Ditemukan 268 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 18-04-2016 — Upload : 16-08-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 97 B/Pdt.Sus-Arbt/2016
Tanggal 18 April 2016 — 1. PT. CIPTA TELEVISI PENDIDIKAN INDONESIA (PT. CTPI), DKK VS 1. NYONYA SITI HARDIYANTI RUKMANA, DKK
715604 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 97 B/Pdt.SusArbt/201611.12.ist keines Mannes Rede, man soll sie horen alle beide. Hal iniberarti bahwa Hakim tidak boleh menerima keterangan dari salahsatu pihak sebagai benar, bila pihak lawan tidak didengar atautidak diberi kesempatan untuk mengeluarkan pendapatnya.;Pelanggaran terhadap asas audi et alteram partem dan kekeliruanpenerapan hukum dari Judex Facti PN. Jakarta Pusat di dalam PutusanSela Intervensi tersebut terlinat dengan jelas berdasarkan halhalsebagai berikut:A.
Putus : 25-02-2013 — Upload : 06-09-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 897 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 25 Februari 2013 — KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA (KPPU) ; PT. GITA PERSADA, dkk
189302 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sudikno Mertokusumo, SH. di dalam bukunya yang berjudulHukum Acara Perdata Indonesia halaman 15 menjelaskan asas audi etalteram partem sebagai berikut:Asas bahwa kedua belah pihak harus didengar lebih dikenal denganasas audi et alteram partem atau Eines Mannes Rede ist keinesMannes Rede, man soll sie horen alle beide.
Register : 10-05-2021 — Putus : 31-08-2021 — Upload : 22-09-2021
Putusan PA PELAIHARI Nomor 382/Pdt.G/2021/PA.Plh
Tanggal 31 Agustus 2021 — Penggugat melawan Tergugat
182617
  • sehingga diperoleh fakta bahwa hartawarisan dari pewaris ada dan nyata, namun dalam bentuk suatu modal usahayang selalu berkembang;Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, bahwa Majelis Hakimmelakukan sidang insidentil tentang provisionil telah memberikan hak kepadapara Penggugat dan para Tergugat dan Turut Tergugat untuk menyampaikanHalaman 137 dari 232 halaman, Putusan Nomor 382/Pdt.G/2021/PA Pihjawabannya, sehingga Majelis Hakim tetap menjunjung tinggi asas mendengarkedua belah pihak yang berperkara (horen
Putus : 29-02-2016 — Upload : 13-07-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 9 K/Pdt.Sus-KPPU/2016
Tanggal 29 Februari 2016 — KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA (KPPU) VS I. EXCELCOMINDO PRATAMA, Tbk, DK
337267 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., di dalam bukunya yangberjudul Hukum Acara Perdata Indonesia halaman 15menjelaskan asas Audi Et Alteram Partem sebagai berikut:Asas bahwa kedua belah pihak harus didengar lebih dikenaldengan asas audi et alteram partem atau eines mannesrede ist keines mannes rede, man soll sie horen alle beide.Hal ini berarti bahwa Hakim tidak boleh menerima keterangandari salah satu pihak sebagai benar, bila pihak lawan tidakdidengar atau tidak diberi Kesempatan untuk mengeluarkanpendapatnya;Pemohon Keberatan
Register : 14-07-2008 — Putus : 27-05-2008 — Upload : 07-12-2015
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 03/KPPU/2008/PN.Jkt.Pst
Tanggal 27 Mei 2008 — PT. EXCELCOMINDO PRATAMA, Tbk,Cs >< KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA (KPPU),Cs
723796
  • Sudikno Mertokusumo, S.H. di dalam bukunya yangberjudul Hukum Acara Perdata Indonesia halaman 15menjelaskan asas Audi Et Alteram Partem sebagai berikut: Asas bahwa kedua belah pihak harus didengar lebih dikenaldengan asas "audi et alteram partem atau Eines MannesRede ist keines Mannes Rede, man soli sie horen alle beide.Hal ini berarti bahwa hakim tidak boleh menerima keteranganHal.47 dari 329 Hal. Put.No.03/KPPU/2008/PN.Jkt.
Putus : 05-05-2010 — Upload : 14-02-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 128 PK/PDT.SUS/2009
Tanggal 5 Mei 2010 — PT TELEKOMUNIKASI SELULAR, dkk terhadap KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA dkk
1015719 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sudikno Mertokusumo, S.H. di dalam bukunya yang berjudulHukum Acara Perdata Indonesia halaman 15 menjelaskan asas AudiEt Alteram Partem sebagai berikut:Asas bahwa kedua belah pihak harus didengar lebih dikenal denganasas audi et alteram partem atau Eines Mannes Rede ist keinesMannes Rede, man soll sie horen alle beide.
    Sudikno Mertokusumo, S.H. di dalam bukunya yang berjudulHukum Acara Perdata Indonesia halaman 15 menjelaskan asas Audi EtAlteram Partem sebagai berikut:Asas bahwa kedua belah pihak harus didengar lebih dikenal dengan asasaudi et alteram partem atau Eines Mannes Rede ist keines MannesRede, man soll sie horen alle beide.
    Sudikno Mertokusumo, S.H. di dalam bukunya yang berjudulHukum Acara Perdata Indonesia halaman 15 menjelaskan asas Audi EtAlteram Partem sebagai berikut:Asas bahwa kedua belah pihak harus didengar lebih dikenal denganasas audi et alteram partem atau Eines Mannes Rede ist keinesMannes Rede, man soll sie horen alle beide.
Putus : 19-08-2008 — Upload : 21-01-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 445PK/PDT/2007
Tanggal 19 Agustus 2008 — BANK AMERICA NATIONAL TRUST COMPANY ; MORGAN STANLEY & CO. INCORPORATED, dkk. ; PT. INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk ; THE DEPOSITORY TRUST COMPANY, dkk.
485984 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa pertimbangan hukum Judex Juris yang mendasarkan kepada buktibukti yang diajukan Termohon PK (Penggugat) (in casu Bukti P.1 s/d P.19)ternyata telah tidak memperhatikan dan mempertimbangkan asas "audi etalteram partem" atau "Eines Mannes Rede ist keines Mannes Rede, mansoll sie horen alle beide".Hal ini jelas terbukti karena sampai saat tanggal putusan permohonanprovisi ini yaitu tanggal 5 Mei 2004 persidangan masih memasuki acaraeksepsi.
Putus : 25-11-2011 — Upload : 19-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 582 K/Pdt.Sus/2011
Tanggal 25 Nopember 2011 — KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA (KPPU-RI) vs 1. PT MULTIMAS NABATI ASAHAN, dkk
467545 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sudikno Mertokusumo, S.H. di dalam bukunya yang berjudulHukum Acara Perdata Indonesia halaman 15 menjelaskan asas Audi EtAlteram Partem sebagai berikut:Asas bahwa kedua belah pihak harus didengar lebih dikenal dengan asasaudi et alteram partem atau Eines Mannes Rede ist keines MannesRede, man soll sie horen alle beide.