Ditemukan 314 data
32 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
hal itu juga Penggugat mengajukan permohonan melalui istriPenggugat untuk mediasi permasalahan yang terjadi antara Penggugat danTergugat kepada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Jambi dan telahdilakukan mediasi pada tanggal 4 April 2016, dan selanjutnya Dinas Sosialdan Tenaga Kerja Kota Jambi selaku Mediator dan telah memeriksa, danmendengarkan seluruh keterangan dari masingmasing pihak Penggugat danTergugat yang diwakili oleh bagian personalia yang bernama Rizal sehinggaMediator mengeluarkan Ajuran
Surat Nomor 560/394/Sostek/ 2016 tanggal 4April 2016, atas hasil ajuran dari Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Jambi,Penggugat menyatakan menerimanya;Bahwa meskipun dari Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Jambi telahmemberikan ajurannya sesuai normatifnya, namun Penggugat tidak memilikiiktikad baik untuk membayarkan hakhak Penggugat;15.Bahwa gugatan ini diajukan Penggugat karena perselisihan hubunganindustrial yang terjadi antara Penggugat dan Tergugat tidak terjadipenyelesaian meskipun telah di
151 — 61
nerupa Pemutusan Hubungan Kerja .Bahwa untuk melaksanakan sanksi pemutusan Hubungan Kerja sebagaimanadimaksud pada angka 11 (sebelas) maka pada tanggal 16 Desember 2014, telahdiadakan perundingan bipartit antara PENGGUGAT dan TERGUGAT , namuntidak mencapai kata sepakat; kemudian dilanjutkan dengan mencatatkanperselisihan tersebut ke dinas tenaga kerja dan transmigrasi pemerintah kotakupang;Bahwa pada tanggal 02 Februari 2015 mediator dinas tenaga kerja dantransmigrasi kota kupang telah mengeluarkan ajuran
kepada PENGGUGAT danTERGUGAT, yang isinya agar PENGGUGAT memberikan uang pesangonkepada TERGUGAT, dan TERGUGAT menerima pemberian uang pesangonsebesar Rp. 54.004.000, (lima puluh empat juta empat ratus rupiah); akan tetapiTERGUGAT menolak ajuran mediator tersebut;Bahwa oleh karena itu PENGGUGAT mengajukan gugatan atas perselisihantersebut dengan memohon agar Pengadilan hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Kupang berkenan mengabulkan gugatan PENGGUGATdengan menyatakan bahwa hubungan kerja antara
karena untuk membuktikan bahwaanak dari saudari Apryanti Woda adalah anak Tergugat hanyalah satusatunyamelakukan pemeriksaan DNA, akan tetapi Penggugat tidak mampumenghadirkannya.Bahwa dalil gugatan Penggugat pada gugatanya point 13 (tiga belas) Tergugattidak mampu bersedia menerima uang pesangon sebesar Rp. 54.004.000,(lima puluh empat juta empat ratus ribu rupiah ) oleh karena bukan perbuatan15.16.17.12Tergugat yang menghamili saudari Apryanti Woda yang melahirkan anaknya,sehingga Tergugat menolak ajuran
Bahwa pada tanggal 02 Februari 2015 Mediator Dinas Tenaga Kerja danTransmigrasi Kota Kupang telah mengeluarkan Ajuran kepada Penggugat danTergugat, yang isinya agar Penggugat memberikan uang pesangon kepadaTergugat, dan Tergugat menerima pemberian uang pesangon sebesarRp.54.004.000, (lima puluh empat juta empat ribu rupiah, akan tetapi Tergugatmenolak Ajuran Mediator tersebut;11.
153 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap
beracara dalam perkara a quo bagaimana dimaksud ketentuanPasal 87 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004;Bahwa oleh karena Judex Facti belum memeriksa perkara maka sesuaiketentuan Pasal 50 UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana telah dirubah dengan UndangUndangNomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2009, maka Mahkamah Agung mempertimbangkan buktibukti yang relevan dengan perkara a quo sebagai berikut:1) Bahwa sesuai bukti P.4 dan P.5 berupa Surat Ajuran
10 — 0
Calon isteri anak Pemohon :CALON ISTERI ANAK PEMOHON, umur 21 tahun, 6 bulan tahun, agama islam,Pekerjaan tani, bertempat tinggal di KABUPATEN PAMEKASAN yang pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut : Bahwa benar adalah calon isteri anak kandung Pemohon; Bahwa benar sudah saling mengenal dan mencintai dengan anak Pemohon bernamaANAK PEMOHON; Bahwa benar ingin segera dilangsungkan pernikahan untuk menghindari halhal yangtidak diinginkan ; Bahwa tugas seorang isteri adalah membina rumah tangga sesuai ajuran
115 — 128 — Berkekuatan Hukum Tetap
Surat Pernyataan daripada Aiyub Saputra Bin M.Yusuf tertanggal 16 Februari 2007 +berupapencabutan semua keterangannya di dalam BAP dandidepan persidangan Pengadilan Negeri Lhoksukondalam i perkara pidana atas pembunuhan H.TMarsuddin Bin H.T Ajuran Alias = Ampon Man(terlampir).Il. Adanya kehilafan Hakim atau suatu kekeliruan yangnyata1.
