Ditemukan 1143 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-07-2019 — Putus : 26-09-2019 — Upload : 14-10-2019
Putusan PN JOMBANG Nomor 366/Pid.B/2019/PN Jbg
Tanggal 26 September 2019 — Penuntut Umum:
ADI BASKORO, SH.
Terdakwa:
SUGIYO ALIAS BAGIO BIN SURAT
595
  • telah dijalankan oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • uang tunai Rp. 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah)

    DI RAMPAS UNTUK NEGARA

    • 3 (tiga) buah dadu,
    • 2 (dua) lembar kain beberan yang bergambar angka 1 (satu) sampai 6 (enam); dan
    • 1 (satu) set alat kopyok
      /Perkara Nomor: 366/Pid.B/2019/PN.JBGkain beberan yang bergambar angka 1 (Satu) Sampai dengan angka 6 (enam), dan 1(satu) set alat kopyok dadu.
      Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti di bawake Polda Jatim guna pemeriksaan lebih lanjut Bahwa tata cara perjudian jenis dadu yang dilakukan oleh Terdakwa yaitu 3(tiga) buah dadu dan menggunakan kain beberan yang bergambar angka1(satu) Sampai 6 (enam) untuk menaruh tombokan kemudian dadutersebut di kopyok oleh Terdakwa selaku bandar, menggunakan alat satuset alat kopyok, dan setelah di kopyok selanjutnya tutup pengopyoknyadibuka dan di perlihatkan sehingga dapat dilihat angka dadu yang keluarsaat
      /Perkara Nomor: 366/Pid.B/2019/PN.JBGtersebut di kopyok oleh Terdakwa selaku bandar, menggunakan alat satuset alat kopyok, dan setelah di kopyok selanjutnya tutup pengopyoknyadibuka dan di perlihatkan sehingga dapat dilihat angka dadu yang keluarsaat putaran tersebut, apabila angka yang di pasang para penomboksesuai cocok dengan angka yang keluar pada putaran tersebut maka Parapenombok dinyatakan menang dan apabila Penombok memasang uangtaruhan sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah), maka Terdakwamembayar
      (satu) Sampai 6 (enam) untuk menaruh tombokan kemudian dadutersebut di kopyok oleh Terdakwa selaku bandar, menggunakan alat satu setalat kopyok, dan setelah di kopyok selanjutnya tutup pengopyoknya dibukadan di perlihatkan sehingga dapat dilihat angka dadu yang keluar saat putarantersebut, apabila angka yang di pasang para penombok sesuai cocok denganangka yang keluar pada putaran tersebut maka Para penombok dinyatakanmenang dan apabila Penombok memasang uang taruhan sebesar Rp. 10.000(sepuluh ribu
      SelanjutnyaTerdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polda Jatim guna pemeriksaanlebih lanjut,Menimbang, bahwa tata cara perjudian jenis dadu yang dilakukan olehTerdakwa yaitu 3 (tiga) buah dadu dan menggunakan kain beberan yangbergambar angka i(satu) sampai 6 (enam) untuk menaruh tombokankemudian dadu tersebut di kopyok oleh Terdakwa selaku bandar,menggunakan alat satu set alat kopyok, dan setelah di kopyok selanjutnyatutup pengopyoknya dibuka dan di perlihatkan sehingga dapat dilihat angkadadu yang
Register : 05-09-2012 — Putus : 05-11-2012 — Upload : 07-11-2012
Putusan PN PURWOREJO Nomor NO : 190/PID.B/2012/PN.PWR
Tanggal 5 Nopember 2012 — IWAN HADI SULISTYO BIN E.S PARINO
573
  • ;Bahwa tempat permainan judi dadu kopyok tersebut diselenggarakan dirumah kediaman milik terdakwa serta terdakwa dalam permainan tersebutmenyediakan tikar sebagai alas daripada permainan judi dadu kopyok danjuga terdakwa berperan sebagai kasir ;Bahwa cara terdakwa melakukan permainan judi dadu kopyok berperansebagai kasir yang bertugas memberikan wang atau menarik uang taruhanyang dipasang oleh para pemasang dan dalam permainan judi tersebut yangberperan sebagai bandar adalah sdr.Priyo (dpo).
    Apabila parapemasangan tidak beruntung maka wang pasangan para pemasang menjadimilik bandar akan tetapi apabila pemasang beruntung maka para pemasangakan mendapatkan keuntungan sejumlah wang dari bandar ;e Bahwa uang sejumlah Rp.58.000,(lima puluh delapan ribu rupiah)merupakan milik terdakwa sebagai imbalannya sebagai kasir dalamnpermainan judi dadu kopyok tersebut ;e Bahwa terdakwa dalam melakukan permainan judi kopyok tersebut tidakmemiliki izin dari pihak yang berwenang ;Menimbang, bahwa sekarang
    Tempatpermainan judi dadu kopyok tersebut diselenggarakan di rumah kediaman milik terdakwaserta terdakwa dalam permainan tersebut menyediakan tikar sebagai alas daripada1617permainan judi dadu kopyok dan juga terdakwa berperan sebagai kasir dimana pada saatdilakukan penangkapan oleh polisi didapati uang sejumlah Rp.58.000,(lima puluh delapanribu rupiah) sebagai upah yang diperoleh oleh terdakwa dari sdr.Priyo (dpo) selaku bandarpermainan judi dadu kopyok tersebut dikarenakan terdakwa telah membantu
    Tempatpermainan judi dadu kopyok tersebut diselenggarakan di rumah kediaman milik terdakwaserta terdakwa dalam permainan tersebut menyediakan tikar sebagai alas daripadapermainan judi dadu kopyok dan juga terdakwa berperan sebagai kasir dimana pada saatdilakukan penangkapan oleh polisi didapati uang sejumlah Rp.58.000,(lima puluh delapanribu rupiah) sebagai upah yang diperoleh oleh terdakwa dari sdr.Priyo selaku bandarpermainan judi dadu kopyok tersebut dikarenakan terdakwa telah membantu bandarsebagai
    Terdakwa melakukan permainan judi dadu kopyok berperan sebagai kasiryang bertugas memberikan uang atau menarik uang taruhan yang dipasang oleh parapemasang dan dalam permainan judi tersebut yang berperan sebagai bandar adalahsdr.Priyo (dpo).
Register : 28-05-2013 — Putus : 09-07-2013 — Upload : 23-09-2013
Putusan PN MAGETAN Nomor 113/Pid.B/2013/PN.Mgt
Tanggal 9 Juli 2013 — Terdakwa I Endro Subagiyo bin Sutejo (alm); Terdakwa II Heru Siswoko bin Sukemi; Terdakwa III Darmanto bin Sarno; Terdakwa IV Sumono bin Sutomo; Terdakwa V Sukarno bin Sutomo; Terdakwa VI Nuri Heru Hermanto bin Sarjito
202
  • HADI SANTOSO para terdakwa langsungmelakukan judi dadu kopyok dengan cara para terdakwa yang duduk dilantai bersama dansaling berhadapan kemudian Bandar judi dadu kopyok yaitu Sdr.
