Ditemukan 158444 data
275 — 93
Mulia Kencana Semesta No. 9 tanggal 20 April 2014.5. 189 karung berisi 23.457 pucuk surat yang dibungkus dengan kertas warna coklat berisi dokumen dan tercantum alamat tujuan pengiriman.6. 1 (satu) bendel fc surat tagihan No. 04201/UOKBD/0514 tgl 30 Mei 2014.7. 1 (satu) bendel fc surat tagihan No. 05193/UOKBD/0614 tgl 24 Juni 2014.8. 1 (satu) eks tabloid Obor Rakyat edisi 02.9. 1 (satu) eks tabloid Obor Rakyat edisi 03.10. 1 (satu) eks tabloid Obor Rakyat edisi 04.11. 4 lbr print out media
online Indonesia Today.12. 2 lbr print out media online Kompas Islam.13. 11 lbr print out media online Rumah Sehat Sahara.14. 10 lbr print out media online antiliberalnews.com.15. 4 keping CD-R.16. 1 (satu) bendel potongan kertas warna putih.
Today.12.2 lbr print out media online Kompas Islam.13.11 lbr print out media online Rumah Sehat Sahara.14.10 lbr print out media online antiliberalnews.com.15.4 keping CDR.16.1 (satu) bendel potongankertas warna putih.Tetap dilampirkan dalam berkas perkara.Hal 2 dari 49 hal Putusan No.516/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst.Menetapkan agar Para Terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing masingsebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut Para Terdakwa baik secara pribadimaupun
HIDARMAWAN SEPRIYOSSA, S.E, pada tanggal 4 Juni2014 sekitar pukul 22.00 Wib atau setidaktidaknya pada waktuwaktu lain dalam bulanJuni 2014 atau setidaktidaknya dalam tahun 2014, bertempat di kantor Media CenterJOKOWI JK di Jin.
Saksi adalah salah satu tim hukumpresiden JOKOWI JK yang berkantor di Media Center JOKOWI JK di jalanCemara No. 19 Menteng, Jakarta Pusat;Bahwa pada tanggal 4 Juni 2016 sekira jam 11.00 Wib Saksi diberi tabloid olehZuhairi Misrawi (Kepala Tim Riset Media Center JOKOWI JK), kemudian olehSaksi dilihat dan dibaca dan ditelaah bersama dengan temannya, saksi merasakaget koq isinya seperti ini.
Ide atau gagasan untuk menerbitkan tabloid berasal dariTerdakwa namun dalam perkembangan isi, konten atau berita dalam Tabloid OborRakyat muncul dari pemikiran Para Terdakwa.Dengan latar belakang Para Terdakwayang seorang jurnalis / wartawan, Para Terdakwa ingin menyajikan media yangberbeda dengan media yang sudah ada baik dari sisi berita maupun sasaranpembacanya.
online Indonesia Today.a PS12. 2 lor printout media online Kompas Islam.13. 11 lbr print out media online Rumah Sehat Sahara.14. 10 lbr print out media online antiliberalnews.com.15. 4 keping CDR.16. 1 (Satu) bendel potongan kertas warna putih.Tetap dilampirkan dalam berkas perkara.
80 — 36
Menetapkan barang bukti berupa : Uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) ; Dikembalikan kepada saksi Maskuri ; Satu buah ID Card (kartu Pers) Media Nasional Global Time atas nama Mustaqim dengan No.Reg.: 35/GT/2015 ; Satu lembar surat tugas wartawan Media Global Time atas nama Mustaqim dengan No.: 38/GT/2014 ; Dikembalikan kepada terdakwa I.
Mustaqim bin Amat Sari (almarhum) ; Satu buah ID Card (kartu Pers) Media Nasional Global Time atas nama M. Arifin dengan No.Reg.: 31/GT/2015 ; Satu lembar surat tugas wartawan Media Global Time atas nama M. Arifin dengan No.: 31/GT/2015 ; Satu buah kamera digital merek Sony warna hitam ; Dikembalikan kepada terdakwa II. Mamas Arifin bin Sugiri (almarhum) ; 4.
Mustagin berkata kepada Maskuri,Kami dari media, tugas kami hanya menulis dan meliput berita, laluterdakwa Il. Mamas Arifin berdiri dan memotret (mengambil gambar)Maskuri sehingga Maskuri menjadi khawatir lalu Maskuri memintatolong kepada terdakwa . Mustagim dan terdakwa II. Mamas Arifinsupaya tidak dilaporkan dan dimuat ke media, dan terdakwa Il.Mustagim mengatakan, Itu terserah, nanti saya tak bilang dulu samaPak Sisono. Dan terdakwa Il.
