Ditemukan 149 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 22-08-2013 — Upload : 30-04-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 623/Pid.B/2013/PN.Sda.
Tanggal 22 Agustus 2013 — KRISWANTO YUSUF
151
  • Mengenai unsur I : Barang siapa : Menimbang, bahwa unsur barang siapa ditujukan kepada setiap orang sebagaisubjek hukum yang menyandang hak dan kewajiban di dalam hukum = dan dapatdipertanggung jawabkan atas perbuatannya ; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, telah ternyatayang dimaksud dengan barang siapa dalam hal ini adalah para terdakwa, yang beradadalam keadaan sehat rohani dan jasmani, sehingga dapat dipertanggung jawabkan atassetiap perbuatannya dan dengan demikian, unsurI
Putus : 02-03-2011 — Upload : 23-12-2013
Putusan PN SIDOARJO Nomor 144/Pid.B/2011/PN.Sda.
Tanggal 2 Maret 2011 — NOVI SETIAWAN
161
  • hak ;Mengenai unsur I: Barang siapa :Menimbang, bahwa barang siapa ditujukan kepada setiap orang sebagai subjekhukum yang menyandang hak dan kewajiban di dalam hukum dan dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, telah ternyata yangdimaksud dengan barang siapa dalam hal ini adalah para terdakwa, yang berada dalamkeadaan sehat rohani dan jasmani, sehingga dapat dipertanggung jawabkan atas setiapperbuatannya dan dengan demikian, unsurI
Putus : 29-01-2013 — Upload : 09-04-2013
Putusan PN SIDOARJO Nomor 7/Pid.B/2013/Pn.Sda
Tanggal 29 Januari 2013 — ABDUL ROSID
153
  • ;Mengenai unsur I : Barang siapa : Menimbang, bahwa barang siapa ditujukan kepada setiap orang sebagai subjekhukum yang menyandang hak dan kewajiban di dalam hukum dan dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya ; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, telah ternyatayang dimaksud dengan barang siapa dalam hal ini adalah para terdakwa , yang beradadalam keadaan sehat rohani dan jasmani, sehingga dapat dipertanggung jawabkan atassetiap perbuatannya dan dengan demikian, unsurI
Putus : 23-07-2014 — Upload : 12-08-2014
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 209/Pid.B/2014/PN.Tsm
Tanggal 23 Juli 2014 — IRPAN Bin ENGKUS
184
  • pemilik pakan ayam tersebut telah terdapatperdamaian dan Terdakwa membenarkan Surat Pernyataan tentang perdamaian yangdiperlihatkan di persidangan; Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkandakwaan Jaksa Penuntut Umum, yakni : sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 362 KUH.Pidana, yang mempunyai unsurunsur sebagai berikut :1 Barang siapa;2 Mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain;3 Dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan hak; Mengenai unsurI
Putus : 01-08-2011 — Upload : 24-09-2012
Putusan PN SIDOARJO Nomor 543/Pid.B/2011/Pn.Sda
Tanggal 1 Agustus 2011 — SAGIMIN
181
  • : Mengenai unsur I : Barang siapa: Menimbang, bahwa barang siapa ditujukan kepada setiap orang sebagai subjekhukum yang menyandang hak dan kewajiban di dalam hukum dan dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya ; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, telah ternyatayang dimaksud dengan barang siapa dalam hal ini adalah para terdakwa, yang beradadalam keadaan sehat rohani dan jasmani, sehingga dapat dipertanggung jawabkan atassetiap perbuatannya dan dengan demikian, unsurI
Putus : 22-10-2012 — Upload : 26-04-2013
Putusan PN BANGIL Nomor 415/Pid. B/2012/PN Bgl
Tanggal 22 Oktober 2012 — ABDUL ROKIM Bin MATHASIM
213
  • Unsur "Barang siapa ".Yang dhnaksud dengan " Unsuri' Baratig Siapa " disini adalah Seseorang sebagai pelaku tindakpidana, baik ilu seorang lakilaki maupun seorang perempuan sebagai Subjek hukum atas tindakpidana yang dilakukannya dan yang kepadanya dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya.serta tidak ada alasan pemaaf atau alasan pembenar untuk dapat menghapuskan tindak pidanayang telah dilakukannya. dalam pcrkara ini yang diajukaa ke muka persidangan adalah terdakwaABDUL ROKHIM Bin MATHASIM
Putus : 01-08-2013 — Upload : 30-04-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 557/Pid.B/2013/PN.Sda.
