Ditemukan 44442 data
71 — 12
Menetapkan, perbaikan penulisan nama Pemohon yang tercantum dalam Akta Kelahiran anak-anak Pemohon sebagai berikut : Akta Kelahiran Nomor : delapan/1973, tertanggal 4 Juli 1973 atas nama ANTONIUS ELVINCIEN penulisan nama Pemohon dari VERRA KRISTINA diperbaiki menjadi OEIJ, HAIJ TIEN NIO ; Akta Kelahiran Nomor : dua puluh tiga/1974, tertanggal 8 Oktober 1974 atas nama ELVIENA CHRISTYANI penulisan nama Pemohon dari VERA CHRISTINA diperbaiki menjadi OEIJ, HAIJ TIEN NIO ; Akta
Kelahiran Nomor : 24/1976, tertanggal 5 Oktober 1976 atas nama DAVID VERY SUSANTO penulisan nama Pemohon dari YAN AY TIEN diperbaiki menjadi OEIJ, HAIJ TIEN NIO ;3.
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Batang untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Kepala Kantor Catatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Batang, untuk mencatat perbaikan penulisan nama Pemohon tersebut dalam register yang tersedia untuk itu ;4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp.174.000,- (seratus tujuhpuluh empat ribu rupiah) ;
, tertanggal 4 Juli 1973 atasnama ANTONIUS ELVINCIEN penulisan nama Pemohon dari VERRAKRISTINA diperbaiki menjadi OEW, HAW TIEN NIO ; Akta Kelahiran Nomor : dua puluh tiga/1974, tertanggal 8 Oktober1974 atas nama ELVIENA CHRISTYANI penulisan nama Pemohon dariVERA CHRISTINA diperbaiki menjadi OEU, HAN TIEN NIO ; Akta Kelahiran Nomor : 24/1976, tertanggal 5 Oktober 1976 atas namaDAVID VERY SUSANTO penulisan nama Pemohon dari YAN AY TIENdiperbaiki menjadi OEU, HAN TIEN NIO ;.
DAVID VERY SUSANTO ;Bahwa, saksi mengetahui saat ini Pemohon mengajukan Penetapanperbaikan penulisan nama Pemohon ;Bahwa, permohonan perbaikan penulisan nama Pemohon ini diajukanoleh karena penulisan nama Pemohon dalam Akta Kelahiran anakanakPemohon berbedabeda ;Bahwa, dalam Akta Kelahiran anak pertama yang bernama ANTONIUSELVINCIEN, nama Pemohon tertulis VERRA KRISTINA, dalam AktaKelahiran anak ke 2 (dua) yang bernama ELVIENA CHRISTYANI, namaPemohon tertulis VERA CHRISTINA dan dalam Akta Kelahiran
DAVID VERY SUSANTO ; Bahwa, saksi mengetahui saat ini Pemohon mengajukan Penetapanperbaikan penulisan nama Pemohon ;= Bahwa, permohonan perbaikan penulisan nama Pemohon ini diajukanoleh karena penulisan nama Pemohon dalam Akta Kelahiran anakanakPemohon berbedabeda ;= Bahwa, nama Pemohon yang sebenarnya adalah OEU HAW TIEN NIOdan Pemohon belum pernah mengajukan permohonan ganti nama ;= Bahwa, sekarang Pemohon ingin supaya nama Pemohon yangtercantum dalam Akta Kelahiran anakanak Pemohon adalah namaPemohon
Menetapkan, perbaikan penulisan nama Pemohon yang tercantum dalamAkta Kelahiran anakanak Pemohon sebagai berikut : Akta Kelahiran Nomor : delapan/1973, tertanggal 4 Juli 1973 atasnama ANTONIUS ELVINCIEN penulisan nama Pemohon dari VERRAKRISTINA diperbaiki menjadi OEW, HAW TIEN NIO ; Akta Kelahiran Nomor : dua puluh tiga/1974, tertanggal 8 Oktober1974 atas nama ELVIENA CHRISTYANI penulisan nama Pemohon dariVERA CHRISTINA diperbaiki menjadi OEW, HAW TIEN NiO ; Akta Kelahiran Nomor : 24/1976, tertanggal
5 Oktober 1976 atas namaDAVID VERY SUSANTO penulisan nama Pemohon dari YAN AY TIENdiperbaiki menjadi OEW, HAW TIEN NIO ;3.
