Ditemukan 394 data
55 — 26
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapatdikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
38 — 9
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapatdikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
46 — 14
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapatdikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
49 — 24
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapat dikenakansanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
90 — 84
Terlawan Ill tidak bersedia untuk pergi yang pada akhirnya Pelawanmelaporkan Terlawan Il pada pihak Kepolisian Resort Banyuwangi padatanggal 22 Juni 2016 dengan Pelaporan Polisi Nomor : LP/233/VI/2016/JTM/RES Bwi, dengan kejadian tersebut Pelawan merasa dirugikansebesar Rp.950.000.000, (sembilan ratus lima puluh juta rupiah);Selanjutnya atas dasar pelaporan Polisi Nomor : LP/233/VV 2016/JTM/ RESBWI, tanggal 22 Juni 2016, dengan tindak pidana dalam Pasal 6 ayat (1)huruf a UU No.51/PR/1960,yaitu : Pemakaian
tanah tanpa ijin dan Pelawanmelaporkan juga Terlawan pada tanggal 10 Agustus 2016 pada pihakKepolisian dan hingga saat ini Terlawan masuk dalam daftar PencarianHalaman 4 dari 54 halaman Putusan Nomor 120/Pdt.Plw/2016/PN BywOrang (DPO).
44 — 31
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapat dikenakansanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
38 — 10
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapatdikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
52 — 18
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapatdikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
- I NYOMAN DEMIS
Tergugat :
- KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BADUNG, DKK
282 — 13
Peraturan Pemerintah67No. 224 Tahun 1961 tentang PelaksanaanPembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian danMengacu ......Peraturan yang berkaitan dengan Landreform jelas bahwasetiap orang yang ingin mengelola / menggarap tanah harusterlebih dahulu mendapatkan SIM (Surat Ijin Menggarap)dari Negara/Pemerintah, apabila penggarap tidak memilikiijin menggarap tersebut maka penggarapannya dianggap liarDan berdasarkan Undang Undang No. 51 Tahun 1960Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin Yang Berhak
53 — 13
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapat dikenakansanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
44 — 13
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapat dikenakansanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
129 — 68
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapatdikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
46 — 18
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapat dikenakansanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
37 — 11
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapat dikenakansanksi pidana sebagaimana diatur dalam :Halaman 11 dari 68 Putusan Permohonan Keberatan Nomor 36/Pdt.G/2016/PN Wata.
450 — 27
Pasal 6 ayat (1) huruf a UU RI No.51 PRPtahun 1960 Tentang Pemakaian Tanah Tanpa Ijin Yang Berhak Atau4.6.deKuasanya, namun dalam putusan TERGUGAT 1 dinyatakan tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yangdidakwakan. ; Bahwa kedua putusan yang berkekuatan hukum tetap tersebut membuktikanbahwasanya penguasaan tanah oleh Alm.
54 — 19
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapat dikenakansanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
45 — 8
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapat dikenakansanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
71 — 19
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapat dikenakansanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
61 — 22
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapat dikenakansanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
59 — 16
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapatdikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.