Ditemukan 1223 data
29 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
5.160.320,00 0,00 5.160.320,00 Bahwa dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding ataskeputusan keberatan di atas dengan mempertimbangkan halhal sebagaiberikut:LATAR BELAKANGBahwa sehubungan dengan Permohonan Pengembalian KelebihanPembayaran PPN Masa Mei 2009, Terbanding menindaklanjutinya denganmelakukan pemeriksaan Pajak sebagaimana Surat Perintah Pemeriksaan PajakNomor: Print83/WPJ.07/KP.0705/RIK.SIS/2010 tanggal 11 Maret 2010;Bahwa Terbanding menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan(SPHP
Nama Penjual Nomor FP Masukan Tanggal Nilai PPN KeteranganCV BAHANA DINAMIKA 010010 2704 Konfirmasi" INDOTEKHNIK 0900000003 2009 RP1399.180,00) tidak ada Rp1.339.160,00 Alasan BandingPenyampaian Laporan Ketidakbenaran Pengisian SPT Masa PPN Mei2009 terkait kesalahan pengkreditan PPN MasukanBahwa terkait kesalahan pengisian SPT Masa PPN Masa Mei 2009(double inout PPN Masukan), dalam proses pemeriksaan namun sebelum SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor: PHP353/WPJ.07/KP.0700/2010 yang
lebih besar atau lebih kecil dan prosespemeriksaan tetap dilanjutkan;bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (3) PeraturanPemerintah Nomor 80 Tahun 2007 dan Pasal 26 ayat (3) PeraturanMenteri Keuangan Nomor: 199/PMK.03/2007, Terbandingseharusnya memperlakukan Pengungkapan dalam laporan tersendiritentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan tersebutsebagai tambahan informasi atau data dan menjadi bahanpertimbangan bagi Terbanding sebelum menyampaikan SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP
lebih besar atau lebih kecil danproses pemeriksaan tetap dilanjutkan;bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (3)Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007, dan Pasal26 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan WNomor:199/PMK.03/2007, Terbanding seharusnyamemperlakukan Pengungkapan dalam laporan tersendiritentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuantersebut sebagai tambahan informasi atau data danmenjadi bahan pertimbangan bagi Terbanding sebelummenyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan(SPHP
Putusan Nomor 1921/B/PK/PJK/2017(semula Terbanding) Pajak sebelum menyampaikan SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) kepada Wajib Pajak";Bahwa berdasarkan datadata dan faktafakta tersebut di atas makaputusan Majelis Hakim yang Mengabulkan seluruhnya permohonanbanding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)serta membatalkan Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) Nomor : KEP483/WPJ.07/2012 tanggal 07Maret 2012 dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPertambahan
102 — 19
2002tentang Pengadilan Pajak;bahwa berdasarkan bukti dan penelitian atas fakta yang terungkap dalampersidangan, Hakim Anggota Djangkung Sudjarwadi, SH LLM berkesimpulan SuratGugatan Penggugat Nomor: 028/SKPMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013memenuhi ketentuan formal sehingga dapat dilanjutkan ke pemeriksaan pokoksengketa;bahwa pembahasan materi pokok sengketa menurut Hakim Anggota DjangkungSudjarwadi, SH LLM adalah sebagai berikut:bahwa Tergugat menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP
Surat Bantahan Penggugat No. 056/SKPMMS/DU/IV/2013tanggal 22 April 2013);Meminta pembatalan atas SKPKB PPN No. 00028/207/08/542/12 tanggal 31 Agustus2012 karena tidak sesuai dan tidak mempertimbangkan Surat Tanggapan SPHP/Surat Permohonan Perpanjangan Waktu Sanggahan No. 016B/SKPMMS/DU/VII/2012 tanggal 31 Juli 2012, yang diterima Tergugat tanggal 31 Juli 2012;MenimbangMenimbangMengingatMemutuskanMeminta agar jumlah pajak yang terhutang untuk Masa Pajak Maret 2008 sebesarRp.269.000.807,00;bahwa berdasarkan
100 — 22
., adalah sebagai berikut:bahwa Tergugat menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan(SPHP) No.