17 — 1
Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk membetulkan nama Para Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran No.7421/2003, yang semula penulisan nama Pemohon I adalah AKH. SHOHIBUL IZAR sedangkan penulisan nama Pemohon I yang benar : AKHMAD SHOHIBUL IZAR, dan penulisan nama Pemohon II adalah AMIROTUL ZURAIDAH sedangkan penulisan nama Pemohon II yang benar AMIROTUL ZURAIDHA 3.
Shohibul Izar Pemohon 11 tertulis AmirotulZuraidah ; a Bahwa oleh karena penyebutan dan atau penulisan nama Para Pemohon pada kutipanAkta Kelahiran No. 7421/2003 tertanggal 1 Mei 2003 nama Pemohon tertulis Akh.Hal.1 dari 9 Penetapan No.1204/Pdt.P/2015/PN.SbyShohibul Izar sedangkan penulisan nama Pemohon yang benar Akhmad Shohibul Izardan Pemohon Il tertulis Amirotul Zuraidah sedangkan penulisan Pemohon Il yang benarAmirotul Zuraidha, sesuai dengan penetapan perubahan nama dari Pengadilan AgamaNomor
1952/Pdt.P/2013/PA.Sby tertanggal 02 Pebruari 2015 ; Bahwa oleh karena penyebutan dan atau penulisan nama Para Pemohon pada kutipanAkta kelahiran No. 7421/2003 tertanggal 1 Mei 2003 Pemohon adalah Akh.
Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;Memberi ijin kKepada Para Pemohon untuk membetulkan nama Para Pemohon padaKutipan Akta Kelahiran No.7421/2003, yang semula penulisan nama Pemohon adalahAkh.
Shohibul lzar sedangkan penulisan nama Pemohon yang benar AkhmadShohibul Izar, dan penulisan nama Pemohon Il adalah Amirotul Zuraidah sedangkanpenulisan nama Pemohon Il yang benar Amirotul Zuraidha ;Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabayauntuk melakukan Pencatatan Pinggir tentang pembetulan dan atau perubahan namaseperti tersebut di atas dalam Register Kelahiran tahun yang sedang berjalan yang diperuntukkan untuk itu ;Membebankan biaya Permohonan menurut hukum
Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk membetulkan nama Para Pemohon padaKutipan Akta Kelahiran No.7421/2003, yang semula penulisan nama Pemohon adalah"AKH. SHOHIBUL IZAR sedangkan penulisan nama Pemohon yang benar :"AKHMAD SHOHIBUL IZAR, dan penulisan nama Pemohon II adalah "AMIROTULZURAIDAH sedangkan penulisan nama Pemohon Il yang benar AMIROTUL ZURAIDHA 3.
23 — 4
Menetapkan penulisan nama Pemohon dalam Akte Kelahiran anak Pemohon yang bernama Muhammad Azizan Khaizuran No. 3573-LU-05032014-0116 tertanggal 5 Maret 2014 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang dengan penulisan nama Pemohon disesuaikan dalam akte kelahiran Pemohon;
Menetapkan penulisan nama Pemohon dalam Akte Kelahiran anakPemohon yang bernama Muhammad Azizan Khaizuran No. 3573LU050320140116 tertanggal 5 Maret 2014 yang dikeluarkan oleh KantorDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang denganpenulisan nama Pemohon disesuaikan dalam akte kelahiran Pemohon;3.
Menetapkan penulisan nama Pemohon sesuai Akte Kelahiran PemohonNo. 1428/1982 yang semula Moch Effendy Wardhana pada aktekelahiran anak Pemohon No. 3573LU050320140116 diganti menjadiMochamad Effendy Wardhana;4.
