Ditemukan 43301 data
- Orang tua atau wali yang berbeda agama dengan anaknya yang beragama Islam dapat mengajukan permohonan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama.
:1) Sekretaris Mahkamah Agung mengajukanpenambahan anggaran kepada KementerianKeuangan, Dewan Perwakilan Rakyat, dan BadanPerencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).2) Sekretaris Mahkamah Agung mengajukanpermohonan pencabutan moratorium pengadaan tanahdan pembangunan gedung pengadilan.Pencairan anggaran bantuan sewa rumah dinas Hakimdengan menggunakan akun kelompok 52 (belanja barang)memerlukan sejumlah persyaratan sehingga perludisederhanakan.Norma/Kebijakan:1) Melakukan kajian agar bantuan sewa
Hakim yang Berada di BawahMahkamah Agung diubah menjadi frasa tunjanganperumahan.2) Melakukan reviu besaran Satuan Biaya MasukanLainnya (SBML) bantuan sewa rumah kepadaKementerian Keuangan sesuai zona wilayah masingmasing satuan kerja.12Pelaksanaan Pengendalian Internal atas PelaporanKeuangan (PIPK) belum terlaksana secara optimal untukseluruh satuan kerja akibat belum tersedianya anggaranyang memadai serta kurangnya sumber daya manusiayang menguasai keahlian dalam bidang PelaporanKeuangan.Norma/Kebijakan
:1) Mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan kegiatanPIPK.2) Mengusulkan kepada Badan Penelitian PengembanganPendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan(Balitbangdiklatkumdil) untuk mengadakan pelatihanPIPK.Belum optimalnya pemungutan Penerimaan Negara BukanPajak (PNBP) di lingkungan Mahkamah Agung dan BadanPeradilan yang Berada di Bawahnya.Norma/ Kebijakan:1) Melakukan sosialisasi secara berkala di lingkunganMahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada diBawahnya.2) Memerintahkan kepada pengelola
:Menyediakan fasilitas/sarana dan prasarana untukmemenuhi kebutuhan masingmasing.Integrasi aplikasi:1) Verifikasi dan Laporan Keuangan Perkara terlambatkarena belum terkoneksinya SIPP dengan KomunikasiData Nasional (Komdanas);2) Belum terkoneksinya aplikasi Sistem InformasiAdministrasi Perkara (SIAP) dengan SistemInformasi Penelusuran Perkara (SIPP) sebagaiSumber data;3) Mahkamah Agung sebagai wali data tidak memilikiakses untuk monitoring dan evaluasi guna menyusunstrategi dan kebijakan.Norma/ Kebijakan
Pendidikan dan Pelatihana.Jadwal pelatihan/ program pelatihan yang telahtersusun berubah sewaktuwaktu. karena kebijakanKelompok Kerja (Pokja) dan/atau Mitra Dialog dan/atau NonGovernment Organization (NGO).Norma/Kebijakan:1) Koordinasi dan transparansi antara Pokja danBalitbangdiklatkumdil terkait kesiapan materi,pengajar, peserta, sarana, dan prasarana pelatihan.2) Sejak dimulainya perencanaan sampai berakhirnyapelaksanaan pelatihan yang diselenggarakan dandibiayai oleh Mitra Dialog dan/atau Non
- Penghitungan lama waktu tindak pidana desersi yang menentukan lebih lama dari 30 hari, dihitung dalam jumlah hari dari ketidakhadiran prajurit tersebut secara berturut-turut di kesatuan, ketidakhadiran prajurit di kesatuan kurang dari 31 ... [Selengkapnya]
:1) Sekretaris Mahkamah Agung mengajukanpenambahan anggaran kepada KementerianKeuangan, Dewan Perwakilan Rakyat, dan BadanPerencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).2) Sekretaris Mahkamah Agung mengajukanpermohonan pencabutan moratorium pengadaan tanahdan pembangunan gedung pengadilan.Pencairan anggaran bantuan sewa rumah dinas Hakimdengan menggunakan akun kelompok 52 (belanja barang)memerlukan sejumlah persyaratan sehingga perludisederhanakan.Norma/Kebijakan:1) Melakukan kajian agar bantuan sewa
Hakim yang Berada di BawahMahkamah Agung diubah menjadi frasa tunjanganperumahan.2) Melakukan reviu besaran Satuan Biaya MasukanLainnya (SBML) bantuan sewa rumah kepadaKementerian Keuangan sesuai zona wilayah masingmasing satuan kerja.12Pelaksanaan Pengendalian Internal atas PelaporanKeuangan (PIPK) belum terlaksana secara optimal untukseluruh satuan kerja akibat belum tersedianya anggaranyang memadai serta kurangnya sumber daya manusiayang menguasai keahlian dalam bidang PelaporanKeuangan.Norma/Kebijakan
:1) Mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan kegiatanPIPK.2) Mengusulkan kepada Badan Penelitian PengembanganPendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan(Balitbangdiklatkumdil) untuk mengadakan pelatihanPIPK.Belum optimalnya pemungutan Penerimaan Negara BukanPajak (PNBP) di lingkungan Mahkamah Agung dan BadanPeradilan yang Berada di Bawahnya.Norma/ Kebijakan:1) Melakukan sosialisasi secara berkala di lingkunganMahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada diBawahnya.2) Memerintahkan kepada pengelola
:Menyediakan fasilitas/sarana dan prasarana untukmemenuhi kebutuhan masingmasing.Integrasi aplikasi:1) Verifikasi dan Laporan Keuangan Perkara terlambatkarena belum terkoneksinya SIPP dengan KomunikasiData Nasional (Komdanas);2) Belum terkoneksinya aplikasi Sistem InformasiAdministrasi Perkara (SIAP) dengan SistemInformasi Penelusuran Perkara (SIPP) sebagaiSumber data;3) Mahkamah Agung sebagai wali data tidak memilikiakses untuk monitoring dan evaluasi guna menyusunstrategi dan kebijakan.Norma/ Kebijakan
Pendidikan dan Pelatihana.Jadwal pelatihan/ program pelatihan yang telahtersusun berubah sewaktuwaktu. karena kebijakanKelompok Kerja (Pokja) dan/atau Mitra Dialog dan/atau NonGovernment Organization (NGO).Norma/Kebijakan:1) Koordinasi dan transparansi antara Pokja danBalitbangdiklatkumdil terkait kesiapan materi,pengajar, peserta, sarana, dan prasarana pelatihan.2) Sejak dimulainya perencanaan sampai berakhirnyapelaksanaan pelatihan yang diselenggarakan dandibiayai oleh Mitra Dialog dan/atau Non
PT AGRO BUKIT
Tergugat:
MARSELINUS DADUT
176 — 51
Hukum positif itu mengatur, apabila terdapatperbedaan pandangan antara pekerja dan pengusaha mengenai suatukebijakan di internal perusahaan, UU itu. mendorong pekerja danpengusaha menyelesaikan hal itu. melalui lembaga penyelesaianperselisinan hubungan industrial;Bahwa berdasarkan alasan itu, UU tidak membenarkan pekerja menolakmelaksanakan kebijakan perusahaan, termasuk terhadap pengaturanjadwal kerja shift.