    ;Bahwa dalam penangkapan terdakwa didapatkan barang bukti berupa uang tunaisebesar Rp 80.000, (delapan puluh ribu rupiah), seperangkat alat dadu yang terdiridari (satu) buah tempurung kelapa berikut tataannya, 3 (tiga) buah mata dadu dan1 (satu) lembar beberan;Bahwa dalam permainan dadu kopyok tersebut para terdakwa menggunakan taruhanberupa uang;Bahwa dalam permainan dadu kopyok tersebut para terdakwa tidak ada ijin daripihak yang berwenang;Bahwa semua orang dapat masuk ke tempat yang digunakan
    tunaisebesar Rp 80.000, (delapan puluh ribu rupiah), seperangkat alat dadu yang terdiridari 1 (satu) buah tempurung kelapa berikut tataannya, 3 (tiga) buah mata dadu dan1 (satu) lembar beberan;e Bahwa dalam permainan dadu kopyok tersebut para terdakwa menggunakan taruhanuang;e Bahwa dalam permainan dadu kopyok tersebut para terdakwa tidak ada ijin daripihak yang berwenang;e Bahwa semua orang dapat masuk ke tempat yang digunakan oleh para terdakwauntuk melakukan dadu kopyok tersebut;e Bahwa sifat
    ribu rupiah)dan pada saat ditangkap saksi menang sebesar Rp 30.000, (tiga puluh ribu rupiah);10Bahwa dalam permainan dadu kopyok tersebut para terdakwa tidak ada ijin daripihak yang berwenang;Bahwa semua orang dapat masuk ke tempat yang digunakan oleh para terdakwauntuk melakukan dadu kopyok tersebut;Bahwa sifat permainan dadu kopyok tersebut adalah untunguntungan;Bahwa saksi membenarkan semua barang bukti yang ditunjukkan di persidanganadalah barangbarang yang diperoleh pada saat penangkapan saksi
Register : 22-06-2016 — Putus : 27-07-2016 — Upload : 04-08-2016
Putusan PN PURWOREJO Nomor 86/Pid.B/2016/PN Pwr
Tanggal 27 Juli 2016 — 1. AMIN HERYANTO Bin PRIJANTO SUSILO; 2. MUJIONO Bin SUPANGAT
354
  • Purworejo, saksi telahmelakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa karena melakukanpermainan dadu kopyok dengan taruhan uang;e Bahwa saksi mengetahui Para Terdakwa bermain dadu kopyok dariinformasi masyarakat;e Bahwa pada saat dilakukan penangkapan yang sedang bermain dadukopyok Terdakwa I.Amin Heryanto dan Terdakwa II.
    Purworejo, Para Terdakwa ditangkapkarena melakukan permainan dadu kopyok dengan taruhan uang;e Bahwa yang bermain dadu kopyok Terdakwa . Amin Heryanto,Terdakwa Il.
    Purworejo, Kec Purworejo, Kab Purworejo, Terdakwaditangkap Polisi karena sedang bermain dadu kopyok denganmenggunakan taruhan uang;e Bahwa Terdakwa bermain dadu kopyok dengan Terdakwa Il.Mujiono dan 5 (lima) orang lainnya namun tidak tahu namanya;e Bahwa alat yang digunakan untuk bermain dadu kopyok yaitu 3(tiga) buah mata dadu, 1 (satu) lepek kayu, 1 (satu) buahtempurung, 1 (satu) buah kursi kayu panjang yang digunakanuntuk meletakkan atau memasang uang taruan;e Bahwa cara permainan dadu kopyok
    Purworejo, Kec Purworejo, Kab Purworejo; Terdakwaditangkap Polisi karena sedang bermain dadu kopyok denganmenggunakan taruhan uang;Bahwa Terdakwa bermain dadu kopyok dengan Terdakwa Il.Mujiono dan 5 (lima) orang lainnya namun tidak tahu namanya;Bahwa alat yang digunakan untuk bermain dadu kopyok yaitu 3(tiga) buah mata dadu, 1 (satu) lepek kayu, 1 (satu) buahtempurung, 1 (satu) buah kursi kayu panjang yang digunakanuntuk meletakkan atau memasang uang taruan;Bahwa cara permainan dadu kopyok tersebut
    Purworejo, Kec Purworejo, KabPurworejo, Para Terdakwa ditangkap Polisi karena sedangbermain dadu kopyok dengan menggunakan taruhan uang;Bahwa benar Para Terdakwa bermain dadu kopyok bersamaKuda, Pentul, Tutil, Setiyono yang melarikan diri;Bahwa benar alat yang digunakan untuk bermain dadu kopyokyaitu 3 (tiga) buah mata dadu, 1 (Satu) lepek kayu, 1 (satu)buah tempurung, 1 (satu) buah kursi kayu panjang yangdigunakan untuk meletakkan atau memasang uang taruhan;Bahwa benar cara permainan dadu kopyok
Register : 25-08-2016 — Putus : 28-09-2016 — Upload : 09-04-2017
Putusan PN PONOROGO Nomor 274/Pid.B/2016/PN.Png
Tanggal 28 September 2016 — WASONO Bin KARDI
153
  • Kemudian saksi Dwi Wasis, S.H. dan saksi Komarudin, S.IP melakukanpenangkapan terhadap terdakwa dan saksi Sarmun yang tengah bermain judidadu kopyok dengan menggunakan uang sebagai alat tarunhan dan dalampermainan judi dadu kopyok terdakwa sebagai penombok atau orang yangmemasang taruhan sedangkan saksi Sarmun sebagai bandar atau orang yangmemimpin jalannya permainan judi dadu kopyok ; Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan dilokasi barang bukti berupa 1(satu) beberan yang bertuliskan angka
    Sarmun adalahjudi jenis Dadu Kopyok dan uang adalah sebagai taruhannya ; Bahwa permainan judi jenis dadu kopyok adalah sifatnya untunguntungan dantidak memerlukan keahlian khusus ; Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama dengan saksiKOMARUDIN ; Bahwa terdakwa dan saudara Sarmun tidak ada ijin untuk melakukan permainan judi jenis dadu kopyok ; Bahwa permainan judi dadu kopyok yang dilakukan oleh terdakwa, dilaksanakandi pekarangan warga yakni pekarangan saudara Mahyar dimana tempat
    permainan judi dadu kopyok yang dilakukan oleh terdakwa, dilaksanakandi pekarangan warga yakni pekarangan Sdr.
    Mayar Dukuh Tambong, Desa Wringinanom,kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo telah terjadi tindak pidana Perjudian jenis dadu kopyok;Bahwa benar yang melakukan perjudian jenis dadu kopyok adalah terdakwa dan Sdr. Sarmun;Halaman 9Putusan Nomor 274/Pid.B/2016/PN.PngBahwa benar saat terdakwa ditangkap karena bermain judi jenis dadu kopyokdimana terdakwa bertindak sebagai penombok dan Sdr. Sarmun selaku bandar atau pemimpin judi kopyok;Bahwa benar saat terdakwa dan Sdr.
