Ditemukan 661 data
7 — 2
Muchit A.
8 — 0
Muchit A. Karim, Mpd. dan selanjutnya Majelis Hakim meminta kepadaMediator yang telah ditunjuk untuk memediasi kedua belah pihak berperkara;Menimbang, bahwa menurut laporan Mediator tanggal 12 Januari 2016,menyatakan bahwa mediasi telah dilaksanakan pada tanggal 11 Januari 2016,tetapi mediasi tidak berhasil (gagal), akan tetapi dalam mediasi tersebutdiperoleh kesepakatan antara Pemohon dan Termohon yaitu :a. Naftah Iddah Termohon sebesar Rp.3.000.000,(tiga tuja) rupiah);b.
8 — 0
Muchit A.
7 — 0
Muchit A. Karim, M.Pd ., namun tidak berhasil untuk rukun kembaliakan Pemohon dan Termohon mempunya kesepakatan sebagai berikut ;1. Pemohon bersedia memberikan nafkah Iddah kepada Termohonsejumlah Rp 6.000.000, (Enam juta rupiah) selama masa Iddah;2.
5 — 0
Muchit A.
6 — 0
Muchit A. Karim, M.Pd sebagai Mediator. LaporanMediator menyatakan bahwa proses Mediasi telah diupayakan, namun tidakberhasil (gagal untuk mencapai kesepakatan).
10 — 1
Muchit A. Karim, SH, Mpd tetapi mediasi tersebut tidakberhasil karena pihakpihak berperkara samasama berkeras untukbercerai ;Halaman 3 dari 15 hal.
11 — 0
Muchit A.
11 — 1
Abd Muchit bin Slamet, umur 35 tahun, agama Islam,pekerjaan dagang, tempat kediaman di Jalan Cemara,RT.002, RW.001, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja,Kota Jakarta Utara;Saksi adalah tetangga Pemohon dan di bawah sumpahnya menerangkanhalhal sebagai berikut: Bahwa saksi kenal dengan Termohon karena Termohon adalahistri dari Pemohon dan mereka menikah pada bulan Agustus 2015. Bahwa Pemohon dan Termohon bertempat tinggal setelahmenikah dirumah kediaman bersama dirumah orangtua angkatPemohon.
7 — 0
Muchit A.Karim, M.Pd dan selanjutnya Majelis meminta kepada Mediator yang disepakati untukmemediasi kedua belah pihak;Menimbang, bahwa acara mediasi telah dilaksanakan pada tanggal 2 dan 9 Mei2016 di ruang mediasi Pengadilan Agama Jakarta Barat, dimana Penggugat danTergugat menghadap secara langsung dan menurut laporan Mediator tertanggal 10 Mei2016 hasilnya gagal, karena kedua belah pihak samasama berkeras pada pendirianmasingmasing, sehingga tidak tercapai perdamaian;Menimbang, bahwa Tergugat setelah
9 — 0
Muchit A. Karim, M.Pd, akan tetapi berdasarkan Laporan Hasil MediasiNomor 624/Pdt.G/2017/PAJB tanggal 10 april 2017 mediasi dinyatakan tidakberhasil ;Bahwa, karena karena Mediasi tidak berhasil maka dibacakanlah suratgugatan Penggugat ,yang pada prinsipnya Penggugat menyatakan tetap padadalildalil serta alasanaalasannya itu;Bahwa, atas gugatan Penggugat tersebut ,Tergugat memberikanjawaban yang pada pokoknya membenarkan dalil dalil gugatan Penggugatyaitu :1.
8 — 1
Muchit A. Karim, M.pd. dan selanjutnya Majelis memintakepada Mediator yang disepakati untuk memediasi kedua belah pihak;Menimbang, bahwa acara mediasi telah dilaksanakan pada tanggal 28Maret 2016 dan 4 April 2016 di ruang mediasi Pengadilan Agama Jakarta Barat,Hal. 3 dari 12 hal.
8 — 1
Muchit A.
14 — 1
Muchit A. Karim, M. pd. dan selanjutnya Majelis Hakim meminta kepadaMediator yang telah ditunjuk untuk memediasi kedua belah pihak berperkara;Menimbang, bahwa menurut laporan Mediator tanggal 27 Oktober 2015,menyatakan bahwa mediasi telah dilaksanakan pada tanggal 26 Oktober 2015,tetapi mediasi tidak berhasil (gagal), akan tetapi dalam mediasi tersebutdiperoleh kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat yaitu :a. Naftah Iddah Termohon sebesar Rp.1.500.000,(satu juta lima ratus riburupiah);b.
7 — 0
Muchit A.
5 — 0
Muchit A. Karim,M.Pd, sebagai Mediator.
8 — 0
Muchit A. Karim, M.Pd sebagai Mediator. LaporanMediator menyatakan bahwa proses Mediasi telah diupayakan, namun tidakberhasil (gagal untuk mencapai kesepakatan).
9 — 0
Muchit A.
6 — 0
Muchit A. Karim, M.Pd, sebagai Mediator.
8 — 1
Muchit A.