Meminta pembatalan atas SKPKB PPN Nomor: 00035/207/08/542/12 tanggal 31 Agustus2012 karena tidak sesuai dan tidak mempertimbangkan Surat Tanggapan SPHP/SuratPermohonan Perpanjangan Waktu Sanggahan No. 016B/SKPMMS/DU/VII/2012 tanggal31 Juli 2012, yang diterima Tergugat tanggal 31 Juli 2012,3.
121 — 32
adanya penerimaan yang belum diperhitungkanTerbanding,RK HSBC, IDR sebesar Rp(35.172.813,00) karena adanya penerimaan dan adanya jurnalkoreksi yang belum diperhitungkan Terbanding,RK HSBC, EUR sebesar Rp(284.069.920,00) karena adanya jurnal koreksi yang belumdiperhitungkan Terbanding,Biaya Bank atas pelunasan piutang yang ditanggung oleh Pemohon Banding sebesarRp14.124.554,00.bahwa Terbanding telah melihat R/K untuk masingmasing Bank tersebutdiatas dan G/L untuk Biaya Bank.bahwa dalam sanggahan SPHP
Piutang UsahaPenghapusan Piutang Bokor Mas Rp 23.759.580Selisih kurs bersih saldo piutang usaha awal dan akhir tahunRp311.908.830Mutasi debit lainlain Sukun durck Rp (2.774.519)bahwa dalam proses pemeriksaan Pemohon Banding tidak dapat memberikandokumen yang memadai terkait dengan koreksi Terbanding atas peredaranusaha.bahwa angkaangka serta informasi yang disampaikan Pemohon Bandingterkait koreksi peredaran usaha ini berubahubah sebagaimana disampaikanPemohon Banding, baik dalam surat sanggahan atas SPHP
43 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pemohon Banding) untuk memproduksi powder naik hingga170%;Atas dasar tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) tetap menggunakan analisa pemakaian solar sebagaidasar koreksi dimana terdapat penjualan powder (dijual sendirimaupun maklon) yang tidak dilaporkan Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding);Koreksi berdasarkan Analisa Pemakaian Solar tersebut telahdiberitahukan kepada Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) melalui Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan(SPHP
) Nomor: PHP25/WPJ.09/KP.0705/2010 tanggal 30 Maret2010;Termohon Peninjauan Kembali (Ssemula Pemohon Banding)menanggapi SPHP tersebut dengan mengirimkan Surat TanggapanNomor: 005/CW1/04/2010 tanggal 5 April 2010, dengan menyatakanbahwa Penjualan Powder untuk Tahun 2008 adalah sebesarRp.34.015.094.482,00 dengan rincian sebagai berikut: Penjualan Lokal Rp 20.510.317.554Penjualan Maklon Rp 11.543.392.251Penjualan Ekspor Rp 1.961.384.677Total Penjualan Powder Rp 34.015.094.482Oleh karena anggapan Termohon
diketahuiPenjualan Lokal (Cream+Powder+Batangan) adalah sebesarRp.38.728.237.889,00, Penjualan Cream sebesarRp.22.306.772.566,00, dan Penjualan Batangan sebesarRp.62.850.000,00, jadi berdasarkan data dari TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saatpemeriksaan tersebut diketahui bahwa penjualan lokal powderHalaman 12 dari 25 halaman Putusan Nomor 701/B/PK/PJK/2016adalah sebesar Rp. 16.358.615.323,00, sedangkan berdasarkanSurat Tanggapan Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) atas SPHP
4.151.702.231,00 tersebut di atas hinggaselesainya Uji Kebenaran Materi ini, Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) belum / tidak dapat menjelaskannya.Menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding).Bahwa data yang diungkapkan di dalam Berita Acara Uji Kebenaranmateriil Data oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) merupakan surat dari Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) nomor : 005/CW1/04/2010 tanggal 5April 2010 yang merupakan surat tanggapan SPHP
28 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
56.720.000,00) 20.459.410,00 Bahwa dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding atas keputusankeberatan di atas dengan mempertimbangkan halhal sebagai berikut:LATAR BELAKANGBahwa KelebihanPembayaran PPN Masa Oktober 2009, Terbanding menindaklanjutinya dengansehubungan dengan Permohonan Pengembalianmelakukan pemeriksaan Pajak sebagaimana Surat Perintah Pemeriksaan PajakNomor Print83/WPJ.07/KP.0705/RIK.SIS/2010 tanggal 11 Maret 2010;Bahwa Terbanding menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan(SPHP