    Sarmunadalah judi jenis Dadu Kopyok dan uang adalah sebagai taruhannya ; Bahwa benar permainan judi jenis dadu kopyok adalah sifatnya untunguntungandan tidak memerlukan keahlian khusus ; Bahwa benar terdakwa dan Sdr. Sarmun tidak ada ijin untuk melakukan permainanjudi jenis dadu kopyok ; Bahwa benar permainan judi dadu kopyok yang dilakukan oleh terdakwa,dilaksanakan di pekarangan warga yakni pekarangan Sdr.
Putus : 06-12-2016 — Upload : 17-04-2017
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 652/Pid.B/2016/PN.TBT
Tanggal 6 Desember 2016 — TURMAN alias TUR;
205
  • Tbttunai dan alatalat yang digunakan untuk melakukan permainan judi jenisdadu kopyok dan dihadapannya duduk EFRI SINAGA alias EFRI (terdakwadalam berkas perkara terpisah) sedang bermain judi jenis dadu dan didalamrumah tersebut juga ada beberapa orang lakilaki namun tidak ikut bermainjudi jenis dadu kopyok yang diadakan oleh SONI, kemudian saksi AMIRAMZAH dan rekannya langsung menangkap SONI selaku penyelenggarajudi jenis dadu kopyok tersebut dan juga menangkap EFRI SINAGA aliasEFRI dan terdakwa
    ada karpet merah yang yang bertuliskan mata dadu, uangtunai dan alatalat yang digunakan untuk melakukan permainan judi jenisdadu kopyok dan dihadapannya duduk EFRI SINAGA alias EFRI (terdakwadalam berkas perkara terpisah) sedang bermain judi jenis dadu dan didalamrumah tersebut juga ada beberapa orang lakilaki namun tidak ikut bermainjudi jenis dadu kopyok yang diadakan oleh SONI, kemudian saksi AMIRAMZAH dan rekannya langsung menangkap SONI selaku penyelenggarajudi jenis dadu kopyok tersebut dan
    adalah Soni dan EfriSinaga Alias Efri, sedangkan saksi, Agus Efendi dan Terdakwamenyaksikan saja;Bahwa setahu saksi Terdakwa berperan hanya memberikan rumahnyasebagai tempat untuk melakukan permainan judi jenis dadu kopyok;Bahwa saksi tidak tahu maksud dan tujuan Terdakwa ikut melakukanpermainan judi jenis dadu kopyok;Bahwa setahu saksi Terdakwa tidak ada ijin melakukan permainan judijenis dadu kopyok;Halaman 7 dari 20 Putusan Nomor 652/Pid.B/2016/PN.
    tidak ada ijin melakukan permainanjudi jenis dadu kopyok;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;6.
    Singkarak Lingkungan Kelurahan Padang Merbau Kecamatan Padang Hulu Kota TebingTinggi;Bahwa didalam permainan judi jenis dadu kopyok tersebut Terdakwaberperan sebagai orang yang yang menyediakan rumahnya sebagaitempat untuk melakukan permainan judi jenis dadu kopyok, dimanapintu rumah Terdakwa dalam keadaan terbuka lebar dengan maksudagar masyarakat disekitar rumah tersebut dapat masuk dan ikutdalam permainan judi jenis dadu kopyok;Halaman 12 dari 20 Putusan Nomor 652/Pid.B/2016/PN.
Register : 07-08-2018 — Putus : 04-09-2018 — Upload : 05-09-2018
Putusan PN PACITAN Nomor 71/Pid.B/2018/PN Pct
Tanggal 4 September 2018 — Penuntut Umum:
LUTHCAS ROHMAN, SH
Terdakwa:
TOIBI Bin NOYO KARMO
433
  • , 1 (satu) buah tempurung tutup dadu kopyok, 1 (Satu) buahtatakan atau alas dadu kopyok yang terbuat dari kayu dilapisi karet dan 1 (satu)lembar beberan warna coklat yang keseluruhan dipakai untuk bermain judisehingga barang bukti, terdakwa dan SaksiSAKIRAN, Saksi JAIMUN, SaksiMUJIANTO, Saksi SUWITO dan Saksi NYAMAN serta Saksi MIDI selakupemilik rumah yang dipakai judi dadu kopyok dibawa ke Polres Pacitan untukdilakukan proses hukum lanjutan;Bahwa perjudian dadu yang dilakukan oleh terdakwa bersamasama
    sebatas memberikan tempat untukmelakukan perjudian jenis dadu kopyok tersebut;Bahwa pada waktu itu yang mempunyai gagasan atau ide saksi sendiri;Bahwa saksi mendapatkan keuntungan dari menyediakan tempat saja;Bahwa biasanya sekali permainan saksi mendapatkan keuntungan Rp70.000, (tujuh puluh ribu rupiah);Bahwa yang melakukan perjudian dadu kopyok itu antara lain yaitu 1.Sdr.Suwito, 2.
    Sdr.Sakiran;Bahwa permainan dadu kopyok tersebut dilakukan sebelum ditangkap sudahberjalan 20 (dua puluh) putaran;Bahwa yang menyediakan peralatan untuk perjudian jenis dadu kopyok ituadalah Sdr.Toibi;Bahwa alat yang dipergunakan bermain judi kopyok itu antara lain 3 (tiga)buah mata dadu, 1 (satu) buah tatakan yang terbuat dari kayu dilapisi karet,1(satu) buah tutupan yang terbuat dari tempurung kelapa,1 (satu) buah tikar, 1(satu) buah beberan warna coklat,dan uang tunai setahu saksi sebesarRp.333.000
    berikut :Bahwa yang menjadi bandar perjudian judi jenis dadu kopyok tersebut adalahSdr.
    Bahwa Terdakwa mendapatkan alat untuk bermain dadu kopyok dari saudarasaksi;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagaiberikut: Uang tunai Rp. 333.000.
