Ditemukan 5031 data
RAHADIAN ARIF WIBOWO, SH.
Terdakwa:
RIDUANSYAH Bin Alm. BEDDU
54 — 17
Unsur setiap orangMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orangperseorangan atau korporasi, sedangkan pengertian korporasi adalahkumpulan orang maupun kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badanhukum maupun bukan badan hukum;Menimbang, bahwa dengan demikian cakupan pengertian setiaporang dalam Undangundang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalahmenunjuk pada seseorang tertentu sebagai orang pribadi (natuurlijk persoon)yang menyandang hak dan kewjiban hukum, ataupun korporasi
ROMEL TARIGAN, S.H.
Terdakwa:
MARTEN Anak dari ASAY
123 — 26
Korupsisebagaimana diubah dengan Undangundang Nomor 20 Tahun 2001 TentangPerubahan Atas Undangundang Nomor 31 Tahun 1999 TentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud dengan setiap orangadalah orang perseorangan atau korporasi;Halaman 186 dari 309 Putusan Nomor 27/Pid.SusTPK/2020/PN SmrMenimbang, bahwa dengan demikian cakupan pengertian setiaporang dalam Undangundang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalahmenunjuk pada seseorang tertentu sebagai orang pribadi (natuurlijk persoon)yang menyandang
ERWIN RIONALDY KOLOWAY, SH.
Terdakwa:
AMIR HAMZAH Bin MUHAMAD H. ENGKO
162 — 62
Unsur Setiap Orang.Menimbang, bahwa unsur Setiap Orang mengacu' pada teoripertanggungjawaban pidana yang hanya dapat dibebankan kepada subjek hukumorang atau badan hukum (legal entity) yang menyandang hak dan kewajibanhukum dan dapat dituntut oleh Penuntut Umum dengan suatu dakwaan di depanpersidangan pengadilan atas perbuatan yang telah dilakukannya yang didugamengandung suatu kesalahan yang dapat dihukum.
217 — 184 — Berkekuatan Hukum Tetap
Elnusa Tbk bukan dibentuk berdasarkan Undang Undang, sehingga tidak menyandang predikat persero, tetapi dibentukberdasarkan ketentuan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas danmendapat pengesahan dari Kementrian Hukum dan HAM ;2 Bahwa untuk PENEMPATAN DANA DEPOSITO PT.
104 — 20
Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,sebagaimana dikemukakan di atas menurut Majelis adalah bersifat umum;Menimbang, bahwa demikian pula dengan maksud dari kata setiap orangyang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999,Majelis berpendapat bahwa pengertian setiap orang dalam Pasal 2 ayat (1)tersebut juga bersifat umum yaitu siapapun orang itu terlepas dari apakah pelakutindak pidana korupsi itu menyandang
ROMEL TARIGAN, S.H.
Terdakwa:
1.TUMIN Anak dari SALIDUNG
2.SUNDAK Anak dari LAMBUT
88 — 20
UndangundangNomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana diubah dengan Undangundang Nomor 20 Tahun 2001 TentangPerubahan Atas Undangundang Nomor 31 Tahun 1999 TentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud dengan setiap orangadalah orang perseorangan atau korporasi;Menimbang, bahwa dengan demikian cakupan pengertian setiaporang dalam Undangundang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalahmenunjuk pada seseorang tertentu sebagai orang pribadi (natuurlijk persoon)yang menyandang
83 — 22
20 Tahun 2001 tentangPerubahan Atas UndangUndang Nomor: 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dikemukakan di atasmenurut Majelis adalah bersifat umum;Menimbang, bahwa demikian pula dengan maksud dari kata setiaporang yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor : 31Tahun 1999, Majelis berpendapat bahwa pengertian setiap orang dalam Pasal2 ayat (1) tersebut juga bersifat umum yaitu siapapun orang itu terlepas dariapakah pelaku tindak pidana korupsi itu menyandang
109 — 24
dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentangPerubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dikemukakan di atasadalah bersifat umum;Menimbang, bahwa demikian pula dengan maksud dari kata setiaporang yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 31Tahun 1999, Majelis berpendapat bahwa pengertian setiap orang dalam Pasal2 ayat (1) tersebut bersifat umum yaitu siapapun orang itu terlepas dari apakahpelaku tindak pidana korupsi itu menyandang
DIDIT AGUNG NUGROHO, S.H.
Terdakwa:
SARNO UTOMO, S.Sos., MM.
138 — 45
20 Tahun 2001 tentang Perubahan AtasUndangUndang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi, Sebagaimana dikemukakan di atas menurut Majelis adalah bersifatumum;Menimbang, bahwa demikian pula dengan maksud dari kata setiap orangyang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999,Majelis berpendapat bahwa pengertian setiap orang dalam Pasal 2 ayat (1)tersebut juga bersifat umum yaitu siapapun orang itu terlepas dari apakah pelakutindak pidana korupsi itu menyandang
92 — 23
SUKERI SAAL yang diajukan sebagai terdakwadalam perkara ini adalah sebagai pelakunya dan selama proses persidangan berlangsungdiketahui bahwa para terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani sehinggaterdakwa haruslah dianggap sebagai orang yang mampu menyandang hak dan kewajibansebagai pelaku tindak pidana dan terdakwa telah membenarkan identitasnyaHalaman 175 dari....... Putusan Nomor 56/Pid.SusTPK/2014/PN Plksebagaimana yang tercantum dalam Surat Dakwaan.
