan yaitu Surat Keputusan Petinggi Slagi Kac.Mlonggo No. 46/SK.P/08/VII/2006 tanggal 15 Juli 2006 tentangPembentukan Tim Pelaksana Dana Perimbangan Desa (ADD) Tahun 2006Desa Slagi, dengan susunan sebagai berikut :1.
Melaksanakan Dana Perimbangan Desa (DPD) Tahun Anggaran 2005;2. Menyelenggarakan administrasi keuangan Dana Perimbangan Desa(DPD) Tahun 2005 sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan olehBupati ;3.
34 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tahunan.Bahwa, Desa Ngabul pada tahun 2003 sampai dengan tahun 2005mendapatkan Dana Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Kabupatendan Desa sebesar masingmasing :Tahun 2003 : Dana Perimbangan Rp. 69.637.000,Tahun 2004 : Dana Perimbangan Rp. 68.395.000,Tahun 2005 : Dana Perimbangan Rp. 88.477.650,Bahwa penggunaan dan pemanfaatan Dana Perimbangan diatur dalam suratBupati Jepara tertanggal 18 Pebruari 2003 tentang Petunjuk PelaksanaanDana Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Kabupaten dan DesaTahun
Antara Pemerintah Kabupatendan Desa sebesar masingmasing :Tahun 2003 : Dana Perimbangan Rp. 69.637.000,Tahun 2004 : Dana Perimbangan Rp. 68.395.000,Tahun 2005 : Dana Perimbangan Rp. 88.477.650,Bahwa penggunaan dan pemanfaatan Dana Perimbangan diatur dalam suratBupati Jepara tertanggal 18 Pebruari 2003 tentang Petunjuk PelaksanaanDana Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Kabupaten dan DesaTahun 2003, surat Bupati Jepara Nomor 141/0490 tanggal 13 Pebruari 2004tentang Petunjuk Pelaksanaan Dana Perimbangan
Jawari 1 (Satu) buku SPJ tahap dana Perimbangan tahun 2003 Desa Ngabul ; 1 (Satu) buku SPJ tahap II dana Perimbangan tahun 2003 Desa Ngabul ; 1 (Satu) buku SPJ pengeluaran dana Perimbangan tahun 2003 DesaNgabul ; 1 (Satu) buku SPJ dana Perimbangan tahun 2004 Desa Ngabul ; 1 (Satu) buku SPJ dana Perimbangan tahun 2005 Desa Ngabul ; 1 (Satu) buku Daftar Usulan Rencana Kegiatan (DURK) tahun 2003Desa Ngabul ; 1 (Satu) buku Daftar Usulan Rencana Kegiatan (DURK) tahun 2004Desa Ngabul ; 1 (Satu) buku Daftar
Jawari1 (Satu) buku SPJ tahap dana Perimbangan tahun 2003 Desa Ngabul ;1 (Satu) buku SPJ tahap II dana Perimbangan tahun 2003 Desa Ngabul ;1 (satu) buku SPJ pengeluaran dana Perimbangan tahun 2003 DesaNgabul ;1 (Satu) buku SPJ dana Perimbangan tahun 2004 Desa Ngabul ;1 (Satu) buku SPJ dana Perimbangan tahun 2005 Desa Ngabul ;1 (satu) buku Daftar Usulan Rencana Kegiatan (DURK) tahun 2003Desa Ngabul ;1 (satu) buku Daftar Rencana Kegiatan (DURK) tahun 2004 DesaNgabul ;1 (satu) buku Daftar Rencana Kegiatan
Jawari.7. 1 (Satu) buku SPJ tahap dana Perimbangan tahun 2003 DesaNgabul ;8. 1 (satu) buku SPJ tahap Il dana Perimbangan tahun 2003 DesaNgabul ;9. 1 (Satu) buku SPJ pengeluaran dana Perimbangan tahun 2003 DesaNgabul ;10.1 (Satu) buku SPJ dana Perimbangan tahun 2004 Desa Ngabul ;11.1 (Satu) buku SPJ dana Perimbangan tahun 2005 Desa Ngabul ;12.1 (satu) buku Daftar Usulan Rencana Kegiatan (DRK) tahun 2003Desa Ngabul ;13.1 (Satu) buku Daftar Rencana Kegiatan (DRK) tahun 2004 DesaNgabul ;14. 1 (Satu)
79 — 34
dilakukanoleh terdakwa dengan cara sebagai berikutBahwa pada tahun 2007 Pemerintah Propinsi Bantenmengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor140/Kep..550/Huk/2007 tentang Pemberian BantuanKeuangan kepada Desa dan Kelurahan serta PetunjukTeknis tentang Dana Bantuan Keuangan kepada Desa danKelurahan se Propinsi Banten Tahun Anggaran 2007 danPemerintah Daerah Kabupaten Serang mengeluarkanPeraturan Bupati Serang No. 25 Tahun 2007 tentangPetunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun2006 tentang Alokasi Dana Perimbangan
dalam bentukproposal/Rencana Kegiatan Desa (RKD) dengan ketentuanpenggunaan dana harus sesuai' dengan proposal yangdiajukan ;Bahwa ia terdakwa SOBUR BIN ASMUNI selaku Kepala DesaKencana MHarapan yang dilantik sejak Maret 2007 padabulan Oktober 2007 mengajukan proposal permohonan danaBantuan Keuangan kepada Desa dan Kelurahan PropinsiBanten (Fresh Money) yang diajukan kepada BadanPemberdayaan Masyarakat Propinsi Banten dan pada bulanNovember 2007 terdakwa mengajukan proposal permohonanAlokasi Dana Perimbangan
Desa terdapat penggunaan dana yangtidak bisa dipertanggungjawabkan oleh terdakwa sebesarRp. 25.496.636, ;Bahwa berdasarkan surat dari BPKP Perwakilan PropinsiJakarta II Nomor : SR1109/PW.30/5/2009 tanggal 17Maret 2009 perihal Laporan Hasil PerhitunganKerugian Keuangan Negara atas Indikasi Penyimpanganpada Penggunaan Dana Bantuan Keuangan PemerintahPropinsi Banten kepada Desa/Kelurahan dan AlokasiDana Perimbangan Desa di Kabupaten Serang TahunAnggaran 2007, pada pokoknya menerangkan jumlahkerugian
negara adalah sebesar Rp. 36.491.136,(tiga puluh enam juta empat ratus sembilan puluhsatu. ribu seratus tiga puluh enam rupiah) denganperhitungan kerugian negara pada Bantuan KeuanganPemerintah Propinsi Banten kepada Desa/Kelurahansebesar Rp. 10.994.500, dan kerugian negara padaAlokasi Dana Perimbangan Desa sebesar Rp.25.496.636, atau. setidak tidaknya sekitar jumlahtersebut ;Perbuatan ..............0000. / 5Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam pasal 2 ayat (1)
128 — 15
Asli 1 (satu) rangkap kwitansi dan daftar penerima dana Insentif tim operasional pengelolaan pemungutan provisi sumber daya hutan dari dana perimbangan sumber daya alam sektor kehutanan kepada pegawai bagian keuangan Setda Kab. Kepulauan Mentawai triwulan I;17. Asli 1 (satu) rangkap kwitansi dan daftar penerima dana Insentif tim operasional pengelolaan pemungutan provisi sumber daya hutan dari dana perimbangan sumber daya alam sektor kehutanan kepada pegawai bagian keuangan Setda Kab.
Asli 1 (satu) rangkap kwitansi dan daftar penerima dana Insentif tim operasional pengelolaan pemungutan provisi sumber daya hutan dari dana perimbangan sumber daya alam sektor kehutanan kepada pegawai bagian keuangan Setda Kab. Kepulauan Mentawai triwulan III;19. Asli 1 (satu) rangkap kwitansi dan daftar penerima dana Insentif tim operasional pengelolaan pemungutan provisi sumber daya hutan dari dana perimbangan sumber daya alam sektor kehutanan kepada pegawai bagian keuangan Setda Kab.
Asli 1 (satu) rangkap kwitansi dan daftar penerima dana pembayaran insentif tim operasional pengelolaan pemungutan provisi sumber daya hutan dari dana perimbangan sumber daya alam sektor kehutanan kepada pegawai Dinas Kehutanan Kab. Kepulauan Mentawai triwulan I;21.
Asli 1 (satu) rangkap kwitansi dan daftar penerima dana pembayaran insentif tim operasional pengelolaan pemungutan provisi sumber daya hutan dari dana perimbangan sumber daya alam sektor kehutanan kepada pegawai Dinas Kehutanan Kab. Kepulauan Mentawai triwulan II;22.
surat Rekapitulasi Daftar Pembayaran Insentif Tim Pengendali Pengelolaan Pemungutan Provisi Sumber Daya Hutan Dari Dana Perimbangan Sumber Daya Alam Sektor Kehutanan Pada Triwulan I,II,II,IV Sesuai Dengan Keputusan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 157 Tahun 2005 Tanggal 16 Desember 2005, pada tanggal 27 Desember 2005;41. 1 (satu) lembar asli surat Daftar Pembayaran Insentif Tim Operasional Pengelola Pemungutan Provisi Sumber Daya Hutan dari Dana Perimbangan Sumber Daya Alam Sektor Kehutanan Kepada
Agar disiapkan Surat Keputusan Bupati tentang Upah Insentif ;Bahwa sebagai realisasi isi rapat tersebut terdakwa Edison Saleleubaja S.TH ,tanggal 16Desember 2005, telah mengeluarka Surat Kepututusan nomor 153 tahun 2005 tentangpemberian upah insentif dan biaya oprasioanal Provisi sumber daya Hutan dari dana perimbangan Sektor Kehutanan kabupaten mentawai yang isinya;a.
Asli (satu) rangkap kwitansi dan daftar penerima dana pembayaraninsentif tim operasional pengelolaan pemungutan provisi sumber daya hutandari dana perimbangan sumber daya alam sektor kehutanan kepada pegawaiDinas Kehutanan Kab. Kepulauan Mentawai triwulan I;Him 137 Putusan Tipikor No15/Pid.B/TPK2012/PN.PDG.21.
Asli (satu) rangkap kwitansi dan daftar penerima dana pembayaraninsentif tim operasional pengelolaan pemungutan provisi sumber daya hutandari dana perimbangan sumber daya alam sektor kehutanan kepada pegawaiDinas Kehutanan Kab. Kepulauan Mentawai triwulan I;22. Asli (satu) rangkap kwitansi dan daftar penerima dana pembayaraninsentif tim operasional pengelolaan pemungutan provisi sumber daya hutandari dana perimbangan sumber daya alam sektor kehutanan kepada pegawaiDinas Kehutanan Kab.
Asli 1 (satu) rangkap kwitansi dan daftar penerima dana pembayaraninsentif tim operasional pengelolaan pemungutan provisi sumber daya hutandari dana perimbangan sumber daya alam sektor kehutanan kepada pegawaiDinas Kehutanan Kab. Kepulauan Mentawai triwulan IV;24.