Putus : 05-03-2014 — Upload : 11-03-2014
Putusan PN STABAT Nomor 10/Pid.B/2014/PN.Stb
Tanggal 5 Maret 2014 — EKA HIRWANSYAH SEMBIRING
208
  • .- uang tunai sebanyak Rp. 223.000,- (dua ratus dua puluh tiga ribu rupiah) hasil permainan judi dadu kopyok, Dirampas untuk Negara. 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
    ditemukan uang Rp. 223.000, (dua ratusdua puluh tiga ribu rupiah) tersebut dan menurut pengakuan terdakwa uang tersebut darihasil permainan judi kopyok tersebut ;Bahwa menurut pengakuan terdakwa semua barang bukti milik terdakwa ;Bahwa terdakwa sebagai bandar ;Bahwa judi dadu kopyok ini dilarang karena sifatnya untunguntungan ;Bahwa terdakwa tidak ada izin melakukan permainan judi kopyok tersebut ;Bahwa cara permainan judi tersebut caranya terdakwa sebagai bandar mengocok matadadu sebagai bandar
    dari atas lapak dan apabila adaangka yang tepat terdakwa bayar 5 kali lipat dari uang yang dipasang ; Bahwa dari lokasi permainan judi dadu kopyok tersebut didapati barang bukti berupa 1(satu) buah tas ransel warna abuabu, 1 (Satu) lembar karton bertuliskan angkaangka, 1(satu) buah piring, 1 (satu) buah mangkuk penutup, 3 (tiga) set mata dadu (sembilanbuah), uang tunai sebanyak Rp. 223.000, (dua ratus dua puluh tiga ribu rupiah) hasilpermainan judi dadu kopyok ; Bahwa permainan dadu kopyok tersebut
    dadu kopyok tersebut didapati barangbukti berupa 1 (Satu) buah tas ransel warna abuabu, 1 (satu) lembar karton bertuliskanangkaangka, 1 (Satu) buah piring, 1 (Satu) buah mangkuk penutup, 3 (tiga) set mata dadu(sembilan buah), uang tunai sebanyak Rp. 223.000, (dua ratus dua puluh tiga riburupiah) hasil permainan judi dadu kopyok ;Menimbang, bahwa dari uraian fakta tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapatbahwa ada permainan dadu kopyok di belakang rumah terdakwa yang digelar olehterdakwa sendiri
    kopyok dan terhadap permainanjudi dadu kopyok tersebut terdakwa memperoleh keuntungan dan terdakwa mengetahuibila permainan tersebut tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang dilarang dilakukanakan tetapi terdakwa tetap melakukan permainan judi dadu kopyok tersebut maka MajelisHakim berpendapat unsur kesengajaan telah ada pada perbuatan terdakwa tersebut ;Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut diatas dengan terpenuhinyakesengajaan untuk memberi kesempatan main judi kepada umum sedangkan
Register : 16-05-2016 — Putus : 29-06-2016 — Upload : 11-07-2016
Putusan PN KENDAL Nomor 76/Pid.B/2016/PN Kdl
Tanggal 29 Juni 2016 — 1.MUHAMMAD SAIDI USUPBin SUMANTO 2.SETYO UTOMO BIN PARTONO 3.JOKO SAPTONO Bin RAKIMIN 4.SURYADI Bin JAMAL
293
  • Kendal ;e Bahwa Bandar dari judi dadu kopyok tersebut adalah ALI (belumtertangkap) sedangkan terdakwa, Setyo Utomo, Joko Saptono danSuryadi tersebut sebagai pemasang judi dadu kopyok ;e Bahwa Terdakwa pasang judi dadu kopyok tersebut sebesar Rp.10.000, kadang juga Rp. 20.000, jadi tidak pasti ;Bahwa Terdakwa tidak melakukan perlawanan pada saat ditangkap ;Bahwa permainan Judi Dadu kopyok berjalan sekitar 1 bulanansedangkan terdakwa ikut main dadu kopyok tersebut sebanyak 4 kali;Bahwa dalam perjudian
    Kendal ;e Bahwa Bandar dari judi dadu kopyok tersebut adalah ALI (belumtertangkap) sedangkan terdakwa, Setyo Utomo, Joko Saptono danSuryadi tersebut sebagai pemasang judi dadu kopyok ;e Bahwa Terdakwa pasang judi dadu kopyok tersebut sebesar Rp.10.000, kadang juga Rp. 20.000, jadi tidak pasti ;Bahwa Terdakwa tidak melakukan perlawanan pada saat ditangkap ;Bahwa permainan judi dadu kopyok berjalan sekitar 1 bulanansedangkan terdakwa ikut main dadu kopyok tersebut sebanyak 4 kali;Bahwa dalam perjudian
    Kendal ;Bahwa Bandar dari judi dadu kopyok tersebut adalah ALI (belumtertangkap) sedangkan terdakwa, Setyo Utomo, Joko Saptono danSuryadi tersebut sebagai pemasang judi dadu kopyok ;Bahwa Terdakwa pasang judi dadu kopyok tersebut sebesar Rp.10.000, kadang juga Rp. 20.000, jadi tidak pasti ;Bahwa Terdakwa tidak melakukan perlawanan pada saat ditangkap ;Bahwa permainan Judi Dadu kopyok berjalan sekitar 1 bulanansedangkan terdakwa ikut main dadu kopyok tersebut sebanyak 4 kali;Bahwa dalam perjudian
    Boja, Kab.Kendal ;Bahwa Bandar dari judi dadu kopyok tersebut adalah ALI (belumtertangkap) sedangkan terdakwa, Setyo Utomo, Joko Saptono danSuryadi tersebut sebagai pemasang judi dadu kopyok ;Bahwa Terdakwa pasang judi dadu kopyok tersebut sebesar Rp.10.000, kadang juga Rp. 20.000, jadi tidak pasti ;Bahwa Terdakwa tidak melakukan perlawanan pada saat ditangkap ;Bahwa permainan Judi Dadu kopyok berjalan sekitar 1 bulanansedangkan terdakwa ikut main dadu kopyok tersebut sebanyak 4 kali;Bahwa dalam
    ALI (belum tertangkap)dan untuk tempat main judi dadu kopyok tersebut sudah ada selama 1(satu) bulan lamanya karena permainan judi dadu kopyok tersebutmainnya hanya 1 (satu) minggu sekali ;Bahwa dalam permainan judi Dadu kopyok tersebut terdakwa MUHAMAD SAIDI USUP Bin SUMANTO, terdakwa II SETYO UTOMOBin PARTONO, terdakwa III JOKO SAPTONO Bin RAKIMAN, terdakwaIV SURYADI Bin (Alm) JAMAL berperan sebagai pemasang, sedangkanyang menjadi bandar dadu kopyok tersebut ada 1 (satu ) orang bernamaSdr.
Register : 08-05-2019 — Putus : 25-06-2019 — Upload : 26-06-2019
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 79/Pid.B/2019/PN Unr
Tanggal 25 Juni 2019 — Penuntut Umum:
Achmad Afriansyah, S.H
Terdakwa:
Suharto Alias Tompel Bin Sukirno
714
  • taruhan uang yang datang dan pergi sekitar 15 20orang;Bahwa cara Terdakwa melakukan permainan dadu kopyok tersebut,yaitu mulanya Terdakwa sebagai bandar duduk bersila di lantai denganmembuka permainan dadu kopyok.
    ;Bahwa pada permainan dadu kopyok tersebut, Terdakwa berperansebagai bandar, sedangkan saksi berperan sebagai pemain/pemasangtaruhan uang;Bahwa pada saat permainan dadu kopyok tersebut berlangsung,pemain/pemasang taruhan uang yang datang dan pergi sekitar 15 20orang;Bahwa cara Terdakwa melakukan permainan dadu kopyok tersebut,yaitu mulanya Terdakwa sebagai bandar duduk bersila di lantai denganmembuka permainan dadu kopyok.
