Ditemukan 490 data
SRI PATOKAH
Tergugat:
1.KPKNL Malang
2.PT. BANK PANIN Tbk. Cab. Blitar
3.ARDI WIDODO
Turut Tergugat:
1.NOTARIS YULAIKA NINGSIH, SH.,MKn.
2.BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN BLITAR
69 — 19
Eksepsi dilatoir (dilatoire exeptie/dilatory exeption)Yaitu eksepsi dengan bertitik tolak pada ketentuan hukum materialdan mempunyai sifat menunda agar perkara jangan diteruskan;b.
107 — 38
Oleh karena itu eksepsi tersebut tidak dipertimbangkan lagi;Menimbang, bahwa eksepsi materiil adalah eksepsi yang didasarkan pada hukum perdatamateriil sebagaimana alasanalasan yang dikemukakan Tergugat dan para Turut Tergugattermasuk di dalamnya eksepsi dilatoir dan premtoir exceptie;Menimbang, bahwa pada pokoknya eksepsieksepsi yang diajukan oleh Tergugat danpara Turut Tergugat menurut majelis hakim terdapat tiga hal yaitu eksepsi obscuur libel, Error Inpersona serta telah daluarwasnya gugatan
1.ROVIK SETIAWAN
2.DWI YUNANINGSIH
Tergugat:
1.PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Cab.Blitar Cq. Kantor Cabang Pembantu Wlingi
2.PUJIAH
3.KPKNL MALANG
Turut Tergugat:
KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
75 — 31
Eksepsi dilatoir (dilatoire exeptie/dilatory exeption)Yaitu eksepsi dengan bertitik tolak pada ketentuan hukum materialdan mempunyai sifat menunda agar perkara jangan diteruskan;b.
62 — 38
Bahwa mengenai replik (angka 2), tergugat telah dan benar eksepsi yangdidalilkan oleh tergugat dan berdasar hukum sebagaimana yang disebutkandalam hokum materil yaitu eksepsi dilatoir dan eksepsi prematoir.2. Bahwa mengenai eksepsi (angka 3), para penggugat keliru menafsirkanketerlibatan Hudung yang dianggap bukan ahli waris dan tidak mengusai obyekgugatan sementara dalam dalil penggugat mengakui bahwa Hudung telahmeninggal dunia dan mempunyai anak sebagai ahli waris pengganti.
SARAH
Tergugat:
1.PARWAN alias KLUTUK
2.SUPARLAN
3.MAREM
Turut Tergugat:
MUSINI
69 — 13
Eksepsi dilatoir (dilatoire exeptie/dilatory exeption)Yaitu eksepsi dengan bertitik tolak pada ketentuan hukum materialdan mempunyai sifat menunda agar perkara jangan diteruskan;b.
YUNI EFRIANTI
Tergugat:
1.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Lelang Pekanbaru
2.PT. Bank Negara Indonesia Tbk, Loan Centre Pekanbaru
54 — 9
Eksepsi Dilatoir;e Bahwa Gugatan yang diajukan Penggugat masih prematuremengingat belum adanya perbuatan/tindakan hukum dari TergugatI yang dapat dijadikan dasar bagi Penggugat untuk mengajukanGugatan ini. Benar bahwa Tergugat memiliki tugas pokok dan fungsipelayanan lelang, namun demikian Tergugat tidak/belummelaksanakan lelang. Berkaitan dengan hal tersebut, maka Gugatansepantasnya ditolak atau setidaktidaknya dinyatakan tidak dapatditerima (Niet Onvankelijk verklaard).6.
94 — 27
Eksepsi Dilatoir,bahwa Petitum Gugatan Penggugat mengenai permohonan Putusan Provisidan peletakan sita conservatoir terhadap tanah dan bangunan Ruko(Rumah Toko) yang terletak di Jalan Ahmad Yani No.313, KelurahanPasar Baru, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga yang saat ini beradadalam kekuasaan hak sewa Tergugat IV adalah prematur (belum waktunyadiajukan), karena dua alasan hukum, yaitu :a.
151 — 27
Dilatoir exceptieMenimbang, bahwa terhadap eksepsieksepsi yang diajukan oleh TurutTergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III tersebut terdapat kesamaan,maka untuk tertiobnya pertimbangan hukum dalam putusan ini Majelis Hakimmengkelompokkan eksepsi para Turut Tergugat menjadi :Gugatan keliru dalam menarik pihak (Error in Persona)Gugatan kurang pihak (Plurium Litis Consortium)Gugatan tidak terang dan tidak jelas (obscuur libel)Gugatan KadarluwarsaExceptie Delatoireoo PF WY DNTentang Salah
Acep Zulkipli Jabar
Tergugat:
FARID NURCAHYONO
186 — 130
Eksepsi dilatoir (dilatoire exeptie/dilatory exeption), yaitu eksepsiHalaman 32 dari 57 Halaman, Putusan Perdata Gugatan Nomor 245/Pdt.G/2021/PN Cbidengan bertitik tolak pada ketentuan hukum material dan mempunyaisifat menunda agar perkara jangan diteruskan;b.
60 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
(Sesuatu yang dihasilkandari yang tidak benar maka hasilnya juga tidak benar) dan akhirnya tidaklayak dijadikan dasar dalam gugatan a quo;Bahwa berdasarkan dalildalil di atas, maka Tergugat memohon kepadaMajelis Hakim yang memeriksa, mengadili serta memutus perkara inidengan menyatakan menolak gugatan Para Penggugat atau setidaktidaknya, menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;Dilatoir Exceptie;Halaman 31 dari 53 hal. Put.