TEKKY WIDYA KUSUMA
12 — 12
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti kesalahan penulisan Nama dan Tempat Tanggal Lahir Pemohon terdapat kesalahan penulisan Nama dan Tempat Tanggal Lahir di Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, serta dokumen lainnya Pemohon yaitu TEKKY WIDYA KUSUMA, Bandar Lampung, 14 JANUARI 1988 yang seharusnya, penulisan
Nama dan Tempat Tanggal Lahir TEKI WIDYA KUSUMA, SIDODADI ASRI, 04 JANUARI 1982 ;
- Memberi izin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandar Lampung untuk mencatat tentang Penggantian penulisan Nama dan Tempat Tanggal Lahir Pemohon tersebut;
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp.114.500,00 (seratus empat belas ribu lima ratus rupiah);
MISYANTI
118 — 8
Menyatakan sah perubahan penulisan nama Pemohon dari yang tertulis MISYANTI, menjadi seharusnya MISYIANTI;
3. Menyatakan sah perubahan penulisan nama orang tua Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor 1.768/CSL/TB/ATIM/1992, dari yang tertulis yaitu ROSMINI menjadi seharusnya LARSINI;
4.Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan peristiwa perubahan penulisan nama Pemohon dari yang tertulis MISYANTI, menjadi seharusnya MISYIANTI, serta penulisan nama orang tua Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor 1.768/CSL/TB/ATIM/1992, dari yang tertulis yaitu ROSMINI menjadi seharusnya LARSINI, setelah Penetapan ini mempunyai kekuatan Hukum tetap kepada Instansi Pelaksana Cq.
TAUFIK RAMAZAN
23 — 4
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LU-03102022-0007 yang dikeluarkan Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie tertanggal 3 Oktober 2022;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran tersebut;
- Memerintahkan kepada Pemohon melaporkan salinan
resmi penetapan ini kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri oleh Pemohon dan kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie agar membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LU-03102022-0007 tertanggal 3 Oktober 2022 karena mencantumkan penulisan nama anak Pemohon yang keliru serta menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut yang baru dengan penulisan nama yang benar,
AMIRUDDIN
16 — 3
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Menyatakan telah teijadi kekeliruan terhadap Penulisan Nama dan Tempat lahir Pemohon sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor 03/03/1/2012, Tertanggal 12 Januari 2012, A.n AMIR IBRAHIM,
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk Penulisan Nama dan Tempat lahir Pemohon sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor 03/03/1/2012, Tertanggal 12 Januari 2012, A.n AMIR IBRAHIM, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan
- Memerintahkan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Delima segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk membetulkan penulisan Nama dan Tempat lahir Pemohon sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor 03/03/1/2012, Tertanggal 12 Januari 2012 yang semula ditulis nama pemohon AMIR IBRAHIM adalah keliru seharusnya menjadi penulisan nama Pemohon yang benar adalah AMIRUDDIN, serta Tempat lahir sebelumnya tertulis Tangerang adalah keliru seharusnya Tempat lahir pemohon yang
SUSI
94 — 23
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama orang tua laki-laki atau ayah Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-22062023-0035 tertanggal 12 Juli 2023;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama orang tua laki-laki Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran tersebut;
- Memerintahkan kepada Pemohon melaporkan salinan resmi Penetapan
ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie dan kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie agar membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-22062023-0035 tertanggal 12 Juli 2023 karena mencantumkan penulisan nama orang tua laki-laki Pemohon tersebut yang keliru serta menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran yang baru atas nama Pemohon dengan penulisan nama orang tua laki-lakinya yang benar, yaitu HUSEN AHMAD;
- Menghukum Pemohon untuk membayar
ROMLI
12 — 0
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon.
- Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan penulisan nama anak pemohon dan nama pemohon pada Ijazah Sekolah Dasar Negeri Rosep 1 Blega, Kabupaten Bangkalan, tertanggal 16 Juni 2012, No.DN-05 Dd 0510255 atas nama ACH.
HAFIDI dibetulkan menjadi AHMAD HAFIDI dan dari yang semula penulisan nama orang tua tertulis MOH.