Menyatakan barang bukti berupa : Uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) ; Dikembalikan kepada saksi Maskuri ; Satu buah ID Card (kartu Pers) Media Nasional Global Time atasnama Mustagim dengan No.Reg.: 35/GT/2015 ; Satu lembar surat tugas wartawan Media Global Time atas nama Mustagim dengan No.: 38/GT/2015 ; Satu buah ID Card LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) BadanPenelitian Aset Negara DPC (Dewan Pimpinan Cabang) KabupatenPemalang atas nama Sisono dengan No.
No: 295/Pid/2015/PT SMG Satu buah ID Card (kartu Pers) Media Nasional Global Time atasnama M. Arifin dengan No.Reg.: 31/GT/2015 ; Satu lembar tugas wartawan Media Global Time atas nama M. Arifindengan No.: 31/GT/2015 ; Satu buah kamera digital merek Sony warna hitam ; Dikembalikan kepada terdakwa Il. Mamas Arifin bin Sugiri(almarhum) ; 4.
Menetapkan barang bukti berupa : Uang tunai sebesar Re1.000.000,00 (satu juta rupiah) ; Dikembalikan kepada saksi Maskuri ; Satu buah ID Card (kartu Pers) Media Nasional Global Time atasnama Mustagim dengan No.Reg.: 35/GT/2015 ; Satu lembar surat tugas wartawan Media Global Time atas nama Mustaqgim dengan No.: 38/GT/2014 ;Dikembalikan kepada terdakwa . Mustagim bin Amat Sari(almarhum) ; Satu buah ID Card (kartu Pers) Media Nasional Global Time atasnama M.
Menetapkan barang bukti berupa :e Uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) ; Dikembalikan kepada saksi Maskuri ; e Satu buah ID Card (kartu Pers) Media Nasional Global Timeatas nama Mustagim dengan No.Reg.: 35/GT/2015 ; e Satu lembar surat tugas wartawan Media Global Time atasnama Mustagim dengan No.: 38/GT/2014 ; e Dikembalikan kepada terdakwa . Mustaqim bin Amat Sari(almarhum) ; e Satu buah ID Card (kartu Pers) Media Nasional Global Timeatas nama M.
1.YANUAR FIHAWIANO SH
2.AHMAD SULHAN S.H
Terdakwa:
MUHAMMAD ASRUL
1262 — 981
Aurora Media Utama Nomor : 02 tanggal 15 April 2019 (telah dilegalisir);
- Fotocopy Akta Pembukaan Cabang dan kuasa PT Aurora Media Utama di Makassar Nomor : 01 tanggal 11 Juni 2019 (telah dilegalisir);
- Fotocopy Pengesahan dan Lampiran Pendirian Hukum Perseroan Terbatas PT.
Aurora Media Utama oleh Kemenkumham Nomor : AHU-0023846.AH.01.01 tahun 2019 tanggal 13 Mei 2019 (telah dilegalisir);
- Fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang saham diluar Rapat sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham PT. Aurora Media Utama Nomor : 08 tanggal 24 September 2019;
- Verifikasi Dewan Pers 2019 tanggal 21 November 2019 tentangVerifikasi Dewan Pers Jakarta;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
5.
Aurora Media Utama, tertanggal 18 Mei2019;18. Foto copy Surat Keterangan Terdaftar No. S1114KT/WPJ.06/KP.1503/2019 atas nama PT. Aurora Media Utama danNPWP No. 91397.870.6076.000 atas nama PT. Aurora Media Utama;19. Foto copy Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. S430PKP/WPJ.06/KP.1503/2019 atas nama PT. Aurora Media Utama, tertanggal30 Mei 2019;20.Foto copy Surat Pernyataan Tidak Keberatan No. 878/DivPro/E/VIII/2019 dari Plh. Ass. General Manager Divisi Property PT.
Foto copy Sertifikat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan atas nama PT.Aurora Media Utama;29.
Aurora Media Utama;Bahwa benar PT. Aurora Media Utama adalah perusahaan yangmelaksanakan kegiatan usaha di bidang Pers dan memiliki media onlinebernama berita.news;Bahwa benar PT. Aurora Media Utama memiliki Akta PendirianPerseroan Terbatas yang dibuat dihadapan Notaris & PPAT ShelvyHandayani, S.H., M.Kn., berkedudukan di Bogor, tertanggal 15 April 2019;Bahwa benar PT.