hanya mempertimbangkan bukti bukti yangdiajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, dimana hakimkasasi Mahkamah Agung yang mendasarkanputusannya pada keterangan saksi yang diajukanJaksa Penuntut Umum, padahal dalam20keterangannya kesemua saksi yaitu) ke6 (enam)saksi tersebut didepan persidangan pengadilantingkat pertama Pengadilan Negeri Lhoksukontidak satu) pun dapat membuktikan dan mengatakanserta mengetahuli tentang = asal muasal telahterjadinya tindak pidana pembunuhan atas korbanH.T Marsuddin Bin H.T Ajuran
Rahman, H.T Samsul Bahri Bin H.T Ajuran AliasAmpon Sun, dan saksi Ilyas Bin Rasyid telahmencabut semua keterangannya didepan penyidikkepolisian (BAP), sesuai dengan fakta fakta yangterungkap didepan persidangan alasan pencabutanketerangan didalam BAP karena pemeriksaan tidaksah, ada penekanan, pemaksaan, penyiksaan secarafisik baik yang dilakukan oleh penyidikkepolisian maupun oleh oknumoknum tertentu.5.
RISWAN ANDIKA
Tergugat:
PT. EKAJAYA MULTI PERKASA
102 — 10
Dalam pendapat hukum dan kesimpulan mediator,perselisihan hubungan industreial (perselinan Hak) kami menjawab denganmenggunakan hak berpendapat yaitu merupakan :1) Ajuran bukanlah mutlak, melainkan Ajuran adalah sebagai syarat formiluntuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) artinya untukterpenuhi syarat secara menyeluruh bahkan gugatan diajukan perluada kajiankajian yang mendalam lagi, sehingga Majelis Hakim yangmemeriksa perkara ini dapat memberi Amar putusan yang tepat danseadiladilnya
319 — 180
Permasalahan Penggugat di Kantor DinasTenaga Kerja dan Transmigrasi Tanah Grogot untuk dimediasi agar Permasalahan Penggugat mendapatkankejelasan, bahwa setelah diadakan Pertemuan Bipartityang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja namun tidaktercapai kesepakatan hingga akhirnya dilanjutkandengan Tripartit akan tetapi tetap tidak ada Penyelesaiandimana Tergugat tetap mengingikan PHK terhadapPenggugat hingga = akhirnya Pihak Mediatormengeluarkan Anjuran Nomor : 565.5/77/D TKT tanggal 2Februari 2015 dimana Ajuran
Bahwa Penggugat tidak dapat menerima PHK Tergugatdan Ajuran Nomor : 565.5/77/DTKT tanggal 2 Februari2015 oleh karena bertentangan undangundang Nomor :13 Tahun 2003 tentang ketenaga Kerjaan dan SuratPage 4 of 27Edaran Mentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi epublikIndonesia Nomor : SE.13/MEN/SjHK/I/2005 tentang HakUji Materi Undangundang Nomor : 13 Tahun 2003Tentang Ketenaga Kerjaan Terhadap UndangundangDasar Republik Indonesia Tahun 1945, Penggugatmenutut agar Pihak Perusahaan MempekerjakanKembali Penggugat
JOHANES
Tergugat:
PT. ADITARWAN
94 — 24
Dalam pendapat hukum dan kesimpulan mediatorperselisihan hubungan industreial (perselinan Hak), kami menjawab denganmenggunakan hak untuk berpendapat yaitu merupakan :1) Ajuran bukanlah mutlak, melainkan Ajuran adalah sebagai syarat formiluntuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) artinya untukterpenuhi syarat secara menyeluruh bahkan perlu ada kajiankajianyang mendalam lagi sehingga majelis hakim yang memeriksa perkaraini dapat memberi Amar putusan yang tepat dan seadiladilnya.2) Bahwa
127 — 35
mengajukan10.11.keberatan dan sekaligus mohon penyelesaian atas PHK yang terjadi kepadaDINAS SOSIAL DAN TENAGA KERJA Kabupaten Kampar dengan melaluiSurat Nomor : 567/DSTKPHI/2013/1245 tertanggal 13 September 2013 yangdimediatori oleh HERIZAR, SE menyatakan agar pihak Perusahaan danPekerja melaksanakan hak dan kewajiban selama pemutusan LembagaPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) sebelum ditetapkansesuai dengan ketentuan pasal 155 ayat 2 UndangUndang No 13 TahunBahwa sesuai dengan isi ajuran
31 — 64 — Berkekuatan Hukum Tetap
15% sesuai Pasal 156 ayat (4) UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 denganperincian sebagai berikut:Uang Pesangon : 2 x 9 x Rp.3.194.037, = Rp. 57.492.666,Uang Penghargaan Masa Kerja : 1 x 5 x Rp.3.194.037, = Rp. 15.970.185,Hal. 1 dari 15 hal.Put.No. 799 K/Pdt.Sus/2012Uang Penggantian Hak : 1 x 15% x Rp. 73.462.851, = Rp. 11.019.428.Jumlah2= Rp. 84.482.279,Bahwa terhadap anjuran yang berbunyi demikian melalui suratnya tertanggal12 November 2011 ditujukan kepada Mediator, Tergugat menyatakanmenerima ajuran
Senyatanya ia Tergugatmengetahui bahwa perbuatan mengelabui rekan sekerja supaya bersediamembubuhkan tanda tangan untuk kepentingan yang dilarang, diklafikasikansebagai pelanggaran berat vide Pasal 33 ayat (2 b) dan (2 f) PeraturanKepegawaian Surabaya International School, juncto Pasal 158 ayat (1 b) danayat (1 f) UndangUndang Ketenagakerjaan;17 Bahwa berdasarkan alasanalasan yang dikemukakan di atas cukup alasanuntuk tidak lagi mempertahankan pertimbangan dan ajuran oleh Mediator.Sebaliknya mengabulkan
IDA LASTIUR SIHOMBING Als IDA LASTIUR
Tergugat:
1.PT. HRD MANDIRI
2.PT. Industri Karet Deli
47 — 9
Ajuran Mediator dengan Nomor 567/2365/DKKM/2019Tertanggal Medan 30 Desember 2019.Bahwa dalam Gugatan Penggugat, Pemggugat tidak ada menyebutkanSatu pun alasan dan Bukti yang Menyebutkan Bawah Penggugatdiberhentikan atau PHK Oleh Tergugat I.Bahwa Penggugat Mengundurkan diri dengan Alasan PenggugatMengurus Anak, dan Bahwa menyampaikan kepada tergugat akanmembuka Usaha Menjual Ikan dengan bersama Suami Penggugat yangBernama TOMMI SIBARANII yang Mana Suami Penggugat JugaMengundurkan diri pada Tanggal
melakukan PemberhentikanPenggugat Jawab Penggugat kepada Tergugat Bahwa Penggugatdengan Alasan mengatakan kepada Tergugat untuk tidak bekerja lagiuntuk Mengurus anak dirumah Penggugat;Bahwa Tergugat mengetahui 10 bulan kemudian Penggugat bermohonPenyelesaian tanggal 12 Nopember 2019 melalui Law Office LiboinRumapea dengan Nomor : 79/LRAD/PHK/X1/2019 Perihal : PermohonanPenyelesaian Tripartit/Mediasi Kantor Dinas Ketenagakerjaan kotamedan panggilan Sidang Mediasi sampai akirnya Mediator menerbitkanSurat Ajuran
Bahwa Tergugat dengan tegas Menolak Empat Hal yang disimpulkan OlehPenggugat yaitu ; Poin (910) dan Poin (16) Bahwa setelah ajuran diterimaholeh Tergugat dan Tergugat II tetap Penggugat tidak mengindakan ajurantersebut. Dan Poin (18) Bahwa Tindakan Penggugat tidak pantas Menuduhtergugat dan Tergugat II yang telan Meberhentikan Secara Sepihak( tampa alasan Jelas).7.
DENI HERIANTO
Tergugat:
PT. ADITARWAN
134 — 33
Dalam pendapat hukum dan kesimpulan mediatorperselisihan hubungan industreial (perselihan Hak), kami menjawab denganmenggunakan hak untuk berpendapat yaitu merupakan :1) Ajuran bukanlah mutlak, melainkan Ajuran adalah sebagai syarat formiluntuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) artinya untukterpenuhi syarat secara menyelurunh bahkan perlu ada kajiankajianyang mendalam lagi sehingga majelis hakim yang memeriksa perkaraini dapat memberi Amar putusan yang tepat dan seadiladilnya.2) Bahwa
1.MIRMAN
2.DEDE SUBAKTI
3.Elman Edison
4.ARI PRASETYO SARWOKO
Tergugat:
PT BENGKULU MANDIRI
89 — 50
Upah=Rp. 9.400.000.Hak Cuti (iii) (12/25 ) X Upah=Rp. 1.128.000,Sisa Upah (iv) : Rp. 25.400.000,Sisa THR (v) Rp. 1.350.000,Jumlah total yang harus dibayarkan (itii+iiitiv+v) : Rp. 63.128.000,PENGGUGAT IVMasa Kerja > 3 Tahun 5 BulanUpah Terahir : Rp. 2.150.000,Uang Pesangon (i) : 9x Upah=Rp. 6.450.000,Uang Penghargaan (ii) 1x Upah=Rp. 2.150.000,Hak Cuti (iii) (12/25 ) X Upah=Rp. 1.032.000,Sisa Upah (iv) Rp. 11.750.000,Sisa THR (v) ; Rp. 1.150.000,Jumlah total (i+ii+iiitivt+v) : Rp. 22.532.000,Atas ajuran
kewajibanHalaman 10 dari 57 halaman Putusan Nomor 20/Pdt.SusPHI/2018/PN Bgldari Tergugat untuk memberikan hakhak Para Penggugat I,II,III,IVselaku Karyawan dari Tergugat yaitu gaji sejak tidak dibayarkan lagisampai dengan 30 Agustus 2018, selain dari Hak yang diajurankanoleh Dinas Tenaga Kerja melalui surat No. 257/348/D.NAKER/III/2018Tanggal 31 Agustus 2018 Prihal Anjuran juga masih ada hak ParaPenggugat I, II, III,IV, lain sebagai berikut :1 NovemberPENGGUGAT Periode 2017 30 Agustus 2018 (a) Jumlah ajuran
disnaker kota =(b) Gaji belum dibayar 10 x(c) THR 2018Rp. 2,350,000Rp. 79,578,00029 Dember 2017Rp. 53,728,000Rp. 23,500,000Rp. 2,350,000Rp. 11,936,70030 Agustus 2018 2,350,00078,128,00025 Januari 2017Rp. 56,628,000Rp. 18,800,000Rp. 2,350,000Rp. 11,666,20030 Agustus 2018 2,350,00053,282,00016 Juni 2017Rp. 58,428,000Rp. 16,450,000Rp. 2,350,000Rp. 11,584,20030 Agustus 2018 (d) Perumahan 15% x(a.b.c)PENGGUGAT II Periode(a) Jumlah ajuran disnaker kota(b) Gaji belum dibayar 8 x(c) THR 2018(d) Perumahan
15% x (a.b.c)PENGGUGAT III(a) Jumlah ajuran disnaker kota(b) Gaji belum dibayar 7 x(c) THR 2018(d) Perumahan 15% x(a.b.c)PENGGUGAT IV(a) Jumlah ajuran disnaker kota(b) Gaji belum dibayar 14 x(c) THR 2018(d) Perumahan 15% x(a.b.c)2,150,00051,178,000Rp. 22,532,000Rp. 30,100,000Rp. 2,150,000Rp. 8,217,3001.
MEDY SAPUTRA
Tergugat:
PT. EKAJAYA MULTI PERKASA
96 — 21
Dalam pendapat hukum dan kesimpulan mediator, perselisinanhubungan industreial (perselinan Hak) kami menjawab dengan menggunakanhak berpendapat yaitu merupakan :1) Ajuran bukanlah mutlak, melainkan Ajuran adalah sebagai syarat formiluntuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) artinya untukterpenuhi syarat secara menyeluruh bahkan gugatan diajukan perlu adakajiankajian yang mendalam lagi, sehingga Majelis Hakim yang memeriksaperkara ini dapat memberi Amar putusan yang tepat dan seadiladilnya
Meliyana Binti A Majid Harun
Tergugat:
Ismadi Bin M Harun Ismail
20 — 8
Dan atas nasehat dan ajuran dariMajelis Hakim Penggugat dan Tergugat menyatakan ingin berdamai tanpasyarat apapun;Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat dan Tergugat inginberdamai, maka Penggugat memohon kepada Majelis Hakim agarPenggugat diberi izin untuk dapat mencabut kembali gugatannya dan tidakdilanjutkan lagi;Menimbang, bahwa oleh karena antara Penggugat dan Tergugattelah terjadi perdamaian, maka Penggugat menyatakan mencabut kembaliperkaranya ini dan tidak dilanjutkan lagi.
53 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
permohonan perundingan Bipartite dengan Tergugatsebanyak tiga kali, yaitu tanggal 15 April 2009, 21 April 2009 dan 28 April2009 akan tetapi dari semua surat yang disampaikan tidak satupunditanggapi oleh Terggugat;Bahwa, atas permasalahan tersebut Penggugat meminta bantuanMediator pada Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya, akan tetapi dalamproses mediasi tersebut gagal menyelesaikan perselisihan secara damai,sehingga Mediator mengeluarkan Surat Anjuran tertanggal 28 Agustus2009, dimana atas isi Surat Ajuran
46 — 9
ada terdakwa mengambilnya dirumah sdr.HABIBI;Terdakwa menerangkan bahwa terdakwa selalu menitipkan uang untukmenbelikan shabushabu kepada HABIBI;Halaman 9 dari 16 Putusan Nomor 166/Pid.Sus/2014/PN.TrgTerdakwa menerangkan bahwa tujuan terdakwa membeli 2 (dua) poketkecil golongan jenis shabushabu tersebut rencananya akan dikonsumsisendiri ;Terdakwa menerangkan bahwa terdakwa sudah sekitar 3 (tiga) bulanmenggunakan shabushabu dan dalam pengggunaan shabushabutersebut terdakwa tidak memiliki ijin atau ajuran
KutaiKartanegara tersebut seharga Rp. 300.000, (tiga ratus ribu rupiah); bahwa benar, bahwa tujuan terdakwa membeli 2 (dua) poket kecilgolongan jenis shabushabu tersebut rencananya akan dikonsumsisendiri; bahwa benar, terdakwa sudah sekitar 3 (tiga) bulan menggunakan shabushabu dan dalam pengggunaan shabushabu tersebut terdakwa tidakmemiliki ijin atau ajuran dari dokter; bahwa benar, terdakwa menggunakan shabushabu tersebut adalahuntuk kesenangan terdakwa sendiri dan menurut terdakwa menggunakanshabushabu
JUTA
Tergugat:
PT. ADITARWAN
102 — 19
Dalam pendapat hukum dan kesimpulan mediatorperselisihan hubungan industreial (perselinan Hak), kami menjawab denganmenggunakan hak untuk berpendapat yaitu merupakan :1) Ajuran bukanlah mutlak, melainkan Ajuran adalah sebagai syarat formiluntuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) artinya untukterpenuhi syarat secara menyeluruh bahkan perlu ada kajiankajianyang mendalam lagi sehingga majelis hakim yang memeriksa perkaraini dapat memberi Amar putusan yang tepat dan seadiladilnya.2) Bahwa
42 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
acara sidang mediasiPemutusan Hubungan Kerja di Suku Dinas Tenaga Kerja & TransmigrasiKotamadya Jakarta Utara, dengan acara sidang: Sidang Mediasi ke1 , tertanggal 26 Juli 2013; Sidang Mediasi ke2 , tertanggal 15 Agustus 2013, dan; Sidang Mediasi ke3 , tertanggal 26 Agustus 2013;Sedangakan Tergugat, tidak sama sekali menghadiri Panggilan Mediasi diSUDIN MENAKERTRANS Jakarta Utara;Bahwa Mediator Hubungan Industrial Suku Dinas Tenaga Kerja danTransmigrasi Kotamadya Jakarta Utara, telah mengeluarkan ajuran
Apabila salah satu pihak menolak ajuran ini, maka pihak yangmenolak dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan HubunganKerja ini kepada Pengadilan Hubungan Industrial sesuai ketentuanUndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentang penyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial;Bahwa Para Penggugat tertanggal 27 Oktober 2013 mengirim surat Nomor0107/eks/DPC/Fkui sbsi/DKI/10.2013 , perihal jawaban Anjuran Suku DinasTenaga Kerja & Transmigrasi Kotamadya Jakarta Utara, yang intinyamenerima atas anjuran tersebut
YUDIANSYAH
Tergugat:
PT. EKAJAYA MULTI PERKASA
74 — 17
Sehingga dalam pendapathukum dan kesimpulan mediator perselisihan hubungan industreial(perselinan Hak), dijawab dengan menggunakan hak untuk berpendapatyaitu:1) Ajuran bukanlah Mutlak, melainkan Ajuran adalah sebagaisyarat formil untuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)artinya untuk terpenuhi syarat secara sah bahkan perlu ada kajiankajian yang mendalam lagi sehingga majelis hakim yang memeriksaperkara ini dapat memberi Amar putusan yang bermampaat, tepat danseadiladilnya.2) Bahwa tidak