Ditemukan 40112 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-12-2019 — Putus : 18-12-2019 — Upload : 20-12-2019
Putusan PN BENGKULU Nomor 355/Pdt.P/2019/PN Bgl
Tanggal 18 Desember 2019 — Pemohon:
Metri Puspita
11554
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
    2. Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki tanggal kelahiran Pemohon yang terdapat dalam Paspor Republik Indonesia Nomor B 1132975 yang semula atas nama METRI PUSPITA tempat lahir Curup tanggal 29 Juli 1961 dirubah / diperbaiki menjadi atas nama
    METRI PUSPITA tempat lahir Curup tanggal 09 Juli 1961 sesuai dengan data Kependudukan Pemohon ;
  • Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perbaikan Tanggal Lahir Pemohon tersebut kepada Kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu untuk dilakukan perbaikan tanggal lahir Pemohon dalam paspor Pemohon sesuai dengan data kependudukan Pemohon tersebut diatas ;
  • Membebankan kepada Pemohon
    Bahwa Pemohon telah memiliki paspor yang dikeluarkan olek Kantor ImigrasiKelas 1 Bengkulu Nomor Paspor B.1132975.3. Bahwa dalam paspor tersebut tercantum tanggal lahir 29 Juli 1961.4. Bahwa Pemohon mendapat kesulitan dengan adanya perbedaan datatangggal lahir.Hal 1 dari 11 Pen No :355/Pdt.P/2019/PN Bgl5. Bahwa untuk menghindari halhal yang tidak di inginkan maka Pemohonbermaksud merubah/memperbaiki tanggal lahir dalam Paspor milikPemohon.6.
    Saksike1 LIM SUN THIN (bersumpah); Bahwa saksi kenal dengan Pemohon karena pemohon merupakan AdikKandung saksi; Bahwa saksi mengetahui kalau Pemohon mengajukan perubahan perbaikantanggal lahirnya untuk Paspor; Bahwa nama yang tercantum dalam Paspor Pemohon Nomor Paspor B1132975 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi kelas Bengkulu dengan namaMETRI PUSPITA tempat lahir Curup tanggal 29 Juli 1961; Bahwa Pemohon akan memperbaiki menjadi nama METRI PUSPITA tempatlahir Curup tanggal 09 Juli 1961; Bahwa
    menjadi nama METRI PUSPITA tempatlahir Curup tanggal 09 Juli 1961;Bahwa dokumen yang dimiliki Pemohon seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk),Kartu Keluarga (KK), Kutipan Akta Kelahiran tertulis nama Pemohon METRIPUSPITA tempat lahir Curup tanggal 09 Juli 1961;Bahwa perubahan ini diajukan untuk mengurus perpanjangan paspor;Bahwa benar Paspor asli milik Pemohon telah salah tanggal lahir atas namapemohon tersebut;Bahwa untuk kelancaran Pemohon dalam membuat Paspor dengan data yangsesuai degan KTP (Kartu
    Paspor lama bagi yang telah memiliki Paspor ;Pasal 51.Hal 7 dari 11 Pen No :355/Pdt.P/2019/PN Bgl(1) Masa berlaku Paspor biasa paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.Pasal 52.(1) Penerbitan Paspor biasa dilakukan melalui tahapan:a.C.d.pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 49 dan Pasal 50 ayat (1);Pembayaran biaya Paspor;pengambilan foto dan sidik jari; danwawancCara.(2) Selain tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga dilakukan:a.b.verifikasi
    ; danadjudikasi.Pasal 53.1) Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menerbitkan Paspor biasa dalamwaktu paling lama 4 (empat) hari kerja sejak dilakukan wawancara.2) Batas waktu penerbitan Paspor Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)berlaku juga terhadap Paspor Biasa yang diterbitkan oleh Pejabat Dinas LuarNegeri.Pasal 26.1) Paspor biasa diterbitkan untuk warga Negara Indonesia.2) Paspor biasa sebagaimna dimaksudkan pada ayat (1) diterbitkan oleh menteriatau pejabat imigrasi yang ditunjuk.Menimbang
Register : 26-04-2017 — Putus : 15-05-2017 — Upload : 06-07-2017
Putusan PN SURAKARTA Nomor 87/Pdt.P/2017/PN Skt
Tanggal 15 Mei 2017 — ASIH MARTANTI
4619
  • Bahwa Pemohon pernah memiliki pasport No.K571176 atas nama ASIHMARTANTI yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi tanggal 16 November2000. yang mana paspor ini dipakai untuk berangkat ke Amerika.. Bahwa pada tahun 2011, Pemohon mengajukan permohonan penerbitanperpanjangan paspor No.W653990, dan telah diterbitkan paspor atas namaANNA MARIA, lahir di Pekalongan tanggal 11 Desember 1962 dimanaPemohon tidak pernah menerima paspor a/n ANNA MARIA yang saat inisudah habis masa berlakunya.
    Semula Pemohon berniat berangkat lagi keAmerika, tetapi rencana batal karena suami Pemohon pulang ke Indonesia.Sehingga Pemohon tidak menindaklanjuti pengurusan paspor yang diurusoleh jasa pengurus paspor, yang saat ini sudah hilang kontak, sejakpengurusan paspor berlangsung..
    Bahwa maksud dari Pemohon menyamakan kedua nama diatas adalahuntuk pembuatan paspor..
    memperhatikan paspor lagi; Bahwa mengenai duplikasi paspor, saksi tidak tahu, kirakira 2 (dua) bulanyang lalu saksi mengantar Pemohon untuk mengurus perpanjangan pasporHalaman 4 dari 9Penetapan Nomor 87/Padt.P/2017/PN Sktdi Kantor Imigrasi Surakarta, oleh Petugas Imigrasi diberitahukanpermohonan paspor ditolak karena ada duplikasi, foto Pemohon ada tetapinama berbeda menjadi Anna Maria sehingga paspor tidak diberikan;Bahwa Pemohon tidak pernah membuat paspor dengan nama Anna Maria;Bahwa selanjutnya
    paspor;Halaman 5 dari 9Penetapan Nomor 87/Padt.P/2017/PN Skt Bahwa ketika Pemohon akan mengurus lagi perpanjangan paspor di KantorImigrasi Surakarta, terjadi penolakan karena ada duplikasi paspor, didalamduplikasi nama Pemohon menjadi Anna Maria, padahal Pemohon tidakpernah membuat paspor dengan menggunakan nama Anna Maria; Bahwa Pemohon mengurus perpanjangan paspor untuk keperluan menikahdi Australia; Bahwa saksi dan saudara yang lain mengijinkan Pemohon untuk menikah diluar negeri karena sudah
Register : 16-03-2021 — Putus : 30-03-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN BONDOWOSO Nomor 9/Pdt.P/2021/PN Bdw
Tanggal 30 Maret 2021 — Pemohon:
Ita Purnamasari
8913
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan mengganti tahun kelahiran pemohon yang tertera dalam Paspor semula tertulis atas nama Ita Purnamasari lahir di Bondowoso tanggal 2 Juli 1988 menjadi atas nama Ita Purnamasari lahir di Bondowoso tanggal 2 Juli 1991;
    3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bondowoso atau Pejabat lain yang ditunjuk
    , bahwa atas keterangan saksi tersebut maka pemohonmembenarkannya;Saksi Dewik;Bahwa Maksud dan tujuan Pemohon mengajukan permohonan ini untuk merubah identitas Tahun kelahiran yang tertera di dalam paspor Pemohonuntuk disesuaikan dengan dokumen lainnya seperti Kartu Kartu TandaPenduduk, Surat Nikah, Kartu Keluarga dan dokumen lainnya; Bahwa pemohon ingin merubah tahun kelahiran didalam paspor karena inginkeluar Negeri mengikuti Suaminya; Bahwa pemohon mengurus paspor sejak tahun 2009; Bahwa pemohon
    sebenarnya sebagaimana dalam bukti P1, P2, P3, P5, P6 dan P7;Halaman 5 dari 7 Penetapan Nomor 9/Pdt.P/2021/PN BdwMenimbang, bahwa permohonan pemohon dalam hal ini menyangkutperbaikan data pada paspor maka Hakim berpendapat jika dalam prosespencetakan paspor ternyata terdapat kekeliruan, salah menulis nama ataualamat tempat tinggal, tanggal lahir, sehingga untuk memfasilitasi kesalanhanseperti itu kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mengatur lewatPermenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang paspor
    biasa dan suratperjalanan laksana paspor;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) PeraturanMenteriHukum dan Hak Asasimanusia Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2014tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor yang berbunyibahwa "bagi Warga Negara Indonesia yang berdomisili atau berada diwilayahiIndonesia, permohonan Paspor bisa diajukan kepada Menteri atauPejabatImigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi setempat dengan mengisiaplikasidata dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan
    Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa;Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon telah memiliki kutipan aktakelahiran, kartu keluarga dan Kartu Tanda Penduduk dimana identitas dariPemohon tersebut adalah benar sebagaimana tercatat dalam bukti P1, P2, P3, P5, P6 dan P7, maka Pemohon dapat mempergunakan buktibukti tersebutuntuk perbandingan kaitannya memperbaiki dokumen (Paspor) yang diperlukanoleh Pemohon agar disesuaikan dengan identitas sebenarnya;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan
    Peraturan Presiden Nomor 25 tahun 2008 tentangpersyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil,Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang paspor biasa dan suratperjalanan laksana paspor, serta ketentuan hukum lain yang berkaitan;MENETAPKAN:1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;2.
Register : 25-10-2018 — Putus : 31-10-2018 — Upload : 27-11-2018
Putusan PN KUNINGAN Nomor 69/Pdt.P/2018/PN.Kng
Tanggal 31 Oktober 2018 — OOM SUPARMAN
586
  • Menyatakan perbaikan data dalam Paspor Nomor: A 5678189 atas namaPemohon semula bernama SUPARMAN, menjadi OOM SUPARMAN,adalah sah menurut hukum;4. Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan identitas Pemohondalam data paspor, Nomor : A 5678189 tanggal 17 Juni 2013 yangsemula SUPARMAN, menjadi OOM SUPARMAN pada Kantor ImigrasiCirebon.;5.
    data paspor, Nomor : A 5678189 tanggal 17 Juni 2013 yangsemula SUPARMAN, menjadi OOM SUPARMAN pada Kantor ImigrasiCirebon.
    Dede dan 2.Nunung;Bahwa Pemohon telah mempunyai Paspor Nomor : A 5678189, yangdikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Cirebon, tanggal 17 Juni 2013 denganmenggunakan nama SUPARMAN;Bahwa pada waktu Pemohon berkeinginan berangkat ke luar negeri,ternyata Pemohon memiliki masalah dengan paspor Pemohon;Bahwa ada perbedaan nama dalam paspor Pemohon dengan suratsuratatau dokumen Pemohon lainnya, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP),Kartu Keluarga (KK) dan Akta Nikah;Bahwa dalam suratsurat atau dokumen Pemohon lainnya
    Dede dan 2.Nunung;Bahwa Pemohon telah mempunyai Paspor Nomor : A 5678189, yangdikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Cirebon, tanggal 17 Juni 2013 denganmenggunakan nama SUPARMAN;Bahwa pada wakiu Pemohon berkeinginan berangkat ke luar negeri,ternyata Pemohon memiliki masalah dengan paspor Pemohon;Bahwa ada perbedaan nama dalam paspor Pemohon dengan suratsuratatau dokumen Pemohon lainnya, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP),Kartu Keluarga (KK) dan Akta Nikah;Halaman 4 dari 10 Penetapan Nomor 69/Pat.P/2018
    Paspor lama bagi yang telah memiliki Paspor.Pasal 51(1) Masa berlaku Paspor biasa paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggalditerbitkan.Pasal 52(1) Penerbitan Paspor biasa dilakukan melalui tahapan:a. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 49 dan Pasal 50 ayat (1);b. Pembayaran biaya Paspor;c. Pengambilan foto sidik jari; dand. Wawancara;(2) Selain tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga dilakukan:a.
    Pemegangnya meninggal dunia pada saat proses penerbitan Paspor;d. Tidak diambil dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggalditerbitkan; ataue.
Register : 13-05-2019 — Putus : 28-05-2019 — Upload : 12-06-2019
Putusan PN BANGKALAN Nomor 73/Pdt.P/2019/PN Bkl
Tanggal 28 Mei 2019 — Pemohon:
M.KHOLILUR ROHMAN
204
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
    2. Memberi ijin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan nama, Tanggal, Bulan dan Tahun Kelahiran Pemohon pada paspor
    KHOLILUR ROHMAN, lahir di Bangkalan, tanggal 16 Nopember 1997 sebagaimana identitas yang sebenarnya dari Pemohon ;
  • Menyatakan Paspor Republik Indonesia Nomor A 8967558, atas nama HOLIL RUSDI, lahir di Bangkalan, pada tanggal 02 Pebruari 1992, tidak mempunyai kekuatan hukum ;
  • Memerintahkan melalui Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada petugas Kantor Pelayanan Imigrasi untuk mencabut dan mengganti serta merubah Paspor Republik Indonesia Nomor A 8967558, dari
    , hal ini terjadi karenaPemohon mengurus Paspor di Kantor Imigrasi Tanjung Priok melalui oranglain (tetangga) dan soal kelengkapan data data Pemohon percaya sajasehingga terjadi kesalahan identitas Pemohon pada Paspor RepublikIndonesia Nomor A 8967558 dari Kantor Imigrasi Tanjung Priok ;7.
