Ditemukan 3198 data
PT. GOLD COIN INDONESIA
Tergugat:
Inneke Dwi Noviasari
Turut Tergugat:
1.BEATRIX SRI REJEKI
2.RAFAEL EKO WIBOWO
3.MICHEL EKO WIBOWO
4.BRIAN EKO WIBOWO
137 — 31
mempertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa immaterial dapat diartikan tidak dapat dibuktikan,sehingga kerugian immaterial merupakan kerugian yang diderita akibatperbuatan melawan hukum yang tidak dapat dibuktikan, dipulinkan kembali danatau menyebabkan terjadinya kehilangan kesenangan hidup sementara,ketakutan, sakit dan terkejut sehingga tidak dapat dihitung berdasarkan uang.Bahwa berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor650/PK/Pdt/1994 menyebutkan bahwa Berdasarkan Pasal 1370
Terbanding/Tergugat : PT PASIFIK SAINTIFINDO
81 — 352
Adapun ganti rugi tersebutdimintakan karena PENGGUGAT merasa dirugikan atas waktu yangterbuang, adanya mosi tidak percaya dari rekan bisnis, turunnyakredibilitas di mata rekan bisnis, serta tercurahkannya segala tenaga danupaya yang dikeluarkan untuk menyelesaikan perkara a quo;Bahwa Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam PerkaraPeninjauan Kembali Nomor 650/PK/Pdt/1994, menciptakan suatupedoman bagi para Hakim, bahwa: Berdasarkan Pasal 1370, 1371, dan1372 KUHPerdata, ganti kerugian imateriel
74 — 20
Bab IV butir 6 huruf h Buku Petunjuk Pelaksanaan Program ImbalSwadaya ICT Center yang menyatakan bahwa semua hasilpengadaan harus diserahterimakan ke sekolah dan dimasukandalam buku inventaris ;Perbuatan Terdakwa Azwansyah Habibie bersama dengan Drs.Sutardjo sebagaimana diuraikan diatas berdasarkan Laporan HasilPerhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Perwakilan BPKPProvinsi Sumatera Utara Nomor : R 1370 / PWO2 / 5 / 2009tertanggal 2 April 2009 perihal Laporan Hasil Perhitungan KerugianKeuangan
Bab IV butir 6 huruf h Buku PetunjukPelaksanaan Program Imbal Swadaya ICTCenter yang menyatakan bahwa semua hasilpengadaan harus diserahterimakan ke sekolahdan dimasukan dalam buku inventaris ;Perbuatan Terdakwa Azwansyah Habibie bersama dengan Drs.Sutardjo sebagaimana diuraikan diatas berdasarkan Laporan HasilPerhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Perwakilan BPKPProvinsiSumatera ............20000Sumatera Utara Nomor : R 1370 / PWO2 / 5 / 2009 tertanggal 2April 2009 perihal Laporan Hasil Perhitungan
AINUN INDARSIH, S.T.
Tergugat:
1.PT. VIRTUE DRAGON NICKEL INDUSTRY
2.Suharto
186 — 115
Selain itu, Penggugatjuga hanya membuat dalil sepihak bahwa Penggugat telahmenderita kerugian immateriil dalam perkara ini.Mahkamah Agung dalam putusanputusannya menyatakan bahwaganti rugi immateriil hanya dapat diberikan dalam perkara tertentu:e Putusan Mahkamah Agung No. 650/PK/Pdt/1994 menyatakanbahwa ganti rugi immateriil hanya dapat diberikan dalamperkara kematian, luka berat, ataupun penghinaan:Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata gantikerugian immateril hanya dapat diberikandalamhalhal
128 — 10
TIDAK ADA KESALAHAN Tergugat ataskerugian yang diderita Penggugat, oleh karena itu maka TergugatTIDAK MELAKUKAN perbuatan melawan hukum;at20.21.Sedangkan terhadap kerugian jmateriil yang dituntut Penggugatkepada Tergugat adalah TIDAK DAPAT DIKABULKAN, karenaterhadap tuntutan jmateriil suatu gugatan, Mahkamah Agung dalamPutusanperkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994menerbikan pedoman yang isinya: "Berdasarkan Pasal 1370, 1371,1372 KUHPerdata ganti kerugian immateril hanya dapat diberikandalam
339 — 207
Berikut Tergugat kutip isi Putusan Mahkamah Agung No. 650/PK/Pdt/1994 tanggal 29 Oktober1994, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :"Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1872 KUH Perdata, gantirugi immateriilhanya dapat diberikan dalam halhal tertentusaja seperti kematian, lukaberat dan penghinaan."Tuntutan ganti rugi immateriil yang diminta oleh Penggugat tidak berkaitan dengan adanya kematian, luka berat ataupun penghinaan sebagaimanadisyaratkan oleh putusan Mahkamah Agung tersebut di atas.