ROMLI dibetulkan menjadi ROMLI ;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk menyampaikan penetapan ini kepada kepala Sekolah Dasar Negeri Rosep 1 Blega, Kabupaten Bangkalan, untuk memberikan Surat Keterangan dan / atau dalam bentuk lain tentang pembetulan penulisan nama anak pemohon dan penulisan nama orang tua pada Ijazah Sekolah Dasar Negeri Rosep 1 Blega, Kabupaten Bangkalan, tertanggal 16 Juni 2012, No.DN-05 Dd 0510255 atas nama ACH.
ROMLI dibetulkan menjadi ROMLI ;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk menyampaikan penetapan ini kepada kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Blega Kabupaten Bangkalan, untuk memberikan Surat Keterangan dan / atau dalam bentuk lain tentang pembetulan penulisan nama anak pemohon dan penulisan nama orang tua pada Ijazah Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Blega Kabupaten Bangkalan, tertanggal 10 Juni 2015, No.DN-05 Dl 0399511 atas nama ACH.
IKI SRI HARTY
11 — 3
- Mengabulkan permohonan Pemohon ; --------------------------------------------------
- Memberi Memberi ijin kepada pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama Pemohon dalam Akta Perceraian dan Akta Kelahiran anak-anak Pemohon dari nama Iki Sri Harty Suria Iwan menjadi Iki Sri Harty ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Pusat tentang perbaikan kesalahan
penulisan nama Pemohon tersebut dalam akta perceraian dan akta kelahiran anak-anak Pemohon, selanjutnya mencatat perbaikan kesalahan penulisan nama Pemohon tersebut dalam buku register yang disediakan untuk itu ; ------------------------------------------------------------------
- Menghukum kepada Pemohon untuk membayar boiaya perkara sebesar Rp. 150.000,- (serratus lima puluh ribu rupiah).
AHMAD NASIR JAMIL
31 — 5
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama pemohon tersebut yang terdapat pada Pasport Nomor: B. 8702508, tertanggal 11 Desember 2017;
- Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan nama pemohon tersebut pada Pasport Nomor: B.8702508, tertanggal 11 Desember 2017;
- Memberikan izin kepada pemohon segera ditunjukkannya Penetapan ini untuk membatulkan penulisan nama pemohon yang terdapat pada Pasport
95 — 26
MUHAMMAD HAMID, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut, terdapat kesalahan dan/atau kekeliruan pada penulisan nama serta tempat lahir, karena tidak sama dan tidak sesuai dengan nama dan tempat lahir Pemohon yang sebenarnya yakni H. ALI HAMID, lahir di MADURA; 3.
Memberikan ijin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan penulisan nama serta tempat lahir Pemohon pada dokumen kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 6301021212580002, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut, dari yang semula tertulis H. MUHAMMAD HAMID, lahir di SURABAYA, menjadi H. ALI HAMID, lahir di MADURA; 4.
MUHAMMAD HAMID, terdapat kesalahan penulisan nama dan tempat lahir Pemohon serta pada kolom nomor 16 terdapat kesalahan penulisan nama Pemohon sebagai ayah dari anak Pemohon yang bernama MELI YANI; 5.
Memberikan ijin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan kesalahan penulisan nama dan tempat lahir Pemohon serta kesalahan penulisan nama Pemohon sebagai ayah dari anak Pemohon yang bernama MELI YANI dalam kolom nomor 16 pada Kartu Keluarga Nomor 6301022311090026, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut tersebut, dari yang semula tertulis H. MUHAMMAD HAMID menjadi H. ALI HAMID, lahir di SURABAYA menjadi lahir di MADURA; 6.
Memerintahkan pejabat pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut di Pelaihari sebagai instansi pelaksana, segera setelah ditunjukkannya Salinan Penetapan ini oleh Pemohon kepadanya paling lambat 30 (tiga) puluh hari sejak diterimanya salinan Penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap, agar melakukan perbaikan sebagaimana yang telah ditetapkan, dan untuk selanjutnya mencatatkan perbaikan penulisan nama dan tempat lahir pada Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga
ALI HAMID, serta memperbaiki penulisan nama Pemohonpada Kartu Keluarga sebagai orangtua (ayah) dari anak Pemohon yang bernamaMELI YANI, yang semula tertulis H. MUHAMMAD HAMID menjadi H.