    ,pemain/pemasang taruhan uang yang datang dan pergi sekitar 15 20orang;Bahwa cara Terdakwa melakukan permainan dadu kopyok tersebut,yaitu mulanya Terdakwa sebagai bandar duduk bersila di lantai denganmembuka permainan dadu kopyok.
    tersebut, Terdakwa berperansebagai bandar, sedangkan 3 (tiga) orang lainnya berperan sebagaipemain/pemasang taruhan uang; Bahwa pada saat permainan dadu kopyok tersebut berlangsung,pemain/pemasang taruhan uang yang datang dan pergi sekitar 15 20orang; Bahwa cara Terdakwa melakukan permainan dadu kopyok tersebut,yaitu mulanya Terdakwa sebagai bandar duduk bersila di lantai denganHalaman 13 dari 25 Putusan Nomor 79/Pid.B/2019/PN Unrmembuka permainan dadu kopyok.
    Sutikno bin Iman Terimo, dan saksi Suwarno binWaluyo, berperan sebagai pemain/pemasang taruhan uang; Bahwa pada saat permainan dadu kopyok tersebut berlangsung,pemain/pemasang taruhan uang yang datang dan pergi sekitar 15 20orang; Bahwa cara Terdakwa melakukan permainan dadu kopyok tersebut,yaitu mulanya Terdakwa sebagai bandar duduk bersila di lantai denganmembuka permainan dadu kopyok.
Register : 21-03-2013 — Putus : 14-11-2012 — Upload : 21-03-2013
Putusan PN BOYOLALI Nomor 260/Pid.B/2012/PN.Bi
Tanggal 14 Nopember 2012 — - ALEX SUGIYANTO Als ALEX Bin MIDI MARTO PAWIRO
204
  • Menyatakan barang bukti berupa :e Seperangkat alat judi dadu kopyok dirampasuntuk dimusnahkan ;e Uang tunai sebesar Rp. 522.000, (lima ratusdua puluh dua ribu rupiah) dirampas untukNegara ;4.
    kopyok dengan taruhansejumlah uang ;= Bahwa, awalnya Terdakwa mempunyai niat untukmenyelenggarakan perjudian jenis dadu kopyok, kemudianTerdakwa membeli alat judi dadu kopyok di Pasar Legi denganharga Rp. 25.000, (dua puluh lima ribu rupiah) berupa 3 buahdadu, lepek terbuat dari kayu dan tutupnya dari tempurungsedangkan gelaranya Terdakwa bikin sendiri dan sebagai modalawal Terdakwa menyiapkan uang sebesar Rp. 600.000, (enamratus ribu rupiah) lalu Terdakwa memilih tempat untuk bermainjudi tersebut
    yang diadakan olehTerdakwa memang diperuntukkan untuk umum dalam tempatPage 9 of 2210yang terbuka dan mudah dikunjungi oleh umum serta tidak adasyarat bagi pemasangnya untuk memasang judi dadu kopyok ;= Bahwa, uang yang dipertaruhkan dalam perjudian tersebutmulai dari Rp. 5.000, (lima ribu rupiah) sampai dengan Rp.100.000, (seratus ribu rupiah) dan dalam melakukan perjudiantersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang ;= Bahwa, permainan judi dadu kopyok tersebut tidak dapatdipastikan kemenangannya
    dengan taruhansejumlah uang ;Bahwa benar, awalnya Terdakwa mempunyai niat untukmenyelenggarakan perjudian jenis dadu kopyok, kemudianTerdakwa membeli alat judi dadu kopyok di Pasar Legi denganharga Rp. 25.000, (dua puluh lima ribu rupiah) berupa 3 buahdadu, lepek terbuat dari kayu dan tutupnya dari tempurungsedangkan gelaranya Terdakwa bikin sendiri dan sebagai modalawal Terdakwa menyiapkan uang sebesar Rp. 600.000, (enamratus ribu rupiah) lalu Terdakwa memilih tempat untuk bermainjudi tersebut
    yang diadakan olehTerdakwa memang diperuntukkan untuk umum dalam tempatyang terbuka dan mudah dikunjungi oleh umum serta tidak adasyarat bagi pemasangnya untuk memasang judi dadu kopyok ;= Bahwa benar, uang yang dipertaruhkan dalam perjudiantersebut mulai dari Rp. 5.000, (lima ribu rupiah) sampaidengan Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) dan dalammelakukan perjudian tersebut tidak ada ijin dari pihak yangberwenang ;= Bahwa benar, permainan judi dadu kopyok tersebut tidak dapatdipastikan kemenangannya
Register : 11-03-2014 — Putus : 22-04-2014 — Upload : 24-04-2014
Putusan PN REMBANG Nomor 09/Pid.B/2014/PN Rbg
Tanggal 22 April 2014 — WASIMAN als MAN TONGOK bin SARMO;
3210
  • penombok cocokdengan angka dadu warna putih maka penombok dapat satu kali lipat dari uangtaruhannya dan kalau cocok dengan angka dadu warna merah maka penombokdapat lima kali lipat dari uang taruhannya dan kalau tidak cocok uang penombokmenjadi milik bandar;Bahwa permainan dadu kopyok menggunakan taruhan uang tersebut dimulaisekira pukul 16.00 wib hingga pukul 18.30 wib;Bahwa Pos Kamling berlokasi dipinggir jalan desa dan terlihat oleh umum;Bahwa permainan dadu kopyok menggunakan taruhan uang tersebut
    SURAT (DPO);Bahwa dari permainan dadu kopyok tersebut, terdakwa mendapat uang sekiraRp.50.000, hingga Rp.70.000, namun terkadang tidak dapat uang;Bahwa permainan dadu kopyok menggunakan taruhan uang bersifat untunguntungan dari keluarnya mata dadu dan terdakwa tidak memiliki iinmengadakan permainan tersebut;Bahwa tujuan terdakwa ikut dalam permainan dadu kopyok menggunakantaruhan uang untuk mencari keuntungan yang akan dipergunakan untukkebutuhan seharihar1;Bahwa barang bukti berupa peralatan bermain
    dadu kopyok merupakan miliksdr.SURAT (DPO);Bahwa barang bukti uang sejumlah Rp.1.100.000, (satu juta seratus ribu rupiah)merupakan uang hasil penombok dan termasuk didalamnya terdapat uang modalterdakwa untuk permainan dadu kopyok;Bahwa terdakwa seharihari bekerja sebagai kusir dokar;Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya;Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa tidak mengajukan saksi yangmenguntungkan baginya;Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan barang buktiberupa : (satu) dompet
    SURAT (DPO);Bahwa dari permainan dadu kopyok tersebut, terdakwa mendapat uang sekiraRp.50.000, hingga Rp.70.000, namun terkadang tidak dapat uang;Bahwa permainan dadu kopyok menggunakan taruhan uang bersifat untunguntungan dari keluarnya mata dadu dan terdakwa tidak memiliki ijinmengadakan permainan tersebut;Bahwa tujuan terdakwa ikut dalam permainan dadu kopyok menggunakantaruhan uang untuk mencari keuntungan yang akan dipergunakan untukkebutuhan seharihar1;Bahwa barang bukti berupa peralatan bermain
    dadu kopyok merupakan miliksdr.SURAT (DPO);Bahwa barang bukti uang sejumlah Rp.1.100.000, (satu juta seratus ribu rupiah)merupakan uang hasil penombok dan termasuk didalamnya terdapat uang modalterdakwa untuk permainan dadu kopyok;Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan terdakwa bersalah atau tidakmelakukan perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan dalam surat dakwaan,maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan apakah perbuatanperbuatan terdakwasebagaimana yang terungkap didalam faktafakta hukum
Putus : 31-03-2015 — Upload : 21-04-2015
Putusan PN KABUPATEN TEGAL DI SLAWI Nomor 34/Pid.B/2015/PN.Slw.