0100100900000010 01/10/2009) 21.360.000,00MANDIRI eile SURYA 0100100900000011 01/10/2009; 7.000.000,00 aPT TRINUSA INDOTEKNIK 0100100900000011 09/10/2009 985.000,00 4 CV CAHAYA BARU 0100100900000167 28/08/2009 1.244.705,00 30.589.705,00 Alasan BandingPenyampaian Laporan Ketidakbenaran Pengisian SPT Masa PPN Oktober 2009terkait kesalahan pengkreditan PPN MasukanBahwa terkait kesalahan pengisian SPT Masa PPN Masa Oktober 2009, dalamproses pemeriksaan namun sebelum Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan(SPHP
dilanjutkan;Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (3) PeraturanPemerintah Nomor 80 Tahun 2007 dan Pasal 26 ayat (3) PeraturanMenteri Keuangan Nomor: 199/PMK.03/2007, Terbanding seharusnyamemperlakukan Pengungkapan dalam laporan tersendiri tentangHalaman 11 dari 26 halaman Putusan Nomor 1805/B/PK/PJK/2017ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan tersebut sebagaitambahan informasi atau data dan menjadi bahan pertimbangan bagiTerbanding sebelum menyampaikan Surat Pemberitahuan HasilPemeriksaan (SPHP
lebin besar ataulebih kecil dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan;Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (3) PeraturanPemerintah Nomor 80 Tahun 2007, dan Pasal 26 ayat (3) PeraturanMenteri Keuangan Nomor: 199/PMK.03/2007, Terbandingseharusnya memperlakukan Pengungkapan dalam laporantersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuantersebut sebagai tambahan informasi atau data dan menjadi bahanpertimbangan bagi Terbanding sebelum menyampaikan SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP
118 — 33
biaya gaji dankomisi tehnisi tersebut oleh Pemohon Banding dimasukan ke dalam Biaya Gaji dan Komisi,sehingga Pemeriksa melakukan koreksi negatif di PPh Pasal 21 dan atas biaya tersebutdikenakan di PPh Badan, sedangkan di Tahun Pajak 2008 untuk PPh Pasal 2Inya tidakdilakukan koreksi oelh Terbanding namun di PPh Badan dikoreksi Terbanding;bahwa dalam sidang Pemohon Banding menyampaikan bukti dan dokumen pendukungsebagai berikut :Laporan Audit Tahun dari tahun 2004 sampai dengan 2007;Tanggapan atas SPHP
dari perusahaan afiliasi luar negeri telah Pemohon Banding laporkan dalam LaporanKeuangan Audited dari Kantor Akuntan Publik Pricewaterhouse Coopers yang telahPemohon Banding sampaikan kepada Terbanding saat pelaporan SPT Tahunan PPh BadanTahun 2007 dan juga pada saat proses keberatan;bahwa dalam sidang Pemohon Banding menyampaikan bukti dan dokumen sebagai berikut :Ringkasan Pinjaman;Perhitungan Selisih Kurs;General Ledger Foreign Exchange Loan Akun No. 6444;Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP
34 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 421/B/PK/PJK/2017Bahwa yang diperiksa oleh Terbanding adalah Surat Pemberitahuan PajakPertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2010 dan Pemohon Banding tidakmelakukan Pembetulan atas Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan NilaiMasa Pajak Desember 2010, hal tersebut dapat dilihat pada SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP);Bahwa usul agar Keputusan Terbanding Nomor KEP16/WPUJ.20/2013 tanggal4 Januari 2013 dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak PertambahanNilai Barang dan Jasa
Dengandemikian, koreksi yang dilakukan oleh Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) atas Pajak Masukan a quo telahsesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (9) UndangUndangPPN;Bahwa Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) ataspemeriksaan PPN Masa Pajak Januari s.d.