Tanggal 1 Agustus 2013 — H A S I M
131
  • Mengenai unsur I : Barang siapa : Menimbang, bahwa unsur barang siapa ditujukan kepada setiap orang sebagaisubjek hukum yang menyandang hak dan kewajiban di dalam hukum = dan dapatdipertanggung jawabkan atas perbuatannya ; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, telah ternyatayang dimaksud dengan barang siapa dalam hal ini adalah para terdakwa, yang beradadalam keadaan sehat rohani dan jasmani, sehingga dapat dipertanggung jawabkan atassetiap perbuatannya dan dengan demikian, unsurI
Putus : 26-06-2012 — Upload : 30-11-2012
Putusan PN SIDOARJO Nomor 359/Pid.B/2012/Pn.Sda
Tanggal 26 Juni 2012 — AMRI HIDAYAT LUBIS
1144
  • ;Mengenai unsur I : Barang siapa : Menimbang, bahwa barang siapa ditujukan kepada setiap orang sebagai subjekhukum yang menyandang hak dan kewajiban di dalam hukum dan dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya ; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, telah ternyatayang dimaksud dengan barang siapa dalam hal ini adalah para terdakwa , yang beradadalam keadaan sehat rohani dan jasmani, sehingga dapat dipertanggung jawabkan atassetiap perbuatannya dan dengan demikian, unsurI
Putus : 11-06-2014 — Upload : 08-09-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 241/Pid.B/2014/PN.Sda
Tanggal 11 Juni 2014 — PORWANTO
243
  • siapa ;Mengenai unsur I : Barang siapa : Menimbang, bahwa barang siapa ditujukan kepada setiap orang sebagai subjekhukum yang menyandang hak dan kewajiban di dalam hukum dan dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya ; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, telah ternyatayang dimaksud dengan barang siapa dalam hal ini adalah terdakwa, yang berada dalamkeadaan sehat rohani dan jasmani, sehingga dapat dipertanggung jawabkan atas setiapperbuatannya dan dengan demikian, unsurI
Putus : 13-08-2013 — Upload : 05-05-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 484/Pid.B/2013/PN.Sda
Tanggal 13 Agustus 2013 — R U D I Dkk
141
  • ;Mengenai unsur I : Barang siapa : Menimbang, bahwa barang siapa ditujukan kepada setiap orang sebagai subjekhukum yang menyandang hak dan kewajiban di dalam hukum dan dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya ; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, telah ternyatayang dimaksud dengan barang siapa dalam hal ini adalah para terdakwa , yang beradadalam keadaan sehat rohani dan jasmani, sehingga dapat dipertanggung jawabkan atassetiap perbuatannya dan dengan demikian, unsurI
Putus : 26-11-2014 — Upload : 09-12-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 672/Pid.B/2014/PN.Sda
Tanggal 26 Nopember 2014 — PARMIN
482
  • Sebagaimana diterangkan olehsaksi ARI SISWOYO dan HABIB IDRIS yang masingmasing sebagai Anggota Polriserta Terdakwa PARMIN sendiri ; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, telahternyata yang dimaksud dengan barang siapa dalam hal ini adalah Terdakwa, yangberada dalam keadaan sehat rohani dan jasmani, sehingga dapat dipertanggung jawabkanatas setiap perbuatannya dan dengan demikian, unsurI: Barang Siapa, telah terbukti ; Mengenai unsur II : Unsur dengan sengaja menawarkan
Putus : 14-06-2014 — Upload : 17-07-2014
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 239/Pid.B/2014/PN.Tsm
Tanggal 14 Juni 2014 — IQBAL MAULANA ALIAS YAYANG Bin ADE SUTARDI
259
  • pengguna ;Mengenai unsur I : Barang siapa:Menimbang, bahwa barang siapa ditujukan kepada setiap orang sebagai subjekhukum yang menyandang hak dan kewajiban di dalam hukum dan dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, telah ternyatayang dimaksud dengan barang siapa dalam hal ini adalah Terdakwa, yang berada dalamkeadaan sehat rohani dan jasmani, sehingga dapat dipertanggung jawabkan atas setiapperbuatannya dan dengan demikian, unsurI
Register : 03-05-2017 — Putus : 10-05-2017 — Upload : 16-08-2017
Putusan PA BULUKUMBA Nomor 142/Pdt.P/2017/PA.Blk
Tanggal 10 Mei 2017 — PEMOHON VS TERMOHON
4315
  • Unsuri/oari dalam hukum waris Islam dapat dilihat dari tiga segi, yaitu segi peralihanharta, segi jumlah harta yang beralih dan segi kepada siapa harta itu beralih.Menimbang, bahwa berdasarkan asas tersebut, pada saat seseorangmeninggal dunia, kerabatnya langsung menjadi ahli waris, karena tidak adahak bagi kerabat tersebut untuk menolak sebagai ahli waris atau berfikir lebihdahulu apakah akan menolak atau menerima sebagai ahli waris;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan fakta di persidangandimana
Register : 04-10-2010 — Putus : 23-11-2010 — Upload : 04-09-2017
Putusan PN DEMAK Nomor 225/Pid.B/2010/PN.DMK
Tanggal 23 Nopember 2010 — SHOLIKHATUN BINTI KARSO
253
  • yang melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam suratPenuntut Umum dan dianggap mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya ;Menimbang, bahwa berdasarkan identitas Terdakwa serta keterangan para saksi dan, Terdakwa di persidangan bahwa benar Terdakwa SHOLIKHATUN BINTI KARSOSubjek hukum atau pelaku tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam suratPenuntut Umum dan tidak terdapat error in persona dan menurut Majelis dianggapmempertanggungjawabkan semua perbuatannya maka dengan demikian unsuri
Putus : 15-08-2012 — Upload : 22-10-2012
Putusan PN SIDOARJO Nomor 480/Pid.B/2012/Pn.Sda
Tanggal 15 Agustus 2012 — KARIONO
279
  • kejahatan; Mengenai unsur I: Barang siapa :Menimbang, bahwa barang siapa ditujukan kepada setiap orang sebagai subjekhukum yang menyandang hak dan kewajiban di dalam hukum dan dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya ; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, telah ternyatayang dimaksud dengan barang siapa dalam hal ini adalah Terdakwa, yang berada dalamkeadaan sehat rohani dan jasmani, sehingga dapat dipertanggung jawabkan atas setiapperbuatannya dan dengan demikian, unsurI
Putus : 02-05-2012 — Upload : 26-04-2013
Putusan PN BANGIL Nomor 208/Pid.B/2012/PN.Bgl.
Tanggal 2 Mei 2012 — DODIK KUSBIANTO Als. KIRUN Bin SUPARMAN
184
  • Unsur melakukan penganiayaaan yang mengakibatkan luka atau rasa sakit;Unsur " Barang siapa ".Yang dhnaksud dengan " Unsuri' Baratig Siapa " disini adalah Seseorang sebagai pelaku tindakpidana, baik ilu seorang lakilaki maupun seorang perempuan sebagai Subjek hukum atas tindakpidana yang dilakukannya dan yang kepadanya dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya.serta tidak ada alasan pemaaf atau alasan pembenar untuk dapat menghapuskan tindak pidanayang telah dilakukannya. dalam pcrkara ini yang
Register : 06-03-2015 — Putus : 06-04-2015 — Upload : 13-07-2015
Putusan PN TEGAL Nomor 15/Pid.Sus/2015/PN Tgl
Tanggal 6 April 2015 — Dede Desty Maniaro Loui binti Haris Mahmud
6211
  • Orang yang melakukan, turut melakukan atau menyuruh melakukanjMengenai unsurI : Setiap orang : Menimbang, bahwa setiap orang ditujukan kepada setiap orang sebagai subjekhukum yang menyandang hak dan kewajiban di dalam hukum dan dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya ; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, telah ternyatayang dimaksud dengan barang siapa dalam hal ini adalah Terdakwa, yang berada dalam Halaman 25 dari 34 Putusan Nomor 34/Pdt.G/2013/PN.Tglkeadaan sehat
    rohani dan jasmani, sehingga dapat dipertanggung jawabkan atas setiapperbuatannya dan dengan demikian, unsurI: setiap orang, telah terbukti; Mengenai unsur II: Penyalah guna narkotika Golongan I bagi diri sendiriMenimbang, bahwa saksisaksi : M.
Register : 04-10-2013 — Putus : 23-10-2013 — Upload : 25-01-2014
Putusan PN JAMBI Nomor 324/Pid.B/2013/PN.Jbi
Tanggal 23 Oktober 2013 — SYAIFUL ANWAR Als IPUL
246
  • motorkerumah terdakwa, Dengan demikian unsur ini telah terbukti secara syah dan meyakinkanmenurut Hukum.ad.4 Unsur yang dilakukan oleh dua atau lebih dengan bersekutu;Menimbang, bahwa dipersidangan diperoleh fakta dari keterangan saksisaksi danterdakwa yang pada pokoknya membenarkan pencurian dirumah Lasmiati Binti Karmindilakukan oleh Terdakwa, dan rekannya Bambang Hariyanto dan Fuad, yang sebelumnyaperencanaan pencurian tersebut yang mempunyai ide Fruad, dengan demikian unsur ini telahterpenuhi;ad.4 Unsuri
Register : 06-12-2013 — Putus : 18-02-2014 — Upload : 11-05-2014
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 114/PID.B/2013/PN.WKB
Tanggal 18 Februari 2014 — - DIAGO GAWU MATA ALIAS IGO
12127
  • unsur yang didakwakankepadanya;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, telah dihadapkanseseorang yang bernama DIAGO GAWU MATA ALIAS IGO, yang identitasnya sebagaimanatersebut dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan dipersidangan Terdakwa membenarkanbahwa ia adalah DIAGO GAWU MATA ALIAS IGO yang dimaksudkan sebagai Terdakwa dalamperkara ini, yang berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, sehingga dapat dipertanggungjawabkan atas setiap perbuatannya, dengan demikian, unsurI
Putus : 13-08-2013 — Upload : 05-05-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 482/Pid.B/2013/PN.Sda
Tanggal 13 Agustus 2013 — AGUS WAHYUDI Dkk
161
  • Mengenai unsur I : Barang siapa : 10Menimbang, bahwa barang siapa ditujukan kepada setiap orang sebagai subjekhukum yang menyandang hak dan kewajiban di dalam hukum dan dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya ; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, telah ternyatayang dimaksud dengan barang siapa dalam hal ini adalah para terdakwa , yang beradadalam keadaan sehat rohani dan jasmani, sehingga dapat dipertanggung jawabkan atassetiap perbuatannya dan dengan demikian, unsurI