Tanggal 31 Maret 2015 — KASNADI Bin DAKLAN
204
  • (dalam berkas terpisah)yang sedang bermain judi jenis kopyok (Judi dengan menggunakan dadu)dengan taruhan uang, sedangkan sdr.
    Slw.Bahwa untuk menentukan pemenang permainan dadu kopyok hanya berdasarkanuntunguntungan saja.Bahwa permainan dadu kopyok yang dilakukan oleh Terdakwa, saksi Suyo, Sdr.Bambang (DPO), Sdr. Wartono (DPO), Sdr. Peri (DPO) disaksikan olehmasyarakat sekitar.Bahwa permainan dadu kopyok yang dilakukan oleh Terdakwa, saksi Suyo, Sdr.Bambang (DPO), Sdr. Wartono (DPO), Sdr.
    hanya berdasarkanuntunguntungan saja.Bahwa permainan dadu kopyok yang dilakukan oleh Terdakwa, saksi Suyo, Sdr.Bambang (DPO), Sdr.
    Sehingga oleh karenanya permainan dadu kopyok ini menurut Majelistermasuk dalam permainan judi.Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, bahwa Terdakwamenjadi Bandar dalam permainan judi dadu kopyok dengan pemasangnya yaitu saksiSuyo, Sdr. Bambang (DPO), Sdr. Wartono (DPO), Sdr.
Register : 02-01-2013 — Putus : 07-02-2013 — Upload : 06-05-2013
Putusan PN PONOROGO Nomor 04 / Pid. B / 2013 / PN. PO
Tanggal 7 Februari 2013 — KUSDI Alias TEMBEL Bin DUGEL
203
  • ;e Bahwa setelah mendapat informasi kemudian melakukan pengecekan pada hariRabu tanggal 31 Oktober 2012 sekira pukul 00.15 Wib, di Dukuh, Benthong DesaSemanding, Kecamatan Kauman Kabupaten Ponorogo, kemudian melakukanpenangkapan terhadap terdakwa yang melakukan judi kopyok;e Bahwa terdakwa perannya sebagai bandar perjudian dadu kopyok tersebut; Bahwa pada saat itu saksi menanyakan kepada terdakwa dan mengatakan tidakmempuntai ijin mengadakan judi jenis kopyok;e Bahwa saksi kemudian membawa terdakwa
    terdakwa sebagai bandar judi dadu kopyok; Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 31 Oktober 2012 sekira pukul 00.15Wib, di Dukuh, Benthong Desa Semanding, Kecamatan Kauman Kabupaten Ponorogo,kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang melakukan judi kopyok;e Bahwa terdakwa perannya sebagai bandar perjudian dadu kopyok tersebut;e Bahwa cara melakukan perjudian kopyok diawali terdakwa sebagai Bandar bersamapenombok berkumpul dalam satu arena selanjutnya beberan yang di dalamnya
    ;Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 31 Oktober 2012 sekira pukul 00.15Wib, di Dukuh, Benthong Desa Semanding, Kecamatan Kauman Kabupaten Ponorogo,kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang melakukan judi kopyok;Bahwa terdakwa perannya sebagai bandar perjudian dadu kopyok tersebut;Bahwa cara melakukan perjudian kopyok diawali terdakwa sebagai Bandar bersamapenombok berkumpul dalam satu arena selanjutnya beberan yang di dalamnya bertulisanangka, gambar, tulisan BESAR / Kecil
    mengetahui bahwa untuk menjadibandar judi kopyok harus mempunyai izin dari pihak berwenang akan tetapi Terdakwa walaupuntidak mempunyai izin Terdakwa tetap saja melakukan judi jenis kopyok tersebut maka dengandemikian perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur Tanpa mendapatkan izin;Ad .b.
    tanpa izindari pihak berwenang;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta fakta yang terungkap di persidangan pada hariRabu tanggal 31 Oktober 2012 sekira pukul 00.15 Wib, di Dukuh, Benthong Desa Semanding,Kecamatan Kauman Kabupaten Ponorogo, kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwayang melakukan judi kopyok;Bahwa terdakwa perannya sebagai bandar perjudian dadu kopyok tersebut dan caramelakukan perjudian kopyok diawali terdakwa sebagai Bandar bersama penombok berkumpuldalam satu arena selanjutnya
Register : 16-12-2013 — Putus : 30-12-2013 — Upload : 31-10-2014
Putusan PN PONOROGO Nomor 400 / PID. B / 2013 / PN. PO.
Tanggal 30 Desember 2013 — JEMIRIN Alias KEMPONG bin JEMIRAN
423
  • Ngemplak adaperjudian dadu kopyok, dan ketika dilakukan pemeriksaan, ternyatainformasi tersebut benar, mereka melihat terdakwa sedang melakukanperjudian dadu kopyok sebagai Bandar, sehingga saat itu juga dilakukanpenangkapan dan pengamanan barang bukti berupa 3 buah mata dadu, 1buah tatakan, 1 buah tempurung kelapa, 2 lembar beberan, uang tunai Rp.350.000,00. Ketika ditanyakan kepada terdakwa mengenai ijin perjudiantersebut, ternyata terdakwa tidak dapat menunjukkannya.
    KHODORI telah melakukanpenangkapan terhadap terdakwa karena melakukan permainandadu= kopyok dengan menggunakan taruhan uang =; e Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2013 sekitarjam 23.00 WIB saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwadi rumah BOIRAN yang sedang ada acara Jagong Manten, adapermainan dadu kopyok ; e Bahwa setelah menerima informasi tersebut saksi bersamadengan saksi M.
    KHODORI menuju ke lokasi untuk melakukanpenyelidikan, dan ternyata benar, saksi mendapati terdakwasedang melakukan permainan dadu kopyok dengan menggunakan taruhan uang ; e Bahwa selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwadan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) buah mata dadu, 1(satu) buah tatakan, 1 (satu) buah tempurung kelapa, 2 (dua) lembarbeberan, dan uang tunai Rp. 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ; e Bahwa dalam permainan dadu kopyok tersebut terdakwabertindak selaku
    KHODORI karenamelakukan permainan dadu kopyok dengan menggunakan taruhan uang ;Menimbang, bahwa penangkapan terdakwa tersebut berawaldari adanya dari informasi dari masyarakat kepada pihak Kepolisianbahwa di rumah BOIRAN yang sedang ada acara hajatan pengantin yangterletak di Dukuh Ngemplak, Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo, KabupatenPonorogo, ada orang yang melakukan permainan dadu kopyok denganmenggunakan taruhan uang.
