Ditemukan 255 data
9 — 8
Rbg.permohonan Pemohon dan Pemohon II patut digugurkan,;Menimbang, bahwa oleh karena perkara a quo masuk dalam bidangperkawinan, maka berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, jo Pasal 12 ayat (7) Perma Nomor 1 Tahun2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri danPengadilan Agama/ Mahkamah Syariah dalam rangka penerbiatan
11 — 9
Rbg.permohonan Pemohon dan Pemohon II patut digugurkan,;Menimbang, bahwa oleh karena perkara a quo masuk dalam bidangperkawinan, maka berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, jo Pasal 12 ayat (7) Perma Nomor 1 Tahun2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri danPengadilan Agama/ Mahkamah Syariah dalam rangka penerbiatan
20 — 19
Pemohontidak bersungguh sunguh dalam berperkara, berdasarkan ketentuan Pasal 148Rbg. permohonan Para Pemohon patut digugurkan;Menimbang bahwa sesuai ketentuan pasal 89 (1) Undangundang No. 7tanun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undangundang No. 3 tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undangundang .nomor 50 tahun 2009, jo Pasal 12 ayat (7) Perma Nomor 1 Tahun 2015.tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan PengadilanAgama/ mahkamah Syari'ah dalam rangka penerbiatan
13 — 12
Rbg.permohonan Pemohon dan Pemohon II patut digugurkan,;Menimbang, bahwa oleh karena perkara a quo masuk dalam bidangperkawinan, maka berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, jo Pasal 12 ayat (7) Perma Nomor 1 Tahun2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri danPengadilan Agama/ Mahkamah Syariah dalam rangka penerbiatan
11 — 7
Rbg.permohonan Pemohon dan Pemohon II patut digugurkan,;Menimbang, bahwa oleh karena perkara a quo masuk dalam bidangperkawinan, maka berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, jo Pasal 12 ayat (7) Perma Nomor 1 Tahun2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri danPengadilan Agama/ Mahkamah Syari'ah dalam rangka penerbiatan
15 — 11
148 Rbg.permohonan Pemohon dan Pemohon II patut digugurkan;Menimbang, bahwa oleh karena perkara a quo masuk dalam bidangperkawinan, maka berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, jo Pasal 12 ayat (7) Perma Nomor 1 Tahun2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri danPengadilan Agama/ Mahkamah Syariah dalam rangka penerbiatan
14 — 9
Rbg.permohonan Pemohon dan Pemohon II patut digugurkan,;Menimbang, bahwa oleh karena perkara a quo masuk dalam bidangperkawinan, maka berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, jo Pasal 12 ayat (7) Perma Nomor 1 Tahun2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri danPengadilan Agama/ Mahkamah Syariah dalam rangka penerbiatan
21 — 14
148 Rbg.permohonan Pemohon dan Pemohon II patut digugurkan;Menimbang, bahwa oleh karena perkara a quo masuk dalambidangperkawinan, maka berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, jo Pasal 12 ayat (7) Perma Nomor 1 Tahun2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri danPengadilan Agama/ Mahkamah Syariah dalam rangka penerbiatan
16 — 10
148 Rbg.permohonan Pemohon dan Pemohon II patut digugurkan;Menimbang, bahwa oleh karena perkara a quo masuk dalambidangperkawinan, maka berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, jo Pasal 12 ayat (7) Perma Nomor 1 Tahun2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri danPengadilan Agama/ Mahkamah Syariah dalam rangka penerbiatan
10 — 9
148 Rbg.permohonan Pemohon dan Pemohon II patut digugurkan;Menimbang, bahwa oleh karena perkara a quo masuk dalambidangperkawinan, maka berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, jo Pasal 12 ayat (7) Perma Nomor 1 Tahun2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri danPengadilan Agama/ Mahkamah Syariah dalam rangka penerbiatan
10 — 10
Rbg.permohonan Pemohon dan Pemohon II patut digugurkan,;Menimbang, bahwa oleh karena perkara a quo masuk dalam bidangperkawinan, maka berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, jo Pasal 12 ayat (7) Perma Nomor 1 Tahun2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri danPengadilan Agama/ Mahkamah Syariah dalam rangka penerbiatan
12 — 7
148 Rbg.permohonan Pemohon dan Pemohon II patut digugurkan;Menimbang, bahwa oleh karena perkara a quo masuk dalambidangperkawinan, maka berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, jo Pasal 12 ayat (7) Perma Nomor 1 Tahun2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri danPengadilan Agama/ Mahkamah Syariah dalam rangka penerbiatan
11 — 8
Rbg.permohonan Pemohon dan Pemohon II patut digugurkan,;Menimbang, bahwa oleh karena perkara a quo masuk dalam bidangperkawinan, maka berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, jo Pasal 12 ayat (7) Perma Nomor 1 Tahun2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri danPengadilan Agama/ Mahkamah Syariah dalam rangka penerbiatan
11 — 10
Rbg.permohonan Pemohon dan Pemohon II patut digugurkan,;Menimbang, bahwa oleh karena perkara a quo masuk dalam bidangperkawinan, maka berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, jo Pasal 12 ayat (7) Perma Nomor 1 Tahun2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri danPengadilan Agama/ Mahkamah Syariah dalam rangka penerbiatan
9 — 9
Rbg.permohonan Pemohon dan Pemohon II patut digugurkan,;Menimbang, bahwa oleh karena perkara a quo masuk dalam bidangperkawinan, maka berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, jo Pasal 12 ayat (7) Perma Nomor 1 Tahun2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri danPengadilan Agama/ Mahkamah Syariah dalam rangka penerbiatan
11 — 7
148 Rbg.permohonan Pemohon dan Pemohon II patut digugurkan;Menimbang, bahwa oleh karena perkara a quo masuk dalambidangperkawinan, maka berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, jo Pasal 12 ayat (7) Perma Nomor 1 Tahun2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri danPengadilan Agama/ Mahkamah Syariah dalam rangka penerbiatan
16 — 10
148 Rbg.permohonan Pemohon dan Pemohon II patut digugurkan;Menimbang, bahwa oleh karena perkara a quo masuk dalambidangperkawinan, maka berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, jo Pasal 12 ayat (7) Perma Nomor 1 Tahun2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri danPengadilan Agama/ Mahkamah Syariah dalam rangka penerbiatan
14 — 15
Rbg.permohonan Pemohon dan Pemohon II patut digugurkan,;Menimbang, bahwa oleh karena perkara a quo masuk dalam bidangperkawinan, maka berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, jo Pasal 12 ayat (7) Perma Nomor 1 Tahun2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri danPengadilan Agama/ Mahkamah Syari'ah dalam rangka penerbiatan
12 — 10
Rbg.permohonan Pemohon dan Pemohon II patut digugurkan,;Menimbang, bahwa oleh karena perkara a quo masuk dalam bidangperkawinan, maka berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, jo Pasal 12 ayat (7) Perma Nomor 1 Tahun2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri danPengadilan Agama/ Mahkamah Syariah dalam rangka penerbiatan
18 — 6
148 Rbg.permohonan Pemohon dan Pemohon II patut digugurkan;Menimbang, bahwa oleh karena perkara a quo masuk dalam bidangperkawinan, maka berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, jo Pasal 12 ayat (7) Perma Nomor 1 Tahun2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri danPengadilan Agama/ Mahkamah Syariah dalam rangka penerbiatan