Ditemukan 544853 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-07-2024 — Putus : 05-07-2024 — Upload : 15-07-2024
Putusan PN LARANTUKA Nomor 4/Pdt.G.S/2024/PN Lrt
Tanggal 5 Juli 2024 — Penggugat:
1.Fransiskus DIaz Alffi, MM
2.Marianus Bele Ritan
Tergugat:
1.Emanuel Tukan, SP
2.MIKHAEL M.O.F. Lewai, ST
8357
  • materi gugatan sederhana apakah memenuhi ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Perma 2/2015.
    tentang Perubahan Perma 2/2015 ("Perma 4/2019")bahwa "Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama".
    Baik Perma 2/2015 atau perubahannya dalam Perma 4/2019 tidak menguraikan lebih lanjut mengenai apa yang dimaksud dengan memiliki kepentingan hukum yang sama.
    Secara leterlijk atau harfiah hal ini sudah tidak sesuai dengan Pasal 4 Ayat (1) Perma 4/2019 yang mensyaratkan gugatan sederhana hanya melibatkan satu orang penggugat dan satu orang tergugat kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama;

    Menimbang, bahwa meskipun demikian Hakim tetap akan mempertimbangkan apakah orang-orang yang terlibat dalam perkara memiliki kepentingan yang sama atau tidak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 Ayat (1) Perma 4/2019 di atas.

    2/2015;

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana dikarena para pihak yang terlibat lebih dari dua orang dimana mereka semua tidak memiliki kepentingan hukum yang sama (Pasal 4 Ayat (1) Perma 4/2019) dan pembuktian perkara ini yang dinilai tidak sederhana oleh Hakim (Pasal 11 Ayat (2) Perma 2/2015);

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Hakim mengacu kepada

Register : 08-07-2022 — Putus : 08-07-2022 — Upload : 20-07-2022
Putusan PN MENGGALA Nomor 5/Pdt.G.S/2022/PN Mgl
Tanggal 8 Juli 2022 — Penggugat:
MARLIAH
Tergugat:
ABDUL HAMID
609
  • Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (selanjutnya disebut Perma Gugatan Sederhana) disebutkan bahwa ayat (1) Hakim memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 peraturan tersebut, ayat (2) Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian, (3)

    apabila dalam pemeriksaan, Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat;

    Menimbang, bahwa setelah Hakim meneliti dan mempelajari gugatan a quo, gugatan a quo telah memenuhi ketentuan Pasal 3 Perma Gugatan Sederhana, yaitu perkara perbuatan melawan hukum dengan

    Telah pula memenuhi ketentuan Pasal 4 Perma Gugatan Sederhana, yaitu Penggugat dan Tergugat berdomisili di daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala;

    Menimbang, bahwa setelah Hakim meneliti dan mempelajari gugatan a quo, dalil gugatan Penggugat adalahperbuatan melawan hukum Tergugat yang tidak menepati janjinya menikahi Penggugat sementara Penggugat dan Tergugat telah menjalin hubungan pacaran dan telah melakukan hubungan layaknya suami istri sehingga memiliki seorang anak

    adanya hubungan kausalitas antara perbuatan melanggar hukum dengan kerugian yang ditimbulkan tersebut selain itu harus dibuktikan juga apakah Tergugat adalah ayah biologis dari anak Penggugat sedangkan Penggugat dalam gugatan a quo hanya mengajukan bukti surat pendahuluan berupa KTP Penggugat, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran;

    Menimbang, bahwa dengan demikian, Hakim berpendapat gugatan a quo memerlukan pembuktian yang tidak sederhana sehingga sebagaimana Pasal 11 ayat (2) Perma

    Gugatan Sederhana, maka Hakim berpendapat gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak termasuk dalam ruang lingkup gugatan sederhana;

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Perma Gugatan Sederhana, maka Hakim mengeluarkan Penetapan;

    Memperhatikan, ketentuan Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana

Register : 02-03-2022 — Putus : 02-03-2022 — Upload : 14-03-2022
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 5/Pdt.G.S/2022/PN Tjb
Tanggal 2 Maret 2022 — Penggugat:
ZULKIFLI MATONDANG
Tergugat:
1.JOKO SUSILO
2.M. HUSNI
170
  • Nomor 2 Tahun 2015) sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (selanjutnya disebut sebagai Perma Nomor 4 Tahun 2019);

    Menimbang, bahwa sebagai hukum acara perdata yang bersifat khusus, maka segala hal terkait penerapan hukum acara dalam perkara gugatan sederhana sejak perkara tersebut didaftarkan sampai dengan perkara diputus, termasuk

    mengenai upaya hukum dan eksekusi putusan, sepanjang telah diatur secara khusus maka berlaku ketentuan khusus (lex specialis) yang diatur dalam Perma Nomor 2 Tahun 2015 Juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019;

    Menimbang, bahwa sebelum menetapkan hari sidang, Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa gugatan sederhana wajib melakukan pemeriksaan pendahuluan, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Perma Nomor 2 Tahun 2015;

    Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan (2) Perma

    secara seksama surat gugatan sederhana dan berkas lainnya dalam perkara gugatan sederhana yang terdaftar dengan register perkara Nomor 5/Pdt.G.S/2022/PN Tjb yang didaftarkan oleh Kuasa Penggugat melalui Sistem Informasi Pengadilan Negeri Tanjung Balai, selanjutnya Hakim melakukan pemeriksaan pendahuluan untuk menyimpulkan apakah perkara a quo merupakan gugatan sederhana atau tidak, yang selanjutnya akan dipertimbangkan sebagai berikut;

    Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat ayat (1) Perma

    Perma Nomor 4 tahun 2019, ditentukan bahwa Para Pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari Penggugat dan Tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan yang sama;

    Menimbang, bahwa setelah mencermati pokok persengketaan antara Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II di atas, telah ternyata hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat I adalah mengenai jual beli objek tanah milik Penggugat kepada Tergugat I dengan alas hak berupa Surat Keterangan Ganti Rugi

    Perma Nomor 4 tahun 2019 dan oleh karenanya gugatan sederhana a quo haruslah dinyatakan bukan sebagai gugatan sederhana;

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka dengan mempedomani Pasal 11 ayat (3) Perma Nomor 2 tahun 25 jo.

Register : 15-11-2021 — Putus : 15-11-2021 — Upload : 15-11-2021
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 30/Pdt.G.S/2021/PN Llg
Tanggal 15 Nopember 2021 — Penggugat:
Koperasi simpan pinjam sahabat mitra sejati cabang lubuk linggau
Tergugat:
1.Hermansyah
2.Yeti
3.abugian
5621
  • Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 4 Ayat (1) Perma nomor 2 Tahun 2015 Jo Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang tata cara Penyelesaian gugatan sederhana pada pasal 4 Ayat (1) disebutkan bahwa para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan Tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.

    Menimbang, bahwa tergugat dalam gugatan a quo terdiri dari 3 orang yaitu 1.

    Hermansyah sebagai tergugat 1, 2.Yeti, sebagai tergugat 2, 3.Abugian sebagai tergugat 3, yang mana Tergugat I dan Tergugat 2 adalah suami istri yang menanda tangani perjanjian pembiayaan Nomor PP-0461/S-UKM/LLG/V/2017/SY, sedangkan tergugat 3 tidak ikut menanda tangani perjanjian pembiayaan dimaksud sehingga syarat pihak sebagaimana yang ditentukan Pasal 4 ayat (1) perma nomor 4 tahun 2019 tidak terpenuhi;

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat

Register : 02-04-2024 — Putus : 03-04-2024 — Upload : 04-04-2024
Putusan PN SERANG Nomor 11/Pdt.G.S/2024/PN SRG
Tanggal 3 April 2024 — Penggugat:
Yuke Maysaroh Binti Asep
Tergugat:
1.JONI
2.SANTI
5041
  • ELI ERMAWATI bukan sebagai pihak dalam perkara ini, oleh karenanya gugatan penggugat tersebut tidak lengkap karena kurang pihak ;

    Menimbang, bahwa menurutPasal 4 Ayat 1 PERMA Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana disebutkan Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari Penggugat dan Tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama,

    perkaraaquo sdr.ELI ERMAWATIharuslah menjadi pihak didalam perkaraaquo,menyebabkan pihak lebih dari satu (baik dengan kedudukan sebagai Penggugat ataupun Tergugat),dan kepentingan hukum antara Penggugat danELI ERMAWATItidaklah sama, dengan demikian gugatan Penggugat dalam perkaraaquotidaklah termasuk sebagai gugatan sederhana;

    Menimbang, bahwa menurut Pasal 11 Ayat 3 pada bagian keempat tentang Pemeriksaan Pendahuluan Perma

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, makaHakim perlu mengeluarkan penetapan;

    Mengingat, ketentuan Pasal4 PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas PERMA Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata cara Penyelesaian GugatanSederhana;

    MENETAPKAN:

    1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
    2. MemerintahkanPanitera untuk mencoret perkara Nomor11/Pdt.G.S/2024/PN.Srg.dalam register perkara;
Register : 14-07-2023 — Putus : 14-07-2023 — Upload : 18-07-2023
Putusan PN SRAGEN Nomor 58/Pdt.G.S/2023/PN Sgn
Tanggal 14 Juli 2023 — Penggugat:
BAMBANG HARYANTO
Tergugat:
AGUS HARYANTO
279257
  • Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat 2 huruf B PERMA No.4 Tahun 2019 tentang perubahan atas PERMA Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, yang berbunyi tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah sengketa hak atas tanah dan juga berdasarkan pasal 4 ayat (2) Terhadap Tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya tidak dapat diajukan Gugatan Sederhana;

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan

Register : 24-07-2023 — Putus : 26-07-2023 — Upload : 26-07-2023
Putusan PN SERANG Nomor 37/Pdt.G.S/2023/PN SRG
Tanggal 26 Juli 2023 — Penggugat:
Jaejuli
Tergugat:
ROHMAN ALIAS OMEN
4223
  • Menimbang, Bahwa dalam petitium Penggugat angka 4 Tergugat disuruh membayar secara tunai dan sekaligus kerugian Materiil dan Immateriil Penggugat seluruhnya sejumlah Rp. 55,000.000,-( lima puluh lima juta Rupiah ), dimana berdasarkan Perma No.4 tahun 2019 perubahan peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tata cara penyelesaian Gugatan Sederhana tidak mengenal ganti kerugian Immateriil, hanya Materiil saja sebagaimana di sebutkan dalam pasal 1 ayat (1) dan pasal 3 ayat (1) PERMA No. 4 tahun

Register : 30-04-2019 — Putus : 24-05-2019 — Upload : 17-07-2019
Putusan PN RABA BIMA Nomor 10/Pdt.G.S/2019/PN RBI
Tanggal 24 Mei 2019 — Penggugat:
PT. GROUP LEASE FINANCE INDONESIA
Tergugat:
ST. NURAINI
170
  • P U T U S A N

    Nomor : 10/Pdt.G.S/2019/PN.Rbi

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Pengadilan Negeri Raba Bima tersebut ;

    Telah mendengar kedua belah pihak yang berperkara

    Telah membaca surat persetujuan perdamaian tersebut diatas ;

    Mengingat pasal 130 HIR/154 RBg dan PERMA No 01 Tahun 2008, Jo PERMA No 01 Tahun 2016, serta ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;

    M E N ETA P K A N

    1. Menyatakan
Register : 17-07-2024 — Putus : 17-07-2024 — Upload : 02-08-2024
Putusan PN MAKASSAR Nomor 29/Pdt.G.S/2024/PN Mks
Tanggal 17 Juli 2024 — Penggugat:
1.Muhammad Akbar Noor
2.Badaruddin
3.Rahmat Ariadi Nur
4.Agus Fitri
5.La Ode Syarif Ali Basa
6.Muhammad Nur Fauzi
7.Stefanie Letedara
Tergugat:
1.Muh. Taufik Achmad
2.Dyah Pernamasari
410
  • Menimbang bahwa setelah Hakim mempelajari dengan cermat gugatan No 29/Pdt.G.S/2024/PN Mks yang mana Para Pihak didalam gugatan aquo bertempat tinggal diluar Makassar dan lebih dari satu pihak dan hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 4 Perma No 4 tahun 2019 yang mengatur tentang Gugatan Sederhana

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 jo Perma No 4 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

    MENETAPKAN:

    1. Menyatakan gugatan Para Penggugat bukan gugatan sederhana;

    2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 29/Pdt.G.S/2024/PN Mks dalam register perkara; dan

    3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Para Penggugat.

Register : 15-12-2021 — Putus : 15-12-2021 — Upload : 23-12-2021
Putusan PN TEMANGGUNG Nomor 34/Pdt.G.S/2021/PN Tmg
Tanggal 15 Desember 2021 — Penggugat:
PT. BPR Kusuma Sumbing
Tergugat:
1.Budi Kristina
2.Kokok Harmoko
380
  • diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana, telah disebutkan Hakim harus melakukan pemeriksaan pendahuluan mengenai materi gugatan sederhana berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 peraturana quodan kemudian menilai sederhana atau tidaknya pembuktian;

    Menimbang, bahwa dalam ketentuan pasal 6 ayat (4) PERMA

    diatas disebutkan Penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi pada saat mendaftarkan gugatan sederhana;

    Menimbang, bahwa sejalan dengan pertimbangan diatas maka untuk mengetahui syarat yang ditentukan dalam Pasal 3 dan Pasal 4 PERMA tersebut diatas Hakim akan terlebih dahulu membaca dan mempelajari dalil posita gugatan seta memeriksa kelengkapan berkas atau bukti-bukti surat yang dilampirkan dalam berkas gugatan a quo;

    Menimbang, bahwa setelah memeriksa kelengkapan

    berkas yang dilampirkan dalam berkas gugatan tidak ada ditemukan satupun bukti surat yang dilampirkan sehingga telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 ayat (4) diatas dan akibatnya Hakim tidak dapat menentukan apakah perkara a quo merupakan gugatan sederhana atau apakah pembuktian perkara aquo sederhana;

    Menimbang, bahwa oleh karena pengajuan gugatan yang diajukan Penguggat bertentangan atau tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 6 ayat (4) PERMA Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana

    telah diubah dengan PERMA Nomor 4 Tahun 2019, maka Gugatana quobukan merupakan Gugatan Sederhana;

    Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan diatas, maka Hakim berpendapat gugatan a quo tidak termasuk dalam gugatan sederhana;

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan;

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata

Register : 28-05-2024 — Putus : 28-05-2024 — Upload : 28-05-2024
Putusan PN MANADO Nomor 28/Pdt.G.S/2024/PN Mnd
Tanggal 28 Mei 2024 — Penggugat:
Bank BRI Kantor Cabang Manado
Tergugat:
1.LENNY MOKIWANG
2.MICHAEL MOGOT
300
  • Menimbang

    Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Perma nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan atas peraturan Mahkamah Agung No 2 tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana pasal 4 ayat 1 yang menegaskan bahwa para pihak dalam Gugatan sederhana terdiri dari Penggugat dan Tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu kecuali memiliki kepentingan Hukum yang sama;

    Menimbang, bahwa setelah mencermati isi gugatan penggugat dan dihubungkan dengan ketentuan Perma

    tersebut dari uraian pokok gugatan penggugat telah menarik pihak tergugat sebanyak dua orang yang mana dalam melakukan pinjaman kredit kepada penggugat adalah Penggugat I sedangkan yang menjadi jaminan atas pinjaman kredit penggugat I adalah tanah dan/atau bangunan dari Tergugat II sedangkan dalam uraian gugatan tidak diketahui atau dijelaskan secara detail mengenai hubungan hukum antara tergugat I dengan tergugat II dengan demikian hal tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam pasal 4 ayat 1 Perma
Register : 20-02-2024 — Putus : 21-02-2024 — Upload : 22-02-2024
Putusan PN SERANG Nomor 6/Pdt.G.S/2024/PN SRG
Tanggal 21 Februari 2024 — Penggugat:
Juhoeri
Tergugat:
Humaedi
9964
  • Menimbang, Bahwa dalam posita dan petitium gugatan Penggugat ada memasukan Kerugian immaterial, dimana Penggugat mengalami kerugian Rp. 20.000.000.00,- (dua puluh juta Rupiah) serta menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immaterial Penggugat sebesar Rp. 20.000.000.00,- (dua puluh juta Rupiah) secara tunai, dimana berdasarkan Perma No.4 tahun 2019 perubahan peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tata cara penyelesaian Gugatan Sederhana tidak mengenal ganti kerugian Immateriil, hanya Materiil

    saja sebagaimana di sebutkan dalam pasal 1 ayat (1) dan pasal 3 ayat (1) PERMA No. 4 tahun 2019 perubahan peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tata cara penyelesaian Gugatan Sederhana, sehingga tidak termasuk katagori gugatan sederhana.
Register : 12-11-2021 — Putus : 02-12-2021 — Upload : 23-03-2022
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 52/Pdt.G.S/2021/PN Krs
Tanggal 2 Desember 2021 — Penggugat:
BRI Unit Maron
Tergugat:
1.SY. MUHAMMAD RIZA
2.RISKA FALAH YULIA
3618
  • Memperhatikan, ketentuan Hukum Acara Perdata (HIR) dan Kita Undang-Undang Hukum Perdata (BW), Undang-Undang RI No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, Perma No. 4 tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma No. 2 tahun 2015 tentang Gugatan Sederhana, serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan:

    MENGADILI :

    1. Menyatakan bahwa Para Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut ke persidangan tidak hadir ;
    2. Mengabulkan
Register : 26-11-2024 — Putus : 26-11-2024 — Upload : 28-11-2024
Putusan PN PALEMBANG Nomor 176/Pdt.G.S/2024/PN Plg
Tanggal 26 Nopember 2024 — Penggugat:
1.PATRICK HERMAWAN
2.ZULKIFLI ANWAR
3.IRBA DJAJA
4.TRI RAHARDJO
5.DIDI LAZUARDI
6.FIRDAUS RACHMAN
7.NUZUL FALAH UMAR
8.HERDY
9.HAMINAH
10.JANGKAR ARIFIN
11.RASMADIATNO
12.SUPRAPTO
13.J. BERIN SIHOMBING
14.MAHFUD BAHTIAR
15.HIDIR DAHLAN
16.MUHAMMADIAH
17.DJAYAYASUN
18.KARNODI
19.SUHASTO WAHYU HANDOKO
Tergugat:
19.PT. BANK MANDIRI KCP PALEMBANG PUSRI
20.PERKUMPULAN PENSIUNAN KARYAWAN PUPUK SRIWIDJAJA PALEMBANG (PPK Pusri)
3225
  • Menimbang, bahwa gugatan sederhana adalah mekanisme penyelesaian perkara dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana, satu diantara tata cara sederhana yang diatur sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana antara lain batasan mengenai kedudukan para pihak yaitu wajib berada dalam daerah hukum Pengadilan yang sama;

    Menimbang, bahwa mekanisme lainnya yang diberlakukan dalam penyelesaian gugatan sederhana

    adalah diberlakukannya mekanisme pemeriksaan pendahuluan sebagaimana diatur Pasal 11 PERMA Nomor 2 Tahun 2012;

    Menimbang, bahwa pasca pemberlakukan PERMA Nomor 2 Tahun 2012 ternyata tujuan pemberlakuan peraturan tersebut untuk terciptanya prosedur penyelesaian sengketa lebih sederhana, cepat dan biaya ringan dalam hubungan hukum yang sederhana belum optimal sehingga diberlakukan PERMA Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Tata Cara

    mana penyelesaiannya dengan tata cara dan pembuktiannya yang sederhana dan atas petitum yang diajukan oleh Penggugat sudah tidak lagi bisa dengan pembuktian yang sederhana;

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas Hakim berpendapat bahwa terhadap petitum Penggugat tidak sejalan dengan filosofi penyelesaian gugatan sederhana yang dilakukan dengan pembuktian secara sederhana sehingga fakta hukum ini bertentangan dengan norma hukum dalam Pasal 11 ayat 1 dan ayat 2 PERMA

Register : 08-08-2024 — Putus : 09-08-2024 — Upload : 15-08-2024
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 7/Pdt.G.S/2024/PN Tjb
Tanggal 9 Agustus 2024 — Penggugat:
PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero), Tbk Tanjung Balai
Tergugat:
1.Yusnizar Panjaitan
2.Awaluddin Chaniago
3025
  • Setelah membaca berkas perkara beserta surat-surat yang bersangkutan;

    Menimbang, bahwa penyelesaian sengketa melalui gugatan sederhana merupakan cara penyelesaian suatu sengketa/perselisihan keperdataan yang dilakukan dengan berpedoman pada hukum acara perdata yang bersifat khusus, yakni berdasarkan pada ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (selanjutnya disebut sebagai Perma Nomor 2 Tahun 2015) sebagaimana diubah

    dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (selanjutnya disebut sebagai Perma Nomor 4 Tahun 2019);

    Menimbang, bahwa sebagai hukum acara perdata yang bersifat khusus, maka segala hal terkait penerapan hukum acara dalam perkara gugatan sederhana sejak perkara tersebut didaftarkan sampai dengan perkara diputus, termasuk mengenai upaya hukum dan eksekusi putusan

    , sepanjang telah diatur secara khusus maka berlaku ketentuan khusus (lex specialis) yang diatur dalam Perma Nomor 2 Tahun 2015 Juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019;

    Menimbang, bahwa sebelum menetapkan hari sidang Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa gugatan sederhana wajib melakukan pemeriksaan pendahuluan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Perma Nomor 2 Tahun 2015;

    Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan (2) Perma Nomor 2 Tahun 2015, Hakim wajib memeriksa

    memeriksa secara seksama surat gugatan dan berkas lainnya dalam perkara gugatan sederhana yang terdaftar dengan register perkara Nomor: 7/Pdt.G.S/2024/PN Tjb yang didaftarkan oleh Kuasa Penggugat melalui Sistem Informasi Pengadilan Negeri Tanjung Balai, selanjutnya Hakim melakukan pemeriksaan pendahuluan untuk menyimpulkan apakah perkara a quo merupakan gugatan sederhana atau tidak, yang selanjutnya akan dipertimbangkan sebagai berikut;

    Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Perma

    Nomor 2 Tahun 2015 Juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019, ditentukan bahwa Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama;

    Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3a) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019, ditentukan bahwa dalam hal penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili Tergugat, Penggugat dalam mengajukan
    gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil

Register : 23-08-2022 — Putus : 23-08-2022 — Upload : 26-08-2022
Putusan PN STABAT Nomor 1/Pdt.G.S/2022/PN Stb
Tanggal 23 Agustus 2022 — Penggugat:
RETNO HARIANTO
Tergugat:
Lukas Lubis
2819
  • Menimbang, bahwa setelah mempelajari dan meneliti gugatan aquo, maka hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut;


    Menimbang, dalam pasal 4 ayat (3a) Perma No. 4 Tahun 2019 disebutkan bahwa Dalam hal penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat, penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili tergugat dengan surat tugas dari institusi penggugat.



    Menimbang, terhadap penunjukan kuasa hukum Penggugat tersebut bertentangan dengan pasal 4 ayat (3a) Perma No. 4 Tahun 2019, dikarenakan kuasa hukum Penggugat berada di wilayah hukum pematang siantar, bukan berada di wilayah hukum atau domisili Tergugat di kabupaten langkat, sehingga tidak memenuhi persyaratan gugatan sederhana.


    Memperhatikan, Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma 2 Tahun 2015 Tentang Tara Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.

    MENETAPKAN:
    1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
    2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 1/Pdt.G.S/2022/PN Stb dalam register perkara;
    3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat.

Register : 04-09-2024 — Putus : 04-09-2024 — Upload : 07-09-2024
Putusan PN LAMONGAN Nomor 16/Pdt.G.S/2024/PN Lmg
Tanggal 4 September 2024 — Penggugat:
PT. BANK RAKYAT INDONESIA KANTOR CABANG LAMONGAN
Tergugat:
1.SUL WAHYUNINGSIH
2.SUDIANTO
3418
  • Menimbang, bahwa setelah Hakim meneliti dan mempelajari gugatan a quo, ternyata Tergugat II telah meninggal dunia berdasarkan bukti permulaan, sehingga tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, oleh karenanya Hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana;

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan

    tersebut di atas, maka Hakim perlu mengeluarkan Penetapan;

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana, Pasal 4 ayat (3) Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;

    MENETAPKAN:

    1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
    2. Memerintahkan
Register : 23-08-2021 — Putus : 24-08-2021 — Upload : 09-09-2021
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 25/Pdt.G.S/2021/PN JKT.SEL
Tanggal 24 Agustus 2021 — Penggugat:
MUHAMMAD TRIADI AZHAR
Tergugat:
ANDRESY IKHSAN
8046
  • Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 16 Agustus 2021 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 23 Agustus 2021 dalam Register Nomor 25/Pdt.G.S/2021/PN JKT.SEL;

    Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, disebutkan bahwa Penyelesaian gugatan sederhana

    persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana;

    Menimbang, bahwa setelah Hakim mempelajari posita gugatan Penggugat dan meneliti semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara a quo, nilai gugatan materil Penggugat adalah sebesar Rp.122.000.000,00 (seratus dua puluh dua juta rupiah) atau masih dibawah nilai materiil Pasal 1 angka 1 Perma

    rupiah) akan tetapi setelah Hakim mempelajari posita dan petitum gugatan Penggugat, dalam pembuktian nantinya untuk menyelesaikan perkara a quo tidaklah sederhana, terutama posita point C.1 sampai dengan C.9 dan latar belakang peristiwa hukum hingga timbulnya perbuatan wanprestasi seperti yang didalilkan oleh Penggugat;

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Hakim dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan (3) Perma

    Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana berpendapat bahwa gugatan sederhana yang diajukan Penggugat tidak termasuk gugatan sederhana;

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, hakim perlu mengeluarkan penetapan;

    Mengingat ketentuan Pasal 11 ayat (2) (3) Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo Pasal 1 angka 1 Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah

    Selatan,Provinsi DKI Jakarta, dengan Nomor IndukKependudukan 3174071410880006 untukselanjutnya disebut sebagai Tergugat;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca berkas perkara;Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 16Agustus 2021 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan PengadilanNegeri Jakarta Selatan tanggal 23 Agustus 2021 dalam Register Nomor25/Pdt.G.S/2021/PN JKT.SEL;Halaman 1 dari 3 Penetapan Nomor 25/Pdt.G.S/2021/PN Jkt.SelMenimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Perma
    adalah tata carapemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatanmateril paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yangdiselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana;Menimbang, bahwa setelah Hakim mempelajari posita gugatanPenggugat dan meneliti semua suratsurat yang berhubungan denganperkara a quo, nilai gugatan materil Penggugat adalah sebesarRp.122.000.000,00 (Seratus dua puluh dua juta rupiah) atau masih dibawahnilai materiil Pasal 1 angka 1 Perma
    setelah Hakim mempelajari posita dan petitum gugatan Penggugat, dalampembuktian nantinya untuk menyelesaikan perkara a quo. tidaklahsederhana, terutama posita point C.1 sampai dengan C.9 danlatarbelakang peristiwa hukum hingga timbulnya perbuatan wanprestasi sepertiyang didalilkan oleh Penggugat;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,Hakim dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan (3)Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian GugatanSederhana berpendapat
    bahwa gugatan sederhana yang diajukanPenggugat tidak termasuk gugatan sederhana;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,hakim perlu mengeluarkan penetapan;Mengingat ketentuan Pasal 11 ayat (2) (3) Perma Nomor 2 Tahun2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo Pasal 1 angka1 Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PeraturanMahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara PenyelesaianGugatan Sederhana;MENETAPKAN:1.
Register : 20-09-2022 — Putus : 20-09-2022 — Upload : 23-09-2022
Putusan PN SEKAYU Nomor 9/Pdt.G.S/2022/PN Sky
Tanggal 20 September 2022 — Penggugat:
PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung
Tergugat:
Ngaliah
305
  • Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 4 Ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana menyatakan bahwa Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama;

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, Hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana, oleh karena Penggugat

Register : 27-07-2021 — Putus : 27-07-2021 — Upload : 28-07-2021
Putusan PN GARUT Nomor 16/Pdt.G.S/2021/PN Grt
Tanggal 27 Juli 2021 — Penggugat:
SOLEH SYAMSUDIN
Tergugat:
SENO SUMARNO
528
  • Menimbang, bahwa oleh karena substansi gugatan sederhana yang diajukan oleh Penggugat pada pokoknya adalah mengenai gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pejabat pemerintahan atau penyelenggara negara sebagai akibat dilakukannya tindakan pemerintahan maka berdasarkan PERMA No 2 tahun 2019 Pasal 2 ayat 1 dan 2 jo Pasal 3 ayat 2 PERMA No 4 tahun 2019 Pengadilan tidak berwenang mengadili perkara a quo

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim

    GarutMenimbang, bahwa oleh karena substansi gugatan sederhana yang diajukanoleh Penggugat pada pokoknya adalah mengenai gugatan perbuatan melawanhukum yang dilakukan pejabat pemerintahan atau penyelenggara negara sebagaiakibat dilakukannya tindakan pemerintahan maka berdasarkan PERMA No 2 tahun2019 Pasal 2 ayat 1 dan 2 jo Pasal 3 ayat 2 PERMA No 4 tahun 2019 Pengadilantidak berwenang mengadili perkara a quo;Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo,hakim berpendapat gugatan