Asli 1 (satu) rangkap kwitansi dan daftar penerima dana pembayaraninsentif tim pengendali operasional pengelolaan pemungutan provisi sumberdaya hutan dari dana perimbangan sumber daya alam sektor kehutanantriwulan I (kepada Bupati, Wakil Bupati, Sekretariat Daerah, Asisten TataPraja, Asisten Ekbang dan Kesra, Asisten Administrasi dan Keuangan,Kepala Dinas Perindagkop, Kepala Bagian Hukum pada Sekda Kab. Kep.Mentawai);25.
Terbanding/Penggugat : Benny Chandra
Terbanding/Tergugat I : Bupati Tolitoli
Terbanding/Tergugat II : kepala dinas perdagangan
Terbanding/Tergugat III : PPK Dinas perdagangan
Turut Terbanding/Turut Tergugat IV : Menteri Perdagangan RI Cq. Direktorat Jenedral Perdagangan Dalam Negeri Cq.
91 — 31
Pembanding/Turut Tergugat III : Menteri keuangan RI Cq Direktur Jendral Perimbangan Keuanagn Daerah Diwakili Oleh : Menteri keuangan RI Cq Direktur Jendral Perimbangan Keuanagn Daerah
Terbanding/Penggugat : Benny Chandra
Terbanding/Tergugat I : Bupati Tolitoli
Terbanding/Tergugat II : kepala dinas perdagangan
Terbanding/Tergugat III : PPK Dinas perdagangan
Turut Terbanding/Turut Tergugat IV : Menteri Perdagangan RI Cq. Direktorat Jenedral Perdagangan Dalam Negeri Cq.
85 — 69 — Berkekuatan Hukum Tetap
Selanjutnyapada tanggal 16 Desember 2005 Terdakwa selaku Bupati KepulauanMentawai mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 157 Tahun 2005 tentangPemberian Insentif dan Biaya Operasional Provisi Sumber Daya Hutan(PSDH) dari dana perimbangan sumber daya alam sektor kehutananKabupaten Kepulauan Mentawai, yang antara lain menetapkan:Pertama: Keputusan Bupati Kepulauan Mentawai tentang PemberianInsentif dan Biaya Operasional Provisi Sumber Daya Hutan(PSDH) dari dana perimbangan sumber daya alam sektorkehutanan
Sumber daya hutan dari dana perimbangan sumberdaya alam sektor kehutanan kepada pegawai Dinas KehutananKubupaten Kepulauan Mentawai triwulan ;Asli 1 (satu) rangkap kuitansi dan daftar penerima danapembayaran insentif tim operasional pengelolaan pemungutanprovisi Sumber daya hutan dari dana perimbangan sumberdaya alam sektor kehutanan kepada Pegawai Dinas Kehutanan Kubupaten Kepulauan Mentawai triwulan II;Hal. 41 dari 71 hal.
perimbangan sumber daya alam sektor kehutanan kepadaHal. 50 dari 71 hal.
dari dana perimbangan sumber daya alam sektorHal. 51 dari 71 hal.
Daftar Pembayaran Insentif TimPengendali Pengelolaan Pemungutan Provisi Sumber Daya Hutan DariDana Perimbangan Sumber Daya Alam Sektor Kehutanan PadaTriwulan , Il, Ill, IV Sesuai Dengan Keputusan Bupati KepulauanHal. 53 dari 71 hal.
78 — 20
.- 1 (satu) bendel proposal pengajuan bantuan yang dibuat oleh Pemdes Desa Banget Tahun 2010 dan Tahun 2011- Berita Acara Serah Terima Bantuan dan Bukti Pengambilan Aspasl Tahun 2010 dan Tahun 2011- 1 (satu) bundel Perdes APBDesa Banget Tahun 2010- 1 (satu) bundel Perdes APBDesa Banget Tahun 2011- 1 (satu) bundel Perdes Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDesa Banget Tahun 2011- .1 (satu) bendel Rencana Penggunaan Dana (RPD) Perimbangan Desa Tahun 2010 - 1 (satu) bendel Rencana Penggunaan Dana
(RPD) Perimbangan Tahun 2011 - 1 (satu) bendel Laporan pertanggungjawaban Penggunaan Perimbangan Desa Banget Tahun 2011- 1 (satu) bendel Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Banget Akhir Tahun Anggaran 2010- 1 (satu) bendel Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Banget Akhir Tahun Anggaran 2011 Terlampir dalam Berkas Perkara- 1 (satu) bendel Surat Keputusan Bupati Kudus Nonor : 141/397/2007 tanggal 01 Agustus 2007 tentang Pengangkatan Kepala Desa Banget- 1 (satu) lembar KTP NIK
Dana Perimbangan, terdiri dari jenis pendapatan :1) Bagi Hasil Pajak Daerah ;2) Bagi Hasil Retribusi Daerah ;3) Bagian dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterimaKabupaten ;c.