(semula Pemohon Banding) melaporkan pembetulan atasSPT PPh Badan Tahun 2010 pada tanggal 26 September2011, yang artinya bahwa Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) melakukan pembetulan atas SPTPPh Badan Tahun 2010, khususnya atas adjusment akungedung di neraca dan biaya penyusutannya, sematamatahanya untuk menghindari koreksi Pajak Masukanberikutsanksi administrasinya berupa kenaikan sebesar 100%, yangtelah diketahui oleh Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) melalui SPHP
Putusan Nomor 421/B/PK/PJK/2017Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut sematamata dilakukan hanya untuk menghindari sanksi atas kesalahanyang telah dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) yang diketemukan dalam proses pemeriksaansebagaimana tercantum dalam SPHP yang telah TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terima sebelumdilakukannya pembetulan SPT PPh Badan;Bahwa meskipun secara ketentuan perundangundanganperpajakan Termohon Peninjauan Kembali
23 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bukti bukti atas pengenaan PPN tersebut telahPemohon Banding berikan dalam peminjaman dokumen,sehingga tidak ada alasan mengatakan Pemohon Bandingbelum mengenakan PPN atas penyerahan tersebut, hanyasaja Pemeriksa tidak pernah menanyakan permasalah inisampai dengan diterbitkannya SPHP;Menimbang, Bahwa amar putusan Pengadilan Pajaktanggal 28 April 2006 No.
27 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
6.006.000,00) 2.711.780.672,00 Bahwa dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding ataskeputusan keberatan di atas dengan mempertimbangkan halhal sebagaiberikut:LATAR BELAKANGBahwa sehubungan dengan Permohonan Pengembalian KelebihanPembayaran PPN Masa Desember 2009, Terbanding menindaklanjutinyadengan melakukan pemeriksaan Pajak sebagaimana Surat PerintahPemeriksaan Pajak Nomor: Print83/WPJ.07/KP.0705/RIK.SIS/2010 tanggal 11Maret 2010;Bahwa Terbanding menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan(SPHP
109.200,00 fomwmast "TIDAK5 CV CAHAYA BARU oovoono107 coo, 3:003.000,00 aeuieagien6 CV CAHAYA BARU oouoe0ot tt Oopy 1384.500,00 tideRlentan21.261.900,00 Alasan BandingPenyampaian Laporan Ketidakbenaran Pengisian SPT Masa PPN Juni2009 terkait kesalahan pengkreditan PPN MasukanBahwa terkait kesalahan pengisisan SPT Masa PPN Masa Juni 2009(kesalahan pencantuman nilai Pajak Pertambahan Nilai Masukan dan doubleinput PPN Masukan), dalam proses pemeriksaan namun sebelum SuratPemberitahuanHasilPemeriksaan(SPHP
lebih besar atau lebih kecil dan prosespemeriksaan tetap dilanjutkan;bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (3) PeraturanPemerintah Nomor 80 Tahun 2007 dan Pasal 26 ayat (3) PeraturanMenteri Keuangan Nomor: 199/PMK.03/2007, Terbanding seharusnyamemperlakukan Pengungkapan dalam laporan tersendiri tentangketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan tersebut sebagaitambahan informasi atau data dan menjadi bahan pertimbangan bagiTerbanding sebelum menyampaikan Surat Pemberitahuan HasilPemeriksaan (SPHP
tetap dilanjutkan; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (3) PeraturanPemerintah Nomor 80 Tahun 2007, dan Pasal 26 ayat (3)Peraturan Menteri Keuangan Nomor; 199/PMK.03/2007ditegaskan bahwa: "Pengungkapan dalam laporan tersendiritentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuansebagaimana dimaksud pada ayat (J) oleh Pemeriksa Pajakdiperlakukan sebagai tambahan informasi atau data dan menjadibahan pertimbangan bagi Pemeriksa Pajak sebelummenyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP
29 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
PRINPSL 193/WPJ.07/KP.0505/2007 tertanggal 21 Februari2007;bahwa perlu diketahui bahwa pemeriksaan PPN Masa Januari s.d.Desember tahun pajak 2006 dilakukan oleh Terbanding yang berbedabedauntuk setiap masa pajak sehingga Suat Ketetapan Pajak yang diterbitkanberjumlah 12 surat ketetapan untuk setiap masa pajak dan Januari s.d.Desember 2006;bahwa pada tanggal 22 Februari 2008 Pemohon Banding menerima SuratPemberitahuan Hasil (SPHP) PHP128/WPJ.07/KP.0505/2008 tertanggal 20 Februari 2008;bahwa berdasarkan
Pengurangan persediaan ini dikoreksi karena Pemohon Banding tidakdapat menunjukkan adanya Berita Acara Pemeriksaan dari Bea dan Cukaisesuai dengan KEP141/BC/2003 tertanggal 4 Juli 2003;bahwa dalam surat tanggapan SPHP, Pemohon Banding belummelampirkan dokumen berupa Berita Acara Pemeriksaan dari Bea danCukai sesuai dengan KEP141/BC/2003 tertanggal 4 Juli 2003 karenaPemohon Banding berada dalam kawasan berikat. Hal inilah yang menjadidasar dilakukannya koreksi oleh Terbanding.
Putusan Nomor 32/B/PK/PJK/2016bahwa mengenai tanggapan dari Terbanding bahwa pada saatpenyampaian Surat Tanggapan SPHP, Pemohon Banding beluminemberikan atau melampirkan Berita Acara Pemeriksaan dari Beadan Cukai sesuai dengan KEP141/BC/2003 tertanggal 4 Juli 2003karena Pemohon Banding berada dalam kawasan berikat serta tidakdapat menunjukkan dokumen pendukung lainnya bahwa persediaantersebut rusak/hilang seperti Berita Acara Barang Rusak/Hilang.
Perlukiranya Pemohon Banding jelaskan bahwa pada saat pemeriksaanhingga penyampaian tanggapan atas SPHP, dokumen atas BeritaAcara Pemeriksaan dari Bea dan Cukai dan Berita Acara PemusnahanBarang Rusak (Broken Stock) belum dapat Pemohon Bandingtemukan mengingat kondisi perusahaan yang sudah tidak beroperasilagi sehingga pada saat penyampaian Surat Tanggapan SPHP,dokumen tersebut belum dapat Pemohon Banding lampirkan;bahwa dokumen Berita Acara Pemeriksaan/Stock Opname dari Beadan Cukai dengan Nomor
Oleh karena itu,Pemohon Banding melakukan penghapusan (write oft) ataupemusnahan atas persediaan bahan bakar tersebut sehingga saldoakhir 31 Desember 2006 adalah nihil;bahwa mengenai tanggapan dari Terbanding bahwa pada saatpenyampaian Surat Tanggapan SPHP, Pemohon Banding belummemberikan atau melampirkan Berita Acara Pemeriksaan dan Beadan Cukai sesuai dengan KEP141/BC/2003 tertanggal 4 Juli 2003telah Pemohon Banding jelaskan pada butir 1.1. diatas.
32 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
tersebut, Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) tetap menggunakan analisapemakaian solar sebagai dasar koreksi dimana terdapat penjualanHalaman 14 dari 26 halaman Putusan Nomor 702/B/PK/PJK/2016powder (dijual sendiri maupun maklon) yang tidak dilaporkanTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);5) Bahwa koreksi berdasarkan Analisa Pemakaian Solar tersebuttelah diberitahukan kepada Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) melalui Surat Pemberitahuan HasilPemeriksaan (SPHP
) Nomor: PHP25/WPJ.09/KP.0705/2010tanggal 30 Maret 2010 dan Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) menanggapi SPHP tersebut denganmengirimkan Surat Tanggapan Nomor: 005/CW1/04/2010 tanggal5 April 2010, dengan menyatakan bahwa Penjualan Powder untukTahun 2008 adalah sebesar Rp. 34.015.094.482,00 denganrincian sebagai berikut:Penjualan Lokal Rp 20.510.317.554Penjualan Maklon Rp 11.543.392.251Penjualan Ekspor Rp 1.961.384.677Total Penjualan Powder Rp 334.015.094.4826) Namun demikian tanggapan
Dengan demikian berdasarkan data dariTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)dan Penjualan Batangan sebesarpada saat pemeriksaan tersebut diketahui bahwa penjualanlokal powder adalah sebesar Rp16.358.615.323,00, sedangkanberdasarkan Surat Tanggapan Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) atas SPHP Nomor: 005/CW1/04/2010 tanggal 5 April 2010 dinyatakan bahwa penjualan lokalpowder sebesar Rp20.510.317.554,00 (terdapat selisin sebesarRp4.151.702.231 ,00)d) Bahwa dari keterangan
Dengan demikian berdasarkan data dariTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) padasaat pemeriksaan tersebut diketahui bahwa penjualanlokalpowder adalah sebesar Rp16.358.615.323,00, sedangkanberdasarkan Surat Tanggapan Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) atas SPHP Nomor: 005/CWI1/04/2010tanggal 5 April 2010 dinyatakan bahwa penjualan lokal powderHalaman 18 dari 26 halaman Putusan Nomor 702/B/PK/PJK/2016sebesar Rp20.510.317.554,00 selisin sebesarRp4.151.702.231,00).b.
142 — 43
UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pen;Pajak;bahwa berdasarkan bukti dan penelitian atas fakta yang terungkap dalam persidangan, Hakim ADjangkung Sudjarwadi, SH LLM berkesimpulan Surat Gugatan Penggugat Nomor: 031/SKPMM1/2013 tanggal 09 Januari 2013 memenuhi ketentuan formal sehingga dapat dilanjutkan ke peme:pokok sengketa;bahwa pembahasan materi pokok sengketa menurut Hakim Anggota Djangkung Sudjarwadi, SIadalah sebagai berikut :bahwa Tergugat menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP
Meminta pembatalan atas SKPKB PPN No. 00031/207/08/542/12 tanggal 31 Agustu:karena tidak sesuai dan tidak mempertimbangkan Surat Tanggapan SPHP/ Surat PermPerpanjangan Waktu Sanggahan No. 016B/SKPMMS/DU/VII/2012 tanggal 31 Juli 2017diterima Tergugat tanggal 31 Juli 2012;3.
113 — 21
., adalah sebagai berikut:bahwa Tergugat menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor:Pem016/WPJ.23/KP.0100/K.I/2012 tanggal 23 Juli 2012 yang diterima Penggugattanggal 24 Juli 2012;bahwa Penggugat menyerahkan Surat Permohonan perpanjangan waktu sanggahan hasilpemeriksaan Tahun 2008 melalui Surat Nomor: 016B/SKPMMS/DU/VII/2012 tanggal 30Juli 2012 yang diserahkan kepada Pemeriksa Pajak tanggal 31 Juli 2012, yang intinyaPenggugat menyetujui sebagian dan tidak menyetujui selebihnya
Meminta pembatalan atas SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) Nomor:MenimbangMenimbang00004/240/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012 karena tidak sesuai dan tidakmempertimbangkan Surat Tanggapan SPHP/Surat Permohonan PerpanjanganWaktu Sanggahan No. 016B/SKPMMS/DU/VII/2012 tanggal 31 Juli 2012, yangditerima Tergugat tanggal 31 Juli 2012;3.
32 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tim Pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan ("SPHP")Nomor Pem58/WPJ.07/KP.10/2012 tertanggal 12November 2012yang PemohonBanding terima pada tanggal 13 November 2012. Berdasarkan SPHP, TimPemeriksa melakukan koreksi fiskal positif untuk objek PPN atas Pemanfaatan JKPdari Luar Daerah Pabean sebesar Rp 5.214.633.606,00meliputi masa pajak Januari Desember 2008;3.
AWE (NWN) telah mengajukan surat tanggapan terhadap SPHP yang menyatakan"tidak setuju" dengan koreksi fiskal positif PPN atas Pemanfaatan JKP dari LuarDaerah Pabean sebesar Rp5.214.633.606,00 pada tanggal 27 November 2012;4. KPP Migas memberikan undangan tertanggal 7 Desember 2012untukmenandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Pajak padatanggal 12Desember 2012.
182 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
Terima Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor:PRIN0096/WPJ.02/RP.03/06 tertanggal 4 November 2006, melalui fax tanggal 8 Desember 2006;Pengiriman dokumen ke Batam terlampir;30 Maret 2007 : Pemeriksa ke Balaraja;April : Pembahasan di Jakarta sebanyak 2/3 kali;25 April 2007 : Surat Panggilan No S 654/WPVJ.02/RP.03/2007;30 April 2 Mei 2007 : satu tim (terdiri dari 3 orang) berkunjung ke Batamof f & hfmemenuhi panggilan;10 Mei 2007: Surat Panggilan No S756/WPVJ.02/RP.03/2007;8. 14 Mei 2007 : SPHP No
DTP dicatat dibandara;9. 16 Mei 2007 : satu tim (5 orang) kunjungan ke Batam menyerahkantanggapan atas SPHP yang tidak lengkap;10. 21 Mei 2007 : surat tanggapan dari perusahaan;11. 21 Mei 2007 : Surat Panggilan melalui fax tanggal 22 Mei 2007;12. 24 Mei 2007 : Panggilan Il;13. 25 Mei 2007 : Tanggapan atas daftar temuan pemeriksa yang dipertunjukkan,tidak pernah diserahkan;14. 28 Mei 2007 : Pemberitahuan tidak dapat hadir karena tidak dapat tiket;15.29 Mei 2007 : kunjungan ke Batam untuk pembahasan
(Pemeriksa juga menolak permintaan PemohonBanding);* Pemohon Banding mulai menanggapi temuan pemeriksa, setelahselesai menanggapi temuan pemeriksa, dan pada baris terakhirPemohon Banding menambahkan keterangan bahwa koreksi negatifyang semula ada di SPHP tidak dimunculkan dalam pembahasan;* Pemeriksa marah dan tidak mau menandatangani Berita AcaraPemeriksaan;* Selesai pembahasan, sebelum pulang team Perusahaanmendatangai Satpam dan Pemohon Banding minta untuk mengisibuku tamu (sebagai tanda bahwa
24 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tim Pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan ("SPHP")Nomor Pem.58/WPJ.07/KP.10/2012 tertanggal 12November 2012yang PemohonBanding terima pada tanggal 13 November 2012. Berdasarkan SPHP, TimPemeriksa melakukan koreksi fiskal positif untuk objek PPhPasal 26 sebesarRp5.214.633.606,00 meliputi Masa Pajak Januari Desember 2008;3.
AWE (NWN) telah mengajukan surat tanggapan terhadap SPHP yang menyatakan"tidak setuju" dengan koreksi fiskal positif PPH 26 atas Pemanfaatan JKP dari LuarDaerah Pabean sebesar Rp5.214.633.606,00 pada tanggal 27 November 2012;4. KPP Migas memberikan undangan tertanggal 7 Desember 2012untukmenandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Pajak padatanggal 12 Desember 2012.
101 — 86 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dengan demikian, kata"ditemukan" yang dinyatakan Terbanding dalam SPHP menjadi rancu.Adalah tidak mungkin menemukan sesuatu (bunga yang terutang) yangsecara faktual tidak ada. Pemohon Banding juga tidak membukukan bebanmaupun utang bunga dalam pembukuannya;Bahwa yang sebenarnya terjadi adalah Terbanding menganggap(deemed) bahwa bunga sebesar Rp1.486.957.590,00 telah terutang olehHalaman 3 dari 27 halaman.
Apabila terdapat suatu putusan yang nyatanyata tidak sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku;Sesuai dengan SPHP dan BAP antara Pemohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) dengan Termohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) bahwa yang menjadi dasar koreksi adalah koreksi negatif atasbiaya bunga yang menjadi dasar koreksi objek PPh Pasal 26.
KGC belum pernah mengajukan permintaan pembayaran bungasecara tertulis kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) sebagai syarat terutangnya bunga sebagaimanadiatur dalam Butir 4.1 Perjanjian Hutang;Objek PPh Pasal 26 tidak ditemukan tetapi dianggap keberadaannya(Deemed);Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menggunakanistilan ditemukan yang dinyatakan Termohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) dalam SPHP.
Putusan Nomor 1097/B/PK/PJK/2016Tanggapan Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)mengenai ada atau tidaknya hubungan istimewa antara PemohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) dengan KGCdisampaikan melalui Surat Penjelasan Nomor S3167/PJ.07/2014tanggal 11 Juni 2014;Bahwa dari Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan KPP PratamaPalangkaraya Nomor PEMB04/1.4WPJ.29/KP.0300/2012 (SPHP)tertanggal 17 januari 2012 (halaman 3) dapat diketahui bahwa dasarpenerbitan SPKN PPh Badan tahun pajak 2009 Nomor00004
26 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
melawan Termohon Peninjauan Kembalidahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:Halaman 1 dari 27 halaman Putusan Nomor 372/B/PK/PJK/2016LATAR BELAKANGBahwa sehubungan dengan Permohonan Pengembalian KelebihanPembayaran PPN Masa Juli 2009, Terbanding menindaklanjutinya denganmelakukan pemeriksaan Pajak sebagaimana Surat Perintah PemeriksaanPajak Nomor: Print83/WPJ.07/KP.0705/RIK.SIS/2010 tanggal 11 Maret 2010;Bahwa Terbanding menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan(SPHP
CV CAHAYA BARU 010010 2807 3.356.362,0031 CV CAHAYA BARU 010010 2807 2.653.000,0032 CV CAHAYA BARU 010010 3107 2.558.250,00 Halaman 3 dari 27 halaman Putusan Nomor 372/B/PK/PJK/2016 33 CV CAHAYA BARU 010010 3107 3.381.400,0093.365.458,00 Alasan BandingPenyampaian Laporan Ketidakbenaran Pengisian SPT Masa PPN Juli 2009terkait kesalahan pengkreditan PPN MasukanBahwa terkait kesalahan pengisian SPT Masa PPN Masa Juli 2009, dalamproses pemeriksaan namun sebelum Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan(SPHP
lebih besar atau lebih kecil dan prosespemeriksaan tetap dilanjutkan;Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (3) PeraturanPemerintah Nomor 80 Tahun 2007 dan Pasal 26 ayat (3) PeraturanMenteri Keuangan Nomor: 199/PMK.03/2007, Terbandingseharusnya memperlakukan Pengungkapan dalam laporan tersendiritentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan tersebutsebagai tambahan informasi atau data dan menjadi bahanpertimbangan bagi Terbanding sebelum menyampaikan SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP
23 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 547/B/PK/PJK/2010kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan PPN Pemohon Banding untukmasa pajak Januari Desember 2004 ;Bahwa sehubungan dengan SP3 tersebut, pada tanggal 20 Juli 2007, PemohonBanding menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) No.PHPSL969/WPJ.07/KP.0505/2007 tanggal 13 Juli 2007 beserta lampirannya.Dalam SPHP tersebut pihak Pemeriksa melakukan koreksi negatif ataspenyerahan ekspor Pemohon Banding sebesar Rp. 978.776.781,00 danmenjadikan penyerahan jasa kepada Subjek
Pemohon Banding sama sekalitidak melihat landasan hukum yang jelas yang dapat digunakan oleh Pemeriksasebagai dasar koreksi yang mengesampingkan transaksi ekspor yang PemohonBanding lakukan ;Bahwa sebagaimana dijelaskan dalam SPHP No. PHPSL969/WPJ.07/KP.0505/2007 tanggal 13 Juli 2007 beserta lampirannya, Pemeriksa denganberbagai macam pertimbangan sangat mengedepankan unsur jasa dalamHal. 11 dari 30 hal. Put. Nomor 547/B/PK/PJK/2010aktivitas Pemohon Banding.
SPHP No. PHPSL969/WPJ.07/KP.0505/2007 tanggal 13 Juli 2007 ;5. Surat Keberatan No. 075/PT.JICM/FN/X/2007 tanggal 29 Oktober 2007 ;6. Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Keberatan No. S1093/WPUJ.07/BD.05/2008 tanggal 12 Juni 2008 ;7. Surat Tanggapan Hasil Penelitian Keberatan No. 34/PTJICM/FN/VI/2008tanggal 12 Juni 2008 ;8. SPT Masa PPN Masa Pajak November 2004 ;9.