Apabila pekerja menganggap kebijakan pengusahatidak sesuai dengan hukum, pekerja wajiod melaksanakan kebijakantersebut selama lembaga pengadilan yang berwenang atau selamaPerusahaan tidak membatalkan atau mencabut kebijakan tersebut;Bahwa oleh karena itu, pekerja yang keberatan dengan kebijakanperusahaan, sesuai UU No. 2 tahun 2004, pekerja diwajibkanmenyelesaikan perbedaan pandangan itu melalui lembaga penyelesaianperselisinan hubungan industrial;Bahwa sebagai perencana dan pengelola perusahaan,
Bahwa sekali lagi Penggugat tegaskan, bahwa kebijakan yang diterbitkanperusahaan sifatnya mengikat dan secara hukum wajib dilaksanakanselama kebijakan itu tidak pernah dibatalkan oleh lembaga hukum yangberwenang.
pembayaran dengansistem premi tersebut Penggugat tidak pernah melakukan kesepakatandengan Tergugat, sehingga hal penerapan perubahan pembayarankelebihan jam kerja dibayar dengan premi tidak bisa bisa diterima Tergugat; Bahwa benar Tergugat tidak dapat menerima surat pemutusan hubungankerja yang diberikan oleh Penggugat maupun kebijakan penyelesaiannya,dengan alasan Penggugat telah melanggar peraturan tentang lembur yangdiatur UndangUndang RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaanwalaupun kebijakan
sistem kerja shift denganpembayaran premi yang dilakukan Penggugat tanpa didasarkan persetujuankaryawan in casu Tergugat, dimana membuktikan Penggugatlah yangbertindak tidak beritikad baik melakukan perubahan kebijakan yang berkaitandengan hak dan kewajiban karyawan tanpa persetujuan dari karyawan danbertentangan dengan peraturan perusahaan.
97 — 50
Kabupaten Bireuen terhadap Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen serta Priorotas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2013, hari Senin tanggal 26 November 2012 pukul 09.00 Wib s/d selesai, yang telah di legalisir;
- Foto copy Daftar hadir Eksekutif, Acara Pembahasan Dua Pihak Badan Anggaran DPRK Bireuen dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen terhadap Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen serta Priorotas dan Plafon
telah di legalisir;
- Foto copy Daftar hadir Eksekutif, Acara Pembahasan Dua Pihak Badan Anggaran DPRK Bireuen dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen terhadap Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2013, hari Senin tanggal 26 November 2012 pukul 14.00 Wib s/d selesai, yang telah di legalisir;
- Foto copy Daftar hadir Badan Anggaran, Acara Pebahasan Dua Pihak Badan Anggaran
DPRK Bireuen dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen terhadap Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2013, hari Senin tanggal 26 November 2012 pukul 20.00 Wib s/d selesai, yang telah di legalisir;
- Foto copy Daftar hadir Eksekutif, Acara Pebahasan Dua Pihak Badan Anggaran DPRK Bireuen dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen terhadap Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan
dan Belanja Kabupaten Bireuen serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2013, hari Senin tanggal 26 November 2012 pukul 20.00 Wib s/d selesai, yang telah di legalisir;
- Foto copy Daftar hadir Badan Anggaran, Acara Penandatangan Nota Kesepakatan tentang Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2013, hari Selasa tanggal 27 November 2012 pukul 09.00 Wib s/d selesai, yang telah di
legalisir;
- Foto copy Daftar hadir Eksekutif, Acara Penandatangan Nota Kesepakatan tentang Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2013, hari Selasa tanggal 27 November 2012 pukul 09.00 Wib s/d selesai, yang telah di legalisir;
- Foto copy Keputusan Bupati Bireuen Nomor : 460.1 Tahun 2012, tanggal 10 Desember 2012, tentang Pembentukan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran
Anggaran PemerintahDaerah Kabupaten Bireuen terhadap Kebijakan Umum AnggaranPendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen serta Priorotas dan PlafonAnggaran Sementara Tahun Anggaran 2013, hari Senin tanggal 26November 2012 pukul 09.00 Wib s/d selesai, yang telah di legalisir;Fotocopy Daftar hadir Eksekutif, Acara Pembahasan Dua Pihak BadanAnggaran DPRK Bireuen dengan Tim Anggaran Pemerintah DaerahKabupaten Bireuen terhadap Kebijakan Umum Anggaran Pendapatandan Belanja Kabupaten Bireuen serta Priorotas
33 Putusan Nomor 9/PID.SUS/TIPIKOR/2019/PTBNADaerah Kabupaten Bireuen terhadap Kebijakan Umum AnggaranPendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen serta Prioritas dan PlafonAnggaran Sementara Tahun Anggaran 2013, hari Senin tanggal 26November 2012 pukul 20.00 Wib s/d selesai, yang telah di legalisir;97.