    Selanjutnya saksi HARIONO dan saksi M.KHODORI melakukan penyelidikan dan ternyata benar, para saksimelihat terdakwa sedang melakukan permainan dadu kopyok dengan menggunakan taruhan uang ;Menimbang, bahwa dalam permainan dadu kopyok tersebutterdakwa bertindak selaku bandar yang memimpin jalannya perjudiandiantara penombok dengan cara menggoyang dadu (mengopyok dadu)yang diletakkan di dalam tatakan dan ditutup menggunakan tempurung kelapa ; Bahwa cara bermain dadu kopyok dengan menggunakan taruhan
Putus : 19-04-2012 — Upload : 07-08-2012
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 214/Pid.B/2012/PN-SIM
Tanggal 19 April 2012 — DARTO PARULIAN SINAGA, Dkk
236
  • Terdakwa Tamsar Tambun Saribu (dalam berkas perkarapenuntutan terpisah) perannya adalah sebagai orang yang menyediakan tempatdiselenggarakannya permainan judi dadu kopyok tersebut yaitu tempat berupa kedai kopimilik terdakwa Tamsar Tambun Saribu yang terletak di Simpang Hinalang NagoriHinalang Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun, 2.Terdakwa Edi Makmur Lingga(dalam berkas berkara penuntutan terpisah) perannya adalah sebagai Bandar dalampermainan judi jenis dadu kopyok tersebut, 3.
    Lingga adamenanamkan modal berupa uang kepada Ammin Tondang untuk menjadi Bandar dalampermainan judi dadu kopyok tgersebut, sementara dalam hal menyediakan tempat untukmenyelenggarakan permainan judi dadu kopyok tersebut, terdakwa Tamsar Tambun Saribuselaku pemilik kedai kopi ada menerima uang dari Bandar bemama Ammin Tondangdimana uang tersebut diberikan Ammin Tondang kepada terdakwa Tamsar Tambun Saribupada saat selesai permainan judi dadu kopyok, yang mana uang tersebut sering disebutsebagai
    ribu rupiah), padahal terdakwa Tamsar Tambun Saribu dan kawankawan tidak ada memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menyelenggarakanpermainan judi jenis dadu kopyok tersebut, dan kedai kopi terdakwa Tamsar TambunSaribu tempat diselenggarakannya permainan judi jenis dadu kopyok tersebut adalahmerupakan tempat umum yang dapat dimasuki dan dilihat oleh masyarakat umumsedangkan permainan judi jenis dadu kopyok tersebut dimainkan hanya berdasarkanprinsip untunguntungan atau tebaktebakan saja
Register : 13-10-2016 — Putus : 16-11-2016 — Upload : 27-12-2016
Putusan PN PATI Nomor - 216/Pid.B/2016/PN Pti
Tanggal 16 Nopember 2016 — -YANTO alias NAN bin SADANI
628
  • ., dan saksi SUTIKNO bin SUKAWI melakukan penangkapanterhadap terdakwa, saksi JAYEN bin JASWADI dan saksi WAWANINDARTO alias BRUNO bin SARDI karena melakukan permainan judidadu kopyok ; Bahwa penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakatyang diterima Polres Pati bahwa di Dukuh Randu Desa Kutoharjo adapermainan judi dadu kopyok yang meresahkan masyarakat sekitar ; Bahwa setelah menerima informasi tersebut, tim dari Polres Patimelakukan penyelidikan dan diketahui bahwa benar ada permainan
    judidadu kopyok dengan taruhan uang di sebuah warung kopi yang terletakdi Dukuh Randu Kecamatan Pati Kabupaten Pati sehingga saksibersama tim dari Polres pati langsung melakukan penangkapan ; Halaman 5 dari 24 Putusan Nomor 216/Pid.B/2016/PN Pti.Bahwa pada saat saksi bersama tim dari Polres Pati sampai di warungkopi milik terdakwa yang terletak di Dukuh Randu Desa KutoharjoKecamatan Pati Kabupaten Pati, ada 3 (tiga) orang sedang melakukanpermainan judi dadu kopyok dengan taruhan uang dan langsung
    ; Bahwa pada saat saksi bersama tim dari Polres Pati sampai di warungkopi milik terdakwa yang terletak di Dukuh Randu Desa KutoharjoHalaman 7 dari 24 Putusan Nomor 216/Pid.B/2016/PN Pti.Kecamatan Pati Kabupaten Pati, ada 3 (tiga) orang sedang melakukanpermainan judi dadu kopyok dengan taruhan uang dan langsung dilakukan penangkapan ; Bahwa saat dilakukan penangkapan terdakwa bersama saksi JAYENbin JASWADI dan saksi WAWAN INDARTO alias BRUNO bin SARDIsedang melakukan permainan judi dadu kopyok dengan
    karena tidak semua pemain/penombok/pemasangakan mendapatkan kemenangan melainkan hanyapemain/penombok/pemasang yang tebakannya sesuai dengan angkamata dadu yang keluar saja yang akan memperoleh kemenangan ; Bahwa saksi baru sekali melakukan permainan judi dadu kopyok karenaawalnya saksi datang ke warung milik terdakwa bermaksud minum kopikemudian iseng ikut main judi dadu kopyok dimana saat itu saksimengalami kekalahan sejumlah Rp. 5.000, (lima ribu rupiah) karenaawalnya saksi membawa modal uang
    Bahwa terdakwa biasanya melakukan permainan judi dadu kopyok mulaipukul 21.30 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB dimana saat dilakukanpenangkapan terdakwa baru melakukan permainan judi dadu kopyoksebanyak 5 (lima) kali kopyokan dan permainan baru dimulai sekitar 30 (tiga puluh) menit ; Bahwa besarnya uang taruhan dalam permainan dadu kopyok tersebuttelah disepakati paling kecil sebesar Rp. 1.000, (seriou rupiah) ; Bahwa pekerjaan pokok terdakwa seharihari adalah membuka warung dansebagai buruh tani
Register : 23-03-2021 — Putus : 27-04-2021 — Upload : 23-08-2021
Putusan PN PONOROGO Nomor 63/Pid.B/2021/PN Png
Tanggal 27 April 2021 — Penuntut Umum:
TARTILAH RESTU HIDAYATI, SH.