497 — 551
20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndangNomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimanadikemukakan di atas menurut Majelis adalah bersifat umum;Menimbang, bahwa demikian pula dengan maksud dari kata setiap orang yangtermaktub dalam Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999, Majelisberpendapat bahwa pengertian setiap orang dalam Pasal 2 ayat (1) tersebut jugabersifat umum yaitu siapapun orang itu terlepas dari apakah pelaku tindak pidana korupsiitu menyandang
97 — 9
Vennootschap (CV), Usaha Dagang(UD) dan perkumpulan lainlain yang tidak berbadan hukum;Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana tersebut dalamPasal 1 butir 3 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubahdengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,sebagaimana dikemukakan di atas adalah bersifat umum, yaitu siapapun orang ituterlepas dari apakah pelaku tindak pidana korupsi itu menyandang
108 — 50
PidanaKorupsi, sebagaimana dikemukakan di atas adalah bersifat umum ;Menimbang, bahwa demikian pula dengan maksud dari kata "setiaporang" yang termaktub dalam pasal2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 tahun 1999sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Majelis berpendapat bahwa pengertian" setiap orang" dalam pasal 2 ayat (1) tersebut juga bersifat umum, yaitu siapapunorang itu terlepas dari apakah pelaku tindak pidana korupsi itu menyandang
119 — 30
Unsur Setiap OrangMenimbang, bahwa unsur ini adalah merupakan subyek atau pelaku tindakpidana yang dengan kata lain setiap orang yang melakukan tindak pidana danmampu bertanggung jawab dalam hukum.Halaman 259 dari 315Putusan No.95/Pid.SusTPK/2016/PN.MdnMenimbang, bahwa orang atau manusia sebagai subyek hukum adalahsubyek hukum yang mampu menyandang hak dan kewajibannya serta cakapbertindak dalam hukum dan kepadanya dapat dimintai pertanggungjawabanpidana.Menimbang, bahwa dari uraian tersebut di atas
WAHYU SUDRAJAT, S.H.,M.H
Terdakwa:
JUMALI, ST
317 — 103
Setiap Orang:Menimbang, bahwa unsur Setiap Orang mengacu pada teoripertanggungjawaban pidana yang hanya dapat dibebankan kepada subjekhukum orang atau badan hukum (legal entity) yang menyandang hak dankewajiban hukum dan dapat dituntut oleh Penuntut Umum dengan suatudakwaan di depan persidangan pengadilan atas perbuatan yang telahdilakukannya yang diduga mengandung suatu kesalahan yang dapat dihukum.Khusus untuk dakwaan melanggar Pasal 2 ayat (1) UndangUndang RI Nomor31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan
96 — 68
UndangUndang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasn Tindak Pidana Korupsi,sebagaimana dikemukakan di atas adalah bersifat umum;Menimbang, bahwa demikian pula dengan maksud dari kata setiap orangyang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999,Majelis berpendapat bahwa pengertian setiap orang dalam Pasal 2 ayat (1) tersebutjuga bersifatumum yaitu siapapun orang itu terlepas dari apakah pelaku tindakpidana korupsi itu menyandang
BAYU SATRIYO
Terdakwa:
KURNIADIE
346 — 190
WBI secararesmi yang tercatat dalam akta perusahaan adalah Lindawati(Komisaris) dan Liliana Hidayat (Direktur), namun pemilik sebenarnyaperusahaan tersebut yang menyandang dana adalah seorang WargaNegara Amerika yang bernama Dwayne Hill, yang merupakan suamidari Lindawati. Selain itu, dalam jajaran BOD (Board of Directors)secara tidak tertulis sebenarnya ada 2 orang asing yang ditunjuk olehDwiyne Hill sebagai orang kepercayaannya, yaitu Geoffery W.
444 — 205
Setiap Orang:Menimbang, bahwa unsur Setiap Orang mengacu pada teoripertanggungjawaban pidana yang hanya dapat dibebankan kepada subjekhukum orang atau badan hukum (/ega/ entity) yang menyandang hak dankewajiban hukum dan dapat dituntut oleh Penuntut Umum dengan suatudakwaan di depan persidangan pengadilan atas perbuatan yang telahdilakukannya yang diduga mengandung suatu kesalahan yang dapat dihukum.Khusus untuk dakwaan melanggar Pasal 2 ayat (1) UndangUndang RI Nomor31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan
120 — 85 — Berkekuatan Hukum Tetap
Orang /manusia sebagai subyek hukum yang diamaksudadalah yang mampu menyandang hak dan kewajiban serta cakap bertindakdalam hukum dan kepadanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana;Terkait dengan pertanggungjawaban ada beberapa Teori para AbhliHukum:Prof.
EKO PURWANTONO, SH
Terdakwa:
SUTRIANA binti M. RAHAB
118 — 16
badan hukum, (vide pasal 1 angka 1 dan angka 3Undang Undangundang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undangundang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undangundang No. 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi);Menimbang, bahwa dengan demikian cakupan pengertian setiap orangdalam Undangundang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalahmenunjuk pada seseorang tertentu sebagai orang pribadi (natuurlijk persoon)yang menyandang