Fotocopy Daftar hadir Eksekutif, Acara Pebahasan Dua Pihak Badan98.99.100.101.102.103.Anggaran DPRK Bireuen dengan Tim Anggaran Pemerintah DaerahKabupaten Bireuen terhadap Kebijakan Umum Anggaran Pendapatandan Belanja Kabupaten Bireuen serta Prioritas dan Plafon AnggaranSementara Tahun Anggaran 2013, hari Senin tanggal 26 November2012 pukul 20.00 Wib s/d selesai, yang telah di legalisir;Fotocopy Daftar hadir Badan Anggaran, Acara Penandatangan NotaKesepakatan tentang Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan
di legalisir;Foto copy Daftar hadir Badan Anggaran, Acara Pembahasan sepihakBadan Anggaran DPRK Bireuen terhadap Kebijakan Umum AnggaranPendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen serta Priorotas danPlafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2013,hari Sabtu tanggal24 November 2012 pukul 20.00 Wib s/d selesai, yang telah di legalisir;Foto copy Daftar hadir Badan Anggaran, Acara Pembahasan DuaPihak Badan Anggaran DPRK Bireuen dengan Tim AnggaranPemerintah Daerah Kabupaten Bireuen terhadap Kebijakan UmumAnggaran
Bireuen terhadap Kebijakan Umum AnggaranPendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen serta Prioritas dan PlafonAnggaran Sementara Tahun Anggaran 2013, hari Senin tanggal 26November 2012 pukul 20.00 Wib s/d selesai, yang telah di legalisir;Foto copy Daftar hadir Eksekutif, Acara Pebahasan Dua Pihak BadanAnggaran DPRK Bireuen dengan Tim Anggaran Pemerintah DaerahKabupaten Bireuen terhadap Kebijakan Umum Anggaran PendapatanHalaman 65 Putusan Nomor 9/PID.SUS/TIPIKOR/2019/PTBNA100.101.102.103.104.105.106
258 — 580 — Berkekuatan Hukum Tetap
Barito Riau Jaya;Pedoman Kebijakan & Prosedur Kredit Segmen KecilBuku IndeksC0202 Bab Sub Bab A Sub Sub Bab 01 halaman 1 InstruksiIN/O055/MAR tanggal 22062005;Pedoman Kebijakan & Prosedur Kredit Segmen KecilBuku IndeksC0202 Bab Sub Bab A Sub Sub Bab 02 halaman 1 InstruksiIN/O055/MAR tanggal 22062005;Keputusan Komite Kebijakan Kredit No.
Drs.Ahmad Fauzi, MBA;100) 1 (satu) set copy Keputusan Komite Kebijakan Kredit No. KRK/CPC104/2004 tertanggal 21 Desember 2004;101) 1 (satu) set copy Keputusan Komite Kebijakan Kredit No. KRK/CPC109/2005 tertanggal 16 Agustus 2005;102) 1 (satu) set copy Keputusan Komite Kebijakan Kredit No. KRK/CPC117/2006 tertanggal 29 Desember 2006;Hal. 81 dari 114 hal. Putusan Nomor 1709 K/PID.SUS/2015103) 1 (satu) set copy Keputusan Radisi tanggal 11 Oktober 2006 SK DireksiNo.
;Bahwa rangkaian perbuatan Terdakwa bertentangan dengan SuratKeputusan Direktur Bank Indonesia Nomor 27/162/KEP/DIR dan Surat EdaranBank Indonesia Nomor 27/7/UPPB tanggal 31 Maret 1995, CPC Nomor 104Tahun 2004, Buku Pedoman Kebijakan dan Prosedur Kredit Retail Market Buku Intruksi Nomor IN/0178/PMR 6 Oktober 1998, Buku Pedoman Kebijakan danProsedur Kredit Retail Market Buku Instruksi Nomor IN/O071/PMR tanggal 13Juni 2002, Buku Pedoman Kebijakan dan Prosedur Kredit Retail Market Buku Instruksi Nomor
Drs.Ahmad Fauzi, MBA;100) 1 (satu) set copy Keputusan Komite Kebijakan Kredit No. KRK/CPC104/2004 tertanggal 21 Desember 2004;101) 1 (satu) set copy Keputusan Komite Kebijakan Kredit No. KRK/CPC109/2005 tertanggal 16 Agustus 2005;102) 1 (satu) set copy Keputusan Komite Kebijakan Kredit No. KRK/CPC117/2006 tertanggal 29 Desember 2006;103) 1 (satu) set copy Keputusan Radisi tanggal 11 Oktober 2006 SK DireksiNo. DIR/485/R tanggal 18 Oktober 2006, atas nama Drs.
115 — 43
barang bukti berupa : Keputusan DPRD Kabupaten TulangBawang Nomor 15 Tahun 2004 tentangPeraturan Tata Tertib DPRDKabupaten Tulang Bawang MasaKeanggotaan 2004 2009.Keputusan DPRD Kabupaten TulangBawang Nomor 98 Tahun 2007 tentangPeraturan Tata Tertib DPRDKabupaten Tulang Bawang MasaKeanggotaan 2004 2009.Himpunan Keputusan Bupati TulangBawang tentang Penjabaran TugasPokok dan Fungsi Perangkat DesaKabupaten Tulang Bawang.1 (satu) berkas Risalah APBDPKabupaten Tulang Bawang TA. 2006dan Penyampaian Kebijakan
dengan pembicaraan Tahap PerubahanAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah14Perubahan (APBDP) TA. 2006 ;Bahwa, kemudian atas penyampaian Rencana KerjaPemerintah Daerah (RKPD) dan Kebijakan UmumAnggara (KUA) tersebut, Pimpinan dan AnggotaPanitia Anggaran Legislatif DPRD KabupatenTulang Bawang secara internal melakukanpembahasan RKPD dan KUA TA. 2007 sebanyak 2(dua) kali yaitu) pada hari Senin tanggal 31Juli 2006 dan hari Selasa tanggal 01 Agustus2006 akan tetapi pembahasan tersebut tidakmelibatkan
UmumAnggota (KUA) TA.2007 sedangkan Kebijakan UmumAnggaran (KUA) merupakan acuan untuk15penyusunan Prioritas Plafon Anggaran Sementara(PPAS) menjadi Prioritas Plafon Anggaran (PPA)maka penyusunan RAPBD sampai dengan bulanSeptember 2006 terjadi keterlambatan ;Bahwa, oleh karena Pemerintah Daerah KabupatenTulang Bawang dalam penyusunan RAPBD TA. 2007berpedoman pada Permendagri Nomor 13 Tahun2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah danmengingat persetujuan RAPBD menjadi APBD olehDPRD dilakukan selambat
MARSUP Bin BASRI (dilakukanpenuntutan secara terpisah) menerima uang dariSaksi ARIA SEPTAJAYA SESUNAN mewakili Fraksifraksi DPRD Kabupaten Tulang Bawang' makaproses penyusunana RAPBD TA. 2007 PemerintahDaerah Kabupaten Tulang Bawang yang berpedomanpada Peraturan Menteri Dalam Negeri(Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 tentangPedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yaituproses penyusunan RAPBD TA. 2007 seharusnyamelalui tahapan pembahasan Kebijakan UmumAnggaran (KUA) TA. 2007, Pembahasan Prioritasdan Plafon
dengan pembicaraan Tahap PerubahanAnggaran Pendapatan dan Belanja DaerahPerubahan (APBDP) TA. 2006 ;25Bahwa, kemudian atas penyampaian Rencana KerjaPemerintah Daerah (RKPD) dan Kebijakan UmumAnggara (KUA) tersebut, Pimpinan dan AnggotaPanitia Anggaran Legislatif DPRD KabupatenTulang Bawang secara internal melakukanpembahasan RKPD dan KUA TA. 2007 sebanyak 2(dua) kali yaitu) pada hari Senin tanggal 31Juli 2006 dan hari Selasa tanggal 01 Agustus2006 akan tetapi pembahasan tersebut' tidakmelibatkan
112 — 72 — Berkekuatan Hukum Tetap
hal kebijakan umum masingmasing sektor pembangunan yangakan dicapai.
hal kebijakan umum masingmasing sektorpembangunan yang akan dicapai.