    Memberi ijin Kepada Pemohon untuk merubah atau membetulkan identitasdalam Paspor Republik Indonesia Nomor A 8967558 dari kantor ImigrasiTanjung Priok, atas nama Halil Rusdi lahir di bangkalan pada tanggal 2Pebruari 1992 dan menerbitkan Paspor Republik Indonesia yang barudengan menggunakan identitas yang sebenarnya yaitu M. KHOLILURROHMAN, lahir di Bangkalan pada tanggal 16 Nopember 1997 ;3. Menyatakan Paspor Republik Indonesia Nomor A 8967558 dari kantorImigrasi Tanjung Priok4.
    ke Pengadilan NegeriBangkalan ;Bahwa menurut sepengetahuan saksi Pemohon tidak pernah menggantinama;Bahwa menurut sepengetahuan saksi, Pemohon belum pernah keluar negeri; Bahwa menurut keterangan pemohon yang saksi dengar bahwa adanyakesalahan penulisan data diri pemohon pada Paspor pemohon tersebutkarena pada waktu pemohon mengurus paspor di Kantor Imigrasi Surabaya,pemohon mengurus paspor melalui Biro Jasa (tekong) ; Bahwa Saat ini Pemohon hendak pergi keluar negeri sehingga Pemohon inginmengajukan
    Namun oleh karenatelah diterbitkan Paspor Republik Indonesia Nomor A 8967558 dari KantorImigrasi Tanjung Priok pada tahun 2014 dan dipersidangan terungkap faktabahwa dalam paspor Pemohon tersebut terdapat perbedaan dengan data yangsebenarmya yakni terdapat kesalahan penulisan nama, tanggal, Bulan danTahun Kelahiran Pemohon, maka perlu dinyatakan Paspor Republik IndonesiaNomor A 8967558 dari Kantor Imigrasi Tanjung Priok pada tahun 2014 tersebuttidak mempunyai kekuatan hukum. oleh karena itu perlu
    Menyatakan Paspor Republik Indonesia Nomor A 8967558, atas namaHOLIL RUSDI, lahir di Bangkalan, pada tanggal 02 Pebruari 1992, tidakmempunyai kekuatan hukum ;4.
Register : 16-01-2017 — Putus : 24-05-2017 — Upload : 11-07-2017
Putusan PN KUPANG Nomor 15/Pid.Sus/2017/PN.Kpg
Tanggal 24 Mei 2017 — GODSTAR MOZEZ BANIK Alias OD
206138
  • Disita dari METUSALAK SALAN yaitu : 1 (satu) buah buku paspor nomor B 1184905 Nikim 110207519314 Nomor.
    Reg. 1A11XB4694 PPU, tanggal pembuatan paspor 04 September 1994 atas nama MELINDA SAPAY, tempat lahir Tuasane 15 Juli 1994, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, buku paspor berjumlah 24 lembar 48 halaman; 1 (satu) lembar kertas bertuliskan EMBAIMING CARTIFICATE Nomor : 0644 bertuliskan MELINDA SAPAY Who Died Om 09 Julai 2016; 1 (satu) lembar surat bertuliskan KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA KUALA LUMPUR Nomor : 0595/SK-JNH/07/2016, tanggal surat 11 Juli 2016; 1 (satu) lembar
    yang didalam map tersebut terdiri dari beberapa lembar surat antara lain :- 1 Lembar surat Perdim 11 (formulir Surat Perjalanan Republik Indonesia untuk warga Negara Indonesia) atas nama MELINDA SAPAY.tanggal 04 September 2015;- 1 (satu) surat Lembar Tanda Terima Penyerahan SPRI atas nama MELINDA SAPAY tanggal 04 September 2015;- 1 (lembar) surat BIODATA PEMOHON atas nama MELINDA SAPAY, dengan No : 1231000000088796;- 1 (satu) lembar surat tanda pembayaran tanda terima Pemohon bukti pembayaran paspor
    ratus lima puluh lima ribu rupiah);- 2 (dua) lembar surat ALOKASI PERFORASI SPRI (warna putih dan merah), atas nama MELINDA SAPAY, tanggal 04 September 2015;- 1 (satu) lembar Foto Copy Kartu Tanda Penduduk atas nama MELINDA SAPAY, nomor Nik:5301105507940001;- 1 (satu) lembar Foto Copy Kartu Keluarga No.5301105172100039, atas nama Kepala Keluarga METUSALAK SAPAY;- 1 (satu) lembar Foto Copy ,Surat Kutipan Akta Kelahiran A.L.858.0010761, atas nama MELINDA SAPAY;- 1 (satu) lembar Foto Copy, Paspor
    Nomor :B1184905 atas nama MELINDA SAPAY;- 1 (satu) buah buku register warna biru kotak-kotak, terdapat tulisan nama nama pemohon yang mencetak paspor di Kantor Imigrasi Klas 1 Kupang pada tanggal 04 September 2015; - 1 (satu) buah buku register motif batik coklat hijau, pada bagian depan tertulis PENYERAHAN PASPOR 48 Hal, dan pada isi dalam buku terdapat tulisan nama nama pemohon yang telah mengambil Paspor di Kantor Imigrasi Klas 1 Kupang pada tanggal 07 September 2015;
    Saat itu paspor yang dimintaoleh Pemohon Melinda Sapay adalah Paspor Umum (jenis 48) dengantujuan keberangkan ke Timor Leste ; bahwa benar paspor an.
    Melinda Sapay,sesuai data yang ada pada kami bahwa benar MELINDA SAPAY pernahmengajukan permohonan paspor di Kantor Imigrasi Kelas Kupang padatanggal 3 September 2015 dan diterbitkan paspor dengan nomor paspor B1184905 pada tanggal 04 September 2015 berlaku s/d 4 September 2020yakni paspor UMUM 48 halaman ;bahwa berdasarkan arsip yang ada bahwa pengajuan paspor an.
    Dan yang berhadapanlangsung dengan pemohon paspor yaitu : Petugas scan dan verifikasi yaitu GISELA Petugas foto, sidik jari dan wawancara yaitu NANANG RUSLI Petugas penyerahan paspor yaitu BENIDIKTUS BABU ; bahwa ada 2 jenis paspor yang saksi cetak yaitu Paspor 24 halaman danPaspor 48 halaman, yakni Paspor 24 halaman kegunaanya untuk TenagaKerja Indonesia dan Paspor 48 halaman biasa digunakan untuk WNI yangberlibur, sekolah atau tugas belajar ; bahwa Saksi dapat mencetak paspor apabila pemohon paspor
    SAPAYpernah mengajukan permohonan paspor di Kantor Imigrasi Kelas Kupangpada tanggal 3 September 2015 dan diterbitkan paspor dengan nomorpaspor B 1184905 pada tanggal 04 September 2015 berlaku s/d 4September 2020 yakni paspor UMUM 48 halaman ;bahwa berdasarkan arsip yang ada bahwa pengajuan paspor an.
    pengajuan permohonan pembuatan paspor an.
Register : 02-10-2019 — Putus : 17-10-2019 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN TABANAN Nomor 120/Pdt.P/2019/PN Tab
Tanggal 17 Oktober 2019 — Pemohon:
Aprilia Wulandari
2622
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
    2. Menyatakan Pemohon yang bernama Aprilia Wulandari, lahir di Kendal, pada tanggal 01 April 1988, tidak dengan tahun kelahiran 1985 seperti yang tertera pada Paspor Nomor : B 0032236;
    3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 331.000,00 (tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
    4. Menolak permohonan Pemohon selain dan selebihnya;
    Pada saat paspor sudahkeluar tidak dicek oleh Pemohon kalau tahun lahir yang di pasporsalah.
    Paspor Biasa, Pasal 24 Peraturan Menteri Hukum dan AzasiManusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat PerjalananLaksana Paspor yang menyatakan bahwa "Dalam hal terjadi perubahan datapemegang paspor biasa yang meliputi perubahan nama atau perubahanalamat, Pemohon dapat mengajukan permohonan perubahan data Pasporbiasa kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi;Menimbang, bahwa lebih lanjut dalam Pasal 30 huruf b PeraturanMenteri Hukum dan Azasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang
    Paspor Biasadan Surat Perjalanan Laksana Paspor, pada pokoknya pembatalan pasporbiasa dapat dilakukan dalam hal : b.
    Bahwa Pemohon baru mengetahuikalau tahun lahir yang di paspor salah tidak sesuai dengan Kutipan AktaKelahiran pada saat akan memperpanjang paspornya untuk bekerja keRomania;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 24 PeraturanMenteri Hukum dan Azasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor BiasaHalaman 6 dari 9 halaman Penetapan Nomor 120/Pdt.P/2019/PN Tabdan Surat Perjalanan Laksana Paspor, perubahan data dalam Paspor hanyadapat dilakukan atas dasar perubahan nama atau perubahan alamat
Register : 15-08-2018 — Putus : 06-09-2018 — Upload : 18-09-2018
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 16/Pdt.P/2018/PN Agm
Tanggal 6 September 2018 — Pemohon:
Dra. ROSDAHWATI IS
3216
  • Pemohon yaitu tanggal lahir Pemohon yangtertulis di paspor tanggal 28 Februari 1967 agar disesuaikan denganidentitas diri Pemohon yaitu tanggal 31 Desember 1967; Bahwa Pemohon pada saat itu terkendala untuk perpanjangan masaberlaku paspor karena sudah sistem online; Bahwa pada saat itu pihak imigrasi menyarankan kepada Pemohonbahwa untuk merubah data di paspor memerlukan penetapan dariPegadilan Negeri; Bahwa pada saat itu pihak imigrasi yang menyarankan kepadaPemohon bahwa untuk merubah data di
    paspor memerlukanpenetapan dari Pegadilan Negeri tidak memberikan dasar hukumnyabaik itu. dalam undangundang, peraturan pemerintah, peraturanmenteri hukum dan ham ataukah kebijakan tertulis dari pihak imigrasi; Bahwa setahu Saksi, paspor Pemohon dikeluarkan pada tahun 2009; Bahwa Saksi tidak tahu apakah untuk merubah data dipaspormemerlukan penetapan dari pengadilan negeri ataukah cukupkebijakan dari pihak imigrasi; Bahwa nama Pemohon di paspor adalah ROSDAHWATI ISHAKHAMIDI sedangkan nama di identitas
    diri Pemohon lainnya adalahROSDAHWATI IS; Bahwa nama di paspor ada tambahan ISHAK HAMIDI karenadisarankan oleh pihak imigrasi untuk menambahkan nama tersebut; Bahwa perbedaan nama Pemohon di paspor adalah ROSDAHWATIISHAK HAMIDI sedangkan nama di identitas diri Pemohon lainnyaadalah ROSDAHWATI IS tidak pernah ada penetapan perubahannama dari pengadilan negeri untuk merubah kutipan akte kelahiranPemohon; Bahwa perubahan nama Pemohon di paspor ROSDAHWATI ISHAKHAMIDI tanpa adanya perubahan nama pada
    yaitu tanggal 31 Desember 1967;Bahwa Pemohon pada saat itu terkendala untuk perpanjangan masaberlaku paspor karena sudah sistem online;Bahwa pada saat itu pihak imigrasi menyarankan kepada Pemohonbahwa untuk merubah data di paspor memerlukan penetapan dariPegadilan Negeri;Bahwa pada saat itu pihak imigrasi yang menyarankan kepadaPemohon bahwa untuk merubah data di paspor memerlukanpenetapan dari Pegadilan Negeri tidak memberikan dasar hukumnyabaik itu. dalam undangundang, peraturan pemerintah, peraturanmenteri
    Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Pasal24 Ayat (2) dimana prosedur perubahan data paspor biasa dilaksanakanmelalui tahapan :a.
Register : 05-08-2019 — Putus : 20-08-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 53/Pdt.P/2019/PN Sak
Tanggal 20 Agustus 2019 — Pemohon:
FERI
1310
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan pemohon
    2. Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki penulisan identitas Pemohon yang terdapat pada Paspor Pemohon Nomor : R 850598 tanggal 09 Juni 2008 yang bernama FERI tertulis dengan identitas Tanggal lahir, 10 Februari 1972, Menjadi tertulis dan terbaca Tanggal lahir, 10 Desember 1972;
    3. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada
    Bahwa Pemohon yang bernama FERI telah miliki Paspor Nomor R850598 tanggal 09 Juni 2008 yang tertulis identitas Tanggal lahir 10Februari 1972;Bahwa antara Paspor dan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, SuratNikah, ljazah,Akta Kelahiran Pemohon, terdapat perbedaan Tanggal lahirPemohon yaitu Paspor Nomor R 850598 tanggal 09 Juni 2008, TertulisTanggal lahir 10 Februari 1972, Sedangkan di Kartu Tanda Penduduk,Kartu Keluarga, Akta Nikah, ljazah, terdapat perbedaan Tanggal lahirPemohon yaitu Tanggal lahir
    tidak bisa berangkat umroh karena tidak memiliki paspordan harus diurus yang baru;Bahwa paspor yang lama itu pernah digunakan Pemohon untuk membawaorang tuanya berobat ke MELAKA MALAYSIA.Bahwa pihak pemohon pernah bercerita kalau ljazahnya yang hilang telahketemu lalu pemohon merubah KTP dan Kartu keluarga kemudianPemohon melapor ke kantor Imigrasi akan tetapi pihak imigrasimengatakan harus menunggu hingga habis masa berlaku paspor,dan5pemohon melapor ke imigrasi sebelum masa berlaku paspor habis
    Pasal 51 Ayat (1) menyebutkan Masa berlaku Paspor biasa paling lama 5(lima) tahun sejak tanggal diterbitkan;3. Pasal 52. Ayat (1) menyebutkan Penerbitan Paspor biasa dilakukan melaluitahapan :a. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 49 dan Pasal 50 ayat (1);b. Pembayaran biaya Paspor;Pengambilan foto dan sidik jari;Wawancara.29Ayat (2) Selain tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga dilakukan :a. Verifikasi;,danb. Adjudikasi;4. Pasal 53.
    Ayat (1) menyebutkan Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjukmenerbitkan Paspor biasa dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja sejakdilakukan wawancara, ayat (2) Batas waktu penerbitan Paspor Biasasebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap Paspor Biasayang diterbitkan oleh Pejabat Dinas Luar Negeri.5.
    Pemegangnya meninggal dunia pada saat proses penerbitan Paspor;d.
Register : 12-03-2018 — Putus : 20-03-2018 — Upload : 31-05-2019
Putusan PN PINRANG Nomor 25/Pdt.P/2018/PN Pin
Tanggal 20 Maret 2018 — Pemohon:
ASBUDI BIN LASULU
245
  • Tahun Kelahiran Pemohon adalah 1962 ; Bahwa Perbedaan Tersebut terjadi pada saat Pemohonmembuat Paspor di Bandar Sri Begawan sewaktu hendak bekerja diBrunai Darussalam dan Agen yang mempekerjakan Pemohon yangmengurus semua Paspor Pemohon sehingga tertulis tahun kelahiranPemohon yang Sebenarnya ; Bahwa Tahun Kelahiran Pemohon yang sebenarnya adalahTahun 1971 sesuai dengan Surat Keterangan Perekaman,AktaKelahiran dan Karu Keluarga (KK) ; Bahwa untuk memperoleh persamaan tahun kelahiranPemohon dalam
    Keluarga (KK) dengan Paspor harus ada Penetapan dariPengadilan Negeri Pinrang ; Bahwa sebagai Suratsurat bukti, bersama ini di lampirkan fotocopy yang telah disesuaikan dengan aslinya dengan dibubuhimaterai secukupnya berupa ; Foto copy Surat Perekaman Pemohon Foto copy Kartu Keluarga Pemohon Foto copy Akte Kelahiran Pemohon Foto copy Paspor PemohonBahwa selain surat sebagaimana tersebut diatas Pemohon jugamengajukan 2 (dua) orang saksi yang mengetahui hal tersebut diatas :Berdasarkan alsanalasan
    Surat Keterangan Perekamandan Kartu Keluarga (KK), tertulis Pemohon lahir pada tahun 1971sedangkan didalam paspor tertulis Pemohon lahir pada tahun 1962 ; ahwa perbedaan tersebut terjadi pada saat Pemohon membuat Paspor ; ahwa Pemohon membuat paspor dengan menggunakan jasa orang lainsehingga data diri Pemohon yang ada pada paspor berbeda dengandata diri yang ada pada Dines Kependudukan ; ahwa Pemohon membuat Paspor di Bandar Sri Begawan sewaktuhendak bekerja di Brunai Darussalam dan Agen yang mempekerjakanBBBBBBBPemohon
    yang mengurus semua Paspor Pemohon sehingga tertulistahun kelahiran Pemohon yang Sebenarnya ;B ahwa Pemohon sekarang ingin bekerja di Malaysia ; Bahwa Tahun Kelahiran Pemohon yang sebenarnya adalah Tahun 1971sesuai dengan Surat Keterangan Perekaman,Akta Kelahiran dan KaruKeluarga (KK) ;Bahwa Pemohon ingin menyeragamkan identitasnya dalam Paspor seperti dalam Akte Kelahiran, Surat Keterangan Perekaman dan KartuKeluarga (KK) ; Bahwa Pemohon tidak pernah terlibat kasus pidana ;Saksi Il : H.
    Akte Kelahiran, Surat Keterangan Perekamandan Kartu Keluarga (KK), tertulis Pemohon lahir pada tahun 1971sedangkan didalam paspor tertulis Pemohon lahir pada tahun 1962 ;B ahwa perbedaan tersebut terjadi pada saat Pemohon membuat Paspor ;B ahwa Pemohon membuat paspor dengan menggunakan jasa orang lainsehingga data diri Pemohon yang ada pada paspor berbeda dengandata diri yang ada pada Dines Kependudukan ;B ahwa Pemohon membuat Paspor di Bandar Sri Begawan sewaktuhendak bekerja di Brunai Darussalam
Register : 05-04-2019 — Putus : 23-04-2019 — Upload : 24-04-2019
Putusan PN KISARAN Nomor 17/Pdt.P/2019/PN Kis
Tanggal 23 April 2019 — Pemohon:
Rudi
132
  • Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Imigrasi untuk merubah namapada paspor Pemohon yang semula tertera THE TEK CAI diganti menjadiRUDI;4.
    Sugianto;Menimbang, bahwa dari alatalat bukti yang diajukan oleh Pemohonyaitu alat bukti surat P1 tentang Paspor Republik Indonesia No.
    Sedangkan ayat (2)menyebutkan bahwa Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diterbitkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 48 ayat (1) PeraturanPemerintah Nomor 26 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas PeraturanPemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasiandisebutkan bahwa Paspor biasa terdiri atas : Paspor biasa elektronik; dan b.Paspor biasa nonelektronik.
    Paspor lama bagiyang telah memiliki Paspor;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Peraturan MenteriHukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor dalam Pasal 24disebutkan Dalam hal terjadi perubahan data pemegang Paspor biasayang meliputi perubahan nama atau perubahan alamat, pemohon dapatmengajukan permohonan perubahan data Paspor biasa kepada Kepala KantorImigrasi atau Pejabat Imigrasi.
    Biasa danSurat Perjalanan Laksana Paspor, serta peraturan lain yang bersangkutan;Halaman 6 dari 7, Penetapan Nomor 17/Pdt.P/2019/PN KisMENETAPKAN:1.
Register : 10-05-2021 — Putus : 27-05-2021 — Upload : 10-06-2021
Putusan PN Belopa Nomor 30/Pdt.P/2021/PN Blp
Tanggal 27 Mei 2021 — Pemohon:
ALIMUDDIN MARJUNI
4922
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk melakukan perbaikan identitas yaitu Tahun Lahir Pemohon yang terdapat dalam dokumen Paspor Pemohon dengan Nomor: B 1892511 yang semula tercantun tahun lahir Pemohon yaitu Tahun 1982 dan diubah menjadi Tahun 1986;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan identitas Pemohon tersebut
    kepada Kepala Kantor Imigrasi tempat diterbitkannya Paspor tersebut, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan Pengadilan ini
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp170.000,-(Seratus tujuh puluh ribu rupiah);
  • Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki tahun lahirpada paspor pemohon sebelumnya pada paspor yakni tahun 1982diperbaiki berdasarkan data yang sebenarnya yakni tahun 1986sebagaimana pada kutipan akta lahir pemohon.3.
    Fotocopy Paspor a.n. ALIMUDDIN MARJUNI No. Paspor: B1892511, selanjutnya diberi tanda P4;5. Fotocopy Kartu Keluarga No. 731712080920001, selanjutnyadiberi tanda P5;6. Fotocopy ljazah Sekolah Menengah Kejuruan a.n.