ALI AHMAD;e Bahwa, terdapat kesalahan penulisan data nama Pemohon pada KartuTanda Penduduk dan Kartu Keluarga milik Pemohon, sehingga denganperbedaan dan ketidakseragaman penulisan nama Pemohon tersebutmenjadi kendala bagi Pemohon dan keluarganya, terutama untukkepentingan anak Pemohon yang ingin mendaftar sebagai an ggota TNI;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2 PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2015 Tentang Tata Cara PerubahanElemen Data Penduduk Dalam Kartu Tanda
Perkara Perdata Permohonan Nomor 176/Pdt.P/2018/PN Pli Halaman 7 dari 11kesalahan penulisan nama pada Kartu Keluarga, dengan pertimbangan, antaraKartu Tanda Penduduk dengan Kartu Keluarga adalah samasama produkdokumen kependudukan yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yakni DinasKependudukan Dan Pencatatan Sipil;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, makadengan adanya kesalahan penulisan nama dan tempat lahir Pemohon pada KartuTanda Penduduk dan Kartu Keluarga milik Pemohon
MUHAMMADHAMID, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan Dan PencatatanSipil Kabupaten Tanah Laut, terdapat kesalahan dan/atau kekeliruanpada penulisan nama serta tempat lahir, karena tidak sama dan tidaksesuai dengan nama dan tempat lahir Pemohon yang sebenarnya yakniH.
MUHAMMAD HAMID, terdapat kesalahanpenulisan nama dan tempat lahir Pemohon serta pada kolom nomor 16terdapat kesalahan penulisan nama Pemohon sebagai ayah dari anakPemohon yang bernama MELI YANI;Memberikan ijin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikankesalahan penulisan nama dan tempat lahir Pemohon serta kesalahanpenulisan nama Pemohon sebagai ayah dari anak Pemohon yangbernama MELI YANI dalam kolom nomor 16 pada Kartu KeluargaNomor 630102231 1090026, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukandan Pencatatan
DEVI MONICA SARI
80 — 9
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama Pemohon didalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dengan NIK. 33270856089100021, Kartu Keluarga (KK) Pemohon Nomor: 3327081801190006, dan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 474.1/120/Ist/1993, dari semula tertulis dengan nama DEVI MONICASARI menjadi tertulis dan DEVI MONICA SARI;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai
perbaikan penulisan nama Pemohon kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan Kabupaten Pemalang untuk memperbaiki penulisan nama Pemohon sebagaimana peraturan yang berlaku;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah);
MUHAMMAD ZUBIR
17 — 4
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama, tempat, tanggal dan bulan lahir pemohon sebagaimana tercatat dalam kutipan Akta Nikah Nomor : 138/02/XI/2009, tertanggal 01 Oktober 2009 an. MUHAMMAD ZUBIR
- Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan nama, tempat, tanggal dan bulan lahir pemohon sebagaimana tercatat dalam kutipan Akta Nikah Nomor : 138/02/XI/2009, tertanggal 01 Oktober 2009 an.
ZUBIR adalah keliru seharusnya menjadi penulisan nama pemohon yang benar adalah MUHAMMAD ZUBIR, serta penulisan nama, tempat, tanggal dan bulan lahir sebelumya tertulis Asan Nicah, 02-07-1980 seharusnya Mns. Asan Nicah, 01-12-1980.