Setelan selesai dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA)Tim Anggaran Pemerintahan Daerah Eksekutif, Kemudian diajukan keLegislatif dalam hal ini DPRD Kabupaten Kerinci untuk dibahas bersamaHal. 50 dari 93 hal. Putusan Nomor 124 PK/PID.SUS/2017dalam hal kebijakan umum masingmasing sektor pembangunan yangakan dicapai.
Putusan Nomor 124 PK/PID.SUS/2017 4 Senin, 15 September 2X Memberikan kesempatan2008 sampai dengan kepada Fraksifraksi dewanSelasa, 16 September menyusun pendapat akhir Malam:2008 terhadap Kebijakan Umum 20.0022.30Perubahan APBD dan WibPPAS Perubahan APBD Tahun 2008.5 Rabu, 17 September 1x Rapat Paripurna II2008 Penyampaian Pendapanakhir Fraksifraksi Dewanterhadap kebijakan UmumPerubahan APBD Tahun2008dan PPAS PerubahanAPBD Tahun 2008 Bahwa sesuai jadwal Pembahasan Kebijakan Umum Perubahan APBDTahun
PT ADIK ABANG QANITA PRATAMA DIWAKILI JUNAIDI B.
Tergugat:
Direktur Utama RSUP Dr. Rivai Abdullah Palembang
245 — 333
Zubaidah Elvia, MPH, tertanggal 14 Januari 2021telah kadaluwarsa dan melanggar Pasal 10 dan Pasal 16 PeraturanLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 17Tahun 2018 tentang Sanksi Daftar Hitam dalam Pengadaan Barang/JasaPemerintah.Bahwa tembusan Surat yang dikirimkan PPK maupun KPA memilikijedah waktu yang cukup lama, bertentangan dengan batas waktu selama5 (lima) hari sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 16 PeraturanLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 17Tahun 2018
7/G/2021/PTUN.PLG15.dalam Pasal 10 ayat (1) Peraturan Lembaga Kebijakan PengadaanBarang/Jasa Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Sanksi DaftarHitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah dilaksanakan.PPK menyampaikan tembusan surat Nomor : KN.01.01/2.1/10603/2020tanggal 28 Desember 2020 tentang Usulan Penetapan Sanksi DaftarHitam an.
Zubaidah Elvia, MPH tanggal 14Januari 2021 telah kadaluwarsa dan melanggar Pasal 10 danPasal 16 Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/JasaPemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Sanksi Daftar HitamDalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah tidak tepatdikarenakan maksud dari Pasal 10 dan Pasal 16 PeraturanLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor17 Tahun 2018 tentang Sanksi Daftar Hitam Dalam PengadaanBarang/Jasa Pemerintah adalah bahwa KPA menerbitkan SuratKeputusan Penetapan
tiga) hari setelah Berita Acara Pemeriksaanditandatangani .Sehingga dengan demikian proses pertama sebagaimana dimaksuddalam Pasal 10 ayat (1) Peraturan Lembaga Kebijakan PengadaanBarang/Jasa Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang SanksiDaftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telahdilaksanakan.b.
Diantar langsung.Dengan demikian penyampaian usulan penetapan Sanksi DaftarHitam kepada Penggugat melalui Whatsapp berupa dokumenelektronik adalah sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2)Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa PemerintahNomor 17 Tahun 2018 tentang Sanksi Daftar Hitam DalamPengadaan Barang/Jasa Pemerintah..
60 — 28
EXCEPTIO ERROR IN PERSONA : DISKUALIFIKASI INPERSON (GEMIS AANHOEDANIGHEID)Bahwa dalam gugatannya, ada dua hal yang berkaitandengan hubungan hukum antara Para Pengugat danTergugat s/d Tergugat XI yaitu Para Penggugat sebagaiHal 11 Putusan Nomor 426/PDT/2017/PT SMG.pengurus yayasan dan kebijakan Badan WHukum(Rechtspersoon) Yayasan Rumah Sakit Islam Purwokerto(Yarsi Purwokerto) yang tertuang dalam keputusankeputusan rapat yayasan.Bahwa pertama, Para Penggugat memastikan bahwakedudukannya bukan sebagai
Yarsi Purwokerto,maka Para Penggugat TIDAK MEMILIKI kapasitas /egalpersona standi in judicio sebagai pihak dalam Pengadilanuntuk menggugatdirinya sendiri.Bahwa Para Penggugat sebagai pengurus Yarsi Purwokertotidak memiliki /egal persona standi in judicio untukmenggugat terhadap dirinya sendiri (Yarsi Purwokerto)mengenai arah kebijakan badan hukum yayasan yangmengikat Para Penggugat sendiri sebagai pengurus badanhukum, berdasarkan halhal sebagai berikut:1) Berdasarkan teori orgaan (Otto van Gierke
umumYarsi Purwokerto berdasarkan Anggaran Dasar YarsiPurwokerto yaitu kebijakan umum di bidang pendidikankesehatan serta untuk mengembangkan ~ danmeningkatkan sumber daya Rumah Sakit IslamPurwokerto di mana kebijakan Pembina Yarsi Purwokertoberkehendak menjadikan Rumah Sakit Islam Purwokertosebagai Rumah sakit Pendidikan.
Dengan demikianmenurut aturanaturan hukum positif di atas, ParaPenggugat sama sekali tidak memiliki Kewenangan dantidak diperbolehkan mempermasalahkan apalagi sampaimenggugat ke pengadilan tentang kebijakan umumPembina Yarsi Purwokerto tersebut.
Dengandemikian arah kebijakan Yarsi harus sesuai danselaras dengan arah kebijakan dari Tergugat XIl,sehingga arah kebijakan Yarsi Purwokerto berpuncakpada arah kebijakan Tergugat XII.2) Universitas Muhammadiyah Purwokerto (TergugatXIV) berpuncak pada Tergugat XIII yang diwakili olehTergugat XII di Banyumas karena Tergugat XIVmerupakan amal usaha dari Tergugat Xl.Bahwa dengan demikian Pengurus DaerahMuhammadiyah (PDM) Banyumas (Tergugat XII) memilikidan bertanggung jawab atas Amal Usaha Muhammadiyah
86 — 46
menjalani perkuliahan pada Fakultas Hukum UniversitasMuhammadiyah Buton (UMB) para penggugat telah melaksanakan segalakewajiban sebagai mahasiswa dengan mengikuti dan tunduk padaketentuan yang berlaku pada Universitas Muhammadiyah Buton (UMB)sejak Semester hingga semester VII ;Bahwa sebagai Mahasiswa Aktif para penggugat sering pula mengikuti danmelakukan kegiatankegiatan non kurikuler misalnya mengikuti kegiatanHalaman 3 dari 45 Putusan Nomor : 01/Pdt.G/2014/PN.BB.kegiatan demo baik dalam mengkritisi kebijakan
kebijakan pemerintahmaupun kebijakan pihak Rektorat Universitas Muhammadiyah Buton (UMB);.
Bahwa dengan seringnya para Penggugat mengikuti bahkan sebagaipelaksana Demo terhadap terhadap kebijakan kebijakan RektoratUniversitas Muhammadiyah Buton (UMB) yang merugikan hak mahasiswaUniversitas Muhammadiyah Buton (UMB) telah membuat gerah pihakRektorat dan Pimpinan Fakultas Hukum tempat para Penggugat menimbahilmu ;.
Bahwa dengan alasan oleh karena telah seringnya para Penggugatmelaksanakan Demo mengkritisi kebijakan kebijakan yang dikeluarkandan di lakukan para Tergugat terhadap Mahasiswanya dan telah membuatpara Penggugat merasa terganggu maka dengan kekuasaan yang dimilikiOleh Para Tergugat telah melakukan tindakantindakan yang merugikanpara Penggugat ;. Bahwa adapun tindakan Para Tergugat yang tidak wajar dan melanggarketentuan perundangundangan yaitu ; a.
119 — 24
Kebijakan dimaksud adalah Kebijakan UmumPengembangan Usaha Nomor : KU01/DS200/07/2004tertanggal 8 Juli 2004 yang ditandatangani oleh DirekturUtama Perum Bulog Pusat Drs.
Widjanarko Puspoyo.Bahwa dalam Kebijakan Umum Pengembangan Usaha NomorKU01/DS200/07/2004 tertanggal 8 Juli 2004 tersebut padaBab II Maksud dan Tujuan menyebutkan : Kebijakan Umumini merupakan Dasar dan Pedoman bagi proses Pengajuan,Pengesahan, dan Pelaksanaan usulan Program danPengembangan Usaha Bidang Komersial dan lainnya yangdapat menghasilkan keuntungan bagi perusahaan sesuaidengan garis kebijakan Perusahaan, dan Pada Bab IVPenerapan Organisasi yang terkait menyebutkan KebijakanUmum ini digunakan
Widjanarko Puspoyo.Bahwa dalam Kebijakan Umum Pengembangan Usaha NomorKU01/DS200/07/2004 tertanggal 8 Juli 2004 tersebut padaseBab II Maksud dan Tujuan menyebutkan Kebijakan Umumini merupakan Dasar dan Pedoman bagi prosesPengajuan, Pengesahan, dan Pelaksanaan usulan Programdan Pengembangan Usaha Bidang Komersial dan lainnya yang4445dapat menghasilkan keuntungan bagi perusahaan sesuaidengan garis kebijakan Perusahaan, dan Pada Bab IVPenerapan/ OrganisasSi...........Organisasi yang terkait menyebutkan
Mekanisme iniada tertuang dalam angka 3.Mekanisme Pengajuan dan PersetujuanPelaksanaan Usaha Komersial ;Bab VI, Pernyataan kebijakan angka 1.Kebijakan Umum, demikian juga pada butir 1.3tentang Pendanaan yang harus mengacu kepadakaidah perbankan dan bussines' best practicerules yang sudah dilembagakan/berlaku diindustri yang bersangkutan =;Bab VI, Pernyataan Kebijakan, angka 4. Hak danKewajiban dalam Pelaksanaan Usaha Komersial,butir 4.3.
41 — 6
lempar kamu punyarumah);e Bahwa, awal kejadiannya yaitu ketika istri terdakwa datang lalu marahmarah kepada saksi kKemudian datang lagi anaknya sambil marah marah danterakhr datang terdakwa sambil marah marah;e Bahwa, masalahnya yaitu ketika ada pembagian beras raskin yang sedangdibagikan dirumah saksi selaku sangadi dan pada saat itu keluarga terdakwaseharusnya mendapatkan 3 bagian atau 3 orang dalam rumah sedangkanberas tersebut dibutuhkan oleh banyak orang sehingga saksi selaku sangadimengambil kebijakan
Pada hari rabu tanggal 26 Oktober 2011 terdakwa telah mendatangirumah saksi korban yaitu sangadi di Desa Bangunan Wuwuk kemudianmengeluarkan kata kata kasar berupa makian;Bahwa, awal kejadiannya yaitu ketika istri terdakwa mendatangi rumah saksikorban yang merupakan sangadi Desa Bangunan Wuwuk untuk mengambilberas raskin dari pemerintah yang setiap bulan diberikan kepada keluargaterdakwa sebanyak 4 bagian;Bahwa, ketika akan mengambil beras tersebut kemudian saksi korban selakusangadi mengeluarkan kebijakan
untuk mengurangi jatah keluarga terdakwakarena keluarga terdakwa selalu mendapatkan 4 bagian sedangkan masihbanyak keluarga yang seharusnya mendapatkan pembagian beras belumpernah mendapatkannya sehingga saksi korban mengatakan hal tersebutkepada istri terdakwa;Bahwa, setelah saksi korban mengatakan hal tersebut istri korban tidakmenerimanya dan langsung marah marah sehingga saksi korban tidakmelaksanakan kebijakan tersebut dan tetap memberikan jatah beras sepertibiasanya kepada keluarga terdakwa
bahwaPada hari rabu tanggal 26 Oktober 2011 terdakwa telah mendatangi rumah saksikorban yaitu sangadi di Desa Bangunan Wuwuk kemudian mengeluarkan kata katakasar berupa makian dimana awal kejadiannya yaitu ketika istri terdakwamendatangi rumah saksi korban yang merupakan sangadi Desa Bangunan Wuwukuntuk mengambil beras raskin dari pemerintah yang setiap bulan diberikan kepadakeluarga terdakwa sebanyak 4 bagian namun ketika akan mengambil berastersebut kemudian saksi korban selaku sangadi mengeluarkan kebijakan
untukmengurangi jatah keluarga terdakwa karena keluarga terdakwa selalu mendapatkan4 bagian sedangkan masih banyak keluarga yang seharusnya mendapatkanpembagian beras belum pernah mendapatkannya sehingga saksi korbanmengatakan hal tersebut kepada istri terdakwa dan setelah saksi korbanmengatakan hal tersebut istri korban tidak menerimanya dan langsung marahmarah sehingga saksi korban tidak melaksanakan kebijakan tersebut dan tetapmemberikan jatah beras seperti biasanya kepada keluarga terdakwa tetapi
76 — 35
mempercayakan dananyakepada bank;Surat Keputusan Direksi Bank Jateng Nomor : 0203/HT.01.01/2006 tanggal 12 September 2006 tentang Pedomanpemberian kredit :Bab II Proses pemberian kredit, Angka 2.7.7, menyatakan : AnalisKredit melaksanakan kegiatan mengadakan wawancara mengenaidatadata nasabah debitur berkaitan dengan permohonankreditnya dan mengadakan peninjauan lapangan On The Spot keRumah / Lokasi Usaha dan Lokasi Jaminan;Surat Keputusan Direksi Bank Jateng Nomor : 0169/HT.01.01/2008 tentang Pedoman kebijakan
perkreditan:Bab Il Prinsip kehatihatian dalam perkreditan, Angka 3.1,menyatakan : Pejabatpejabat dan atau petugas pengelola kreditwajib menerapkan/melaksanakan kemahiran profesinya ai bidangperkreditan secara jujur, objektif, cermat dan penuh kehatihatianserta bertanggungjawab serta menerapkan prinsipprinsip GoodCorporate Governance;Bab IV Kebijakan persetujuan kredit, Angka 5.1.3, menyatakan :Dalam menilai permohonan kredit, pejabat atau pelaksana harusmemperhatikan prinsip memastikan kebenaran
data dan informasiyang disampaikan permohonan kreait,Bab IV Kebijakan persetujuan kredit, Angka 5.2.4 Surat KeputusanDireksi Bank Jateng Nomor : 0169/HT.01.01/2008 tentangPedoman kebijakan perkreditan, menyatakan : Analisa kreditbukan merupakan suatu formalitas yang dilakukan sematamatauntuk memenuhi prosedur perkreditan; danBab IV Kebijakan persetujuan kredit, Angka 5.2.5, menyatakan :Analisa kredit sekurangkurangnya mencakup penilaian atas 3(tiga) pilar, yakni prospek usaha, kinerja debitur, dan
149 — 88 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kebijakan Bupati menindaklanjuti kebijakan Gubernur,pelayanan diberikan kepada kapalkapal ilegal tersebut dengantanoa melalui proses hukum menurut peraturan perundangundangan yang berlaku, kebijakan tersebut menghasilkan total Rp.6.100.000.000.00 (Enam miliar seratus juta rupiah) untuk pungutanprovisi Sumber Daya Hutan (PSDH) versi Bupati.
No. 07 P /HUM/2000Kebijakan melayani kapalkapal bermuatan kayu olahan ilegaltersebut diatas adalah suatu kebijakan yang inkonstitusional.Sebab berdasarkan Undangundang Republik Indonesia Nomor 41Tahun 1999 Tentang Kehutanan (LNRI Tahun 1999 Nomor 167)Pasal 28 ayat (2)Yang mensyaratkan pemanfaatan hutan produksi dilaksanakanmelalui pemberian izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izinpemanfaatan kawasan, izin pemungutan kayu dan bukan kayu.Pasal 35 ayat (1) s/d ayat (4) menegaskan setiap pemegang
Pasal 50 ayat (3)huruf h jo Pasal 78 ayat (7) ditegskan mengenai sanksi pidana bagisetiap orang yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, ataumemiliki hasi hutan yang tidak dilengkapi bersamasama denganSurat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dipindanakanpenjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp.10.000.000.000.00 (sepuluh miliar rupiah).Kebijakan memberikan pelayanan terhadap 258 kapal bermuatankayu olahan ilegal jelas merupakan suatu penyalagunaan jabatan,melanggar asas legalitas
Kemudianberdasarkan Pasal 79 ayat (1) hasil hutan dan barang lainnya baikberupa temuan dan atau rampasan dari hasil kejahatan ataupelanggaran dimaksud dilelang untuk negara.Bahwa hemat Pemohon,Penyelengaraan Negara yang terlibatpelayanan terhadap 258 kapal bermuatan kayu olahan ilegal danmemungut PSDH/DR sesuai kebijakan sendiri tanpoa melaluiprosedure hukum sesuai asas legalitas ic.
Pasal 50 ayat (3) huruf hjo Pasal 78 ayat (7) dan ayat (15) Undangundang RepublikIndonesia Nomor 41 Tahun 1999, jelas perouatan inkonstitusional,melanggar hukum (onrechmatige overheidsdaad), detournementde pouvoir dan dapat dikategorikan sebagai Pelaku Turut Serta (ic.Pasal 55 KUHP) dan atau Pembantu Melakukan Kejahatan (ic.Pasal 56 KUHP).Seandainya kebijakan yang diterapbkan sesuai hukum danketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku makapendapatan negara dan atau daerah yang akan diperoleh
99 — 55
Juli 2006 yangditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tulang Bawangperihal Penyampaian RKPD (Rencana Kerja PemerintahanDaerah) dan KUA (Kebijakan Umum Anggaran) TA.2007 dimanaHalaman 3 dari 50 hal, Tipikor No.14/Pid.
/TPK/2011/PT.TKdalam surat tersebut isinya mohon perkenan PanitiaAnggaran Legislatif dapat membahas Rencana KerjaPemerintah Daerah (RKPD) dan Kebijakan Umum Anggaran(KUA) bersama Panitia Anggaran Pemerintah Daerah untukdituangkan dalam Nota Kesepakatan antara PemerintahDaerah dengan DPRD Kabupaten Tulang Bawang ;Bahwa, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) berikutKebijakan Umum Anggaran (KUA) TA.2007 secara resmi telahdisampaikan pada Rapat Paripurna hari Kamis tanggal 27Juli 2006 bersamaan dengan
pembicaraan Tahap PerubahanAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP)TA. 2006 ;Bahwa, kemudian atas penyampaian Rencana Kerja PemerintahDaerah (RKPD) dan Kebijakan Umum Anggara (KUA) tersebut,Pimpinan dan Anggota Panitia Anggaran Legislatif DPRDKabupaten Tulang Bawang secara internal melakukanpembahasan RKPD dan KUA TA. 2007 sebanyak 2 (dua) kaliyaitu. pada hari Senin tanggal 31 Juli 2006 dan hariSelasa tanggal 01 Agustus 2006 akan tetapi pembahasantersebut tidak melibatkan Panitia
MARSUP Bin BASRI (dilakukanpenuntutan secara terpisah) menerima uang dari Saksi ARIASEPTAJAYA SESUNAN mewakil i Fraksi fraksi DPRD KabupatenTulang Bawang maka proses penyusunana RAPBD TA. 2007Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang yang berpedomanpada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan MKeuangan Daerahyaitu. proses penyusunan RAPBD TA. 2007 seharusnya melaluitahapan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) TA. 2007,Pembahasan Prioritas dan
Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) berikutKebijakan Umum Anggaran (KUA) TA.2007 secara resmi telahdisampaikan pada Rapat Paripurna hari Kamis tanggal 27 Juli2006 bersamaan dengan pembicaraan fTahap PerubahanAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP)TA. 2006 ;15Bahwa, kemudian atas penyampaian Rencana Kerja PemerintahDaerah (RKPD) dan Kebijakan Umum Anggara (KUA) tersebut,Pimpinan dan Anggota Panitia Anggaran Legislatif DPRDKabupaten Tulang Bawang secara internal melakukanpembahasan RKPD
50 — 7
Untuk membagi harta warisan, ataudiberikan izin atau tidaknya narapidana tergantung dari kebijakan Kalapas;Bahwa keluarga Safari ada mengajukan permohonan izin dengan alasanpenting tersebut ;Bahwa pada saat diajukan izin pada tanggal 16 April 2013 tersebut tidakada jaminannya, tetapi yang ada pada kali pertama pengajuan pertama izindengan alasan penting (ada jaminannya).Bahwa narapidana yang mengajukan alasan penting tidak harusmenggunakan jaminan dan itu kebijakan Kalapas ;Bahwa pada saat diajukan
dariKalapas untuk memberi izin dan tidak diatur dalam UndangUndang ;Bahwa setiap narapidana yang diberi izin Kalapas Tidak ada kewajiban Kalapasuntuk melapor ke Kanwil Depkumham ;Bahwa Izin keluar terhadap narapidana atas nama Safari selama 4(empat) hariadalah wewenang dan kebijakan dari Kalapas setempat ;Bahwa Pemberian izin seperti meninggal bisa dipercepat, sedangkan izin denganalasan penting berupa sakit keras dan pembagian harta warisan adalah kebijakanKalapas dan yang jelas ada sidang TPP
;Bahwa lama izin yang diberikan 2 x 24 jam dan dalam kondisi apapun tetap 2 x 24jam;Bahwa penambahan waktu izin dengan alasan penting tidak ada aturan bakunyatetapi itu kebijakan dari Kalapas ;Bahwa menurut ahli izin tersebut sahsah saja dan prosedur kebijakan itu tidak adadalam aturan tapi kebijakan tersebut untuk kemanusiaan ;Bahwa mengenai penambahan 2 hari itu seharusnya para terdakwa harusberkoordinasi dulu dengan Kalapas ;e Bahwa seandainya izin 5 (lima) hari dan kemudian ditambah 2 (dua) hari
lagiapabila itu kebijakan Kalapas dibolehkan;e Bahwa dalam hal penambahan izin oleh para terdakwa ketentuannya tidakdibolehkan atau setidakatidaknya harus meminta penambahan izin dari Kalapas;Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut para terdakwa tidak keberatan danmembenarkannya;Menimbang bahwa dipersidangan telah didengar Keterangan Terdakwa I.
Menjadi wali atas pernikahan anaknya. 3.Untuk membagi harta warisan, diberikan izin atau tidaknya narapidanatergantung dari kebijakan Kalapas;Bahwa keluarga Safari ada mengajukan permohonan izin dengan alasanpenting tersebut ;Bahwa pada saat diajukan izin pada tanggal 16 April 2013 tersebut tidakada jaminannya, tetapi yang ada pada kali pertama pengajuan pertama izindengan alasan penting (ada jaminannya) ;Bahwa narapidana yang mengajukan alasan penting tidak harusmenggunakan jaminan dan itu kebijakan
39 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Perumusan kebijakan tehnis penyelenggara tugas dan fungsi DinasPertambangan dan Energi.d.
No. 1192 K/Pid.Sus/2010 Kebijakan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kab. Donggalamemerintahkan penggunaan langsung sebagian Pajak Galian C tersebutsematamata untuk kepentingan dinas.Dengan demikian, Bendahara Penerimaan tidak melakukan penyetoranseluruhnya ke Kas Daerah tetapi menggunakan langsung sebagian danaPajak Galian C atas kebijakan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kab.Donggala tersebut tidak sesuai dengan ketentuan :a.
KASMUDIN, Msi dipindahkan atau tidakmenjabat lagi sebagai kepala Distamben kemudian kebijakan tersebutditeruskan oleh kepala Distamben Kab. Donggala yang baru yaitu Sdra.HASAN LADJINTA sedangkan yang pertama kali menerima perintahtersebut adalah Sdra. ARWAN PALIUDJU kemudian Sdra.
HASAN LADJITA, SE.MM memberikan kebijakan untukmembuka rekening penampung di BNI Imam Bonjol Palu dalam bentukTaplus ia juga serta memberikan kebijakan kepada pegawai maupun diluarpegawai Distamben Kab. Donggala untuk menggunakan uang setoran pajakGalian C untuk kepentingan pribadi yakni kepada Sdr. RIDWAN YALIDJAMA(Ketua DPRD Kab. Donggala) sebesar Rp. 25.000.000, (dua puluh lima jutarupiah).> Bahwa KADISTEMBEN Kab. Donggala sdra.
Jikamelihat faktafakta tersebut maka jelas kebijakan KADISTEMBEN Kab.Donggalasdra. HASAN LADJINTA adalah bertentangan dengan :1. Surat Edaran Bupati Donggala Nomor : 188.45/0106/Dispenda/Il/2005tanggal 19 Pebruari 2005 yang intinya bahwa Semua Setoran Pajakdisetor pada Bank BPD pada Rek. Kepala Daerah.2.
38 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
yangmerupakan satu kesatuan tidak terpisahkan dari dokumen laporan bulanan;4 Seluruh dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah terkaitpembayaran honorhonor kepada PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PegawaiNon PNS di lingkungan Sekretariat Daerah Termohon pada tahun 2011;5 Dokumen Resmi berupa rekapitulasi lengkap Pegawai Non PNS di lingkunganSekretariat Daerah Termohon sampai tahun 2012 (data terakhir sampai saatdipenuhinya permintaan informasi publik);6 Dokumen peraturan yang menetapkan kebijakan
kekuranganpertimbangan serta ketidakadilan Majelis Komisioner dalam memutuskan sengketainformasi a quo sebagaimana dalam uraian berikut:a Bahwa permohonan dengan jumlah yang sangat besar serta dengan tujuan yangtidak jelas akan mencederai tujuan dari UndangUndang Keterbukaan InformasiPublik itu sendiri, tujuan dari undangundang tersebut bisa kita lihat pada:Bagian Kedua Pasal 3:UndangUndang ini bertujuan untuk:a menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakanpublik, program kebijakan
publik, dan proses pengambilan keputusan publik, sertaalasan pengambilan suatu keputusan publik;b mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;c meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik danpengelolaan badan publik yang baik;d mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektifdan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;e mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orangbanyak;f mengembangkan
PT. VENDE MESTIKA Dalam Hal ini diwakili oleh WIHANA SYAHPUTRA
Tergugat:
KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG PEMERINTAH ACEH
184 — 116
Demikianjuga pengenaan sanksi daftar hitam mengacu pada Peraturan KepalaLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (perka LKKP)Nomor 18 Tahun 2018.Tentang Daftar Hitam.
;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf g PeraturanKepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 17 Tahun2018 Tentang Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahmenyatakan bahwa:Sanksi daftar hitam diberikan kepada peserta pemilihan /Penyedia apabila :Penyedia yang tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, ataudilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang disebabkan olehkesalahan Penyedia Barang/Jasa;Menimbang, bahwa berdasarkan
ketentuan Pasal 7 Ayat (2) PeraturanKepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 17 Tahun2018 Tentang Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahmenyatakan bahwa:Pemberian Sanksi Daftar Hitam terhadap perbuatan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 3 huruf f, huruf g, dan huruf h, ditetapkan oleh :a.
lambat 3 (tiga) hari setelah Berita AcaraPemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) ditandatangani ataudokumen/bukti lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) diperoleh;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 Ayat (1) PeraturanKepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 17 Tahun2018 Tentang Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,menyatakan bahwa PA/KPA atau Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerahmenyampaikan surat permintaan rekomendasi
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 18 Tahun2014 Tentang Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahmenyatakan bahwa Penyedia Barang/Jasa yang melakukan perbuatansebagaimana dimaksuddalam Pasal 3 ayat (2) dikenakan sanksi pencantumandalamDaftar Hitam selama 2 (dua) tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf g PeraturanKepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 17 Tahun2018 Tentang Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahmenyatakan bahwa:
42 — 17
palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaiankebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya,atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang; perbuatan terdakwa tersebutdilakukan dengan cara sebagai berikut:Bahwa pada awalnya sekitar bulan April 2009 SLAMET SANTOSO dikenalkankepada Terdakwa oleh mertua SLAMET SANTOSO dan mengatakan bahwaterdakwa adalah staf ahli di Badan Kepegawaian Negara sekaligus sebagaiKoordinator nasional Pengangkatan CPNS melalui jalur kebijakan
menanyakan apakah terdakwa bisamemasukkan SLAMET SANTOSO menjadi Pegawai Negeri Sipil melalui jalurkebijakan kemudian dijawab oleh terdakwa "Bisa, Saya adalah staf Ahli BKN, kamutenang aja semua saya yang atur biar kamu jadi PNS" kemudian SLAMETSANTOSO menanyakan akan ditempatkan dimana lalu dijawab oleh terdakwa akanditempatkan di Departemen Perhubungan, dan karena ucapan terdakwa tersebutSLAMET SANTOSO menjadi percaya dan tertarik untuk masuk menjadi PNS diDepartemen Perhubungan melalui jalur kebijakan
Bahwa pada awalnya sekitar bulan April 2009 saksi dikenalkan kepada Terdakwaoleh mertua Saksi dan mengatakan bahwa terdakwa adalah staf ahli di BadanKepegawaian Negara sekaligus sebagai Koordinator nasional Pengangkatan CPNSmelalui jalur kebijakan setelah itu lalu saksi diberikan nomor Handphone Terdakwadan saksi kembali kerumah, beberapa hari kemudian Saksi menghubungi terdakwadengan maksud menanyakan apakah terdakwa bisa memasukkan Saksi menjadiPegawai Negeri Sipil melalui jalur kebijakan kemudian
dijawab oleh terdakwa "Bisa, Saya adalah staf Ahli BKN, kamu tenang aja semua saya yang atur biar kamujadi PNS" kemudian Saksi menanyakan akan ditempatkan dimana lalu dijawab olehterdakwa akan ditempatkan di Departemen Perhubungan, dan karena ucapanHalaman 7 Putusan No. 545/Pid.B/2016/PN.Bksterdakwa tersebut Saksi menjadi percaya dan tertarik untuk masuk meniadi PNS diDepartemen Perhubungan melalui jalur kebijakan seperti yang dikatakan Terdakwa.Bahwa selanjutnya sekitar bulan Januari 2011 Saksi
kemudian dijawab olehterdakwa " Bisa, Saya adalah staf Ahli BKN, kamu tenang aja semua saya yang aturbiar kamu jadi PNS" kemudian saksi SLAMET SANTOSO menanyakan akanditempatkan dimana lalu dijawab oleh terdakwa akan ditempatkan di DepartemenPerhubungan, dan karena ucapan terdakwa tersebut saksi SLAMET SANTOSOmenjadi percaya dan tertarik untuk masuk menjadi PNS di departemen Perhubunganmelalui jalur kebijakan seperti yang dikatakan dan saksi mengunjungi rumahTerdakwa dan dirumah terdakwa saksi SLAMET