Bagi Hasil dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterimaKabupaten Kudus (Alokasi Dana Desa/ ADD) ;Bahwa mekanisme Dana Perimbangan adalah sebagai berikut :1) Dokumen permohonan Dana Perimbangan diajukan oleh Kepala Desa denganpersetujuan Pimpinan BPDes kepada Bupati, dengan menyertakan Rencana PenggunaanDana (RPD) ;2) Apabila dokumen tidak lengkap dan tidak sesuai dengan ketentuan, maka seluruhdokumen dikembalikan ke desa untuk diperbaiki ;3) Dokumen Permohonan yang telah diverifikasi
Bagi hasil Retribusi Daerah :1) Bagi Hasil Retribusi Daerah ;2) Bagi Hasil Retribusi Pasar Desa (khusus bagi Desa yang mempunyai Pasar Desayang pengelolaannya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten) ;10 Bagi Hasil dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterimaKabupaten Kudus (Alokasi Dana Desa/ ADD) ;Bahwa mekanisme Dana Perimbangan adalah sebagai berikut :1) Dokumen permohonan Dana Perimbangan diajukan oleh Kepala Desa denganpersetujuan Pimpinan BPDes kepada Bupati, dengan menyertakan
Kudus ;1 (satu) bundel Perdes APBDesa Banget Tahun 2010 ;1 (satu) bundel Perdes APBDesa Banget Tahun 2011 ;1 (satu) bundel Perdes Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDesa BangetTahun 2011 ;Al17) .1 (satu) bendel Rencana Penggunaan Dana (RPD) Perimbangan Desa Tahun2010 ;18) 1 (satu) bendel Rencana Penggunaan Dana (RPD) Perimbangan Tahun 2011 ;19) 1 (satu) bendel Laporan pertanggungjawaban Penggunaan Perimbangan DesaBanget Tahun 2011 ;20) 1 (satu) bendel Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Banget
59 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keuangan antara Pusat dan Pemerintan Daerah tanggal 15 Oktober2004, di mana Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah adalah sistim pembagian keuangan yang adil, proposional,Hal. 2 dari 123 hal.
Keuangan AntaraPusat dan Pemerintah Daerah berbunyi sebagai berikut : Pendapatan Daerahsebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari : Pendapatan AsliDaerah; Dana Perimbangan; dan lainlain Pendapatan.
Bahwa Dana Perimbangan sebagai Dana Bagi Hasil dari PBB dan Danapemerataan dari 10 % PBB bagian Pusat digunakan untuk kepentinganDaerah dalam penyelenggaraan desentralisasi.5. Bahwa BP PBB tidak menggunakan dan tidak mengganggu Dana Perimbangan yang merupakan bagian atau hak Pemerintah KabupatenSubang untuk penyelenggaraan desentralisasi.6.
Pemohon Kasasi penting meluruskan pendapat Majelis Hakim yangtelah keliru mengartikan dana perimbangan untuk kepentingan penyelenggaraan desentralisasi.
dana perimbangan yang merupakan Dana Pemerataanyang diberikan oleh Pusat dari 10 % hak Pusat kepada Daerah, dalamhal ini kepada Kabupaten Subang.Hal. 96 dari 123 hal.
46 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dun memang benar tandatangan yang bersangkutan terkecualiTandatangan Saksi Mirzaleva yang tercantum dalam Surat Perjanjian untuk ModalUsaha Ekonomi Produktif (UEP) dari dana ADD (Perimbangan Saldo TahunAnggaran 2006) tertanggal 23 Desember 2007 adalah bukan tanda tangan SaksiMirzaleva namun dipalsukan dan ditandatangani sendiri oleh Terdakwa TASMINBin MUNZIR. Adapun para Saksi atas nama Saksi Maryono, Saksi Ria Mayasari,Saksi Sahari, Saksi Mirzaleva dan Saksi M.
Desa Pusuk ;1 (satu) eksemplar Fotokopi Pokokpokok Hasil Pemeriksaan (PHP1)Reguler Tahun Anggaran 2007 Inspektorat Wilayah Kabupaten BangkaBarat ;1 (satu) bundel fotokopi SPJ Dana Perimbangan Desa Pusuk KecamatanKelapa Kabupaten Bangka Barat Tahun 2006 ;1 (satu) bundel SPJ Asli Dana Perimbangan Desa Pusuk KecamatanKelapa Kabupaten Bangka Barat Tahun 2006 ;1 (satu) bundel fotokopi SPJ Dana Retribusi Desa Pusuk KecamatanKelapa Tahun 2006 ;1 (satu) bundel fotokopi SPJ Dana Propinsi (Bangub) Desa PusukKecamatan
87 — 25
perimbang anhukum Majelis Hakim Tingkat Pertama, memoni banding baik yang diajukan oleh pihak semulaTergugat sekarang Pembanding/Terbanding maupun memoni banding yang diajukan oleh pihaksemula Penggugat sekarang Terbanding/Pembanding serta kontra memori banding yangdiajukan oleh pihak semula Penggugat sekarang Terbanding/Pembanding dan juga kontramemori banding yang diajukan oleh pihak semula Tergugat sekarang Pembanding /Terbanding,maka Majelis Hakim Tingkat Banding bermpendapat perlu memberikan perimbangan
dijual olehTergugat kepada Wahdah dalam gugatan Penggugat tersebut untuk memperjelas bahwa tanah6 30 Halaman Putusan nomor0011/Pdt.G/2015/PTA.Bjmyang telah dijual oleh Tergugat kepada Wahdah merupakan bagian Tergugat, sedangkan tanahyang tersisa merupakan bagian Penggugat, karenanya eksepsi Tergugat harus dinyatakanditolak;Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding kurang sependapat denganpertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama, oleh karena itu Majelis Hakim TingkatBanding memberikan perimbangan
Gemilang Jaya, Pengadilan Tingkat Pertama telah memberikanpertimbangan hukum yang benar, sesuai dengan pasal 311 Rbg dan pasal 1925 KUHPerdataoleh karena itu pertimbangan hukum tersebut diambil alih dan menjadi pertimbangan hukumPengadilan Tingkat Banding ;Menimbang, bahwa demikian pula gugatan Penggugat mengenai sebuah mobil TrukEngkel Isuzu, roda empat nomor polisi DA 9967 CB, menurut perimbangan Pengadilan TingkatBanding bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Pertama sudah tepat dan benarsehingga
diambil alih menjadi perimbangan sendiri Majelis Hakim Tingkat Banding ;Menimbang, bahwa gugatan Penggugat mengenai harta bergerak berupa sebuahsepeda motor Yamaha Jupiter MX, Pengadilan Tingkat Pertama telah memberikanpertimbangan hukum yang pada pokoknya Tergugat tidak membantah adanya harta bersamaberupa sepeda motor Yamaha Jupiter, sehingga harta bergerak dimaksud sebagai hartabersama ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat denganpertimbangan hukum yang diberikan oleh
Hutang bersama kepada Arreva Alstom sebesar EUR 24.436.80, kepada PT.Ega Jakartasebesar Rp.879.813.100, (delapan ratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus figabelas ribu seratus rupiah) ;Menimbang, bahwa dalil Tergugat sebagaimana tersebut pada huruf a dan b telahdipertimbangkan oleh Pengadilan Tingkat Pertama dengan benar sebagaimana telah diuraikandalam perimbangan hukum sebelumnya, oleh karena itu bukti T.1, T.2, T.3, dan T.4 yang15 30 Halaman Putusan nomor 001 1/Pdt.G/2015/PT A Bjmberkaitan
51 — 12
KebunBawang, semula sebagai Penggugatll sekarang sebagai kut Terbanding ; Pengadilan Tinggi tersebut : Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yangbersangkutan dengan perkara ini serta putusan Pengadilan Negeri RoteNdao Nomor: 17/PdtG/2011/PN.RND tanggal 03 Pebruari 2012 ;Tentang Mengutip serta memperhatkan uraian uraian danperiimbangan perimbangan yang tercantum dalam Turunan ResmiPutusan Pengadilan Negeri Rote Ndao Nomor : 17/PdtG/2011/PN.RNDtanggal 03 Pebruari 2012, yang amar selengkapnya
perkara sertaturunan resmi putusan Pengadilan Negeri Rote Ndao Nomor :17/PdtG/2011/PN.RND tanggal 03 Pebruari 2012, dan telah pulamembaca serta memperhatikan dengan seksama suratmemori bandingyang diajukan oleh Kuasa Hukum Penggugat/Pembanding tertanggal 24Pebruari 2012 dan surat kontra memori banding yang diajukan olehTergugat VTerbanding tanggal 26 Maret 2012, ternyata tidak ada halhal baru yang perlu diperfimbangkan lebih lanjut, oleh karena ituPengadilan Tinggi berpendapat: Menimbang, bahwa perimbangan
hukum Hakim tingkat pertamadalam putusannya telah berdasarkan alasan yang tepatdan benar olehkarena itu dapat dijadikan sebagai perimbangan Hukum PengadilanTinggi sendiri dalam memutus perkara ini difingkat banding sehinggaputusan Hakim fingkat pertama tersebut dapatiah dikuatkan ; Menimbang, bahwa karena pihak Penggugat/Pembanding tetapdipinak yang kalah maka sesuai ketentuan pasal 192 RBg harusdihnukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua fingkat pengadilan ; Mengingat KetentuanKetentuan
Terbanding/Terdakwa : USEP KOSWARA BIN UKO ALM
332 — 74
kontrak kerja Nomor: 02/SPKK/IX/2017, tanggal 28 November 2017;
4 (empat) lembar rencana anggaran dan biaya jenis kegiatan Posyandu, embung air, sarana prasarana olahraga dan MCK;
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa bagian III penatausahaan pasal 35 serta Permendagri No. 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa;
Pasal 30 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Bupati Bandung No. 7 tahun 2017 tentang pedoman pengelolaan alokasi dana perimbanganRp. 5.911.200,00., 2017Desa Kelebihan penganggaranuntuk bahan baku untukkegiatan pembangunanjalanDesa RT 01, RW 08 yang tidakterpasang dari anggaranbantuan Alokasi DanaPerimbangan Desa sebesar 2,89 m32 Alokasi Dana Perimbangan Rp. 3.164.000,00.., 2017Desa Kekuranganpekerjaan/volume padapekerjaan pembangunan TPTRT 03 RW 17, sebesar 4,52 m3 3 Anggaran Dana Desa Rp.
Bahwa terdakwa selaku Kepala Desa Warnasari, Kecamatan Pangalengan,Kabupaten Bandung. melakukan pencairan Alokasi Dana Perimbangan Desa(ADPD) Tahun Anggaran 2017 adalah sebesar Rp.1.061.883.900, (satu miliarenam puluh satu juta delapan ratus delapan tiga ribu sembilan ratus rupiah)yang berasal dari bagi hasil pajak daerah dan bagi hasil retribusi daerah, danbagian dari alokasi dana desa yaitu dana perimbangan dana pusat dan daerahTahun Anggaran 2017, Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2017 adalah sebesarRp
Desa (ADPD) tidakHalaman 20 dari 51 halaman Putusan Nomor 23/Pid.SusTPK/2021/PT BDGsesuai dengan ketentuan sebagaimanamestinya Tahun Anggaran 2017 dapatdiuraikan secara rinci sebagai berikut : N Jenis Kegiatan Kerugian Negara TahunoO Anggaran1 Alokasi Dana Perimbangan Desa Rp. 5.911.200,00., 2017Kelebihan penganggaran = untukbahan baku untuk ~ kegiatanpembangunanjalan Desa RT 01,RW 08 yang tidak terpasang darianggaran bantuan Alokasi DanaPerimbangan Desa sebesar 2,89m32 Alokasi Dana Perimbangan
Pasal 30 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Bupati Bandung No. 7 tahun 2017tentang pedoman pengelolaan alokasi dana perimbangan desa di KabupatenBandung;53. Pasal 15 ayat 1 Peraturan Bupati Bandung No. 1 tahun 2018 tentang tatacara pengelolaan dan penetapan rincian dana desa di Kabupaten BandungTA 2018;(Nomor urut 1 sampai dengan Nomor urut 53 seluruhnya dikembalikan kePemerintah Desa Warnasari, Kec. Pangalengan, Kab.
Pasal 30 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Bupati Bandung No. 7 tahun2017 tentang pedoman pengelolaan alokasi dana perimbangan desa diKabupaten Bandung;53. Pasal 15 ayat 1 Peraturan Bupati Bandung No. 1 tahun 2018 tentang tatacara pengelolaan dan penetapan rincian dana desa di KabupatenBandung tahun anggaran 2018;(Nomor urut: 1 sampai dengan Nomor urut: 53 seluruhnya dikembalikan kePemerintah Desa Warnasari, Kec. Pangalengan, Kab.
17 — 12
banding tersebut dapat diterima.Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding telah membaca dan memeriksa berkaspermohonan banding yang terdiri dari surat gugatan Penggugat, jawaban Tergugat, replik, duplik,beritaacara persidangan, surat surat bukti, Salinan Putusan Pengadilan Agama Tasikmalaya Nomor2884/Pdt.G/2012/PA.Tsm. tanggal 9 Juli 2013 Masehi bertepatan dengan tanggal 30 Syaban 1434Hijriyah, memon banding, dan suratsurat lainnya yang berhubungan dengan perkaraini, selanjutnyamemberikan perimbangan
sebagai berikut dibawah ini ;Menimbang, bahwa kontra memori banding yang diajukan oleh kuasa hukumnya Terbandingdikesampingkan karena tidak mempunyai hak sebagai kuasa hukum;Menimbang,bahwa terlepas dari keberatankeberatan Pembanding, Majelis Hakim TingkatBanding berpendapat bahwa perimbangan perimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalamperkara aquo telah tepat dan benar, oleh karenanya pertimbanganpertimbangan tersebut diambilalin menjadi perimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding, namun demikian
43 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sehingga Putusan dalam perkara a quoPATUT DIBATALKAN.KEBERATAN SECARA SUBSTANSI.1.Bahwa antara Pertimbangan Hukum dan Mengadili tidak bersesuaian karena dalampertimbangan hukum Putusan dalam perkara a quo dalam halaman 20 alinea keduamenjelaskan bahwa hanya ada 3 pertanyaan yang menjadi Focus perimbangan MajelisHakim yaitu kesatu, apakah benar Penggugat mempunyai huhungan hukum denganAlmarhum Yelda Amal, sehingga berhak pula menerima santunan kematian.
Ketiga pertanyaan Majelis Hakim tersebut di atas Penggugat (Pemohon Kasasi) telahberhasil membuktikan di Persidangan sehingga dalam perimbangan hukum Hakimmenegaskan bahwa ketiga pertanyaan tersebut telah terbukti dalam persidangan sehinggatidak beralasan apabila dalam mengadili dinyatakan tidak dapat diterima sehingga Putusantersebut PATUT UNTUK DIBATALKAN;Bahwa dalam perkara ini adalanh PERSELISIHAN HAK bukan Perselisihan Kepentingansehingga tidak bisa dipakai sebagai dasar perimbangan hukum Hakim
dalam hal 25sebagaimana dalam Putusan a quo karena yang jelasjelas Penggugat belum sama sekalimenerima santunan sebagaimana dalam UU Ketenagakerjaan dan Penggugat (PemohonKasasi) telah mengajukan gugatan ini, sehingga surat Pernyataan bukti T .1 dan T.2 tersebuttidak bisa dipakai sebagai acuan sehingga gugatan tidak dapat diterirna ;Bahwa dalam Menagadili dalam Putusan a quo yaitu menyatakan Gugatan Penggugat Tidakdapat Diterima adalah telah keliru karena Apabila Perimbangan Hukum Hakim pada hal
25menjadi acuan maka harusnya dalam mengadili yaitu menyatakan GUGATAN DITOLAKBUKAN Gugatan Tidak Dapat Diterima ; karena jelasjelas perimbangan Hukum Hakimpada Hal 25 tersebut bukan materi EKSEPSI bukan pula menyangkut Formalitas dariGugatan sehingga hal ini menunjukan bahwa Majelis Hakim dalam membuat putusan iniTIDAK PROFESIONAL dan terkesan hanya mengarangngarang sehingga menimbulkansuatu pertanyaan ADA APA DIBALIK PUTUSAN INIHal. 5 dari 7 hal.
perubahankedua dengan Undangundang No.3 Tahun 2009 ;Menimbang, bahwa terlepas dari alasanalasan tersebut di atas, Judex Facti telah kelirudalam membuat amar putusan, dalam hal gugatan Penggugat dipatahkan oleh pembuktian paraTergugat dengan mengajukan surat bertanda T1 dan T2 berupa Surat Pernyataan yang dibuatoleh Penggugat tentang masalah kematian suaminya akan diselesaikan secara musyawarah,seharusnya Judex Fact menjatuhkan putusan yang menyatakan menolak gugatan Penggugat:;Menimbang, bahwa berdasarkan perimbangan
64 — 14
dari Kepala DesaAmondo tidak dipertimbangkan padahal wilayah Desa Lalonduduho, DesaWatudemba, Kecamatan Palangga adalah merupakan wilayah perbatasan 3 (tiga)Desa (Desa Kiara, Desa Ulokara, Desa Amondo), sedangkan wilayah Lalonduduhobagian utara masuk Desa Kiara dan Lalonduduho bagian selatan masuk DesaAmondo adapun obyek sengketa berada diwilayah Lalonduduho sehingga pernyataanini membenarkan letak makam tersebut ; Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya telah salah dalammenguraikan perimbangan
Jamaluddin) danpembuatan patok dari beton dilakukan oleh Pembanding /Penggugat juga belum lama (Hal 4 dari 6 Halsetelah ada proyek tambang) maka dengan kenyataan tersebut Pembanding/Penggugattidak dapat membuktikan dalil dalil gugatannya ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam memeriksa danmengadili perkara ini ternyata juga telah sesuai dengan ketentuan atau hukum acara yangberlaku;Menimbang, bahwa berdasar atas perimbangan tersebut Majelis HakimTingkat Banding menolak keberatan Pembanding
/ Penggugat dan sependap at denganperimbangan Hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam eksepsi dan dalam pokokperkara karena pertimbangan pertimbangan telah berdasar alasan hukum yang telahmemuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaaan serta alasanalasan /perimbangan yang menjadi dasar dalam putusannya dan dianggap tercantum pula dalamputusan ditingkat banding ;Menimbang, bahwa dengan demikian maka perimbangan perfimbanganhukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan
1.RUDI DWI PRASTYONO, SH.MH
2.SIMA SIMSON,SE.SH
3.SANDY SEPTI MURHANTA HIDAYAT SH.,MH
Terdakwa:
USEP KOSWARA BIN UKO ALM
177 — 66
- Pasal 30 ayat (1) dan ayat (3) peraturan Bupati Bandung nomor 7 tahun 2017 tentang pedoman pengelolaan alokasi dana perimbangan desa di kabupaten Bandung.
- Pasal 15 ayat 1 peraturan Bupati bandung nomor 1 tahun 2018 tentang tata cara pengelolaan dan penetapan rincian dana desa di Kabupaten Bandung tahun anggaran2018
(Nomor urut 1 sampai dengan Nomor urut 53 seluruhnya dikembalikan ke Pemerintah Desa Warnasari, Kec. Pangalengan, Kab.
Bahwa terdakwa USEP KOSWARA BIN UKO (ALM) selaku Kepala DesaWarnasari, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung. melakukanpencairan Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD) Tahun Anggaran 2017adalah sebesar Rp.1.061.883.900, (satu miliar enam puluh satu juta delapanratus delapan tiga ribu sembilan ratus rupiah) yang berasal dari bagi hasilpajak daerah dan bagi hasil retribusi daerah, dan bagian dari alokasi danadesa yaitu dana perimbangan dana pusat dan daerah Tahun Anggaran 2017,Dana Desa (DD) Tahun
Bahwa terdakwa selaku) Kepala Desa Warnasari, Kecamatan Pangalengan,Kabupaten Bandung. melakukan pencairan Alokasi Dana Perimbangan Desa(ADPD) Tahun Anggaran 2017 adalah sebesar Rp.1.061.883.900, (satu miliarenam puluh satu juta delapan ratus delapan tiga ribu sembilan ratus rupiah)yang berasal dari bagi hasil pajak daerah dan bagi hasil retribusi daerah, danbagian dari alokasi dana desa yaitu dana perimbangan dana pusat dandaerah Tahun Anggaran 2017, Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2017 adalahsebesar
Desa (ADPD) tidaksesuai dengan ketentuansebagaimana mestinya Tahun Anggaran 2017 dapat diuraikan secararinci sebagai berikut : pekerjaan pembangunan TPT RT 03RW 17, sebesar 4,52 m3No Jenis Kegiatan Kerugian TahunNegara Anggaran1 Alokasi Dana Perimbangan Desa Rp. 2017Kelebihan penganggaran untuk bahan 7baku untuk kegiatan SEL 200,08,pembangunanjalan Desa RT 01, RW 08yang tidak terpasang dari anggaranbantuan Alokasi Dana PerimbanganDesa sebesar 2,89 m32 Alokasi Dana Perimbangan Desa Rp 2017Kekurangan
Pasal 11 Peraturan Bupati Bandung nomor 7 tahun 2017 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ALOKASI DANA PERIMBANGAN DESA DI KABUPATEN BANDUNG, yaitu penanggungjawab/ pengguna anggaran pelaksana teknis pengelolaankeuangan desa yang selanjutnya disebut PTPKD adalah kepaladesa, yang pada Pasal 12 huruf j penanggung jawab/ pengguna anggaran pelaksana teknis pengelolaan keuangan desamempunyai tugas melaksanakan dan mempertanggungjawabkan semua kegiatan yang dibiayai dari alokasi dana perimbangan desa baik dari
Kepala Desa Warnasari, Kecamatan Pangalengan, KabupatenBandung. melakukan pencairan Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD)Tahun Anggaran 2017 adalah sebesar Rp.1.061.883.900, (satu miliarenam puluh satu juta delapan ratus delapan tiga ribu sembilan ratusrupiah) yang berasal dari bagi hasil pajak daerah dan bagi hasil retribusidaerah, dan bagian dari alokasi dana desa yaitu dana perimbangan danapusat dan daerah Tahun Anggaran 2017, Dana Desa (DD) Tahun Anggaran2017 adalah sebesar Rp.980.157.000, (sembilan
1.RUDI DWI PRASTYONO, SH.MH
2.SIMA SIMSON,SE.SH
3.SANDY SEPTI MURHANTA HIDAYAT SH.,MH
Terdakwa:
SOMANTRI Bin SUKIWAN
231 — 59
Pacet;
- 1 (satu) Bundel dokumen Asli Berita Acara Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Dana Desa Tahap I tahun 2019, tanggal 10 Juli 2019
- Surat / Dokumen yang berkaitan dengan anggaran Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD) Tahun 2019 Tahap I Desa Sukarame Kec Pacet Kab Bandung, yang terdiri dari :
- 1 ( satu ) bundel dokumen fhoto copy Kegiatan Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD) permohonan pencairan Tahap I Desa Sukarame Kec Pacet
Kab Bandung Tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) bundel dokumen fhoto kopy laporan pertanggung jawaban (LPJ) Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD) Tahap I Desa Sukarame Kec.
Bandung Tahun anggaran 2019;
- Surat asli Keputusan Camat Pacet Nomor : 900/ Kep. 06 Kec/ 2019, tanggal 25 Pebruari 2019, tentang Pembentukan penetapan TIM Pembina Program Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD) Tingkat Kecamatan Pacet Kab.
Desa (ADPD) Tahun Anggaran 2019Terdakwa bersama bendahara datang ke Bank JabarBanten, laluterdakwa dan bendahara mengambil Alokasi Dana Perimbangan Desa(ADPD) Tahun Anggaran 2019, kemudian terdakwa mengambil AlokasiDana Perimbangan Desa (ADPD) Tahun Anggaran 2019 tersebut untukdisimpan dan dikelola sendiri oleh terdakwa kemudian adapun kegiatanyang bersumber dari Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD) TahunAnggaran 2019 yang tidak dilaksanakan dan dilaksanakan olehterdakwa adalah sebagai berikut :
Anggota : Kasi Pemerintahan, Kasi Pemberdayaan,Kasi Pembangunan yang dijabat oleh ADANGMARDIANA;Kasi Sosbud yang dijabat oleh ZAENALMUTAQIN.Sedangkan didalam melaksanakan tugas dalam PengelolaanAlokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD) T.A 2019 di KecPacet Kab. Bandung adalah sebagai berikut.Dan Dalam program Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD)di Kec.
,;Tahap II senilai Rp. 364.792.000,;Tahap Ill senilai Rp. 364.792.000,;e Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD) T.A 2019 telahditerima senilai Rp. 697.898.000.
Bandung, bahwa untuk anggaran tersebut telahdilakukan pengajuan sebagaimana berikut :Halaman 56 dari 235 halaman Putusan Nomor : 07/Pid.SusTPK/2021/PN.Bdg Alokasi Dana Perimbangan Desa T.A 2019 Alokasi Dana Perimbangan Desa Tahap diajukan olehpihak Desa Sukarame berdasarkan Surat Nomor : 971/ 07/V/ 2019 tanggal 20 Mei 2019, yang kemudian diverifikasidan direkomendasikan oleh pihak Kecamatan dengan suratnomor : 413.5/ 260/ Kec, tanggal 20 Mei 2019; Alokasi Dana Perimbangan Desa Tahap II belum dapatSaksi
Alokasi Dana Perimbangan Desa1. Alokasi Dana Perimbangan Desa T.A 2018A. Pajak Daerah Tahap NO KEGIATAN Volume NilaiKEGIATAN TAHAP 1. Pembangunan pipalisasi Rp. 170.000.000,Jumlah Rp. 170.000.000, B. Pajak Daerah Tahap Il NO KEGIATAN Volume NilaiKEGIATAN TAHAP II1.
437 — 227
Desa (ADPD) Tahun Anggaran 2009 di Desa Linggar serta selakuKetua Tim Pelaksana Kegiatan Desa Program Penguatan Pembangunan Perdesaan (P4) DesaLinggar Tahun Anggaran 2009 bertanggungjawab atas pengelolaan dana perimbangan desa sertadana Program Penguatan Pembangunan Perdesaan (P4) tersebut.
Desa (ADPD) Tahun Anggaran 2009 di Desa Linggar serta selakuKetua Tim Pelaksana Kegiatan Desa Program Penguatan Pembangunan Perdesaan (P4) DesaLinggar Tahun Anggaran 2009 bertanggungjawab atas pengelolaan dana perimbangan desa serta1617dana Program Penguatan Pembangunan Perdesaan (P4) tersebut.
Dana pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD)Tahun Anggaran 2009 yang tidak direalisasikan oleh terdakwa diantaranya : No Nama Kegiatan Jumlah Anggaran (Rp)1 2 31. Bantuan paket peralatan sekolah bagi siswa 5.500.000,00tidak mampu (untuk 55 siswa x @ Rp100.000,00)2. Pembangunan prasarana sosial desa 5.000.000,00(pembangunan MCK di RW.02)3.
Selaku Kepala Desa Linggar berdasarkan Pasal 17 Peraturan Daerah Nomor 2Tahun 2006 bertanggungjawab atas pengelolaan dana perimbangan desa tersebut. Dengandemikian Kepala Desa mempunyai kewenangan dan tanggungjawab atas pengelolaan danaperimbangan desa tersebut.