98 — 50
Hal ini diakuiPenggugat dalam dalil Penggugat point 10.3 Gugatan Penggugat diajukan secara Prematur (Dilatoire Exceptie)14Bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diperiksa karena premature dalam arti gugatanmengandung sifat atau keadaan premature karena batas waktu untuk menggugat belumsampai pada waktu yang disepakati (Eksepsi Dilatoir)Adapun alasan Tergugat adalah sebagai berikut:a Bahwa Tergugat dan Penggugat dalam Kesepakatan lisan di hadapan saksisaksi Sdr.
214 — 31
Disebut juga eksepsi subjudice yang berarti gugatan yang diajukanmasih tergantung (aanhagig) atau masih berlangsung atau sedang berjalanpemeriksaannya di Pengadilan.Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati eksepsi yangdiajukan oleh Tergugat I, pada dasarnya Tergugat telah mencampur adukkanantara eksepsi dilatoir dengan eksepsi litis pendentis, namun demikian MajelisHakim haruslah mempertimbangkan eksepsieksepsi yang dikemukakan olehTergugat tersebut;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan
BONADI
Tergugat:
1.SUPIYAH
2.RIBUT MUSRINGAH
3.SUKATI
4.WANTI
Turut Tergugat:
4.Kepala Desa/ Lurah Pakisrejo, Kec. Srengat, Blitar
5.Camat Srengat, Kab. Blitar, PPAT Setempat
71 — 13
Eksepsi dilatoir (dilatoire exeptie/dilatory exeption)Yaitu. eksepsi dengan bertitik tolak pada ketentuan hokummaterial dan mempunyai sifat menunda agar perkara janganditeruskan;b.
86 — 67 — Berkekuatan Hukum Tetap
. = DILATOIR EXCEPTIEBahwa oleh karena gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat menuruthukum sebagaimana diuraikan dalam eksepsieksepsi Tergugat di atas,maka tuntutan Penggugat haruslah ditolak atau setidaktidaknya tidak dapatditerima.Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bandung telah memberi putusan Nomor 120/G/2013/PHI.
73 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
Gugatan Penggugat prematur (exceptio dilatoir);Bahwa Penggugat telah melaporkan Tergugat ke Kepolisian Daerah SumateraUtara Resor Kota Medan dengan Laporan Polisi Nomor LP/1154/ X/2014/SPKT I,tanggal 17 Oktober 2014, atas tuduhan Penggugat yang menuduh Tergugat telahmelakukan perbuatan menguasai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanyasebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a PRP Nomor 51 Tahun1960;Bahwa oleh karena Penggugat telah melaporkan Tergugat ke Kepolisian DaerahSumatera
58 — 10
Eksepsi tunda ( dilatoir exceptie ,dilatory exeption ) yaitu eksepsi yangbersifat menunda diteruskannya perkara, Termasuk jenis in adalaheksepsi karena ada penundaan pembayaran dari Penggugat, sehinggatuntutan belum dapat dikabulkan .3. Eksepsi halang ( peremtoir exepctie, peremtory exeption ) yaitu eksepsiyang sifatnya menhalangi dikabulkannya gugatan Penggugat, tetapi telahmendekati pokok perkara, termasuk jenis ini adalah :Putusan Harta Bersama, nomor: 1695/Pdt.G/2015/PA.TL.
88 — 19
dibuktikandengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku", maka adanya jual beli yang menjadi dasar gugatan tidak lantasmenjadikan Para Penggugat berhak secara hukum atas obyek sengketa sehingga gugatan parapenggugat bethak secara hukum atas objek sengketa sehingga gugatan para penggugat secarahukum belum saatnya untuk diajukan dan oleh karennya secara materl gugatan ParaPenggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima atas adanya Eksepsi Dilatoir
ARIF SAPTA NUGROHO
Tergugat:
DADAR SUPRIATNA
Turut Tergugat:
ADE BIN KUDIL
146 — 116
Eksepsi dilatoir (dilatoire exeptie/dilatory exeption), yaitu eksepsidengan bertitik tolak pada ketentuan hukum material dan mempunyaisifat menunda agar perkara jangan diteruskan;b.
JENIK PATRIA PENI PRIHANTI
Tergugat:
1.DENY PRIYO ARIBOWO
2.AGUSTINUS ATMOJO
3.PATRICIA MARIANI LUKMANSJAH
Turut Tergugat:
1.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MALANG
2.LILIK INAWATI
3.BAMBANG BISMOKO
4.HAQI HASDIYANTO
5.RICHIE PURNAMA WAHYU APRIYANTO
6.AGUS PRIHANDOKO
112 — 86
Bahwa gugatan Penggugat premature (eksepsi dilatoir), dikarenakanbelum ada SHM yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat atas namaTurut Tergugat Il, Ill, IV, V dan VI;Menimbang, bahwa atas Jawaban Para Tergugat tersebut,Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa gugatan wanprestasi diajukan berdasarkanPasal 1243 KUHPerdata, yang berbunyi Penggantian biaya, kerugian danbunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, biladebitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap
119 — 60
Eksepsi dilatoir (exceptio dilatoria), yang berarti gugatan Penggugatbelum dapat diterima untuk diperiksa sengketanya di pengadilan karenamasih prematur, dalam gugatan yang diajukan masih terlampau dini. Sifatatau keadaan prematur yang melekat pada batas waktu untukmenggugat sesuai dengan jangka waktu) yang disepakati dalamperjanjian belum sampai atau ada faktor yang menangguhkannyasehingga permasalahan yang hendak digugat belum terbuka waktunya;2.