BerikutTergugat Il kutip isi Putusan Mahkamah Agung No. 650/PK/Pdt/1994 tanggal 29Oktober 1994, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUH Perdata, ganti rugi immateriilhanya dapat diberikan dalam halhal tertentusajasepertikematian,luka berat dan penghinaan.Hal 95 dari 140 Hal Putusan No. 42/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel43.44,45.46.47.Tuntutan ganti rugi immateriil yang diminta olen Penggugat tidak berkaitandengan adanya kematian, luka berat ataupun penghinaan sebagaimanadisyaratkan
perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat Ill terhadapPenggugat sehingga kerugian immateriil ini tidak dapat dimintakan olehPenggugat.Selain itu, Tergugat Ill juga mohon perhatian Majelis Hakim yang terhormatbahwa Mahkamah Agung telah memberikan petunjuk bahwa gantirugiimmateriil hanya dapatdikabulkandalamhalhaltertentusaja BerikutTergugat Ill kutip isi Putusan Mahkamah Agung No. 650/PK/Pdt/1994 tanggal29 Oktober 1994, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:"Berdasarkan Pasal 1370
60 — 33
Keputusan Penyerahan Perkara dari Danrem OII/Liliawangsa selaku PaperaNomor Kep/190/Pera/XI/2013 tanggal 08 Nopember 2013.2 Surat Dakwaan Oditur Militer Nomor Sdak/185K/AD/XI/2013 tanggal 27November 2013.3 Surat pelimpahan berkas perkara dari Kepala Oditurat Militer IO1 BandaAceh Nomor B/1370/XI/2013 tanggal 29 November 2013.4 Penetapan Kepala Pengadilan Militer IOl Banda Aceh tentang penunjukkanHakim Nomor Tapkim/....../ PM IO01/AD/...../2013 tanggal .............. 2013.5 Penetapan Hakim Ketua tentang
143 — 122
Lebih lanjut, permohonan ganti kerugian immaterial olen Penggugatjuga sepatutnya ditolak dengan berpedoman kepada PutusanPeninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 yang menyatakan bahwaBerdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUH Perdata ganti kerugianimmateril hanya dapat diberikan pada halhal tertentu saja sepertiperkara kematian, luka berat dan penghinaan.TUNTUTAN UANG PAKSA (DWANGSOM), TUNTUTAN SITA JAMINAN(CONSERVATOIR BESLAG) DAN TUNTUTAN AGAR PUTUSAN DAPAThal 37 dari 51 hal put.
104 — 52
2011, demikian juga Jaksa Penuntut Umumtelah mengajukan Memori Bandingnya tertanggal 04 Juli2011 ;Menimbang, bahwa memori Banding dari terdakwatelah diberitahukan dan diserahkan kepada Jaksa PenuntutUmum tertanggal O06 Juli 2011, demikian juga Memori Bandingdari Jaksa Penuntut Umumtielah diberitahukan dan diserahkankepada terdakwa pada tanggal O06 Juli 2011 ;Menimbang, bahwa surat dari Panitera/SekretarisPengadilan Negeri Nomor : W/7.U.1/1369/At.02.752/V1/2011tanggal 27 Juni 2011 dan No.W7.U.1/1370
66 — 29
MIlMenimbang, bahwa secara umum gugatan ganti kerugian akibatperbuatan melawan hukum dapat berupa : penggantian uang, pemulihan padakeadaan semula, larangan untuk mengulangi perbuatan itu lagi dan dapat mintaputusan hakim bahwa perbuatannya adalah melawan hukum ( Vide ROSAAGUSTINA, Perbuatan Melawan Hukum,UI Fakultas Hukum, Pascasarjana,2003, Hal. 62);Menimbang, bahwa terhadap kerugian immateriil yang dimintakan olehPenggugat sebesarRp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), makaberdasarkan Pasal 1370
Terbanding/Tergugat : Bank Cimb Niaga
Terbanding/Turut Tergugat I : KANTOR PELAYANAN NEGARA DAN LELANG BANJARMASIN (KPKNL)
Terbanding/Turut Tergugat II : SATIMIN
109 — 137
Adapun cakupankerugian immaterial menurut Mahkamah Agung dalam PutusanPerkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994, dinyatakan bahwa:Halaman 27 dari 39 halaman, Putusan Nomor 45/PDT/2021/PTBJMBerdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugianimmateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiperkara kematian, luka berat dan penghinaan.20.
35 — 22
sangat wajar jika dalil gugatan Penggugat tersebutdinyatakan ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima (nietontvankelijk verklaard)Bahwa Tergugat sangat keberatan dan menolak dengan tegasdalil posita Penggugat sebagaimana dimaksud dalam posita angkall romawi tentang tuntutan hukum Penggugat kepada ParaTergugat, pada angka 5 karena berdasarkan Putusan MahkamahAgung dalam Perkara Perdata Peninjauan Kembali No.650/PK/Pdt/1994, Mahkamah Agung telah menerbitkan pedomanyang isinya berdasarkan pasal 1370
PT. Andalniaga Boemih Energy
Tergugat:
1.Noval Bungandali Tamburaka, S.Sos
2.PT. VIRTUE DRAGON NICKEL INDUSTRI
260 — 142
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia(MARI) No. 650/PK/Pdt/1994 menyatakan bahwa ganti rugiimmateriil hanya dapat diberikan dalam perkara kematian,luka berat, ataupun penghinaan:Bahwa berdasarkan pasal 1370, 1371, 1372 BW, gantirugi immateriil hanya dapat diberikan dalamhalhaltertentusaja, seperti kematian, lukaberat danpenghinaan;Perkara a quo adalah sengketa mengenai suatu bangunandan bukanlah perkara kematian, luka berat, ataupunpenghinaan.b.
113 — 39
Bdg12.13.Bahwa apalagi tuntutan kerugian imateril dalam pemenuhan gugatanImmateril maka Mahkamah Agung dalam Putusan perkara PeninjauanKembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbikan pedoman yang isinya Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugianimmaterial hanya dapat diberikan dalam haihal tertentu saja sepertiperkara kematian, luka berat dan penghinaan ", maka tuntutan kerugianPENGGUGAT baik kerugian materil maupun immaterial yang didasarkanadanya PENGGUGAT memperjuangkan hakhaknya dengan
44 — 10
sejak bulan APRIL2005 yang apabila dihitung sampai dengan per tanggal 28 November 2012 adalahsebesar Rp. 5.660.171.750,(ima milyar enam ratus enam puluh juta seratus tujuhpuluh satu tujuh ratus lima puluh rupiah), maka menjadi hak Tergugat untukmelakukan penjualan secara lelang atas obyek jaminan hutang ; Bahwa lelang.........ceeeeeeseeeeeees2Bahwa lelang Eksekusi Hak Tanggungan terhadap jaminan debitur in casu Pengugatdilaksanakan karena adanya Pasal 2 Alinea 6 Akta Pemberian Hak TanggunganNomor 1370
110 — 83
penggantian kerugian ini di nilai menurutkedudukan dan kemampuan kedua belah pihak dan menurut keadaan ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1372 ayat (2) KUHPerdatamenyatakan dalam menilai suatu dan lain Hakim harus memperhatikan beratringannya penghinaan, begitu pula pangkat, kedudukan dan kemampuan keduabelah pihak dan pada keadaan ;Menimbang, bahwa guna pemenuhan gugatan immateril makaMahkamah Agung dalam putusan Peninjuan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994menerbitkan pedoman yang isinya berdasarkan Pasal 1370
106 — 19
disajikanPenggugat dan Tergugat serta para Tergugat II yang tidak dipertimbangkandalam perkara ini, maka alat bukti tersebut dikesampingkan;Menimbang, bahwa terhadap petitum 8 yang Menghukum Tergugat dan Para Tergugat II untuk membayar ganti rugi Kepada Penggugat, MajelisHakim berpendapat para Penggugat tidak membuktikan melalui alat buktisurat mengenai perincian dari kerugian yang dialaminya dan dalam PutusanPeninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbitkan pedoman yang isinyaperdasarkan Pasal 1370
99 — 11
yang telah disertifikatkan denganSertifikat Hak Milik No. 1370, selanjutnya tanah objek perkara jugatelah dijual kepada Armen dengan Sertifikat Hak Milik No. 2749seluas 300 m? dan kepada Nasrul dengan Sertifikat Hak Milik No.2150 seluas 280 m?.
IWAN WAHYU SUSANTO, ST, MM
Tergugat:
1.Ketua Yayasan Universitas Islam Sunan Giri Surabaya Drs. H. Musyafak Rouf MH.
2.Plt Rektor Universitas Sunan Giri Surabaya UNSURI HA Sudjai SH. MH.
78 — 34
JikaPenggugat memilih menggunakan Kuasa Hukum tentunya Peggugat jugaharus konsekuen dengan biaya yang ditimbulkan, dan tidak J/ogic jika ditaginkan kepada Para Tergugat dengan nama ganti kerugian ; Biaya Administrasi, permintaan yang tidak jelas, sehingga tidak logic jika ditaginkan kepada Para Tergugat dengan nama ganti kerugian ; Ganti rugi Immateriil, menurut putusan Mahkamah Agung dalam perkaraPeninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbikan pedoman yangisinya Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372
Muchamad Hadi Khustanto
Tergugat:
1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk, Kantor Cabang Waru
2.Kantor PelayananKekayaan Negara dan Lelang KPKNL Sidoarjo
91 — 27
Dalil ini diperkuat oleh putusan MA dalamPerkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbitkanpedoman yang isinya Berdasarkan pasal 1370, 1371, 1372KUHPerdata ganti kerugian immateriil hanya dapat diberikan kepadahalhal tertentu saja seperti perkara kematian, Iluka berat danpenghinaan;p. Bahwa Terlawan merupakan Kreditur yang beritikad baik dansudah seharusnya dilindungi oleh UndangUndang.