- Membebankan kepada permohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp130.000,00-(seratus tiga puluh ribu rupiah);
SUMARNI BHADDA SANTI
11 — 5
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama istri pada Kutipan Akta Perkawinan Nomor 976/U/MDN/2012 tanggal 15 Agustus 2012, penulisan nama ibu pada Kutipan Akta Kelahiran anak kandung Pemohon bernama Darren Viriyananda Wijaya Nomor 1271-LU-10052013-0150 dan penulisan nama ibu pada Kutipan Akta Kelahiran anak kandung Pemohon bernama Darsen Prajna Wijaya Nomor 1271
-LU-24022015-0042 yang semula tertulis Sumarni diperbaiki menjadi Sumarni Bhadda Santi;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan penulisan nama tersebut pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak penetapan berkekuatan hukum tetap agar dibuat Catatan dalam Register Akta Pencatatan Sipil dan pada Kutipan Akta Perkawinan serta Akta Kelahiran tersebut sesuai peraturan hukum yang berlaku;
- Membebankan biaya permohonan
MUHAMMAD SHAHRIAL ARIES SETIAWAN
22 — 4
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
- Menyatakan memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang semula MUHAMMAD SHAHRIAL ARIES SETIAWAN. Seharusnya MUHAMMAD SYAHRIAL ARIES SETIAWAN lahir di Pontianak pada tanggal 02 September 1996.
;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan penulisan nama tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Pontianak untuk mencatatkan perbaikan penulisan nama tersebut pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon sebagaimana ketentuan yang berlaku;
Membebankan biaya permohonan ini sebesar Rp.96.000,00 (sembilan puluh enam ribu rupiah);
ABDUR ROHMAN
35 — 14
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan pemegang Paspor Republik Indonesia Nomor C2877714 atas nama ABDRURROHMAN dan pemegang Akta Kelahiran Nomor 352601-LT-26042012-0022 atas nama ABDUR ROHMAN adalah satu orang yang sama;
- Menyatakan penulisan nama Pemohon dalam Paspor Republik Indonesia Nomor C2877714 yang tertulis: ABDRURROHMAN tidak sesuai dengan penulisan nama Pemohon dalam Akta Kelahiran Nomor
352601-LT-26042012-0022 yang tertulis: ABDUR ROHMAN;
- Menyatakan penulisan nama Pemohon yang benar adalah ABDUR ROHMAN sesuai dengan Akta Kelahiran Nomor 352601-LT-26042012-0022;
- Menetapkan biaya perkara dalam permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp120.000,00 (Seratus dua puluh rupiah);
F. AGUS YULIANTO
77 — 21
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan penulisan nama Pemohon dalam kutipan akta kelahiran Nomor 120/1960 tanggal 26 September 1960 yang semula tertulis dan terbaca AGUS JULIJANTO diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca F.
AGUS YULIANTO;
- Menetapkan penulisan nama ayah Pemohon dalam kutipan akta kelahiran No. 120/ 1960 tanggal 26 September 1960 yang semula tertulis dan terbaca SISWAPRANATA, ANTONIUS JOANNES SUWARTO diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca SOEWARTO;
- Menetapkan penulisan nama ibu Pemohon dalam kutipan akta kelahiran No. 120/ 1960 tanggal 26 September 1960 yang semula tertulis dan terbaca nyonya SISWAPRANATA, MARCIANA SUMIJATI, diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca SUNIATI;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan resmi ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek guna mencatat perbaikan penulisan nama Pemohon, ayah, dan ibu Pemohon tersebut dalam register yang diperuntukkan untuk itu;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon sebesar Rp. 120.000,00 (Seratus dua puluh ribu rupiah;
MAULIDAR
62 — 10
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LU-19022018-0019 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie tanggal 7 September 2020;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama anaknya tersebut pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LU-19022018-0019;
- Memerintahkan
kepada Pemohon melaporkan salinan resmi penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri oleh Pemohon dan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie agar membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LU-19022018-0019 karena masih mencantumkan penulisan nama anak Pemohon yang keliru, yaitu M.
ATAYYA serta menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut yang baru dengan penulisan nama yang benar, yaitu MUHAMMAD ATAYYA;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam persidangan ini sejumlah Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah).
ANITA
17 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LU-04052018-0006 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie tertanggal 4 Mei 2018;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran tersebut;
- Memerintahkan kepada Pemohon
melaporkan salinan resmi penetapan ini kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri oleh Pemohon dan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie agar membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LU-04052018-0006 tertanggal 4 Mei 2018 tersebut karena mencantumkan penulisan nama anak Pemohon yang keliru dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut yang baru dengan
penulisan nama yang benar, yaitu MUHAMMAD NABIL;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam persidangan ini sejumlah Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah).