Ditemukan 661 data
11 — 0
Muchit A. Karim, Mpd. dan selanjutnya Majelis Hakim meminta kepadaMediator yang telah ditunjuk untuk memediasi kedua belah pihak berperkara;Menimbang, bahwa menurut laporan Mediator tanggal 15 Desember2015, mediasi telah dilaksanakan pada 14 Desember 2015, tetapi mediasi tidakberhasil (gagal), akan tetapi dalam mediasi tersebut diperoleh kesepakatanantara Pemohon dan Termohon yaitu :a. Naftah Iddah Termohon sebesar Rp.10.000.000,(sepuluh tuja) rupiah);b.
16 — 0
Muchit A. Karim, M.
Muchit A. Karim, M.Pd,maka Ketua Majelis berdasarkan penetapan tertanggal 7 Agustus 2017, telahmenunjuk Drs. H. Muchit A.
35 — 2
Muchit A.
Muchit A. Karim, M.P.D dalam perkara a quo dan telahmelaporkan hasil mediasinya tertanggal 29 April 2015 ternyata gagal untukmendamaikan pemohon dengan termohon.
Muchit A. Karim, M.P.D. yangmelaporkan hasil mediasinya gagal;e Bahwa Pemohon dan Termohon telah pisah rumah dan tidakberhubungan layaknya suami isteri sekurangkurangnya sejak bulanFebruari 2015, hal mana menunjukkan bahwa mereka sudah tidak rukunlagi, sebab seandainya masih rukun mengapa suami isteri pisah rumahdalam waktu yang cukup lama?
8 — 3
Muchit A.Karim, M.Pd., berdasarkan laporan mediator tanggal 03 Mei 2016 bahwa mediasi tidakberhasil;Bahwa, Majelis Hakim telah mendengar keterangan Termohon di muka sidangsebagai berikut : Bahwa Termohon menyetujui Pemohon untuk berpoligami;e Bahwa Termohon sudah mengizinkan Pemohon untuk beristeri lagi karenaTermohon khawatir Pemohon akan berbuat zinah;e Bahwa Termohon kenal dengan calon isteri Pemohon yang bernama CALONISTRI KEDUA PEMOHON;e Bahwa Termohon tidak keberatan untuk dipoligami oleh Pemohon
8 — 0
Muchit A. Karim, M.Pd sebagai mediatordalam perkara a quo dan telah melaporkan hasil mediasinya gagal ;Menimbang, bahwa oleh karena itu ketentuan Pasal 130 HIR., jo., Pasal39 ayat (1) UU Nomor Tahun 1974 tentang Perkawinan jo., Pasal 82 UUNomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dan ditambah, terakhir dengan UUNomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama jo.,.
16 — 9
Muchit A.
10 — 2
Muchit A. Karim, Mpd. dan selanjutnya Majelis Hakim meminta kepadaMediator yang telah ditunjuk untuk memediasi kedua belah pihak berperkara;Menimbang, bahwa menurut laporan Mediator tanggal 26 Januari,menyatakan bahwa mediasi telah dilaksanakan pada tanggal 25 Januari 2016,tetapi mediasi tidak berhasil (gagal), akan tetapi dalam mediasi tersebutdiperoleh kesepakatan antara Pemohon dan Termohon yaitu :a. Naftah Iddah Termohon sebesar Rp.3.000.000,(tiga tuja) rupiah);b.
11 — 1
Muchit A.
16 — 1
Muchit A.
19 — 1
Muchit A.
Terbanding/Tergugat : Drs. Puri Adrianto, AK bin Syahnawi ST Mangkuto
75 — 33
Muchit A.
10 — 0
Muchit A.
8 — 1
Muchit A. Karim, M.Pd, namun tetap tidak berhasilsebagaimana Laporan Hasil Mediasi Nomor 444/Pdt.G/2017/PAJBtanggal 21 Maret 2017;Bahwa setelah surat gugatannya dibacakan, Penggugat menyatakanpada prinsipnya tetap pada dalildalil serta alasanaalasannya itu;Bahwa atas gugatan tersebut Tergugat telah mengajukan jawabantertulis tanggal 17 April 2017 yang selengkapnya sebagai berikut :1.
9 — 0
Muchit. A. Karim, M.Pd sebagaiMediator dan memerintahkan kepada Pemohon dan Termohon untukmelakukan mediasi dengan mediator yang bersangkutan ;Halaman 3 dari 14 halaman Put.
7 — 0
Muchit A.Karim, M.Pd,sebagai mediatornya dan memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untukmelakukan mediasi dengan mediator yang bersangkutan;Menimbang, bahwa berdasarkan laporan mediator tertanggal 3 Mei 2015,bahwa mediasi yang dilakukan tidak berhasil atau gagal;Menimbang, bahwa Majelis Hakim setiap kali persidangan telah berusahamenasehati Penggugat agar dapat rukun kembali sebagai suami isteri dan upayaperdamaikan dioptimalkan dengan mediasi dengan mediator, namun usaha tersebuttetap tidak
9 — 0
Muchit A.Karim,M.Pdsebagai Mediator;Menimbang, bahwa pada persidangan selanjutnya Penggugat hadirsendiri,dan Tergugat juga hadir,dan menyatakan bahwa mediasi yang telahHal. 3 dari 13 hal. Put.
8 — 1
Muchit A. Karim, M.Pd, sebagaimediator dalam perkara a quo dan telah melaporkan hasil mediasinya gagal ;Menimbang, bahwa oleh karena itu ketentuan Pasal 130 HIR., jo.
15 — 1
Muchit A.
10 — 0
Muchit A. Karim, Mpd. dan selanjutnya Majelis Hakim memintakepada Mediator yang telah ditunjuk untuk memediasi kedua belah pihak berperkara;Menimbang, bahwa menurut laporan Mediator tanggal 13 April 2016,menyatakan bahwa mediasi telah dilaksanakan pada tanggal 4 dan 12 April 2016, tetapimediasi tidak berhasil (gagal), akan tetapi dalam mediasi tersebut diperoleh kesepakatanantara Pemohon dan Termohon yaitu :a.
46 — 22
Muchit A. Karim, M.Pd. juga gagal.Bahwa selanjutnya Penggugat membaca gugatannya, tanpa mengajukanperubahan gugatan tersebut;Bahwa Tergugat yang diwakili oleh kuasa hukumnya mengajukan jawabansebagai berikut:I. Dalam KonpensiBahwa Tergugat dalam hal ini menyatakan terlebih dahulu, bahwa Tergugatmenolak dan membantah dengan tegas semua dalildalil yang diajukan Penggugat,kecuali yang secara tegas diakui oleh Tergugat dalam jawaban ini;I. A. Dalam EksepsiI. A.1.
Muchit A.