Ditemukan 459 data
7 — 4
Nomor 1Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi, mediasi mengharuskan kehadirankedua pihak yang berperkara, oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan, maka mediasi tidak dapat dilaksan akan;halaman 6 dari 17 halaman, Putusan Nomor 6833/Pdt.G/2015/PA.Kab.MlgMenimbang bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangantanpa alasan yang sah, dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadapke persidangan sebagai wakil dan atau kuasanya meskipun Pengadilan AgamaKabupaten Malang telah memanggilnya
9 — 6
Bahwa antara anak Pemohon dan calon suami tersebut tidak adahalangan untuk melangsungkan pernikahan dan pernikahan tersebutsangat mendesak untuk segera dilaksan akan karena Pemohon khawatirakan terjadi atau terjadi lebin jauh perbuatan yang dilarang olehketentuan Hukum Islam apabila keduanya tidak segera dinikahkan;6.
36 — 9
Bahwa antara anak Pemohon dan calon istri tersebut tidak adahalangan untuk melangsungkan akad pernikahan dan akad pernikahantersebut sangat mendesak untuk segera dilaksan akan karena Pemohonkhawatir akan terjadi atau terjadi lebih jauh perbuatan yang dilarang olehketentuan Hukum Islam apabila keduanya tidak segera dinikahkan;6.
24 — 10
Bahwa antara anak Pemohon dan calon suami tersebut tidak adahalangan untuk melangsungkan pernikahan dan pernikahan tersebutsangat mendesak untuk segera dilaksan akan karena Pemohon khawatirakan terjadi atau terjadi lebin jauh perbuatan yang dilarang olehketentuan Hukum Islam apabila keduanya tidak segera dinikahkan;6.
11 — 6
Bahwa antara anak Pemohon dan calon suami tersebut tidak adahalangan untuk melangsungkan pernikahan dan pernikahan tersebutsangat mendesak untuk segera dilaksan akan karena Pemohon khawatirakan terjadi atau terjadi lebin jauh perbuatan yang dilarang olehketentuan Hukum Islam apabila keduanya tidak segera dinikahkan;6.
7 — 5
Nomor 1Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi, mediasi mengharuskan kehadirankedua pihak yang berperkara, oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan, maka mediasi tidak dapat dilaksan akan;Menimbang bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangantanpa alasan yang sah, dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadapke persidangan sebagai wakil dan atau kuasanya meskipun Pengadilan AgamaKabupaten Malang telah memanggilnya secara resmi dan patut, sebagaimanaketentuan Pasal 125 HIR jo
9 — 4
Nomor 1Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi, mediasi mengharuskan kehadirankedua pihak yang berperkara, oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan, maka mediasi tidak dapat dilaksan akan;Menimbang bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangantanpa alasan yang sah, dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadapke persidangan sebagai wakil dan atau kuasanya meskipun Pengadilan AgamaKabupaten Malang telah memanggilnya secara resmi dan patut, sebagaimanaketentuan Pasal 125 HIR jo
9 — 5
Nomor 1Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi, mediasi mengharuskan kehadiranhalaman 7 dari 19 halaman, Putusan Nomor 3978/Pdt.G/2015/PA.Kab.Mlgkedua pihak yang berperkara, oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan, maka mediasi tidak dapat dilaksan akan;Menimbang bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangantanpa alasan yang sah, dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadapke persidangan sebagai wakil dan atau kuasanya meskipun Pengadilan AgamaKabupaten Malang telah memanggilnya
8 — 4
Nomor 1Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi, mediasi mengharuskan kehadirankedua pihak yang berperkara, oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan, maka mediasi tidak dapat dilaksan akan;Menimbang bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangantanpa alasan yang sah, dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadapke persidangan sebagai wakil dan atau kuasanya meskipun Pengadilan AgamaKabupaten Malang telah memanggilnya secara resmi dan patut, sebagaimanaketentuan Pasal 125 HIR jo
7 — 3
Nomor 1Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi, mediasi mengharuskan kehadirankedua pihak yang berperkara, oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan, maka mediasi tidak dapat dilaksan akan;Menimbang bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangantanpa alasan yang sah, dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadapke persidangan sebagai wakil dan atau kuasanya meskipun Pengadilan AgamaKabupaten Malang telah memanggilnya secara resmi dan patut, sebagaimanaketentuan Pasal 125 HIR jo
6 — 6
Nomor 1Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi, mediasi mengharuskan kehadiranhalaman 7 dari 20 halaman, Putusan Nomor 4298/Pdt.G/2014/PA.Kab.Mlgkedua pihak yang berperkara, oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan, maka mediasi tidak dapat dilaksan akan;Menimbang bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangantanpa alasan yang sah, dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadapke persidangan sebagai wakil dan atau kuasanya meskipun Pengadilan AgamaKabupaten Malang telah memanggilnya
8 — 5
Nomor 1Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi, mediasi mengharuskan kehadirankedua pihak yang berperkara, oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan, maka mediasi tidak dapat dilaksan akan;Menimbang bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangantanpa alasan yang sah, dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadapke persidangan sebagai wakil dan atau kuasanya meskipun Pengadilan AgamaKabupaten Malang telah memanggilnya secara resmi dan patut, sebagaimanahalaman 6 dari 17 halaman
80 — 31
Dan kegiatan Bimtek tetap dilaksan akan; Bahwadari perbuatan terdakwa tersebut penyelenggara Pemilu, dalamhal ini Panitia Pemilinan Kecamatan (PPK) Kecamatan Wewewa Baratmerasa terganggu dan dihalangi untuk melaksanakan tugas dalampelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada KabupatenSumba Barat Daya Tahun 2018;Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 198A Undangundang Nomor 10 Tahun 2016 TentangPerubahan Kedua atas Undangundang Nomor 1 Tahun 2014 TentangPemilihan
13 — 4
Bahwa antara anak Pemohon dan calon suami tersebut tidak adahalangan untuk melangsungkan akad pernikahan dan akad pernikahantersebut sangat mendesak untuk segera dilaksan akan karena Pemohonkhawatir akan terjadi lebih jauh perbuatan yang dilarang oleh ketentuanHukum Islam apabila keduanya tidak segera dinikahkan;6.
5 — 3
Nomor 1Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi, mediasi mengharuskan kehadirankedua pihak yang berperkara, oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan, maka mediasi tidak dapat dilaksan akan;Menimbang bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangantanpa alasan yang sah, dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadapke persidangan sebagai wakil dan atau kuasanya meskipun Pengadilan AgamaKabupaten Malang telah memanggilnya secara resmi dan patut, sebagaimanaketentuan Pasal 125 HIR jo
17 — 8
Bahwa antara anak Pemohon dan calon suami tersebut tidak adahalangan untuk melangsungkan pernikahan dan pernikahan tersebutsangat mendesak untuk segera dilaksan akan karena Pemohon khawatirakan terjadi atau terjadi lebih jauh perbuatan yang dilarang olehketentuan Hukum Islam apabila keduanya tidak segera dinikahkan;6.
Norhayati binti Lazim
Tergugat:
Ihsan bin Helmi
12 — 3
Pasal 143 ayat (1) Kompilasi HukumIslam, maka Majelis telah berusaha mendamaikan dengan menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, semuaperkara yang masuk ke pengadilan terlebin dahulu harus dilaksanakan mediasi, akantetapi dalam perkara yang bersangkutan karena pihak Tergugat tidak pemah hadir,maka mediasi tidak dapat dilaksan
6 — 13
Nomor 1Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi, mediasi mengharuskan kehadirankedua pihak yang berperkara, oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan, maka mediasi tidak dapat dilaksan akan;Menimbang bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangantanpa alasan yang sah, dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadapke persidangan sebagai wakil dan atau kuasanya meskipun Pengadilan AgamaKabupaten Malang telah memanggilnya secara resmi dan patut, sebagaimanaketentuan Pasal 125 HIR jo
9 — 4
Nomor 1Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi, mediasi mengharuskan kehadirankedua pihak yang berperkara, oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan, maka mediasi tidak dapat dilaksan akan;Menimbang bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangantanpa alasan yang sah, dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadapke persidangan sebagai wakil dan atau kuasanya meskipun Pengadilan AgamaKabupaten Malang telah memanggilnya secara resmi dan patut, sebagaimanaketentuan Pasal 125 HIR jo
11 — 6
Nomor 1Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi, mediasi mengharuskan kehadiranhalaman 6 dari 18 halaman, Putusan Nomor 6080/Padt.G/2016/PA.Kab.Mlgkedua pihak yang berperkara, oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan, maka mediasi tidak dapat dilaksan akan;Menimbang bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangantanpa alasan yang sah, dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadapke persidangan sebagai wakil dan atau kuasanya meskipun Pengadilan AgamaKabupaten Malang telah memanggilnya