    Saksi Rusda; Bahwa saksi dihadapkan dipersidangan menyangkut masalah Pemohon ingin melakukan perbaikan informasi pribadi padapaspornya; Bahwa terdapat kesalahan tanggal lahir Pemohon' yangseharusnya 02 Agustus 1986, tetapi di paspor tercetak tahun 1982; Bahwa Pemohon membuat paspor dalam rangka kelengkapanberkas untuk kepentingan berlayar/ melaut Pemohon tahun lalu; Bahwa Meskipun sempat mempergunakan paspor nya, Pemohontidak dapat melakukan perpanjangan waktu paspor nya, karenapihak keimigrasian
    Saksi Hasrul; Bahwa saksi dihadapkan dipersidangan menyangkut masalahPemohon ingin melakukan perbaikan informasi pribadi padapaspornya; Bahwa terdapat kesalahan tanggal lahir Pemohon' yangseharusnya 02 Agustus 1986, tetapi di paspor tercetak tahun 1982; Bahwa Pemohon membuat paspor dalam rangka kelengkapanberkas untuk kepentingan berlayar/ melaut Pemohon tahun lalu; Bahwa Meskipun sempat mempergunakan paspor nya, Pemohontidak dapat melakukan perpanjangan waktu paspor nya, karenapihak keimigrasian
    Biasadan Surat Perjalanan Laksana Paspor, beserta peraturan lain yangbersangkutan;MENETAPKAN1.
Putus : 09-06-2016 — Upload : 29-12-2016
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 58/Pdt.P/2016/PN Gpr
Tanggal 9 Juni 2016 — HENDRA TANDJAYA
1048
  • Bahwa sekitar tahun 2014, Pemohon telah mengajukan permohonanpenerbitan Paspor, sehingga terbitlah Paspor No. A 7011760, atas namaHENDRA TANDJAYA, lahir di Kediri, tanggal 20 JULI 1998 (foto copyLSPlAMPIl)~~~ ~~~ nnn enn nmin wri nnn nnn nmmnmnn nnn3.
    Kediri ; bahwa, di Kediri Pemohon ikut alamat orang tuanya; bahwa, Pemohon sering ke Luar Negeri antara lain ke Tailan, Malaysia,Singapura ,Brunai dan semua itu tidak memakai paspor, akan tetapikalau ke Negara Taiwan maka harus pakai Paspor ; bahwa, selama ini Pemohon kalau pergi ke luar negeri selainmenggunakan paspor, Pemohon juga memakai lisensi dari Tim altlitBatminton sudah cukup bahwa, sekarang ini bermasalah karena tahun kelahiran harus samadengan di akta tahun kelahiranya; bahwa, sekarang
    dengan Nomor A 7011760; Bahwa dalam paspor tersebut tahun kelahiran Pemohon tercatattahun 1998.
    biasa, Paspor untukorang Asing, Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesiadan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing, Paspor dapat dibuatdimana saja tanpa melihat domisili Pemohon; Menimbang, bahwa oleh karena petitum permohonan Pemohonanangka 2 dikabulkan, maka sudah sepatutnya kepada Pemohon agarmelaporkan tentang pembetulan tahun kelahiran tersebut kepada KantorImigrasi Kediri atau Kantor Imigrasi terdekat lainnya, sehingga petitumpermohonan Pemohon angka 3. dikabulkan
    biasa,Paspor untuk orang Asing, Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WargaNegara Indonesia dan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asingserta Peraturan Perundangundangan yang bersangkutan ; ser ERS MENETAPKAN : = == == ===1.
Register : 19-09-2019 — Putus : 09-10-2019 — Upload : 14-10-2019
Putusan PN BATAM Nomor 1259/Pdt.P/2019/PN Btm
Tanggal 9 Oktober 2019 — Pemohon:
ESIN
156
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Menyatakan tahun lahir Pemohon pada Paspor No. B 0167244 milik Pemohon tidak sesuai dengan tahun lahir yang tercantum pada Dokumen atau Data Kependudukan yang dikeluarkan oleh Instansi Pelaksana dalam urusan administrasi kependudukan milik Pemohon ;
    3. Memerintahkan Pemohon untuk mengajukan perbaikan tahun lahir Pemohon tersebut dalam Paspor No.
    B 0167244 milik Pemohon melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa Dan Surat Perjalanan Laksana Paspor ;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp. 201.000,- (dua ratus seribu rupiah) ;
  • Bahwa Pemohon Pada Saat Mengurus Dokumen Paspor Pemohon,Dengan PASPOR NO: B 0167244 Yang Diterbitkan Oleh Kantor ImigrasiJakarta Barat Pada Tanggal 30 Desember 2014 Dan Tanggal HabisBerlakunya Paspor Pada Tanggal 30 Desember 2019, Melampirkan DataAtas Nama ESIN, Tempat Lahir Di INDRAMAYU, Tanggal Lahir 26JANUARI 1987 ;3.
    lama bagiyang telah memiliki Paspor ;Halaman 4 dari 8 Penetapan Nomor 1259 / PDT.
    24 menyatakan :Ayat (1) Dalam hal terjadi perubahan data pemegang Paspor biasa yangmeliputi perubahan nama atau perubahan alamat, pemohon dapatmengajukan permohonan perubahan data Paspor biasa kepadaKepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi ;Ayat (2) Prosedur perubahan data Paspor Biasa, dilaksanakan melaluitahapan:a.
    Pencetakan perubahan data halaman pengesahan ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut PengadilanNegeri berpendapat, bahwa prosedur untuk melakukan perubahan data padapada Paspor biasa adalah dengan jalan Pemohon mengajukan permohonanperubahan data Paspor biasa kepada Kepala Kantor Imigrasi atau PejabatImigrasi sebagaimana tersebut pada ketentuan pasal 24 Peraturan MenteriHukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014Tentang Paspor Biasa Dan Surat Perjalanan Laksana Paspor
    Bagian Ketiga, tentangPerubahan Paspor Biasa, Pasal 24 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri HukumDan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 TentangPaspor Biasa Dan Surat Perjalanan Laksana Paspor) sehingga PermohonanPemohon a quo cukup beralasan hukum untuk dikabulkan ;Menimbang, bahwa karena pokok Permohonan Pemohon a quodikabulkan, maka dengan mempedomani ketentuan Pasal 24 PeraturanMenteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun2014 Tentang Paspor Biasa Dan
Register : 26-09-2018 — Putus : 07-11-2018 — Upload : 21-11-2018
Putusan PN TANGERANG Nomor 1961/Pid.Sus/2018/PN Tng
Tanggal 7 Nopember 2018 — Penuntut Umum:
MUHAMMAD ERLANGGA, SH.
Terdakwa:
SHEKH KUDDUS ALS MD SADAK
11547
  • Bahwa terdakwa memperoleh 1 (Satu) buah paspor kebangsaanPortugal Nomor J327702 atas nama MD SADAK dari KAMAL, orangBangladesh dengan membayar biaya pembuatan paspor Portugal kepadaKAMAL sebesar 1200 USD secara cash dan terdakwa terima paspor tersebutsaat terdakwa di Bangladesh pada tanggal 10 Juni 2018.
    AHMAD F AIQ untuk memeriksadokumen perjalanan orang asing tersebut.Bahwa Selanjutnya saksi menjelaskan bahwa saksi langsung menujukonter Thai Airways Terminal 3 Keberangkatan dan melakukanpengecekan terhadap paspor tersebut. Saksi menemukan kejanggalanseperti kualitas cetak halaman biodata paspor yang buram, halamanlaminating dan jahitan paspor kualitasnya tidak bagus.
    ) buah paspor kebangsaan PortugalNomor J327702 atas nama MD SADAK dari KAMAL, orang Bangladeshyang saksi terima paspor tersebut saat saksi di Bangladesh padatanggal 10 Juni 2018.Hal 12 dari 22 halaman No. 1961/Pid.Sus/2018/PN.
    negara Bangladesh dan memiliki paspor kebangsaan Bangladeshdengan Nomor BRO559805 dengan masa berlaku 23 Januari 2018 s.d.22 Januari 2023 atas nama SHEKH KUDDUS.Bahwa terdakwa memperoleh 1 (satu) buah paspor kebangsaan PortugalNomor 1327702 atas nama MD SADAK dari KAMAL, orang Bangladeshdengan membayar biaya pembuatan paspor Portugal kepada KAMALsebesar 1200 USD secara cash dan terdakwa terima paspor tersebutsaat terdakwa di Bangladesh pada tanggal 10 Juni 2018.
    Bahwa setelah petugas Imigrasi melakukan pemeriksaan dokumenperjalanan milik terdakwa berupa Paspor Kebangsaan PurtugalNomor 1327702 An. MD Sadak dan menemukan kejanggalanterhadap paspor tersebut serta saat halaman biodata disinaridengan sinar UV halaman biodata terlinat berpendar karena tidakmenggunakan kertas berpengaman dan tidak terdapat seratpengaman, foto pada halaman biodata terlihat seperti ditempel,potongan buku paspor tidak rata dan jahitan paspor kualitasnya tidakbagus.
Register : 01-04-2022 — Putus : 13-04-2022 — Upload : 18-04-2022
Putusan PN JEMBER Nomor 69/Pdt.P/2022/PN Jmr
Tanggal 13 April 2022 — Pemohon:
LILIK SUMARLIN
4519
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Menetapkan bahwa nama Pemohon LILIK SUMARLIN (dalam KTP, KK, STTB) LILI SUMARLIN (dalam buku nikah), LILIK SUMARLIN MUNARI (dalam paspor lama dengan No. B8414278), LILI SUMARLIN (dalam paspor baru dengan No. C4345436) dan dengan nama Ayah Pemohon MOENARI (dalam KK), dan MUNARI (dalam buku nikah Pemohon dan nama belakang paspor lama Pemohon dengan No.
    B8414278) adalah satu orang yang sama;
  • Menetapkan bahwa :
    • Nama Pemohon LILIK SUMARLIN (dalam KTP, KK, STTB), LILI SUMARLIN (dalam buku nikah), LILIK SUMARLIN MUNARI (dalam paspor lama dengan No. B8414278), LILI SUMARLIN (dalam paspor baru dengan No. C4345436) yang benar adalah LILIK SUMARLIN;
    • Nama Ayah Pemohon MOENARI (dalam KK), MUNARI (dalam buku nikah Pemohon dan nama belakang paspor lama Pemohon dengan No.
Register : 08-08-2018 — Putus : 27-11-2018 — Upload : 28-11-2018
Putusan PN DOMPU Nomor 92/Pid.Sus/2018/PN Dpu
Tanggal 27 Nopember 2018 — Penuntut Umum:
CATUR HIDAYAT PUTRA, SH
Terdakwa:
NURMALA ALS MALA
15481
  • Keb sbb:
    - Paspor an. SRI AINUN KAMAL, A. Md. Keb nomor : B8213214
    - Boarding pass TURKISH AIRLINES an. SRI AINUN KAMAL
    - Boarding pass CITILINK an. SRI AINUN KAMAL, Flight : QG 166, tanggal 25 Januari 2018
    - Booking Ticket CITILINK tujuan Jakarta (Halim Perdana Kusuma) menuju Lombok Barat Praya (LOP)
    Dikembalikan kepada saksi SRI AINUN KAMAL;
    b. 4 (empat) lembar dokumen dari saudari SRI AINUN KAMAL, A. Md.
    Keb sbb:
    - Paspor an. SRI YANTI nomor : B6817244
    - Boarding pass CITILINK an. SRI YANTI, Flight : QG 166, tanggal 25 Januari 2018
    - Boarding pass TURKISH AIRLINES an. SRI YANTI
    - FC KTP an. SRI YANTI, Nik 5205014107950247
    Dikembalikan kepada saksi SRI YANTI;
    c. 12 (dua belas) lembar print out Laporan Transaksi Bank BRI dengan nomor rekening : 027201034456509 sejak bulan Juli 2017 sampai dengan bulan Mei 2018 an.
    Atas haltersebut, maka pihak Imigrasi Kelas Il Sumbawa Besar menerbitkan paspor48 (Empat Puluh Delapan) halaman.Halaman 4 dari 45 Putusan Nomor 92/Pid.Sus/2018/PN DpuBahwa selanjutnya para korban SRI AINUN KAMAL dan SRI YANTISRI memperoleh Paspor sebagai dokumen untuk pergi keluar negeridengan menggunakan Paspor Republik Indonesia yaitu Paspor a.n. SRIAINUN KAMAL Nomor: B8213214, Paspor a.n.
    Atas haltersebut, maka pihak Imigrasi Kelas Il Sumbawa Besar menerbitkan paspor48 (Empat Puluh Delapan) halaman.Bahwa selanjutnya para korban SRI AINUN KAMAL dan SRI YANTISRI memperoleh Paspor sebagai dokumen untuk pergi keluar negeridengan menggunakan Paspor Republik Indonesia yaitu Paspor a.n. SRIAINUN KAMAL Nomor: B8213214, Paspor a.n.
    mengunjungikeluarga di Malaysia.Halaman 12 dari 45 Putusan Nomor 92/Pid.Sus/2018/PN DpuBahwa, saksi melakukan seperti yang diarahkan teman terdakwa tersebut.Bahwa, setelah difoto untuk paspor saksi kembali di Hotel tempat saksimenginap.Bahwa, tidak butuh waktu yang lama paspor saksi dikeluarkan oleh pihakImigrasi Sumbawa.Bahwa, paspor yang dikeluarkan tersebut merupakan paspor 48 (empatpuluh delapan) halaman yang biasa digunakan untuk berkunjung ke luarnegeri.Bahwa, untuk biaya pengurusan paspor
    Paspor Dinas yang mengeluarkan Kementrian LuarNegeri dan diperunukan untuk petugas yang melaksanakan Dinas diLuar Negeri.> Paspor Diplomatik.
    tersebut para korban di arahkan untukmengakui jika tujuan membuat paspor untuk mengunjungi keluarga.Bahwa, paspor yang diurus terdakwa merupakan paspor 48 (empatpuluh delapan) halaman dimana paspor tersebut digunakan untuberkunjung bukan untuk bekerja.Bahwa, terdakwa juga pernah menjanjikan saksi JUNARI ALs.
Register : 02-07-2018 — Putus : 05-07-2018 — Upload : 06-08-2018
Putusan PN MAJALENGKA Nomor 30/Pdt.P/2018/PN Mjl
Tanggal 5 Juli 2018 — Pemohon:
Permana Sari
548
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan identitas nama dan tahun kelahiran Pemohon dalam Surat Perjalanan Laksana Paspor No.
    padatanggal 18 Juni 1993 tidak sesuai dengan nama dan tanggal lahir Pemohonyang sebenarnya;Halaman 3 dari 8 Penetapan Nomor 30/Pdt.P/2018/PN Mjl Bahwa nama dan tanggal lahir Pemohon yang benar adalah yang sesuaidengan Akta Kelahiran yaitu bernama Permana Sari, lahir di Majalengka padatanggal 18 Juni 1993; Bahwa Pemohon berniat akan membuat paspor namun pada saat diKantor Imigrasi ditolak oleh system karena adanya perbedaan data nama dantanggal lahir dalam paspor lama Pemohon; Bahwa pembuatan paspor
    Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 24 Peraturan Menteri Hukum dan HAMRI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, dalamhal terjadi perubahan data pemegang Paspor biasa yang meliputi perubahan namaatau perubahan alamat, pemohon dapat mengajukan permohonan perubahan dataPaspor biasa kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi dengan tahapansebagai berikut:a. pengajuan permohonan;b. persetujuan Kepala Kantor
    Imigrasi atau Pejabat Imigrasi;c. pencetakan perubahan data pada halaman pengesahanMenimbang, bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c Peraturan MenteriHukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor dan Surat PerjalananLaksana Paspor warga negara Indonesia yang akan membuat paspor harusmenunjukkan akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau suratbaptis.
    Berdasarkan keterangan saksisaksi dan bukti surat diketahui bahwa pasporPemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Barat telah hilang, sedangkandalam Surat Perjalanan Laksana Paspor XE 108702 tanggal 4 April 2018 yangdikeluarkan KBRI Shanghai berlaku hingga 4 Juli 2018 nama dan tahun kelahiranPemohon adalah keliru, oleh karenanya data yang tercantum pada Paspor yang akandibuat tersebut dan Surat Perjalanan Laksana Paspor XE 108702 tanggal 4 April 2018yang dikeluarkan KBRI Shanghai seharusnya
    berkesesuaian dengan Kutipan AktaKelahiran dalam hal ini Pemohon bernama Permana Sari dan lahir pada tanggal 18Juni 1993, sehingga data nama dan tahun kelahiran Pemohon pada Surat PerjalananLaksana Paspor XE 108702 tanggal 4 April 2018 yang dikeluarkan KBRI Shanghaiadalah keliru;Menimbang, bahwa mengacu pada Pasal 24 Peraturan Menteri Hukum danHAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor dan Surat Perjalanan Laksana Paspor,WNI dalam hal memperbaiki data nama pada paspor cukup dengan mengajukanpermohonan
Register : 10-02-2022 — Putus : 18-02-2022 — Upload : 22-02-2022
Putusan PN SAMBAS Nomor 35/Pdt.P/2022/PN Sbs
Tanggal 18 Februari 2022 — Pemohon:
HANDRI
4336
  • Menyatakan salah dan tidak benar nama JOHAN KAPUNG, lahir tanggal17 Agustus 1979 tertera pada buku Paspor Buku Paspor RepublikIndonesia No.AT730811;4.
    adalah Pasal 24 ayat (1) Peraturan MenteriHukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, disebutkan bahwaDalam hal terjadi perubahan data pemegang Paspor biasa yang meliputiperubahan nama atau perubahan alamat, Pemohon dapat mengajukanpermohonan perubahan data Paspor biasa kepada Kepala Kantor Imigrasi atauHalaman 6 dari 12 Penetapan Nomor 35/Pdt.P/2022/PN SbsPejabat Imigrasi.
    , akta perkawinan atau bukunikah, ijazah, atau surat baptis, dan d. paspor lama bagi yang telah memilikiPaspor.
    adalah namaorang tua lakilaki Pemohon, pengurusan pembuatan paspor Pemohondilakukan oleh calo.
    Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor;MENETAPKAN1.
Register : 21-10-2019 — Putus : 08-11-2019 — Upload : 18-11-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 678/Pdt.P/2019/PN Mdn
Tanggal 8 Nopember 2019 — Pemohon:
UMMI NOVA
2910
  • Memperbaiki data kelahiran Pemohon yang benar adalah tanggal 11 November 1978, dan untuk itu memperbaiki Tanggal Lahir pada Paspor Lama Pemohon dengan No. Paspor A 9440516, dari semula tertulis tanggal lahir yang tertera 11 November 1982 dirubah/diperbaiki menjadi tertulis 11 November 1978;

    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai penggantian/perbaikan Tanggal Lahir pada Paspor Lama Pemohon dengan No.

    Paspor A 9440516 kepada Pegawai Kantor Imigrasi Kota Medan untuk menerbitkan paspor baru;

    4. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 271.000,- (dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).

    Bahwa Pemohon mempunyai paspor lama dengan No. Paspor A9440516 dengan data tanggal lahir 11 Nopember 1982 ; (Bukti P4).5. Bahwa Pemohon bermaksud memperpanjang dengan membuat pasporbaru dengan memperbaiki data penulisan tanggal lahir yang sebenarnyayaitu pada tanggal 11 November 1978, dan untuk itu mencabut datakelahiran yang lama yang tertulis didalam kutipan Paspor Pemohon yanglama tersebut;6.
    Paspor A 9440516, dari semula tertulis tanggallahir yang tertera 11 November 1982 dirubah/diperbaiki menjadi tertulis 11November 1978;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenaipenggantian/perbaikan Tanggal Lahir pada Paspor Lama Pemohon denganHal. 2 dari 6 hal. Penetapan No. 678/Pdt/P/2019/PN. Mdn.No. Paspor A 9440516 kepada Pegawai Kantor Imigrasi Kota Medan untukmenerbitkan paspor baru;4.
    Paspor Republik Indonesia atas nama Ummi Nova, No. Paspor A9440516 yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Belawan (Sesuai dengan asli),selanjutnya diberi tanda P4;5. Kutipan Akta Nikah dari Kantor Urusan Agama Kecamatan MedanSelayang, atas nama M.
    Mdn.bulan tidak ada kekeliruan; Bahwa Saksi pernah melihat akta kelahiran Pemohon; Bahwa Pemohon mengajukan permohonan pembuatan Paspor tahun2014; Bahwa syarat pengajuan pembuatan Paspor dengan melampirkan KTP,KK, dan akta kelahiran; Bahwa Saksi kurang tahu, akta kelahiran yang diajukan untuk pengajuanpembuatan Paspor bukan bukti surat akta kelahiran yang diajukan dipersidangan yang diterbitkan tahun 2019; Bahwa orang yang ada di data KTP dengan data di Paspor adalah sama; Bahwa Pemohon rencananya
    Paspor A 9440516, dari semula tertulis tanggalHal. 5 dari 6 hal. Penetapan No. 678/Pdt/P/2019/PN. Mdn.lahir yang tertera 11 November 1982 dirubah/diperbaiki menjadi tertulis 11November 1978;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenaipenggantian/perbaikan Tanggal Lahir pada Paspor Lama Pemohon denganNo. Paspor A 9440516 kepada Pegawai Kantor Imigrasi Kota Medan untukmenerbitkan paspor baru;4.