Aurora Media Utama, terdaftar pada KementrianHukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat NomorAHU0023846.AH.01.01 Tahun 2019 Tentang Pengesahan PendirianBadan Hukum Perseroan Terbatas PT. Aurora Media Utama, tertanggal 13Mei 2019;Bahwa benar PT. Aurora Media Utama memiliki kantor Pusat yangberalamat di Jl. MH. Thamrin No. 11 Gedung Sarinah Lt. 13 Ruangan1305, Kel. Gondangdia, Kec.
Aurora Media Utama pada pokoknyamenerangkan bahwa PT. Aurora Media Utama adalah perusahaan yangmelaksanakan kegiatan usaha di bidang Pers, telah berbentuk badan hukum danterdaftar pada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,memiliki media online bernama berita.news, tempat terdakwa bekerja sebagaireporter dan redaktur, dan saat ini PT.
REZZA F. A, S.H.
Terdakwa:
MARIA NENO ELU ALIAS MERRY
299 — 300
itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar surat hasil screenshoot dari media
;
- 1 (satu) lembar surat hasil screenshoot dari media sosial facebook yang terdapat tulisan: 22:13. Oecuse Ambeno. 1 jam. Ini bukan karang2.(dan seterusnya.).;
- 1 (satu) lembar surat screenshoot dari media sosial facebook yang terdapat tulisan : 11:13. Aci Moy dan 11 lainnya. Oecuse Ambone. Lari dgn istri ke dua.
Itulah hasil dari berselingkuhhhhhhhh akhirnya jd gembel karen(dan seterusnya);
- 1 (satu) lembar surat hasil screenshoot dari media sosial facebook yang terdapat tulisan :22:14. Onna Yoani dhyka dan 35 lainnya. Stefania Maria Bana. Mami ma ida punya suami knpa;
- 1 (satu) lembar surat screenshoot dari media sosial facebook yang terdapat tulisan : 20:15. Aci Moy dan 48 lainnya. Even Baly. Suka bnget aku.
(dan setrusnya);
- 1 (satu) lembar surat hasil screenshoot dari media sosial facebook yang terdapat tulisan : 20:14. Aci Moy dan 48 lainnya. Nur Marina. Itu masuk Koran ko kk (dan seterusnya);
- 1 (satu) lembar surat hasil screenshoot dari sosial media facebook yang terdapat foto koran dengan judul berita Idalina Belum Temukan Suaminya dan ada foto wajah dari Idalina Maria Tavares alias Ida;
Tetap terlampir dalam berkas.Mami ma ida punya suami knpaa....g.1 (Satu) lembar surat hasil screnshoot dari media social facebook yangterdapat tulisan : 20:15. Aci Moy dan 48 lainnya. Even Baly. Suka bngetaku. (dan seterusnya...);h.1 (satu) lembar surat hasil screnshoot dari media social facebook yangterdapat tulisan : 20:14. Aci Moy dan 48 lainnya. Nur Marina. Itu masukKoran ko kk. (dan seterusnya...)
elektronik seperti web, mailing list,sosial media.
;Halaman 17 dari 41 Putusan Nomor 96/Pid.Sus/2020/PN Kfm5. 1 (satu) lembar surat screenshoot dari media sosial facebook yangterdapat tulisan : 20:15. Aci Moy dan 48 lainnya. Even Baly. Suka bnget aku.(dan setrusnya...);6. 1 (Satu) lembar surat hasil screenshoot dari media sosial facebook yangterdapat tulisan : 20:14. Aci Moy dan 48 lainnya. Nur Marina.
.;5. 1 (Satu) lembar surat screenshoot dari media sosial facebook yangterdapat tulisan : 20:15. Aci Moy dan 48 lainnya. Even Baly. Suka bnget aku.(dan setrusnya...);Halaman 37 dari 41 Putusan Nomor 96/Pid.Sus/2020/PN Kfm6. 1 (satu) lembar surat hasil screenshoot dari media sosial facebook yangterdapat tulisan : 20:14. Aci Moy dan 48 lainnya. Nur Marina.
.;5. 1 (satu) lembar surat screenshoot dari media sosial facebookyang terdapat tulisan : 20:15. Aci Moy dan 48 lainnya. Even Baly. Sukabnget aku. (dan setrusnya...);6. 1 (satu) lembar surat hasil screenshoot dari media sosialfacebook yang terdapat tulisan : 20:14. Aci Moy dan 48 lainnya. NurMarina.
1.RIWUN SRIWATI, S.H.
2.WAGIMAN,S.H.
3.Novita Anggraini, S.H.
4.HERI PURWOKO, S.H
Terdakwa:
AZIZ ARRUM DARMA bin SUDARMANTO
76 — 43
selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkankan;
- Menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) akun media
igshid=NTc4MTIwNjQ2YQ);
- 1 (satu) akun media sosial Twitter a.g Guntur17G dengan link url profile (https://twitter.com/Guntur17G);
- 1 (satu) akun media sosial Whatsapp dengan No. 082241668797 a.n Aziz AD;
- 1 (satu) akun media sosial Whatsapp dengan No. 085753646762 a.n stv;
- 1 (satu) Simcard Telkomsel dengan No. 082241668797;
- 1 (satu) Simcard Indosat dengan No. 085753646762;
- 1 (satu) akun google geguntur17@gmail.com;
126 — 48
Jejak Media Group Nomor 1 tanggal 1 Desember 2014, yang diterbitkan oleh Notaris Hj. Nur Bahagia, SH, M.Kn yang beralamat Kantor di Jln. Adinegoro No. 19 Padang;- Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : AHU-40092.40.10.2014, tanggal 17 Desember 2014, Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT.
Jejak Media Group, beserta Lampiran Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : AHU-40092.40.10.2014, tanggal 17 Desember 2014, Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT. Jejak Media Group;- Surat Keputusan PT.
Jejak Media Group Nomor : 008/Komut-JMG/1/2018, tanggal 2 Januari 2018 tentang Penetapan Pimpinan Umum dan Penanggung Jawab Surat Kabar/ Koran Jejak News;Dikembalikan kepada Terdakwa; Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah);
Jejak Media Group Nomor 1 tanggal 1Desember 2014, yang diterbitkan oleh Notaris Hj. Nur Bahagia, SH, M.Kn yangberalamat Kantor di JIn. Adinegoro No. 19 Padang. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : AHU40092.40.10.2014, tanggal 17 Desember 2014, Tentang PengesahanPendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT.
Jejak Media Group, besertaLampiran Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : AHU40092.40.10.2014, tanggal 17 Desember 2014, Tentang PengesahanPendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT. Jejak Media Group. Surat Keputusan PT.
Jejak Media Group Nomor 1 tanggal 1Desember 2014, yang diterbitkan oleh Notaris Hj. Nur Bahagia, SH, M.Kn yangberalamat Kantor di Jin. Adinegoro No. 19 Padang; Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : AHU40092.40.10.2014, tanggal 17 Desember 2014, Tentang PengesahanPendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT.
Jejak Media Group, besertaLampiran Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : AHU40092.40.10.2014, tanggal 17 Desember 2014, Tentang PengesahanPendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT. Jejak Media Group; Surat Keputusan PT. Jejak Media Group Nomor : 008/KomutJMG/1/2018,tanggal 2 Januari 2018 tentang Penetapan Pimpinan Umum dan PenanggungJawab Surat Kabar/ Koran Jejak News;Dikembalikan kepada Terdakwa;4.
Jejak Media Group Nomor 1tanggal 1 Desember 2014, yang diterbitkan oleh Notaris Hj. Nur Bahagia,SH, M.Kn yang beralamat Kantor di Jin. Adinegoro No. 19 Padang; Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : AHU40092.40.10.2014, tanggal 17 Desember 2014, Tentang PengesahanPendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT. Jejak Media Group,beserta Lampiran Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi ManusiaHalaman 9 dari 10 Hal. Putusan Pidana No. 8/PID/2019/PT.
FIRDAUS
31 — 24
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah perbaikan nama anak perempuan Pemohon yang terdapat pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1707-LT-17072012-0022 atas nama MEDIA yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lebong tanggal 17 Juli 2012 dan Kartu Keluarga Nomor 1707042707070037 atas nama Kepala Keluarga PIRDAUS yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kabupaten Lebong tanggal 17 Juli 2012, yang dulunya nama anak Perempuan Pemohon tercatat sebagai MEDIA diperbaiki menjadi MEDIA INDAH WATI;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penetapan mengenai perbaikan nama anak perempuan pemohon tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari dari terimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lebong untuk dicatat pada register yang disediakan untuk itu dan dilakukan perbaikan pada
Bahwa Media Indah Wati masuk Sekolah Dasar (SD) Negeri 02 Bingin KuningKec.Bingin Kuning pada tahun 2009 dengan identitas yang diserahkan kepadaguru SD Negeri 02 Bingin Kuning yaitu :Nama : MEDIA INDAH WATITempat, Tgl.Lahir: Pungguk Pedaro, 02 Mei 2003Nama Orang Tua >FIRDAUS5.
Bahwa pada Tanggal 17 Bulan Juli tahun 2012 Pemohon membuat KartuKeluarga dan Kutipan Akte Kelairan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukandan Pencatatan Sipil yang ditandatangani oleh Kepala Dinas yaitu Syamsul Bachridengan identitas anak pemohon yang bernama MEDIA.6. Bahwa anak pemohon yang terdaftar di SD Negeri 02 Bingin Kuning denganketerangan identitas sebagai berikut :Nama : MEDIA INDAH WATITempat, Tgl.Lahir: Pungguk Pedaro, 02 Mei 2003Nama Orang Tua >FIRDAUS7.
Bahwa setelah mendapatkan lIjazah SD atas nama Media Indah Wati,pemohon mendaftarkan anak pemohon yang bernama Media Indah Wati keSekolah Menengah Pertama (SMP) 1 Bingin Kuning Kec. Bingin Kuning denganpersyaratan harus menyerahkan photo copy Ijazah SD, photo copy Kutipan AkteKelahiran dan photo copy Kartu Keluarga.8.
Memerintahkan Kepada Dinas Kependudukan dan Pencacatan SipilKabupaten Lebong untuk merubah nama atas nama Media pada Kutipan AkteKelahiran dan Kartu Keluarga menjadi Media Indah Wati seperti yang terdapatpada Ijazah SD3.
anak kedua dariPIRDAUS dan SEMOGA; Bahwa, pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon dan KartuKeluarga tersebut, nama anak Pemohon tersebut tertulis MEDIA yangseharusnya adalah MEDIA INDAH WATI;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, Pemohonmenyatakan tidak keberatan dan membenarkan seluruh substansi keterangan saksitersebut;2.
76 — 0
HAMUDHA PRIMA MEDIA;14. 1 (Satu) bendel berisi 40 surat pesanan buku kurikulum 2013) untuk 40 Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Supiori dari PT. HAMDHA PRIMA MEDIA: Surat Pesanan Buku Kurikulum 2013 SD. Inpres Kunef sebanyak 321 buku dengan harga sejumlah Rp2.543.771,00 (dua juta lima ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh satu rupiah) kepada PT. HAMIDHA PRIMA MEDIA; Surat Pesanan Buku Kurikulum 2013 SD.
Hamudha PRIMA MEDIA; Surat Pesanan Buku Kurikulum 2013 SD. Negeri Warbor sebanyak 379 buku dengan harga sejumlah Rp3.005.510,00 (tiga juta lima ribu lima ratus sepuluh rupiah) kepada PT. HAMUDHA PRIMA MEDIA; Surat Pesanan Buku Kurikulum 2013 SD. YPK Kpudori sebanyak 464 buku dengan harga sejumlah Rp3.709.760,00 (tiga juta tujuh ratus sembilan ribu tujuh ratus enam puluh rupiah) kepada PT. HAMUDHA PRIMA MEDIA; Surat Pesanan Buku Kurikulum 2013 SD.
HAMUDHA PRIMA MEDIA; Surat Jalan untuk Sekolah Dasar INPRES NYEUNDI dengan alamat NYEUNDI, barang berupa buku di kirim dengan jumlah 550 buku dari PT. HAMUDHA PRIMA MEDIA; Surat Jalan untuk Sekolah Dasar Negeri WARBOR dengan alamat WARBOR, barang berupa buku di kirim dengan jumlah 379 buku dari PT.
HAMUDHA PRIMA MEDIA; Surat Jalan untuk Sekolah Dasar YPK YANEM dengan alamat YANE, barang berupa buku di kirim dengan jumlah 368 buku dari PT HAMUDHA PRIMA MEDIA; Surat Jalan untuk Sekolah Dasar NEGERI 6 SATU ATAP PARIEM dengan alamat PARIEM, barang berupa buku di kirim dengan jumlah 539 buku dari PT.
HAMUDHA PRIMA MEDIA; Surat Jalan untuk Sekolah Dasar NEGERI WANDOS dengan alamat WANDOS, barang berupa buku dikirm dengan jumlah 416 buku dari PT. HAMUDA PRIMA MEDIA; Surat Jalan untuk Sekolah Dasar NEGERI 7 SATU ATAP WAKRE dengan alamat WAKRE, barang berupa buku dikirim dengan jumlah 446 buku dari PT. HAMUDHA PRIMA MEDIA; Surat Jalan untuk Sekolah Dasar YPK MNIBER dengan alamat MNIBER, barang berupa buku di kirim dengan jumlah 323 buku dari PT.
PT Venteny Matahari Indonesia
Tergugat:
1.PT Engage Media Global
2.Taufik Resamaili
3.Daradilla Rifanda
Turut Tergugat:
3.Natali Tri Sujiyati
4.Chairil Sofyan
49 — 3
Penggugat:
PT Venteny Matahari Indonesia
Tergugat:
1.PT Engage Media Global
2.Taufik Resamaili
3.Daradilla Rifanda
Turut Tergugat:
3.Natali Tri Sujiyati
4.Chairil Sofyan
1.ANTON RAHMANTO, SH., MH.
2.EMAN SULAEMAN, SH.,MH
3.HAMDANAH, SH.
Terdakwa:
YUNDHI SATRYA SIMAN Bin HERRY SIMAN,S.Sos
325 — 0
AGL Pulang Pisau, Begini Langkah DPRD Kalteng berita tertanggal 16 Januari 2018 Copy dari Media Online Berita di BanjarmasinPost.Co.Id;
- 1 (satu) Berita di Antaranews Kalteng yang berjudul PT.
AGL .Copy dari Media Berita Kalteng Online;
- 1 (satu) lembar Berita Kalteng Online yang berjudul Pertahankan Hak Masyarakat Desa Goha Lakukan Ritual Hinting Pali pada tanggal 04 April 2018 Copy dari Media Online Berita Kalteng;
- 1 (satu) lembar Berita Kalteng Online yang berjudul Sengketa Lahan PT.
AGL, Pemda Pulang Pisau Turunkan Tim Lapangan pada tanggal 05 April 2018 Copy dari Media Online Berita Kalteng;
- 1 (satu) lembar berita kalteng Online yang berjudul Perihal PT.AGL, Mediasi Pemkab Pulang Pisau Belum Hasilkan Kesepakatan pada tanggal 19 April 2018 Copy dari Media Online Berita Kalteng;
- 1 (satu) lembar Surat Berita Kalteng Kepada Dewan Press Perihal Permohonan Pendampingan Dan Perlindungan pada tanggal 03 Juli
) lembar Media Borneo Online yang berjudul BPMPTSP Pulang Pisau akan gelar Rapat Koordinasi dengan PT.
AGL pada tanggal 15 Maretl 2018 Copy dari Media Media Borneo;
- 1 (satu) lembar Media dayak Online yang berjudul DPR RI Minta masyarakat Desa Goha segera Laporkan PT.AGL pada tanggal 24 Januari 2018 Copy dari Media Online Dayak;
- 4 (berita) lembar Dayak News Online yang berjudul PT.AGL Babat 141 Ha Kebun Rakyat Kasali Baru pada tanggal 17 September 2018 Copy dari Media Online Dayak News;
- 1 (satu) lembar
ASFERI JONI, SH
Terdakwa:
TARMIZI Als TAR Bin Alm NAWAWI
78 — 0
- 1 (satu) satu lembar baju warna biru dongker yang bertuliskan Media Berita Rakyat.
- 1 (satu) lembar kertas yang bertuliskan PT. MEDIA BERITA RAKYAT Nomor 1306 / MBR / DT / X / 2019, perihal Tagihan Publikasi Kegiatan DD / ADD tahun 2019 yang ditandatangani oleh PIMPINAN PT.
MEDIA BERITA RAKYAT IRMAN JAYA, SE ( DIREKTUR UTAMA ) DAN TARMIZI ( WARTAWAN ).
- 1 (satu) lembar surat yang bertuliskan DAFTAR HARGA ORDER PEMUATAN IKLAN / KEGIATAN 2019 tanpa tanda tangan Pemasang Iklan.
- 1 (satu) lembar Kwitansi yang bertuliskan PT. MEDIA BERITA RAKYAT banyaknya uang Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk pembayaran Publikasi Kegiatan DD/ADD Tahun 2019 tanggal muat 13 20 Oktober 2019 yang mengetahui dan ditanda tangani oleh PIMPINAN PT.
MEDIA BERITA RAKYAT IRMAN JAYA, SE ( DIREKTUR UTAMA ) dan yang menerima TARMIZI ( WARTAWAN ) tanpa ditanda tangani.
- 1 (satu) satu lembar kertas yang bertuliskan PT.
MEDIA BERITA RAKYAT, nama instansi / perusahaan Desa Samban Jaya, tagihan publikasi kegiatan Musdes RKP tanggal penagihan 11 -11 2019, banyaknya uang Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), untuk pembayaran Iklan Musdes RKP-Des, ukuran 1/3 halaman, yang ditanda tangani pemasang Iklan DIDIK.S dan yang menerima ISHARYANTO.
Dikembalikan kepada Saksi DIDIK SUPRAYOGI Alias YOGI Bin MUHAMAD KURDI
Dirampas untuk dimusnahkan;
Terbanding/Tergugat I : PT. BANK CIMB NIAGA, Tbk. Cabang Medan Bukit Barisan
Terbanding/Tergugat II : PT. BALAI LELANG SUKSES MANDIRI
Terbanding/Tergugat III : KPKNL MEDAN
101 — 4
INDO MEDIA CENTER
Terbanding/Tergugat I : PT. BANK CIMB NIAGA, Tbk. Cabang Medan Bukit Barisan
Terbanding/Tergugat II : PT. BALAI LELANG SUKSES MANDIRI
Terbanding/Tergugat III : KPKNL MEDAN
3.PT. TRI MASTRADING COMPANY
208 — 130
OTO MEDIA INDONESIA
3.PT. TRI MASTRADING COMPANY
PT GNM SHIPPING MARINDO
Tergugat:
abdul baits
45 — 19
MENGADILI:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- MenghukumTergugat untuk membayar ganti kerugiansebesar RpRp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) kepada Penggugat secara seketika dan tanpa syarat;
- Menghukum Tergugat untukmelakukan permohonan maaf secara tertuliskepada Penggugatmelalui media cetak dan media elektronikdalam kurun
1.BAGAS SASONGKO, SH
2.HARIS MAHARDIKA, SH.
Terdakwa:
MUHAMMAD GUNAWAN bin SAFRUDI
79 — 0
- 1 (Satu) lembar fotokopi yag dileggalisir Notaris surat keputusan yang diterbitkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pengesahan pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT Global Media Visual berdasarkan Akta No 11 Tanggal 12-04-2018.
- 1 (satu) rangkap fotokopi yang dilegalisir Notaris Akta Pernyataan keputusan Sirkuler para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Global Media Visual No 1 tertanggal 6 Agustus 2019.
- 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegilisir Notaris surat keputusan yang diterbitkanj kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Persetujuan Perubahan Anggaran dasar Perseroan Terbatas PT Global Media Visual tanggal 06 Agustus 2019.
- 1 (satu) rangkap Potocopy yang dolegalisir Notaris Agremen for the Audiao Visual Exploitation of the Live Package in the Territory of Indonesia & East Timot anatara premier League Association dengan PT Global Media Viasual tertanggal 23 Agustus 2018.
- 1 (satu) rangkap print out Pengumumuan Hak Siar tertanggal 24 Juli 2019 dibeberapa media surat kabar diantaranya Koran kontan pada halaman 5 dan Koran Bisnis Indonesia pada halaman 11 perihal GMV sebagai Pemegang/ penerima Lisensi tunggal Liga Premier Inggris di wilayah Republik Indonesia dan Republik Demokrat Timor Laste.
- 1 (satu) lembar print out yang dilegalisir Notaris izin Usaha Industri (kode KBLI 58200) PT Global Media Visual tertanggal 14 Agusrtus 2019.
- 1 (satu) lembar print out yang dilegalisir Notaris Izin Usaha Perfilman (kode KBLI 59132) PT Global Media Visual tertanggal 14 Agusrtus 2019.
- 1 (satu) lembar print out yang dilegalisir Notaris Izin Usaha Perfilman (kode KBLI 63122) PT Global Media Visual tertanggal 14 Agusrtus 2019.
- 1 (satu) lembar print out yang dilegalisir Notaris Izin Usaha Perfilman (kode KBLI 73100) PT Global Media Visual tertanggal 14 Agusrtus 2019.
RILEX TRI ANGGA, S.H
Terdakwa:
PAROKI SAPUTRA Als PAROKI Anak laki-laki dari (RIP) BATA
91 — 32
itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna hitam dengan soft case (sarung handphone) warna ungu dengan nomor Imei 1: 35954763684841 dan Imei 2: 359594763684858;
- 1 (satu) buah akun media
Bundaa Yunny Aisyah dengan Username 085346385700 dan password 085297;
- 1 (satu) buah link akun media sosial Facebook an. Bundaa Yunny Aisyah link https/www.facebook.com/rockisaputra.cyngdia;
- 1 (satu) buah akun media sosial Facebook an. Rocki Babang Beguntam dengan username 085346385700 dan password 080897;
- 1 (satu) buah link akun media sosial Facebook an. Rocki Babang Beguntam dengan link https//www.facebook.com//profile.php?
DONAL DWI SISWANTO, S.H.
Terdakwa:
ILYASAH bin ABDUL ROZAK
13 — 0
VISI PERKASA MEDIA. ;
- 1 (satu) lembar surat pengangkatan jabatan sebagai kepala toko yang dikeluarkan oleh PT. VISI MEDIA PERKASA nomor : 005/SK-HR/VPM/03.2023 yang tertera nama sdr. ILYASAH ;
- 1 (satu) bundel hasil audit internal PT. VISI PERKASA MEDIA cabang GS SHOP Cibubur Juntion ;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan pengakuan sdr. ILYASAH bin ABDUL ROZAK jika telah menggunakan uang perusahaan PT.
VISI PERKASA MEDIA Cabang Cibubur Juntion sebesar Rp. 74.855.700,- (tujuh puluh empat juta delapan ratus lima puluh lima ribu tujuh ratus rupiah).
Terlampir dalam berkas
- Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2. .000,- ( dua ribu rupiah).
1.Isdaru Pratanto
2.KRISHNA WISNUPUTRA.K
3.Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (AJI Indonesia)
4.Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif Untuk Demokrasi (SINDIKASI)
Tergugat:
Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
431 — 118
Penggugat:
1.Isdaru Pratanto
2.KRISHNA WISNUPUTRA.K
3.Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (AJI Indonesia)
4.Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif Untuk Demokrasi (SINDIKASI)
Tergugat:
Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
GUNTUR ARIEF WITJAKSONO, SH
Terdakwa:
SLAMET MAULANA alias ADE
339 — 267
Ade Maulana;
- 3 (tiga) file Microsoft Word yang berisi screenshoot;
- 4 (empat) lembar print out screenshoot berita media LIPUTAN INDONESIA;
- 6 (enam) lembar print out screenshoot berita media BERITA RAKYAT;
- 4 (empat) lembar print out screenshoot berita media SURABAYA POST KOTA;
- 11 (sebelas) file screenshoot WA dari ADE;
- 11 (sebelas) lembar print out screenshoot WA dari ADE;
- 6 (enam)
file screenshoot WA dari INDAH;
- 6 (enam) lembar print out screenshoot WA dari INDAH;
- 1 (satu) bendel Surat Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor : 4 / PPR DP / IV / 2018 Tanggal 27 April 2018 Tentang Pengaduan Arief Wiryawanto terhadap Media Syber surabayapostkota.net;
- 1 (satu) bendel Surat Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor : 5 / PPR DP / IV / 2018 Tanggal 27 April 2018 Tentang Pengaduan Arief Wiryawanto
terhadap Media Syber liputanindonesia.co.id;
- 1 (satu) bendel Surat Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor : 6 / PPR DP / IV / 2018 Tanggal 27 April 2018 Tentang Pengaduan Arief Wiryawanto terhadap Media Syber beritarakyat.co.id;
dirampas untuk dimusnahkan;
terlampir dalam berkas perkara;
8.
ANDRI KUSMIARNO
Terdakwa:
Unsayoto
15 — 9
M E N G A D I L I :
- Menyatakan terdakwa UNSAYOTO tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENDIRIKAN REKLAME DAN MEDIA INFORMASI DI DAERAH TANPA MEMILIKI IJIN REKLAME DAN MEDIA INFORMASI.
Pasal 17 ayat 1 Perda Kabupaten Bantul No. 20 tahun2015, serta Peraturanperaturan lain yang bersangkutan ;MENGADILI:1 Menyatakan terdakwa SINAR SABNO SUBANDORO, T. tersebut diatas telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENDIRIKANREKLAME DAN MEDIA INFORMASI DI DAERAH TANPA MEMILIKI JIN REKLAME DANMEDIA INFORMASI.2 Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SINAR SABNO SUBANDORO, T. oleh karena itudengan pidana denda sebesar Rp.500.000, (lima ratus ribu rupiah) subsidair pidanakurungan
Pasal 17 ayat 1 Perda Kabupaten Bantul No. 20 tahun2015, serta Peraturanperaturan lain yang bersangkutan ;MENGADILI:1 Menyatakan terdakwa UNSAYOTO tersebut diatas telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENDIRIKAN REKLAME DAN MEDIAINFORMASI DI DAERAH TANPA MEMILIKI JIN REKLAME DAN MEDIA INFORMASI .2 Menjatuhkan pidana kepada terdakwa UNSAYOTO oleh karena itu dengan pidanadenda sebesar Rp.500.000, (lima ratus ribu rupiah) subsidair pidana kurunganselama 7 (tujuh) hari3