Terdakwa:
1.SLAMET BIN SAIMIN
2.KARNU BIN MARIJO
454
  • tersebut tidak diperlukankeahlian khusus; Bahwa dalam perjudian jenis dadu kopyok tersebut, tidak dapat diketahuldengan pasti angkaangka yang akan keluar, karena permainan juditersebut bersifat untunguntungan; Bahwa peralatan yang digunakan oleh terdakwa Slamet Bin Saimin danterdakwa Karnu Bin Marijo tersebut dalam melakukan perjudian jenisdadu kopyok tersebut adalah menggunakan : 1 (satu) buah tempurungterbuat dari batok kelapa, 1 (Satu) buah tatakan dari kayu 3 (tiga) buahdadu, 1 (satu) lembar
    orang yang melakukan perjudian jenis dadu kopyoktersebut saksi tidak tahu tetapi lebih dari 10 orang; Bahwa yang menjadi bandar dalam perjudian jenis dadu kopyok tersebutadalah terdakwa Slamet Bin Saimin; Bahwa perjudian jenis dadu kopyok tersebut juga ada yang menjadi kasiryaitu terdakwa Karnu Bin Marijo; Bahwa para terdakwa bermain judi dadu kopyok tersebut tidak memilikiin dari pihak yang berwewenang, sehingga akhirnya para terdakwadiilbawa ke Polsek Sampung untuk mempertanggung jawabkanperbuatannya
    tersebut apabila menang akan mendapatkankeuntungan dari bandar berupa uang;Bahwa terdakwa saat ditangkap perjudian baru mulai sekitar 1 jam;Bahwa sifat permainan judi jenis dadu kopyok yang dilakukan oleh paraterdakwa adalah bersifat untunguntungan;Bahwa judi dadu kopyok yang dilakukan oleh para Terdakwa tidakmempunyai ijin dari pihak yang berwenang.Bahwa permainan judi dadu kopyok akan digunakan terdakwa mencukupikebutuhan keluarga;Bahwa terdakwa tidak mempunyai jjin untuk melakukan kegiatanperjudian
    yang dilakukan oleh paraterdakwa adalah bersifat untunguntungan;Bahwa terdakwa baru bisa bermain dadu kopyok sekitar 2 minggu yanglalu;Bahwa judi dadu kopyok yang dilakukan oleh para Terdakwa tidakmempunyai ijin dari pihak yang berwenang;Bahwa permainan judi dadu kopyok akan digunakan terdakwa mencukupikebutuhan keluarga;halaman 12 dari 22 putusan Nomor 63/Pid.B/2021/PN Png.
    perjudian dadu kopyok terdakwa Slametsebagai Bandar tersebut juga di bantu oleh orang lain yang bertindaksebagai kasir yaitu terdakwa Karnu yang tugas dan tanggungnya sebagaikasir dalam perjudian dadu kopyok tersebut adalah mengelola uangperjudian, yang mana Para Terdakwa memainkan dadu kopyok in casudengan cara membayar penombok yang tombokannya keluar danmengambil uang penombok;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut maka perbuatanPara Terdakwa yang memainkan dadu kopyok dilakukan denganhalaman
Register : 15-06-2015 — Putus : 03-09-2015 — Upload : 28-09-2015
Putusan PN PATI Nomor - 91/Pid.B/2015/PN Pti
Tanggal 3 September 2015 — - BUDI NURYADI als. PAK GURU bin SUKARDI DKK
555
  • TELO bin NGADIYO dan DWIPRAMANA karena melakukan permainan judi dadu kopyok dengantaruaN UNG j aW=9== neem en eree Bahwa penangkapan' tersebut berdasarkan informasi darimasyarakat bahwa di Dk. Muktisari Ds. Muktiharjo KecamatanMargorejo Kabupaten Pati ada permainan judi dadu kopyok dengantaruhan uang yang meresahkan masyarakat sekitar ; Bahwa saat dilakukan penangkapan, para terdakwa bersama saksiPARDI als.
    TELO bin NGADIYO dan DWI PRAMANA sedangmelakukan permainan dadu kopyok dengan taruhan uang dimanapara terdakwa dan DWI PRAMANA masingmasing berperansebagai penombok/pemasang sedangkan saksi PARDI als.
    DUL MIE binSARPAN tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang untukmelakukan permainan judi dadu kopyok dengan taruhan uang danuntuk dapat memenangkan permainan dadu kopyok tersebutbergantung pada untunguntungan ; Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlinatkan didepan persidangan adalah barang bukti yang disita dari terdakwa ; 2. Terdakwa Il. SUDIMAN als.
    PAK GURUbin SUKARDI tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenanguntuk melakukan permainan judi dadu kopyok dengan taruhan uangdan untuk dapat memenangkan permainan dadu kopyok tersebutbergantung pada untunguntungan ; e Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan adalah barang bukti yang disita dari terdakwa I.BUDI NURYADI als.
    TELO bin NGADIYO dan DWIPRAMANA ditangkap oleh Anggota Polres Pati diantaranya saksiMASKUB, saksi HARYANTO, S.E. dan saksi MOHAMMAD JAIZkarena melakukan permainan judi dadu kopyok dengan taruhanBahwa benar saat dilakukan penangkapan, para terdakwa bersamasaksi PARDI als. TELO bin NGADIYO dan DWI PRAMANA sedangmelakukan permainan dadu kopyok dengan taruhan uang dimanasaksi PARDI als.
Putus : 24-03-2009 — Upload : 21-11-2011
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 13/Pid.B/2009/PN.SKH
Tanggal 24 Maret 2009 — AGUS SUPRIYANTO alias SUMBRING bin SAMIDI
194
  • untung untungan ;Bahwa permainan dadu kopyok tersebut tidak ada ijin dariyang berwenang ;.
    tersebutdiselenggarakan di sebuah teras di rumah saksi12Hardiyanto yang sedang mempunyai hajatan mantu, terletakdipinggir jalan umum dan dengan mudah dapat dikunjungiorang ;Bahwa saksi jualan telur dan rokok di dekat arenaperjudian dadu kopyok tersebut ;Bahwa sifat dari permainan judi dadu kopyok tersebutadalah untung untungan;Bahwa permainan dadu kopyok tersebut tidak ada ijin dariyang berwenang ;.
    tersebutdiselenggarakan di sebuah teras di rumah saksi13Hardiyanto yang sedang mempunyai hajatan mantu, terletakdipinggir jalan umum dan dengan mudah dapat dikunjungiorang ;Bahwa sifat dari permainan judi dadu kopyok tersebutadalah untung untungan;Bahwa permainan dadu kopyok tersebut tidak ada ijin dariyang berwenang ;.
    REJO MARSONO bin WAGTYO;Bahwa pada hari Selasa, tanggal 2 Desember 2008 sekitarjam 21.00 wib di Dk.Geneng RT. 02 / II, Desa Ngombaan,Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, saksimenyelenggarakan judi dadu kopyok ;Bahwa dalam permainan judi dadu kopyok tersebut saksisebagai bandarnya sedangkan Terdakwa sebagai pemasangnyaBahwa sekitar jam 22.30 wib.
    Marsono sebagai penyelenggarakandan bandarnya ;Bahwa dalam permainan judi dadu kopyok tersebut saksiRejo Marsono sebagai bandarnya sedangkan Terdakwasebagai pemasangnya ;Bahwa sekitar jam 22.30 wib.