Ditemukan 4587 data
Terbanding/Penuntut Umum : IRVAN RAHMADANI PRAYOGO,S.H
51 — 0
- Menolak permintaan banding dari Terdakwa;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bengkalis tanggal 28 Juni 2021 Nomor 143/Pid.Sus/2021/PN Bls, yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan kepada Negara untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding;
14 — 12
- Mengabulkan gugatan Penggugat ;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (Suyitno bin Kartono) terhadap Penggugat (Sri Kurniawati binti Sumardi);
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agam Cikarang tahun 2021sejumlah Rp 255.000,00( dua ratus lima puluh lima ribu rupiah);
12 — 7
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (NURURI bin MUH ASROFI) terhadap Penggugat (TRIWIS binti IRMADI);
- Membebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Mungkid tahun 2021untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp350000,00 ( tiga ratus limapuluh ribu rupiah).
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : ERVA NINGSIH, SH
62 — 19
MENGADILI :
Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kolaka tanggal 31 Maret 2021 Nomor 4/Pid.Sus/2021/PN.Kka. yang dimintakan banding tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa untuk tingkat banding sejumlah Rp5.000,00,-(lima ribu rupiah);
13 — 2
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya ;
- Menyatakan perkara nomor 247/Pdt.G/2021/PA.Tnk, tanggal 17 Februari 2021 selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 330.000,00 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) ;
8 — 6
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1785/Pdt.G/2021/PA.Stb tanggal 08 Oktober 2021dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Stabat untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp380.000,00 (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);
7 — 2
Membebankan kepada Negara Melalui DIPA Pengadilan Agama Tigaraksa Tahun 2021untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 285.000,- ( dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah)