Ditemukan 44087 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-08-2017 — Putus : 24-08-2017 — Upload : 19-10-2017
Putusan PN BATANG Nomor 60/Pdt.P/2017/PN Btg
Tanggal 24 Agustus 2017 — OEIJ, HAIJ TIEN NIO
6412
  • Menetapkan, perbaikan penulisan nama Pemohon yang tercantum dalam Akta Kelahiran anak-anak Pemohon sebagai berikut : Akta Kelahiran Nomor : delapan/1973, tertanggal 4 Juli 1973 atas nama ANTONIUS ELVINCIEN penulisan nama Pemohon dari VERRA KRISTINA diperbaiki menjadi OEIJ, HAIJ TIEN NIO ; Akta Kelahiran Nomor : dua puluh tiga/1974, tertanggal 8 Oktober 1974 atas nama ELVIENA CHRISTYANI penulisan nama Pemohon dari VERA CHRISTINA diperbaiki menjadi OEIJ, HAIJ TIEN NIO ; Akta
    Kelahiran Nomor : 24/1976, tertanggal 5 Oktober 1976 atas nama DAVID VERY SUSANTO penulisan nama Pemohon dari YAN AY TIEN diperbaiki menjadi OEIJ, HAIJ TIEN NIO ;3.
    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Batang untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Kepala Kantor Catatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Batang, untuk mencatat perbaikan penulisan nama Pemohon tersebut dalam register yang tersedia untuk itu ;4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp.174.000,- (seratus tujuhpuluh empat ribu rupiah) ;
    , tertanggal 4 Juli 1973 atasnama ANTONIUS ELVINCIEN penulisan nama Pemohon dari VERRAKRISTINA diperbaiki menjadi OEW, HAW TIEN NIO ; Akta Kelahiran Nomor : dua puluh tiga/1974, tertanggal 8 Oktober1974 atas nama ELVIENA CHRISTYANI penulisan nama Pemohon dariVERA CHRISTINA diperbaiki menjadi OEU, HAN TIEN NIO ; Akta Kelahiran Nomor : 24/1976, tertanggal 5 Oktober 1976 atas namaDAVID VERY SUSANTO penulisan nama Pemohon dari YAN AY TIENdiperbaiki menjadi OEU, HAN TIEN NIO ;.
    DAVID VERY SUSANTO ;Bahwa, saksi mengetahui saat ini Pemohon mengajukan Penetapanperbaikan penulisan nama Pemohon ;Bahwa, permohonan perbaikan penulisan nama Pemohon ini diajukanoleh karena penulisan nama Pemohon dalam Akta Kelahiran anakanakPemohon berbedabeda ;Bahwa, dalam Akta Kelahiran anak pertama yang bernama ANTONIUSELVINCIEN, nama Pemohon tertulis VERRA KRISTINA, dalam AktaKelahiran anak ke 2 (dua) yang bernama ELVIENA CHRISTYANI, namaPemohon tertulis VERA CHRISTINA dan dalam Akta Kelahiran
    DAVID VERY SUSANTO ; Bahwa, saksi mengetahui saat ini Pemohon mengajukan Penetapanperbaikan penulisan nama Pemohon ;= Bahwa, permohonan perbaikan penulisan nama Pemohon ini diajukanoleh karena penulisan nama Pemohon dalam Akta Kelahiran anakanakPemohon berbedabeda ;= Bahwa, nama Pemohon yang sebenarnya adalah OEU HAW TIEN NIOdan Pemohon belum pernah mengajukan permohonan ganti nama ;= Bahwa, sekarang Pemohon ingin supaya nama Pemohon yangtercantum dalam Akta Kelahiran anakanak Pemohon adalah namaPemohon
    Menetapkan, perbaikan penulisan nama Pemohon yang tercantum dalamAkta Kelahiran anakanak Pemohon sebagai berikut : Akta Kelahiran Nomor : delapan/1973, tertanggal 4 Juli 1973 atasnama ANTONIUS ELVINCIEN penulisan nama Pemohon dari VERRAKRISTINA diperbaiki menjadi OEW, HAW TIEN NIO ; Akta Kelahiran Nomor : dua puluh tiga/1974, tertanggal 8 Oktober1974 atas nama ELVIENA CHRISTYANI penulisan nama Pemohon dariVERA CHRISTINA diperbaiki menjadi OEW, HAW TIEN NiO ; Akta Kelahiran Nomor : 24/1976, tertanggal
    5 Oktober 1976 atas namaDAVID VERY SUSANTO penulisan nama Pemohon dari YAN AY TIENdiperbaiki menjadi OEW, HAW TIEN NIO ;3.
Register : 14-04-2015 — Putus : 05-05-2015 — Upload : 01-06-2015
Putusan PN MALANG Nomor 116/Pdt.P/2015/PNMlg.
Tanggal 5 Mei 2015 — MOCHAMAD EFFENDY WARDHANA
174
  • Menetapkan penulisan nama Pemohon dalam Akte Kelahiran anak Pemohon yang bernama Muhammad Azizan Khaizuran No. 3573-LU-05032014-0116 tertanggal 5 Maret 2014 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang dengan penulisan nama Pemohon disesuaikan dalam akte kelahiran Pemohon;
    Menetapkan penulisan nama Pemohon dalam Akte Kelahiran anakPemohon yang bernama Muhammad Azizan Khaizuran No. 3573LU050320140116 tertanggal 5 Maret 2014 yang dikeluarkan oleh KantorDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang denganpenulisan nama Pemohon disesuaikan dalam akte kelahiran Pemohon;3.
    Menetapkan penulisan nama Pemohon sesuai Akte Kelahiran PemohonNo. 1428/1982 yang semula Moch Effendy Wardhana pada aktekelahiran anak Pemohon No. 3573LU050320140116 diganti menjadiMochamad Effendy Wardhana;4.
Register : 01-02-2023 — Putus : 07-02-2023 — Upload : 07-02-2023
Putusan PN KUALA SIMPANG Nomor 3/Pdt.P/2023/PN Ksp
Tanggal 7 Februari 2023 — Pemohon:
MISYANTI
1078
  • Menyatakan sah perubahan penulisan nama Pemohon dari yang tertulis MISYANTI, menjadi seharusnya MISYIANTI;
    3. Menyatakan sah perubahan penulisan nama orang tua Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor 1.768/CSL/TB/ATIM/1992, dari yang tertulis yaitu ROSMINI menjadi seharusnya LARSINI;
    4.
    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan peristiwa perubahan penulisan nama Pemohon dari yang tertulis MISYANTI, menjadi seharusnya MISYIANTI, serta penulisan nama orang tua Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor 1.768/CSL/TB/ATIM/1992, dari yang tertulis yaitu ROSMINI menjadi seharusnya LARSINI, setelah Penetapan ini mempunyai kekuatan Hukum tetap kepada Instansi Pelaksana Cq.
Register : 17-02-2020 — Putus : 27-02-2020 — Upload : 09-03-2020
Putusan PN SIGLI Nomor 66/Pdt.P/2020/PN Sgi
Tanggal 27 Februari 2020 — Pemohon:
AHMAD NASIR JAMIL
285
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama pemohon tersebut yang terdapat pada Pasport Nomor: B. 8702508, tertanggal 11 Desember 2017;
    3. Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan nama pemohon tersebut pada Pasport Nomor: B.8702508, tertanggal 11 Desember 2017;
    4. Memberikan izin kepada pemohon segera ditunjukkannya Penetapan ini untuk membatulkan penulisan nama pemohon yang terdapat pada Pasport
Register : 07-02-2018 — Putus : 01-03-2018 — Upload : 30-10-2018
Putusan PN BANGKALAN Nomor 48/Pdt.P/2018/PN Bkl
Tanggal 1 Maret 2018 — Pemohon:
ROMLI
110
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.
    2. Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan penulisan nama anak pemohon dan nama pemohon pada Ijazah Sekolah Dasar Negeri Rosep 1 Blega, Kabupaten Bangkalan, tertanggal 16 Juni 2012, No.DN-05 Dd 0510255 atas nama ACH.
    HAFIDI dibetulkan menjadi AHMAD HAFIDI dan dari yang semula penulisan nama orang tua tertulis MOH.
    ROMLI dibetulkan menjadi ROMLI ;
  • Memerintahkan kepada pemohon untuk menyampaikan penetapan ini kepada kepala Sekolah Dasar Negeri Rosep 1 Blega, Kabupaten Bangkalan, untuk memberikan Surat Keterangan dan / atau dalam bentuk lain tentang pembetulan penulisan nama anak pemohon dan penulisan nama orang tua pada Ijazah Sekolah Dasar Negeri Rosep 1 Blega, Kabupaten Bangkalan, tertanggal 16 Juni 2012, No.DN-05 Dd 0510255 atas nama ACH.
    ROMLI dibetulkan menjadi ROMLI ;
  • Memerintahkan kepada pemohon untuk menyampaikan penetapan ini kepada kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Blega Kabupaten Bangkalan, untuk memberikan Surat Keterangan dan / atau dalam bentuk lain tentang pembetulan penulisan nama anak pemohon dan penulisan nama orang tua pada Ijazah Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Blega Kabupaten Bangkalan, tertanggal 10 Juni 2015, No.DN-05 Dl 0399511 atas nama ACH.
Register : 08-11-2022 — Putus : 14-11-2022 — Upload : 14-11-2022
Putusan PN PEMALANG Nomor 204/Pdt.P/2022/PN Pml
Tanggal 14 Nopember 2022 — Pemohon:
DEVI MONICA SARI
767
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan pemohon;
    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama Pemohon didalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dengan NIK. 33270856089100021, Kartu Keluarga (KK) Pemohon Nomor: 3327081801190006, dan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 474.1/120/Ist/1993, dari semula tertulis dengan nama DEVI MONICASARI menjadi tertulis dan DEVI MINOCA SARI;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai
    perbaikan penulisan nama Pemohon kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan Kabupaten Pemalang untuk memperbaiki penulisan nama Pemohon sebagaimana peraturan yang berlaku;
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah);
Register : 16-03-2020 — Putus : 01-04-2020 — Upload : 13-04-2020
Putusan PN SIGLI Nomor 128/Pdt.P/2020/PN Sgi
Tanggal 1 April 2020 — Pemohon:
AMIRUDDIN
133
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
    2. Menyatakan telah teijadi kekeliruan terhadap Penulisan Nama dan Tempat lahir Pemohon sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor 03/03/1/2012, Tertanggal 12 Januari 2012, A.n AMIR IBRAHIM,
    3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk Penulisan Nama dan Tempat lahir Pemohon sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor 03/03/1/2012, Tertanggal 12 Januari 2012, A.n AMIR IBRAHIM, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan
  • Memerintahkan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Delima segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk membetulkan penulisan Nama dan Tempat lahir Pemohon sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor 03/03/1/2012, Tertanggal 12 Januari 2012 yang semula ditulis nama pemohon AMIR IBRAHIM adalah keliru seharusnya menjadi penulisan nama Pemohon yang benar adalah AMIRUDDIN, serta Tempat lahir sebelumnya tertulis Tangerang adalah keliru seharusnya Tempat lahir pemohon yang
Register : 06-09-2023 — Putus : 15-09-2023 — Upload : 15-09-2023
Putusan PN SIGLI Nomor 178/Pdt.P/2023/PN Sgi
Tanggal 15 September 2023 — Pemohon:
SUSI
6716
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama orang tua laki-laki atau ayah Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-22062023-0035 tertanggal 12 Juli 2023;
    3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama orang tua laki-laki Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran tersebut;
    4. Memerintahkan kepada Pemohon melaporkan salinan resmi Penetapan
    ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie dan kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie agar membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-22062023-0035 tertanggal 12 Juli 2023 karena mencantumkan penulisan nama orang tua laki-laki Pemohon tersebut yang keliru serta menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran yang baru atas nama Pemohon dengan penulisan nama orang tua laki-lakinya yang benar, yaitu HUSEN AHMAD;
  • Menghukum Pemohon untuk membayar
Register : 04-01-2023 — Putus : 17-01-2023 — Upload : 15-02-2023
Putusan PN SIGLI Nomor 6/Pdt.P/2023/PN Sgi
Tanggal 17 Januari 2023 — Pemohon:
TAUFIK RAMAZAN
191
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LU-03102022-0007 yang dikeluarkan Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie tertanggal 3 Oktober 2022;
    3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran tersebut;
    4. Memerintahkan kepada Pemohon melaporkan salinan
    resmi penetapan ini kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri oleh Pemohon dan kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie agar membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LU-03102022-0007 tertanggal 3 Oktober 2022 karena mencantumkan penulisan nama anak Pemohon yang keliru serta menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut yang baru dengan penulisan nama yang benar,
Register : 02-03-2022 — Putus : 13-04-2022 — Upload : 23-01-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 74/Pdt.P/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 13 April 2022 — Pemohon:
IKI SRI HARTY
52
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ; --------------------------------------------------
    2. Memberi Memberi ijin kepada pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama Pemohon dalam Akta Perceraian dan Akta Kelahiran anak-anak Pemohon dari nama Iki Sri Harty Suria Iwan menjadi Iki Sri Harty ;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Pusat tentang perbaikan kesalahan
    penulisan nama Pemohon tersebut dalam akta perceraian dan akta kelahiran anak-anak Pemohon, selanjutnya mencatat perbaikan kesalahan penulisan nama Pemohon tersebut dalam buku register yang disediakan untuk itu ; ------------------------------------------------------------------
  • Menghukum kepada Pemohon untuk membayar boiaya perkara sebesar Rp. 150.000,- (serratus lima puluh ribu rupiah).
Register : 11-12-2018 — Putus : 19-12-2018 — Upload : 15-04-2019
Putusan PN PELAIHARI Nomor No.176/Pdt.P/2018/PN Pli
Tanggal 19 Desember 2018 — H Muhammad Hamid
9024
  • MUHAMMAD HAMID, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut, terdapat kesalahan dan/atau kekeliruan pada penulisan nama serta tempat lahir, karena tidak sama dan tidak sesuai dengan nama dan tempat lahir Pemohon yang sebenarnya yakni H. ALI HAMID, lahir di MADURA; 3.
    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan penulisan nama serta tempat lahir Pemohon pada dokumen kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 6301021212580002, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut, dari yang semula tertulis H. MUHAMMAD HAMID, lahir di SURABAYA, menjadi H. ALI HAMID, lahir di MADURA; 4.
    MUHAMMAD HAMID, terdapat kesalahan penulisan nama dan tempat lahir Pemohon serta pada kolom nomor 16 terdapat kesalahan penulisan nama Pemohon sebagai ayah dari anak Pemohon yang bernama MELI YANI; 5.
    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan kesalahan penulisan nama dan tempat lahir Pemohon serta kesalahan penulisan nama Pemohon sebagai ayah dari anak Pemohon yang bernama MELI YANI dalam kolom nomor 16 pada Kartu Keluarga Nomor 6301022311090026, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut tersebut, dari yang semula tertulis H. MUHAMMAD HAMID menjadi H. ALI HAMID, lahir di SURABAYA menjadi lahir di MADURA; 6.
    Memerintahkan pejabat pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut di Pelaihari sebagai instansi pelaksana, segera setelah ditunjukkannya Salinan Penetapan ini oleh Pemohon kepadanya paling lambat 30 (tiga) puluh hari sejak diterimanya salinan Penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap, agar melakukan perbaikan sebagaimana yang telah ditetapkan, dan untuk selanjutnya mencatatkan perbaikan penulisan nama dan tempat lahir pada Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga
    ALI HAMID, serta memperbaiki penulisan nama Pemohonpada Kartu Keluarga sebagai orangtua (ayah) dari anak Pemohon yang bernamaMELI YANI, yang semula tertulis H. MUHAMMAD HAMID menjadi H.
    ALI AHMAD;e Bahwa, terdapat kesalahan penulisan data nama Pemohon pada KartuTanda Penduduk dan Kartu Keluarga milik Pemohon, sehingga denganperbedaan dan ketidakseragaman penulisan nama Pemohon tersebutmenjadi kendala bagi Pemohon dan keluarganya, terutama untukkepentingan anak Pemohon yang ingin mendaftar sebagai an ggota TNI;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2 PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2015 Tentang Tata Cara PerubahanElemen Data Penduduk Dalam Kartu Tanda
    Perkara Perdata Permohonan Nomor 176/Pdt.P/2018/PN Pli Halaman 7 dari 11kesalahan penulisan nama pada Kartu Keluarga, dengan pertimbangan, antaraKartu Tanda Penduduk dengan Kartu Keluarga adalah samasama produkdokumen kependudukan yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yakni DinasKependudukan Dan Pencatatan Sipil;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, makadengan adanya kesalahan penulisan nama dan tempat lahir Pemohon pada KartuTanda Penduduk dan Kartu Keluarga milik Pemohon
    MUHAMMADHAMID, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan Dan PencatatanSipil Kabupaten Tanah Laut, terdapat kesalahan dan/atau kekeliruanpada penulisan nama serta tempat lahir, karena tidak sama dan tidaksesuai dengan nama dan tempat lahir Pemohon yang sebenarnya yakniH.
    MUHAMMAD HAMID, terdapat kesalahanpenulisan nama dan tempat lahir Pemohon serta pada kolom nomor 16terdapat kesalahan penulisan nama Pemohon sebagai ayah dari anakPemohon yang bernama MELI YANI;Memberikan ijin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikankesalahan penulisan nama dan tempat lahir Pemohon serta kesalahanpenulisan nama Pemohon sebagai ayah dari anak Pemohon yangbernama MELI YANI dalam kolom nomor 16 pada Kartu KeluargaNomor 630102231 1090026, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukandan Pencatatan
Register : 06-03-2020 — Putus : 26-03-2020 — Upload : 13-04-2020
Putusan PN SIGLI Nomor 104/Pdt.P/2020/PN Sgi
Tanggal 26 Maret 2020 — Pemohon:
MUHAMMAD ZUBIR
144
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama, tempat, tanggal dan bulan lahir pemohon sebagaimana tercatat dalam kutipan Akta Nikah Nomor : 138/02/XI/2009, tertanggal 01 Oktober 2009 an. MUHAMMAD ZUBIR
    3. Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan nama, tempat, tanggal dan bulan lahir pemohon sebagaimana tercatat dalam kutipan Akta Nikah Nomor : 138/02/XI/2009, tertanggal 01 Oktober 2009 an.
    ZUBIR adalah keliru seharusnya menjadi penulisan nama pemohon yang benar adalah MUHAMMAD ZUBIR, serta penulisan nama, tempat, tanggal dan bulan lahir sebelumya tertulis Asan Nicah, 02-07-1980 seharusnya Mns. Asan Nicah, 01-12-1980.
  • Membebankan kepada permohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp130.000,00-(seratus tiga puluh ribu rupiah);
Register : 18-08-2022 — Putus : 31-08-2022 — Upload : 13-02-2023
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 68/Pdt.P/2022/PN Trk
Tanggal 31 Agustus 2022 — Pemohon:
F. AGUS YULIANTO
6812
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan penulisan nama Pemohon dalam kutipan akta kelahiran Nomor 120/1960 tanggal 26 September 1960 yang semula tertulis dan terbaca AGUS JULIJANTO diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca F.
    AGUS YULIANTO;
  • Menetapkan penulisan nama ayah Pemohon dalam kutipan akta kelahiran No. 120/ 1960 tanggal 26 September 1960 yang semula tertulis dan terbaca SISWAPRANATA, ANTONIUS JOANNES SUWARTO diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca SOEWARTO;
  • Menetapkan penulisan nama ibu Pemohon dalam kutipan akta kelahiran No. 120/ 1960 tanggal 26 September 1960 yang semula tertulis dan terbaca nyonya SISWAPRANATA, MARCIANA SUMIJATI, diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca SUNIATI;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan resmi ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek guna mencatat perbaikan penulisan nama Pemohon, ayah, dan ibu Pemohon tersebut dalam register yang diperuntukkan untuk itu;
  • Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon sebesar Rp. 120.000,00 (Seratus dua puluh ribu rupiah;
Register : 21-11-2022 — Putus : 22-11-2022 — Upload : 22-11-2022
Putusan PN BANGKALAN Nomor 293/Pdt.P/2022/PN Bkl
Tanggal 22 Nopember 2022 — Pemohon:
ABDUR ROHMAN
3214
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan pemegang Paspor Republik Indonesia Nomor C2877714 atas nama ABDRURROHMAN dan pemegang Akta Kelahiran Nomor 352601-LT-26042012-0022 atas nama ABDUR ROHMAN adalah satu orang yang sama;
    3. Menyatakan penulisan nama Pemohon dalam Paspor Republik Indonesia Nomor C2877714 yang tertulis: ABDRURROHMAN tidak sesuai dengan penulisan nama Pemohon dalam Akta Kelahiran Nomor
    352601-LT-26042012-0022 yang tertulis: ABDUR ROHMAN;
  • Menyatakan penulisan nama Pemohon yang benar adalah ABDUR ROHMAN sesuai dengan Akta Kelahiran Nomor 352601-LT-26042012-0022;
  • Menetapkan biaya perkara dalam permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp120.000,00 (Seratus dua puluh rupiah);
Register : 14-12-2020 — Putus : 18-12-2020 — Upload : 16-11-2021
Putusan PN PONTIANAK Nomor 653/Pdt.P/2020/PN Ptk
Tanggal 18 Desember 2020 — Pemohon:
MUHAMMAD SHAHRIAL ARIES SETIAWAN
214
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
    2. Menyatakan memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang semula MUHAMMAD SHAHRIAL ARIES SETIAWAN. Seharusnya MUHAMMAD SYAHRIAL ARIES SETIAWAN lahir di Pontianak pada tanggal 02 September 1996.
    ;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan penulisan nama tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Pontianak untuk mencatatkan perbaikan penulisan nama tersebut pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon sebagaimana ketentuan yang berlaku;
  • Membebankan biaya permohonan ini sebesar Rp.96.000,00 (sembilan puluh enam ribu rupiah);

Register : 15-10-2018 — Putus : 22-10-2018 — Upload : 07-02-2020
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 626/Pdt.P/2018/PN Jkt.Utr
Tanggal 22 Oktober 2018 — Pemohon:
SITI KHOFSHOH
120
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama anak Pemohon yang semula ditulis Muhammad Arriya Ishopah menjadi Muhammad Arya Ishopah dialam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor : 16980/KL/JU/2010;
    3. Memberi izin kepada Pemohon untuk mencatatkan memperbaiki penulisan nama anak Pemohon kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Jakarta Utara maupun instansi terkait lainnya untuk
    mencatatkan perbaikan penulisan nama anak Pemohon yang semula ditulis Muhammad Arriya Ishopah menjadi Muhammad Arya Ishopah;
  • Membebankan kepada Pemohon biaya perkara sebesar Rp.221.000 (dua ratus dua puluh satu ribu rupiah);
Register : 07-12-2022 — Putus : 09-12-2022 — Upload : 14-12-2022
Putusan PN SURABAYA Nomor 2739/Pdt.P/2022/PN Sby
Tanggal 9 Desember 2022 — Pemohon:
SOESANAH RAHARDJO
173
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan bahwa penulisan nama SOESANAH RAHARDJO dan/atau penulisan nama SUSANAH adalah nama 1 (satu) orang yang sama yaitu PEMOHON;
    3. Membebankan biaya dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon yang ditetapkan sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah).
Register : 25-01-2023 — Putus : 02-02-2023 — Upload : 15-02-2023
Putusan PN SIGLI Nomor 18/Pdt.P/2023/PN Sgi
Tanggal 2 Februari 2023 — Pemohon:
ANITA
150
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LU-04052018-0006 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie tertanggal 4 Mei 2018;
    3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran tersebut;
    4. Memerintahkan kepada Pemohon
    melaporkan salinan resmi penetapan ini kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri oleh Pemohon dan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie agar membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LU-04052018-0006 tertanggal 4 Mei 2018 tersebut karena mencantumkan penulisan nama anak Pemohon yang keliru dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut yang baru dengan
    penulisan nama yang benar, yaitu MUHAMMAD NABIL;
  • Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam persidangan ini sejumlah Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah).
Register : 22-11-2019 — Putus : 04-12-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan PN BATAM Nomor 1631/Pdt.P/2019/PN Btm
Tanggal 4 Desember 2019 — Pemohon:
Mesliana Hutapea
186
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;

    2. Menyatakan bahwa penulisan nama Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk, NIK 2171035908690001, tanggal 24 Agustus 2016, atas nama MESLIANA HUTAPEA, tidak sesuai dengan penulisan nama Pemohon yang sebenarnya ;

    3. Membetulkan penulisan nama Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk, NIK 2171035908690001, tanggal 24 Agustus 2016, atas nama MESLIANA

    HUTAPEA, tersebut dari semula tertulis MESLIANA HUTAPEA menjadi tertulis MESLINA HUTAPEA ;

    4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengajukan Pembetulan Penulisan nama Pemohon tersebut melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;

    5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon

    Btm.Menimbang, bahwa maksud dan tujuan dari permohonan Pemohon padapokoknya adalah Permohonan Pembetulan Penulisan Nama Pemohon sendiridalam Kartu Tanda Penduduknya ;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan pokok PermohonanPemohon, terlebin dahulu Pengadilan Negeri akan mempertimbangkan apakahPermohonan Pemohon telah sesuai menurut hukum atau tidak, seperti diuraikan dibawah ini ;Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan hal ini, Pengadilan Negeriperlu mengemukakan beberapa hal sebagai berikut : Bahwa
    Nama Pemohondalam Akta Kependudukan anaknya sendiri ;Menimbang, bahwa Undangundang tidak menegaskan secara rincitentang apa yang dimaksud dengan Pembetulan Penulisan Nama, maka denganmempedomani ketentuan Pasal 52 (1) Undangundang R.I.
    huruf atau angka dan atau suku kata darinama Penduduk yang telah tercantum dalam Akta Kependudukannya semula, baikselurunnya maupun sebagian sehingga penulisannya menjadi sesuai dengankaidah penulisan yang baik dan benar ;Menimbang, bahwa pada pokoknya Permohonan Pemohon adalah untukmemperbaiki nama Pemohon yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduknyayaitu semula tertulis MESLIANA HUTAPEA menjadi tertulis MESLINAHUTAPEA, sehingga Permohonan Pemohon patut dikwalifisir sebagaiPermohonan Pembetulan Penulisan
    Nama Pemohon pada AktaKependudukannya ;Halaman 5 dari 8 Penetapan Nomor : 1631 / PDT.
    Menyatakan bahwa penulisan nama Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk,NIK 2171035908690001, tanggal 24 Agustus 2016, atas nama MESLIANAHUTAPEA, tidak sesuai dengan penulisan nama Pemohon yang sebenarnya ;3. Membetulkan penulisan nama Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk, NIK2171035908690001, tanggal 24 Agustus 2016, atas nama MESLIANAHUTAPEA, tersebut dari semula tertulis MESLIANA HUTAPEA menjaditertulis MESLINA HUTAPEA ;4.
Register : 08-12-2022 — Putus : 16-12-2022 — Upload : 16-02-2023
Putusan PN SIGLI Nomor 220/Pdt.P/2022/PN Sgi
Tanggal 16 Desember 2022 — Pemohon:
MUTIA RAHMAN
425
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-25102016-0028 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie tertanggal 7 November 2016;
    3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran tersebut;
    4. Memerintahkan kepada
    Pemohon melaporkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri oleh Pemohon dan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie agar membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-25102016-0028 karena mencantumkan penulisan nama anak Pemohon yang keliru serta menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut yang baru dengan
    penulisan nama yang benar, yaitu KHADIJAH VARISHA MUZAWIR;
  • Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam persidangan ini sejumlah Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah).