Ditemukan 661 data
7 — 0
Muchit. A. Karim, M.Pdsebagai Mediator. Laporan Mediator menyatakan bahwa proses Mediasi telah diupayakan,namun tidak berhasil (gagal untuk mencapai kesepakatan);Menimbang, bahwa kemudian dibacakan surat gugatan Penggugat, yang isinya tetapdipertahankan oleh Penggugat;Menimbang, atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telahmemberikan/menyampaikan jawaban secara lisan yang pada pokoknya sebagai berikut :1.
12 — 2
Muchit A. Karim, M.Pd sebagaimediator dalam perkara a quo dan telah melaporkan hasil mediasinyagagal ;Menimbang, bahwa oleh karena itu ketentuan Pasal 130 HIR., jo.
6 — 1
Muchit A. Karim, M.Pd sebagaiMediator, sesuai Perma Nomor 01 Tahun 2016 tentang Mediasi.
7 — 3
Muchit A.Karim, M.Pd., berdasarkan laporan mediator tanggal 03 Mei 2016 bahwa mediasi tidakberhasil;Bahwa, Majelis Hakim telah mendengar keterangan Termohon di muka sidangsebagai berikut : Bahwa Termohon menyetujui Pemohon untuk berpoligami;e Bahwa Termohon sudah mengizinkan Pemohon untuk beristeri lagi karenaTermohon khawatir Pemohon akan berbuat zinah;e Bahwa Termohon kenal dengan calon isteri Pemohon yang bernama CALONISTRI KEDUA PEMOHON;e Bahwa Termohon tidak keberatan untuk dipoligami oleh Pemohon
8 — 0
Muchit A. Karim, M.Pd sebagai mediatordalam perkara a quo dan telah melaporkan hasil mediasinya gagal ;Menimbang, bahwa oleh karena itu ketentuan Pasal 130 HIR., jo., Pasal39 ayat (1) UU Nomor Tahun 1974 tentang Perkawinan jo., Pasal 82 UUNomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dan ditambah, terakhir dengan UUNomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama jo.,.
15 — 9
Muchit A.
9 — 2
Muchit A. Karim, Mpd. dan selanjutnya Majelis Hakim meminta kepadaMediator yang telah ditunjuk untuk memediasi kedua belah pihak berperkara;Menimbang, bahwa menurut laporan Mediator tanggal 26 Januari,menyatakan bahwa mediasi telah dilaksanakan pada tanggal 25 Januari 2016,tetapi mediasi tidak berhasil (gagal), akan tetapi dalam mediasi tersebutdiperoleh kesepakatan antara Pemohon dan Termohon yaitu :a. Naftah Iddah Termohon sebesar Rp.3.000.000,(tiga tuja) rupiah);b.
13 — 1
Muchit A.
8 — 0
Muchit A.
12 — 2
Muchit A.
15 — 1
Muchit A.
25 — 2
Muchit A.
Muchit A. Karim, M.P.D dalam perkara a quo dan telahmelaporkan hasil mediasinya tertanggal 29 April 2015 ternyata gagal untukmendamaikan pemohon dengan termohon.
Muchit A. Karim, M.P.D. yangmelaporkan hasil mediasinya gagal;e Bahwa Pemohon dan Termohon telah pisah rumah dan tidakberhubungan layaknya suami isteri sekurangkurangnya sejak bulanFebruari 2015, hal mana menunjukkan bahwa mereka sudah tidak rukunlagi, sebab seandainya masih rukun mengapa suami isteri pisah rumahdalam waktu yang cukup lama?
15 — 0
Muchit A. Karim, M.
Muchit A. Karim, M.Pd,maka Ketua Majelis berdasarkan penetapan tertanggal 7 Agustus 2017, telahmenunjuk Drs. H. Muchit A.
6 — 1
Muchit A, Karim, M.
14 — 2
Muchit A.Karim, M.Pd., akan tetapi gagal;(Laporan Hasil Mediasi Nomor 51/Pdt.G/2015/PA JB., tanggal 03 Februari2015);Bahwa, karena upaya damai/mediasi tidak berhasil/gagal, makapemeriksaan dilanjutkan pada tahap litigasi, yang diawali dengan pembacaansurat gugatan, yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat;Bahwa, Tergugat dipersidangan telah memberikan jawaban secaratertulis tertanggal 9 Maret 2015, yang intinya membenarkan serta mengakuidalildalil Penggugat kecuali halhal yang dibantah dan
7 — 1
Muchit A. Karim, M.Pd, sebagaimediator dalam perkara a quo dan telah melaporkan hasil mediasinya gagal ;Menimbang, bahwa oleh karena itu ketentuan Pasal 130 HIR., jo.
13 — 1
Muchit A.
11 — 1
Muchit A.
8 — 1
Muchit A. Karim, M.Pd, namun tetap tidak berhasilsebagaimana Laporan Hasil Mediasi Nomor 444/Pdt.G/2017/PAJBtanggal 21 Maret 2017;Bahwa setelah surat gugatannya dibacakan, Penggugat menyatakanpada prinsipnya tetap pada dalildalil serta alasanaalasannya itu;Bahwa atas gugatan tersebut Tergugat telah mengajukan jawabantertulis tanggal 17 April 2017 yang selengkapnya sebagai berikut :1.
10 — 0
Muchit A. Karim, M.Pd sebagai mediatornya dan memerintahkan kepadaPenggugat dan Tergugat untuk melakukan mediasi dengan mediator yangbersangkutan;Menimbang, bahwa berdasarkan laporan mediator tertanggal 29Desember 2015, bahwa mediasi yang dilakukan tidak berhasil atau gagal;Menimbang, bahwa dalam setiapkali persidangan Majelis Hakim telahberusaha menasehati dan merukunkan Penggugat dan Tergugat agar rukunkembali sebagai suami isteri namun tidak berhasil, sebagaimana yangHal 8 dari 17 Put.